Kementrian Lembaga: DPR RI

  • DPR Didesak Hapus Rumusan Pasal RUU KUHAP yang Melemahkan Advokat

    DPR Didesak Hapus Rumusan Pasal RUU KUHAP yang Melemahkan Advokat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mendesak agar DPR menghapus rumusan-rumusan yang dianggap melemahkan mereka. Adapun rumusan yang dimaksud, yaitu terdapat di dalam Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP yang berbunyi, “Advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya.”

    Karena itu, Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP yang beranggotakan, di antaranya yakni Johan Imanuel, Hema Anggiat Simanjuntak, Zentoni, Syukni Tumi Pengata dan Prayogo Laksono menyampaikan protes keras mereka secara tertulis kepada DPR.

    Adapun isi protes yang disampaikan oleh Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP, yaitu:

    Pertama, pelarangan advokat untuk berpendapat atau berbicara di muka umum dinilai sebagai bentuk pengekangan advokat sebagai profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    Menurut mereka, advokat tidak mungkin tinggal diam dalam menangani perkara kliennya. Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan di dalam pengadilan.

    “Sebagaimana diketahui, kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia,” kata perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUAP secara tertulis, Jumat (21/3/2025).

    Kemudian, mereka menilai bahwa pelarangan advokat untuk berbicara di depan umum sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    “Bagaimana mungkin seorang advokat yang telah disumpah menurut hukum demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum namun ia dilarang untuk berbicara. Seorang advokat yang telah disumpah memiliki kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya untuk menjalankan profesinya,” ujar mereka.

    Lebih lanjut, mereka menyebut advokat sebagai profesi yang istimewa. Karenanya, seorang advokat harus mampu berbicara di pengadilan maupun di muka umum untuk mewakili kliennya.

    Karena itu, mereka menuntut agar rumusal Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP segera dihapus karena merendahkan kehormatan, martabat dan tanggung jawab advokat sebagai profesi istimewa dan officium nobile.

    Advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang harus berelasi dengan masyarakat, termasuk media. Karena itu, apabila mereka dibungkam, maka tidak akan ada lagi pihak yang membela klien atau masyarakat apabila terjadi kesewenang-wenangan selama proses peradilan.

    Menurut Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP, desakan ini merupakan bentuk pengawasan mereka terhadap berjalannya proses peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum untuk semua pihak.

    “Perlu kami tekankan bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar memerlukan profesi advokat sebagai pengawas yang setara,” tegas mereka.

    “Advokat juga tunduk kepada kode etik profesi dan selama ini yang tidak boleh dilakukan oleh advokat adalah tendensius yang menghina pengadilan atau badan peradilan,” tambah mereka.

    Karena alasan inilah, Komunitas Advokat Pengawas RUU KUHAP mendesak DPR untuk segera menghapus semua rumusan pasal yang melemahkan profesi mereka, serta meninjau kembali rumusan-rumusan lainnya dengan frasa advokat pada RUU KUHAP.

  • Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati – Halaman all

    Pesan Hasto kepada Kader dan Simpatisan PDIP: Tetap Loyal Terhadap Ibu Megawati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta seluruh kader dan simpatisan partai untuk loyal terhadap Megawati Soekarnoputri selama dirinya menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan Hasto saat ditemui awak media di sela proses sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (21/3/2025).

    Hasto juga mengaku berterima kasih kepada simpatisan PDIP lantaran telah mendukungnya selama ia menjalani masa hukuman.

    Tak hanya itu ia juga meminta agar para pendukungnya untuk tetap tenang meski saat ini dirinya terjerat kasus pidana.

    “Terus bersemangat berikan dukungan loyalitas tertinggi kepada kepada ketua umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri di dalam mengabdi kepada bangsa dan negara dan menjalankan tugas internasionalnya,” ucap Hasto kepada wartawan.

    Dalam momen itu, Hasto juga menyinggung soal adanya ketidakadilan terkait perkara yang menjeratnya saat ini.

    Atas hal tersebut Hasto pun meminta agar publik tidak mendiamkan dugaan ketidakadilan yang menurutnya tengah ia alami itu.

