Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Dari Soekarno hingga Megawati: Militer Harus Berjiwa, Bukan Berpolitik

    Dari Soekarno hingga Megawati: Militer Harus Berjiwa, Bukan Berpolitik

    Megawati juga menambahkan argumennya dengan menjelaskan bahwa TNI dan Polri adalah institusi eksklusif yang diberikan senjata oleh negara.

    “Mereka sebagai warga bangsa tuh sudah eksklusif loh. Apa? Diberi senjata, oleh siapa? Oleh negara,” sebutnya.

    Namun, Megawati juga menekankan bahwa meskipun TNI dan Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis, mereka harus tetap memahami dinamika politik.

    “Tapi haruskah berpikiran politik? Harus, kalau nggak, nggak ngerti, diombang-ambingkan dan sebagainya,” kuncinya.

    Baik Soekarno maupun Megawati Soekarnoputri sepakat bahwa TNI dan Polri harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

    Keduanya menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas angkatan bersenjata dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    Hanya saja, apa yang ditekankan kedua mantan kepala negara ini berubah di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti diketahui, setelah melalui sejumlah polemik dalam perjalanan pembahasannya, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga tampak menghadiri rapat paripurna.

    Diantaranya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

  • Pakar Hukum Tata Negara Bivitri: Tidak Ada Checks and Balances dalam RUU TNI

    Pakar Hukum Tata Negara Bivitri: Tidak Ada Checks and Balances dalam RUU TNI

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto dikabarkan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto sehari sebelum pengesahkan Revisi UU TNI.

    Utut mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, berbagai hal dibahas, termasuk RUU TNI yang menjadi sorotan publik.

    “Iya (bahas RUU TNI). Banyak lah diskusi, banyak hal,” kata Utut

    Ia mengungkap Presiden Prabowo tidak memiliki keberatan terkait RUU TNI yang akan segera dibahas dalam sidang paripurna DPR.

    Hal ini kemudian mendapatkan respon dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

    Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menyebut perintah dari komandan untuk RUU TNI ini memang sudah mutlak.

    “Perintah komandan untuk UU TNI memang sudah jelas sejak kemarin :)),” tulisnya dikutip Jumat (21/3/2025).

    Bivitri pun mengungkap keraguannya terkait adanya pemeriksaan kembali dari UU ini.

    Ia pun dengan tegas mengatakan hal ini merupakan salah satu tanda kemunduran demokrasi di Indonesia.

    “Msh percaya ada checks and balances? Masih blm percaya demokrasi Indonesia blm mundur?,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali

    Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Anggota DPR: Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 18:14 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI sama sekali tidak mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

    “Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Wakil rakyat yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha serta BUMN itu mengaku dirinya juga tidak ingin kembali ke masa lalu, di mana anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur dan pimpinan perusahaan negara bahkan rektor tanpa pensiun.

    Ia menegaskan dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan dan tidak boleh rangkap jabatan.

    Menurutnya, penempatan TNI pada kementerian/lembaga tidak lain karena potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan secara fungsional, salah satunya penguatan lembaga siber dan sandi negara yang membutuhkan kompetensi dari prajurit TNI.

    “Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri,” ujarnya.

    Menurut Sarmuji, penambahan tugas dan kewenangan TNI pada kementerian/lembaga pada praktiknya sudah terjadi. Revisi ini sesungguhnya memberikan payung dan penguatan hukum pelaksanaan yang dilakukan selama ini.

    “Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini sudah dijabat oleh TNI, namun belum memiliki memiliki payung undang-undang, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” jelas Sarmuji.

    Ia menegaskan bahwa revisi tidak mengubah norma dan pengaturan yang menjadi amanah dari reformasi pada tahun 1998. TNI tetap memiliki tugas utama sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara dan bangsa.

    “Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku. Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan berdarah-darah,” tambahnya.

     

    Oleh karena itu, Sarmuji berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai penyesuaian pengaturan dalam Undang-Undang TNI tersebut karena revisi Undang-Undang TNI justru membatasi institusi TNI, namun tetap meningkatkan profesionalisme prajurit dan memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

    Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    Sumber : Antara

  • DKI kemarin, penerima KJP gratis ke TMII hingga soal demo RUU TNI

    DKI kemarin, penerima KJP gratis ke TMII hingga soal demo RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar DKI Jakarta di kanal Metro ANTARA pada Kamis (20/3/2025), yang masih layak untuk disimak Jumat hari ini, antara lain penerima KJP Plus dapat gratis masuk TMII Jakarta hingga polisi bubarkan paksa para pendemo di gedung DPR RI.

    Berikut rangkumannya:

    1. Penerima KJP Plus gratis masuk TMII

    Jakarta (ANTARA) – Para penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tak dipungut biaya atau gratis masuk ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur.

    “Sebenarnya, bukan hanya TMII yang akan kami gratiskan. Tetapi, ke Ragunan gratis, Ancol gratis, Monas Gratis, bahkan nanti kami persiapkan untuk museum juga gratis,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk amankan demo RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengerahkan sebanyak 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi dari elemen mahasiswa dan beberapa aliansi terkait Revisi UU TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    3. DKI cairkan KJP Plus Tahap I tahun 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 707.622 orang atau bertambah sekitar 126.000 dibanding tahun lalu.

    “Hari ini secara resmi KJP Plus yang berjumlah 707.622 siswa kami sampaikan. Ada penambahan kurang lebih 126.000,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Dukcapil DKI catat 321 ribu warga pindah keluar Jakarta di 2024

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak 321.782 orang warga mengurus kepindahan ke luar Jakarta akibat terdampak penataan dokumen kependudukan sesuai domisili.

    “Mereka yang pindah keluar DKI 321.782 orang, dan yang pindah antar-DKI itu 105.061 jadi totalnya 426.843 orang yang sudah melakukan pemindahan,” ujar Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam sebuah acara daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi bubarkan paksa para pendemo di gedung DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Polisi akhirnya membubarkan secara paksa para pendemo terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, karena sudah melebihi batas waktu toleransi, antara lain dengan penyisiran di Jalan Gatot Subroto.

    “Kami sudah memberi waktu toleransi,” kata petugas melalui pengeras suara sambil menyuruh massa meninggalkan lokasi aksi, Kamis malam.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR: Aturan larangan TNI berbisnis-berpolitik tak diubah dalam RUU TNI Kamis, 20 Maret 2025 – 21:32 WIB

    DPR: Aturan larangan TNI berbisnis-berpolitik tak diubah dalam RUU TNI
    Kamis, 20 Maret 2025 – 21:32 WIB

  • Hingga Malam Hari, Naskah UU TNI Terbaru Belum Ditampilkan di Laman Resmi DPR – Halaman all

    Hingga Malam Hari, Naskah UU TNI Terbaru Belum Ditampilkan di Laman Resmi DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dilakukan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) disertai dengan sejumlah ketidakpastian.

    Meskipun UU tersebut telah disahkan pihak DPR sejak sekitar pukul 10.00 WIB, naskah final undang-undang tersebut justru belum bisa diakses publik melalui laman resmi DPR hingga malam harinya.

    Pengesahan RUU TNI itu sendiri dilakukan pihak DPR di tengah gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat yang menolak RUU TNI ini.

    Dan meski DPR telah mengesahkan undang-undang tersebut, naskah RUU TNI resmi yang diharapkan untuk dapat diakses publik melalui situs DPR masih belum tersedia.

    Tribunnews mencoba menelusuri laman resmi DPR pada Kamis malam, namun setelah mencari dengan kata kunci ‘RUU TNI’, hasil yang ditemukan hanya laporan terkait rapat pembahasan, bukan naskah final undang-undang tersebut. Pencarian dengan kata kunci ‘TNI’ juga tidak menunjukkan hasil yang relevan.

    Hingga sekitar 12 jam setelah pengesahan, naskah final RUU TNI belum diunggah di situs resmi DPR.

    Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan bahwa draft terbaru RUU TNI akan segera diunggah.

    Pada Kamis pagi, Dasco mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan akses kepada berbagai pihak termasuk NGO dan akan segera memastikan naskah tersebut diunggah untuk dapat diakses publik.

    Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pembaruan mengenai unggahan tersebut di situs DPR.

    Hal ini menambah keprihatinan publik yang menilai bahwa proses pengesahan yang cepat harusnya diikuti dengan keterbukaan informasi yang memadai.

    Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, revisi UU TNI disahkan dengan suara bulat dari delapan fraksi.

    Meski demikian, pengesahan ini tak lepas dari protes yang datang dari berbagai kelompok, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti, yang khawatir dengan potensi penguatan peran militer dalam ranah sipil.

    Para demonstran menuntut agar DPR memperhatikan dampak perubahan ini terhadap keseimbangan kekuasaan antara sipil dan militer, serta menjaga agar TNI tetap berfungsi sesuai dengan tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara tanpa mencampuri urusan pemerintahan sipil.

  • Sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk amankan demo di DPR

    Sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk amankan demo di DPR

    Apel gelar pasukan pengamanan unjuk rasa di DPR RI Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA/HO-Polres Jakpus

    Sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk amankan demo di DPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 12:47 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian mengerahkan sebanyak 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi dari elemen mahasiswa dan beberapa aliansi terkait Revisi UU TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi terkait RUU TNI, pihaknya melibatkan 5.021 personel gabungan. Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI.

    “Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI,” ujarnya.

    Pengalihan arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI bersifat situasional. Susatyo menyebyut, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan. Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

    Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

    “Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR RI,” kata dia.

    Susatyo menyebutkan personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

    Sumber : Antara

  • Video: Pengesahan UU TNI di Tengah Aksi Demonstrasi

    Video: Pengesahan UU TNI di Tengah Aksi Demonstrasi

    Jakarta, CNBC Indonesia –Meski telah di sahkan menjadi undang-undang, aksi unjuk rasa menolak pengesahan uu tni tetap digelar di depan gedung DPR RI.

    Selengkapnya simak laporan jurnalis Salma Wijaya dan Juru Kamera Muhammad Iqbal melaporkan langsung di depan Gedung DPR RI berikut ini.

    Selengkapnya saksikan di Program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (20/03/2025).

  • DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Komisi III DPR direncanakan memulai pembahasan revisi KUHAP pada masa sidang selanjutnya, atau setelah masa reses yang akan berlangsung sekitar mulai pekan depan. Dia pun tidak menutup kemungkinan pembahasan sudah bisa tuntas pada satu kali masa sidang. 

    “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” paparnya. 

    Untuk diketahui, revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. KUHAP adalah dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. 

    Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan. 

    Beberapa aspek yang akan dibahas pada revisi KUHAP itu meliputi pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif atau restorative justice, perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan dalam proses hukum serta penambahan syarat penahanan oleh penyidik.

  • Tragis! ASN di Lombok Utara Bunuh Diri Diduga Tak Kuat Diperas Oknum Polisi

    Tragis! ASN di Lombok Utara Bunuh Diri Diduga Tak Kuat Diperas Oknum Polisi

    Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

    PIKIRAN RAKYAT – Kematian tragis seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Utara, Rizkil Watoni, memicu gelombang kemarahan warga. Rizkil, pemuda yang dikenal pekerja keras dan berdedikasi, ditemukan tewas gantung diri di kamar rumahnya pada Senin 17 Maret 2025.

    Diduga kuat, tekanan mental akibat pemerasan oleh oknum polisi menjadi pemicu utama keputusannya mengakhiri hidup.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa bermula dari dugaan pencurian ponsel di sebuah gerai minimarket di Kayangan. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, Rizkil Watoni terlihat tanpa sengaja membawa ponsel yang tertinggal di kasir.

    Menyadari kesalahan tersebut, dia segera mengembalikan ponsel itu dan membayar denda sebesar Rp2 juta melalui mediasi damai. Namun, masalah tak berhenti di situ.

    Rizkil Watoni tetap didatangi oknum polisi dan dibawa ke Polsek Kayangan. Menurut ayahnya, Nasrudin, Rizkil Watoni sempat ditahan semalam dalam kondisi tangan terborgol.

    “Anak saya diborgol, padahal masalah sudah selesai. Setelah itu, dia mulai menerima telepon-telepon yang isinya menekan dan meminta uang sampai Rp15 juta. Karena tidak bisa membayar, permintaan itu naik hingga Rp90 juta dalam tiga hari. Anak saya depresi,” kata Nasrudin.

    Puncaknya, Senin sore, Nasrudin mendapati anak semata wayangnya tergantung di kamar.

    “Saya panggil-panggil nggak ada jawaban. Pintu saya dobrak, ternyata anak saya sudah pergi,” ucap Nasrudin dengan suara bergetar.

    Massa Mengamuk dan Serbu Polsek

    Kabar kematian Rizkil menyulut emosi warga Desa Sesait. Ratusan massa bergerak ke Kantor Polsek Kayangan pada Senin 17 Maret 2025 malam. Mereka melempari kaca, merusak kusen jendela, hingga membakar sejumlah kendaraan petugas. Tiga unit motor hangus terbakar, sementara kantor polisi mengalami kerusakan parah.

    Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta menyatakan bahwa perusakan itu dipicu kesalahpahaman.

    “Kami paham ini murni karena emosi warga. Situasi kini sudah kondusif, kami akan tindak lanjuti kasus ini dengan transparan,” ujarnya.

    Bantahan dari Kepolisian

    Meski tuduhan pemerasan terus bergulir, pihak kepolisian membantah adanya intimidasi atau tekanan terhadap Rizkil Watoni.

    “Tidak ada penahanan resmi. Rizkil tidak pernah ditahan di Polsek Kayangan,” ujar Agus Purwanta.

    Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian Nasrudin dan warga. Mereka menegaskan bahwa Rizkil sempat ditahan semalam dengan tangan terborgol.

    Komisi III DPR Desak Investigasi Tuntas

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mendesak Polda NTB mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

    “Saya meminta Polda NTB untuk melakukan investigasi serius. Jika terbukti ada oknum yang menekan atau melanggar prosedur, harus ditindak tegas,” ujarnya.

    Sari Yuliati juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    “Kepercayaan publik adalah kunci. Kasus seperti ini tidak boleh terulang. Harus ada langkah konkret untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat,” tuturnya.

    Komisi III DPR RI berjanji akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan adil dan transparan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News