Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Legislator PAN: Subang, Majalengka, dan Sumedang Capai Kemajuan lewat Pembangunan SDM di Jabar – Halaman all

    Legislator PAN: Subang, Majalengka, dan Sumedang Capai Kemajuan lewat Pembangunan SDM di Jabar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia, menjelaskan bahwa Kabupaten Majalengka menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang mengesankan dengan PDRB mencapai Rp 41,71 triliun pada tahun 2023, meningkat 6,15 persen dibanding tahun sebelumnya. 

    Sumedang, lanjut Farah, dengan kekayaan budaya dan sektor pendidikan yang kuat, terus berkontribusi pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Jawa Barat.

    Hal ini menurutnya tak lepas dari kerja sama seluruh elemen lapisan masyarakat, termasuk jaringan relawan Baraya Neng Farah, yang berkomitmen kuat dalam mendukung kemajuan Kabupaten Subang, Majalengka, dan Sumedang selama tujuh tahun terakhir, sejak 2019. 

    Jaringan relawan ini terstruktur dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, yang mencakup seluruh wilayah di tiga kabupaten tersebut.​

    “Peran Relawan Baraya Neng Farah dalam pembangunan Kabupaten Subang, Majalengka, dan Sumedang sangat penting baik dalam sektor perekonomian, sosial, dan budaya di Jawa Barat. Subang, misalnya, telah mengalami perkembangan signifikan dalam sektor industri dan pertanian, menjadikannya salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut,” kata Farah Puteri Nahlia yang juga DPR RI Dapil Subang, Majalengka dan Sumedang, Senin (24/3/2025).

    Ada pun dalam lima tahun terakhir, ketiga kabupaten ini telah mencapai berbagai kemajuan.

    Antara lain pembangunan jalan dan fasilitas umum yang mendukung mobilitas dan perekonomian lokal; peningkatan akses dan kualitas pendidikan, termasuk pendirian pusat-pusat pelatihan keterampilan; pertumbuhan UMKM yang signifikan, serta hadirnya program pendampingan dan akses permodalan.​

    Farah bersama para relawan, para tokoh dan sosok pegiat ekonomi dan sosial di tiga kabupaten tersebut.

    Di antaranya konsisten mendorong pemberdayaan perempuan melalui pelatihan menjadi pelaku usaha; melakukan sosialisasi dan advokasi kepada pekerja migran asal Subang, Majalengka, dan Sumedang, untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja sejak pendaftaran hingga kembali ke tanah air.​ 

    “Data menunjukkan bahwa, pekerja migran dari ketiga wilayah ini, berkontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal dan kesejahteraan keluarga mereka,” pungkasnya.

  • Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU usul inisiatif

    Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU usul inisiatif

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?”

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk menjadi usul inisiatif DPR RI

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR RI Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa Panja secara intensif telah membicarakan dan membahas rancangan undang-undang sejak tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2025.

    Menurut dia, RUU tersebut terdiri dari 122 pasal yang telah dibahas hingga diputuskan secara musyawarah mufakat.

    Adapun beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut mulai dari memperjelas definisi koperasi, modal pokok dan modal wajib serta definisi lain yang perlu diatur dalam undang-undang. Kemudian RUU itu juga merekonstruksi asas dan tujuan koperasi

    Selanjutnya, RUU itu juga mengatur perangkat organisasi yang mencakup rapat anggota pengurus, pengawas, dewan pengawas syariah dan tata kelola jenjang tunggal, termasuk di dalamnya pendelegasian sebagian keuangan rapat anggota kepada rapat pengurus.

    Kemudian, dia mengatakan RUU itu mengatur restrukturisasi koperasi, termasuk mengenai kepailitan pembubaran dan penyelesaian.

    Selain itu, ekosistem koperasi dan peran pemerintah serta pemerintah daerah juga diatur, khususnya dalam pembinaan koperasi literasi dan pendidikan demokrasi serta dukungan kepada koperasi dengan program pinjaman dana bergulir.

    Adapun RUU itu juga bakal mengatur ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana jika ada permasalahan perkoperasian.

    “Masih terdapat beberapa ketentuan yang akan kami laporkan ke rapat pleno Badan Legislasi, di antaranya terkait dengan rumusan mengenai judul subbab koperasi syariah, perluasan usaha koperasi dengan membentuk badan usaha, serta ketentuan mengenai otoritas pengawas koperasi dan lembaga penjamin simpanan koperasi,” kata Sturman.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • 10
                    
                        Prabowo Lantik 31 Duta Besar di Istana, Ada Politikus PDI-P hingga Eks Hakim MK
                        Nasional

    10 Prabowo Lantik 31 Duta Besar di Istana, Ada Politikus PDI-P hingga Eks Hakim MK Nasional

    Prabowo Lantik 31 Duta Besar di Istana, Ada Politikus PDI-P hingga Eks Hakim MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    melantik para
    Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
    (Dubes LBBP) RI untuk sejumlah negara sahabat di
    Istana Negara
    , Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (24/3/2025).
    Sebanyak 31
    Duta Besar LBBP
    itu menjalani prosesi pelantikan yang pengambilan sumpah jabatannya dipimpin oleh Presiden.
    Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, prosesi pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
    Kemudian, Prabowo mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti oleh para Duta Besar.
    “Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji,” kata para Duta Besar mengikuti sumpah jabatan.
    “Bahwa saya untuk diangkat menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” imbuh dia.
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan melakukan dengan setia segala perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat, dan saya akan memenuhi dengan setia segala kewajiban lain-lain yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Kiranya Tuhan menolong saya,” tutup para duta besar.
    Setelah pelantikan, Prabowo memberikan ucapan selamat dengan menyalami para duta besar yang dilantik satu per satu.
    Hadir dalam pelantikan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG), dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno.
    Lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, serta Anggota DPR RI Budi Djiwandono.
    Berikut daftar Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) yang dilantik Prabowo hari ini:
    1. Manahan M. P. Sitompul sebagai Duta Besar untuk Bosnia dan Herzegovina.
    2. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar untuk Hungaria.
    3. Muhsin Syihab sebagai Duta Besar untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO).
    4. Siti Nugraha Mauludiah sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania.
    5. Tyas Baskoro Her Witjaksono Adji sebagai Duta Besar untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Uganda, United Nations Environmental Programme (UNEP), dan United Nations Human Settlement Programme (UN-HABITAT).
    6. Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania.
    7. Yayan Ganda Hayat Mulyana sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia.
    8. Fikry Cassidy sebagai Duta Besar untuk Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, dan Republik Trinidad dan Tobago.
    9. Listiana Operananta sebagai Duta Besar untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara.
    10. Rina Prihtyasmiarsi sebagai Duta Besar untuk Republik Ceko.
    11. Vedi Kurnia Buana sebagai Duta Besar untuk Republik Chile.
    12. Faizal Chery Sidharta sebagai Duta Besar untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.
    13. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo sebagai Duta Besar untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia.
    14. Dicky Komar sebagai Duta Besar untuk Republik Lebanon.
    15. Didik Eko Pujianto sebagai Duta Besar untuk Republik Irak.
    16. Chandra Warsenanto Sukotjo sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Pakistan.
    17. Rolliansyah Soemirat sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan.
    18. Junimart Girsang sebagai Duta Besar untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund for Agricultural Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).
    19. Agung Cahaya Sumirat sebagai Duta Besar untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah.
    20. Cecep Herawan sebagai Duta Besar untuk Republik Korea.
    21. Simon Djatmoko Irwantoro Soekarno sebagai Duta Besar untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Republik Jamaika.
    22. Kartika Candra Negara sebagai Duta Besar untuk Republik Mozambique merangkap Republik Malawi.
    23. Mirza Nurhidayat sebagai Duta Besar untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola.
    24. Bambang Suharto sebagai Duta Besar untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Burkina Faso, Republik Ghana, Republik Kongo, Republik Liberia, Republik Niger, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, Republik Togo, Gabon, dan ECOWAS.
    25. Hendra Halim sebagai Duta Besar untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua.
    26. Susi Marleny Bachsin sebagai Duta Besar untuk Republik Portugal.
    27. Ardian Wicaksono sebagai Duta Besar untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Republik Gambia, Republik Guinea, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai Gading, dan Republik Sierra Leone.
    28. Andreano Erwin sebagai Duta Besar untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro.
    29. Agus Priyono sebagai Duta Besar untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana.
    30. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan.
    31. Arief Hidayat sebagai Duta Besar untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Agus Sutomo, Eks Danjen Kopassus yang Jadi Dirut Agrinas Palma

    Profil Agus Sutomo, Eks Danjen Kopassus yang Jadi Dirut Agrinas Palma

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menunjuk Agus Sutomo untuk menjadi Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Lantas, siapakah sosok Agus Sutomo?

    Agrinas Palma Nusantara merupakan hasil transformasi dari perusahaan pelat merah PT Indra Karya (Persero). Dengan adanya transformasi, maka perusahaan juga melakukan perluasan lini bisnis usaha di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025.

    Melansir akun Instagram resmi agrinaspalma, Senin (24/3/2025), transformasi Agrinas Palma sejalan dengan arahan pemerintah sesuai pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada poin nomor 2 tentang kemandirian energi.

    Berdasarkan informasi pada laman resmi Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo merupakan Direktur Utama di Agrinas Palma Nusantara.

    Sebelum didapuk sebagai bos di Agrinas Palma, Agus merupakan alumnus Akademi Militer 1984 dari kecabangan infanteri. 

    Pria yang lahir pada 14 April 1960 asal Klaten itu adalah seorang purnawirawan perwira tinggi TNI-AD. Perinciannya, menjadi Komandan Paspampres pada 2011–2012, menjadi Danjen Kopassus periode 2012–2014, Pangdam Jaya periode 2014–2015, Komandan Kodiklat TNI AD 2015–2016, dan Komandan Sesko TNI pada 2016–2017.

    Selain itu, dia juga menjabat sebagai Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan) sejak 2017–2018. Serta, menjadi Komisaris dan Komisaris Independen di PT Tempo Scan Pacific Tbk. sejak 2024.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp8 triliun yang akan disuntikkan melalui penyertaaan moda negara (PMN) kepada Agrinas.

    “Kami menyiapkan dalam APBN below the line sampai Rp 8 triliun. Di dalam APBN itu ada below the line, yaitu pembiayaan untuk investasi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Untuk diketahui, Agrinas merupakan BUMN yang dibentuk dari transformasi tiga BUMN karya menjadi perusahaan yang bergerak di sektor pangan, perkebunan, dan perikanan.

    Ketiga BUMN tersebut di antaranya Virama Karya berganti nama menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara, Yodya Karya menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Indra Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara.

    Bendahara Negara itu menjelaskan bahwa alokasi PMN senilai Rp8 triliun untuk Agrinas sudah ada di APBN 2025 sehingga bukan merupakan anggaran baru. Hanya saja, imbuh dia, saat itu belum dialokasi untuk BUMN yang mana.

    “Prosesnya sekarang Agrinas oleh Kementerian BUMN akan membentuk [dan] menyampaikan kepada DPR untuk kemudian proses PMN-nya bisa dilaksanakan,” tandasnya.

  • 7 Mahasiswa FH UI Gugat UU TNI, Kapuspen: Kita Serahkan ke MK

    7 Mahasiswa FH UI Gugat UU TNI, Kapuspen: Kita Serahkan ke MK

    Jakarta, Beritasatu.com – TNI menghormati langkah tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang menggugat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyebutkan, gugatan ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara. “TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini,” ujar Kristomei saat dihubungi pada Senin (24/3/2025).

    UU TNI Telah Melalui Proses Legislasi DPR

    Kristomei menjelaskan UU TNI sebelumnya telah melalui proses legislasi di DPR. Dalam penyusunan UU ini, seluruh pihak yang relevan telah dilibatkan untuk memperkuat profesionalisme TNI.

    “Perubahan UU ini tetap menghormati supremasi sipil, berdasarkan nilai-nilai demokrasi, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Kristomei menegaskan, TNI terus berkomitmen mendukung demokrasi dan supremasi sipil melalui implementasi UU TNI ini.

    TNI Serahkan Gugatan ke Mekanisme Hukum MK

    Terkait gugatan yang diajukan para mahasiswa UI, Kristomei menegaskan pihak TNI sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada mekanisme hukum yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

    “Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Sebelumnya, tujuh mahasiswa FH UI resmi mengajukan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai terdapat beberapa poin dalam UU tersebut yang perlu dikaji ulang sesuai dengan perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia.

    Langkah mengugugat UU TNI ini merupakan bagian dari upaya mahasiswa untuk memastikan kebijakan negara tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia.

  • Revisi UU KUHAP: Juniver Girsang Usul Saksi Dibolehkan Ajukan Praperadilan

    Revisi UU KUHAP: Juniver Girsang Usul Saksi Dibolehkan Ajukan Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengusulkan agar revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan saksi mengajukan praperadilan.

    Pasalnya, dia memaparkan selama ini praperadilan hanya bisa diajukan oleh tersangka.

    Usulan ini dia sampaikan langsung saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dengan agenda menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2025).

    “Kalau kita baca di sini praperadilan adalah kewenangan dari pengadilan negeri yakni dari keluarga tersangka korban dan penyidikan. Ini juga harus kita masukkan yang berhak itu saksi. Saksi harus masuk dia juga berhak untuk mengajukan praperadilan,” usulnya.

    Juniver menilai saksi memiliki kaitan dengan suatu perkara, sehingga juga harus diizinkan untuk mengajukan praperadilan. Terlebih, terkadang ada upaya hukum paksa yang terjadi kepada saksi.

    “Bagaimana tidak ada kaitan dengan suatu perkara, tetapi ada tujuan dibalik itu, rumahnya disita, rekening yang diblokir tindakan upaya hukum paksa yang lain. Kita tanya penyidik ‘Kenapa?’, perintah. Waduh, kacau ini. ‘Perintah ada hubungannya tidak?’, ‘Nanti kita lihat dalam proses lebih lanjut,” kata dia.

    Kemudian, ujar dia, nasib seorang saksi dalam suatu perkara juga dipertaruhkan. Mulai dari kesulitan finansial akibat rekening diblokir, rumah disegel, dan hingga menanggung rasa malu.

    “Tentu ini kita di praperadilan artinya apa, artinya saksi juga berhak sepanjang upaya paksa itu dia terkena, nanti kita buktikan di pengadilan,” pungkasnya. 

  • Komisi VII DPR apresiasi Kemenparekraf selamatkan industri event Bali

    Komisi VII DPR apresiasi Kemenparekraf selamatkan industri event Bali

    Digitalisasi, diversifikasi acara, dan kolaborasi dengan sektor swasta, saya kira dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan industri ini tetap berdaya saing

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam mencari solusi untuk menyelamatkan industri event di Bali terkait kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

    Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang berdampak pada sektor MICE (Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions), banyak pelaku usaha dan tenaga kerja mengalami kesulitan.

    “Industri event merupakan bagian integral dari ekosistem pariwisata Bali yang memberikan dampak ekonomi besar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Langkah pemerintah dalam mendengarkan aspirasi para pelaku industri dan mencari jalan keluar yang konkret sangat kami apresiasi. Sektor ini tidak hanya mendukung pariwisata, tetapi juga memberikan lapangan kerja bagi ribuan orang,” kata Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Wakil rakyat yang membidangi perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi menilai pemerintah melalui Kemenparekraf telah menunjukkan respons yang baik dengan membuka dialog bersama para pemangku kepentingan guna menemukan solusi yang berkelanjutan.

    Dia juga menekankan bahwa keberlanjutan industri event harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemulihan ekonomi. Ia mendorong agar ada mekanisme dukungan khusus bagi industri kreatif dan event organizer yang terdampak, termasuk insentif fiskal dan kemudahan akses pembiayaan.

    “Saya tentu mendukung kebijakan yang berpihak kepada pekerja dan pelaku usaha, termasuk memperjuangkan anggaran yang lebih fleksibel untuk mendukung industri ini,” tambahnya.

    Chusnunia berharap bahwa solusi yang sedang dirumuskan pemerintah tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem yang lebih tangguh bagi industri event di masa depan.

    “Digitalisasi, diversifikasi acara, dan kolaborasi dengan sektor swasta, saya kira dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan industri ini tetap berdaya saing,” ujar Chusnunia.

    Sebagai bentuk komitmen, Chusnunia mengungkapkan akan terus memantau perkembangan kebijakan yang berkaitan dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Ia juga mengajak para pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam merumuskan solusi terbaik.

    “Mari kita bersama-sama menjaga keberlanjutan industri event di Bali agar tetap menjadi salah satu pilar utama ekonomi kreatif di Indonesia,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Stok Minyak Goreng Dikelola ID Food Masih di Bawah Target, Ini Alasannya

    Stok Minyak Goreng Dikelola ID Food Masih di Bawah Target, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Holding BUMN sektor pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID Food melaporkan, capaian pengelolaan untuk komoditas minyak goreng di 2024 masih rendah.

    Direktur Keuangan dan Strategi ID Food Susana Indah Kris Indriati mengakui, pengelolaan minyak goreng yang dikuasai ID Food masih jauh dari target sebesar 100.000 kiloliter lantaran adanya perubahan regulasi soal minyak goreng yang masuk dalam cadangan pangan pemerintah (CPP).

    “Yang masuk di sini adalah masa pengalihan, di mana untuk minyak  goreng yang masuk dalam CPP adalah minyak goreng dalam kemasan, sesuai dengan Permendag No.18/2024,” kata Indah dalam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya hanya memaparkan data untuk komoditas minyak goreng kemasan. Dalam paparan yang disampaikan Indah, pengelolaan minyak goreng pada 2024 ditargetkan sebesar 100.000 kiloliter. 

    Secara terperinci, minyak goreng kemasan yang telah terjual sepanjang 2024 mencapai 13.268 kiloliter dengan cadangan akhir tahun kala itu tersisa 82 kiloliter. Dengan demikian, total stok yang dikelola ID Food baru mencapai 13.350 kiloliter atau 13,3% dari target pengelolaan 100.000 kiloliter.

    “Jadi yang curah tidak kami masukkan di sini, makanya di sini realisasinya masih boleh dibilang sedikit yaitu di angka 13.350 kilo liter saja. Ini nanti berkembang di 2025,” tuturnya.

    Selain minyak goreng, ID Food juga mendapatkan tugas untuk mengelola 9 komoditas lainnya. Komoditas itu yakni gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, ikan kembung, daging sapi, bawang merah, cabai, bawang putih, dan daging kerbau.

    Sebagai informasi, tujuan dari CPP ini adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta untuk mengantisipasi terjadinya gejolak harga atau kekurangan stok pangan. 

    Sepanjang 2024, Indah memaparkan bahwa pihaknya mengelola 330.827 ton gula konsumsi atau 128% dari target pengelolaan 250.000 ton.

    Kemudian, ID Food telah mengelola 9.143 ton daging ayam atau 76% dari target pengelolaan 12.000 ton. Untuk daging kerbau, ID Food setidaknya telah mengelola sebanyak 59.943 ton atau 60% dari target 100.000 ton. 

  • Komisi III DPR Sambut Usulan Hak Imunitas Advokat di RUU KUHAP, Juniver Girsang: Advokat Tak Bisa Dituntut

    Komisi III DPR Sambut Usulan Hak Imunitas Advokat di RUU KUHAP, Juniver Girsang: Advokat Tak Bisa Dituntut

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menerima usulan Peradi SAI bahwa advokat mempunyai hak imunitas dalam pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Hal itu dia sampaikan langsung usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dengan agenda menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

    “Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver.

    Tentu saja, kata Juniver, hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Maka dari itu, hak imunitas ini memberikan kabar gembira bagi para advokat sehingga tidak ada kecemasan dalam membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan.

    “Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat. Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” ujarnya.

    Selain itu, Juniver juga menyambut baik inisiatif DPR yang membahas RUU Hukum Acara Pidana ini lebih sangat maju dari KUHAP sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Menurut dia, Rancangan KUHAP yang sedang dibahas ini memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum.

    “Di mana, tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan. Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” tuturnya.

    Di samping itu, Juniver mengimbau Komisi III DPR RI bahwa RUU KUHAP yang sekarang diberi waktu kepada advokat atau Peradi SAI untuk memasukkan lagi hal-hal apa saja yang diperlukan untuk penegakan hukum lebih baik di Indonesia.

    “Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas

    Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas

    loading…

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR menerima usulan pihaknya agar advokat diberi hak imunitas dalam RUU KUHAP. Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR menerima usulan pihaknya agar advokat diberi hak imunitas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). Adapun usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    “Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver usai RDPU Komisi III DPR.

    Dia menuturkan, hak imunitas itu diusulkan berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Maka itu, hak imunitas ini memberikan kabar gembira bagi para advokat.

    Sebab, dengan demikian tidak ada kecemasan ketika membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan. “Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat,” jelasnya.

    “Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” sambungnya.

    Dia pun menyambut baik inisiatif DPR yang membahas RUU ini lebih sangat maju dari KUHAP sebelumnya. Dia mengatakan, RUU KUHAP yang sedang dibahas ini memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum.

    “Tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan. Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” imbuhnya.

    Dia pun mengimbau Komisi III DPR memberikan waktu bagi advokat atau Peradi SAI untuk memberikan masukan lagi hal-hal apa saja yang diperlukan untuk penegakan hukum lebih baik di Indonesia dalam RUU KUHAP. “Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” pungkasnya.