Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Misbakhun sebut permasalahan teknis Coretax sebabkan defisit APBN

    Misbakhun sebut permasalahan teknis Coretax sebabkan defisit APBN

    Meski Coretax didesain untuk memudahkan administrasi perpajakan negara, ketidaksiapan implementasinya justru menghambat penerimaan negara.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut, permasalahan teknis dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax berimbas pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp31,2 triliun pada Februari 2025.

    Meski Coretax didesain untuk memudahkan administrasi perpajakan negara, ketidaksiapan implementasinya justru menghambat penerimaan negara.

    “Ketika diimplementasikan sejak 1 Januari, implementasi ini kemudian menimbulkan permasalahan-permasalahan teknikal dalam pelaksanaan di lapangan, sehingga mengganggu data-data penerimaan pajak kita, mengganggu akses pembayaran pajak kita dan sebagainya,” kata Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025, di Jakarta, Jumat.

    Misbakhun menjelaskan bahwa penerimaan pajak mengalami penurunan hingga 30 persen pada Februari 2025.

    Begitu juga dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang turut mengalami penurunan akibat lesunya harga komoditas, meski masih dalam batas normal.

    Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan bea cukai justru mengalami kenaikan mencapai Rp52,5 triliun atau tumbuh 2,1 persen dibandingkan tahun lalu.

    “Karena penerimaan bea cukai juga naik, sebenarnya tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Tidak sewajarnya penerimaan pajaknya turun. Karena apa? Kalau penerimaan kepabeanan dan cukainya naik, penerimaan pajak pasti naik. Jadi kalau ada penerimaan pajak turun, pasti ada problem teknikal Coretax yang belum bisa kita jelaskan di mana letak permasalahan yang sebenarnya,” ujarnya pula.

    Kendati demikian, ia optimistis bahwa penerimaan negara akan mengalami pemulihan pada Maret dan April 2025 seiring masuknya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak individu dan korporasi ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    “Situasi ini pasti biasanya kita akan mengalami rebound ketika kita (masuk) bulan Maret dan bulan April ketika SPT PPh perorangan dan PPh korporasi itu tahunannya masuk kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dan kita mulai recover, dan kemudian baru kita PPh Pasal 25 dan seterusnya itu mulai di bulan-bulan selanjutnya,” kata dia lagi.

    Kemudian Misbakhun kembali menambahkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola APBN. Komisi XI DPR RI, katanya, terus berupaya menjaga defisit tetap berada di angka 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB).

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Dalam Kasus Harun Masiku

    Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Dalam Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto meminta dibebaskan dari kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

    Menurut dia, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

    “Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Tipikor Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Dia menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

    Oleh karena itu, dirinya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Selain itu, ia juga meminta Majelis Hakim menetapkan dakwaan yang disangkakan kepada dirinya tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan JPU dikembalikan kepada pemiliknya.

    “Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap sebagai suatu proses penyelidikan hukum (due process of law) dapat menjadi pilar utama pencari keadilan,” ungkapnya.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Ketika Hukum Dibajak dan Rakyat Didepak

    Ketika Hukum Dibajak dan Rakyat Didepak

    PIKIRAN RAKYAT – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan catatan kritis terhadap proses pembentukan Revisi UU TNI yang dinilai melenceng dari prinsip reformasi, ketentuan konstitusi, dan tata tertib legislasi.

    Dalam laporannya pada Kamis 20 Maret 2025, PSHK menegaskan bahwa apapun hasil dari Rapat Paripurna nanti akan menjadi catatan sejarah penting bagi demokrasi Indonesia.

    “Kami berharap catatan ini menjadi perenungan bagi segenap Anggota DPR yang mengemban tanggung jawab perwakilan rakyat untuk berani bersuara, dengan melihat perkembangan keresahan masyarakat luas,” ujar PSHK dalam laporannya.

    Berikut tiga catatan penting dari PSHK:

    Revisi UU TNI Tidak Sah Sebagai RUU Prioritas Prolegnas 2025

    Revisi UU TNI tiba-tiba dimasukkan ke dalam daftar RUU prioritas dalam Prolegnas 2025 lewat Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025. Masalahnya, pengesahan ini tidak mengikuti mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yang mengharuskan perubahan agenda rapat diajukan secara tertulis dua hari sebelum rapat dilaksanakan.

