Kementrian Lembaga: DPR RI

  • KPK Cecar Andi Narogong Soal Aliran Duit Proyek e-KTP dari Paulus Tannos ke Anggota DPR

    KPK Cecar Andi Narogong Soal Aliran Duit Proyek e-KTP dari Paulus Tannos ke Anggota DPR

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos dan konsorsium proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) kepada anggota DPR RI.

    Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan eks narapidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sebagai saksi pada Rabu, 19 Maret kemarin. Permintaan keterangan ini dilakukan di di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    “AN didalami terkait komitmen fee dari tersangka PT dan konsorsium ke anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret.

    Adapun Andi tidak bicara apapun usai menjalani pemeriksaan. Dia memilih mengambil langkah seribu dari kejaran pewarta yang sudah menunggu.

    Selain Andi, komisi antirasuah juga sudah memanggil Sugiharto yang merupakan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil dalam kasus korupsi e-KTP pada Senin, 17 Maret kemarin. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dan memenuhi panggilan meski belum dirinci hasilnya.

    Sama seperti Andi, Sugiharto juga pernah terjerat dalam kasus ini. Dia kemudian bebas bersyarat pada 2024 setelah dihukum 15 tahun penjara di tingkat kasasi pada 2017.

    Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

    Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

  • Anggota DPR F-PDIP minta PU pastikan perbaikan jalan tertangani jelang mudik

    Anggota DPR F-PDIP minta PU pastikan perbaikan jalan tertangani jelang mudik

    “Sampai dengan hari ini kita masih menerima laporan bahwa masih ada sejumlah ruas jalan yang tengah diperbaiki. Kita minta kepada Pak Menteri untuk betul-betul memastikan bahwa dalam masa puncak arus mudik nanti, jalan-jalan ini sudah selesai perbaik

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Edi Purwanto meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan kementerian terkait untuk mempercepat dan memastikan perbaikan jalan-jalan nasional di sejumlah provinsi tertangani dengan baik jelang puncak arus mudik tahun ini.

    Hal itu disampaikannya mengingat masih banyaknya sejumlah ruas jalan nasional yang masih dalam proses perbaikan hingga saat ini.

    “Sampai dengan hari ini kita masih menerima laporan bahwa masih ada sejumlah ruas jalan yang tengah diperbaiki. Kita minta kepada Pak Menteri untuk betul-betul memastikan bahwa dalam masa puncak arus mudik nanti, jalan-jalan ini sudah selesai perbaikannya sehingga tidak menghambat arus mudik,” kata Edi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia mengingatkan pentingnya memastikan jalan-jalan utama dalam kondisi baik sebab volume kendaraan yang akan digunakan untuk mudik diprediksi tinggi.

    Untuk itu, dia menekankan bahwa jalan nasional yang rusak atau tidak layak harus menjadi prioritas utama perbaikan demi kenyamanan dan keamanan pemudik.

    Selain perbaikan jalan, dia mengingatkan penting pula untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung lainnya untuk mencegah kebingungan dan memastikan keselamatan para pemudik. Misalnya, rest area, penerangan jalan, dan rambu lalu lintas yang jelas.

    “Baik pemerintah pusat dan daerah harus koordinasi untuk memastikan perbaikan dan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai prioritas dan tepat waktu. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam memetakan dan melaporkan kondisi jalan di wilayah masing-masing sehingga langkah-langkah perbaikan bisa dilakukan dengan lebih efektif dan efisien,” tuturnya.

    Dia juga mengingatkan agar informasi terkait perbaikan jalan, kesiapan infrastruktur, dan pemasangan rambu lalu lintas yang baru dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

    Hal tersebut, kata dia, penting agar para pemudik dapat mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

    “Harapan kita adalah masyarakat yang akan mudik ini nyaman dan aman. Pemudik juga kita ingatkan untuk memastikan kendaraan pribadi yang digunakan, kita himbau untuk menjaga kondisi tubuh, jangan memaksakan diri kalau lelah bisa istirahat. Kita berharap arus mudik tahun ini berjalan dengan lancar,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kamis Kelabu Bagi Indonesia: Pagi Revisi UU TNI Disahkan, Sorenya Timnas Dibantai Australia 1-5 – Halaman all

    Kamis Kelabu Bagi Indonesia: Pagi Revisi UU TNI Disahkan, Sorenya Timnas Dibantai Australia 1-5 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamis (20/3/2025) menjadi hari penuh gejolak bagi masyarakat Indonesia. Di pagi hari, media sosial diramaikan dengan pengesahan revisi UU TNI yang resmi disahkan oleh DPR RI, mengundang protes besar-besaran dari berbagai elemen masyarakat.

