Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Dede Yusuf: CASN dan CP3K Akan Diangkat pada 2025

    Dede Yusuf: CASN dan CP3K Akan Diangkat pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Politisi Dede Yusuf memberikan apresiasi kepada pemerintah yang akan mengangkat seluruh calon aparatur sipil negara (CASN) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CP3K) pada 2025.

    “Untuk teman-teman CASN dan CP3K yang saat ini bertanya-tanya mengapa pengangkatan mereka harus mundur atau dijadwalkan ulang, percayalah kami di Komisi II DPR berjuang keras untuk menuntaskan masalah ini, khususnya untuk CASN dan CP3K hasil seleksi 2024,” ujar Dede Yusuf dikutip dari Instagram miliknya, Kamis (20/3/2025).

    Menurut Dede Yusuf, saat ini ada sekitar 1,2 juta CASN dan CP3K yang masih menunggu kepastian mengenai pengangkatan mereka sebagai abdi negara.

    “Pada saat rapat di Komisi II, kami meminta agar pengangkatan ini bisa dilakukan sesegera mungkin. Namun, saat ada wacana pengangkatan serentak, banyak protes yang muncul dari masyarakat,” lanjutnya

    “Kami mendengar masukan tersebut, dan setelah diskusi lebih lanjut, pimpinan Komisi II akhirnya berembuk dan melakukan konsultasi dengan pemerintah,” tuturnya.

    Dede Yusuf memastikan pengangkatan CASN dan CP3K dipastikan akan dilakukan pada 2025.

    “Alhamdulillah, keputusan sudah dikeluarkan oleh Presiden, yang dibacakan oleh mensesneg dan menpanrb semua pengangkatan akan dilakukan pada 2025,” tambahnya.

    Dede Yusuf menegaskan, seluruh pengangkatan CASN dan CP3K dijadwalkan pada tahun 2025 ini, dengan rincian sebagai berikut, CASN akan diangkat paling lambat pada Juni 2025, sementara CP3K paling lambat pada Oktober 2025.

    “Jadi, tidak ada lagi pengangkatan pada 2026. Semua pengangkatan CASN dan CP3K akan dilakukan pada 2025. Kami juga memastikan bahwa bagi yang sudah siap, mereka bisa diangkat lebih awal, tergantung pada formasi dan data yang ada di kementerian serta kelembagaan Pemerintah lainnya yang saat ini sedang disusun,” terangnya.

    Sebagai wakil ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengingatkan agar kepala daerah tidak lagi mengangkat pegawai honorer untuk mempercepat pengangkatan CASN dan CP3K di daerah masing-masing.

    “Gunakan dan manfaatkan mereka yang telah lolos seleksi pada seleksi 2024 kemarin. Semoga ini menjadi kabar baik bagi teman-teman semua, dan dapat bermanfaat. Tetap semangat,” tutup Dede Yusuf yang memastikan pengangkatan CASN dan CP3K akan dilakukan pada 2025.

  • Bahlil gelar Safari Ramadhan ke Ponpes Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman

    Bahlil gelar Safari Ramadhan ke Ponpes Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman

    Bogor (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengunjungi Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman, Bogor, Jawa Barat dalam rangka kegiatan Safari Ramadhan DPP Partai Golkar, Jumat.

    Dari pantauan di lokasi, Bahlil terlihat hadir di Masjid Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman sekitar pukul 10.53 WIB.

    Dia disambut oleh beberapa petinggi yayasan dan juga anggota DPR sekaligus politisi Golkar Ravindra Airlangga. Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily yang juga sebagai politisi Golkar terlihat hadir mendampingi Bahlil.

    Sebelum masuk ke masjid, Bahlil beserta rombongan sempat berziarah ke makam Habib Saggaf bin Mahdi bin Syeikh Abu Bakar

    Di sana, Bahlil dan rombongan DPP Golkar beserta pengurus pondok pesantren sempat memanjatkan doa di depan makam Habib Saggaf.

    Setelah berziarah, Bahlil dan para rombongan langsung masuk ke masjid pondok pesantren yang berada tepat di samping makam Habib Saggaf

    Hingga saat ini, Bahlil beserta rombongan tengah mengikuti rangkaian acara silaturahmi yang digelar di dalam masjid.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Moreno Soeprapto: Ekspor Baterai EV Tingkatkan Nilai Tambah Indonesia

    Moreno Soeprapto: Ekspor Baterai EV Tingkatkan Nilai Tambah Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembalap sekaligus politisi DPR, Moreno Soeprapto, menekankan pengembangan industri kendaraan listrik (EV) di Indonesia seharusnya tidak hanya sekadar mengikuti tren global, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dalam negeri dan potensi pasar global.