    “Sekiranya kita mengabaikan berbagai praktik-praktik ketidakadilan, maka kita sama saja dengan membunuh masa depan kita sebagai bangsa. Karena itulah keadilan itu sangat hakiki, melekat sama prinsip yang ketahanan, demokrasi kebangsaan dan juga keadilan sosial itu sendiri,” jelasnya.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri

    Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri

    loading…

    Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja merespons insiden penembakan tiga anggota kepolisian oleh oknum prajurit TNI di Way Kanan, Lampung. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja merespons insiden penembakan tiga anggota kepolisian oleh oknum prajurit TNI di Way Kanan , Lampung. Politikus Partai Golkar ini menyampaikan dukacita yang mendalam atas gugurnya tiga personel Polri dalam insiden tragis tersebut.

    “Penembakan ini merupakan tindakan keji. Saya mengecam keras pelaku penembakan dan mendesak agar proses hukum dijalankan secara tegas,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Dia mengapresiasi langkah cepat pimpinan TNI dan Polri dalam merespons insiden tersebut. Kepolisian Daerah Lampung dan Komando Resor Militer setempat telah berkoordinasi dan menjanjikan proses investigasi yang transparan serta penanganan kasus secara tuntas.

    Bahkan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan telah meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas, memastikan proses hukum berjalan transparan dengan hukuman terberat tanpa pandang bulu bagi pelaku.

    Dari sisi TNI, Kodam II/Sriwijaya menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi oknum yang bersalah dan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum militer jika terbukti. “Saya mengapresiasi TNI dan Polri yang bergerak cepat dan berkomitmen mengusut kasus ini secara terang-benderang.” kata Abraham.

    Abraham mendesak dilakukannya investigasi yang transparan dan independen atas insiden ini. Ia meminta agar tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dan proses hukum dilakukan secara profesional. “Institusi TNI maupun Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang. Proses investigasi harus transparan, akuntabel, dan hasilnya disampaikan terbuka kepada masyarakat,” tegas Abraham.

    Ia juga mengingatkan agar pelaku diadili dan diberi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Abraham menuturkan bahwa DPR khususnya Komisi I bakal memonitor perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum terjaga.

  • Hasto: Pemeriksaan KPK Kedok untuk Rampas Hand Phone Kusnadi

    Hasto: Pemeriksaan KPK Kedok untuk Rampas Hand Phone Kusnadi

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni 2024 lalu hanyalah kedok untuk merampas barang milik stafnya, Kusnadi.

    Hal ini diungkapkan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Pada saat saya diperiksa KPK pada 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto.

    Hasto juga menyoroti perlakuan penyidik KPK terhadapnya selama pemeriksaan. Menurutnya, ia hanya dibiarkan menunggu di ruang pemeriksaan selama tiga jam.

    Sementara itu, kata Hasto Kristiyanto lagi, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti justru menyita barang-barang Kusnadi, termasuk hand phone milik sekretariat partai dan buku catatan rapat yang berisi rahasia partai.

    “Penyidik KPK saudara Rossa Purbo Bekti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, serta merampas barang yang dibawa Kusnadi tanpa adanya surat panggilan,” tegas Hasto.

    Ia juga menambahkan barang-barang yang dirampas tersebut kemudian disita sebagai bukti dugaan perintangan penyidikan yang kini menjadi dasar dakwaan terhadap dirinya.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan obstruction of justice dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Untuk dakwaan pertama, Hasto Kristiyanto disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. dakwaan kedua mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Kasusnya Maju Sidang dalam 2 Pekan, Hasto Kristiyanto Klaim Dipaksakan

    Kasusnya Maju Sidang dalam 2 Pekan, Hasto Kristiyanto Klaim Dipaksakan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan kasusnya ke persidangan dalam waktu singkat. Pelimpahan ini terjadi hanya dua minggu setelah dirinya ditahan atas dugaan kasus perintangan penyidikan dan suap.

    Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (21/3/2025). Dalam pernyataannya, Hasto menyebut langkah ini sebagai hal yang tidak lazim.

    “Baru pertama kali terjadi proses P-21 hanya dalam jangka waktu hampir dua minggu sejak ditahan,” ujar Hasto.

    Hasto Kristiyanto menjelaskan, biasanya KPK memerlukan waktu sekitar 120 hari untuk merampungkan pemberkasan sebelum melimpahkan kasus ke pengadilan. Namun, menurutnya, pelimpahan kasus ini dipaksakan oleh KPK.

    Ia menduga percepatan ini dilakukan untuk menghindari upaya praperadilan jilid II yang ia ajukan. Dengan kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, upaya praperadilan tersebut otomatis gugur.

    “Ini adalah pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk melakukan gugatan praperadilan. KPK tidak menghormati lembaga peradilan,” ungkap Hasto.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan obstruction of justice dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Untuk dakwaan pertama, Hasto Kristiyanto disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua menyebut pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Dipertahankan dalam RUU TNI, Apa Itu Supremasi Sipil?

    Dipertahankan dalam RUU TNI, Apa Itu Supremasi Sipil?

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil. Ia menekankan bahwa prajurit TNI tetap dilarang terlibat dalam dunia bisnis dan politik.

    “Kami juga sudah menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujar Puan Maharani, dikutip dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi UU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang tetap mempertimbangkan berbagai kekhawatiran publik. Puan berharap masyarakat tidak berprasangka buruk sebelum memahami isi undang-undang tersebut dengan baik.

    Apa Itu Supremasi Sipil?

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, supremasi sipil merujuk pada kekuasaan politik yang berada di tangan pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang demokratis. Dalam konteks ini, TNI harus tunduk pada kebijakan dan keputusan politik yang dibuat oleh presiden melalui mekanisme ketatanegaraan.

    Dalam sistem demokrasi, supremasi sipil bertujuan memastikan bahwa militer tetap berada di bawah kendali otoritas sipil. Dengan demikian, keputusan terkait penggunaan kekuatan militer hanya dapat diambil oleh pemimpin sipil, yakni presiden.

    Presiden memiliki otoritas tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai bentuk implementasi supremasi sipil, yang menegaskan bahwa pemerintahan yang dipilih rakyat merupakan perwakilan sah dari kehendak masyarakat.

    Model Pengendalian Sipil terhadap Militer

    Mengutip jurnal berjudul Intelijen Pertahanan dan Politik Supremasi Sipil yang diterbit di berkas.dpr.go.id,  Samuel P Huntington menjelaskan bahwa pengendalian sipil terhadap militer dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu:

    1. Pengendalian sipil objektif (objective civilian control)

    Model ini dinilai sebagai cara yang sehat dalam mengontrol militer, di mana profesionalisme militer tetap dijaga dengan proporsi yang seimbang.

    2. Pengendalian sipil subjektif (subjective civilian control)

    Model ini dianggap kurang sehat karena lebih menitikberatkan kekuatan sipil dibandingkan militer, yang berisiko menimbulkan ketidakseimbangan dan potensi konflik dalam hubungan sipil-militer.

    Dengan tetap adanya supremasi sipil pada RUU TNI, stabilitas negara dapat lebih terjaga karena militer tetap fokus pada tugas pertahanan dan keamanan tanpa terlibat dalam politik atau ekonomi. Prinsip ini menjadi elemen penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang transparan serta bertanggung jawab kepada rakyat.

  • Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI

    Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Media asing Reuters menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Bukan tanpa alasan, pengesahan RUU TNI yang kontroversial dianggap dapat memperburuk demokrasi Indonesia dan berpotensi membangkitkan era Orde Baru (Orba), di mana militer mendominasi urusan sipil.

    “Revisi tersebut telah dikritik oleh kelompok masyarakat sipil yang mengatakan hal itu dapat membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia kembali ke era ‘Orde Baru’ yang kejam dari mantan presiden Soeharto, ketika perwira militer mendominasi urusan sipil,” tulis media tersebut, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memimpin pemungutan suara bulat dalam rapat paripurna dan secara resmi mengesahkan RUU TNI sebagai undang-undang.

    Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan supremasi sipil.

    Reuters menyoroti Presiden Prabowo Subianto yang pernah menjabat sebagai komandan pasukan khusus di era pemerintahan Soeharto, yang saat ini dianggap telah memperluas peran militer ke wilayah sipil, termasuk dalam program makan bergizi gratis (MBG).

    Disahkannya RUU TNI telah menuai banyak kritik, khususnya dari kelompok hak asasi manusia yang khawatir hal tersebut dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan hingga pelanggaran HAM.

    Pemerintah mengatakan, RUU TNI mengharuskan perwira untuk mengundurkan diri dari militer sebelum memangku jabatan sipil, seperti di Kantor Kejaksaan Agung.

    Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan menuturkan, ada kekhawatiran bahwa perwira dapat diizinkan bergabung dengan BUMN, tetapi aspek hukum tersebut tidak direvisi.

    Sementara itu, analis Institut Internasional untuk Studi Strategis Evan Lesmana menilai, RUU TNI tidak membahas masalah yang dihadapi oleh militer Indonesia, seperti menambah sumber daya untuk pelatihan dan standardisasi perangkat keras militer.

    Kemudian, kata Evan, perpanjangan usia pensiun perwira dalam RUU TNI dapat mengurangi profesionalisme prajurit karena prospek untuk promosi akan berkurang.

    Picu Gelombang Protes

    Ribuan massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil diketahui berunjuk rasa di luar gedung DPR Senayan, Jakarta, untuk menolak revisi tersebut.

    Bahkan, beberapa mahasiswa telah berkemah di gedung Pancasila sejak Rabu (19/3/2025) malam.

    Kepala Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan era orba yang mungkin kembali. Menurutnya, pengesahan RUU TNI menandakan kemunduran demokrasi.

    “Aktivis diculik dan beberapa belum kembali ke rumah. Dan hari ini rasanya kita seperti mundur,” ucapnya.

    Di sisi lain, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI diperlukan lantaran perubahan geopolitik dan teknologi militer global mengharuskan TNI bertransformasi untuk menghadapi konflik konvensional dan nonkonvensional.

    Selain Reuters, pengesahan RUU TNI ini juga disorot oleh media asing lainnya, The Guardian, dalam artikelnya yang bertajuk “Indonesia Passes Controversial Law Allowing Greater Military Role in Government”.

    Dalam artikelnya itu, The Guardian menuliskan bahwa pengesahan RUU TNI oleh DPR merupakan sebuah langkah yang dikhawatirkan dapat membangkitkan kembali militerisme di Indonesia.

    “Indonesia telah meratifikasi perubahan kontroversial terhadap undang-undang militernya yang mengizinkan personel angkatan bersenjata untuk memegang lebih banyak jabatan sipil, sebuah langkah yang ditakutkan para analis dapat mengantarkan kebangkitan militer dalam urusan pemerintahan,” tulis The Guardian.

    Sebelum RUU TNI disahkan, para perwira aktif dapat menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kantor Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, hingga BUMN.

    Menurut peneliti senior Indonesia di Human Rights Watch Andreas Harsono, Prabowo tampak berniat memulihkan peran militer Indonesia dalam urusan sipil, yang telah lama ditandai oleh pelanggaran dan impunitas yang meluas.

    “Ketergesaan pemerintah untuk mengadopsi amandemen ini melemahkan komitmennya yang dinyatakan terhadap HAM dan akuntabilitas,” tuturnya.

    Sementara itu, analis politik dari lembaga survei Indikator, Kennedy Muslim menilai kekhawatiran akan kebangkitan orba di Indonesia terlalu berlebihan.

    “Kita telah melihat militerisasi yang merayap selama ini, itulah sebabnya masyarakat sipil berhak merasa khawatir dengan tren ini. Namun, saya pikir kekhawatiran bahwa ini kembali ke orba cukup berlebihan saat ini,” bebernya.

    Muslim menjelaskan bahwa selama ini TNI secara konsisten menempati peringkat tinggi dalam survei kepercayaan publik, tetapi dengan disahkannya RUU TNI berpotensi mengikis hal tersebut.

  • Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!

    Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk memberantas ormas yang melakukan pungutan liar (pungli) ke pengusaha atau di kawasan industri. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Keberadaan ormas pelaku pungli tersebut dinilai sangat mengganggu produksi industri dan juga meresahkan para buruh. Komitmen Presiden Prabowo ini pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia meminta TNI-Polri tegas terhadap para ormas preman.

    “Ini merupakan peringatan keras dari Presiden Prabowo kepada semua ormas preman. Kalau ketahuan masih berani lakukan pungli, saya jamin 100% ormas tersebut bakal disikat habis dan dibubarkan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    “Karena pungli ini kadang juga disuruh dan hasilnya disetor ke kas ormas tersebut. Jadi tidak perlu lagi pakai istilah oknum ormas. Satu bermasalah, semuanya kena,” sambung politikus Nasdem tersebut.

    Dia juga mengatakan, Indonesia merupakan negara yang ramah bagi dunia investasi dan usaha. Namun, keberadaan oknum pungli ini yang merusak hal tersebut.

