Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Profil Junimart Girsang, Politisi PDI Perjuangan yang Ditunjuk Prabowo Jadi Duta Besar RI di Italia – Halaman all

    Profil Junimart Girsang, Politisi PDI Perjuangan yang Ditunjuk Prabowo Jadi Duta Besar RI di Italia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ini profil Junimart Girsang, politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Duta Besar untuk Republik Italia.

    Junimart Girsang hadir dalam prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

    Kepres itu masing-masing ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2025 dan 21 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo.

    Selain Duta Besar untuk Republik Italia, Junimart juga merangkap Dubes Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).

    Junimart Girsang lahir di Medan 3 Juni 1963.

    Ia adalah anggota DPR RI dua periode dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Junimart mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara III untuk periode 2014–2019 dan 2019–2024.

    Untuk periode 2019-2024, Junimart  duduk di kursi Wakil Ketua Komisi II yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

    Junimart seperti layaknya anak kecil lainnya, ia gemar bermain bola di halaman gedung nasional, mandi di parit, dan membantu orang tuanya berternak.

    Saat umur 14 tahun, Junimart sudah memasuki masa remaja ia memberanikan diri untuk berhijrah ke Pulau Jawa yaitu Bandung, Jawa Barat untuk mendapatkan pelajaran dan pengalaman hidup.

    Ia bersekolah dan kuliah di sana.

    Ternyata menjadi orang rantau malah membuatnya matang dan memotivasi dirinya untuk menjadi orang yang berhasil.

    Sejak kecil, Junimart selalu disiplin dalam mengerjakan tugas dan belajar.

    Ia mengenyam pendidikan sekolah tingginya dan mendapat gelar S1 di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

    Ia juga mendapatkan dua gelar master di bidang yang berbeda.

    Magister Manajemen dari Universitas Satyagama, Jakarta dan Magister Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

    Tak hanya itu, Junimart berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

    Karier pengacara Junimart dimulai saat ia pertama kali magang di firma hukum TR Messakh & Rekan.

    Semua pengalaman dan pengetahuan yang ia dapat dari tempat magangnya kemudian dipraktikan langsung dengan membuka praktik hukum sendiri yaitu Kantor Hukum JnR pada tahun 1991.

    Pengacara berdarah batak ini juga aktif dalam organisasi profesi seperti Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan PERADI.

    Junimart sering menangani kasus yang melibatkan petinggi publik, pesohor, serta kasus-kasus artis yang ada di Indonesia.

    Selain itu, Junimart juga tercatat sebagai aktivis gereja dalam berbagai kegiatan rohani hingga ia merilis 2 album lagu rohaninya sendiri.

    Setelah malang melintang di dunia pengacara, Junimart terjun ke dunia politik.

    Sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Junimart Girsang juga dikenal sebagai advokat hukum yang sering bertindak selaku kuasa hukum banyak perusahaan, baik dalam maupun luar negeri.

    Selama bertindak selaku pengacara dan atau kuasa hukum, Girsang banyak menangani kasus yang melibatkan para petinggi publik dan pesohor Indonesia.

    Junimart Girsang sempat mendampingi para wartawan harian umum Berita Buana, bertindak selaku tim kuasa hukum Mabes Polri atas pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran HAM berat, menjadi tim penasihat hukum Megawati Soekarno Putri ketika menjabat Presiden RI,

    Sebagai kuasa hukum mantan Gubernur Bank Indonesia, Soedradjad Djiwandono, dan yang mungkin juga banyak diingat publik, ketika resmi menjadi advokat hukum Ardhia Pramesti Regita Cahyani alias Tata saat menggugat cerai suaminya, Hutomo Mandala Putra, yang juga putra bungsu mantan penguasa Orde Baru, Soeharto.

    Kasus yang paling santer adalah ketika ia ikut dalam Tim pembela bagi terdakwa korupsi Muhammad Nazaruddin dalam kasus membongkar kasus korupsi dalam tubuh DPR pada tahun 2013.

    Junimart juga kakak kandung dari pengacara kondang lainnya, yakni Juniver Girsang.

    Nama Junimart juga terkenal sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir tahun 2015 saat sedang menangani Skandal Politik di Kasus PT Freeport Indonesia 2015 atau “Papa Minta Saham” oleh Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    PENDIDIKAN

    SD Negeri Teladan di Sidikalang, Sumut

    SMP Negeri I Sidikalang, Sumut

    SMA BPPK Bandung, Jawa Barat

    S1, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

    S2, Program Magister Management Universitas Satyagama, Jakarta

    S2, Magister Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung

    S3, Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung

    KARIER

    Pengacara swasta

    Ketua Presidium, Forum Diskusi Advokat Indonesia

    Anggota, Tim Pemeriksa Hasil Uji Calon Advokat

    Staf Pengajar, Kursus Advokat, Universitas Indonesia Esa Unggul (IEU) Jakarta

    Anggota, PERADI

    Anggota, DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum

    PENGHARGAAN

    Best Dressed Executive versi Yayasan Penghargaan Indonesia dan Studio Seven Production

    Tokoh Eksekutif Muda versi Yayasan Prestasi & Penghargaan Indonesia

    Tokoh Peduli Sosial Termuda Indonesia 1997

    Penghargaan CITRA ADHIKARSA PEMBANGUNAN INDONESIA 1996-1997 versi Yayasan Penghargaan Indonesia dan Studio Seven Production. 

    Gagal lolos ke Senayan periode 2024-2029

    Junimart Girsang mengaku kecewa terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang kerap bermasalah saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

    Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

    “Saya sangat kecewa dengan KPU telah memperkenalkan Sirekap menjadi hal yang membuat bingung rakyat Indonesia,” kata Junimart.

    Padahal, lanjutnya, Sirekap hanya merupakan alat bantu.

    Namun, masyarakat menjadi bergantung terhadap sistem itu, termasuk Junimart sendiri.

    Ia mengungkapkan pada awal rekapitulasi, perolehan suaranya paling tinggi di daerah pemilihan Sumatera Utara III.

    Namun, Junimart mengatakan hari berikutnya, perolehan suaranya justru mengalami penurunan.

    Sebagimana diketahui, KPU memutuskan untuk tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg saat proses rekapitulasi berlangsung.

    Sebagai gantinya, KPU hanya menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model C hasil plano saja di Sirekap. Hal itu pun dipertanyakan Junimart.

    “Ada apa dengan KPU? Sirekap itu hanyalah alat bantu. Last menit berhenti. Jadi apa motivasi KPU ya, dengan menerbitkan Sirekap? Padahal, ya, hasil suara yang dari daerah itu belum tentu valid A1, Pak,” ujarnya.

    Namun, ia kembali menekankan tidak kecewa lantaran tidak lolos kembali ke parlemen. Tetapi, dia hanya menyesalkan cara kerja KPU.

    “Saya tidak kecewa, saya tidak lolos, Pak. Tetapi saya sesalkan cara kerja KPU yang sekian lama kita rapat, rapat, rapat terus, bahkan membutuhkan anggaran 76T,” katanya.

    Junimart merupakan caleg di dapil Sumut III yang gagal lolos ke Senayan.

    Junimart meraih suara lebih tinggi sebesar 75.401 dan menempati posisi ketiga suara tertinggi di partainya.

    Dalam dapil Sumut III, PDIP berhasil mengamankan dua kursi DPR dari 10 kursi yang diperberutkan.

    Dua kursi itu ditempati Bob Andika Mamana Sitepu (PDIP) dengan 94.621 suara dan Bane Raja Manalu (PDIP) dengan 91.169 suara.

  • Wamendagri terus kawal percepatan pembangunan DOB Papua

    Wamendagri terus kawal percepatan pembangunan DOB Papua

    “Pemerintah pusat juga akan melakukan kewenangan-kewenangannya. Apa yang akan dibangun sesuai dengan yang disampaikan oleh Wakil Menteri PU dan kewenangan pemerintah daerah juga segera melakukan yang menjadi tugas dan kewenangan daerah,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmennya dalam mengawal pembangunan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan DOB Papua di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Senin, sebagaimana dikutip dari Jakarta, Senin.

    Dalam kesempatan tersebut, Ribka menyoroti pokok-pokok pembahasan yang sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 13 Maret 2025.

    Ia menekankan pentingnya pengawalan berkelanjutan terhadap pembangunan infrastruktur 4 DOB Papua, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Dia menyebut prioritas utama diarahkan pada pembangunan pusat pemerintahan, seperti kantor gubernur, kantor DPRP masing-masing, dan kantor Majelis Rakyat Papua (MRP).

    Ia meminta pemerintah daerah (pemda) di 4 DOB Papua menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung pembangunan tersebut.

    “Pemerintah pusat juga akan melakukan kewenangan-kewenangannya. Apa yang akan dibangun sesuai dengan yang disampaikan oleh Wakil Menteri PU dan kewenangan pemerintah daerah juga segera melakukan yang menjadi tugas dan kewenangan daerah,” kata Ribka.

    Pihaknya mengapresiasi Kementerian PU yang telah konsisten bekerja sama dalam menyiapkan aspek administrasi dan teknis pembangunan.

    Ribka menyebut pembangunan fisik di DOB Papua telah berjalan, seperti di Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Sementara, Papua Tengah dalam tahap pelelangan proyek dan Papua Pegunungan masih menunggu kepastian lahan.

    “Untuk Papua Pegunungan sudah menunggu ada kepastian terkait dengan penyiapan lahan dan seterusnya. Mudah-mudahan dengan gubernur terpilih ini kami harapkan supaya ini bisa berprogres. Kemudian kami juga dari pemerintah pusat mengharapkan tidak ada lagi isu-isu di daerah bahwa akan ada pemindahan lokasi,” ujarnya.

    Dia juga menyampaikan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) di daerah harus melaksanakan tanggung jawabnya. Sehingga apa yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat ke daerah wajib diatensi dan dilaksanakan oleh para gubernur.

    Ia juga mengungkapkan pemerintah pusat tengah mendorong penerbitan peraturan presiden (perpres) guna memastikan kelangsungan pembangunan di DOB Papua.

    “Pemerintah pusat sudah melakukan kebijakannya. Kami lagi dorong terus ada perpres dan kegiatannya akan berlanjut terus tidak berhenti di sini. Sehingga semuanya harus tetap semangat, kita tetap maju dan [Kementerian] PU juga sudah memberikan support,” jelas Ribka.

    Di sisi lain, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyampaikan pembahasan mengenai DOB telah dilakukan sejak 2022. Dalam pelaksanaannya, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk Kemdagri.

    Salah satu atensinya agar tidak ada pemindahan lokasi pembangunan, karena akan membuat prosesnya kembali ke tahap awal.

    “Mohon untuk lokasi-lokasi tidak dilakukan untuk perubahan-perubahan. Dan mudah-mudahan nanti kita akan segera menyampaikan data ini kepada Bappenas sebagai angka untuk perubahan perpres untuk pembangunan di empat DOB ini,” ungkap Diana.

    Ia menambahkan Kementerian PU telah memulai pelaksanaan pembangunan di Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Sementara untuk Papua Pegunungan, pihaknya masih menunggu kepastian legalitas lahan.

    “Papua Pegunungan kami masih menunggu land clearing dari pemerintah provinsi. Selanjutnya nanti kami akan melakukan pelelangan bila sudah selesai,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandez mendorong diberlakukannya proses seleksi yang sama untuk birokrat dan perwira TNI di kementerian atau lembaga sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif sesuai UU TNI.

    Hal tersebut menyusul disahkannya UU TNI yang baru di mana aturan tersebut memuat penambahan empat kantor kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

    Arya menyampaikan hal itu dalam Media Briefing CSIS bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di Auditorium CSIS Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).

    “Nominasinya harus jelas. Bagaimana proses nominasi, terkait di dalamnya adalah persyaratan-persyaratan yang dia juga harus sama persyaratannya dengan persyaratan yang sudah ada,” ungkap Arya.

    “Tentu dalam hal ini kalau dia jabatan pimpinan utama yang sekelas Dirjen saya kira dia harus melibatkan pansel yang biasanya kita lakukan di kementerian-kementerian. Nama panselnya harus diumumkan. Proses penyaringannya harus dilakukan secara terbuka. Sehingga pejabat karir maupun yang berasal dari TNI punya kesempatan yang sama,” ucap dia.

    Selain itu, ia juga proses seleksi dalam penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus dipastikan.

    Sehingga, yang terjadi bukanlah penunjukkan atau penugasan dari Mabes TNI. 

    “Jadi harus dilakukan seleksi yang sama prosedurnya dengan yang sudah ada,” ungkap dia.

    Ketiga, ia juga mendorong keterbukaan dalam proses penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tersebut.

    “Misalnya kalau ada tim pansel, siapa saja panselnya. Kalau ada nominatornya siapa saja yang masuk mencalonkan (dibuka). Dan bagaimana tahapan-tahapan prosesnya itu,” kata dia.

    4.472 Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Sipil

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI mengungkap data terbaru jumlah prajurit TNI aktif yang berada di kementerian atau lembaga sipil.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyampaikan hal tersebut meluruskan dua data beredar soal jumlah prajurit aktif yang ada di instansi sipil.

    Data pertama diungkap pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang mengungkapkan berdasarkan data tahun 2024 yang diperolehnya terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga.

    Sedangkan prajurit TNI aktif di BUMN terdapat 101 orang.

    Selamat mengatakan data tersebut merupakan bagian dari hasil penelitiannya yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Hal itu disampaikan Selamat saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (18/3/2025).

    Data kedua mengungkapkan sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada tahun 2023.

    Dilansir dari Kompas.id, data jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil itu diungkap peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf.

    Al Araf mengatakan data tersebut diungkap Babinkum TNI dalam sebuah diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2023.

    Data tersebut diungkapnya saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).

    Kristomei mengatakan data-data tersebut kurang tepat.

    “Data-data ini kurang tepat, sebenarnya saat ini jumlah penempatan prajurit TNI di Kementerian atau Lembaga sebanyak 4.472 orang, per Februari 2025,” kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/3/2025).

    Ia juga merinci penempatan dari 4.472 orang tersebut.

    Berikut ini rinciannya:

    1. Kemenko Polkam:  74

    2. Kemhan: 2.534

    3. Wantannas: 57

    4. BIN: 656

    5. BNPP: 12

    6. BNN: 2

    7. BSSN (Lemsaneg): 11

    8. Lemhannas: 223

    9. Setmilpres: 211

    10. Mahkamah Agung: 524

    11. BNPT: 18

    12. Bakamla: 129

    13. BNPB: 2

    14. Kejaksaan Agung: 19

    Kristomei mengatakan berdasarkan data tersebut sepintas tampak banyak prajurit yang ada di kementerian atau lembaga sipil.

    “Tapi mari lihat di kementerian atau lembaga mana para prajurit itu berada. Mereka berada di kementerian atau lembaga yang memang boleh ditempati prajurit aktif sesuai UU Nomor 34 tahun 2004,” kata Kristomei.

    “Dan itupun sesuai permintaan dari kementerian atau lembaga terkait berdasarkan kompetensi atau spesialisasi prajurit tersebut yang memang dibutuhkan keberadaannya oleh kementerian atau lembaga. Paling banyak di kementerian pertahanan,” ungkap dia.

    Kristomei juga merespons desakan anggota Komisi I DPR RI agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur atau pensiun dinikan prajurit TNI aktif yang saat ini ada di 14 Kementerian atau Lembaga sipil yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI baru.

    Menjawab hal tersebut, ia mengatakan Panglima TNI telah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil yang diatur dalam UU TNI haeus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

    “Untuk hal ini kan sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 (10 Kementerian atau Lembaga dan 14 Kementerian atau Lembaga dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei.

    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil di 10 kantor kementerian atau lembaga sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga sipil, yaitu:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
    2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
    3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
    4. Intelijen negara
    5. ⁠Siber dan/atau sandi negara
    6. ⁠Lembaga ketahanan nasional
    7. ⁠Pencarian dan pertolongan
    8. Narkotika nasional
    9.Pengelola perbatasan
    10. ⁠Penanggulangan bencana
    11. ⁠Penanggulangan terorisme
    12. Keamanan laut
    13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia
    14. Mahkamah Agung

    Desakan Anggota DPR

    Juga diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan seluruh pihak harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). 

    Untuk itu, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.

    Sebagaimana diketahui salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam UU TNI tersebut adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga (K/L).

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).

    Ia memperkirakan jumlah prajurit yang terdampak perubahan tersebut bisa mencapai ribuan.

    Mereka, kata TB Hasanuddin, termasuk yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan transisi tersebut perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Dia juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru, ia berharap seluruh prajurit aktif di luar 14 Kementerian atau Lembaga yang diperbolehkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin.

     

     

  • KPK Tak Ikuti RUU KUHAP soal Penyadapan, Tetap Pakai Azas Lex Spesialis

    KPK Tak Ikuti RUU KUHAP soal Penyadapan, Tetap Pakai Azas Lex Spesialis

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 terkait dengan wewenang penyadapan kendati draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat aturan berbeda.

    Untuk diketahui, draf revisi KUHAP yang akan dibahas oleh DPR mengatur sederet kebijakan soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

    Aturan itu berbeda dengan UU No.19/2019 tentang KPK yang selama ini menjadi rujukan bagi lembaga antirasuah menangani kasus-kasus korupsi. 

    Misalnya, draf revisi KUHAP yang akan dibahas itu salah satunya mengatur penyadapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    Sementara itu, UU KPK mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Menanggapi perbedaan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk secara khusus sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Dalam melaksanakan tugasnya KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2019,” ujar Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Johanis menyebut penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat digunakan untuk penanganan kasus pidana lain, di luar pidana korupsi. 

    “Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU No.19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terang pimpinan KPK dua periode itu.

    Berdasarkan draf revisi KUHAP yang dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129.

    Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. 

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sementara itu, pada UU No.19/2019 tentang KPK, pasal 12 mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. 

  • 3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

    3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

    loading…

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus penembakan 3 anggota polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA Komisi III DPR mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus penembakan 3 anggota polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, aparat bisa mudah mengungkap pelaku penembakan. Apalagi, kata dia, ada banyak saksi yang sangat mungkin mengetahui peristiwa itu.

    “Ini sederhana kok, pasti banyak saksi kok, begitu gitu lho. Kita mendorong semua pihak yang terlibat dalam joint investigation segera tentukan tersangkanya,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senin (24/3/2025).

    Habiburokhman mempertanyakan hati nurani para aparat penegak hukum. “Hati nurani kita di mana sih, ada orang mati belum ada tersangka sudah berapa hari gitu lho, ya,” katanya.

    Menurutnya, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan persoalan kemanusiaan. Di samping itu, ia menilai, sudah ada prajurit TNI yang sudah mengaku sebagai pelaku penembakan. Dengan begitu, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemeriksaan terduga pelaku tersebut.

    “Ada keluarga korban yang menunggu kepastian, siapa Tersangkanya harus jelas gitu lho. Kan sudah ada yang ngaku tuh, oknum TNI, nah seperti apa pengakuannya, jangan berlarut-larut,” kata Habiburokhman.

    Sekadar informasi, Kopka B dan Peltu L, dua oknum TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap 3 anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan masih menjalani pemeriksaan di Mako Denpom II/3 Lampung. Keduanya mengaku membawa senjata api dan melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung.

    Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam pers rilis di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025). “Hasil joint investigasi, Pomdam juga sudah menyampaikan terdapat 2 oknum TNI yang sudah menyerahkan diri, dan keduanya berdasarkan pengakuannya berada di tempat kejadian perkara (TKP). Ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolda.

    “Kemudian, mereka juga mengakui melakukan penembakan serta membawa senpi jenis rakitan. Namun, ini yang masih akan kita dalami, karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti,” sambungnya.

    (abd)

  • Apa Dampak IHSG Anjlok untuk Karyawan Biasa dan Masyarakat? Alarm Bahaya Ekonomi Indonesia!

    Apa Dampak IHSG Anjlok untuk Karyawan Biasa dan Masyarakat? Alarm Bahaya Ekonomi Indonesia!

    PIKIRAN RAKYAT – Pasar modal Indonesia tengah mengalami gejolak signifikan dengan merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 7% dalam beberapa hari terakhir. Penurunan ini memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) oleh Bursa Efek Indonesia.

    Penyebab utama datang dari revisi peringkat investasi Indonesia oleh Goldman Sachs, yang menurunkan peringkat dari overweight menjadi market weight, dipicu oleh kekhawatiran atas kebijakan fiskal pemerintah yang baru. Hal ini memperburuk aksi jual besar-besaran oleh investor asing.

    Cerminan Kepercayaan Investor

    Ekonom UGM Dr. I Wayan Nuka menilai bahwa penurunan IHSG ini lebih dari sekadar respons ekonomi, melainkan cerminan persepsi investor terhadap stabilitas nasional.

    “Kalau sebuah indeks jatuh secara ekstrem seperti kemarin, itu sebenarnya adalah cerminan dari apa yang dipersepsikan oleh para investor,” ucapnya pada Senin 24 Maret 2025.

    I Wayan Nuka juga menambahkan bahwa aksi jual besar-besaran lebih didominasi oleh investor asing yang mengalihkan dana mereka ke negara lain.

    “Kalau kita lihat indeks di hari yang sama, hanya Indonesia saja di Asia yang merah, yang lain hijau semua. Dugaan saya ini ada shifting, dana yang keluar dari Indonesia masuk ke negara-negara lain di kawasan tersebut,” tuturnya.

    Dampak Langsung bagi Karyawan dan Masyarakat

    Penurunan IHSG bukan hanya urusan investor besar, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan karyawan biasa dan masyarakat umum. Berikut beberapa dampak yang bisa dirasakan:

    Modal asing yang keluar besar-besaran menyebabkan permintaan dolar meningkat. Akibatnya, nilai tukar rupiah melemah. Barang impor menjadi lebih mahal, yang berujung pada kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Ini akan memukul daya beli masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah.

    Ancaman PHK dan Lesunya Dunia Usaha

    Dengan IHSG yang terpuruk, banyak perusahaan akan kesulitan memperoleh pendanaan. Akibatnya, rencana ekspansi bisnis tertunda atau bahkan batal. Dalam jangka panjang, ini berpotensi menimbulkan gelombang PHK.

    “Seluruh masyarakat harus menyadari bahwa kita sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Pertebal dana cadangan, lakukan efisiensi, dan prioritaskan kebutuhan,” kata I Wayan Nuka.

    Investasi Melambat dan Ekonomi Tertahan

    Ketidakpastian pasar membuat pelaku usaha cenderung menunda investasi baru. Ini menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. 

    “Kita defisit makin melebar, angsuran utang meningkat, dan lembaga rating internasional pun menurunkan peringkat kita. Kalau mereka saja sudah bilang turun, apa yang bisa kita katakan lagi?” tutur Kepala Program Studi Manajemen FEB UGM tersebut.

    Krisis Kepercayaan Pasar

    I Wayan Nuka juga menyoroti pentingnya pemulihan kepercayaan investor. Menurutnya, langkah populis seperti kunjungan DPR ke bursa bukanlah solusi konkret.

    “Ini kan masalah kepercayaan, satu-satunya cara adalah menunjukkan kepada dunia bahwa pemerintah punya itikad baik dan memberi sinyal positif,” ujarnya.

    Gelombang Kapital Keluar (Capital Outflow)

    Dengan kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, investor cenderung menarik dananya dari pasar modal Indonesia. Akibatnya, pasar saham makin tertekan, pertumbuhan melambat, dan stabilitas ekonomi terganggu.

    Perlukah Kita Khawatir?

    Dr. Muhammad Saiful Hakim dari ITS menjelaskan bahwa IHSG merupakan indikator penting bagi stabilitas ekonomi nasional.

    “Pasar modal yang sehat memungkinkan perusahaan memperoleh pendanaan untuk ekspansi bisnis. Kalau IHSG terjun bebas, dampaknya akan terasa sampai ke sektor riil,” ucapnya.

    Muhammad Saiful Hakim juga menyoroti ketidakpastian fiskal yang memperburuk sentimen pasar.

    “Sebagian besar aksi jual dilakukan oleh investor asing. Kita butuh kebijakan fiskal yang lebih meyakinkan agar kepercayaan pasar kembali pulih,” ujarnya.

    Optimisme di Tengah Krisis

    Meski situasi saat ini tampak suram, Wayan tetap mengajak masyarakat menjaga optimisme.

    “Seberapapun gelapnya kondisi negara ini, kita tetap orang Indonesia. Kalau bukan kita sendiri yang optimis, siapa lagi? Namun, kita juga berharap ini bisa menjadi peringatan bagi pemerintah untuk menghindari kebijakan-kebijakan yang antipasar,” tutur I Wayan Nuka.

    Situasi ini memang menjadi ujian berat bagi perekonomian nasional, tetapi dengan pemulihan kepercayaan investor dan kebijakan ekonomi yang lebih realistis, peluang bangkit masih terbuka lebar.

    Kondisi sulit bukan berarti kita harus menyerah. Masyarakat perlu lebih bijak dalam mengelola keuangan dan pemerintah harus sigap memperbaiki kebijakan agar ekonomi kembali stabil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Acungi Jempol Gebrakan Cetak Sawah Mentan Amran

    DPR Acungi Jempol Gebrakan Cetak Sawah Mentan Amran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR RI mengapresiasi berbagai gebrakan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman yang terus berupaya mewujudkan swasembada beras baik melalui optimasi lahan (oplah) maupun program cetak sawah yang saat ini tersebar di sejumlah provinsi.

    Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Nasdem, Arif Rahman mengatakan saat ini berdasarkan catatannya menunjukan progres kerja oplah di Kalimantan Tengah sudah mencapai 63.000 hektare dari total 75.000 hektare lahan yang sudah kontrak.

    Hal ini menunjukan bahwa Kementan dibawah pimpinan Andi Amran Sulaiman secara serius menjalankan visi besar Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami mengapresiasi langkah Menteri Pertanian yang berupaya untuk cetak sawah. Mudah-mudahan uapnya ini membuahkan hasil yang lebih bagus. Di Kalimantan Tengah, kemarin dari target 75.000 ada sekitar 63.000 yang sudah kontrak,” ujar Arif dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran pemerintah di bidang pangan, Senin (24/3/2025).

    Arif mengatakan berbagai upaya ini diharapkan mampu mempercepat capaian swasembada seperti yang diharapkan bersama.

    Dia ingin, bulan Ramadan tahun ini menjadi momentum tepat bagi Indonesia menancapkan kedaulatan pangan.

    “Mudah-mudahan bisa menjadi salah satu langkah untuk swasembada yang diharapakan oleh bapak Presiden. Memang di bulan Ramadan ini bisa dimaknai sebagai masa depan kita yang lebih baik,” katanya.

    Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Ali Jamil memastikan bahwa berbagai program kerja menuju Indonesia swasembada terus dikerjakan secara kolektif baik dengan kementerian dan lembaga maupun BUMN yang bergerak di bidang pangan.

  • Peluang atau Tantangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?

    Peluang atau Tantangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?

    loading…

    Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Krida Wacana, Subagyo. FOTO/IST

    Subagyo
    Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Krida Wacana

    PRESIDEN Prabowo Subianto telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi bernama Danantara (Daya Anagata Nusantara). Badan pengelola investasi yang mengelola aset negara senilai 900 miliar dolar ini diharapkan dapat memberikan imbal hasil yang tinggi, sehingga dapat menciptakan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

    Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis. Adanya investasi strategis ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Potensi pertumbuhan ekonomi akan sangat mungkin tercapai melalui Danantara, jika aset negara dikelola secara efektif, sehingga dapat menarik investasi global dan meningkatkan daya saing negara.

    Tantangan dan Penentu KeberhasilanAgar potensi pertumbuhan ekonomi ini tetap terjaga dan juga memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik generasi sekarang dan mendatang, BPI Danantara sebaiknya fokus pada investasi-investasi strategis yaitu menekankan pada proyek-proyek yang berkelanjutan. Namun, pelaksanaannya pastilah tidak semudah yang dibayangkan. Tantangan akan muncul, terutama karena badan ini merupakan pengelola investasi yang baru.

    Tata kelola organisasi, transparansi, dan akuntabilitas mungkin akan menjadi tantangan yang cukup besar bagi BPI Danantara. Sebagai badan pengelola investasi baru, reputasi harus dijaga sejak awal untuk mendapatkan kepercayaan publik. Jika reputasi terjaga dengan baik, maka para investor tidak akan ragu untuk menanamkan modalnya melalui badan ini.

    Dalam praktiknya, perlu ada kebijakan tentang pengelolaan secara profesional dan akuntabel. Transparansi dan akuntabel merupakan dua pilar utama yang harus dijaga oleh badan pengelola investasi tersebut. Transparansi, mengacu pada tersedianya informasi yang mudah diakses oleh masyarakat terkait pengelolaan dan penggunaan dana serta hasil yang dicapai. Akuntabilitas, mengacu pada pertanggungjawaban pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Danantara dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Pembagian peran yang jelas antara pemilik dana dan pengelola dana akan memberikan jaminan bahwa tata kelola diterapkan dengan baik.

    Pilar berikutnya yang perlu diperhatikan adalah responsibility atau pertanggungjawaban, yang mengacu pada kesesuaian pengelolaan badan pengelola investasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Independensi atau kemandirian juga merupakan pilar yang perlu dipantau secara serius sehingga terdapat jaminan bahwa pengelolaan badan pengelola investasi ini dikelola secara profesional dan bebas dari benturan kepentingan dan tekanan-tekanan dari pihak manapun. Pemilihan manajemen BPI Danantara ini harus dipastikan tidak ada kepentingan politik untuk mencegah penyalahgunaan dana negara.

    Pilar fairness menjadi pilar berikutnya yang perlu mendapat perhatian untuk menerapkan prinsip kesetaraan dengan memperhitungkan hak setiap pemangku kepentingan secara adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam pengelolaannya, BPI Danantara harus menjamin bahwa tata kelola organisasi diterapkan dengan baik. Pedoman global untuk tata kelola investasi harus diterapkan sejak awal, disertai dengan penerapan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Peluncuran BPI Danantara merupakan langkah positif bagi Indonesia. Keberhasilan Danantara akan sangat tergantung pada kemampuan manajemen dalam mengatasi tantangan dan menjalankan tugasnya secara efektif.

    Dengan demikian, terdapat beberapa syarat penting agar BPI Danantara ini berhasil, yaitu tata kelola yang baik dan cermat dalam melakukan investasi. Ada pepatah yang mengatakan bahwa dalam investasi dikenal prinsip “high risk high return”, yang berarti terdapat berbagai instrumen investasi yang menawarkan potensi keuntungan besar, tetapi juga memiliki potensi kerugian yang besar. Hal ini dimaksudkan agar pengelola investasi atau investor selalu ingat bahwa potensi keuntungan yang besar, disertai juga potensi kerugian yang besar pula.

    Untuk mengurangi terjadinya risiko yang besar, maka perlu dilakukan analisis risiko yang mendalam dan komprehensif. Salah satu tindakan untuk meminimalkan risiko adalah dengan melakukan diversifikasi investasi, yaitu menempatkan dana investasi di berbagai sektor yang berbeda. Dengan melakukan diversifikasi, maka apabila terjadi fluktuasi pada salah satu aset investasi, hal tersebut dapat diimbangi dengan kinerja aset investasi lainnya.

    Tindakan selanjutnya adalah memfokuskan investasi pada sektor-sektor produktif yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi. Investasi pada hilirisasi industri memiliki peluang untuk menjadi salah satu pilihan karena dapat meningkatkan nilai tambah untuk aset sumber daya alam. Selain tata kelola dan kecermatan dalam investasi, profesionalisme dan kompetensi juga merupakan syarat agar badan pengelola investasi dikatakan berhasil.

    BPI Danantara harus dikelola oleh manajemen yang kompeten, profesional dan berpengalaman di bidang investasi. Dengan manajemen yang kuat, BPI Danantara akan mampu bertahan dari berbagai tantangan yang dihadapi. Kemampuan untuk beradaptasi dan berkembang harus selalu ditumbuhkan kepada seluruh jajaran manajemen, baik di tingkat lower, middle maupun top manajemen.

    Manfaat dan Dukungan untuk BPI DanantaraAdanya pengelolaan yang baik dan didukung oleh manajemen yang profesional, maka BPI Danantara diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui pembiayaan pembangunan infrastruktur sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Dengan melakukan investasi pada sektor-sektor yang memiliki prioritas tinggi, diharapkan daya saing Indonesia di pasar dunia dapat meningkat. Selain itu, Danantara diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.

    Pengelolaan aset negara yang lebih efisien dan produktif juga diharapkan dapat mengoptimalkan aset negara, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara. Adanya BPI Danantara diharapkan juga dapat mendorong terjadinya hilirisasi industri yang meningkatkan nilai tambah produk Indonesia dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

    Penting untuk dicatat bahwa keberhasilan badan pengelola investasi ini sangat ditentukan oleh dukungan dari berbagai pihak, yaitu pemerintah, OJK, BUMN, Investor domestik dan asing, sektor perbankan dan lembaga keuangan lainya, serta DPR tentunya. Semoga Danantara dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia.

    (abd)

  • Legislator PAN: Subang, Majalengka, dan Sumedang Capai Kemajuan lewat Pembangunan SDM di Jabar – Halaman all

    Legislator PAN: Subang, Majalengka, dan Sumedang Capai Kemajuan lewat Pembangunan SDM di Jabar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia, menjelaskan bahwa Kabupaten Majalengka menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang mengesankan dengan PDRB mencapai Rp 41,71 triliun pada tahun 2023, meningkat 6,15 persen dibanding tahun sebelumnya. 

    Sumedang, lanjut Farah, dengan kekayaan budaya dan sektor pendidikan yang kuat, terus berkontribusi pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Jawa Barat.

    Hal ini menurutnya tak lepas dari kerja sama seluruh elemen lapisan masyarakat, termasuk jaringan relawan Baraya Neng Farah, yang berkomitmen kuat dalam mendukung kemajuan Kabupaten Subang, Majalengka, dan Sumedang selama tujuh tahun terakhir, sejak 2019. 

    Jaringan relawan ini terstruktur dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, yang mencakup seluruh wilayah di tiga kabupaten tersebut.​

    “Peran Relawan Baraya Neng Farah dalam pembangunan Kabupaten Subang, Majalengka, dan Sumedang sangat penting baik dalam sektor perekonomian, sosial, dan budaya di Jawa Barat. Subang, misalnya, telah mengalami perkembangan signifikan dalam sektor industri dan pertanian, menjadikannya salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut,” kata Farah Puteri Nahlia yang juga DPR RI Dapil Subang, Majalengka dan Sumedang, Senin (24/3/2025).

    Ada pun dalam lima tahun terakhir, ketiga kabupaten ini telah mencapai berbagai kemajuan.

    Antara lain pembangunan jalan dan fasilitas umum yang mendukung mobilitas dan perekonomian lokal; peningkatan akses dan kualitas pendidikan, termasuk pendirian pusat-pusat pelatihan keterampilan; pertumbuhan UMKM yang signifikan, serta hadirnya program pendampingan dan akses permodalan.​

    Farah bersama para relawan, para tokoh dan sosok pegiat ekonomi dan sosial di tiga kabupaten tersebut.

    Di antaranya konsisten mendorong pemberdayaan perempuan melalui pelatihan menjadi pelaku usaha; melakukan sosialisasi dan advokasi kepada pekerja migran asal Subang, Majalengka, dan Sumedang, untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja sejak pendaftaran hingga kembali ke tanah air.​ 

    “Data menunjukkan bahwa, pekerja migran dari ketiga wilayah ini, berkontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal dan kesejahteraan keluarga mereka,” pungkasnya.

  • Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU usul inisiatif

    Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU usul inisiatif

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?”

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk menjadi usul inisiatif DPR RI

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR RI Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa Panja secara intensif telah membicarakan dan membahas rancangan undang-undang sejak tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2025.

    Menurut dia, RUU tersebut terdiri dari 122 pasal yang telah dibahas hingga diputuskan secara musyawarah mufakat.

    Adapun beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut mulai dari memperjelas definisi koperasi, modal pokok dan modal wajib serta definisi lain yang perlu diatur dalam undang-undang. Kemudian RUU itu juga merekonstruksi asas dan tujuan koperasi

    Selanjutnya, RUU itu juga mengatur perangkat organisasi yang mencakup rapat anggota pengurus, pengawas, dewan pengawas syariah dan tata kelola jenjang tunggal, termasuk di dalamnya pendelegasian sebagian keuangan rapat anggota kepada rapat pengurus.

    Kemudian, dia mengatakan RUU itu mengatur restrukturisasi koperasi, termasuk mengenai kepailitan pembubaran dan penyelesaian.

    Selain itu, ekosistem koperasi dan peran pemerintah serta pemerintah daerah juga diatur, khususnya dalam pembinaan koperasi literasi dan pendidikan demokrasi serta dukungan kepada koperasi dengan program pinjaman dana bergulir.

    Adapun RUU itu juga bakal mengatur ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana jika ada permasalahan perkoperasian.

    “Masih terdapat beberapa ketentuan yang akan kami laporkan ke rapat pleno Badan Legislasi, di antaranya terkait dengan rumusan mengenai judul subbab koperasi syariah, perluasan usaha koperasi dengan membentuk badan usaha, serta ketentuan mengenai otoritas pengawas koperasi dan lembaga penjamin simpanan koperasi,” kata Sturman.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025