    “Saya melihat pengembangan energi di Indonesia saat ini terlalu fokus pada industri baterai EV saja. Padahal, kita perlu memastikan pasokan listrik di rumah dan sekolah di daerah-daerah juga tercukupi,” ujar Moreno Soeprapto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XII dengan Dirut IBC, PLN, ANTAM, dan Pertamina di ruang rapat Komisi XII, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Adik kandung Ananda Mikola ini menyarankan agar Indonesia tidak hanya fokus pada pengembangan kendaraan listrik, khususnya mobil, tanpa mempertimbangkan teknologi lainnya.

    “Jika kita hanya berfokus pada kendaraan listrik, sementara industri global sudah mengembangkan teknologi hidrogen maka kita bisa ketinggalan,” ucapnya.

    “Jadi, jangan sampai kita sedang membangun pabrik kendaraan listrik, sementara dunia internasional sudah beralih ke teknologi lain. Akhirnya, kita hanya menjadi pengikut dan konsumen di negeri sendiri,” tambahnya.

    Moreno Soeprapto meminta agar pengembangan industri baterai kendaraan listrik tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga dapat memenuhi permintaan pasar global, termasuk sektor industri di luar otomotif.

    “Apabila strategi yang tepat diterapkan, ekspor baterai ke luar negeri dapat memberikan nilai tambah yang besar bagi Indonesia,” tutup Moreno Soeprapto yang meyakini ekspor baterai EV bisa meningkatkan Nilai Tambah Indonesia.

  • Bacakan Eksepsi, Hasto Ngaku Ada Utusan Pejabat Negara Minta PDIP Tak Pecat Jokowi – Halaman all

    Bacakan Eksepsi, Hasto Ngaku Ada Utusan Pejabat Negara Minta PDIP Tak Pecat Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan eksepsi atas dakwaan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku, Jumat (21/3/2025). 

    Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP memecat Jokowi.

    Ancaman itu, kata Hasto, disampaikan oleh utusan dari pejabat negara. 

    Ia tak merinci siapa sosok yang dimaksud.

    Yang jelas, menurut dia, orang itu datang antara 4 Desember 2024 sampai dengan 15 Desember 2025.

    Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.”

    “Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto dalam sidang, Jumat. 

    Setelah mendapat ancaman itu, PDIP mengumumkan pemecatan kader-kadernya termasuk Jokowi. 

    Baru setelah sepekan lebih, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

    “Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader Partai pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. 

    Sejatinya, Hasto mengaku menerima intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024.

    “Bahwa sejak Agustus 2023 Saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu Kepala daerah tahun 2024,” kata Hasto.

    Hasto mengklaim puncak intimidasi yang dia terima terjadi saat PDIP memecat Jokowi.

    Menurutnya, keputusan itu membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.

    Ia mengatakan berbagai tekanan juga terjadi pada proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas kasus ini. 

    Sebelumnya, soal dugaan adanya sosok utusan ini diungkap Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. 

    Ia mengatakan ada utusan yang datang dan meminta PDIP tak memecat Jokowi dari partai.

    Deddy menyebut, permintaan itu disampaikan oleh seorang utusan yang disebutnya memiliki kewenangan.

    Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Jokowi.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

    “Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ujarnya.

    “Jadi, itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang,” ucapnya menambahkan.

    Tanggapan Jokowi soal Sosok Utusan 

    Jokowi mengaku tak memiliki kepentingan menyuruh utusan untuk datang ke PDIP dan meminta dirinya tak dipecat. 

    Ia justru meminta lebih baik PDIP mengungkap siapa sosok yang dimaksud. 

    “Nggak ada (komentar). Ya harusnya disebutkan siapa biar jelas. Nggak ada,” kata Jokowi di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025), dikutip dari TribunSolo.com. 

    “Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu. Coba logikanya,” lanjutnya. 

    Jokowi mengaku selama ini banyak diam ketika difitnah, dijelekkan hingga dimaki. 

    Namun, ia menegaskan bahwa sikap diamnya itu ada batasnya. 

    “Saya udah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Tapi ada batasnya,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Jawab Klaim PDIP Soal Utusan Agar Tak Dipecat : Saya Difitnah Diam Tapi Ada Batasnya.

    (Tribunnews.com/Milani/Fersianus Waku) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) 

  • Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku Ibarat Tilang di Jalanan

    Hasto Kristiyanto: Kasus Harun Masiku Ibarat Tilang di Jalanan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku sebenarnya sangat sederhana. Dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025), Hasto menganalogikan kasus ini seperti seseorang yang terkena tilang di jalan.

    “Konstruksi kasus Harun Masiku ini sebenarnya sangat sederhana. Meski tidak sepenuhnya tepat, dapat dianalogikan dari seseorang yang terkena tilang di perempatan jalan karena diindikasikan melanggar aturan lalu lintas,” ungkap Hasto.

    Menurutnya, kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku mendapatkan hak sebagai anggota DPR pada 2019. Namun, Hasto menuding ada pihak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, diketahui telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

    Dalam analoginya, Hasto Kristiyanto menjelaskan situasi yang sering terjadi saat seseorang terkena tilang, yaitu negosiasi dapat terjadi akibat ketimpangan otoritas. “Seseorang bisa ditilang lalu merasa tidak berdaya, dan kemudian bernegosiasi dengan polisi dengan otoritas kekuasaan lebih tinggi sehingga cenderung terjadi kesepakatan di bawah tangan,” ujarnya.

    Hasto menghadapi dakwaan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

    Dalam dakwaan pertama, Hasto diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan kedua menyebutkan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini masih terus bergulir, dengan Hasto Kristiyanto meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pembatalan dakwaan dan memulihkan nama baiknya.

  • Gelar Aksi di Depan PN Jakpus, Aktivis PDIP Minta Hasto Dibebaskan

    Gelar Aksi di Depan PN Jakpus, Aktivis PDIP Minta Hasto Dibebaskan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ratusan aktivis sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), menggelar aksi menuntut pembebasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari dakwaan hukum.

    Aksi massa ini berlangsung di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang kedua kasus Hasto, Jumat (21/3/2025).

    Sekjen PDIP Hasto didakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.

    Koordinator aksi yang juga Ketua DPD Repdem DKI Jakarta Jimmy Fajar alias Jimbong menilai, kasus yang menjerat Hasto merupakan bentuk kriminalisasi dan menunjukkan tanda-tanda adanya tekanan politik dalam sistem hukum saat ini.

    “Kasus ini hanyalah kriminalisasi dan upaya daur ulang. KPK telah kehilangan independensinya karena terlihat memaksakan kasus ini,” ujar Jimbong, yang juga dikenal sebagai aktivis 98.

    Sidang tersebut juga dihadiri sejumlah fungsionaris DPP PDIP, antara lain Jarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, dan Yuke, serta mantan wali kota Solo Rudy FX. Ketua Umum Repdem Wanto Sugito yang juga turut hadir dalam persidangan.

    Dalam persidangan, Hasto menyatakan keberatannya terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai ada ketidakjelasan dalam unsur pidana yang dituduhkan serta ketidaktepatan dalam penerapan hukum.

    “Jelas ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, baik dari sisi kejelasan unsur pidana maupun penerapan hukum terhadap terdakwa. Sesuai prinsip in dubio pro reo, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa,” ujar Sekjen PDIP Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 

  • Komisi XI DPR fokus bahas dua perubahan dalam revisi UU P2SK

    Komisi XI DPR fokus bahas dua perubahan dalam revisi UU P2SK

    Tapi semua masih membutuhkan pembahasan politik yang lebih mendalam

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) saat ini berfokus pada dua perubahan utama.

    Kedua pembahasan itu adalah penghapusan frasa “penyidik tunggal” dalam ketentuan penyidikan di sektor keuangan serta perubahan mekanisme penganggaran bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    “Tapi semua masih membutuhkan pembahasan politik yang lebih mendalam. Memang kita sedang melakukan proses itu (formulasi), tetapi item yang dua itu, yaitu item mengenai penyidik di sektor keuangan dan kemudian mekanisme anggaran LPS,” kata Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025 di Jakarta, Jumat.

    Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi dua aspek dalam beleid tersebut.

    Dalam pembahasannya, Pemerintah berencana untuk menyesuaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal di sektor keuangan dengan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sementara soal mekanisme penganggaran LPS, Misbakhun menjelaskan bahwa yang sebelumnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan kini akan ditetapkan oleh DPR.

    “LPS yang tadinya anggarannya itu melalui mekanisme penetapan di Kementerian Keuangan oleh menteri keuangan, kemudian diminta dibahas sebagai lembaga yang dimaknai bahwa LPS adalah lembaga independen, maka anggarannya harus ditetapkan seperti BI, OJK. Maka LPS penetapan anggarannya ada di DPR,” ujarnya.

    Menurutnya, revisi ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian UU P2SK dengan putusan MK yang dikeluarkan pada 3 Januari 2025.
    Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa menteri keuangan tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

    Meskipun revisi ini pada dasarnya hanya menindaklanjuti putusan MK, Misbakhun mengakui adanya diskusi yang berkembang terkait kemungkinan penguatan peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Dirinya pun menekankan bahwa Komisi XI ingin memastikan pembahasan revisi UU P2SK tidak menjadi bahan spekulasi yang tidak berdasar.

    “Makanya kita tidak mau itu dijadikan spekulasi. (Pemerintah) sedang membicarakan, tapi belum memutuskan. Karena kita tadi seperti yang saya sampaikan kita ingin memperkuat peran Bank Indonesia itu lebih bold, lebih kuat lagi,” ucap Misbakhun.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Eksepsi Hasto Kristiyanto Sebut Kasus Harun Masiku Tekanan Politik

    Eksepsi Hasto Kristiyanto Sebut Kasus Harun Masiku Tekanan Politik

    Jakarta, Beritasatu.com –  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP)Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam eksepsinya, Hasto mengeklaim bahwa kasus Harun Masiku kerap digunakan sebagai instrumen tekanan politik terhadap dirinya.

    “Kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya,” ujar Hasto Kristiyanto dalam sidang tersebut.

    Hasto menilai bahwa dinamika politik nasional sering memengaruhi naik turunnya pemberitaan kasus Harun Masiku.

    Menurut Hasto Kristiyanto, pemberitaan mengenai kasus Harun Masiku cenderung meningkat ketika PDIP mengambil sikap politik yang berseberangan. “Kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan,” ungkapnya.

    Hasto juga mengungkapkan bahwa tekanan terhadap dirinya semakin meningkat setelah wawancaranya dengan Connie Rahakundini di Akbar Faizal Uncensored. Dalam wawancara tersebut, ia sempat menyatakan bahwa dirinya bisa diproses hukum jika terus bersikap kritis.

    Hingga akhirnya, ia mendapatkan informasi bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya memasukkan Harun Masiku ke DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    “Akhirnya, pada 24 Desember 2024, satu minggu setelah pemecatan sejumlah kader partai, saya ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini bahkan bocor ke media sebelum diumumkan secara resmi,” ujarnya.

    Dalam persidangan, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP, yaitu:
    Dakwaan pertama, Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP (Perintangan penyidikan atau obstruction of justice)
    Dakwaan kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Suap dalam proses PAW DPR).

    Sidang lanjutan akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan Hasto Kristiyanto akan diterima atau ditolak oleh majelis hakim. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2024 dan dugaan intervensi terhadap proses hukum.

  • TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga

    TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga

    loading…

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga sebagaimana yang diatur dalam UU TNI.

    Sedianya, UU TNI yang baru disahkan DPR RI mengatur penempatan tugas prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kang TB, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

    Menurutnya, jumlah prajurit yang bertugas di luar 14 pos kementerian atau lembaga ini mencapai ribuan.

    Apalagi, katanya, banyak prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di BUMN, Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Kendati demikian, Kang TB berkata, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Ia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

  • Mahasiswa Bertumbangan Dihajar Polisi saat Demo Tolak UU TNI, Gigin: Sementara Aktivis Senior Sibuk Cari Muka

    Mahasiswa Bertumbangan Dihajar Polisi saat Demo Tolak UU TNI, Gigin: Sementara Aktivis Senior Sibuk Cari Muka

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijkan Publik Gigin Praginanto menyampaikan hal ironis di tengah gelombang penolakan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Gigin Praginanto mengatakan mahasiswa berdemonstrasi di berbagai kota. Mereka mendapat represif dari polisi.

    “Mahasiswa bertumbangan di jalanan dihajar polisi menentang revisi UU TNI,” kata Gigin dikutip. Dari unggahannya di X, Jumat (21/3/2025).

    Berbeda yang dialami mahasiswa. Para aktivis senior dan akademisi, disebutnya mala mencari muka pada penguasa.

    “Sementara sejumlah aktivis senior dan akademisi sibuk mencari muka ke penguasa dengan mendukung revisi UU TNI,” pungkasnya.

    Diketahui, UU TNI yang baru telah disahkan DPR kemarin, Kamis 20 Maret 2025. Setelah dibahas bersama pemerintah.

    Revisi itu mendapat kritikan dari kelompok masyarakat sipil. Karena dinilai aan mengembalikan dwifungsi TNI yang merupakan cita-cita reformasi.

    Pasalnya, sejumlah pasal dinilai bermasalah. Salah satunya perluasan kewenangan TNI aktif menduduki jabatan sipil.

    dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

    Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.