    Sejak pagi, linimasa media sosial dipenuhi dengan pembahasan terkait revisi undang-undang yang mengatur tentara tersebut. Pengesahan ini langsung memicu gelombang kritik, dengan masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Aksi unjuk rasa ini berlangsung di dua titik, yakni Gerbang Utama dan Gerbang Pancasila, dengan tujuan yang sama: menolak revisi UU TNI. Demonstran menilai langkah ini bertentangan dengan semangat reformasi yang sudah dijalankan sejak 1998.

    Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Faiz Nabawi dengan tegas menyatakan, hari ini simbol reformasi sudah dicederai.

    “Kami ingin menyampaikan bahwa hari ini simbol reformasi sudah dicederai,” kata Faiz Nabawi, kepada awak media.

    “Amanat konstitusi setelah reformasi untuk membuka keran seluas-luasnya kepada sipil dan membatasi kewenangan militer sudah di cederai melalui revisi undang-undang TNI, yang sudah disahkan dengan UU yang tadi diparipurnakan dengan DPR,” ungkapnya.

    Namun, kegelisahan masyarakat Indonesia tak berhenti di sana. Sorenya, sorotan media sosial terpecah antara dua isu besar.

    Sebagian besar masih fokus pada polemik UU TNI, sementara sebagian lainnya merasa kecewa dengan hasil pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Di Allianz Stadium, Sydney, Timnas Indonesia yang dijuluki Skuad Garuda, tampil menghadapi Australia dengan harapan tinggi. Namun, hasilnya sangat mengecewakan: Indonesia kalah telak 1-5. Kekalahan ini menjadi tamparan bagi harapan masyarakat Indonesia yang sudah kecewa dengan pengesahan UU TNI di pagi hari.

    “Pagi dibuat kecewa oleh pemerintah, malam dibuat kecewa oleh Timnas,” keluh Rossa, seorang warga, setelah menyaksikan pertandingan tersebut di ponselnya.

    Dengan kekalahan ini, Timnas Indonesia kini berada di peringkat kelima klasemen sementara Grup C dengan enam poin.

    Skuad Garuda masih memiliki tiga pertandingan tersisa untuk berjuang masuk ke Piala Dunia 2026, dengan minimal finis di posisi kedua grup.

    Selanjutnya, Indonesia akan menjamu Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).

    Masyarakat Indonesia berharap agar Timnas bisa bangkit dan memberikan hasil yang lebih baik untuk menghapus kekecewaan yang terus menghantui.

     
     

  • KPK Dalami Aliran Dana Kasus e-KTP ke DPR Saat Periksa Andi Narogong

    KPK Dalami Aliran Dana Kasus e-KTP ke DPR Saat Periksa Andi Narogong

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan aliran dana atau fee terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP dari tersangka Paulus Tannos ke anggota DPR.

    Dugaan ini menjadi fokus pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu (19/3/2025).

    “Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (20/3/2025).

    Andi Narogong Bungkam seusai Pemeriksaan

    Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong memilih tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.

    Andi Narogong sebelumnya telah menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara, lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhinya hukuman 11 tahun penjara.

    Vonis MA: 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

    Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi terhadap Andi Narogong diputus pada 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi proyek e-KTP. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

    KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal kasus korupsi e-KTP.

  • 14 Lembaga Pemerintah yang Bisa Diisi Prajurit Aktif Menurut UU TNI, Dari Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI

    14 Lembaga Pemerintah yang Bisa Diisi Prajurit Aktif Menurut UU TNI, Dari Mahkamah Agung hingga Kejaksaan RI

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akhirnya membuka draf RUU TNI dan menyertakan beberapa masukan dari masyarakat sipil. Namun banyak yang menilai jika revisi ini justru berpotensi menghidupkan kembali konsep dwi fungsi TNI, di mana prajurit aktif dapat berperan dalam kehidupan sipil di luar tugas pertahanan.

    Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pada Pasal 47 ayat (1). Awalnya, pasal ini mengatur bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus lebih dulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

    Namun, dalam draf terbaru, ketentuan ini menjadi lebih fleksibel, memungkinkan prajurit aktif tetap menjabat di berbagai instansi sipil.

    Selain itu, Pasal 1 ayat (2) juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya hanya ada 10 instansi yang diperbolehkan menampung prajurit aktif, dalam draf RUU terbaru jumlahnya meningkat menjadi 14 instansi, yaitu:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga Ketahanan Nasional Pencarian dan pertolongan Badan Narkotika Nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung

    Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam peran TNI. Jika sebelumnya keberadaan prajurit di jabatan sipil dibatasi secara ketat, kini ruang tersebut justru diperluas.

    Revisi ini mengarah pada upaya melemahkan supremasi sipil. Selain perubahan pada Pasal 47, indikasi lainnya terlihat dalam perubahan Pasal 7, yang memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), serta Pasal 53 yang mengatur peningkatan batas usia pensiun prajurit TNI.

