Kementrian Lembaga: DPR RI

  • RUU TNI kedepankan supremasi sipil dan tak kembalikan dwifungsi

    RUU TNI kedepankan supremasi sipil dan tak kembalikan dwifungsi

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ditemui sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    DPR: RUU TNI kedepankan supremasi sipil dan tak kembalikan dwifungsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan kembali dwifungsi TNI atau ABRI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” kata Dasco ditemui sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menekankan sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR RI dengan Pemerintah tidak menyisipkan ketentuan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lampau.

    “Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” ucapnya.

    Dia mengaku pihaknya sudah sedapat mungkin mengakomodasi aspirasi masyarakat luas dalam penyusunan RUU TNI melalui ruang-ruang dialog, baik itu kelompok mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO).

    Untuk itu, dia memandang adanya pro kontra atas RUU TNI yang mencuat di tengah masyarakat tak ubahnya sebagai dinamika politik dalam berdemokrasi.

    “Ya, namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini, tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI,” ujarnya.

    Dia pun meyakinkan draf RUU TNI yang telah diambil persetujuan Tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR akan dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

    “Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya diupload. Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya diupload, supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” tuturnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali.”

    Sumber : Antara

  • Puan Maharani Pastikan UU TNI yang Baru Tetap Larang Prajurit Berbisnis dan Berpolitik

    Puan Maharani Pastikan UU TNI yang Baru Tetap Larang Prajurit Berbisnis dan Berpolitik

    PIKIRAN RAKYAT – Perubahan Undangan-Undang No. 34/2004 tentang TNI atau Revisi UU TNI telah disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 20 Maret 2025. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta publik agar tidak curiga UU TNI yang baru tersebut. Puan mengatakan bahwa TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik.

    “Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi, itu harus,” kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna.

    “Bahkan kalau diluar dari pasal 47 bahwa ada cuma ada 14 kementerian lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ucapnya.

    Puan meminta untuk tidak menaruh curiga terhadap UU TNI yang baru ini.

    “Kita jangan belum apa-apa berprasangka, ini bulan Ramadhan bulan penuh berkah kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca sebelum melihat tolong jangan berprasangka dan berprasangka,” katanya.

    Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang sesuai di DPR. Dia juga mengeklaim bahwa melibatkan partisipasi masyarakat dan pembahasannya pun dilakukan secara terbuka.

    “Dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan tadi sudah disampaikan dalam rapat paripurna semua prosesnya itu sudah dalam mekanisme yang memang seharusnya dilaksanakan,” ujarnya.

    “Dari penerimaan surat sampai mendengarkan partisipasi masyarakat kemudian pihak-pihak yang harus didengar dan lain-lain sebagainya, bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka,” ucap Puan melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Aksi Mahasiswa Panjat Atap Gerbang Pancasila Gedung DPR, Rusak CCTV dan Bentangkan Bendera

    Aksi Mahasiswa Panjat Atap Gerbang Pancasila Gedung DPR, Rusak CCTV dan Bentangkan Bendera

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG – Dua orang mahasiswa memanjat atap Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Aksi itu terjadi saat ratusan mahasiswa menggelar aksi demo menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI.

    Kedua mahasiswa yang salah satunya mengenakan jaket almamater berwarna kuning itu lebih dulu memanjat tembok di sisi kiri gerbang.

    Setelahnya, mahasiswa tersebut merusak CCTV lalu mulai naik ke atap Gerbang Pancasila.

    Dari atas gerbang, mahasiswa berjaket kuning mengibarkan bendera bertuliskan FAM (Front Aksi Mahasiswa) Universitas Indonesia.

    Sementara itu, mahasiswa lainnya yang mengenakan kaos hitam mencoret-coret atap gerbang menggunakan cat semprot. 

    Situasi di depan Gerbang Pancasila juga sempat memanas ketika sejumlah mahasiswa membakar spanduk.

    Selain itu, mereka juga melempari pagar besi dan tembok menggunakan berbagai macam benda.

    Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Memanas, Aparat Mulai Siagakan Pasukan di Halaman DPR RI – Halaman all

    Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Memanas, Aparat Mulai Siagakan Pasukan di Halaman DPR RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi penolakan pengesahan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang mulai memanas, pada Kamis (20/3/2025) sore.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, pada pukul 17.07 WIB, massa aksi yang tergabung dari elemen mahasiswa dan juga masyarakat mulai mencoba merangsek masuk ke halaman depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Terlihat mereka juga sesekali melempari batu dan botol air mineral ke arah halaman dalam.