    “Sebetulnya kebijakan pemerintah sudah sangat pro terhadap iklim investasi dan usaha. Namun preman pungli inilah yang kadang suka meresahkan, bikin orang ragu berinvestasi,” imbuhnya.

    “Ya jelas, pengusaha sudah bayar pajak, malah diminta uang lagi sama ormas preman setempat. Enggak dikasih, diganggu usahanya. Ini kan sama saja mereka mau melawan negara, makanya aparat perlu sikat mereka,” pungkasnya.

    (rca)

  • Waswas Reformasi Jilid II, Ekonomi Jadi Taruhan

    Waswas Reformasi Jilid II, Ekonomi Jadi Taruhan

    Bisnis.com, JAKARTA – Gelombang aksi demonstrasi di dalam negeri masih menjadi pertanda waswas akan terjadinya ‘reformasi jilid II’. Aksi protes itu tidak sedikit berdampak terhadap geliat ekonomi domestik.

    Pada awal tahun ini,  rangkaian aksi demo masyarakat dimulai pada Februari 2025 yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap” yang berlangsung pada Senin (17/2/2025).

    Ribuan mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama yang mereka nilai dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia.

    Adapun, tuntutannya adalah mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan pemangkasan anggaran yang dianggap tidak berpihak pada rakyat, mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang guna menjaga independensi akademik.

    Selain itu, melakukan pencairan tunjangan kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara penuh tanpa hambatan birokrasi dan pemotongan yang merugikan, mengevaluasi total program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan, serta menghentikan kebijakan publik yang tidak berbasis riset ilmiah dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

    Para demonstran juga menuntut adanya ketegasan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Joko Widodo (Jokowi).

    Pada Agustus 2024, demonstrasi besar-besaran juga terjadi untuk menuntut revisi UU Pilkada di DPR.  Demo ini dihadiri oleh buruh demo, sejumlah Komika, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hingga mahasiswa.

    Para aktivis menyuarakan bahwa ada dugaan revisi UU Pilkada sebagai upaya untuk menganulir dua putusan MK terkait pilkada, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah lewat revisi UU Pilkada.

    Selain itu, para demonstran juga menampilkan berbagai alat untuk mencurahkan kekesalannya terhadap DPR dan pemerintah yang dinilai telah merusak demokrasi, salah satunya adalah alat hukum pancung.

    Para pendemo juga menuliskan “Indonesia Baru Tanpa Dinasti Jokowi” yang tertempel pada replika alat pancung tradisional tersebut. “Hancurkan rezim Jokowi, Hancurkan rezim Jokowi,” teriak pendemo.

    Menurut Direktur Pusat Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto, kemungkinan terjadinya Reformasi Jilid II selalu ada, mengingat banyaknya aksi demonstrasi yang terjadi.

    “Kalau kita bicara kemungkinan, kemungkinan itu selalu ada, karena jangankan nanti, sekarang saya sudah banyak demo. Pemerintah baru berjalan sebentar, sudah banyak sekali demonstrasi,” terangnya.

    Wijayanto menambahkan bahwa kondisi ekonomi menjadi faktor kunci yang dapat memicu gelombang protes lebih besar. Dia mengatakan bahwa saat ini yang berlangsung bukan hanya mengenai inflasi, tapi juga deflasi, yang berkorelasi pada pelemahan daya beli. 

    Senada, Direktur Pusat Hukum, HAM & Gender LP3ES, Hadi Purnama, menyoroti bahwa permasalahan tidak hanya terbatas pada UU TNI, tetapi juga mencakup RUU Polri dan RUU KUHAP yang sedang dalam pembahasan.

    Hadi juga mengingatkan kembalinya konsep Dwifungsi, baik dalam TNI maupun Polri. Menurutnya, situasi ini tidak boleh dikuasai oleh pemimpin atau presiden yang cenderung mengarah pada sistem imperium, karena berisiko besar untuk disalahgunakan.

    “Dan ingat bahwa ketika kuatnya apakah itu Polri ataupun TNI, itu arahnya adalah kepada otoritarian. Dan sebenarnya sinyal itu sudah ada sejak Presiden yang lalu. Terutama paling kuat itu sinyalnya adalah pada periode kedua Presiden yang lalu,” katanya.

    Sementara itu, Dosen Program Magister Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Peni Hanggarini, menyoroti isu korupsi yang juga bisa menjadi salah satu faktor memicunya reformasi jilid II tersebut.

