Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Viral, Annisa Mahesa Anggota DPR RI Termuda Terseret Cuitan Vulgar Buttiercup

    Viral, Annisa Mahesa Anggota DPR RI Termuda Terseret Cuitan Vulgar Buttiercup

    Viral, Annisa Mahesa Anggota DPR RI Termuda Terseret Cuitan Vulgar @Buttiercup

    TRIBUNJATENG.COM- Annisa Mahesa (23) Anggota DPR RI termuda sedang menjadi buah bibir setelah diduga sebagai pemilik akun media sosial X bernama @buttiercup.

    Akun X tersebut berisi cuitan-cuitan tentang kehidupan seks pribadinya.

    Namun, hingga isu ini ramai dibahas, Annisa Mahesa belum memberikan klarifikasi sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.

    Sosok Annisa Mahesa

    Annisa Maharani Alzahra Mahesa adalah putri mendiang politikus Gerindra, Desmond J Mahesa.

    Mengikuti jejak ayahnya di dunia politik itu, kini Annisa menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) Banten II.

    Icha, sapaan akrabnya, berhasil mengalahkan politikus senior pada Pileg 2024 ini, seperti Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini dan anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, Tubagus Haerul Jaman.

    Dia lolos ke Senayan dengan meraup 122.470 suara.

    Annisa merupakan perempuan kelahiran 17 Juli 2001.

     Annisa merupakan lulusan dari dua universitas, yakni Universitas Indonesia dan University of Melbourne.

    Dua tahun pertama, Annisa menempuh pendidikan sarjananya di Universitas Indonesia. 

    Kemudian, dia melanjutkan sisanya di Universitas Melbourne hingga mendapatkan gelar S1 di bidang manajemen pada 2023 lalu.

     

    Riwayat Pendidikan

    SMP Kharisma Bangsa Tangerang Selatan

    SMAN 34 Jakarta

    S1 Manajemen Universitas Indonesia

    S1 Manajemen University of Melbourne

    Riwayat Pekerjaan

    Internship coordinator/marketing officer di Ecare Careers di Melbourne, Australia (Oktober-Desember 2022)Social media manager di Warung Saco Betawi Peranakan (Juni 2021-Februari 2022)Harta Kekayaan 

    Di usianya yang masih muda ini, Annis tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp5,8 miliar.

    Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Annisa melaporkan hartanya pada 1 Juni 2024.

    Berikut rincian harta kekayaan Annisa, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.571.445.000

    1. Tanah Seluas 6841 m2 di KAB / KOTA SERANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 684.100.000

    2. Tanah Seluas 17667 m2 di KAB / KOTA SERANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 529.940.000

    3. Tanah Seluas 546 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 70.000.000

    4. Tanah Seluas 22624 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 175.000.000

    5. Tanah Seluas 39124 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 195.620.000

    6. Tanah Seluas 1963 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 20.000.000

    7. Tanah Seluas 45670 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 324.285.000

    8. Tanah Seluas 20763 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 201.000.000

    9. Tanah Seluas 13640 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 136.400.000

    10. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 30.000.000

    11. Tanah Seluas 18010 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 180.100.000

    12. Tanah Seluas 923 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 25.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.200.000.000

    1. MOBIL, LEXUS SEDAN LX570 Tahun 2019, HIBAH TANPA AKTA Rp. 2.200.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 536.500.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 562.500.000

    HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 5.870.445.000

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 5.870.445.000 (*)

     

     

     

  • Revisi UU TNI Tetap Larang Militer Berbisnis dan Berpolitik, Pakar: Pengawasan Harus Diperketat – Halaman all

    Revisi UU TNI Tetap Larang Militer Berbisnis dan Berpolitik, Pakar: Pengawasan Harus Diperketat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, masih menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan publik. 

    Namun, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari UU TNI yang baru ini.

    Menurut Fahmi, perubahan yang ada dalam UU TNI ini tetap mempertahankan larangan bagi TNI untuk berpolitik dan berbisnis.