    Perubahan-perubahan ini bukan hanya sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga memiliki implikasi lebih luas terhadap kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Ia mengkhawatirkan bahwa RUU ini dapat membawa kembali pola lama militerisme dalam kehidupan sipil, yang bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.

    Dasco Ahmad Soal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons penolakan masyarakat sipil terhadap RUU TNI yang hari ini disahkan menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025. Aksi salah satunya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan di Gerbang Pancasila DPR.

    Mereka berkemah dengan mendirikan tenda sejak dini hari tadi mendesak agar RUU TNI batal disahkan. Dasco mengatakan bahwa aksi merupakan suatu dinamika dalam politik sekaligus bentuk demokrasi menyuarakan pendapat.

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” kata Dasco sebelum rapat paripurna.

    Dia mengklaim bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan upaya maksimal, melakukan komunikasi intens dengan sebagian besar elemen masyarakat yang menyangkut kepentingan dengan revisi RUU TNI tersebut.

    “Kami sudah berbicara dgn kelompok-kelom mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yg juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” katanya.

    Lebih lanjut Dasco mengatakan mengedepankan supremasi sipil pada RUU TNI tersebut. Dia mengklaim tidak ada kembalinya dwifungsi TNI seperti yang dikhawatirkan masyarakat luas.

    “Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” kata Dasco.

    Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan RUU TNI menjadi Undang Undang dalam Sidang Paripurna, pada Kamis, 20 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • UU TNI Larang Prajurit Bisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek

    UU TNI Larang Prajurit Bisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons soal pelarangan prajurit TNI berbisnis sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurut Agus, bisnis dalam UU TNI tidak merujuk pada usaha kecil yang dikerjakan oleh sejumlah prajurit TNI.

    Dia mencontohkan, sejumlah prajurit TNI masih bekerja sambil menjadi ojek dan menjual es untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    “Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis?” ujar Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Agus menyinggung soal koperasi yang diperuntukkan bagi prajurit. Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. 

    “Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan,” tandas Agus.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengajak masyarakat tidak perlu curiga dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. 

    Puan memastikan, prajurit TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan keterlibatan TNI di bisnis dan politik.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” ujar Puan mengenai UU TNI kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

  • Menhan Akui Pembahasan RUU TNI dengan Komisi I DPR Berjalan Maraton

    Menhan Akui Pembahasan RUU TNI dengan Komisi I DPR Berjalan Maraton

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pandangan dari pemerintah usai Rancangan Undang Undang (RUU) TNI disahkan menjadi Undang Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR, pada Kamis, 20 Maret 2025. Menhan sempat menyinggung soal pembahasan RUU TNI antara pemerintah dan Komisi I berjalan secara maraton.

    “Pembahasan rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif,” kata Sjafrie.

    Kendati demikian, Sjafrie menambahkan bahwa pembahasannya berjalan tetap dengan menghasilkan substansi terkait RUU TNI tersebut.

    “Namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan undang-undang Republik Indonesia tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik komprehensif dan tepat guna,” kata Sjafrie.

    Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan laporannya mengenai pembahasan RUU TNI tersebut. Utut mengatakan telah menyelesaikan sejumlah rangkaian pembahasan RUU TNI bersama sejumlah pihak meliputi perwakilan pemerintah; koalisi masyarakat sipil; hingga internal Komisi I melalui panitia kerja.

    Atas laporan yang diberikan Utut, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh fraksi-fraksi mengenai persetujuan RUU menjadi Undang Undang tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab anggota di ruangan rapat.

    “Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah ruu tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab anggota di ruangan rapat.

    Sementara itu di luar kompleks Parlemen DPR, sejumlah masyarakat melakukan aksi protes menolak pengesahan RUU TNI. Mereka melakukan pendirian tenda di depan Gerbang Pancasila kompleks Parlemen sejak dini hari tadi.

    Pantauan di lokasi terlihat ada dua tenda di tempat itu pada pagi hari tadi sebelum digelarnya sidang paripurna.

    “Tujuan kami menduduki gedung dan camping gitu untuk memblokade jalannya para elit pemerintah dalam mengesahkan RUU TNI,” kata seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis, 20 Maret 2025.

    Dia mengatakan tujuan melakukan hal tersebut untuk turut mengeluarkan pendapat dan menolak RUU TNI itu sendiri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kedepankan Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

    Kedepankan Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI akan mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan dwifungsi TNI atau ABRI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi,”ucapnya.

    Ia juga menekankan bahwa sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR dengan Pemerintah tidak menyisipkan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lalu.