    “Ini akan menambah ricuh [soal korupsi], saya pikir. Menambah ricuh, menambah keruh. Dan ini bisa mengundang keinginan untuk menyuarakan reformasi yang jilid tua di jalanan misalnya. Kemungkinan seperti ini bisa saja terjadi,” ujarnya.

    Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy, Ahmad Khairul Umam, mencatat bahwa setidaknya ada lima faktor yang bisa mendorong konsolidasi gerakan reformasi:

    Menurutnya, ketidakpuasan dan ketimpangan sosial yang meluas., legitimasi pemerintah yang melemah, krisis ekonomi, meningkatnya ketegangan dan polarisasi politik, serta kemunculan pemimpin alternatif yang mampu menginspirasi perlawanan.

    Menurutnya, meskipun faktor-faktor tersebut sudah mulai tampak, gerakan protes saat ini masih belum terkonsolidasi secara matang.

    “By theory, by case study, sangat memungkinkan. Tapi apakah kemungkinannya besar dalam konteks observasi hari ini? Opsi itu mungkin terjadi, tetapi belum terkonsolidasi secara matang,” pungkasnya.

    Ekonomi jadi Taruhan

    Tidak stabilnya kondisi politik di dalam negeri turut berimbas terhadap kepercayaan asing. Terlebih kondisi makroekonomi yang masih menantang turut memberi tekanan.

    Baru-baru ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami goncangan besar pada Selasa (18/3/2024). Alhasil Bursa Efek Indonesia (BEI) terpaksa memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit, kembali terjadi sejak 2020.

    Pada Selasa (18/3/2025), IHSG ditutup melemah 3,84% ke level 6.223,39. Selama sesi perdagangan, 118 saham tercatat menguat, sementara 554 saham merosot, dan 139 saham stagnan. Pada sesi pertama perdagangan, IHSG sempat terjun hingga 6,12%, melampaui batas 5% yang ditetapkan BEI untuk memicu mekanisme trading halt.

    Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, salah satu faktor yang menyebabkan tekanan besar pada IHSG adalah Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Pasalnya, sebagai informasi, RUU ini dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, meskipun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah membantah anggapan tersebut.

    Di samping itu, isu-isu aktual seperti keraguan dalam pengelolaan Danantara di tengah maraknya kasus-kasus korupsi di BUMN, kemudian keraguan dalam pengelolaan beberapa program mercusuar yang menelan biaya besar, dan juga terdapat praktik nepotisme yang terjadi di kemudian hari.

    Terlebih, Isu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mundur, menurut Hadi, juga menjadi salah satu alasan mengapa pasar di Tanah Air bergejolak.

    Selain itu, Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio ikut berkomentar soal amblasnya IHSG yang direspons oleh Wakil Ketua DPR RI ke BEI.

    “Pasar saham anjlok itu tanda pasar gak punya trust ke pemerintah. Tidak bisa diselesaikan dengan langkah politik,” tulisnya pada akun X @satriohendri.

  • Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional

    Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional

    Jakarta

    Benar bahwa kinerja perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Namun, dinamika di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (18/3) yang ditandai dengan jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 6,12 persen pada transaksi sesi pertama hari itu tidak harus ditanggapi dengan panik berlebihan. Dinamika akan kembali membaik jika program-program pemerintah bagi upaya penguatan kinerja ekonomi segera dikomunikasikan kepada masyarakat.

    Pemerintah diyakini akan memberikan tanggapan dengan langkah dan kebijakan yang solutif. Saat perdagangan itu otomatis harus dihentikan, pemerintah justru mencatat hasil positif dari penjualan delapan seri Surat Utang Negara (SUN), yakni Rp 28 triliun. Hasil ini patut dimaknai sebagai pesan bahwa pemerintah terus berupaya menyehatkan likuiditas negara.

    Selain itu, layak dinilai positif karena hasil lelang SUN itu diperoleh tanpa harus obral atau memberi tambahan imbal hasil untuk sekadar mendapatkan investor. Lebih dari itu, penawaran yang masuk (incoming bid) mencapai Rp 61,75 triliun atau 2,38 kali dari target indikatif Rp 26 triliun. Bahkan, dilaporkan juga bahwa incoming bid dari investor asing pun tetap tinggi, mencapai Rp13,95 triliun atau 22,59 persen.

