Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Komisi XI DPR Jamin Postur APBN Tak Berubah Karena Efisiensi Anggaran

    Komisi XI DPR Jamin Postur APBN Tak Berubah Karena Efisiensi Anggaran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2025 tidak akan mengalami perubahan postur akibat kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 1/2025.

    APBN 2025 sendiri telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR pada tahun lalu melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Postur APBN dalam UU 62/2024 itu ialah untuk pendapatan negara Rp 3.005,1 triliun, belanja negara Rp 3.621,3 triliun, dan defisit Rp 616,2 triliun.

    “Bahwa Inpres efisiensi ini sebuah penajaman, bukan pengurangan belanja,” kata Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025, di Gedung BEI, Jakarta (21/3/2025).

    Misbakhun menegaskan, dengan adanya kebijakan Inpres 1/2025, volume belanja APBN tetap sama. Namun, ia menekankan, efisiensi yang dimaksud dalam Inpres itu senilai Rp 306,69 triliun dari anggaran belanja pemerintah pusat ialah sebatas mengalihkannya ke belanja produktif.

    Belanja yang produktif itu ialah belanja anggaran untuk program-program prioritas cepat Prabowo dalam merealisasikan visi dan misi Asta Cita nya.

    “Jadi APBN tetap pada volume yang sama, tidak berubah. Subsidi energi dan BBM tak berubah, bantuan sosial untuk masyarakat tidak berubah,” tegasnya.

    “Presiden kita hanya ingin APBN lebih produktif lagi, maka kurangi belanja-belanja yang tak perlu,” tutur Misbakhun.

    (rob/haa)

  • Anggota DPR minta Panglima pensiunkan TNI menjabat di luar ketentuan

    Anggota DPR minta Panglima pensiunkan TNI menjabat di luar ketentuan

    Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.

    Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.

    Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Dia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif. Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,

    2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,

    3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,

    4. intelijen negara,

    5. siber dan/atau sandi negara,

    6. lembaga ketahanan nasional,

    7. pencarian dan pertolongan,

    8. narkotika nasional,

    9. pengelola perbatasan,

    10. penanggulangan bencana,

    11. penanggulangan terorisme,

    12. keamanan laut,

    13. Kejaksaan Republik Indonesia, dan

    14. Mahkamah Agung.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Minta Pemerintah Percepat Pengerjaan Jalan Tol Jelang Mudik Lebaran – Halaman all

    DPR Minta Pemerintah Percepat Pengerjaan Jalan Tol Jelang Mudik Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, meminta pemerintah mempercepat pengerjaan jalan tol dan jalan nasional menjelang arus mudik Lebaran 2025.

    Menurutnya, data pemerintah menyebutkan saat ini jalan tol sepanjang 3.020,5 kilometer dan jalan nasional non-tol sepanjang 47.604,34 kilometer telah disiapkan untuk mendukung kelancaran arus mudik. 

    Dengan tingkat kesiapan mencapai 95,22 persen, pemerintah berupaya memastikan seluruh perbaikan dan pembangunan infrastruktur dapat selesai sebelum puncak mudik.

    Iwan meminta agar proyek perbaikan jalan dipercepat, terutama di titik-titik yang rawan kemacetan atau memiliki risiko kerusakan akibat curah hujan tinggi.

    “Pastikan bahwa pengerjaan infrastruktur jalan tol dan jalan-jalan nasional sudah selesai sebelum memasuki masa libur Lebaran,” kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Selain itu, dia mengingatkan pentingnya sistem drainase yang baik untuk mencegah genangan air yang dapat menghambat lalu lintas pemudik.

    “Dan karena saat ini juga kita masih berada di akhir musim penghujan, perhatikan infrastruktur drainase baik di jalan tol maupun jalan arteri,” ujar Iwan.

    Selain infrastruktur jalan, Iwan juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) di jalur utama mudik dan penyeberangan kapal. 

    Dia menegaskan, penertiban terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pemudik.

    Sementara untuk pelayanan bagi pemudik, Iwan meminta pemerintah memastikan ketersediaan fasilitas di rest area, termasuk toilet bersih, stasiun pengisian bahan bakar, dan layanan kesehatan. 

    Menurutnya, pengaturan lalu lintas di rest area juga perlu diperbaiki agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

    Iwan juga menyoroti kesiapan moda transportasi umum, seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara. 

    Dengan perpanjangan libur sekolah selama 20 hari, pemerintah diharapkan menambah frekuensi perjalanan.