    “Tetapi memastikan bahwa perubahan ini tetap dalam koridor reformasi dan demokrasi,” ujar Khairul di Jakarta, dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Pernyataan ini menjawab kekhawatiran publik yang mengaitkan revisi ini dengan kemungkinan bangkitnya dwifungsi militer, yang pernah mendominasi kehidupan sipil pada era Orde Baru.

    “Padahal, jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” jelas Fahmi. 

    Namun, meski revisi ini secara eksplisit melarang TNI untuk terlibat dalam politik dan ekonomi, Fahmi mengingatkan bahwa implementasi yang kurang pengawasan bisa membuka celah bagi penyimpangan.

    “Meskipun revisi ini tidak menghapus larangan berpolitik dan berbisnis, kontrol terhadap penerapannya tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil, tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat, untuk menghindari potensi melebarnya pengaruh militer dalam birokrasi negara, yang banyak dikhawatirkan,” lanjutnya.

    Revisi ini jelas mengandung risiko jika tidak diawasi secara serius. Alih-alih hanya berfokus pada ketakutan yang berlebihan, Fahmi menekankan bahwa langkah bijak yang perlu diambil adalah mengawal dengan hati-hati implementasi perubahan ini. 

    “Alih-alih mencurigai dan menolak secara berlebihan, langkah yang lebih bijak adalah mengawal implementasi perubahan ini agar tetap berjalan sesuai dengan semangat reformas,” jelasnya.

    Fahmi juga mencatat beberapa hal yang perlu diawasi ke depan, seperti peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil. Ia juga mengingatkan pentingnya mengawasi dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI.

    Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan yang konsisten, revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam konteks yang lebih sesuai dengan kebutuhan modern dan prinsip-prinsip demokrasi. Namun, tantangan besar tetap ada dalam memastikan bahwa perubahan ini tidak dimanfaatkan untuk mengubah tatanan demokrasi Indonesia yang sudah diperjuangkan dengan susah payah.

  • Tindakan Represif Bisa Cemari Demokrasi

    Tindakan Represif Bisa Cemari Demokrasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa dalam demonstrasi penolakan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    “Aparat keamanan jangan asal main pukul ke mahasiswa yang sedang berdemo. Gunakan cara-cara humanis saat hendak menghalau atau membubarkan massa,” ujar Abdullah, Sabtu 22 Maret 2025.

    “Ingat, Polisi punya tugas untuk mengayomi masyarakat. Jadi berikan teladan kepada rakyat,” katanya.

    Pendekatan dengan cara damai

    Abdullah menekankan, para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi ini dilindungi oleh konstitusi negara.

    Untuk itu dia mengimbau pimpinan Polri agar memberikan arahan tegas kepada anak buahnya yang mengamankan aksi unjuk rasa untuk melakukan pendekatan dengan cara-cara damai, sehingga demonstran pun bisa lebih kooperatif.

    “Kalau ada ketegangan di lapangan, aparat harus memprioritaskan langkah-langkah soft approach. Tidak dengan kekerasan yang dapat menyebabkan kondisi semakin memanas. Apalagi sampai ada salah sasaran ke masyarakat umum,” ujarnya.

    Sejumlah bangunan diduga dirusak oleh massa saat aksi demo tolak revisi UU TNI di Bandung pada Jumat, 21 Maret 2025.

    Menurut Abdullah, penggunaan cara-cara represif justru akan membuat keadaan semakin tidak kondusif. Aksi kekerasan aparat pun dinilai bisa mencoreng institusi Polri maupun aparat keamanan.

    “Berikan kesempatan untuk teman-teman mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka. Jangan sampai bentuk represif aparat menimbulkan kesan negara tidak mau mendengarkan rakyat,” tuturnya.

    Di sisi lain, Abdullah juga mengimbau kepada para mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara damai. Sebab apa pun alasannya, anarkisme tidak dapat dibenarkan.

    “Aspirasi rakyat, termasuk teman-teman mahasiswa penting untuk kita dengarkan. Saya percaya, kontribusi mahasiswa pastinya akan bermanfaat untuk Indonesia. Maka salurkan aspirasi dan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Puan Pastikan DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasi UU TNI Agar Rakyat Paham

    Puan Pastikan DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasi UU TNI Agar Rakyat Paham

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI dan Pemerintah akan segera menyosialisasikan isi substansi dari Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru kepada publik/ 

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hal tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman UU TNI dan menyikapi penolakan yang terjadi di masyarakat. 

    Adapun terjadi aksi penolakan pengesahan RUU TNI yang dilakukan di depan Gedung DPR kala Rapat Paripurna berlangsung pada Kamis (20/3/2025) kemarin. Pasalnya, banyak masyarakat khawatir UU TNI yang baru itu akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti era orde baru.

    “Saya berharap semuanya bisa menahan diri dan tentu saja kami DPR RI dan pemerintah akan segera menyosialisasikan hal itu [UU TNI baru],” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (22/3/3035).

    Dia berharap dengan adanya sosialisasi itu publik dapat segera mengetahui dan memahami isiny, sehingga nantinya tidak ada kecurigaan ataupun kesalahpahaman mengenai UU TNI baru.

    Namun demikian, hingga sejauh ini cucu Proklamator RI ini belum bisa memberi jadwal yang pasti kapan sosialisasi itu akan dilakukan. Dia hanya menyebut akan dilakukan sesegera mungkin.

    “InsyaAllah secepatnya,” kata Puan.

    Sebelumnya, dia mengklaim pihaknya telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

    “Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” ujarnya seusai Rapat Paripurna pada Kamis (20/3/2025).

    Saat itu, Puan menegaskan tidak ada sama sekali substansi yang memungkinkan TNI terlibat aktif dalam bisnis ataupun politik. Dia merespons ini karena isunya sempat menimbulkan kekhawatiran publik.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” tegasnya.

    Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut hanya ada tiga susbtansi dalam pembahasan RUU TNI yakni Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 tentang kedudukan TNI di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 tentang batas masa dinas prajurit atau usia pensiun.

  • DPR Soroti Penanganan Aparat Saat Bubarkan Demonstran Tolak RUU TNI

    DPR Soroti Penanganan Aparat Saat Bubarkan Demonstran Tolak RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa dalam demonstrasi penolakan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Menurut Abdullah, seharusnya aparat kepolisian jangan asal ‘main’ pukul ke mahasiswa yang sedang berdemo. Haruslah menggunakan cara-cara humanis saat hendak menghalau atau membubarkan massa.

    “Ingat, polisi punya tugas untuk mengayomi masyarakat. Jadi berikan teladan kepada masyarakat,” katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Dilanjutkan Politikus PKB ini, mahasiswa saat menyampaikan aspirasinya haruslah dilindungi oleh konstitusi negara, karena Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat masyarakatnya.

    Abdullah mengimbau pimpinan Polri agar memberikan arahan tegas kepada para anak buahnya yang mengamankan aksi demo melakukan pendekatan dengan cara-cara damai, sehingga demonstran pun bisa lebih kooperatif.

    “Kalau ada ketegangan di lapangan, aparat harus memprioritaskan langkah-langkah soft approach. Tidak dengan kekerasan yang dapat menyebabkan kondisi semakin memanas. Apalagi sampai ada salah sasaran ke masyarakat umum,” imbau dia.

    Lebih jauh, dia memandang bila aparat kepolisian menggunakan cara-cara represif saat menjaga demonstrasi, justru akan membuat keadaan semakin tidak kondusif. Aksi kekerasan aparat pun dinilai bisa mencoreng institusi Polri maupun aparat keamanan.

    Sebagai informasi, aksi unjuk rasa di depam Gedung DPR sempat ricuh, terutama saat aparat hendak membubarkan massa aksi. Akibatnya belasan mahasiswa mengalami luka-luka. Luka-luka itu diduga karena pukulan dan pentungan dari polisi saat membubarkan unjuk rasa. 

    Sekadar informasi, sejumlah mahasiswa yang terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit usai aksi penolakan UU TNI. Korban dugaan kebrutalan aparat itu antara lain, 3 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dibawa ke RS Tarakan, dan 6 mahasiswa lainnya ke RS Pelni.

    Tak hanya mahasiswa, bahkan ada seorang driver ojek online (ojol) yang sedang ‘mangkal’ di dekat lokasi demo di Senayan diduga ‘dikeroyok’ petugas lantaran dikira mahasiswa sampai kepalanya terluka.

  • RUU TNI Sah Militer Masuk Ruang Digital, Menkomdigi Buka Suara

    RUU TNI Sah Militer Masuk Ruang Digital, Menkomdigi Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – DPR telah mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI pada Kamis (20/3) pekan ini. Dalam revisi tersebut, ada 4 perubahan kunci yang ditetapkan.

    Salah satunya termasuk peran TNI dalam menanggulangi ancaman ruang siber. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 terkait tugas TNI dalam operasi militer selain perang.

    Tertera bahwa TNI bertugas membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan terbuka untuk diajak diskusi terkait penerapan teknisnya.

    “Kami masih menunggu poin baru di UU TNI yang terkait keamanan siber. Pada prinsipnya, kami terbuka sekali untuk diskusi,” kata Meutya saat ditemui dalam acara buka puasa bersama Komdigi di kantor Komdigi, Jumat (21/3) malam.

    Lebih lanjut, Meutya mengatakan jika Komdigi dipersilakan untuk memberi masukan, maka pihak Komdigi akan dengan senang hati memberi masukan yang dibutuhkan.

    Dikutip dari laman resmi Komdigi, tertulis bahwa revisi UU TNI diharapkan membuat prajurit TNI makin siap menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik.

    Diketahui, ancaman siber makin mengkhawatirkan seiring perkembangan teknologi yang kian canggih. Ancaman siber itu meliputi penipuan online, pencurian identitas, peretasan dan pembajakan, hingga aksi mata-mata dari pihak tak bertanggun jawab yang bisa membahayakan keamanan nasional.

    Selain soal penambahan tugas di ranah digital, UU TNI yang baru juga mengatur usia pensiun prajurit hingga 65 tahun, serta penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif.

    (fab/fab)

  • Biro Umrah Diminta Terbuka dalam Penyelidikan Kecelakaan Bus Jemaah di Arab Saudi

    Biro Umrah Diminta Terbuka dalam Penyelidikan Kecelakaan Bus Jemaah di Arab Saudi

    Biro Umrah Diminta Terbuka dalam Penyelidikan Kecelakaan Bus Jemaah di Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) An’im Falachuddin meminta transparansi penyebab
    kecelakaan bus

    jemaah umrah
    di Arab Saudi.
    An’im meminta biro umrah terlibat dalam proses penyelidikan kecelakaan.
    Pemeriksaan kelayakan kendaraan juga perlu dilakukan.
    “Biro umrah harus terbuka dalam proses penyelidikan, termasuk memeriksa apakah ada ketidaklayakan kendaraan, faktor
    human error
    , atau murni kecelakaan. Semua harus transparan,” tegas An’im dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (22/3/2025).
    An’im menuturkan, pemerintah perlu melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali ke depannya.
    “Di sini pentingnya peran dari kedutaan, maupun konsulat jenderal Indonesia di Arab Saudi. Upaya pencegahan harus dilakukan untuk memastikan keselamatan jemaah umrah Indonesia,” katanya.
    An’im meminta
    Konsulat Jenderal RI
    , Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Agama untuk membantu proses pemulihan korban luka serta memberikan bantuan kepada korban yang meninggal dunia.
    “Kami minta kementerian tersebut membantu proses penanganan korban luka-luka yang masih dalam perawatan dan meminta pemerintah memfasilitasi proses pemakaman,” kata dia.
    An’im mengatakan, tiga korban luka yang saat ini masih dirawat di rumah sakit perlu mendapatkan pelayanan yang maksimal.
    “Kami berharap korban luka maupun meninggal bisa mendapatkan perlakuan semestinya,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambari, menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat bus melintas di Wadi Qudied, jalan antara Mekkah dan Madinah yang berjarak 150 kilometer dari Jeddah.
    Bus tiba-tiba disalip sebuah bus lain.
    Setelah itu, bus jemaah WNI menabrak jip, lalu terguling dan terbakar.
    “Lalu, bus menabrak jip itu terguling dan terbakar. Kedua kendaraan, baik bus maupun jip, terbakar di pinggir jalan. Jadi tidak menutupi jalan, tapi bergeser ke pasir tol-nya itu,” imbuh Yusron saat memberikan keterangan secara daring, Jumat (21/3/2025).
    Yusron mengungkapkan, ada 20 orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut.
    Dari jumlah itu, enam orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.
    Identitas para korban meninggal dunia yakni Sumarsih Djarudin (44), Audrya Malika Adam (16), Eny Soedarwati (49), Dian Novita (38), Areline Nawallya Adam (22), dan Dawam Mahmud (48).
    Korban yang masih dirawat yakni Fabian R Respati (14) yang mengalami luka bakar cukup serius, Ahsantudhonni Ghozali (55) yang mengalami retak tulang, dan Muhammad Alawi (22) yang juga mengalami retak tulang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Puan Maharani, Jokowi dan Surya Paloh Duduk Satu Meja di Acara Nasdem

    Momen Puan Maharani, Jokowi dan Surya Paloh Duduk Satu Meja di Acara Nasdem

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani duduk satu meja  dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, di acara buka bersama (bukber) yang digelar Partai NasDem.

    Puan mengakui bahwa keduanya menanyakan soal isu Rancangan Undang-Undang Tenatara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru saja disahkan sebagai UU terbaru TNI, pada Kamis (20/3/2025).

    Kemudian, cucu Proklamator RI ini menjelaskan kepada Jokowi dan Surya Paloh bahwa dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal yang direvisi yakni Pasal 7, Pasal 47, dan pasal 53.

    “Dan beliau berdua menyampaikan ‘oh hanya tiga itu saja, jadi tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah’, [saya jawab] tidak,” bebernya di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Kepada Jokowi dan Surya Paloh, mantan Menko PMK ini menyampaikan bahwa substansi yang direvisi dalam UU TNI memang hanya hal-hal yang diperlukan untuk diubah karena sesuai kebutuhan.

    “Dan beliau berdua menyampaikan, Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, ‘wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman’, itu saja,” ujar Puan.

    Maka demikian, Puan memastikan pihaknya bersama pemerintah akan segera menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, supaya tak ada kesalahpahaman terhadap UU TNI baru.

    Dikatakannya, DPR pun hanya menyetujui substansi yang sesuai dengan kebutuhan dan menegaskan UU TNI baru tetap mengedepankan supremasi sipil dan menjaga hak-hak demokrasi serta HAM.

    “Kami DPR RI dan Pemerintah akan segera menyosialisasikan hal itu sehingga publik dan masyarakat bisa segera mengetahui isinya tanpa kemudian ada kecurigaan atau kemudian kesalahpahaman,” pungkasnya. 

  • Anomali Sikap PDIP: Dulu Tolak Dwifungsi, Kini Dukung RUU TNI

    Anomali Sikap PDIP: Dulu Tolak Dwifungsi, Kini Dukung RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Semua partai secara bulat mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang TNI. RUU ini cukup kontroversial dan dianggap sebagai tanda-tanda ‘runtuhnya’ supremasi sipil yang diperjuangkan melalui gerakan reformasi oleh para mahasiswa dan elemen sipil 27 tahun lalu.

    PDI Perjuangan atau PDIP adalah salah satu partai yang paling disorot. Partai ini adalah satu-satunya partai yang berada di luar pemerintahan. Setidaknya sampai saat ini. 

    Meski demikian, PDIP juga tidak pernah menyatakan secara terbuka sebagai oposan. Kecenderungan-nya  sekarang, justru mendukung sejumlah kebijakan pemerintah. Makan bergizi gratis, amandemen UU Minerba dan yang terakhir malah menjadi motor dalam pembahasan RUU TNI.

    Politikus PDIP Utut Adianto, misalnya, bahkan tampil sebagai ketua panitia kerja atau panja RUU TNI. Alhasil, pembahasan RUU TNI nyaris tanpa halangan sampai tingkat paripurna. Padahal, kalau melihat jejak digital tahun lalu, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pernah sesumbar mengenai sikapnya menolak amandemen UU TNI dan UU Polri. 

    Pada waktu itu, Megawati bahkan menyingung eksistensi Ketetapan MPR No.VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Pasal 2 TAP MPRS tersebut telah secara tegas mengatur tentang tugas TNI-Polri. TNI tidak boleh cawe-cawe ke luar bidang, selain pertahanan negara. Urusan keamanan ada di tangan Polri. Tidak ada lagi istilah dwifungsi ABRI.

    “UU, nanti kalau saya ngomong gini, ‘Bu Mega enggak setuju’, ya enggak setuju lah, yang RUU TNI-Polri gitu. Loh kok enggak dilihat sumbernya, itu Tap MPR loh,” ujar Megawati kalau itu.

    Namun demikian, hampir setahun berlalu, PDIP telah berubah pikiran. Mereka setuju dengan amandemen UU TNI. Padahal, UU ini memberikan peluang bagi TNI untuk keluar barak. Anggota militer bisa menjabat di luar rumpun yang telah diatur dalam UU No.34/2004. Ada 14 institusi non-militer yang bisa diduduki oleh anggota atau perwira TNI. 

    Perluasan peran militer itu tentu mengembalikan kepada masa dwifungsi ABRI yang exist sejak era Orde Lama dan semakin mencengkeram pada era Orde Baru. Dwifungsi ABRI memang menapaki wajah yang paling sempurna pada era Orde Baru.

    Peran militer tidak terbatas ekonomi dan kaki tangan kekuasaan, bahkan penguasa tertinggi dari pemerintahan sipil pada waktu itu adalah seorang jenderal Angkatan Darat.

    Banyak penulis, salah satunya Max Lane dalam Unfinished Nation; Indonesia Before and After Suharto menyoroti menguatnya peran militer dalam politik Indonesia. Tokoh-tokoh militer memiliki jabatan strategis. Ali Moertopo salah satunya. Dia adalah orang yang menanamkan fondasi-fondasi penting Orde Baru.

    Salah satu strategi Ali Moertopo untuk memisahkan masyarakat dengan politik adalah dengan strategi massa mengambang. Partai-partai disederhanakan menjadi 2 partai dan 1 golongan. PDI, PPP, dan Golkar lahir. Selama Orde Baru, PDI tidak pernah sekalipun memperoleh suara mayoritas di parlemen. Mereka selalu di bawah bayang-bayang Golkar dan PPP.

    Kalau merunut sejarah, PDIP seharusnya menolak upaya ‘melegalkan’ RUU TNI. Bapak ideologis PDI, Sukarno atau Bung Karno, digulingkan bahkan menjadi tahanan rumah oleh militer pasca Gerakan 30 September 1965. Sukarno digantikan oleh Soeharto yang merupakan jenderal Angkatan Darat.

    Selain itu, PDIP atau yang di era Orde Baru disebut sebagai PDI, lahir dari proses kawin paksa antara sejumlah elemen politik yang Sukarnois, nasionalis dan elemen partai agama yang non Islam. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri juga merasakan pait getir memperoleh represi dari pemerintahan militer. Partai dipecah dan gerak-geriknya diawasi militer. 

    Puncak represi Orde Baru terhadap PDI pro Megawati terjadi ketika Peristiwa 27 Juli 1996. Kantor PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat diserbu kelompok PDI pro Soerjadi. Mereka didukung oleh aparat militer dan polisi. Penyerbuan itu kemudian menewaskan sejumlah pendukung PDI Megawati dan memicu gelombang kerusuhan di Jakarta. 

    Setelah reformasi, Megawati pernah menjabat sebagai Wakil Presiden bahkan Presiden. Pada waktu itu, reformasi TNI terjadi, lahir TAP MPRS No.6/2000. Dwifungsi ABRI diakhiri. ABRI kembali ke barak. Polisi juga dikembalikan untuk mengawal keamanan sipil. Pisah dari ABRI. Pada tahun 2004, lahir UU TNI yang semakin mempertegas peran TNI sebagai lembaga yang bertugas di bidang pertahanan negara. 

    Menariknya, setelah hampir 21 tahun berlalu, situasinya seolah berbalik. PDIP yang dulu sangat getol menolak dwifungsi ABRI, justru menjadi motor pembahasan amandemen UU TNI. Megawati yang setahun lalu menolak, kini setuju dengan UU TNI. Soal hal ini Ketua DPR, yang juga putri Megawati, Puan Maharani, berujar:

    “Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama-sama dengan pemerintah demi bangsa dan negara. [Megawati] mendukung [UU TNI] karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan.”

  • Biro Umrah Diminta Terbuka dalam Penyelidikan Kecelakaan Bus Jemaah di Arab Saudi

    Pemerintah Diminta Maksimal Tangani Korban Luka Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi

    Pemerintah Diminta Maksimal Tangani Korban Luka Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) An’im Falachuddin meminta pemerintah menangani korban luka
    kecelakaan bus umrah
    di Arab secara optimal.
    An’im mengatakan, kecelakaan yang menewaskan enam orang ini adalah kejadian yang tidak diduga dan tidak diharapkan.
    “Kami berharap pemerintah segera bekerja sama dengan Kedutaan Arab Saudi untuk mempermudah proses penanganan korban. Kami juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban,” ujar An’im dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (22/3/2025).
    An’im menambahkan, tiga korban luka yang saat ini masih dirawat di RS perlu mendapatkan pelayanan yang maksimal.
     
    “Kami berharap korban luka maupun meninggal bisa mendapatkan perlakuan semestinya,” ujarnya.
    Pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri ini meminta Konsulat Jenderal RI, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Agama untuk membantu pemulihan korban luka.
    Untuk korban meninggal, An’im meminta pemerintah memfasilitasi pemakaman bagi enam korban.
    “Kami minta kementerian tersebut membantu proses penanganan korban luka-luka yang masih dalam perawatan dan meminta pemerintah memfasilitasi proses pemakaman,” kata dia.
    An’im juga meminta adanya keterlibatan biro umrah dalam proses penyelidikan kecelakaan.
    “Biro umrah harus terbuka dalam proses penyelidikan, termasuk memeriksa apakah ada ketidaklayakan kendaraan, faktor
    human error
    , atau murni kecelakaan. Semua harus transparan,” tegasnya.
    Ia menuturkan, upaya pencegahan perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
    “Di sini pentingnya peran dari kedutaan maupun konsulat jenderal Indonesia di Arab Saudi. Upaya pencegahan harus dilakukan untuk memastikan keselamatan jemaah umrah Indonesia,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Konjen RI di Jeddah, Yusron Ambari, menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat bus melintas di Wadi Qudied, jalan antara Mekkah dan Madinah yang berjarak 150 kilometer dari Jeddah.
    Bus tiba-tiba disalip sebuah bus lain.
    Setelah itu, bus jemaah WNI menabrak jip, lalu terguling dan terbakar.
    “Lalu, bus menabrak jip itu, terguling, dan terbakar. Kedua kendaraan, baik bus maupun jip, terbakar di pinggir jalan. Jadi tidak menutupi jalan, tapi bergeser ke pasir tol-nya itu,” imbuh Yusron saat memberikan keterangan secara daring, Jumat (21/3/2025).
    Yusron mengungkapkan, ada 20 orang yang menjadi korban kecelakaan tersebut.
    Dari jumlah itu, enam orang meninggal dunia.
    Identitas para korban meninggal dunia yakni Sumarsih Djarudin (44), Audrya Malika Adam (16), Eny Soedarwati (49), Dian Novita (38), Areline Nawallya Adam (22), dan Dawam Mahmud (48).
    Korban yang masih dirawat yakni Fabian R Respati (14) yang mengalami luka bakar cukup serius, Ahsantudhonni Ghozali (55) yang mengalami retak tulang, dan Muhammad Alawi (22) yang juga mengalami retak tulang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.