Kementrian Lembaga: DPR RI

  • RUU TNI Disahkan, Menhan: TNI Tidak Akan Pernah Mengecewakan Rakyat

    RUU TNI Disahkan, Menhan: TNI Tidak Akan Pernah Mengecewakan Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berjanji bahwa prajurit TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara.

    Selaku mewakili pihak pemerintah, Sjafrie menyampaikan bahwa pada prinsipnya jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.

    Adapun, pernyataannya itu dia sampaikan langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI seusai Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

    “Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

    Lebih jauh, dia turut menyampaikan terima kasih kepada DPR RI karena telah merumuskan dan mengesahkan RUU tersebut. Tak hanya itu, dia juga berterima kasih kepada LSM yang ikut mengoreksi RUU TNI.

    “Walaupun saudara-saudara berada di luar dari proses RUU ini, tapi kita adalah bagian dari bangsa Indonesia yang harus memelihara kerukunan sesama bangsa Indonesia,” ucapnya.

    TNI, kata Sjafrie, menjamin kerukunan dan persatuan nasional untuk kebaikan semua pihak. Dia berharap semoga segala upaya dan pemikiran, termasuk UU TNI ini dapat menjadi manfaat bagi bangsa dan negara.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM). 

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam Rapat Paripurna yang bergulir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). 

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

  • Tak Ada Wajib Militer, Tidak Ada Dwifungsi

    Tak Ada Wajib Militer, Tidak Ada Dwifungsi

    Jakarta

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan tidak ada wajib militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan menjadi UU. Sjafrie mengatakan tidak ada dwifungsi ABRI dalam UU tersebut.

    “Nggak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan,” kata Sjafrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    “Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangan kan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” sambung dia.

    Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI. Dia meminta masyarakat tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.

    “Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua mulai Bulog semua purnawirawan jadi tenang aja ya. Nggak usah khawatir lah,” ujarnya.

    Dia mengatakan UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis. Dia menekankan yang menjadi perhatian pihaknya ialah kesejahteraan TNI.

    Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

    Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

    Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.

    “Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?

    Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?

    Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua DPR
    Puan Maharani
    menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI yang disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025) hanya mengatur tiga poin substansi.
    “Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama,” ujar Puan dalam rapat paripurna DPR, Kamis siang.
    Poin pertama adalah Pasal 7 yang mengatur mengenai tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
    Puan menjelaskan, berdasarkan pasal tersebut, tugas pokok TNI dari yang tadinya 14, bertambah menjadi 16.
     
    “Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata dia.
    Lalu, poin kedua adalah Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif pada kementerian/lembaga.
    Awalnya, TNI atktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, tetapi kini ditambah menjadi 14 institusi.
    Empat institusi tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    Puan menyebutkan, penugasan anggota TNI di kementerian/lembaga harus berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga serta tetap tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku.
    “Di luar penempatan pada 14 kementerian/lemabga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Puan.
    Sementara itu, poin ketiga adalah Pasal 53 yang mengatur penambahan masa dinas keprajuritan.
    Puan menyebutkan, masa pensiun prajurit perlu ditambah demi keadilan.
    “Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” imbuh Puan.
    Berdasarkan poin-poin perubahan itu, Puan memastikan bahwa revisi UU TNI tetap sesuai dengan nilai dan prinsip demokrasi serta menjunjung supremasi sipil.
    “Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU TNI Disahkan, Puan Klaim Tetap Junjung Supremasi Sipil dan HAM

    RUU TNI Disahkan, Puan Klaim Tetap Junjung Supremasi Sipil dan HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam Rapat Paripurna yang bergulir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

    Dia memaparkan tiga substansi dalam RUU TNI tersebut. Ketiga substansi ini berada dalam Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pertama, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang alias OMSP.

    Kata Puan, semula dalam pasal itu ada 14 tugas pokok OMSP yang dilakukan TNI. Namun, setelah ada revisi tugasnya menjadi ada 16 buah.

    “Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi, dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” jelas cucu Proklamator RI itu.

    Kemudian, kata Puan, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI pada kementerian/lembaga (K/L). Sebelumnya prajurit aktif bisa menempati 10 K/L, tetapi setelah ada revisi menjadi 14 K/L dengan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan K/L tersebut.

    “Dia luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujarnya. 

    Terakhir pasal yang menjadi substansi adalah Pasal 53 mengenai penambahan masa dinas keprajuritan atau batas masa pensiun. Puan berujar, ini didasarkan soal masalah keadilan.

    “Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahu bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” jelasnya.

    Resmi Disahkan Jadi UU

    Perlu diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025). 

    Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut. 