    Sementara itu, dari dalam halaman atau kawasan Gedung DPR RI pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian langsung menyiagakan pasukan.

    Terlihat para anggota Polri membekali diri dengan tameng bertuliskan polisi, helm dan juga rompi.

    Tak hanya itu, di bagian depan halaman DPR RI sudah disiagakan kendaraan taktis (rantis) barikade dan mobil pengurai massa.

    Sementara, di bagian luar gedung DPR RI massa aksi masih terus bergantian berorasi dan terlihat ada aksi bakar sampah.

    Lebih lanjut, terlihat juga beberapa massa aksi sudah mulai memanjat pagar depan gedung DPR RI sambil meneriakkan orasinya.

    “RUU TNI ini sangat berbahaya, karena Dwifungsi ini sangat berbahaya kawan-kawan sangat bahaya untuk anak cucu kita kawan-kawan,” kata orator di atas mobil orasi.

    Hingga berita ini ditulis, massa aksi masih terus melakukan orasi penolakan pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU.

    Diketahui, DPR RI telah secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-15, masa sidang II, tahun sidang 2024-2025, Kamis (20/3/2025).

    Sebelum mengesahkan beleid tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan tiga pasal utama yang menjadi pembahasan.

    Salah satu pasal yang disebutkan oleh Puan yakni, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI aktif.

    “Pasal ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan,” kata Puan dalam rapat paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

    Kata Puan, dalam pasal tersebut mengatur mengenai penambahan dan penyesuaian usai pensiun prajurit TNI aktif yang didasarkan pada jenjang pangkat.

    “Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Puan.

    Singkatnya, Puan menyatakan kalau keputusan pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU ini didasarkan pada prinsip demokrasi.

    Tak hanya itu, legislator dari Fraksi PDIP tersebut juga meyakini kalau UU TNI terbaru ini nantinya akan mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.

    “Kami (DPR RI) bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” tandas Puan.

  • Penurunan IHSG Masih dalam Kendali Mitigasi

    Penurunan IHSG Masih dalam Kendali Mitigasi

    Jakarta, Beritasatu.com  – Wakil Ketua DPR Adies Kadir optimistis terhadap kondisi ekonomi Indonesia saat ini meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat turun ke level 6.058 pada Selasa (18/3/2025), tetapi kembali naik menjadi 6.325 pada Rabu (19/3/2025).

    “Yang jelas, penurunan IHSG baru-baru ini masih dalam batas yang dapat dimitigasi oleh pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, pelaku pasar dan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai prospek ekonomi Indonesia di tahun 2025,” jelas Adies Kadir di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Dikatakannya trading halt hanya terjadi sekali pada Selasa kemarin, dengan IHSG turun 6,02% ke level 6.058. Namun, keesokan harinya, indeks sudah pulih ke level 6.325.

    “Ini menunjukkan fundamental ekonomi Indonesia saat ini lebih kuat dibandingkan dengan periode pandemi, meskipun tantangan eksternal yang dihadapi tetap besar,” jelas Adies.

    Menurutnya, ketahanan ekonomi nasional yang kuat tidak terlepas dari berbagai langkah mitigasi yang telah diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengungkapkan berbagai kebijakan strategis telah diterapkan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi. Salah satu langkah utama adalah revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

    “Kebijakan baru terkait DHE SDA bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025 dan diharapkan mampu menjaga nilai tukar rupiah sesuai target APBN 2025, yaitu sekitar Rp 16.000 per dolar AS. Jika kebijakan ini tidak diterapkan, rupiah berpotensi melemah hingga menembus batas psikologis Rp 17.000 per dolar AS,” ungkapnya.

    Selain itu, Adies juga menyoroti pembentukan Danantara, yang berperan dalam meningkatkan kapasitas investasi domestik dengan mengonsolidasikan perusahaan-perusahaan BUMN.

    “Dengan adanya Danantara, pembangunan ekonomi nasional dapat tetap berkelanjutan tanpa terlalu bergantung pada investasi asing, yang saat ini menghadapi tantangan akibat kondisi global,” tambahnya.

    Adies juga menyoroti kebijakan lain yang berpotensi memperkuat ekonomi nasional, seperti pendirian Bullion Bank, hilirisasi dan industrialisasi, pembangunan tiga juta rumah, serta program makan bergizi gratis (MBG).

    “Kebijakan-kebijakan ini tidak hanya memperkokoh ekonomi nasional, tetapi juga bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga 8%, sesuai dengan target Presiden Prabowo,” ujarnya.

    Namun, ia mengakui bahwa meskipun secara teknokratis program-program tersebut sangat baik, dampaknya terhadap sentimen pasar belum optimal.

    “Salah satu penyebabnya adalah kurangnya koordinasi dalam komunikasi kebijakan antara berbagai instansi. Selain itu, pasar masih menunggu perkembangan konkret dari implementasi program-program ekonomi nasional,” kata Adies.

    Menanggapi kondisi ini, Adies memastikan DPR akan meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan fiskal 2025. Di samping itu, DPR juga akan terus memantau indikator ekonomi dan nonekonomi yang memengaruhi kepercayaan pasar, termasuk indeks demokrasi dan indeks persepsi korupsi.

    “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kedua indeks ini meningkat selama periode pemerintahan saat ini,” tegasnya.

    Meskipun fundamental ekonomi Indonesia lebih kuat dibandingkan masa pandemi, Adies menekankan pentingnya tetap waspada terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul. Untuk itu dia menilai tidak perlu khawatir berlebihan dengan kondisi IHSG yang sempat anjlok.

  • DPR: Aturan larangan TNI berbisnis-berpolitik tak diubah dalam RUU TNI

    DPR: Aturan larangan TNI berbisnis-berpolitik tak diubah dalam RUU TNI

    tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan bahwa aturan larangan prajurit TNI untuk berbisnis dan berpolitik tetap dipertahankan dan tidak dilakukan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    “Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi. Itu harus,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Puan juga menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

    “Bahkan, kalau di luar dari Pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yang prajurit TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ucapnya.

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru saja disetujui menjadi undang-undang berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP); Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga; serta Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat.

    “Jadi, hanya tiga hal tersebut, dan tadi kami juga sudah menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujarnya.

    Puan menyatakan bahwa RUU TNI yang disetujui menjadi undang-undang tidak akan mengabaikan kekhawatiran masyarakat atas bergulirnya revisi UU TNI.

    “Jadi, tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan, kita jangan belum apa-apa berprasangka,” tuturnya.

    Puan lantas berkata, “Ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu, sebelum membaca sebelum melihat, tolong jangan berprasangka dan berprasangka”.

    Dia juga memastikan bahwa draf RUU TNI yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR akan dapat diakses oleh publik.

    “Setelah disahkan tentu saja nanti akan kami berikan apa yang sudah akan diputuskan, tetapi tadi yang seperti saya sampaikan tiga hal yang kemudian menjadi perbincangan atau kemudian hal-hal yang kemudian diisukan, dicurigai, tidak seperti yang diharapkan, insyaallah tidak akan terjadi,” tuturnya.

    Terakhir, Ketua DPR berharap persetujuan RUU TNI menjadi undang-undang dapat bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara ke depan.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Massa Aksi Demo RUU TNI Tetap Bertahan di DPR Meski Diguyur Hujan

    Massa Aksi Demo RUU TNI Tetap Bertahan di DPR Meski Diguyur Hujan

    Bisnis.com, JAKARTA – Massa aksi unjuk menolak pengesahan revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI) masih bertahan di depan Gedung DPR, Kamis (20/3/2025) meski diguyur hujan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 16.20 WIB, rintik hujan telah mulai membasahi massa aksi. Namun, massa tetap bertahan. Mereka semakin solid dan saling bergandengan.

    Aksi massa, khususnya kelompok mahasiswa tetap menggaungkan aspirasinya. Suara-suara perjuangan terus menggema di depan Gedung DPR RI. 

    “Revolusi, revolusi, revolusi!” teriak massa aksi dengan serempak.

    Di tengah guyuran hujan, terjadi juga peristiwa pelemparan botol, sampah, petasan hingga bunga dari tempat demonstrasi. Lemparan barang itu ditujukan ke Gedung DPR. 

    Di lain sisi, pasukan kepolisian nampak tengah berjaga. Mereka berbaris dengan menghadap massa aksi. Nampak, anggota korps Bhayangkara itu mengenakan pelindung kepala, rompi dan tameng.

    Sesekali, komando kepolisian meminta agar aksi massa tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, suara itu masih kalah dengan orasi dari mahasiswa.

    “Tolak RUU TNI, kembalikan TNI ke Barak, hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan yang berjuang,” ujar aksi massa serempak.

    Sekadar informasi, aksi massa menuntut penolakan RUU TNI. Mereka menilai bahwa revisi UU militer itu justru telah bertentangan dengan semangat reformasi.

    Aturan itu juga dinilai dapat mengembalikan era Dwifungsi ABRI. Seban, dalam aturan itu terdapat pasal yang mengatur penambahan Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.

  • DPR Ungkap Kisi-Kisi Revisi KUHAP, Syarat Penahanan Tersangka Bakal Ditambah

    DPR Ungkap Kisi-Kisi Revisi KUHAP, Syarat Penahanan Tersangka Bakal Ditambah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. 

    Untuk diketahui, KUHAP adalah dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa KUHAP saat ini sudah berlaku sejak 1981. Dia mengatakan revisi yang akan dilakukan oleh DPR tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum atau APH. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

    Dengan demikian, Polri tetap menjadi penyidik utama, sedangkan Kejaksaan Agung merupakan penuntut tunggal. 

    Adapun perbaikan pada KUHAP baru yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Pertama, pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan. Habiburokhman menyebut pembuat UU bakal menyiasati agar praktik kekerasan dalam proses penyidikan berkurang semaksimal mungkin. 

    Caranya, yakni dengan mengoptimalkan pengawasan melalui CCTV dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Dia menyebut aturan itu akan tertuang dalam pasal 31 KUHAP. 

    “Jadi, di ruang tahanan itu harus ada CCTV dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman,” tuturnya. 

    Kedua, penguatan peran advokat. KUHAP baru akan memberikan wewenang baru kepada para advokat untuk tidak hanya mencatat dan mendengarkan pemeriksaan klien mereka, namun juga bisa menyampaikan keberatan. Apalagi, jika terjadi intimidasi oleh penyidik. 

    Tidak hanya itu, advokat juga akan diberikan wewenang untuk mendampingi saksi dan korban. Habiburokhman menyinggung banyaknya kejadian selama ini di mana advokat tidak bisa mendampingi peserta demo yang ditangkap Kepolisian, karena pihak yang ditangkap belum berstatus tersangka. 

    “Kalau sekarang, saksi pun harus didampingi advokat, gitu ya,” ujarnya. 

    Ketiga, memaksimalkan keadilan restoratif atau restorative justice mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Dia menyebut KUHAP baru bahkan bakal memuat bab khusus mengenai hal tersebut. 

    Habiburokhman menyebut keadilan restoratif pada KUHAP baru itu akan berorientasi pada pemulihan kerugian korban, bukan semata-mata menghukum pelaku. Oleh sebab itu, suatu kasus pidana bisa dihentikan atau pelaku tindak pidana bisa dimaafkan dalam sejumlah kasus tertentu.

    “Kalau menurut aturan yang lama, memang harus diselesaikan sampai sidang, enggak mengenal perdamaian pidana, kan. Kalau sekarang bisa diselesaikan dengan restorative justice, bisa dimaafkan. Jadi, diputus oleh pengadilan, tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti, tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. Itu di KUHAP baru yang kita coba maksimalkan,” terang Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

    Keempat, perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, difabel serta lanjut usia (lansia) yang terseret dalam proses hukum. 

    Kelima, syarat penahanan. Pada aspek ini, DPR menyoroti soal subjektivitas penyidik dalam melakukan penahanan. Yaitu kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti serta mengulangi tindak pidana. 

    Menurut Habiburokhman, KUHAP baru akan menambah syarat penahanan oleh penyidik. Salah satunya yakni memastikan bahwa tersangka ada upaya melarikan diri.

    “Berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” pungkasnya.

  • Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Sebelum mengesahkan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

    Berikut empat (4) pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru:

    1. Pasal 3

    Dalam UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

    Adapun, di UU TNI baru sekarang disetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

    2. Pasal 7

    Dalam UU TNI lama, pasal ini memuat 14 tugas pokok TNI yang untuk operasi militer selain perang (OMSP). Sementara di UU TNI baru, ada penambahan 2 tugas, sehingga total tugas pokok TNI dalam OMSP ada 16 buah.

    Berikut Rinciannya:

    Mengatasi gerakan separatis bersenjata 
    Mengatasi pemberontakan bersenjata 
    Mengatasi aksi terorisme 
    Mengamankan wilayah perbatasan 
    Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis 
    Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri 
    Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 
    Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta 
    Membantu tugas pemerintahan di daerah 
    Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang 
    Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia 
    Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 
    Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

    Adapun, 2 penambahan tugasnya sebagai berikut:

    Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber 
    Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

    3. Pasal 47

    Dalam UU TNI lama, ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Selain di 10 K/L itu mereka harus mengundurkan diri dari dunia militer atau pensiun.

    Sementara dalam UU TNI baru disepakati kini ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Tetap, bila duduk di luar 14 K/L itu mereka tetap harus mundur dari dunia militer.

    Berikut 14 K/L yang bisa diduduki TNI aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)

    4. Pasal 53

    Adapun, pasal terakhir yang direvisi adalah berkenaan dengan penambahan batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam UU yang lama, usia pensiun perwira dibatasi paling tinggi 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

    Namun, dalam UU yang baru kini batas usia pensiun bervariatif karena dikondisikan sesuai dengan jabatan dan pangkat anggota TNI.

    Berikut revisinya:

    Bintara dan tamtama: 55 tahun 
    Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun 
    Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun 
    Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun 
    Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun 
    Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden

  • Tolak Revisi UU TNI,  Mahasiswa Putar Lagu Bayar Bayar Bayar di Depan Polda Jateng

    Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa Putar Lagu Bayar Bayar Bayar di Depan Polda Jateng

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Semarang Menggugat mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam aksi penolakan revisi Undang-undang TNI, Kamis (20/3/2025).

    Mahasiswa dalam aksinya di Mapolda Jateng langsung memutar lagu lagu Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar melalui alat pengeras suara.

    Mereka juga bernyanyi bersama dengan lantang.

    Polda Jateng sebelumnya melarang lagu tersebut  diputar sebab liriknya terlalu mengkritik lembaga Polri.

    Ketika lagu Sukatani diputar, secara bersamaan Polda Jateng juga menggelar kegiatan gelar pasukan arus mudik di halaman Mapolda Jateng yang tak jauh dari tempat mahasiswa melakukan demonstrasi.

    Acara itu dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayjen TNI Deddy Suryadi.

    Mahasiswa juga mencoba merangsek masuk ke Mapolda Jateng dengan menggedor-gedor pintu gerbang. Namun, dicegah oleh sejumlah petugas kepolisian.

    Tak diperkenankan masuk, mahasiswa lantas membentangkan sejumlah spanduk protes seperti Tolak UU TNI, Welcome orba, Kembalikan Supremasi Sipil dan lainnya.

    Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah menyiagakan banyak personel dalam mengantisipasi aksi mahasiswa.

    Namun, dia enggan menyebutkan jumlah persisnya.

    “Kami tidak akan gunakan gas air mata. Kami persuasif,” jelasnya.

    Dia melanjutkan, demonstrasi mahasiswa merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari iklim demokrasi. 

    “Kami tentu apresiasi teman-teman mahasiswa,” katanya.

    Selepas melakukan orasi di depan Mapolda Jateng, ratusan massa aksi bergerak ke kantor Gubernur Jawa Tengah.

    Sebelumnya, mereka melakukan aksi serupa di depan Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0733 Kota Semarang.

    Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika menyebut, aksi para mahasiswa tersebut dimulai dari Kantor Pos Kota Lama Semarang, berlanjut ke Kodim Semarang, Mapolda Jateng  lantas berakhir di depan kantor Gubernuran Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang.

    Aksi mereka bagian dari bentuk protes atas disahkannya UU TNI.

    “DPR RI tutup telinga dengan tetap mengesahkan UU TNI padahal gelombang penolakan ini sangat tinggi sekali,” katanya.

    Menurutnya, UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI. Pengesahan UU TNI juga mencinderai amanat  reformasi yang mana TNI dilarang masuk ke ranah sipil.

    “Mirisnya, legitimasi itu kembali hidup melalui UU TNI,” paparnya. (Iwn)