Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Polisi Kerahkan Water Cannon Pukul Mundur Massa Aksi Demo Penolakan RUU TNI

    Polisi Kerahkan Water Cannon Pukul Mundur Massa Aksi Demo Penolakan RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah memukul mundur massa aksi demonstrasi yang menolak revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI) dengan menggunakan water cannon.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejatinya sejumlah massa aksi telah berhasil menginjakan kakinya ke kawasan DPR RI sekitar 19.11 WIB.

    Namun, massa telah dipukul mundur saat aparat kepolisian mulai melakukan penindakan ke demonstran yang sudah masuk.

    Setelah itu, massa kembali ke luar gerbang gedung DPR RI arah Jalan Gatot Subroto. Setelah itu, massa diguyur dengan water cannon beberapa kali untuk kembali ke titik demonstrasi.

    Diberitakan sebelumnya, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa itu telah berhasil menjebol pagar besi itu sekitar 18.48 WIB.

    Penjebolan itu dilakukan dengan menggunakan tali yang diikatkan ke tiang pagar besi tersebut. Tali itu kemudian ditarik secara serempak dan membuat pagar besi gerbang DPR itu dibobol massa.

    Adapun, terdapat dua pagar besi yang berhasil di jebol oleh massa aksi di sebelah kiri dan kanan gedung DPR RI. Rencananya, pintu itu bakal digunakan massa aksi untuk merangsek masuk ke kawasan dalam DPR RI.

    “Ini adalah bentuk perubahan temen-temen, kita tidak akan mundur sebelum pejabat disana membatalkan RUU TNI,” ujar orator di mobil komando, Kamis (20/3/2025).

  • Anggota DPR: Sanksi pidana RUU Perkoperasian perlu klasifikasi jelas

    Anggota DPR: Sanksi pidana RUU Perkoperasian perlu klasifikasi jelas

    “Bagi saya perlu klasifikasi jelas baik terkait subjek, besaran kerugian, hingga jenis pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana pengelolaan koperasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarif Muhammad mengatakan penerapan sanksi pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perlu ada kejelasan klarifikasi jika benar-benar diterapkan dalam pengelolaan koperasi.

    Dia mengatakan penerapan sanksi pidana dalam pengelolaan koperasi merupakan langkah maju. Namun jika sanksi pidana tersebut diterapkan secara kaku, dia khawatir partisipasi anggota dalam kepengurusan koperasi akan menurun.

    “Bagi saya perlu klasifikasi jelas baik terkait subjek, besaran kerugian, hingga jenis pelanggaran dalam penerapan sanksi pidana pengelolaan koperasi,” kata Syarif dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, pengelolaan koperasi membutuhkan penguatan regulasi hukum, karena banyak kasus pidana dalam pengelolaan koperasi yang merugikan anggota. Biasanya, kata dia, kasus hukum yang menjerat koperasi memiliki skala kerugian yang besar.

    Dia menilai penerapan pidana di koperasi seharusnya digunakan secara proporsional dan hanya sebagai jalan terakhir. Menurutnya jangan sampai penerapan sanksi pidana malah menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

    “Tapi satu sisi sanksi pidana diperlukan agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu karena tak adanya sanksi pidana pada perkoperasian dapat menimbulkan kerugian,” katanya.

    Menurut dia, Indonesia bisa mengadopsi penegakan hukum perkoperasian yang diterapkan Filipina dan Malaysia. Di Filipina, kata dia, ada peraturan bahwa pelanggaran hukum di sektor koperasi bisa dihukum penjara 2 hingga 5 tahun, sedangkan terkait pajak koperasi bisa mendapatkan ancaman sanksi 1 tahun penjara.

    Lalu undang-undang tentang koperasi di Malaysia, menurut dia, mengatur terkait kebocoran rahasia data. Jika ada pelanggaran kebocoran rahasia data maka dipidana maksimal 6 bulan.

    “Karena Malaysia adalah negara tetangga kita yang terdekat, saya setuju dengan penerapan hukum pidana di koperasi Indonesia. Jangan sampai kita kecolongan seperti kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Massa Tolak RUU TNI Jebol Pagar Depan Gedung DPR

    Massa Tolak RUU TNI Jebol Pagar Depan Gedung DPR

    Jakarta

    Massa aksi tolak pengesahan RUU TNI berhasil menjebol pagar depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Massa mencoba menerobos masuk ke halaman DPR.