    “Optimalisasi armada kapal laut dan pesawat udara penting untuk mendukung pergerakan pemudik antarwilayah. Pemerintah juga harus mengawal operator agar tarif tiket perjalanan angkutan massal tetap terjangkau dan tidak mengalami lonjakan yang memberatkan masyarakat,” ucapnya.

  • Dikira Massa Aksi Tolak UU TNI, Driver Ojol Dikeroyok Polisi hingga Alami Luka di Kepala

    Dikira Massa Aksi Tolak UU TNI, Driver Ojol Dikeroyok Polisi hingga Alami Luka di Kepala

    JABAR EKSPRES – Seorang pengemudi atau driver ojek online (ojol), Raka (22) diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah aparat kepolisian di bawah flyover sekitar JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) malam.

    Kejadian tersebut terjadi lantaran driver ojol tersebut diduga merupakan salah satu mahasiswa yang menjadi peserta, dalam aksi tolak Undang-Undang (UU) TNI.

    Kepada awak media, Raka mengaku bahwa saat itu dirinya tengah beristirahat di sekitar area tersebut, lantaran ponselnya kehabisan baterai.

    BACA JUGA:Tolak UU TNI, Seruan ‘TNI Kembali ke Barak’ Terdengar di Depan Gedung DPRD Jabar

    Kemudian secara tiba-tiba, kata dia, sejumlah aparat yang diduga merupakan anggota brimob menghampirinya dan mendesak Raka untuk mengakui bahwa ia adalah mahasiswa peserta aksi.

    Akibatnya, Raka yang mengaku sebagai dirver ojol itu pun mengalami luka di kepala dan lebam di area tangan serta kaki.

    Sebelumnya, video pengeroyokan oleh aparat kepolisian terhadap seorang yang diduga merupakan massa aksi beredar di media sosial X, Kamis malam.

    BACA JUGA:Tok! Sidang Paripurna Sepakati RUU TNI jadi Undang-Undang

    “Brutalitas aparat di demonstrasi #TolakRevisiUUTNI di Jakarta malam ini,” ujar warganet yang mengunggah video pengeroyokan tersebut di X, dikutip Jumat (21/3).

    Dalam video yang dilihat, tampak sejumlah aparat yang disinyalir merupakan anggota brimob menarik seorang pria ke tengah jalan, kemudian dijambak dan dipukuli.

    Tidak berhenti di sana, pria tersebut digiring ke bahu jalan kemudian dihampiri dan diduga dikeroyok oleh aparat tersebut.

    Diketahui, sejumlah massa menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang resmi disahkan menjadi UU TNI, setelah disetujui seluruh anggota DPR dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang paripurna DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

  • Cara Daftar KJMU 2025 bagi Mahasiswa di DKI Jakarta, Ini Syarat Penerima dan Jadwal Seleksinya – Halaman all

    Cara Daftar KJMU 2025 bagi Mahasiswa di DKI Jakarta, Ini Syarat Penerima dan Jadwal Seleksinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara daftar KJMU 2025 bagi mahasiswa di DKI Jakarta, lengkap dengan syarat dan jadwal seleksi pendaftarannya.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) kembali membuka pendaftaran KJMU 2025 (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).

    Pendaftaran KJMU 2025 terbuka bagi mahasiswa di DKI Jakarta yang lolos seleksi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS) jalur reguler dari keluarga yang tidak mampu.

    Dilansir dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), terkait program KJMU 2025, Pemprov DKI Jakarta akan menambah kuota mahasiswa penerima dari 15 ribu menjadi 20 ribu mahasiswa.

    Baik calon mahasiswa maupun yang telah berstatus mahasiswa di PTN atau PTS semua berhak mendaftar KJMU 2025.

    Lantas, apa saja syarat daftar KJMU 2025?

    Selengkapnya, simak syarat, cara daftar dan jadwal seleksi KJMU 2025, merujuk Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, berikut ini.

