Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pemerintah Diminta Berikan Pengamanan Guru dan Nakes di Daerah Rawan Konflik

    Pemerintah Diminta Berikan Pengamanan Guru dan Nakes di Daerah Rawan Konflik

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI mendesak pemerintah agar memberikan bantuan keamanan sekaligus meningkatkan perlindungan untuk guru dan tenaga kesehatan di daerah rawan konflik.

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya tidak mau insiden pembantaian terhadap guru dan tenaga kesehatan terjadi lagi di kemudian hari seperti yang terjadi pada hari ini Senin 24 Maret 2025 di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua.

    Dia meminta aparat penegak hukum mempertebal pengamanan di wilayah yang rawan konflik, sehingga tidak ada lagi guru dan tenaga kesehatan yang jadi korban pembantaian.

    “Kami mendorong pemerintah dan aparat keamanan meningkatkan perlindungan bagi Guru dan Tenaga Kesehatan di daerah rawan konflik dan kami juga mengusulkan adanya penempatan personel keamanan di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Dia mengutuk keras seluruh pelaku pembantaian guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua.

    Menurutnya, aksi pembantaian guru dan tenaga kesehatan itu masuk ketegori pelanggaran HAM berat yang harus segara diadili para pelakunya.

    “Kami sangat prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta komunitas pendidikan dan kesehatan yang terdampak,” katanya.

  • Komisi III DPR Pastikan Bahas Revisi UU Polri secara Terbuka – Halaman all

    Komisi III DPR Pastikan Bahas Revisi UU Polri secara Terbuka – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memastikan pihaknya akan membahas revisi UU Polri secara terbuka.

    Tayang: Senin, 24 Maret 2025 23:34 WIB

    Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra

    HINCA PANJAITAN – Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (kiri) dan Waketum DPP Partai Gerindra Habiburokhman (kanan) saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memastikan pihaknya akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara terbuka.

    Namun, Hinca menyebut saat ini Komisi III DPR belum membahas revisi UU Polri. Pihaknya tengah fokus membahas revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Setahu saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (bahas revisi UU Polri), masih kita fokus di KUHAP,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Hinca memastikan pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan secara terbuka kalaupun ditugaskan ke Komisi III DPR.

    Dia mencotohkan pembahasan KUHAP yang sedang berlangsung di Komisi III DPR. Dia mengklaim bahwa pembahasannya dilakukan secara terbuka dan mengundang banyak pihak.

    “Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami akan lakukan hal yang sama,” ungkap Hinca.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri.

    “Belum ada (Surpres RUU Polri),” kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Guru Tewas Diserang KKB, Puan: Maksimalkan Perlindungan Warga Sipil

    Guru Tewas Diserang KKB, Puan: Maksimalkan Perlindungan Warga Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani prihatin atas tewasnya guru dalam penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua. Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil.

    “Dukacita mendalam saya sampaikan atas berpulangnya guru di Papua akibat penyerangan di Kabupaten Yahukimo, Papua. Penyerangan terhadap warga sipil ini merupakan aksi yang mencederai rasa kemanusiaan,” ujar Puan kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Peristiwa tersebut, kata Puan, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta menghambat pembangunan di Papua. Pasalnya, guru dan tenaga kesehatan adalah pahlawan kemanusiaan yang harus dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan. Dia mendorong pemerintah bersama TNI/Polri untuk meningkatkan keamanan di wilayah konflik Papua karena KKB sudah berulang kali melakukan aksinya.

    “Kami berharap kejadian penyerangan serupa tidak kembali terulang. DPR mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk meningkatkan pengamanan di daerah rawan konflik seperti Yahukimo,” tandas dia.

    Menurut Puan, perlindungan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di wilayah konflik menjadi perhatian serius. Dia menilai negara harus memastikan pengamanan di daerah rawan konflik telah optimal, termasuk di lokasi strategis seperti sekolah dan puskesmas.

    “Perlindungan bagi warga sipil, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, harus maksimal dan menjadi prioritas utama. Masyarakat di Papua juga berhak hidup dengan aman, tanpa rasa takut akan serangan kelompok bersenjata,” ungkap dia.

    Selain itu, Puan mendorong agar layanan pendidikan dan kesehatan di Yahukimo tetap berjalan. Dia menilai pendekatan holistik juga harus dilakukan agar mengurangi potensi konflik.

    “Pendekatan yang mengkombinasikan keamanan dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi akar masalah konflik harus terus digencarkan,” ucap Puan.

    Puan mendorong diberikannya dukungan psikologis dengan pendampingan psikososial bagi korban selamat dan keluarga korban yang tewas. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya perdamaian dan pembangunan di Papua.

    “Kami berharap insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menciptakan Papua yang aman, damai, dan sejahtera,” pungkas Puan.

    Diketahui, KKB Papua menyerang guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua, Jumat (21/3/2025). Kejadian tersebut menyebabkan guru sekolah dasar setempat bernama Rosalia Rerek Sogen (29) meninggal dunia.

    Akibat penyerangan KKB, tujuh guru dan tenaga kesehatan juga dilaporkan mengalami luka berat dan ringan. Dalam kejadian ini, KKB diketahui membakar rumah dan sekolah di Distrik Anggruk.

    Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeklaim bertanggung jawab atas penyerangan terhadap guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk.

    Selain itu, dampak penyerangan KKB tersebut, sebanyak 46 guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Kabupaten Yahukimo telah dievakuasi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya dan Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (22/3/2025).

  • AAI Bandung-Unpar beri masukan RUU HAP sikapi sipil-militer

    AAI Bandung-Unpar beri masukan RUU HAP sikapi sipil-militer

    Bandung (ANTARA) – DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) melakukan kajian untuk memberikan masukan pada Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) untuk keadilan dan keseimbangan dalam menyikapi protes kewenangan militer atas bidang-bidang sipil.

    Ketua Tim Pengkaji RUU HAP Budi Prastowo di Kampus Unpar, Bandung, Senin, menjelaskan dalam dinamika hukum pidana modern, sistem peradilan pidana harus didesain sedemikian rupa agar mampu beradaptasi dengan tantangan baru, namun di sisi lain tetap tunduk pada supremasi hukum dan orientasi pelindungan Hak Asasi Manusia.

    “Di tengah gempuran protes kewenangan militer atas bidang-bidang sipil, salah satu kepentingan masyarakat yang tidak boleh terlupakan adalah reformasi hukum acara pidana. Kepentingan-kepentingan tersebut mendorong penyusunan kajian akademik guna memberikan masukan konstruktif bagi perancangan RUU HAP,” kata Budi.

    Dekan Fakultas Hukum Unpar itu, menyebutkan terlepas dari kesan eksklusivitas pembahasan RUU HAP, kajian substantifnya harus tetap digaungkan oleh berbagai lapisan masyarakat. Karenanya tim AAI-FH Unpar membedah dan mengkritisi RUU HAP bersama-sama.

    Dengan mempertimbangkan bahwa akses terhadap draf tersebut masih terbatas yang hanya dapat diperoleh melalui permintaan resmi ke situs sekretariat DPR tanpa kepastian jawaban, sehingga pada akhirnya bisa diperoleh melalui lobi-lobi informal.

    Kajian ini, kata dia, berfokus pada isu-isu yang dianggap paling fundamental bagi hukum acara pidana yang ideal, terlepas dari apa pun yang termuat dalam draf yang sulit diakses tersebut.

    Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian dalam kajian ini meliputi:

    1. Keadilan restoratif sebagai konsep keadilan.

    Mengingat, ujar Budi, selama ini keadilan restoratif sebatas dipahami sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana secara alternatif, dinilai perlu digeser tingkatannya ke arah yang lebih abstrak-filosofis yang menyoal tentang keadilan dan bagaimana hukum pidana dapat ditegakkan berdasarkan konsepsi keadilan yang restoratif itu.

    “Dalam RUU HAP yang beredar, tidak tampak hubungan keadilan restoratif dengan keterlibatan masyarakat, dan terkesan hanya direduksi pada persoalan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, bahkan hanya soal ganti rugi yang sifatnya transaksional,” ujarnya.

    2. Akses Tersangka/Terdakwa dan Penasihat Hukum dalam tahapan peradilan pidana.

    Dalam jalannya peradilan pidana, ucap dia, tersangka/terdakwa sering dipandang sebagai objek peradilan, padahal semestinya punya peran yang berarti dalam peradilan pidana, sehingga diperlukan adanya peningkatan akses tersangka/terdakwa dan penasihat hukum terhadap proses peradilan.

    RUU HAP, saat ini, lanjut dia, masih banyak memuat celah kemungkinan timbulnya permasalahan bila nantinya diberlakukan, diantaranya adalah ketidakseimbangan hak dan kewenangan penyidik atau penuntut umum dibandingkan dengan tersangka/terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum.

    “Ketidakseimbangan tersebut tercermin jelas salah satunya dalam Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU HAP yang melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya, yang akan semakin menggerus peran tersangka/terdakwa-advokat dalam melakukan pembelaan diri,” ucapnya.

    3. Kewenangan penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan.

    Kewenangan itu, kata dia, seyogyanya diseimbangkan di tengah tarik-menarik antara doktrin diferensiasi fungsional dan dominus litis. Demikian juga isu mengenai kewenangan kejaksaan untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana khusus, seperti kasus korupsi.

    Untuk mengupas isu-isu krusial tersebut, kata Ketua DPC AAI Bandung Aldis Sandhika, tim dari AAI-FH Unpar mengusulkan suatu jalan tengah yang dinilai mutlak harus ada dalam diskursus RUU HAP, guna membangun sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berorientasi pada pelindungan Hak Asasi Manusia.

    “Standar hukum yang dicerminkan dari setiap pasal yang diusulkan dalam RUU HAP justru tidak boleh lebih rendah dari KUHAP yang berlaku saat ini,” kata Aldis.

    Sebagai bagian dari penyempurnaan hasil kajian, AAI-FH Unpar akan menyelenggarakan diskusi publik pada hari Senin tanggal 9 April 2025.

    “Dalam diskusi publik tersebut tidak hanya akan dipaparkan hasil kajian, melainkan membuka kesempatan bagi media, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas untuk ikut serta dalam perdebatan intelektual yang akan menentukan arah langkah sistem peradilan pidana Indonesia,” tutur dia.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaga Keselamatan Petugas Transportasi di Tengah Lonjakan Arus Mudik

    Jaga Keselamatan Petugas Transportasi di Tengah Lonjakan Arus Mudik

    PIKIRAN RAKYAT – Keselamatan dan kesejahteraan petugas transportasi sering kali terabaikan dalam hiruk-pikuk persiapan mudik lebaran. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan pentingnya perhatian terhadap kondisi fisik dan mental para pekerja transportasi, terutama masinis, operator IT, dan petugas keamanan yang bertugas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025.

    Pernyataan ini disampaikan oleh dirinya dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN, PT KAI (Persero), KCIC, dan Perum Damri di Stasiun Kereta Cepat Tegalluar Summarecon, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/3/2025). Selama agenda berlangsung, ia menekankan bahwa di balik kelancaran transportasi mudik, ada ribuan petugas yang harus bekerja tanpa libur, bahkan meninggalkan keluarga mereka di hari raya. 

    Oleh karena itu, ia meminta jaminan kesejahteraan bagi mereka agar dapat bekerja dengan optimal. Berdasarkan laporan yang ia terima, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 28 Maret 2025, dengan 235.870 penumpang per hari, sementara puncak arus balik diprediksi pada 6 April 2025, dengan 267.613 penumpang.

    Guna mengantisipasi lonjakan ini, KAI mengerahkan 9.690 petugas keamanan, terdiri dari 8.649 petugas internal dan 1.041 petugas eksternal. Selain itu, sebanyak 2.021 petugas dikerahkan untuk pemeriksaan jalur, 327 petugas untuk penjagaan lintasan, serta 735 personel untuk pengamanan di stasiun dan perjalanan kereta api.

    Dengan jumlah tenaga kerja yang besar ini, tegas Rieke, harus diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan mereka. Ia pun menekankan mereka yang bertugas selama Lebaran—termasuk masinis dan operator teknologi di pusat pengendali IT di Bandung—harus mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.

    “Jangan sampai mereka yang menjaga keselamatan jutaan pemudik justru kelelahan atau mengalami gangguan kesehatan akibat beban kerja yang berat,” ujarnya.

    Selain beban kerja yang tinggi, petugas transportasi juga menghadapi tantangan keamanan. Ia mencatat ada 342 titik rawan gangguan keamanan, dengan kasus pencurian aset, perusakan jalur, dan pelemparan batu ke kereta yang masih marak terjadi.

    Di antara tantangan ini, kasus pelemparan batu ke kereta api menjadi perhatian utama, dengan 179 insiden atau 52 persen dari total gangguan keamanan. “Kasus pelemparan batu ini bukan hanya membahayakan penumpang, tapi juga mengancam keselamatan masinis dan kru di dalam kereta. Kita harus memastikan ada langkah konkret untuk mengatasi masalah ini,” tegasnya.

    Tidak henti, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mendorong pemerintah daerah dan PT KAI bekerja sama dalam meningkatkan keamanan di jalur-jalur rawan serta menambah personel keamanan di titik-titik kritis. Di sisi lain, dirinya mengusulkan agar pemerintah dan operator transportasi memberikan insentif tambahan bagi pekerja yang bertugas selama Lebaran, termasuk tunjangan kesehatan dan dukungan mental.

    Selain itu, ia mengusulkan pemberian pemeriksaan kesehatan berkala, vitamin, serta sistem rotasi kerja yang lebih manusiawi agar pekerja tidak mengalami kelelahan ekstrem selama masa puncak mudik dan arus balik. “Kita tidak boleh menganggap mereka sekadar petugas di lapangan. Mereka adalah pahlawan transportasi yang memastikan masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman,” kata Rieke.

    Sebagai penutup, dengan meningkatnya jumlah pemudik setiap tahun, Rieke mengingatkan soal kesejahteraan dan keselamatan petugas transportasi menjadi semakin penting. Tanpa mereka, menurutnya, kelancaran mudik yang dinikmati jutaan orang tidak akan mungkin terjadi.

    “Bagi yang tidak bisa berlebaran bersama keluarga karena harus bertugas, saya ingin mengucapkan terima kasih atas pengabdian kalian. Semoga ke depan ada kebijakan yang lebih baik untuk memastikan kalian mendapatkan hak yang seimbang dengan pengorbanan kalian,” pungkas legistor daerah pemilihan Jawa Barat VII itu.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • TNI Didesak Pikir Ulang Strategi Pengamanan di Papua Setelah KKB Serang Guru dan Nakes

    TNI Didesak Pikir Ulang Strategi Pengamanan di Papua Setelah KKB Serang Guru dan Nakes

    TNI Didesak Pikir Ulang Strategi Pengamanan di Papua Setelah KKB Serang Guru dan Nakes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem
    Amelia Anggraini
    mendesak TNI untuk memikirkan ulang strategi pengamanan di Papua.
    Sebab, baru-baru ini, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menyerang guru dan tenaga kesehatan (nakes) di Papua.
    “Kami mendorong pemerintah dan TNI untuk mendesain ulang strategi pengamanan di Papua yang lebih terintegrasi, efektif, dan efisien, terutama dalam perlindungan bagi tenaga guru, nakes, serta warga sipil,” ujar Amelia, saat dimintai konfirmasi, Senin (24/3/2025).
    “Langkah ini harus segera dilakukan, negara tidak boleh tunduk dengan aksi teror. Kami tidak akan membiarkan saudara kita di Papua hidup dalam ketakutan, sebab hal ini bakal mengganggu stabilitas nasional,” sambung dia.
    Amelia berpandangan, penyerangan ini sudah di luar batas perikemanusiaan.
    Dia menegaskan, membunuh guru dan menyerang nakes adalah perbuatan di luar nalar.
    “Kita semua sepakat keberadaan guru dan nakes di Papua adalah untuk mendukung kesejahteraan dan pembangunan bagi masyarakat Papua. Ini tindakan keji, bukan lagi serangan biasa, tapi sudah menjadi ancaman bagi keutuhan dan kedaulatan NKRI,” tegas Amelia.
    Menurut Amelia, penyerangan KKB kepada guru dan nakes sudah terjadi berulang kali.
    Dia meminta pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
    “Kehadiran pemerintah pasca penyerangan ini sangat diperlukan dalam penanganan traumatis bagi para korban dan keluarganya, karena keberadaan mereka di sana adalah bagian dari tugas negara,” imbuh dia.
    Diketahui, total 46 guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Kabupaten Yahukimo dievakuasi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dan Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (22/3/2025).
    Evakuasi ini dilakukan menggunakan Pesawat Perintis milik Adventist Aviation Indonesia.
    Langkah evakuasi tersebut diambil setelah terjadi penyerangan oleh KKB terhadap enam orang guru dan tenaga medis di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (21/3/2025).
    Keenam korban, yang bertugas di Sekolah Dasar Yayasan Pendidikan Kristen (SD YPK) dan Puskesmas Anggruk, dikabarkan tewas akibat serangan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Tegaskan Kejaksaan Tetap Berwenang Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi di KUHAP Baru

    Komisi III DPR Tegaskan Kejaksaan Tetap Berwenang Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi di KUHAP Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi III DPR RI membantah jika kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebagai informasi, mulanya beredar draf RUU KUHAP dalam Pasal 6 yang menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat. Dalam draf beredar itu, jaksa sudah tidak lagi menjadi penyidik tipikor.

    “Perlu luruskan, kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

    Waketum Gerindra itu mengatakan, memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku.

    “Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” ujarnya.

    Sebagai informasi, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

    Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:

    Pasal 6

    (1) Penyidik terdiri atas:
    a. Penyidik Polri;
    b. PPNS; dan
    c. Penyidik Tertentu.

    (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

    (3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejari Bandung Klarifikasi Eks Dirut PT Bio Farma Terkait Kasus Alat Tes Antigen Bekas – Halaman all

    Kejari Bandung Klarifikasi Eks Dirut PT Bio Farma Terkait Kasus Alat Tes Antigen Bekas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melalui bidang pidana khusus (pidsus) telah memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Honesti Basyir, sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berlangsung. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami informasi serta mengumpulkan data yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

    “Kami telah memanggil Saudara Honesti Basyir untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan yang sedang kami lakukan. Seharusnya pemeriksaan dilakukan hari ini, namun melalui pengacaranya, permintaan reschedule diajukan,” ujar Irfan dalam keterangannya, Senin (24/3/2024).

    Irfan juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pasti untuk pemeriksaan lanjutan, mengingat waktu yang berdekatan dengan Idul Fitri.

    Meski demikian, Kejari Bandung menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus dengan cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Namun, saat ditanya mengenai perkara apa yang menjerat Honesti Basyir, Irfan enggan memberikan keterangan lebih rinci.

    “Ada lah,” ujarnya singkat.

    Pemeriksaan ini memunculkan spekulasi terkait kemungkinan adanya fakta baru dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas pada tahun 2021. 

    Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sekitar 20 orang telah diperiksa dalam kasus ini.

    Dengan dugaan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab selain Picandi Mascojaya, yakni eks Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD), yang telah divonis 10 tahun penjara pada Januari 2022.

    Saat kasus ini terungkap di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Bio Farma selaku induk holding BUMN farmasi telah menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap Kimia Farma Diagnostika.

    Honesti Basyir sendiri, dalam rapat dengar pendapat di DPR saat itu, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang.

    Kini, dengan dipanggilnya Honesti Basyir ke Kejari Bandung, muncul pertanyaan apakah ada indikasi tanggung jawab yang lebih luas dalam kasus ini atau justru penyelidikan mengarah pada dugaan lain yang belum terungkap ke publik.

    Kejari Bandung akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan penyelidikan serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada fakta dan bukti yang valid.

     

  • Demo Tolak UU TNI di Kalteng Ricuh, Pintu Kaca Gedung DPRD Pecah

    Demo Tolak UU TNI di Kalteng Ricuh, Pintu Kaca Gedung DPRD Pecah

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Tengah di depan kantor DPRD Kalteng menolak disahkannya Undang-Undang TNI berakhir ricuh.

    Awalnya, massa berorasi dengan tertib di depan pagar Gedung DPRD Kalteng, tetapi situasi berubah saat mereka berusaha menemui anggota dewan. Aksi saling dorong terjadi setelah massa dihalangi oleh aparat keamanan yang berjaga.

    Kericuhan semakin memanas saat massa berhasil merangsek masuk ke halaman gedung DPRD Kalteng untuk menuntut anggota dewan keluar dan menemui mereka. Ketegangan semakin tinggi setelah pintu kaca utama gedung DPRD Kalteng pecah dan hancur akibat didorong oleh peserta aksi.

    Akibat kejadian tersebut, seorang mahasiswa terluka robek di bagian tangan karena terkena serpihan kaca dan segera dilarikan ke rumah sakit.

    Polisi yang mengamankan jalannya aksi langsung mengambil tindakan tegas. Beberapa mahasiswa yang diduga menjadi provokator aksi diamankan karena situasi semakin tidak kondusif.

    Doni, salah satu peserta aksi, dalam orasinya mendesak agar Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan oleh DPR segera dicabut.

    Demonstrasi penolakan pengesahan Undang-Undang TNI membuat pintu kaca DPRD Kalimantan Tengah pecah – (Beritasatu.com/Andre Faisal Rahman)

    “Kami meminta anggota dewan yang ada di dalam segera keluar sekarang juga, kami menuntut agar UU TNI yang disahkan segera dicabut,” kata Doni yang disambut sorakan dukungan dari peserta aksi, Senin (24/3/2025).

    Doni menambahkan tuntutannya agar pemerintah menjamin keterbukaan informasi kepada publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, serta menuntut agar TNI yang melakukan pelanggaran hukum diadili di peradilan umum.

    Setelah situasi kembali kondusif, ratusan mahasiswa yang sempat bentrok dengan aparat kepolisian akhirnya diminta masuk ke dalam ruangan untuk menemui perwakilan DPRD Kalteng.

    Wakil Ketua III DPRD Kalteng Jimmy Carter menyatakan, pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada DPR.

    “Tentu apa yang adik-adik mahasiswa suarakan akan kami sampaikan ke DPR RI, kemungkinan setelah selesai cuti bersama Lebaran nanti,” ujarnya di hadapan massa aksi soal penolakan pengesahan Undang-Undang TNI.

  • Demo Mahasiswa Tolak UU TNI di Jabar Diwarnai Kericuhan, Bentrok hingga Aksi Bakar Ban – Halaman all

    Demo Mahasiswa Tolak UU TNI di Jabar Diwarnai Kericuhan, Bentrok hingga Aksi Bakar Ban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa hari lalu berujung ricuh di berbagai daerah, termasuk Sukabumi, Surabaya, Bandung, dan Cirebon, pada Senin (24/03/2025).

    Di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, terjadi bentrokan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

    Aksi yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Sukabumi dan Aliansi BEM Sukabumi memanas setelah adanya pelemparan dari oknum massa aksi.

    Massa yang berusaha menerobos masuk ke gedung DPRD dihalau dengan tembakan water cannon oleh kepolisian.

    Situasi semakin tidak terkendali, menyebabkan beberapa orang mengalami luka-luka. Informasi di lapangan menyebutkan setidaknya tiga orang harus dievakuasi ke rumah sakit, terdiri dari dua mahasiswa dan satu anggota kepolisian.

    Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menolak memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Djuanda, menyayangkan terjadinya kericuhan dan menduga adanya penyusup dalam aksi demonstrasi. “Saya yakin mahasiswa di sini adalah demonstran sejati yang tidak memiliki kepentingan lain,” ujarnya.

     

    Bakar Ban di Bandung

    Di Bandung, aksi menolak revisi UU TNI dilakukan oleh gabungan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah dan Universitas Islam Nusantara (Uninus) di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro.

    Aksi yang dimulai pukul 16.30 WIB ini diwarnai dengan orasi serta aksi bakar ban sebagai simbol protes terhadap pemerintah dan DPR yang dinilai mengesahkan revisi UU TNI secara terburu-buru.

    Perwakilan massa aksi, John (21), mengatakan bahwa pengesahan revisi UU TNI dilakukan tanpa pertimbangan matang dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. “Sebetulnya ada beberapa aspek yang seharusnya bisa didahulukan, tetapi malah UU ini yang dipercepat,” ujarnya.

    Sempat Saling Dorong, Demonstrasi di Cirebon Berujung Dialog

    Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cirebon Menggugat juga menggelar aksi serupa di depan Gedung DPRD Kota Cirebon.

    Aksi ini berlangsung di tengah suasana Ramadan dan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

    Mahasiswa tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dengan membawa spanduk bertuliskan “Tolak UU TNI” serta melakukan aksi bakar ban.

    Situasi sempat memanas ketika massa mencoba menerobos gerbang DPRD, menyebabkan aksi dorong dengan polisi.

    Akhirnya, mahasiswa diperbolehkan masuk ke halaman gedung untuk berdialog dengan anggota DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, serta Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.

    Presiden Mahasiswa Universitas Gunung Jati (UGJ), Andito Galih, dalam orasinya menyatakan bahwa revisi UU TNI dilakukan secara tertutup tanpa keterlibatan publik.

    “Aksi hari ini kami lakukan untuk menuntut pemerintah membatalkan RUU TNI. Karena undang-undang tersebut sudah disahkan, kami mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkannya,” ujarnya.

    Ia menilai revisi UU TNI membuka celah bagi militer untuk masuk ke ranah sipil, yang berpotensi mengancam demokrasi.

    “Kami khawatir UU ini akan membawa militer semakin dekat dengan sipil dan mengintervensi ruang-ruang yang seharusnya dikuasai sipil. Ini bisa menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia,” tambahnya.

    Di berbagai daerah, mahasiswa menuntut Presiden untuk mengeluarkan Perpu guna membatalkan revisi UU TNI. 

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai tanggapan atas tuntutan tersebut maupun langkah selanjutnya terkait revisi undang-undang ini. (Tribun jabar/dian herdiansyah/Eki Yulianto)