    Selain itu, RUU ini tidak melalui pertimbangan dari Badan Legislasi DPR, yang seharusnya menilai urgensi revisi UU TNI dibandingkan RUU lain seperti RUU Peradilan Militer, RUU Perampasan Aset, atau RUU Masyarakat Hukum Adat.

    “Kelalaian pelaksanaan tugas ini seharusnya menjadi taggung jawab Badan Legislasi DPR yang bertugas memastikan tata kelola legislasi di DPR berjalan akuntabel,” ucap PSHK.

    Melangkahi Tahap Penyusunan Sesuai UU 12/2011

    Proses pembentukan RUU ini juga dinilai melangkahi tahap penyusunan, yang seharusnya menjadi fondasi awal pembentukan undang-undang. PSHK menyoroti terbitnya Surat Presiden (Surpres) pada 13 Februari 2025, bahkan sebelum RUU ini masuk Prolegnas pada 18 Februari 2025. Ini menandakan adanya ketidakberesan dalam prosedur.

    “RUU ini bukan RUU carry over dari periode DPR sebelumnya, karena tidak pernah ada Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode sebelumnya,” katanya.

    Menurut Pasal 71A UU 15/2019, RUU yang bukan carry over harus dimulai dari tahap perencanaan dan penyusunan. Namun, proses RUU Revisi UU TNI melompat langsung ke tahap pembahasan, yang dimulai pada 11 Maret 2025.

    Proses Tidak Transparan dan Membatasi Partisipasi Publik

    PSHK menyoroti ketertutupan DPR dalam membahas RUU Revisi UU TNI. Draf resmi RUU tidak pernah disebarluaskan ke publik, membuat masyarakat kehilangan kesempatan berpartisipasi secara bermakna. Bahkan, DPR sempat menyalahkan masyarakat yang mengkritik dengan dalih bahwa draf yang beredar bukanlah draf resmi.

    “DPR seharusnya mempublikasikan draf sesuai Pasal 96 ayat (4) UU 13/2022 dan Pasal 7 huruf b Tatib DPR,” tuturnya.

    Parahnya lagi, pembahasan RUU dilakukan di hotel dengan tingkat keamanan tinggi, sehingga ruang publik semakin tertutup. PSHK menilai, di tengah penolakan publik dan pelanggaran prosedur yang serius, Komisi I DPR tetap memaksakan pembahasan.

    Peringatan bagi DPR dan Pemerintah

    PSHK mengingatkan bahwa jika RUU Revisi UU TNI tetap dipaksakan di tengah pelanggaran prosedural dan penolakan publik, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola legislasi di Indonesia.

    “Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tapi soal komitmen kita menjaga demokrasi, keterbukaan, dan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

    Dengan catatan kritis ini, PSHK berharap seluruh anggota DPR dapat mempertimbangkan ulang keberlanjutan pembahasan RUU Revisi UU TNI demi menjaga integritas proses legislasi dan mendengarkan suara rakyat yang mereka wakili.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polisi yang Menilang Akan Diberi Insentif, Kakorlantas: Malas Ikut Dikjur, Biasanya Cuma Mau di Jalan

    Polisi yang Menilang Akan Diberi Insentif, Kakorlantas: Malas Ikut Dikjur, Biasanya Cuma Mau di Jalan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polisi yang menilang pelanggar aturan lalu lintas akan mendapat insentif dari hasil tilang. Insentif dari hasil tilang akan diberikan kepada polisi di jalan yang menilang, petugas di kantor, ETLE.

    Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, menegaskan, tidak semua petugas kepolisian dapat melakukan penilangan terhadap pengendara motor atau mobil di jalan. Polisi yang berhak menilang hanya yang sudah bersertifikasi.

    Aturan pemberian insentif bagi polisi lalu lintas yang menilang di jalan raya dan kewajiban polisi mengikuti sertifikasi sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut Firman, Kapolri menginginkan hanya penyidik yang telah tersertifikasi yang boleh menilang pengendara di jalan raya.

    “Tidak semua anggota di jalan dibekali tilang,” ujar Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

    Ia menjelaskan, polisi yang menahan dan menilang pengendara di jalan raya tidak bisa sembarangan. Hal itu karena polisi yang menilang wajib bersertifikasi dan nanti akan mendapat insentif dari hasil tilang.

    Jadi, dengan penerapan aturan dari kapolri, hanya penyidik yang telah lulus sertifikasi yang diperbolehkan melakukan tindakan pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar aturan lalu lintas.

    Firman juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong anggota polisi yang selama ini enggan mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) agar bersedia mengikuti sertifikasi.

  • Setelah Sahkan UU TNI, Pemerintah dan DPR Diduga Kebut Jadwalkan Revisi UU Kejaksaan – Halaman all

    Setelah Sahkan UU TNI, Pemerintah dan DPR Diduga Kebut Jadwalkan Revisi UU Kejaksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure, Awan Puryadi mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pemerintah dan DPR juga menjadwalkan pembahasan RUU Kejaksaan pada lokasi yang sama dengan pembahasan senyap RUU TNI, di hotel bintang lima di bilangan Jakarta Pusat.

    Dia heran mengapa DPR dan pemerintah mengebut revisi undang-undang ini.

    “Di Fairmont kemarin, menurut info yang kita dapat, juga ada jadwal RUU Kejaksaan, bukan hanya RUU TNI. Kenapa ini kok bersama-sama,” kata Awan dalam diskusi ‘Memperluas Kewenangan dan Memperkuat Pengawasan’ di Aula Fakultas Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan, Kamis (20/3/2025).

    Awan kemudian menilik persoalan yang ada dalam rencana revisi UU Kejaksaan.

    Misalnya dalam revisi sebelumnya yakni UU 11/2021, kejaksaan yang merupakan pemerintah atau eksekutif berkaitan dengan kekuasaan kehakiman atau yudikatif. 

    Hal ini, sambungnya, membuat skema pemilahan kekuasaan menjadi blur. Tapi bukannya dibenahi, posisi ini justru hendak dieksplisitkan dalam RUU. 

    “Di dalam UU 11/2021 kejaksaan sudah berada di dua kaki, antara yudikatif dan eksekutif. Di dalam RUU yang baru, kembali mau dieksplisitkan, bukan dibenahi,” katanya.

    Menurutnya undang-undang Kejaksaan yang saat ini ada, sudah melampaui kewenangan wilayah lain. 

    Sebagai contoh kejaksaan saat ini berada pada dua kaki yakni yudikatif dan eksekutif. Jika dia eksekutif maka ada kewajiban melaporkan kegiatannya ke presiden. Menurutnya ini yang berbahaya bagi sistem hukum dan demokrasi. 

    Selain itu Awan juga menyoroti hak imunitas berupa pendampingan hukum yang pernah diberikan Jaksa Agung kepada jaksa Pinangki yang kala itu berkasus. Padahal jika kejaksaan merupakan eksekutif, maka hak imunitas semestinya diberikan oleh yudikatif atau lembaga kekuasaan kehakiman.

    “Jadi, lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri,” katanya.

    Awal mengatakan pada RUU Kejaksaan, sebagian besar yang diatur adalah kewenangan menghentikan kasus di luar pengadilan, atau disebut dengan restorative justice (RJ). 

    “Kalau kemarin masuk di Peraturan Jaksa Agung, sekarang dimasukkan ke dalam UU. Kenapa ini mau dimasukkan?” tanya dia.

    Ia menduga upaya ini dimaksudkan agar kejaksaan punya kewenangan memberhentikan kasus dengan alasan RJ. Menurutnya ledakan kewenangan kejaksaan hampir tidak terdeteksi oleh publik.

    “Jadi ledakan kewenangan ini luar biasa, hampir tidak terdeteksi. Sudah ngawur kita katakan. Nah, proses revisi ini juga sudah dikondisikan, diantaranya misalnya, sebagai suatu bacaan, kejaksaan dikondisikan untuk naik, di mana kasus-kasus high profile itu naik semua, misalnya Pertamina,” jelas dia.

    Sementara itu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu mengatakan isu paling kentara dalam RUU Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum. 

    Hal ini kata Valeri, membuat jaksa memiliki fungsi cipta kondisi mendukung pembangunan. Ini terjadi pada kasus Rempang. 

    Kemudian jaksa juga bisa mengawasi ruang media yang tertuang dalam frasa ‘pengawasan multimedia’. Menurutnya hal ini semestinya hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justitia atau demi hukum.

    Ia melihat secara garis besar RUU Kejaksaan hendak menguatkan kontrol terhadap sipil tapi tidak membarenginya dengan peningkatan kontrol internal. 

    “Bisa dikatakan, kontrol terhadap sipilnya semakin kuat, sementara kontrol internalnya lemah. Ini bahaya, karena memungkinkan impunitas di institusi kejaksaan. Di militer ada impunitas dengan belum direvisinya UU Pengadilan Militer, nah ini di Kejaksaan justru terbuka peluang impunitas baru di institusi negara,” katanya.

  • UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita

    UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita

    loading…

    Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala mengatakan UU TNI memperkokoh ideologi Pancasila. Foto/istimewa

    JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut pengesahan UU TNI memperkokoh ideologi Pancasila. Hal itu sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

    Di dalam UU TNI baru tersebut, ada tiga perubahan penting yaitu Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit di jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit.

    Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, selama pembahasan, DPR dan Pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan supremasi sipil, demokrasi, hak asasi manusia dan sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional.

    Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala menyampaikan apresiasinya atas upaya pimpinan DPR untuk mempertimbangkan aspek demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan RUU tersebut.

    “Kesediaan pimpinan DPR yang bersedia memberi penjelasan seputar isi dan implikasi UU tersebut dalam rangka merespons kekhawatiran publik perlu disambut baik,” katanya, Jumat (21/3/2025).

    Terkait kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI dalam kehidupan sosial-politik, Djumala, yang pernah bertugas sebagai Duta Besar (Dubes) untuk Austria dan PBB di Wina, menegaskan hal itu tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

    Menurut dia, dalam tingkatan tertentu Indonesia saat ini sudah memasuki tingkat kematangan demokrasi yang sudah lebih baik dari era Orde Baru (Orba) ketika dwifungsi ABRI mendapat kritik dari masyarakat.

  • Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Harus Ditingkatkan

    Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Harus Ditingkatkan

    Jakarta: Pemenuhan hak kebutuhan dasar penyandang disabilitas harus terus ditingkatkan sebagai bagian dari kewajiban negara memberikan perlindungan kepada setiap warganya. 

    “Sejumlah kebutuhan dasar masih sulit diakses oleh para penyandang disabilitas sehingga diperlukan upaya bersama pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak dasar mereka,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Maret 2025. 

    Berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) 2023 terdapat 4,3 juta penyandang disabilitas sedang hingga berat di Indonesia, dengan mayoritas berada pada kelompok usia dewasa dan lanjut usia. 

    Penyandang disabilitas dan keluarganya itu tercatat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. 

    (Menurut Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat upaya pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas membutuhkan dukungan nyata dari banyak pihak di sejumlah sektor terkait. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)

    Sementara itu, Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 menunjukkan bahwa 17,2% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas tidak pernah bersekolah, dan hanya 4,24% yang berhasil mencapai pendidikan tinggi. 

    Pada sisi kesehatan, penyandang disabilitas cenderung memiliki akses yang lebih rendah terhadap jaminan kesehatan, baik dari pemerintah maupun swasta.

    Menurut Lestari, upaya pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas membutuhkan dukungan nyata dari banyak pihak di sejumlah sektor terkait. 

    Sehingga, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi yang kuat antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk mewujudkannya. 

    Baca juga: Political Will Para Pemangku Kepentingan Wujudkan Kesetaraan Harus Konsisten Direalisasikan

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong langkah sosialisasi masif terkait pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas agar menjadi pemahaman bersama semua pihak. 

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap dengan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas, dapat meningkatkan partisipasi aktif mereka sebagai bagian dari warga negara, dalam proses pembangunan nasional.

    Jakarta: Pemenuhan hak kebutuhan dasar penyandang disabilitas harus terus ditingkatkan sebagai bagian dari kewajiban negara memberikan perlindungan kepada setiap warganya. 
     
    “Sejumlah kebutuhan dasar masih sulit diakses oleh para penyandang disabilitas sehingga diperlukan upaya bersama pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak dasar mereka,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Maret 2025. 
     
    Berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) 2023 terdapat 4,3 juta penyandang disabilitas sedang hingga berat di Indonesia, dengan mayoritas berada pada kelompok usia dewasa dan lanjut usia. 

    Penyandang disabilitas dan keluarganya itu tercatat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. 
     

    (Menurut Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat upaya pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas membutuhkan dukungan nyata dari banyak pihak di sejumlah sektor terkait. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)
     
    Sementara itu, Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 menunjukkan bahwa 17,2% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas tidak pernah bersekolah, dan hanya 4,24% yang berhasil mencapai pendidikan tinggi. 
     
    Pada sisi kesehatan, penyandang disabilitas cenderung memiliki akses yang lebih rendah terhadap jaminan kesehatan, baik dari pemerintah maupun swasta.
     
    Menurut Lestari, upaya pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas membutuhkan dukungan nyata dari banyak pihak di sejumlah sektor terkait. 
     
    Sehingga, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi yang kuat antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk mewujudkannya. 
     
    Baca juga: Political Will Para Pemangku Kepentingan Wujudkan Kesetaraan Harus Konsisten Direalisasikan
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong langkah sosialisasi masif terkait pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas agar menjadi pemahaman bersama semua pihak. 
     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap dengan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas, dapat meningkatkan partisipasi aktif mereka sebagai bagian dari warga negara, dalam proses pembangunan nasional.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • Hasto Kristiyanto Sesalkan Hak Ajukan Saksi Meringankan Diabaikan KPK

    Hasto Kristiyanto Sesalkan Hak Ajukan Saksi Meringankan Diabaikan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut telah mengabaikan haknya untuk menghadirkan saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya.

    Hal ini disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Di sinilah mekanisme internal KPK dijadikan sebagai alasan yang merugikan terdakwa karena hak untuk mendapatkan saksi yang meringankan diabaikan oleh KPK,” ujar Hasto.

    Hasto mengungkapkan dalam pemberkasan, cukup banyak saksi dari internal KPK yang memberikan keterangan dalam kasusnya, termasuk 13 penyelidik dan penyidik KPK, serta empat ahli. Ia menilai keterangan saksi-saksi tersebut tentu memberatkan dirinya.

    Hasto Kristiyanto menganggap dirinya diperlakukan tidak adil dan hak asasi manusianya telah dilanggar. Ia bahkan membuat berita acara penolakan terhadap P-21 saat berkas perkaranya dilimpahkan ke persidangan.

    Menurut Hasto, KPK biasanya membutuhkan waktu sekitar 120 hari untuk merampungkan pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan. Namun, dalam kasusnya, proses tersebut hanya memakan waktu singkat. Hasto menduga pemberkasan kasusnya dipercepat untuk menghindari praperadilan jilid II yang ia ajukan.

    “Praperadilan ini pun pada akhirnya mesti gugur mengingat KPK telah melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kesemuanya adalah pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk melakukan gugatan praperadilan,” tegasnya.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dugaan obstruction of justice dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Untuk dakwaan pertama, Hasto Kristiyanto disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com –  Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil, yakni mereka yang aktif bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga (K/L), yang diatur dalam Pasal 47 revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan.

    TB Hasanuddin menegaskan, Panglima TNI harus memastikan mereka undur diri atau pensiun, termasuk yang bertugas di BUMN.

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Menurut TB Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji (BPH), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” tegasnya.

    Dia juga menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tupoksinya terkait pertahanan negara.

    Dengan disahkannya RUU TNI sebagai undang-undang, kata dia, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/3/2025). Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 47 yang mengatur tentang perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Di dalam peraturan tersebut, TNI aktif diperbolehkan berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kejaksaan Agung.

    Dengan begitu, berdasarkan RUU TNI yang telah disahkan sebagai undang-undang, prajurit TNI yang bertugas di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

  • Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini

    Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini

    PIKIRAN RAKYAT – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diminta untuk segera menarik mundur atau memerintahkan pensiun para prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar 14 instansi yang sudah disepakati.

    Diketahui, berdasarkan aturan terbru, yakni ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR sudah setuju hanya ada 14 lembaga yang bisa disisipi TNI.

    Untuk itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Agus Subiyanto gegas berbenah perihal ini.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    Ia melanjutkan bahwa jumlah prajurit yang terpengaruh oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan lainnya.

    Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kebijakan transisi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Ia juga menegaskan bahwa peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat reformasi TNI, agar tetap profesional dan fokus pada tugas utama dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif.

    Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    14 Bidang yang Halal Diisi TNI

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga ketahanan nasional Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News