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

  • Menko Pangan Zulhas Beri Bantuan Mesin Pendingin Susu di Boyolali

    Menko Pangan Zulhas Beri Bantuan Mesin Pendingin Susu di Boyolali

    Boyolali, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan bantuan Rp 400 juta untuk pengadaan mesin pendingin susu (cooling machine) guna meningkatkan produksi dan kualitas susu sapi di Boyolali.

    Bantuan tersebut diberikan Zulhas saat mengunjungi UD Pramono Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah pada Kamis (20/3/2025). Zulhas didampingi Menteri Perdagangan Budi Santoso dan anggota DPR Muhammad Hatta dalam penyerahan bantuan ini.

    Ia berharap produksi susu di Boyolali bisa ditingkatkan untuk mengurangi ketergantungan pada impor yang masih mencapai 85%.

    “Makanya UD Pramono ini perlu kita dukung, agar kita tidak lagi impor susu. Jika produksi susu nasional meningkat, program makan bergizi gratis baru bisa menggunakan susu lokal,” ujar Zulhas.

    Selain menyoroti sektor susu, Zulhas juga menegaskan Indonesia sudah swasembada beras dan jagung sehingga tidak perlu lagi impor.

    Setelah melihat produksi susu di Boyolali, ia melanjutkan kunjungan kerja ke Semarang untuk membahas ketahanan pangan dengan gubernur dan bupati setempat.

  • RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

    RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

    Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI. Dalam laporannya, Utut menyoroti sejumlah poin krusial, termasuk kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

    Menanggapi kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI, Utut memastikan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam regulasi baru tersebut telah disusun dengan mengacu pada hukum nasional maupun internasional.

    “Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia, dan memenuhi ketentuan hukum nasional maupun internasional,” ujar Utut.

    Usai laporan disampaikan, Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah revisi UU TNI dapat disetujui untuk disahkan.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab para anggota dewan serempak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu tanda persetujuan.

    Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui bahwa masih ada elemen masyarakat yang belum sepenuhnya menerima revisi UU TNI. Namun, ia menegaskan bahwa DPR telah berupaya maksimal dalam menampung dan mengakomodasi aspirasi publik selama proses pembahasan.

    “Namanya juga dinamika politik dalam demokrasi. Saya pikir wajar jika masih ada pihak yang belum menerima revisi UU TNI ini,” kata Dasco.

    Lebih lanjut, ia menyebut DPR telah berdialog dengan berbagai kelompok, termasuk mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta koalisi masyarakat sipil untuk mendengar masukan mereka.

    “Kami telah mengundang kelompok mahasiswa, LSM, dan koalisi masyarakat sipil untuk berdialog serta memberikan masukan yang kami akomodasi dalam revisi UU TNI ini,” jelasnya.

    Dasco juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI dan tetap menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama.

    “Kami meyakini bahwa dalam revisi UU TNI ini tidak ada ketentuan yang mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI. Dari berbagai pasal yang telah dibahas dan disampaikan ke publik, tidak ditemukan aturan yang memberikan peran tambahan bagi TNI di luar tugas pokoknya,” tutupnya.

    Dengan pengesahan ini, revisi UU TNI akan mulai berlaku setelah melalui proses administrasi dan diundangkan oleh pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Eddy Soeparno Puji PLTSa Benowo Surabaya Sulap Sampah Jadi Listrik

    Eddy Soeparno Puji PLTSa Benowo Surabaya Sulap Sampah Jadi Listrik

    Jakarta

    Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo Kota Surabaya. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung proses pengolahan sampah menjadi energi listrik serta mendukung pengembangan teknologi waste-to-energy di berbagai wilayah di Indonesia.

    Menurut Eddy, saat ini Indonesia menghadapi darurat sampah di mana Indonesia saat ini menghasilkan 56 juta ton sampah per tahun.

    “Dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, yang terkelola hanya 40 persen. Situasi darurat sampah ini menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan tapi juga masalah kesehatan dan lebih dari itu masalah sosial yang berkepanjangan,” ujar Eddy, dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025)

    Menurut Eddy, PLTSa Benowo adalah contoh konkret bagaimana sampah direduksi secara signifikan dan sekaligus diolah menjadi sumber energi yang bermanfaat.

    “Teknologi waste-to-energy seperti ini harus kita kembangkan di seluruh Indonesia untuk mengurangi volume sampah sekaligus menyumbang pasokan energi terbarukan,” jelasnya.

    Oleh karena itu, dalam tugasnya sebagai Wakil Ketua MPR RI dan di Komisi XII DPR RI Eddy berkomitmen untuk memperjuangkan regulasi agar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah menarik minat investor.

    Secara khusus, Eddy meyakini skema waste to energy yang dikembangkan PLTSa Benowo ini memberikan dua manfaat sekaligus, yaitu pengurangan sampah karena dikelola sekaligus menjadi sumber energi terbarukan.

    “Harapannya dengan regulasi yang memudahkan investor mengelola sampah maka mendapatkan tiga hal sekaligus. Pertama, hadirnya investasi yang sekaligus membuka lapangan kerja. Kedua, mendorong percepatan transisi energi dan Ketiga menangani permasalahan sampah yang sudah akut di seluruh daerah di Indonesia,” ujarnya.

    Eddy berharap keberhasilan PLTSA Benowo dapat menjadi model bagi daerah lain untuk mengembangkan fasilitas serupa.

    “Saya berharap, ke depan semakin banyak daerah yang mengadopsi teknologi waste-to-energy seperti di Benowo. Dengan demikian, kita dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan sekaligus menyediakan sumber energi terbarukan bagi masyarakat,” tutup Anggota DPR RI Komisi XII yang membidangi masalah lingkungan hidup tersebut

    (akd/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung, Amnesty International Desak Reformasi Sistem Peradilan Militer – Halaman all

    Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung, Amnesty International Desak Reformasi Sistem Peradilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan sistem peradilan militer perlu direformasi. 

    Hal itu dikatakannya karena pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi seakan tidak mengenal kata henti. 

    Terbaru pembunuhan di luar hukum tiga anggota polisi oleh diduga personel TNI di Lampung. 

    “Anggota TNI yang dipersenjatai oleh negara malah menyalahgunakan senjata untuk membunuh di luar hukum tiga anggota Polri yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum. Ini menambah daftar panjang kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat TNI/Polri di tahun 2025 menjadi 9 kasus dengan 11 korban dari Januari hingga Maret,” kata Usman Hamid, Kamis (20/3/2025). 

    Data tersebut dikatakannya belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua. 

    Aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas. 

    “Kasus-kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi karena adanya budaya impunitas di tubuh Polri maupun TNI. Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan,” terangnya. 

    Oleh karena itu kata Usman pihaknya mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer. Dengan merevisi Undang-Undang  No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.  

    “Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004,” imbuhnya. 

    Hanya dengan langkah tersebut menurutnya, dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut. 

    “Ini lebih penting ketimbang merevisi UU TNI saat ini yang akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan memperparah militerisasi ruang-ruang sipil maupun jabatan sipil di Indonesia,” jelasnya. 

    Sebelumnya, tiga anggota kepolisian dari Polres Way Kanan gugur saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. 

    Insiden berlangsung di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB 

    Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. 

  • Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?

    Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi

    Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR
    Puan Maharani
    mengatakan pihaknya dan pemerintah telah menegaskan bahwa Revisi UU (RUU) TNI yang disahkan tetap berlandaskan pada prinsip
    supremasi sipil
    .
    Selain itu, Puan menyebut RUU TNI ini juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.
    “Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan saat Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, mulai dari Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
    Sementara di pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, hingga para Kepala Staf TNI.
    Mulanya, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya mengenai RUU TNI.
    Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
    Menurutnya, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
    “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
    Puan pun menanyakan kepada anggota DPR untuk pengesahan RUU TNI menjadi UU.
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
    “Setuju,” seru anggota DPR.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pintu Gerbang Pancasila DPR Dirantai Besi saat Paripurna Pengesahan RUU TNI

    Pintu Gerbang Pancasila DPR Dirantai Besi saat Paripurna Pengesahan RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamanan di Gerbang Pancasila DPR RI telah diperketat saat perhelatan sidang paripurna terkait pengesahan RUU TNI, Kamis (20/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 10.31 WIB, pintu gerbang yang tadinya masih dibuka untuk lalu lalang pejabat DPR RI, kini sudah ditutup oleh petugas keamanan.

    Bahkan, tim pengamanan dalam (Pamdal) telah meningkatkan keamanan di lokasi. Nampak, Pamdal telah mengikat Gerbang Pancasila dengan menggunakan rantai besi.

    “Kok di kunci pak? kan main ke rumah sendiri,” ujar salah satu aksi massa di lokasi.

    Sebelumnya, tiga tenda berukuran kecil telah di pasang di titik penyampaian aspirasi tersebut. Berdasarkan aksi yang tidak mau disebutkan namanya, massa aksi telah berada di lokasi sejak tengah malam pada Rabu (19/3/2025).

    “Kami menduduki dari jam 12 sampai detik ini,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihaknya telah bakal menerjunkan 5.021 personel untuk mengawal aksi demonstrasi tersebut.

    Ribuan personel yang tergabung mulai kepolisian, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait lainnya bakal disebar di sejumlah titik di sekitar DPR RI.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari Mahasiswa dan beberapa Aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).