    Data dan kecenderungan yang tergambar dari hasil lelang SUN itu sudah cukup gamblang untuk menjelaskan bahwa investor baik lokal maupun asing masih menaruh kepercayaan kepada negara dan pemerintah dalam mengelola perekonomian nasional. Boleh jadi, dinamika BEI per Selasa (18/3) itu lebih disebabkan oleh aksi investor menggeser dananya ke pasar penjualan SUN.

    Jadi, dana hanya keluar dari BEI namun kemudian masuk ke pasar SUN yang ditawarkan negara. Karena itulah dinamika di BEI pada Selasa (18/3) tidak semestinya menimbulkan panik berlebihan, karena fluktuasi IHSG selalu menjadi bagian tak terpisah dari proses transaksi para investor.

    Sehari sebelumnya, atau pada Senin (17/3), pemerintah juga menyajikan Indikator positif lainnya, yakni kebijakan mencairkan dan mendistribusikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendistribusian THR diharapkan dapat menjadi stimulus peningkatan konsumsi. THR ASN dicairkan ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 per dua bulan pertama tahun ini defisit Rp 31,3 triliun atau 0,13 persen dari produk domestik bruto (PDB).

    Jatuhnya IHSG BEI dalam skala yang besar memang selalu mengejutkan. Apalagi ketika rontoknya IHSG itu disandingkan dengan indikator lain yang juga selalu menjadi perhatian masyarakat, yakni depresiasi rupiah terhadap dolar AS yang akhir-akhir ini cenderung berkelanjutan. Nilai tukar rupiah per pekan ini sudah menyentuh level Rp 16.500-an per dolar AS.

    Memang, informasi tentang APBN yang defisit, depresiasi rupiah, IHSG yang rontok, konsumsi masyarakat yang melemah, penutupan banyak pabrik hingga gelombang pemutusah hubungan kerja (PHK) pasti membuat banyak orang gelisah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, menyebutkan bahwa total pengangguran mencapai 7,47 juta. Namun, jumlah rielnya dipastikan lebih besar dari angka itu.

    Gambaran tentang kinerja perekonomian yang tidak baik-baik saja itu tak hanya dihadapi Indonesia. Kinerja perekonomian banyak negara juga terganggu akibat ketidakpastian global. Perang tarif saat ini, yang melibatkan Amerika Serika (AS), Kanada, dan Meksiko, meningkatkan derajat ketidakpastian itu.

    Akibat perang tarif yang disulut Presiden Donald Trump, AS bersama Kanada dan Meksiko kini saling mencabik-cabik perekonomian mereka. Bahkan Uni Eropa pun sudah masuk ke perang dagang itu. Trump menyulut perang dagang itu karena ingin memperbaiki defisit anggaran AS.

    Selain diakibatkan oleh ketidakpastian global itu, kinerja perekonomian Indonesia yang sedang memburuk pun menuntut perbaikan tata kelola APBN. Kalau Trump menyulut perang tarif di Amerika Utara, Presiden Prabowo Subianto melakukan perbaikan tata kelola APBN dengan kebijakan efisiensi.

    Selain itu, dengan membentuk badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Presiden Prabowo bertekad memaksimalkan pemanfaatan sumber-sumber kekuatan dalam negeri untuk menguatkan kembali kinerja perekonomian nasional.

    Masyarakat dan juga investor di pasar uang pasti ingin tahu program dan rencana aksi Danantara Indonesia. Karena baru didirikan 24 Februari 2025, semua elemen masyarakat hendaknya bersabar menunggu. Diyakini bahwa program dan rencana aksi Danantara akan mampu menstimulus upaya penguatan kinerja perekonomian nasional.

    Sambil menunggu program Danantara, tak kalah pentingnya adalah kreasi kebijakan para menteri ekonomi untuk membangkitkan kembali kekuatan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sektor usaha berbasis kerakyatan ini berperan signifikan. Peran UMKM sebagai penyangga perekonomian nasional sudah terbukti. UMKM berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.

    Hingga awal 2020-an, total UMKM 64,2 juta unit usaha. Sebagian besar sudah dinyatakan bangkrut. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM, Presiden Prabowo menghapus utang macet bagi lebih dari satu juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp.14 triliun.

    Bersama realisasi program-program Danantara nantinya, upaya memulihkan kapasitas UMKM dipastikan mampu menjadi stimulus bagi penguatan kinerja perekonomian nasional.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN).

    (ega/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu