Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Ahmad Dhani Ajak Baladewa Bantu Istri Deddy Dores yang Sakit

    Ahmad Dhani Ajak Baladewa Bantu Istri Deddy Dores yang Sakit

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Ahmad Dhani yang juga merupakan pendiri dan pemimpin grup musik Dewa 19, mengajak para penggemar setia Dewa 19 atau Baladewa, untuk ikut membantu istri dari penyanyi serta pencipta lagu legendaris Deddy Dores, yakni Dagmar Clara Sunardi.

    Sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan anggota Komisi X DPR, Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa Dagmar Clara Sunardi yang juga dikenal sebagai Dagmar Twin Sister, sedang menghadapi kondisi kesehatan yang membutuhkan biaya pengobatan yang cukup besar.

    “Untuk seluruh teman-teman Baladewa dan Baladewi di seluruh Indonesia, pada Ramadan yang penuh berkah ini, kami dari AKSI memohon bantuan sedekah. Istri dari komposer ternama Indonesia ini sedang dirawat di rumah sakit,” ungkap Ahmad Dhani di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Para penggemar Dewa 19 yang ingin memberikan bantuan dapat mengirimkan sumbangan ke rekening bank yang terdaftar atas nama Dagmar C Sunardi.

    “Kami sendiri sudah memberikan kontribusi melalui nomor rekening tersebut,” lanjut Ahmad Dhani.

    Selain itu, ia juga mengajak para pencinta musik yang memiliki kenangan dengan lagu-lagu ciptaan Deddy Dores untuk turut membantu meringankan beban istri almarhum komposer legendaris ini.

    Deddy Dores, yang dikenal sebagai penyanyi dan pencipta lagu, meninggal dunia pada 17 Mei 2016 akibat penyakit jantung. Deddy Dores juga dikenal sebagai bagian dari grup musik God Bless dan telah menciptakan sejumlah lagu hit untuk penyanyi terkenal, seperti Nike Ardila dan Nafa Urbach.

    Lama tak terdengar, ternyata istri Deddy Dores tengah jatuh sakit. Sebagai solidaritas sesama musisi, Ahmad Dhani pun mengajak para penggemarnya, khususnya fan Deddy Dores untuk membantu istri penyanyi legendaris tersebut.

  • Jokowi Bilang Hubungannya dengan Megawati Baik-baik saja, Pengamat: Bertolak Belakang dari Kenyataan – Halaman all

    Jokowi Bilang Hubungannya dengan Megawati Baik-baik saja, Pengamat: Bertolak Belakang dari Kenyataan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut hubungannya dengan Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri dan putrinya, Puan Maharani baik-baik saja menjadi sorotan.

    Ucapan itu dinilai bertolak belakang dari kenyataan.

    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengatakan nyatanya Megawati selaku Ketua Umum PDIP telah memecat Jokowi dari kader PDIP.

    “Klaim Jokowi, khususnya dengan Megawati, tampaknya bertolak belakang dengan realitas sebenarnya. Sebab, kalau hubungannya baik-baik saja, tentu Megawati tidak memecat Jokowi sebagai kader PDIP dengan tidak hormat,” ujar Jamiluddin saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3/2025).

    Jamiluddin mengatakan indikasi lainnya juga terlihat dari Megawati yang setiap pidato selalu menyerang Jokowi. Serangan itu meskipun tidak secara langsung ditujukan kepada Jokowi.

    “Namun orang yang mendengarkannya tahu bahwa pesan pidato Megawati ditujukan kepada Jokowi,” jelasnya.

    Sama halnya dengan hubungan Jokowi dan Puan Maharani yang juga Ketua DPP PDIP. Menurutnya, hubungan keduanya juga tidak dalam kondisi baik-baik saja.

    “Hanya saja Puan tidak menunjukkan lebih frontal seperti yang ditunjukkan ibunya Megawati. Puan dalam berpolitik kiranya lebih mengikuti langgam ayahandanya Taufik Kiemas. Meski pun ia tak suka, tapi tidak dipertontonkan di depan umum ungkapnya.

    Ia menjelaskan Puan tidak frontal dalam berpolitik. Ketua DPR RI itu dipermukaan cenderung berpolitik akomodatif dan terkesan berupaya merangkul, termasuk terhadap lawan politiknya.

    Karena itu, lanjut dia, dipermukaan bisa saja hubungan Jokowi dengan Puan tampak seolah baik-baik saja. Akan tetapi, realitasnya justru menunjukkan sebaliknya.

    “Jadi, hubungan Jokowi dengan Megawati dan Puan bukan baik-baik saja. Hubungan mereka justru semakin hangat, seperti barah yang kapan saja bisa terbakar. Hubungan Jokowi, terutama dengan Megawati sudah seperti patah arang. Karena itu, sudah sulit untuk disambung kembali,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi Widodo bicara soal dirinya kemungkinan bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal itu dikatakan Jokowi seusai menghadiri buka bersama dengan jajaran DPP Partai NasDem di NasDem Tower.

    Awalnya Jokowi ditanya soal kehangatan hubungan dengan PDIP pasca memanasnya situasi belakangan ini.

    “Hubungannya memang hangat betul, emang hangat, dengan Mba Puan hangat,” kata Jokowi kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Setelah itu, Jokowi menjawab apakah ada kemungkinan bertemu dengan Megawati setelah hari ini duduk satu meja dengan Puan.

    “Ya belum (ada rencana), tapi ke depan saya kira akan baik baik saja,” tandasnya.

  • UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

    UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

    Direktur Eksekutif ISSES Khairul Fahmi. ANTARA/HO

    ISSES: UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 23 Maret 2025 – 07:10 WIB

    Elshinta.com – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI tetap pada koridor karena UU itu tetap melarang prajurit untuk berbisnis dan berpolitik.

    Oleh karena itu, dia pun mengajak masyarakat untuk menelaah undang-undang itu termasuk pasal-pasal yang direvisi, serta mengawal implementasinya.

    “Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme, dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” kata Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

    Larangan berpolitik dan berbisnis untuk prajurit sebelumnya juga diatur dalam UU TNI yang lama, yaitu UU No.34 Tahun 2004.

    Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengajak publik untuk mengawal perubahan yang ada agar tetap berada dalam koridor semangat reformasi.

    “Beberapa hal yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, dan bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI,” kata Khairul Fahmi.

    Dia berpendapat kontrol sipil terhadap TNI tetap harus berjalan dengan ketat, karena itu menjadi salah satu cara untuk menghindari meluasnya pengaruh militer dalam birokrasi negara.

    “Kontrol terhadap penerapannya (UU TNI yang baru) tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat untuk menghindari potensi melebar ya pengaruh militer dalam birokrasi negara yang banyak dikhawatirkan,” kata dia.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku wakil pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran pejabat dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Sumber : Antara

  • Sudah 2 Kali Tempo Dapat Teror Kiriman Bangkai Hewan, Polisi Dinilai Lamban Ungkap Dalangnya – Halaman all

    Sudah 2 Kali Tempo Dapat Teror Kiriman Bangkai Hewan, Polisi Dinilai Lamban Ungkap Dalangnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai aparat kepolisian lamban dalam mengungkap dalang di balik aksi teror yang terjadi di media Tempo.

    Pasalnya, Tempo sudah dua kali mendapatkan kiriman teror bangkai hewan dari orang tidak dikenal.

    Pertama adalah kiriman kepala babi tanpa telinga yang diterima pada Rabu (19/3/2025), ditujukan kepada kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.

    Kemudian, kiriman kedua diterima pada Sabtu (22/3/2025), berisi enam ekor tikus dengan kondisi kepala yang sudah terpenggal.

    Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyatakan teror-teror tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

    “Aksi teror yang berulang ini jelas-jelas upaya membungkam kerja jurnalistik. Padahal, jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi,” kata Ponco dalam pernyataannya, Sabtu (22/3/2025).

    Namun, polisi justru dinilai lamban dalam menangani aksi teror tersebut hingga kejadiannya kembali berulang.

    “Kami minta aparat bergerak cepat. Jangan biarkan teror semacam itu berulang,” kata dia. 

    Ia juga menilai bahwa aksi teror berulang yang menimpa Tempo menjadi indikasi atau sinyal bahwa Indonesia darurat kebebasan pers. 

    “Aksi teror yang berulang ini mengindikasikan bahwa Indonesia darurat kebebasan pers,” katanya.

    Perintah Kapolri

    Mengenai aksi teror yang menimpa media Tempo ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut tuntas peristiwa teror tersebut.

    “Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sigit usai safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sumatera Utara, Sabtu.

    Dia memastikan pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik khususnya dalam menyelidiki kasus teror tersebut.

    “Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

    Sebelumnya, teror terhadap Tempo semakin nyata setelah pada 21 Maret 2025, saat redaksi menerima pesan ancaman melalui media sosial. 

    Akun Instagram @derrynoah mengirim pesan berisi ancaman bahwa teror akan terus dilakukan hingga kantor Tempo “mampus”.

    Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra menegaskan bahwa kiriman bangkai tikus ini semakin memperjelas adanya upaya teror terhadap kerja jurnalis.

    “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” ujar Setri dalam keterangannya, Sabtu.

    “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar, tapi stop tindakan pengecut ini.”

    Kemudian, pada 21 Maret 2025, Setri telah melaporkan kasus teror paket kepala babi ke Markas Besar Polri. 

    Barang bukti pun telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Amnesty International Desak Investigasi Kasus Teror di Tempo

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak negara dan pihak berwajib melakukan investigasi serta mengusut tuntas teror kepala babi hingga tikus terhadap media Tempo tersebut.

    “Kami mendesak otoritas negara termasuk pihak yang berwajib untuk segera dan tanpa menunda-nunda lagi investigasi resmi.”

    “Serta pengusutan tuntas dan penghukuman pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal,” kata Usman Hamid, Sabtu (22/3/2025). 

    Jika hal tersebut tidak segera dilakukan, jurnalis atau aktivis di Indonesia yang berkali-kali diteror tapi tidak ada kejelasan siapa pelaku dan hukumannya, lebih mirip seperti vonis mati daripada sebuah profesi.

    “Ancaman terhadap jurnalis dan aktivis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi terus terjadi setelah Tempo kembali mendapatkan paket kiriman bangkai tikus hari ini,” terangnya. 

    Usman menegaskan pihaknya mengecam aksi-aksi teror yang bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis tersebut. 

    “Rentetan teror ini adalah serangan terhadap kerja-kerja jurnalisme kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik,” kata Usman Hamid.

    “Terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah,” imbuhnya. 

    Usman Hamid lantas menekankan bahwa otoritas hukum dan keamanan harus secara proaktif untuk menginvestigasi adanya teror dan intimidasi tersebut. 

    Mereka juga harus memastikan tidak terjadi lagi serangan-serangan terhadap media sebagai pilar ke-4 demokrasi. 

    “Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan teror terhadap Tempo.”

    “Teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran,” terangnya. 

    Menurut Usman Hamid, negeri ini telah menciptakan lingkungan yang tidak bersahabat, bahkan penuh permusuhan. 

    “Media seperti Tempo tidak boleh terancam. Teror kejahatan ini, seperti semua kejahatan lainnya”

    “Harus diselidiki secara independen dan imparsial dan semua orang yang diduga bertanggung jawab harus diadili,” tandasnya. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Ilham Rian/Abdi Ryanda)

  • Demokrat Dorong Koordinasi Lintas Sektor Jelang Mudik 2025: Momentum Kebangkitan Ekonomi Rakyat – Halaman all

    Demokrat Dorong Koordinasi Lintas Sektor Jelang Mudik 2025: Momentum Kebangkitan Ekonomi Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan, mendorong koordinasi lintas sektor di momentum mudik dalam menyambut hari raya Idulfitri 1446 Hijriah/’Lebaran 2025. 

    Dia menyatakan, Lebaran 2025 merupakan momentum kebangkitan ekonomi rakyat. 

    “Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia dan stakeholder harus meningkatkan koordinasi agar agenda besar nasional ini sukses dan menjadi momentum kebangkitan ekonomi rakyat,” kata  Marwan kepada wartawan Minggu (23/3/2025).

    Marwan mengatakan, koordinasi lintas sektor harus dilakukan karena momentum mudik Lebaran bukan hanya soal konsumsi dan mobilitas, melainkan juga terkait pembuatan kebijakan ekonomi yang bisa dikelola dengan baik agar bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.

    “Kerja sama ini menjadi faktor kunci dalam memastikan kelancaran arus mudik, menjaga daya beli masyarakat, dan mengendalikan inflasi,” ujar Marwan.

    Ia menjelaskan, pemerintah perlu memastikan kebijakan fiskal dan moneter berjalan seiring, dan tidak sekadar responsif terhadap kondisi pasar. 

    Menurut Marwan, kebijakan fiskal dan moneter harus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

    Oleh karena itu, ia memandang, koordinasi antara Bank Indonesia atau BI dengan kementerian terkait, serta sektor swasta menjadi hal yang mutlak agar stabilitas harga dan kelancaran arus mudik dapat terwujud tanpa mengorbankan daya beli masyarakat. 

    “Sinergi yang harmonis ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga menciptakan fondasi ekonomi yang lebih kuat dan stabil untuk masa depan,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu.

    Marwan juga menyoroti, kesiapan arus mudik dan arus balik, serta ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan kebutuhan pokok jelang Lebaran 2025.

    “Kami apresiasi berbagai kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah sejauh ini. Kami mendorong stakeholder terkait untuk terus berkoordinasi agar berbagai langkah strategis terkait dengan mudik dan bahan pokok jelang Lebaran dapat dioptimalkan,” ucapnya.

    Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II itu pun mengingatkan kembali bahwa Lebaran merupakan momentum pergerakan ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarkat yang melemah akhir-akhir ini.

    Ia mengatakan, terdapat tantangan ekonomi di momentum Lebaran 2025 yang memerlukan koordinasi erat antara Bank Indonesia, pemerintah, dan stakeholder terkait.

    “Kerja sama ini menjadi faktor kunci dalam memastikan kelancaran arus mudik, menjaga daya beli masyarakat, dan mengendalikan inflasi,” pungkas Marwan.

  • Trump Balas Dendam, Hapus Akses untuk Kamala Harris & Hillary Clinton

    Trump Balas Dendam, Hapus Akses untuk Kamala Harris & Hillary Clinton

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden AS Donald Trump mencabut izin keamanan untuk mantan Wakil Presiden Kamala Harris, mantan Menteri Luar Negeri Hillary Clinton, dan beberapa orang lainnya pada Jumat. Ini merupakan langkah terbaru Trump untuk melawan lawan-lawannya dari Partai Demokrat, setelah sebelumnya juga mencabut izin keamanan untuk mantan Presiden Joe Biden.

    “Saya telah memutuskan bahwa tidak lagi menjadi kepentingan nasional bagi orang-orang tersebut untuk mengakses informasi rahasia,” kata Trump dalam memorandum yang juga menyertakan mantan Menteri Luar Negeri Antony Blinken, seperti dikutip dari Reuters, Minggu (23/11/2025).

    Meskipun pencabutan akses tersebut mungkin tidak berdampak langsung, hal itu merupakan tanda lain dari keretakan politik yang berkembang di Washington saat Trump berusaha membalas dendam kepada musuh-musuhnya.

    Memorandum tersebut dikeluarkan beberapa jam setelah Trump tiba di properti miliknya, golf Bedminster, di New Jersey, untuk akhir pekan.

    Trump juga menargetkan mantan anggota DPR dari Partai Republik Liz Cheney, seorang kritikus yang vokal menentangnya, mantan penasihat keamanan nasional Gedung Putih Biden Jake Sullivan, dan Fiona Hill, seorang pakar Rusia yang bertugas di Dewan Keamanan Nasionalnya selama masa jabatan pertamanya.

    Mark Zaid, seorang pengacara keamanan nasional di Washington yang mewakili para whistleblower, dan Adam Kinzinger, seorang mantan anggota DPR dari Partai Republik yang merupakan kritikus Trump, termasuk di antara beberapa orang lain yang izin keamanannya dicabut.

    Dia telah mencabut izin keamanan untuk Biden, yang menolak akses mantan presiden tersebut ke intelijen AS.

    Mantan presiden AS secara tradisional menerima pengarahan intelijen sehingga mereka dapat memberi nasihat kepada presiden petahana tentang keamanan nasional dan kebijakan luar negeri.

    Pada 2021, Biden mencabut izin keamanan untuk Trump, yang saat itu adalah mantan presiden.

    (hsy/hsy)

  • Isu Politik-Hukum Sepekan, RUU TNI hingga Teror ke Redaksi Tempo

    Isu Politik-Hukum Sepekan, RUU TNI hingga Teror ke Redaksi Tempo

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum terkini selama sepekan terakhir menarik perhatian pembaca. Berita terkait revisi UU TNI (RUU TNI) yang kini telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik dan hukum lainnya selama sepekan terakhir, yakni mantan Presiden Joko Widodo yang duduk satu meja dengan Surya Paloh dan Puan Maharani, TNI tembak polisi yang melakukan penggerebekan sabung ayam di Lampung, kabar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mundur, hingga teror terhadap redaksi Tempo.

    Isu Politik dan Hukum Sepekan Beritasatu.com

    1. DPR Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-undang

    DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Ketua DPR Puan Maharani menegaskan UU TNI yang telah disahkan tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hukum nasional maupun internasional. Puan menegaskan DPR siap berdialog dengan mahasiswa dan masyarakat yang masih meragukan atau menolak pengesahan UU TNI.

    Terdapat empat pasal yang diubah dalam revisi UU TNI. Keempat pasal itu, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara, Pasal 7 tentang penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 tentang perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga, dan Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit TNI.

    2. Jokowi Duduk Semeja dengan Puan dan Surya Paloh

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) duduk semeja dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada acara buka puasa bersama Nasdem di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (21/3/2025) malam.

    Jokowi mengaku sudah lama tidak bertemu dengan Puan Maharani dan Surya Paloh sehingga banyak hal yang dibicarakan. Jokowi tidak membeberkan pembicaraan khusus antara ketiganya. Dia mengaku, semua hal dibicarakan khususnya makanan yang disajikan di acara bukber Partai Nasdem tersebut.

    Jokowi sempat terdiam ketika ditanya apakah membahas soal hubungan dirinya dengan PDIP saat ngobrol bersama Puan Maharani.

    3. 2 Anggota TNI Akui Lakukan Penembakan 3 Polisi di Lampung

    Selain berita terkait RUU TNI, isu politik dan hukum lainnya, yakni dua anggota TNI mengakui sebagai pelaku penembakan tiga polisi saat penggerebekan arena perjudian sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil investigasi bersama dengan Pomdam Sriwijaya. Kedua anggota TNI itu sudah menyerahkan diri ke polisi militer.

    Dari oleh tempat kejadian perkara (TKP) penembakan tiga polisi di Lampung ditemukan 13 selongsong peluru, terdiri dari delapan butir selongsong amunisi kaliber 5,56 milmeter (mm), tiga butir kaliber 7,62 mm, dan dua butir kaliber 9 mm.

    4. Istana: Informasi Sri Mulyani Mundur sebagai Menteri Keuangan Hoaks!

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hariqo Wibawa Satria membantah isu Sri Mulyani bakal mengundurkan diri dari jabatan menteri keuangan di Kabinet Merah Putih.

    Masyarakat diminta tidak percaya dengan informasi yang disampaikan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hariqo menegaskan Sri Mulyani masih bekerja sebagai menteri keuangan di Kabinet Merah Putih.

    5. Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas Teror Kepala Babi Tempo

    Kantor redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta mendapatkan paket kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025) yang diyakini oleh sejumlah kalangan sebagai bentuk teror atas sikap kritis media itu dalam pemberitaan.

    Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana atau Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus teror kepala babi ke kantor redaksi media Tempo.

    Demikian isu politik dan hukum selama sepekan terakhir, di antaranya terkait RUU TNI.

  • DPR: RUU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran jadi Korban TPPO dan Perbudakan Modern – Page 3

    DPR: RUU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran jadi Korban TPPO dan Perbudakan Modern – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Baleg DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja migran. Menurutnya, pekerja migran kerap menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Evita menekankan pentingnya reformasi kebijakan yang nyata demi melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).

    “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” ujar Evita Nursanty, Sabtu (22/3/2025).

    Apalagi, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.

    “RUU P2MI harus memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan perlindungan kepada PMI,” papar dia.

    Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO.

    “Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” ujar Evita.

    Evita menyebut DPR akan memastikan kebijakan yang dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

    “Sudah banyak sekali anak-anak bangsa yang tertipu dan menjadi korban perdagangan orang atas iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Tak sedikit juga yang kemudian disiksa dan melakukan pekerjaan paksa, atau mengalami bentuk-bentuk kekerasan lainnya,” ucapnya.

    “Maka bentuk pengawasan terkait PMI harus semakin ditingkatkan. Kebijakan negara harus bersifat antisipatif dan dapat memastikan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri terjamin keamanan dan keselamatannya,” imbuh Evita.

     

  • Tuai Kritik, Kepala PCO Hasan Nasbi Klarifikasi Pernyataannya soal Teror Kepala Babi – Page 3

    Tuai Kritik, Kepala PCO Hasan Nasbi Klarifikasi Pernyataannya soal Teror Kepala Babi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengklarifikasi pernyataannya saat merespons kasus teror kepala babi ke wartawan Tempo Fransisca Christy Rosana alias Cica.

    Hasan mengklaim tidak bermakud melecehkan wartawan dan media massa. Sebelumnya, Hasan menyebut jika kepala babi yang dikirim ke wartawan Tempo dimasak saja. Setelah banyak mendapat kritik, Hasan Nasbi mencoba mengklarifikasi pernyataannya itu.

    “Respons yang benar itu adalah respons seperti si Fransisca itu dengan mengecilkan si peneror,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    “Saya itu kemarin hanya menyempurnakan responsnya Cica, itu saja,” sambungnya.

    Menurutnya, suatu teror biasanya bertujuan untuk menakut-nakuti. Respons santai seperti pernyataan atau cuitan Cica di akun X-nya, dinilai cara paling efektif untuk menghadapi ancaman. Sebab, dengan begitu maka pelaku atau peneror akan kehilangan tujuannya.

    “Kalau sudah dikecilkan kayak gitu, sekalian saja dikecilkan si penerornya dengan cara dimasak, ya kan? Dan si Cica itu makan babi kan? Jadi bukan pelecehan itu. Coba lihat X-nya si Cica, menurut saya, itu respons yang benar kayak gitu, jadi saya meneruskan itu,” ujar Hasan.

    Dia menilai, suatu ancaman jangan terlalu dibesar-besarkan, karena sikap itu justru membuat peneror merasa tujuannya tercapai.

    Di sisi lain, Hasan Nasbi mengaku heran dengan respons publik yang menyudutkannya. Padahal dia hanya bermaksud untuk menjatuhkan peneror.

    “Jadi saya bingung kenapa marah-marah, tetapi kirim sajalah, namanya orang kan. Jadi jangan sampai kita justru ikut membesar-besarkan ketakutan, karena itu targetnya si peneror. Kita harus mengecilkan dia,” ucap Nasbi.

    Prabowo Jamin Kebebasan Pers

    Prihal teror terhadap Tempo dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers, Hasan menjamin bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sangat menjamin kebebasan.

    Dia mengatakan, pemerintah tidak pernah melarang jurnalis menulis atau membuat produk-produk jurnalistik. Pemerintah juga tidak memperkarakan muatan informasi suatu produk berita.

    Menurutnya, sangat tidak mendasar apabila ada yang menuding bahwa teror terhadap Tempo dianggap sebagai cara pemerintah untuk mengekang kebebasan pers.

    “Bagi pemerintah, itu sudah bukti nyata, jadi bukan teori lagi, gitu lho. Jadi tuduhan-tuduhan semacam itu enggak masuk akal. Tuduhan mengekang kebebasan pers itu enggak masuk akal, buktinya semua orang boleh ngomong kok,” tegas Hasan.

    RUU TNI resmi disahkan menjadi Undang-undang. Hal ini mendapat reaksi dari ratusan mahasiswa yang langsung menggelar aksi long march ke depan gedung DPR RI.

  • Kasus Anggota DPR Aceh Tampar Anak SD segera Disidangkan

    Kasus Anggota DPR Aceh Tampar Anak SD segera Disidangkan

    Meulaboh, Beritasatu.com – Kasus seorang anggota DPR Aceh berinisial MB (52) menampar anak Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat sudah menerima berkas kasus penamparan anak SD dengan tersangka MB dari Polres Aceh Barat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh. Namun, jaksa tidak menahan politikus tersebut.

    “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Ahmad Luthfi dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).

    Dalam kasus ini, tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. 

    Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

    “Dalam hal ini, apabila kita melihat pada hukum acara pidana, tersangka ini tidak bisa dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Ahmad Luthfi.

    Ia menyatakan, di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP disebutkan dengan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

    Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya juga segera memproses berkas perkara kasus anggota DPR Aceh menampar anak SD yang sudah diterima dari penyidik Polres Aceh Barat, guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh untuk proses persidangan nantinya.

    Diketahui, MB sebelumnya dilaporkan oleh ayah dari anak yang diduga menjadi korban penamparan oleh tersangka MB.

    Kasus ini terjadi pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB di kompleks SDIT di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

    Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan. Korban trauma dan tidak sekolah beberapa hari.

    Muhammad Suhendra, kuasa hukum MB, mengatakan pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera dilakukan persidangan di pengadilan.

    “Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.

    Pihaknya sejauh ini belum bisa memberi penilaian dalam kasus anggota DPR Aceh menampar anak SD tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat nantinya.