    Syarat Penerima KJMU 2025

    1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta 

    2. Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial 

    3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD 

    Syarat Daftar KJMU 2025

    1. Calon Mahasiswa Penerima KJMU 2025:

    Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya 
    Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag 
    Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta  

    2. Mahasiswa Penerima KJMU 2025:

    Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya 
    Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag 
    Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta 
    Pengajuan paling lama pada semester 4

    Cara Daftar KJMU 2025

    Merujuk pada tahapan pendaftaran KJMU yang telah dibuka sebelumnya, berikut langkah-langkahnya:

    1. Isi formulir pendaftaran dari sekolah SMA asal

    2. Buka laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu

    3. Upload kelengkapan dokumen usulan, seperti:

    Surat permohonan kepada Gubernur
    Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
    Scan KK Scan KTP
    Scan kartu hasil studi (khusus bagi pendaftaran lanjutan KJMU)

    4. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

    ASN (PNS/PPPK)
    TNI/Polri
    Anggota MPR RI
    Anggota DPR RI Anggota DPD RI
    Anggota DPRD Provinsi
    Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pegawai tetap  BUMN
    Pegawai tetap BUMD

    5. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orangtua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1 miliar, serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

    6. Upload surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

    7. Tunggu hasil seleksi dan pengumuman penerima.

    Jadwal Seleksi Pendaftaran KJMU 2025

    17 s.d. 27 Maret 2025: Pendaftaran Online Melalui Laman p4op.jakarta.go.id/kjmu, menggunakan akun mahasiswa
    17 Maret s.d. 9 April 2025: Verifikasi Sekolah 
    17 Maret s.d. 15 April 2025: Verifikasi Perguruan Tinggi 
    16 s.d. 17 April 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan
    21 April s.d. Mei 2025: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur 

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

  • Menko Pangan beri bantuan cooling unit untuk tingkatkan produksi susu

    Menko Pangan beri bantuan cooling unit untuk tingkatkan produksi susu

    Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

    Menko Pangan beri bantuan cooling unit untuk tingkatkan produksi susu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 20:10 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melakukan kunjungan kerja ke UD Pramono, Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (20/3). Kunjungan menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut untuk merealisasikan bantuan mesin cooling atau mesin pendingin susu sapi ke penampungan susu sapi UD Pramono.

    Menteri Zulhas didampingi Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso dan juga anggota DPR RI Muhammad Hatta.

    Zulhas bersama rombongan langsung memberikan bantuan berupa uang tunai untuk pengadaan mesin cooling atau mesin pendingin susu sapi. Bantuan sebesar Rp400 juta tersebut diberikan agar produksi susu sapi di Boyolali meningkat dan terjamin kualitasnya. 

    Dalam kesempatan tersebut Menteri Zulhas juga melakukan dialog dengan pemilik penampungan susu sapi. Setelah memberikan bantuan Zulhas juga melihat dari dekat tempat penampungan susu.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, kunjungan ini menyerahkan bantuan untuk cooling agar produksi susu dapat terus meningkat. 

    “Ini menyerahkan bantuan untuk cooling agar produksi susu meningkat. Setelah ini saya ke Semarang bertemu dengan gubernur, bupati terkait ketahanan pangan.Dan bantuan cooling unit ini diberikan untuk meningkatkan produksi susu sapi.” kata Zulhas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Kamis (20/3). 

    Zulhas mengatakan, pada tahun ini beras, jagung tidak lagi impor dan kebutuhan jelang lebaran ini stabil. 

    “Saat ini sudah swasembada beras. Maka Beras, jagung tidak lagi impor dan kebutuhan jelang lebaran ini tetap stabil,” katanya di hadapan para petani susu.  

    Zulhas mengutarakan, pada program makan bergizi gratis ini susu belum bisa masuk, karena susu masih 85 persen impor. 

    “Makanya UD Pramono ini yang perlu kita dukung, agar nanti kita tidak lagi impor susu. Kata Bapak Presiden kalau produksi susu kita, MBG baru pakai susu,” jelas dia. 

    Setelah selesai, Menteri Zulhas Hasan langsung meninggalkan lokasi untuk melanjutkan kunjungan kerja ke Semarang.

    Sumber : Radio Elshinta

  • UU TNI Tutup Celah Dwifungsi ABRI

    UU TNI Tutup Celah Dwifungsi ABRI

    PIKIRAN RAKYAT – Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, menuai berbagai respons.

    Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi ini justru memperkuat profesionalisme TNI dan menutup rapat celah dwifungsi ABRI.

    “Komisi I DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membawa naskah revisi UU TNI ke rapat paripurna guna persetujuan Tingkat II. Kritik dan protes terhadap dinamika proses revisi UU TNI adalah sesuatu yang lazim dalam sistem demokrasi kita dan memang diperlukan.

    “Kekhawatiran publik atas kembalinya dwifungsi ABRI era Orba yang digaungkan dalam kritik/protes tersebut juga hal yang lumrah,” kata TB Hasanuddin dalama keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

    Dua Poin Utama Revisi UU TNI

    Menurut TB Hasanuddin, ada dua poin utama yang menjadi kunci dalam revisi UU TNI ini:

    1. Penutupan Celah Dwifungsi ABRI

    Menurutnya, revisi ini tidak mengubah jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 butir d.

    “Hal ini tercermin dari tidak ada perubahan sama sekali mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d,” terangnya.

    Pasal 39 yang melarang prajurit aktif menjadi anggota partai politik, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu tetap dipertahankan.

    Pasal 47 ayat 1 yang mengharuskan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun juga tidak berubah.

    2. Limitasi, Bukan Ekspansi Militer

    Lebih lanjut, ia menyebut jika penambahan 5 instansi negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam Pasal 42 ayat 2 merupakan bentuk limitasi (pembatasan), bukan ekspansi militer di jabatan sipil.

    Lima instansi tambahan tersebut (pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung) merupakan institusi yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan lain untuk merekrut prajurit aktif.

    “Penambahan 5 instansi negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam pasal 42 ayat 2 sejatinya adalah bentuk limitasi (pembatasan) terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif,” sambungnya.

    Kelima instansi tersebut memiliki keterkaitan dengan sektor pertahanan atau kemampuan teknis kemiliteran.

    Prajurit TNI aktif di lembaga/institusi negara di luar 15 instansi yang telah ditentukan wajib mengundurkan diri/pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.

    “Setelah revisi UU TNI disahkan oleh DPR, maka prajurit TNI aktif di lembaga/institusi negara (termasuk BUMN, Bulog, Kemenhub dan lain lain ) diluar 15 instansi tersebut wajib mengundurkan diri/pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.

    “Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah Kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI dan tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang selama ini melarang praktik dwifungsi TNI,” lanjutnya.

    Memastikan Kepastian Hukum dan Profesionalisme TNI

    Revisi UU TNI memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

    Revisi ini memperjelas batasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, sehingga menutup celah bagi praktik dwifungsi ABRI.

    “Revisi UU TNI justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara,” tutupnya.

    Mari kita kawal implementasi revisi UU TNI untuk memastikan profesionalisme TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • UU TNI: Daftar 16 Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

    UU TNI: Daftar 16 Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

    Bisnis.com, JAKARTA – Perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

    “Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” kata Ketua DPR Puan Maharani usai pengesahan UU TNI di gedung parlemen, Kamis (21/3/2025).

    Ketua DPP PDIP itu menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

    Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa aturan terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMPS akan mengikuti aturan terkait fungsi dilaksanakannya operasi tersebut.

    “Kalau mengenai OMSP itu ada aturannya sesuai dengan fungsinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyebut DPR RI akan ikut mengawasi pelaksanaan OMSP melalui fungsi pengawasan dalam rapat-rapat kerja Komisi I DPR bersama TNI selaku mitra kerja dari komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu.

    “Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi,” kata dia.

    Adapun terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

    Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP

    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. Mengatasi aksi terorisme;
    4. Mengamankan wilayah perbatasan;
    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

  • Iptu Tomi Hilang Saat Kejar KKB, Polda Papua Barat Tunggu TPF

    Iptu Tomi Hilang Saat Kejar KKB, Polda Papua Barat Tunggu TPF

    Manokwari, Beritasatu.com – Polda Papua Barat menunggu kedatangan tim pencari fakta (TPF) sebelum melanjutkan operasi pencarian tahap ketiga terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, yang hilang sejak 18 Desember 2024. Iptu Tomi hilang diduga hanyut terbawa arus saat menyeberangi Sungai Rawara dalam upaya pemantauan terhadap pentolan kelompok kriminal bersenjata (KKB), Marthen Aikingking, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Kemungkinan besok atau lusa, tim pencari fakta tiba di Manokwari. Nanti saya kabari teman-teman wartawan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, di Manokwari, Jumat (21/3/2025).

    Tim pencari fakta ini dibentuk oleh Mabes Polri sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat sebelumnya. Polda Papua Barat akan menyampaikan seluruh kronologi terkait Iptu Tomi hilang dalam operasi penangkapan KKB di Teluk Bintuni.

    “Semua kronologi akan kami paparkan ke tim pencari fakta Mabes Polri yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum,” tambah Ongky.

