Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Advokat Tak Dapat Dituntut Perdata-Pidana dalam Pembelaan Klien

    Advokat Tak Dapat Dituntut Perdata-Pidana dalam Pembelaan Klien

    Jakarta

    Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengusulkan pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata saat membela klien. Komisi III DPR RI menyetujui usulan tersebut.

    Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan RUU KUHAP di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Mulanya, Juniver menilai perlu adanya penambahan ayat baru dalam Pasal 140 RUU KUHAP.

    “Harus dicantumkan juga sewaktu kita menjalankan profesi itu, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan. Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” kata Juniver.

    Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan usulan Juniver tersebut disetujui. Habiburokhman mengatakan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesinya dalam RUU KUHAP.

    “Pasal 140 RUU KUHAP masukan dari Peradi SAI diterima (disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU) Pasal 140 ditambahkan satu ayat: Pasal 140 ayat (2): Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

    “Penjelasan: Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran, integritas yang dinilai berdasarkan kode etik profesi Advokat,” sambung dia.

    “Kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver.

    Juniver mengatakan hak imunitas tersebut berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya sesuai dengan etika dan ketentuan perundang-undangan. Dia mengatakan hak imunitas tersebut membuat advokat tidak lagi merasa cemas saat membela klien.

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • CSIS: UU TNI Digugat ke MK karena Pembentukannya Tak Memenuhi Standar

    CSIS: UU TNI Digugat ke MK karena Pembentukannya Tak Memenuhi Standar

    Jakarta, Beritasatu.com – Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai masuk akal apabila banyak pihak menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena proses pembuatannya tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Hal itu disampaikan Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam konferensi pers bersama menyikapi kontroversi UU TNI di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    “Itu masuk akal karena memang proses pembahasan undang-undang dan pembentukannya itu saya lihat belum memenuhi standar pembuatan undang-undang yang diatur secara ketat dalam regulasi, baik undang-undang soal pembentukan peraturan perang undang-undangan, Undang-Undang MD3 maupun peraturan tata tertib DPR,” kata Arya. 

    Arya mengingatkan agar para pemohon uji materi dan uji formil UU TNI ke MK wajib menyiapkan argumentasi hukum yang kuat sehingga bisa meyakinkan hakim konstitusi untuk membatalkan UU TNI yang baru disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3/2025). 

    “Nah sekarang pertanyaannya adalah bagaimana masyarakat sipil dan juga mahasiswa tadi, membuat argumen hukum yang kuat, sehingga Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan hukum juga terkait undang-undang yang baru ini,” ujarnya.

    Menurut Arya, argumentasi hukum para pemohon akan menentukan diterima atau tidaknya uji materi UU TNI. Para pemohon harus bisa menjelaskan secara detail argumentasi hukum bahwa UU TNI cacat prosedur dan substansinya bertentangan dengan UUD 1945.

    “Apakah undang-undang itu dianggap sudah memenuhi proses muatan materinya, atau apakah undang-undang tersebut dianggap bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar. Jadi itu yang akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu argumen hukum yang akan dibangun oleh para pengusul uji materi tersebut, saya kira itu harus persiapkan dengan baik juga, dengan kuat,” jelas Arya.

    Lebih lanjut, Arya optimistis MK akan mengadili uji materi dan uji formil UU TNI baru secara independen dan tidak terpengaruh oleh proses-proses politik.

    “Kalau saya lihat dalam beberapa keputusan terakhir, MK-nya mulai kembali independen, mulai kembali menunjukkan jati dirinya sebagai pengadil akhir dalam undang-undang dan kita berharap MK juga lebih dapat membuat keputusan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” pungkas Arya.

    Diketahui, UU TNI yang baru disahkan itu resmi digugat di MK. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor registrasi 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada Jumat (21/3/2025). 

    Gugatan tersebut merupakan uji formil yang diajukan oleh tujuh orang pemohon yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).  

    “Pokok Perkara: Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI),” demikian dikutip dari situs resmi MK. 

  • Stok Beras Bulog 2,16 Juta Ton, Bapanas: Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir

    Stok Beras Bulog 2,16 Juta Ton, Bapanas: Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap, stok beras yang dikuasai Perum Bulog mencapai 2,16 juta ton hingga 21 Maret 2025. Stok tersebut tersebar di seluruh gudang Bulog di Indonesia.

    Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menyampaikan, stok beras yang dikuasai Perum Bulog merupakan carry over dari 2024 dan sebagian pengadaan dalam negeri di 2025.

    “[Ini] merupakan stok terbesar dalam 5 tahun terakhir,” kata Sarwo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Dalam paparan yang disampaikan Sarwo, total stok beras 2,16 juta ton itu terdiri atas stok cadangan beras pemerintah (CBP) sebanyak 2.110.626 ton atau 2,1 juta ton dan komersial sebanyak 50.515 ton.

    Kemudian, Perum Bulog setidaknya telah menyalurkan 148.627 ton hingga Maret 2025. Total tersebut terdiri atas penyaluran beras SPHP sebanyak 148.499 ton dan tanggap darurat 128 ton.

    Adapun, pengadaan dalam negeri untuk CBP mencapai 459.784 ton dan komersial 10.516 ton. Dengan demikian, total pengadaan dalam negeri mencapai 470.300 ton.

    Di sisi lain, Perum Bulog mendapatkan penugasan untuk menyerap 3 juta ton setara beras dengan harga pokok penjualan gabah kering panen atau HPP GKP sebesar Rp6.500 per kilogram.

    Berdasarkan data Bapanas, realisasi penyerapan setara beras hingga 24 Maret 2025 mencapai 534.000 ton atau 17,82% dari target 3 juta ton. 

    “Kami berharap dengan periode panen raya Maret-April 2025 mampu meningkatkan jumlah serapan guna menambah CBP serta semakin meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkasnya. 

  • Akbar Faizal: Cerdaslah Memilih pada 2029, Dimulai dengan Berhenti jadi Pengemis Bansos

    Akbar Faizal: Cerdaslah Memilih pada 2029, Dimulai dengan Berhenti jadi Pengemis Bansos

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi senior Akbar Faizal menyoroti tajam terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang ramai diperbincangkan.

    Akbar Faizal melalui cuitan di media sosial X menyebut kesempatan ini dijadikan kesempatan untuk memperbesar kewenangan.

    “Berlomba memperbesar kewenangan. Berebutan melebarkan kekuasaan. Via UU. Obyeknya adalah rakyat dan dilarang bersikap,” tulisnya dikutip Senin (24/3/2025).

    Mantan Politisi NasDem ini menyebut hal tersebut sebagai kesempatan untuk Pemerintah dan DPR.

    Ia pun memperingatkan ke masyarakat untuk cerdas memilih pemimpin negara di tahun 2029. Salah satu yang disindir adalah ke masyarakat untuk berhenti mengemis meminta bansos.

    “Alasannya, itu hasil kesepakatan pemerintah dan DPR yang adalah wakil kalian wahai para rakyat,” tuturnya.

    “Maka, mulailah cerdas memilih pada 2029. Dimulai dengan berhenti jadi pengemis bansos,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU.

    Seluruh fraksi menyatakan setuju saat Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang bertanya persetujuan para fraksi.

    Diketahui, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

  • Draf Revisi KUHAP: DPR Dorong Pasal Penghinaan Presiden Selesai Lewat Restorative Justice

    Draf Revisi KUHAP: DPR Dorong Pasal Penghinaan Presiden Selesai Lewat Restorative Justice

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III Habiburokhman menekankan dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tindak pidana terhadap penghina martabat presiden dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

    Hal ini dia sampaikan kala meluruskan isu kekeliruan soal KUHAP baru yang menyebut kasus penghinaan presiden tidak bisa diselesaikan dengan RJ. Padahal, di Pasal 77 draf KUHAP yang benar memang menegaskan penyelesaian kasus penghinaan presiden bisa melalui RJ.

    “Kami semua anggota Komisi III lewat para kapoksinya sudah sepakat bahwa tidak benar pengaturan tersebut, yang benar adalah justru pasal penghinaan presiden memang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice. Jadi di pasal 77 itu rumusannya diubah, yang benar adalah tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan presiden di KUHP,” katanya saat konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

    Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyebut bahwa pasal penghinaan presiden ini merupakan bagian dari tindak pidana yang berkaitan dengan ujaran.

    Kata Habiburokhman, ujaran yang disampaikan semisal dengan spontan dan lisan tentunya bisa memunculkan multi interpretasi. Contohnya, saat seseorang berbicara mengenai A, bisa diartikan B oleh orang lain.

    Maka itu, dia memandang akan bahaya bila pengartian itu dianggap sebagai pelanggaran hukum penghinaan presiden. Sebab itu, Habiburokhman menyampaikan penyelesaiannya harus bida ditempuh dengan mekanisme RJ.

    “Jadi bahkan kita nanti kalau bisa kita dorong, pasal seperti itu tidak bisa langsung ke penegakan hukum, bahkan kita bisa lebih progresif lagi, harus melalui, jadi bukan hanya pilihan ya, bukan hanya bisa, tetapi harus melalui RJ. Harus dicoba nih yang RJ-nya ini harus dilalui dahulu tahapan RJ-nya,” urai legislator Gerindra ini.

    Sebagai informasi, Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang.  

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama. 

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Pengunjukrasa mendirikan tenda saat melakukan demonstrasi di depan pintu DPR

    Pengunjukrasa mendirikan tenda saat melakukan demonstrasi di depan pintu DPR

    Kamis, 20 Maret 2025 10:07 WIB

    Polisi berjaga di depan pengunjuk rasa yang mendirikan tenda di depan pintu gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

    Pengunjuk rasa duduk di dalam tenda yang didirikan di depan pintu gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

  • Politikus PDIP Junimart Girsang Bakal Dilantik Prabowo sebagai Dubes Italia

    Politikus PDIP Junimart Girsang Bakal Dilantik Prabowo sebagai Dubes Italia

    loading…

    Anggota DPR 2014-2024 dari Fraksi PDIP Junimart Girsang tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025) Dia akan dilantik menjadi Dubes untuk Italia. Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Anggota DPR 2014-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Junimart akan dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) untuk Republik Italia.

    “Saya (Dubes) Italia,” kata Junimart Girsang kepada awak media setibanya di Istana.

    Junimart mengaku telah dihubungi sejak bulan Juli 2024 untuk menjabat sebagai Dubes Italia.

    “Saya sudah lama semenjak Juli. Ini kan hanya pelantikan saja,” ujarnya.

    Selain menjabat Dubes Italia, menurut informasi yang beredar Junimart Girsang akan merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO).

    Selanjutnya, International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).

    DIketahui Presiden Prabowo Subianto akan melantik sebanyak 31 Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia untuk sejumlah negara sahabat.

    (shf)

  • Agrinas Bakal Gabung Holding BUMN Pangan? Begini Jawaban ID Food

    Agrinas Bakal Gabung Holding BUMN Pangan? Begini Jawaban ID Food

    Bisnis.com, JAKARTA – Holding BUMN sektor pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID Food buka suara ihwal perluasan bidang usaha tiga BUMN Karya menjadi Agrinas.

    Menanggapi hal itu, Direktur Keuangan dan Strategi ID Food Susana Indah Kris Indriati mengatakan, sejauh ini belum ada instruksi dari pemerintah, apakah nantinya Agrinas akan berada di bawah ID Food.

    “Belum ada, itu kewenangan pemerintah,” kata Indah usai menghadiri rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senin (24/3/2025).

    Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperluas bidang usaha tiga BUMN, dari konsultan karya menjadi perusahaan negara yang bergerak di sektor perikanan, perkebunan, dan pangan pada awal 2025.

    Tiga BUMN tersebut yakni Virama Karya, Yodya Karya, Indra Karya. Setelah perluasan bidang usaha, Virama Karya menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara, Yodya Karya menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan Indra Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara.

    Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyetor dana segar untuk ketiga BUMN tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal menyuntikkan PMN senilai Rp8 triliun kepada 3 BUMN baru bernama Agrinas.

    “Kami menyiapkan dalam APBN below the line sampai Rp8 triliun. Dalam APBN itu ada below the line yaitu pembiayaan untuk investasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa alokasi PMN untuk Agrinas senilai Rp8 triliun bukanlah anggaran baru, melainkan sudah tercatat dalam APBN 2025.

    “Proses sekarang Agrinas oleh Kementerian BUMN akan membentuk, menyampaikan ke DPR untuk kemudian diproses PMN-nya,” jelasnya.

    Rencana suntikan PMN ke Agrinas juga sebelumnya sempat disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono.

    Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono mengatakan, penambahan penyertaan modal negara atau PMN akan dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan perikanan, perkebunan, dan pangan.

    “Penambahan PMN tersebut akan digunakan antara lain untuk kegiatan tambak budidaya dan kegiatan perikanan tangkap, pengelolaan kawasan sentra produksi pangan, revitalisasi lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit,” jelas Tommy dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Senin (17/3/2025).

    Komentar senada juga disampaikan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Dia mengatakan, pihaknya tengah mengajukan PMN untuk ketiga BUMN itu.

    “Lagi proses, lagi proses [pengajuan PMN]. Agrinas Palma, Agrinas Pangan, sama Jaladri [PT Agrinas Jaladri Nusantara] lagi proses, kita lagi mau ajukan PMN, lagi proses,” kata Wamen yang akrab disapa Tiko ini saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

  • RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor

    RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor

    loading…

    Ketua Komisi III DPR Habiburokman bersama jajarannya dalam konferensi pers RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Komisi III DPR menegaskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tetap akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjadi penyidik tindak pidana korupsi. Dalam draf RUU KUHAP yang beredar, jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat.

    “Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokman dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Habibur mengatakan, isu yang beredar merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final. Dalam draf tersebut terlihat bahwa Pasal 6 RUU KUHAP, mengatur Jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat.

    Artinya, Jaksa sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.”Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” ujarnya.

    “Karena memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” tutur dia melanjutkan.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi di draf RUU KUHAP. Direktur LBH Jakarta Fadil Alfathan menilai ada dominasi polisi dalam draf RUU KUHAP yang beredar di masyarakat. Dia menjelaskan, tidak ada semangat untuk mengevaluasi lebih lanjut atas implementasi sistem peradilan pidana khusus yang dilakukan polisi.

    “Dalam konteks ini adalah sistem penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi,” kata Fadil, Jumat (21/3/2025).

    Dia melanjutkan, dalam kondisi banyak kritik terhadap kinerja polisi, justru kewenangan lebih besar di RUU KUHAP diberikan kepada polisi. “Padahal kinerjanya bagi kami sangat buruk,” tuturnya.

  • Legislator Gerindra bersama Masyarakat Resmikan Jalan Aspal Sumberbaru Jember, Jawa Timur – Halaman all

    Legislator Gerindra bersama Masyarakat Resmikan Jalan Aspal Sumberbaru Jember, Jawa Timur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian bersama PTPN I Regional 5 dan masyarakat Sumberbaru, Karangbayat, Jember, meresmikan jalan aspal yang telah lama dinantikan. 

    Dimana, jalan yang sebelumnya rusak parah kini bisa diakses oleh masyarakat untuk beraktivitas.

    “Perbaikan jalan ini hasil kolaborasi dan koordinasi bersama dengan PTPN. Alhamdulillah saat ini bisa terwujud,” kata Kawendra, Senin (24/3/2025).

    Diketahui beberapa waktu lalu Kawendra tengah melewati Jalan Sumberbaru dan harus berganti kendaraan karena kondisi jalan yang hancur. 

    Dari situ, dia langsung mencari tahu status jalan tersebut dan menemukan bahwa jalan ini adalah milik PTPN.

    Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PTPN, Abdul Ghani, Kawendra segera berkomunikasi dengan PTPN I untuk melakukan perbaikan jalan.

    “Alhamdulillah, karena hubungan saya baik dengan Dirut PTPN, Abdul Ghani, langsung saya komunikasikan, dan alhamdulillah bisa terwujud. Terima kasih PTPN, semoga ini menjadi amal jariyah kita bersama. Ketika jalan ini dilewati ada yang beribadah, ada yang cari nafkah, itu bagian dari pahala,” ujarnya.

    Dengan adanya jalan yang telah diperbaiki ini, masyarakat kini bisa lebih nyaman dalam beraktivitas. 

    Kawendra juga berharap perjuangan untuk kesejahteraan masyarakat dapat terus berlanjut dengan doa dan dukungan bersama.

    “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat, inshaAllah kebaikan itu untuk kita semua,” kata Kawendra.

    Dalam momen itu, Kawendra turun menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo yang selalu menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur sebagai salah satu kunci kemajuan daerah. 

    Dia menegaskan bahwa kepedulian terhadap akses jalan yang layak adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

    “Saya dari sejak kampanye tidak pernah menjanjikan apa-apa, karena kalau tidak saya tepati takut dosa. Makanya saya sampaikan kepada ibu-ibu, bapak-bapak di sini, saya tidak janji, tapi saya akan memastikan saya banyak mendengarkan dan memperjuangkan,” terangnya.