    Selain itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah sedapat mungkin mengakomodasi aspirasi masyarakat luas dalam penyusunan RUU TNI melalui ruang-ruang dialog, baik itu kelompok mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, sampai lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO).

    Dengan begitu, ia pun memandang adanya pro kontra atas RUU TNI yang muncul di tengah masyarakat tak ubahnya sebagai dinamika politik dalam berdemokrasi.

    “Ya, namanya juga dinamika juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI, tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI,” ucapnya.

    Sufmi pun menyakinkan draf RUU TNI yang tela diambil persetujuan Tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna akan bisa dijangkau oleh masyarakat.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen telah resmi menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20244 tentang RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Indonesia Dapat disetujui untuk disahkan? kata Puan Maharani.

    Pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban persetujuan dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Sebagai informasi, pada RUU TNI itu ada empat pon perubahan yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuataan.

    Lalu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian, Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP) yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas ini untuk membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

    Perubahan ketiga adalah pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Sebagai tambahan, jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Diluar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika akan mengisi jabatan.

    Perubahan terakhir adalah pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 5 tahun sedangkan perwira sampai pangkat kolonel sampai 58 tahun.

    Lalu, untuk perwira tinggi masa dinas diperpanjang khususnya bintang empat yakni menjadi 63 tahun dan maksimal 65 tahun. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!

    Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!

    Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III
    DPR RI

    Rudianto Lallo
    meminta lembaga penegak hukum tidak sensasional dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, termasuk perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
    PT Pertamina
    Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Rudianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membongkar perkara korupsi murni dalam kerangka penegakan hukum.
    “Kami tentu menyoroti agar penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, apakah KPK, Kejaksaan, atau Polri, senantiasa meluruskan dan memurnikan hukumnya,” kata Rudianto, dalam acara Kompas.com Talks, Kamis (20/3/2025).
    Rudianto menekankan bahwa DPR sebagai pengawas kekuasaan bakal terus menyoroti tindakan lembaga penegak hukum dalam membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi.
    Ketua Fraksi Partai Nasdem ini pun meminta penegakan hukum tidak hanya menargetkan orang-orang tertentu.
    “Kita tidak mau penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya hanya dilakukan untuk menargetkan orang-orang tertentu, lalu kemudian melindungi orang-orang tertentu,” kata Rudianto.
    “Harapan kita setiap pengungkapan
    kasus korupsi
    itu betul-betul murni motifnya hukum, betul-betul pemberantasan korupsinya diluruskan, gitu. Jangan kemudian kesannya sensasional bombastis di awal dalam proses perjalanannya, kemudian itu melempem,” ucap dia.
    Rudianto pun menyinggung kasus korupsi tata kelola timah yang diusut Kejaksaan Agung.
    Ia menilai, perkara tersebut hanya bombastis di awal tanpa pembuktian yang kuat dalam proses persidangan.
    “Contoh kasus Timah (kerugian negara) Rp 300 triliun disebut dalam proses fakta persidangan hanya melibatkan pemain-pemain lapangannya saja, lalu tuntutannya tidak maksimal, malah dianulir oleh hakim pada tingkat banding menghukum lebih tinggi dari tuntutan,” kata Rudianto.
    “Kalau hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan, itu tamparan bagi Kejagung seharusnya. Jadi, pengungkapannya besar, tetapi fakta persidangan melempem, ini yang kita tidak mau terjadi,” tambah dia.
    Kasus yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
    Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
    Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Tolak RUU TNI Disahkan, Sufmi Dasco Beri Respons

    Aksi Tolak RUU TNI Disahkan, Sufmi Dasco Beri Respons

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons penolakan masyarakat sipil terhadap RUU TNI yang hari ini disahkan menjadi Undang Undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025. Aksi salah satunya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan di Gerbang Pancasila DPR.

    Mereka berkemah dengan mendirikan tenda sejak dini hari tadi mendesak agar RUU TNI batal disahkan.

    Dasco mengatakan bahwa aksi merupakan suatu dinamika dalam politik sekaligus bentuk demokrasi menyuarakan pendapat.

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” kata Dasco sebelum rapat paripurna.

    Dia mengklaim bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan upaya maksimal, melakukan komunikasi intens dengan sebagian besar elemen masyarakat yang menyangkut kepentingan dengan revisi RUU TNI tersebut.

    “Kami sudah berbicara dgn kelompok-kelom mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yg juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” katanya.

    Lebih lanjut Dasco mengatakan mengedepankan supremasi sipil pada RUU TNI tersebut. Dia mengklaim tidak ada kembalinya dwifungsi TNI seperti yang dikhawatirkan masyarakat luas.

    “Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” kata Dasco.

    Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan RUU TNI menjadi Undang Undang dalam Sidang Paripurna, pada Kamis, 20 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News