Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Juniver Girsang Minta Advokat Tak Dituntut saat Bela Kliennya Diatur di RUU KUHAP, DPR: Bungkus

    Juniver Girsang Minta Advokat Tak Dituntut saat Bela Kliennya Diatur di RUU KUHAP, DPR: Bungkus

    loading…

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang meminta agar para advokat tidak dapat dituntut hukum ketika sedang membela kliennya. Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia ( Peradi-SAI ) Juniver Girsang meminta agar para advokat tidak dapat dituntut hukum ketika sedang membela kliennya. Hal ini sebagai masukannya kepada Komisi III DPR untuk kemudian diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ).

    “Kemudian (pasal) 140 ya, kami juga mengusulkan related dengan apa yang diformulasikan,” kata Juniver di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Adapun bunyi Pasal 140 RUU KUHAP yaitu bahwa advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.

    Kemudian, Juniver menyampaikan agar profesi advokat tak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Karena, kata dia, advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.

    “Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” ujarnya.

    Meski sudah diatur dalam UU Advokat, menurut Juniver saat ini masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum. Mereka dituntut dan diminta pertanggungjawaban pada saat melakukan pembelaan profesi.

    “Kita sedang menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokan supaya berkasnya tidak jalan, diproses,” tuturnya.

    Usulan itu pun ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia mengatakan bahwa usulan itu dipastikan bakal disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR.

    “Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat di situ,” kata Habiburokhman.

    (rca)

  • Habiburokhman: Kejaksaan Masih Berwenang Menyidik Tipikor di RUU KUHAP

    Habiburokhman: Kejaksaan Masih Berwenang Menyidik Tipikor di RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Kejaksaan Agung masih memiliki kewenangan untuk melalukan penyidikan dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

    “Kami perlu luruskan, tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Habiburokhman dalam konferensi persnya usai menggelar rapat dengar pendapat di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan draft RUU KUHAP terakhir, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di ranah tipikor dan pelanggaran HAM berat.

    “Jadi, Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan menurut KUHAP yang baru karena memang KUHAP ini enggak mengatur soal kewenangan eksekusi. Dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” bebernya.

    Selain itu, Habiburokhman juga membantah bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dikecualikan dari restorative justice. Ia menegaskan, tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan tersebut di dalam RUU KUHAP yang baru.

  • Sentil Penyelenggaraan Umroh, Legislator PKB Imbau Jangan Asal Pakai Kendaraan Murah

    Sentil Penyelenggaraan Umroh, Legislator PKB Imbau Jangan Asal Pakai Kendaraan Murah

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong adanya evaluasi terhadap penyelenggaraan umrah dan haji usai terjadinya insiden kecelakaan bus yang membawa jemaah umrah Indonesia di Arab Saudi, pekan lalu. Termasuk dari sisi transportasi yang harus memenuhi standar keselamatan ketat.

    “Keprihatinan ini membawa rasa duka yang mendalam, sekaligus juga memunculkan evaluasi serius terhadap penyelenggaraan umrah dan haji di masa depan,” tutur Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senin, 24 Maret 2025.

    “Bahwa alat-alat transportasi yang dipakai para jemaah umrah dan juga haji harus memenuhi standar keselamatan bagi jemaah, termasuk tentu sopir,” lanjutnya.

    Dia mengingatkan bahwa pada musim haji terkadang ada pengemudi yang tidak mengetahui rute perjalanan dan melanggar aturan keselamatan. Untum itu menurut Maman, akan menjadi catatan evaluasi Komisi VIII DPR bersama Pemerintah supaya tidak ada jemaah Indonesia mengalami insiden serupa.

    “Kita tahu bahwa ketika (penyelenggaraan) haji terkadang ada sopir yang dadakan, tidak melalui proses sertifikasi yang memadai. Mereka tidak tahu rute bahkan menjalankan pengendaraannya di luar ketentuan. Ini tentu menjadi catatan penting,” paparnya.

    Lebih lanjut, Maman menekankan pentingnya peran para pemandu untuk mengingatkan sopir supaya berhati-hati dalam berkendara ketika membawa para jemaah. Ia menyebut para pemandu juga harus aktif mengecek kondisi kendaraan yang dipakai jemaah agar selalu dalam kondisi baik.

    “Jangan asal pakai kendaraan, jangan asal karena punya harga yang murah akhirnya dipakai dan mengakibatkan kecelakaan. Sekali lagi duka cita yang sangat mendalam bagi korban kecelakaan bus tersebut dan tentu semoga tidak akan ada lagi korban selanjutnya,” ujarnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Advokat Juniver Girsang Usul Hakim Wajib Punya 2 Alat Bukti Sah untuk Jatuhkan Pidana

    Advokat Juniver Girsang Usul Hakim Wajib Punya 2 Alat Bukti Sah untuk Jatuhkan Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sura Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan adanya reformulasi Pasal 230 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Usulan ini dia sampaikan langsung saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dengan agenda menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2025).

    “Pasal 230 kami mengusulkan ditambah ayat 3, ini harus tegas, hakim dilarang menjatuhkan pidana pada terdakwa kecuali hakim memperoleh keyakinan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, bahwa tidak ada tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya,” urainya.

    Adapun, dalam materi yang Juniver sampaikan, usulannya ini dilatar belakangi oleh hilangnya keharusan adanya minimal 2 alat bukti yang sah dalam menerapkan asas “in dubio pro reo” untuk menjatuhkan putusan telah merugikan hak advokat melakukan pembelaan kepada kliennya.

    “Karena ini bisa merugikan kita di dalam pembelaan, tidak jelas alat buktinya apa tapi dengan keyakinannya, jadi ada dua alat bukti tapi didukung keyakinan,” tukasnya.

    Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut sebenarnya apabila sudah ada dua alat bukti yang dirasa cukup maka tak perlu waktu lama untuk menuju proses persidangan.

    “Atau jika tidak ditemukan [dua alat bukti], maka tidak diproses sama sekali. Kejelasan ini penting demi kepastian hukum,” katanya dalam kesempatan yang sama.

    Sebagaimana diketahui, dalam materi yang disampaikan Juniver dalam draf bunyi pasal 230 RUU KUHAP hanya terdapat dua ayat berikut:

    Ayat 1 berbunyi: jika hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dipidana.

    Ayat 2 berbunyi: jika hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.

  • Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL – Halaman all

    Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil Fathroni Diansyah (FD) pada Senin, 24 Maret 2025.

    Adik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah itu dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FD, Karyawan Swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

    Belum diketahui keterlibatan Fathroni Diansyah dalam perkara pencucian uang SYL.

    Kantornya telah digeledah

    Diketahui penyidik KPK telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office pada Rabu, 19 Maret 2025.

    Firma hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah itu digeledah KPK untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus TPPU SYL.

    Tim penyidik KPK pun menyita sejumlah alat bukti, yakni dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya menduga SYL melakukan pencucian uang yang kemudian salah satunya dipergunakan untuk membayar jasa Visi Law Office.

    “Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.

    Nah salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, ya penasihat hukumnya.

    Nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” ujarnya lagi.

    Barang disita penyidik

    Berdasarkan informasi, penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang ditangani KPK.

    Satu diantaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar.

    Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.

    Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

    Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro.

    Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

    Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

    Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

    Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

    Perkara nomor 1081 KPIDSUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Uya Kuya Sebut Pungli Ormas Mengganggu Iklim Investasi di Indonesia

    Uya Kuya Sebut Pungli Ormas Mengganggu Iklim Investasi di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Presenter sekaligus politisi Surya Utama atau akrab disapa Uya Kuya menyebut, maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia. 

    “Maraknya isu premanisme dan pungli yang terjadi di Indonesia (khususnya menjelang Lebaran) jelas sangat mengganggu arus investasi di negara ini,” ungkap Uya Kuya dikutip dari akun Instagram pribadinya pada Senin (24/3/2025).

    Uya menjelaskan, aksi premanisme dan pungli yang terjadi di masyarakat, khususnya di kawasan industri, telah menjadi masalah yang sangat meresahkan. Ia menyoroti praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh oknum di tingkat bawah, tetapi juga mencakup berbagai pihak, mulai dari tingkat RT, RW, hingga ormas yang ada di kawasan industri.

    “Bahkan, oknumnya bisa berasal dari tingkat RT, RW, ormas, dan lain-lain di kawasan industri, dan ini sangat meresahkan,” tambah Uya.

    Kemudian, anggota Komisi IX DPR tersebut juga mempertanyakan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah, khususnya aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam memberantas aksi premanisme dan pungli. 

    Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk mengembalikan iklim investasi yang sehat di Indonesia sehingga tidak ada lagi pungutan liar oleh oknum ormas hingga pejabat-pejabat di sektor pemerintah.

    “Apa langkah dan kebijakan yang harus diambil untuk mengatasi premanisme ini agar pungli bisa teratasi? Saya rasa pemerintah harus segera mengambil tindakan cepat untuk mengatasi masalah ini,” tandas Uya Kuya.

  • Jelang Lebaran, Arzeti Bilbina Ingatkan Makanan Kedaluwarsa

    Jelang Lebaran, Arzeti Bilbina Ingatkan Makanan Kedaluwarsa

    Jakarta, Beritasatu.com – Maraknya peredaran makanan kedaluwarsa di kalangan masyarakat membuat artis sekaligus politisi Arzeti Bilbina merasa khawatir. Terlebih menjelang Lebaran 2025, banyak makanan kedaluwarsa yang dikemas dalam bingkisan Lebaran (parsel) dan dijual secara online. 

    Oleh karena itu, Arzeti Bilbina berharap satgas pangan segera bertindak. Hal itu disampaikan oleh politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut melalui akun Instagramnya dikutip pada Senin (24/3/2025).

    “Maraknya parsel Lebaran yang dijual secara online tentu memudahkan pembeli dan penjual, serta menggerakkan roda perekonomian. Namun, pemerintah melalui satgas pangan harus memastikan kualitas, mutu, dan kandungan gizi dalam paket pangan yang ada dalam parsel lebaran tersebut. Jangan sampai ada makanan yang sudah kedaluwarsa atau mengandung bahan berbahaya,” ungkap Arzeti.

    Arzeti juga menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah untuk menyita dan memusnahkan makanan yang sudah kedaluwarsa atau mengandung bahan berbahaya yang dikemas dalam parsel Lebaran.

    “Jika tidak ada pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akan memanfaatkan celah lemahnya penegakan hukum untuk melakukan pelanggaran. Pada akhirnya, masyarakat yang akan dirugikan,” tegas Arzeti Bilbina.

    Anggota Komisi IX DPR itu juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan oknum-oknum yang menjual makanan kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi dalam parcel lebaran.

    “Jangan ragu untuk melaporkan apabila menemukan makanan yang sudah kedaluwarsa atau tidak layak makan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penjualan produk pangan secara online,” tandas Arzeti Bilbina.

  • Dukung 4 Program Presiden Prabowo, Ketum ADKASI Siswanto Silaturahmi ke Ketua MPR, DPR RI & Menteri

    Dukung 4 Program Presiden Prabowo, Ketum ADKASI Siswanto Silaturahmi ke Ketua MPR, DPR RI & Menteri

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Dua pekan menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto langsung menggelar silaturahmi bertajuk “Dari Daerah Untuk Indonesia” guna memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

    Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Siswanto dan rombongan diterima oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani, di ruang kerja Ketua MPR RI.

    Dalam kesempatan itu, Muzani berpesan agar ADKASI mampu merangkul seluruh anggota lintas partai politik demi memperkuat komunikasi dan koordinasi di tingkat pusat maupun daerah.

    “ADKASI beranggotakan pimpinan dan anggota DPRD kabupaten di seluruh Indonesia dari berbagai partai politik.

    Oleh karena itu, harus ada sinergi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak agar organisasi ini berjalan efektif,” ujar Ahmad Muzani belum lama ini.

    Sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani juga menekankan pentingnya komunikasi yang solid dengan lembaga-lembaga negara, termasuk MPR, DPR, kementerian, hingga Presiden.

    “Tunaikan amanat dengan baik dan pastikan komunikasi dengan pemangku kebijakan di tingkat pusat tetap terjalin,” tambahnya.

    Selain bertemu Ketua MPR RI, Siswanto dan rombongan juga melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Ace Hasan Sadzily, Menteri Kependudukan sekaligus Kepala BKKBN Wihaji, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.

    Siswanto terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum ADKASI dalam Musyawarah Nasional yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada akhir Februari lalu.

    Organisasi ini menaungi 17.500 pimpinan dan anggota DPRD dari 415 kabupaten di seluruh Indonesia.

    Dalam kepemimpinannya, Siswanto menegaskan komitmennya untuk mendukung empat program utama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, yaitu ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Kami mendukung penuh empat program utama Presiden Prabowo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pembangunan daerah,” ujar Siswanto.

  • Mantan KSAU Yuyu Sutisna Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Duta Besar Kerajaan Maroko

    Mantan KSAU Yuyu Sutisna Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Duta Besar Kerajaan Maroko

    loading…

    Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna dikabarkan akan dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna dikabarkan akan dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania. Yuyu Sutisna pernah menjabat sebagai KSAU pada periode 17 Januari 2018 hingga 18 Juni 2020, menggantikan KSAU sebelumnya Hadi Tjahjanto.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan melantik sebanyak 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia yang mewakili kawasan strategis dunia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari ini, Senin (24/3/2024) sore. Termasuk salah satunya mantan KSAU Yuyu Sutisna.

    Menurut informasi yang beredar, pelantikan sebanyak 31 akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB. Para calon Dubes juga diminta untuk mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan dasi berwarna biru. Sementara untuk calon Dubes wanita mengenakan pakaian nasional.

    Dalam pelantikan itu juga akan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para Menteri dan Setingkat terkait, pimpinan Komisi I DPR RI, pejabat di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara terkait.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana juga telah memberikan informasi Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Para Duta Besar LBBP RI untuk mewakili negara di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di beberapa organisasi Internasional.

    Pelantikan para Duta Besar LBBP RI ini diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional dan menjalin hubungan diplomatik yang lebih erat dengan negara-negara sahabat.

    “Pelantikan Duta Besar ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk terus memperkuat dan meningkatkan hubungan diplomatik serta kerja sama Indonesia dengan negara-negara sahabat di berbagai belahan dunia,” pungkas Yusuf.

    (cip)

  • 31 Duta Besar Dilantik Prabowo Sore Nanti, Ada Politikus PDIP hingga Mantan Hakim MK

    31 Duta Besar Dilantik Prabowo Sore Nanti, Ada Politikus PDIP hingga Mantan Hakim MK

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto akan melantik sebanyak 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia yang mewakili kawasan strategis dunia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025) sore. Foto/Dok Setpres

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan melantik sebanyak 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia yang mewakili kawasan strategis dunia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025) sore. Dari 31 orang tersebut, ada politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang hingga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan M.P. Sitompul.

    Menurut informasi yang beredar, pelantikan akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB. Para calon Dubes juga diminta untuk mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan dasi berwarna biru. Sementara untuk calon Dubes wanita mengenakan pakaian nasional.

    Dalam pelantikan itu juga akan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para Menteri dan Setingkat terkait, pimpinan Komisi I DPR RI, pejabat di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara terkait.

    Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden , Yusuf Permana mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Para Duta Besar LBBP RI untuk mewakili negara di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di beberapa organisasi Internasional sore ini.

    Pelantikan para Duta Besar LBBP RI ini diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional dan menjalin hubungan diplomatik yang lebih erat dengan negara-negara sahabat.

    “Pelantikan Duta Besar ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk terus memperkuat dan meningkatkan hubungan diplomatik serta kerja sama Indonesia dengan negara-negara sahabat di berbagai belahan dunia,” pungkas Yusuf.

    Berikut rincian nama 31 Dubes yang akan dilantik, pada Senin, 24 Maret 2025:

    1. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar untuk Hungaria;

    2. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;