    Pantauan detikcom, Kamis (20/3/2025), pagar DPR jebol pukul 19.09 WIB. Massa yang berasal dari elemen mahasiswa dan aktivis itu bergandengan mencoba masuk area DPR RI.

    Aparat kepolisian terlihat berjaga. Polisi juga meminta massa aksi untuk keluar dari area gedung DPR.

    Sejumlah petugas menghalau massa di halaman Gedung DPR. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan.

    Dari luar pagar Gedung DPR sejumlah petasan dinyalakan mengarah ke barisan aparat kepolisian. Kemudian Polisi menyemprotkan water cannon ke arah massa.

    Hingga kini massa masih bertahan di dekat pagar besi yang jebol. Polisi juga mengimbau massa untuk mundur keluar area gedung DPR RI.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Massa Aksi Demo RUU TNI Jebol Dua Pagar Gerbang DPR

    Massa Aksi Demo RUU TNI Jebol Dua Pagar Gerbang DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Massa aksi tolak pengesahan revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI) berhasil membobol pagar besi gerbang depan DPR.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa itu telah berhasil menjebol pagar besi itu sekitar 18.30 WIB.

    Penjebolan itu dilakukan dengan menggunakan tali yang diikatkan ke tiang pagar besi tersebut. Tali itu kemudian ditarik secara serempak dan membuat pagar besi gerbang DPR itu dibobol massa.

    Adapun, terdapat dua pagar besi yang berhasil di jebol oleh massa aksi di sebelah kiri dan kanan gedung DPR RI. Rencananya, pintu itu bakal digunakan massa aksi untuk merangsek masuk ke kawasan dalam DPR RI.

    “Ini adalah bentuk perubahan temen-temen, kita tidak akan mundur sebelum pejabat disana membatalkan RUU TNI,” ujar orator di mobil komando, Kamis (20/3/2025).

    Sekadar informasi, aksi massa menuntut penolakan RUU TNI. Mereka menilai bahwa revisi UU militer itu justru telah bertentangan dengan semangat reformasi.

    Aturan itu juga dinilai dapat mengembalikan era Dwifungsi ABRI. Seban, dalam aturan itu terdapat pasal yang mengatur penambahan Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.

    Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI No.34/2005 menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.

  • Hingga Kamis siang demonstrasi tolak RUU TNI berlangsung kondusif

    Hingga Kamis siang demonstrasi tolak RUU TNI berlangsung kondusif

    Seorang masa aksi saat menuliskan tuntutan di dinding pagar gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA/Khaerul Izan

    Hingga Kamis siang demonstrasi tolak RUU TNI berlangsung kondusif
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 16:03 WIB

    Elshinta.com – Demonstrasi dari elemen mahasiswa dan gabungan beberapa aliansi masyarakat terkait Revisi UU TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat hingga Kamis siang berlangsung kondusif. Di depan Gedung DPR RI, pada Kamis, massa aksi terus berorasi untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI dan sejumlah permasalahan publik lainnya.

    Massa aksi juga mulai berdatangan dari berbagai universitas yang berada di sekitar Jakarta. Mereka mengenakan almamater dari universitas masing-masing. Mereka juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk terkait penolakan RUU TNI yang kini sudah disetujui untuk disahkan oleh DPR RI.

    Selain itu, ada juga yang menuliskan penolakannya di pagar DPR RI menggunakan cat semprot. Mereka terus menyuarakan kegelisahannya dengan silih berganti menyampaikan orasinya. Kepolisian mengerahkan sebanyak 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi dari elemen mahasiswa dan beberapa aliansi terkait RUU TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi terkait RUU TNI, pihaknya melibatkan 5.021 personel gabungan. Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI.

    Sumber : Antara

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

    Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

    Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    “Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.

    Sumber : Antara

  • TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan

    TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan perluasan kewenangan TNI kemarin pada dasarnya bertujuan agar TNI memiliki landasan hukum yang jelas dalam menghadapi tantangan keamanan modern seperti perang siber maupun perang hibrida. 

    Perluasan kewenangan TNI ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers maupun hasil dari Rapat Panja Komisi I pada Senin (17/3/2025) malam terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.

    “Namun, kami di DPR juga menekankan bahwa perluasan kewenangan ini harus dilakukan secara hati-hati, tetap menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melampaui batas yang dapat mengganggu supremasi sipil,” jelas Amelia dalam wawancara kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    “Untuk jabatan sipil selain yang dikecualikan – selain 14 jabatan tertentu yang dibahas – kami tegaskan bahwa anggota TNI aktif yang akan mendudukinya harus terlebih dahulu mundur atau pensiun dari kedinasan aktif militernya, agar benar-benar terpisah status militernya ketika mengemban tugas sipil,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Adapun 14 kementrian dan lembaga itu, yaitu sembilan kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana yang diatur dalam UU TNI tahun 2004, dengan ditambah lima K/L yang sudah eksis di UU dan perpres sebelum tahun 2022 yang menjadi substansi dalam perubahan UU TNI 2025 saat ini.

    Daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI. 

    Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

    1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

    4. Intelijen Negara,

    5. Siber dan/atau Sandi Negara,

    6. Lembaga Ketahanan Nasional,

    7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

    8. Narkotika Nasional, dan

    9. Mahkamah Agung

    Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

    1. Pengelola Perbatasan,

    2. Penanggulangan Bencana,

    3. Penanggulangan Terorisme,

    4. Keamanan Laut, dan

    5. Kejaksaan Republik Indonesia . ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wakil Ketua DPR Adies Kadir: Anjloknya IHSG Masih Dalam Jangkauan Mitigasi – Halaman all

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir: Anjloknya IHSG Masih Dalam Jangkauan Mitigasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir optimistis dengan fundamental ekonomi Indonesia saat ini.

    Menurut Adies, kuatnya fondasi ekonomi nasional saat ini tak bisa dilepaskan dari langkah-langkah mitigasi yang telah diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Demikian hal tersebut disampaikan oleh Adies Kadir merespons relatif cepatnya pemulihan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dari level 6.058 pada, Selasa (18/3/2025) menjadi 6.325 di Rabu (19/3/2025).

    “Trading halt baru terjadi sekali pada Selasa kemarin dengan penurunan IHSG sebesar 6,02 persen ke level 6.058. Sehari setelahnya, pada penutupan perdagangan Rabu, IHSG sudah naik kembali ke level 6.325. Relatif cepatnya pemulihan IHSG tersebut mengisyaratkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini jauh lebih kuat dibandingkan pada saat pandemi. Padahal, tantangan eksternal yang dihadapi relatif sama beratnya,” kata Adies Kadir, Kamis (20/3/2025).

    Adies membeberkan sejumlah langkah-langkah mitigasi  yang diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Adies mengungkapkan, langkah mitigasi dan kebijakan strategis yang pertama 
    adalah revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

    “Kebijakan baru DHE SDA dirancang untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Kebijakan yang berlaku efektif per 1 Maret 2025 ini diharapkan dapat menjaga nilai tukar rupiah pada target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) 2025 di kisaran Rp 16.000 per dolar AS. Tanpa kebijakan ini, kurs rupiah berisiko melemah hingga menembus batas psikologis Rp 17.000 per dolar AS,” jelas Adies.

    Lebih lanjut, Adies mengungkapkan, kebijakan lain yang tak kalah strategis adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Adies yakin, Danantara akan berperan penting dalam meningkatkan kapasitas investasi domestik melalui konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    “Dengan ini, keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional diharapkan tidak terlalu terganggu oleh risiko menurunnya investasi asing akibat situasi global,” ujar Adies.

    Selain itu, tegas Adies, di luar dua kebijakan di atas, sebenarnya masih banyak lagi yang layak menjadi perhatian pasar. Sebut saja misalnya pendirian Bullion Bank, hilirisasi dan industrialisasi, program tiga juta rumah, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    “Semua kebijakan tersebut tidak hanya akan semakin memperkuat fundamental ekonomi nasional, namun juga berpotensi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen sesuai target Presiden,” tutur Adies.

    Meski demikian, Adies mengakui, bahwa program serta kebijakan yang secara teknokratis sangat baik tersebut belum mampu dikonversi menjadi sentimen positif yang optimal di pasar. 