    Saat ini, Polda Papua Barat bersama Polres Teluk Bintuni tengah mempersiapkan personel, logistik, serta sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran operasi pencarian. Mengingat kondisi geografis yang sulit dan kawasan tersebut tergolong zona merah atau daerah rawan kontak senjata dengan KKB, kesiapan logistik menjadi faktor krusial.

    “Sarana dan prasarana harus memadai, karena kondisi geografisnya sangat sulit. Setelah semua persiapan lengkap, operasi pencarian tahap ketiga akan dibuka,” jelas Ongky.

    Operasi tahap ketiga ini tidak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga personel dari TNI Angkatan Darat dan Basarnas. Kepolisian memastikan bahwa keselamatan seluruh personel dari berbagai instansi yang terlibat dalam pencarian tetap menjadi prioritas utama.

    “Kami sudah mengevaluasi operasi pencarian tahap pertama dan kedua agar tahap ketiga ini bisa membuahkan hasil yang lebih baik,” tambahnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Yan Permenas Mandenas, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim pencari fakta guna mengungkap kebenaran di balik Iptu Tomi hilang. Hal ini menyusul pernyataan dari Ria Tarigan, istri Iptu Tomi, yang menilai terdapat banyak kejanggalan dan perbedaan versi dalam kronologi peristiwa tersebut.

    “Polda Papua Barat harus membuka kembali pencarian Iptu Tomi hilang dan melakukan pengawasan ketat, serta melaporkan perkembangan pencarian kepada pihak keluarga,” tegas Mandenas.

  • 3 Mahasiswa UI Terluka Saat Demo Revisi UU TNI Ricuh di DPR – Page 3

    3 Mahasiswa UI Terluka Saat Demo Revisi UU TNI Ricuh di DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Unjuk rasa penolakan pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung DPR/MPR pada Kamis 20 Maret 2025, berakhir ricuh. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang turut menyuarakan aspirasi, terluka.

    Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum UI Muhammad Bagir Shadr menyebut, ada tiga mahasiswa UI sempat dilarikan ke rumah sakit setelah bentrok dengan aparat.

    Mereka yakni Muhammad Aidan dari Fakultas Antropologi angkatan 2024 dan Rafi Raditya dari Fakultas Politik angkatan 2024 dirawat di RS Pelni Slipi. Kemudian Ghifari Rizqi Pramono dari Fakultas Ilmu Politik angkatan 2024 menjalani perawatan di RS Tarakan.

    “Ada tiga 3 mahasiswa UI yang dilarikan ke rumah sakit. Ketiganya sudah dibawa oleh wali dan keluar dari rumah sakit,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Bagir menjelaskan, sejak pagi mahasiswa melaksanakan aksi damai, namun tak ada satu pun perwakilan DPR yang mau menemui massa aksi. Mereka akhirnya memaksa masuk ke dalam gedung.

    “Massa mencoba masuk ke gedung DPR setelah ada pagar yang jebol, akhirnya kami berniat masuk secara damai. Tidak pernah ada niatan untuk merusak apalagi “berperang” dengan polisi, karena itu bukanlah tujuan yang hendak kami capai. Namun, baru saja kami mulai masuk, mereka langsung menghujani kami dengan pentungan dan pukulan,” ucap dia.

    “Beberapa massa aksi yang berada di depan menjadi korban. mereka dipukul dan mengalami luka. Ada yang kepalanya bocor hingga tidak sadarkan diri. Ada juga yang dipukul kepala dan punggungnya sampai kacamatanya jatuh dan hilang,” ujar dia.

    “Aidan; kepala bocor, sudah dijahit. Radit; badan dipukulin, kepala juga kena tapi belum ada tindakan, cuma diobatin luarnya saja. Mono; engselnya keinjek-injek tapi sekarang sudah aman,” sambung dia.

    Dia mengatakan, Aidan dan Radit dipukul saat hendak masuk halaman DPR. Sementara Ghifari tak tahu persis bagaimana cerita.

    “Kurang tahu persisnya (Ghifari atau Mono), bisa jadi keinjek dari massa & polisi juga, saya tidak bisa confirm tapi yang pasti mereka jatuh karena serangan polisi yang bikin keadaan chaos. Aidan dan Radit itu digebuk saat hendak masuk ke halaman DPR,” ucap dia.

    Bagir mengecam keras aksi represif aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi.