Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pengamat Ungkap Pelanggaran UU Polri terjadi Sejak Era Jokowi, Putusan MK Jadi Titik Balik

    Pengamat Ungkap Pelanggaran UU Polri terjadi Sejak Era Jokowi, Putusan MK Jadi Titik Balik

    GELORA.CO – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menegaskan adanya kelalaian pemerintah dalam menjalankan ketentuan undang-undang yang sudah berlaku. Ia menyebut pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 3 telah terjadi sejak 2014 atau sejak era Presiden Joko Widodo.

    “UU-nya sudah clear. Hanya saja dalam 10 tahun terakhir ini ada pelanggaran UU, terutama Pasal 28 ayat 3, yang dilakukan oleh Presiden sejak 2014 dengan menarik-narik Polri ke luar struktur. Ironisnya, DPR juga abai dan melakukan pembiaran pada pelanggaran tersebut,” kata Bambang kepada Inilah.com, Jumat (14/11/2025).

    Bambang menilai putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu mengembalikan Polri ke posisi sesuai mandat undang-undang.

    “Jadi pada dasarnya, keputusan MK tersebut mengembalikan Polri pada khitah-nya sesuai amanat UU,” sambungnya.

    Ia menegaskan langkah MK sejalan dengan agenda reformasi Polri yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keputusan MK dapat mendorong percepatan pembenahan internal kepolisian.

    “Bahkan bisa menjadi tamparan bagi Komite Reformasi bila masih sibuk dengan rapat-rapat dan jajak pendapat saja tanpa langkah-langkah yang konkret dan terlihat oleh masyarakat,” jelas Bambang.

    Bambang menilai momentum ini perlu dimanfaatkan pemerintah dan Komite Reformasi Polri untuk segera merumuskan rekomendasi serta kebijakan nyata agar perubahan di tubuh Polri dapat segera dirasakan publik.

    Sebelumnya, MK menerima seluruh permohonan uji materi UU Polri dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2024). MK menegaskan Kapolri tidak lagi dapat menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

    MK menegaskan Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah tegas menyatakan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

  • Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

    Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

    Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR Azis Subekti menyoroti sengketa lahan antara PT Hadji Kalla, perusahaan milik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, di mana pengadilan memenangkan GMTD.
    Azis mengatakan, kasus
    sengketa tanah
    seluas 16,4 hektar di Makassar itu kembali membuka mata publik bahwa isu
    mafia tanah
    dan carut-marut administrasi pertanahan di masa lalu bukan sekadar isu, tetapi kenyataan pahit yang bisa menimpa siapa saja.
    “Kalau seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban salah kelola administrasi pertanahan, apalagi rakyat kecil yang tidak punya akses kuasa dan jaringan,” ujar Azis dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
    Azis menjelaskan, ramainya pemberitaan mafia tanah selama ini menegaskan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum internal di lembaga pertanahan pada masa lalu.
    Menurut dia, penerbitan sertifikat ganda, data yang tumpang tindih, hingga proses administrasi yang tidak transparan telah melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara serta menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
    “Kasus sertifikat ganda yang menimpa Pak
    Jusuf Kalla
    berasal dari produk administrasi lama BPN. Ini bukan kasus tunggal. Data nasional mencatat sedikitnya 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah pada 2024, dengan tingkat penyelesaian baru sekitar 46,88 persen. Sampai bulan Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat 6.015 kasus pertanahan yang diterima dan 50 persen sudah diselesaikan,” ujar Azis.
    Itu artinya, kata Azis, lebih dari separuh masalah pertanahan masih menggantung dan berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum maupun konflik sosial di masa depan.
    Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan, yang lebih memprihatinkan, rakyat kecil justru berada di posisi paling rentan.
    Dia memaparkan bahwa sepanjang 2024, terdapat sekitar 2.161 kasus pertanahan yang melibatkan masyarakat kecil.
    Bila seorang mantan Wapres saja bisa menjadi korban malaadministrasi,brisiko bagi petani, nelayan, dan warga biasa jauh lebih besar.
    “Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan hukum, akses informasi, atau jaringan politik untuk memperjuangkan haknya. Di sinilah negara harus hadir secara aktif, bukan pasif,” kata anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR itu.
    Azis pun menekankan bahwa kasus sengketa tanah di Makassar yang menyebabkan Jusuf Kalla merasa dirugikan akibat malaadministrasi oknum BPN harus dijadikan pelajaran penting.
    Dia menilai ini adalah momentum untuk membenahi total keterbukaan administrasi dan sistem pemberian hak atas tanah, dari hulu hingga hilir.
    “Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya sertifikat ganda, manipulasi data, maupun praktik percaloan yang merugikan warga negara,” kata Azis.
    Azis mendesak Kementerian ATR/BPN perlu membuka ruang seluas-luasnya bagi penanganan kasus serupa yang melibatkan rakyat kecil.
    “Negara harus hadir, bukan hanya dengan menyelesaikan kasus besar yang menjadi sorotan media, tetapi juga dengan menuntaskan ribuan kasus senyap yang menjerat rakyat kecil di berbagai daerah,” ucap Azis.
    Azis pun mendukung penuh langkah tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membersihkan institusi dari oknum yang bermain dalam urusan tanah dan mempercepat reformasi sistem administrasi pertanahan.
    Menurut dia digitalisasi data, transparansi proses pelayanan, mekanisme pengawasan yang kuat, serta akses informasi yang mudah bagi publik harus dipercepat.
    “Kasus yang menimpa Pak Jusuf Kalla ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Tanah di Indonesia harus kembali pada fungsi mulianya: memberi kepastian hidup yang adil bagi seluruh rakyat, dari tokoh bangsa hingga rakyat paling kecil sekalipun,” imbuhnya.
    Sebelumnya, JK meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
    Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
    JK menilai, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
    Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.
    Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993.
    Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK.
    “Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Top 3 News: Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana pada Kamis 13 November 2025 kemarin. Itulah top 3 news hari ini.

    Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    Trunoyudo menegaskan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan seluruh prosesnya dilakukan secara cermat.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan.

    Dia menegaskan, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

    Menurut TB Hasanuddin, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan ini dijelaskan anggota polisi yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Keputusan ini bermula dari permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk menguji menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Dalam Pasal 28 ayat (3) polisi diperkenankan menduduki posisi di sejumlah lembaga negara di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Untuk diketahui terdapat sejumlah anggota polisi yang masih menduduki jabatan sipil di pemerintahan tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini tentu bertentangan dengan keputusan terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 14 November 2025:

    Sejumlah terlapor kasus dugaan tindak pidana penghasutan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Senin siang.

  • Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

    Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Imbauan itu merupakan salah satu isu politik-hukum Beritasatu.com, Jumat (14/11/2025).

    Isu lainnya soal kejanggalan kesimpulan polisi terkait ledakan SMAN 72 Jakarta. Kejanggalan itu terkait pernyataan polisi yang menyebutkan F, anak berhadapan dengan hukum, merakit bom sendiri.

    Selain itu, soal Polri yang akan mempelajari lebih jauh detail putusan MK terkait larangan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks pejabatnya Zarof Ricar. Hukuman Zarof Zicar tetap 18 tahun penjara.

    Isu Politik-Hukum

    1. DPR Minta Prabowo Tarik Semua Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil
    Kalangan Komisi III DPR meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK sudah mengabulkan seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memutuskan melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

    “Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    2. 7 Kejanggalan Kesimpulan Penyelidikan Ledakan SMAN 72 Diungkap
    Komisioner KPAI periode 2017–2022 Retno Listyarti mengungkap adanya tujuh kejanggalan dalam kesimpulan polisi setelah melakukan penyelidikan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Untuk itu, polisi diminta memperdalam penyelidikan terhadap F, anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga menjadi pelaku peledakan.

    Ketujuh kejanggalan tersebut ialah pertama, motif tunggal berupa kesepian dinilai tidak cukup menjelaskan tindakan ekstrem tersebut. “Banyak remaja mengalami kondisi serupa tetapi tidak sampai membuat atau meledakkan bom,” kata Retno, Jumat (14/11/2025).

    Kedua, F merupakan siswa jurusan IPS, tetapi diduga mampu merakit tujuh bom rakitan. Retno menilai kemampuan teknis tersebut tidak lazim dan kecil kemungkinan dilakukan tanpa bantuan, meski mengacu pada tutorial daring.

    3. Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara
    Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut umum dan eks pejabat MA Zarof Ricar. Dengan demikian, Zarof Zicar tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

    “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” bunyi keterangan pada laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).

    Kasasi ini ditangani ketua majelis Yohanes Priyana dan dua anggota, yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut diketok Rabu (12/11/2025).

    4. Raja Yordania Abdullah II Sebut Prabowo sebagai Saudara
    Raja Kerajaan Yordania Hasyimiyah, Abdullah II Ibn Al Hussein, menegaskan kedekatan personalnya dengan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Ia menyebut hubungan kedua negara berakar pada persahabatan yang telah terjalin selama puluhan tahun.

    Raja Abdullah II mengisahkan kembali momen ketika ia memperkenalkan Prabowo kepada ayahnya, mendiang Raja Hussein, sebagai seorang saudara.

    “Saya selalu bercerita kepada ayah saya tentang persahabatan yang sangat istimewa ini. Dan ketika Anda datang ke Yordania, ayah saya bertanya kepada saya, ‘siapa orang ini?’ Saya berkata, ‘dia adalah saudara saya.’ Dan ayah saya berkata kalau dia adalah saudaramu, maka dia adalah saudaraku juga,” ungkap Raja Abdullah II.

    5. Polri Pelajari Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil
    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur bahwa polisi aktif wajib mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Menyikapi hal itu, Polri memastikan akan mempelajari lebih jauh detail putusan MK polisi aktif jabatan sipil tersebut.

    “Kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat dan mempelajari dan apa yang harus dikerjakan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Sandi menegaskan, Polri menghormati sepenuhnya putusan yang telah diketuk MK. Ia menyebut pihaknya akan menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

  • Politik kemarin, kunjungan Raja Yordania hingga misi perdamaian Gaza

    Politik kemarin, kunjungan Raja Yordania hingga misi perdamaian Gaza

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (14/11) menjadi sorotan, mulai dari Presiden Prabowo terima kunjungan Raja Yordania di Istana Merdeka hingga Pemerintah siapkan 20.000 personel untuk misi perdamaian di Gaza.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Presiden Prabowo terima kunjungan Raja Yordania di Istana Merdeka

    Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Raja Abdullah II ibn Al Hussein di Istana Merdeka Jakarta, Jumat sore.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, iring-iringan kendaraan yang membawa Raja Abdullah II dan Presiden Prabowo, yang juga meliputi pasukan pengawal bermotor dan pasukan berkuda, tiba di Istana Merdeka pukul 16.49 WIB.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo menyambut langsung kedatangan Raja Abdullah II di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jumat sore, pukul 16.05 WIB. Keduanya lalu bersama-sama menuju Istana Merdeka dalam satu kendaraan.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Bawaslu tingkatkan kemampuan pengawas pemilu awasi penggunaan AI

    Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan lembaganya kini sedang fokus meningkatkan kemampuan para pengawas pemilu untuk mengawasi penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada pelaksanaan pemilu mendatang.

    “Dalam konteks penggunaan AI, kami menyiapkan berbagai upaya peningkatan kapasitas di jajaran pengawas pemilu supaya mereka tidak gagap,” kata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat.

    Lolly mengatakan Bawaslu akan menggandeng banyak pakar teknologi informasi dan siber untuk merumuskan formula terbaik dalam penguatan pengawasan ruang digital terkait pemilu.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Golkar: Hormati putusan Presiden beri gelar Pahlawan ke Soeharto

    Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham mengajak seluruh pihak menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto.

    Menurut dia, keputusan negara tidak seharusnya ditanggapi dengan emosi “dendam politik” yang dapat memecah belah masyarakat.

    “Keputusan Presiden sudah keluar dan menetapkan Pak Soeharto. Mari kita hormati kebijakan ini dan fokus pada bagaimana program-program pembangunan kita laksanakan bersama,” ujar Idrus dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. DPR akan bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi untuk tiga institusi penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Pengadilan.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pembentukan Panja itu dilakukan berdasarkan banyaknya masukan dari masyarakat atas tiga lembaga penegak hukum itu.

    “Rencananya, pekan depan hari Selasa, ya, kita akan memanggil pimpinan tiga institusi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan Panja,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Pemerintah siapkan 20.000 personel untuk misi perdamaian di Gaza

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan TNI telah menyiapkan 20.000 prajurit untuk diturunkan dalam misi perdamaian di Gaza.

    “Kita maksimalkan 20.000 prajurit kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi,” kata Sjafrie di kantor Kementerian Pertahanan, Jumat.

    Sjafrie menjelaskan, penyiapan pasukan dalam jumlah besar itu dilakukan berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1
                    
                        Dulu Dijarah, Rumah Ahmad Sahroni Kini Rata dengan Tanah
                        Megapolitan

    1 Dulu Dijarah, Rumah Ahmad Sahroni Kini Rata dengan Tanah Megapolitan

    Dulu Dijarah, Rumah Ahmad Sahroni Kini Rata dengan Tanah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rumah milik anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni, di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini dibongkar dan rata dengan tanah.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com 
    pada Jumat (14/11/2025), dua ekskavator kuning sibuk bekerja di atas lahan rumah Sahroni yang sempat dijarah massa pada akhir Agustus 2025 lalu.
    Tumpukan sisa material seperti campuran kayu, besi, bebatuan, hingga potongan pipa paralon yang tersisa dari struktur rumah berserakan di atas lahan tersebut.
    Sesekali, debu beterbangan ketika ekskavator mengangkat puing dan menumpuknya ke truk-truk yang bersiap membawa bongkaran.
    Beberapa pekerjamengenakan baju partai berwarna biru dengan tulisan nama
    Ahmad Sahroni
    .
    Mereka bergerak terkoordinasi, memanggul batu bata putih dari ujung Jalan Swasembada Timur XXII menuju area depan rumah.
    Saat empat truk tiba untuk mengangkut puing, seorang pekerja memberi aba-aba kepada rekan-rekannya.
    “Awas mobil mau masuk. Parkir paralel saja,” kata pekerja itu.
    Di sisi lain, sejumlah pekerja menyiramkan air menggunakan selang untuk menekan debu agar tidak menyebar ke jalan sekitar.
    Di depan lokasi pembongkaran, lahan kosong dimanfaatkan untuk menata berbagai barang sisa, mulai dari potongan besi, kayu, hingga deretan tabung oksigen yang disusun rapi.
    Abdullah, salah satu pekerja di lokasi, menyampaikan bahwa proses pembongkaran telah dimulai sejak Senin (10/10/2025).
    “Mulai dari tanggal 10,” ungkapnya.
    Ia  tidak mengetahui kondisi rumah sebelum proses pembongkaran berlangsung karena bangunan sudah dalam keadaan kosong ketika mulai bekerja.
    “Saya masuk ke sini udah tinggal apa itu, beton aja. Udah enggak ada (barang),” kata Abdullah.
    Ahmad Sahroni sendiri kembali muncul ke publik setelah sempat menghilang pascaperistiwa penjarahan rumahnya pada akhir Agustus lalu.
    Sahroni hadir dalam acara doa bersama yang digelar di depan kediamannya pada Minggu (2/11/2025) pagi.
    Pada kesempatan tersebut, ia menceritakan detik-detik ketika rumahnya dijarah dan bagaimana dirinya berhasil bertahan hidup dalam situasi menegangkan itu.
    Dalam acara itu, Sahroni yang mengenakan kemeja putih lengan panjang memberikan sambutan di hadapan para tetangga dan warga sekitar.
    Ia mengisahkan detik-detik peristiwa yang membuatnya harus bersembunyi di plafon rumah, yang nyatanya tidak cukup kuat menahan beban tubuhnya hingga akhirnya ia terjatuh dan harus berpindah tempat ke kamar mandi.
    “Ada tiga orang bapak ibu menghampiri di kamar mandi melihat saya dan bertanya sama saya, kebetulan muka saya kasih debu dan sebelumnya saya bersembunyi di atas plafon, plafonnya enggak kuat saya jatuh. Akhirnya, plafonnya saya hancurin sekalian, tapi pintu kamar mandinya saya buka,” ungkap Sahroni.
    Ia menambahkan bahwa selama satu jam pertama setelah terjatuh, ia hanya bisa duduk di kamar mandi dan berserah diri kepada Tuhan.
    “Saya satu jam pertama duduk, bapak ibu. Sudah berserah diri kepada Allah SWT. Kalaupun hari itu meninggal, saya ikhlas,” kata politikus Partai Nasdem itu.
    Sahroni juga menceritakan bagaimana ia berhasil keluar dari rumah setelah malam kejadian dan diselamatkan oleh warga sekitar.
    Ia menyebut secara khusus bantuan yang diterima dari tetangganya, yang memberinya tempat bersembunyi dan perlindungan sementara.
    “Saya ucapkan terima kasih buat Pak Haji Dhani dan istri yang telah menerima saya di rumah belakang pada saat saya persis jam 22.15 WIB malam, saya lompat dari belakang ke rumahnya beliau,” ujar Sahroni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pasha Ungu Beri Peringatan Keras

    Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pasha Ungu Beri Peringatan Keras

    Jakarta, Beritasatu.com – Insiden ledakan SMAN 72 Jakarta pekan lalu, membuat selebritas sekaligus anggota DPR Sigit Purnomo Said atau Pasha “Ungu” menyampaikan keprihatinan mendalam.

    Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang siswa yang selama ini menjadi korban perundungan (bullying) di lingkungan sekolah tersebut.

    Pasha “Ungu” menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat baik sekolah, orang tua, maupun pemerintah.

    “Saya menyampaikan rasa prihatin dan keprihatinan mendalam atas peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujar Pasha “Ungu” dikutip dari Instagram miliknya, Jumat (14/11/2025).

    Pasha “Ungu” menyebut, pihaknya akan terus memantau perkembangan penyidikan yang kini ditangani kepolisian.

    “Kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian. Apa pun hasilnya, ini pengingat bahwa kesehatan mental dan keamanan anak-anak di sekolah harus menjadi prioritas,” tegasnya.

    Ia juga mengajak masyarakat, tenaga pendidik, serta orang tua untuk terlibat aktif membangun sekolah yang aman dan bebas dari perundungan.

    “Mari bersama wujudkan sekolah yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tutupnya.

  • RI Nggak Cuma Ngomong Iklim, Eksekutif-Legislatif Bergerak

    RI Nggak Cuma Ngomong Iklim, Eksekutif-Legislatif Bergerak

    Belem

    Indonesia dalam mengatasi krisis iklim tidak hanya sekadar bicara. DPR dan pemerintah bersama-sama bergerak tangani perubahan iklim.

    “Jadi kita tidak hanya ngomong, Indonesia tidak hanya ngomong, eksekutifnya bergerak, legislatifnya juga bergerak,” kata Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, usai mengisi sesi di Paviliun Indonesia di COP30 Brasil, Jumat (14/11).

    Baktiar mengatakan, hingga COP30 ini, nyatanya emisi semakin tinggi. Ia sebut, negara lain banyak yang belum bergerak.

    “Nah, negara lain banyak kadang-kadang ngomong tentang isu perubahan iklim ini itu, ini itu, sementara, ini COP ke-30 yang kita harus kritik juga bahwa ternyata, ternyata emisi makin tinggi kok ya, emisi makin tinggi, belum terkontrol, tapi bukan kita,” lanjut Baktiar.

    “Kalau kita we are on the track, saya pastikan bahwa negara kita oke. Tapi negara lain, jangan hanya memanfaatkan isu ini aja dong, bergerak juga,” tambahnya.

    Menurutnya, RUU itu sangat berhubungan dengan penduduk lokal yang paling depan merasakan dampak perubahan iklim.

    “Makanya mereka harus diprotek juga dari sisi regulasi, dari sisi negara, bahkan dari sisi benefit ekonomi, itu juga nanti bisa dimaksimalkan peran indigenous people,” jelas Baktiar.

    (isa/isa)

  • Arzeti Bilbina Minta Perbaikan MBG sebelum Diperluas ke Lansia

    Arzeti Bilbina Minta Perbaikan MBG sebelum Diperluas ke Lansia

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus anggota DPR Arzeti Bilbina menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah memperluas program makan bergizi gratis (MBG) ke kelompok lansia dan difabel.

    Arzeti Bilbina menilai, perluasan sasaran program MBG merupakan langkah positif untuk memperluas manfaat bantuan pemerintah bagi kelompok rentan.

    “Tentunya kami mendukung jika Program MBG ini diperluas tidak hanya untuk siswa sekolah dan ibu hamil saja, tetapi juga para lansia dan difabel,” ujar Arzeti Bilbina dikutip dari Instagram miliknya, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, dua kelompok ini sangat membutuhkan perhatian karena seringkali mengalami keterbatasan akses terhadap makanan bergizi.

    Meski mendukung perluasan, Arzeti Bilbina menegaskan, perbaikan tata kelola harus menjadi prioritas utama sebelum program diperluas secara nasional.

    “Kami meminta agar program yang saat ini berjalan bagi peserta didik dan ibu hamil dioptimalkan, serta meminimalisir potensi keracunan dan makanan basi yang banyak terjadi di daerah,” tegasnya.

    Ia mengingatkan, sejumlah kasus makanan basi dalam program MBG sebelumnya menimbulkan kecemasan dan bahkan penolakan dari wali murid di beberapa wilayah.

    Arzeti Bilbina juga menegaskan, komitmen fraksi PKB untuk mendukung program pemerintah yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

    Menurutnya, masyarakat harus dapat merasakan kehadiran pemerintah melalui layanan sosial yang aman, berkualitas, dan tepat sasaran.

    “Kami akan dukung program-program yang baik dan bermanfaat, termasuk perluasan program pemerintah yang membuat masyarakat lebih sejahtera,” ujarnya.

  • Curhatan Menkes Budi ke DPR soal UU Kesehatan Digugat Terus!

    Curhatan Menkes Budi ke DPR soal UU Kesehatan Digugat Terus!

    Menkes Budi Gunadi Sadikin curhat di depan Komisi IX DPR karena UU Kesehatan terus-terusan digugat. Padahal, katanya, niat utama UU itu simpel, biar dokter spesialis nggak numpuk di kota besar dan daerah nggak terus-terusan kekurangan.

    BGS bilang selama 80 tahun merdeka, kebutuhan dokter spesialis dasar baru terpenuhi 47%. Makanya pemerintah lagi dorong program hospital based, bangun RS di tiap kabupaten/kota biar anak daerah bisa balik kerja di daerahnya sendiri.

    Tapi UU-nya terus digugat ke MK. BGS sampai nyeletuk, walaupun udah menang 4 kali, masih aja digugat 4 kali lagi.

    Nah, kalau detikers mau nonton berita video yang seru lainnya klik di sini ya.