    “Ini disebabkan salah satunya oleh keterpaduan antar instansi dalam komunikasi dan narasi publik yang perlu ditingkatkan lebih lanjut. Dan tentunya, pasar juga masih menantikan informasi tentang progres konkret atas implementasi program-program peningkatan kapasitas ekonomi nasional yang diharapkan dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel,” kata Adies.

    Atas kondisi itu, Adies memastikan, DPR RI akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan utamanya kebijakan fiskal tahun 2025 ini. 

    Beberapa langkah krusial telah dilaksanakan, antara lain mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk menunda implementasi aplikasi Coretax secara penuh. 

    “Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat menggunakan aplikasi-aplikasi perpajakan eksisting hingga Coretax benar-benar siap pakai,” imbuhnya. 

    Adies melanjutkan, DPR RI juga akan terus memantau perkembangan indikator-indikator ekonomi maupun non-ekonomi yang relevan. Faktor non-ekonomi yang berdampak pada kepercayaan pasar antara lain yang berkaitan dengan indeks demokrasi dan indeks persepsi korupsi. 

    “DPR RI berkomitmen untuk mengawal agar kedua indeks tersebut dapat meningkat dalam periode pemerintahan ini,” ungkap Adies.

    Adies menuturkan, meskipun fundamental ekonomi nasional saat ini lebih kuat dibanding masa pandemi, kita tidak boleh lengah mengantisipasi setiap risiko yang mungkin terjadi. 

    “Satu hal yang pasti, anjloknya IHSG belakangan ini masih dalam jangkauan mitigasi risiko yang dilakukan Pemerintah maupun DPR RI. Pelaku pasar dan masyarakat secara umum tidak perlu ragu ataupun risau atas prospek ekonomi Indonesia tahun 2025 ini,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

  • Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

    Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

    “Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ketentuan terkait perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

    “Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Dia pun menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

    Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa aturan terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMPS akan mengikuti aturan terkait fungsi dilaksanakannya operasi tersebut.

    “Kalau mengenai OMSP itu ada aturannya sesuai dengan fungsinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyebut DPR RI akan ikut mengawasi pelaksanaan OMSP melalui fungsi pengawasan dalam rapat-rapat kerja Komisi I DPR bersama TNI selaku mitra kerja dari komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu.

    “Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi,” kata dia.

    Adapun terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

    Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP:
    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. Mengatasi aksi terorisme;
    4. Mengamankan wilayah perbatasan;
    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Aliansi Perempuan: Pengesahan RUU TNI Membuka Peluang bagi Orba

    Aliansi Perempuan: Pengesahan RUU TNI Membuka Peluang bagi Orba

    Jakarta, Beritasatu.com – Aliansi Perempuan Indonesia menganggap bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan DPR membuka peluang bagi kembalinya militerisme dan sistem pemerintahan orde baru di Indonesia.

    Menurut mereka, keberadaan militerisme dan nilai-nilai orde baru dapat merusak gerakan perempuan serta menimbulkan trauma kolektif bagi mereka.

    Oleh karena itu, Aliansi Perempuan Indonesia dengan tegas menolak pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.

    “Kami tidak akan membiarkan RUU TNI ataupun ideologi militerisme di negara kita karena itu memusuhi perempuan, memberikan trauma kolektif untuk perempuan,” kata perwakilan Aliansi Perempuan Indonesia saat berunjuk rasa di gerbang Pancasila gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Mereka juga menilai bahwa pengesahan RUU tersebut dilakukan secara terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kepentingan rakyat, terutama perempuan.

    Sejak era orde baru hingga pascareformasi, militerisme di Indonesia dinilai hanya membawa dampak negatif bagi perempuan.

    Perwakilan Aliansi Perempuan Indonesia menyinggung berbagai kasus yang melibatkan militer dan dinilai melemahkan gerakan perempuan, seperti kasus Gerwani, pemerkosaan massal tahun 1998, serta kasus kematian Marsinah.

    Selain itu, keterlibatan militer dalam kehidupan sipil dianggap membatasi partisipasi perempuan dalam politik.

    Atas dasar itu, Aliansi Perempuan Indonesia menuntut agar RUU TNI yang kini telah disahkan sebagai undang-undang segera dicabut.