Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Demo Anarkis di Surabaya, Mahasiswa Antre di McD Ditangkap, Kepala Polisi Diinjak-injak, Mobil Remuk – Halaman all

    Demo Anarkis di Surabaya, Mahasiswa Antre di McD Ditangkap, Kepala Polisi Diinjak-injak, Mobil Remuk – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA –  Unjuk rasa menolak UU TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025) berakhir ricuh.

    Hingga menjelang malam, massa terus melakukan aksi tolak UU TNI yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR pekan lalu.

    Polisi terpaksa membubarkan massa dengan menembakkan water cannon.

    Namun massa tak terima hingga melempari polisi.

    Kericuhan pun terjadi, polisi berpakaian sipil mulai menangkapi satu per satu pengunjuk rasa yang berbuat onar.

    Titik kericuhan pun makin meluas. 

    Bukan lagi di depan Gedung Negara Grahadi namun juga meluas sampai di kawasan Taman Apsari, Kota Surabaya.

    Semakin malam demo terus memanas.

    Terutama ketika massa aksi mulai melempar batu, botol minuman, membakar ban, petasan, hingga bom molotov.

    25 Orang Ditangkap

    Polrestabes Surabaya menangkap 25 orang pasca kerusuhan demo tolak UU TNI di depan Gedung Grahadi Surabaya kemarin.

    Saat ini mereka sedang diintrogasi di Gedung Anandita.

    Di pelataran Gedung Anandita tampak sejumlah mahasiswa, KontraS, dan orang tua peserta demo tolak UU TNI mulai berdatangan.

    Mereka datang berniat ingin memastikan keamanan para demonstran.

    Salah seorang mahasiswa, Roofi, menceritakan penangkapan seorang temannya yang tengah mengantre makanan di restoran cepat saji McDonald’s Delta Plaza setelah demonstrasi.

    Ada dua temannya mampir untuk membeli makanan berbuka puasa saat sejumlah polisi melakukan penyisiran.

    “Ada kabar intelijen menyisir hingga kawasan kampus Jalan Srikana,” ujarnya.

    Dia menyayangkan penangkapan tersebut.

    Roofi menekankan bahwa temannya telah berkompromi dan tidak melakukan tindakan anarkis.

    Ia pun meminta agar temannya segera dibebaskan.

    Fatkhul Khoir  datang ke Polrestabes Surabaya karena ada laporan ada penangkapan 25 demonstran.

    Dari puluhan orang sudah terpantau dua di antaranya adalah mahasiswa.

    “Ada Solikin, satunya Revalino anak Fisip Unair jurusan Sosiologi. Sedangkan yang lain belum diketahui,” ungkapnya.

    “Identitas lainnya masih dalam proses pengecekan. Kami memastikan bahwa ke-25 demonstran dapat didampingi oleh KontraS, asalkan memberikan kuasa,” imbuhnya.

    Polisi diinjak-injak

    Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, mengatakan bahwa ada 15 polisi yang mengalami luka-luka karena kericuhan unjuk rasa itu.

    Rinciannya satu anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, satu anggota Krimsus, Reskrim, dan 12 personel Dalmas Polrestabes Surabaya.

    Kata dia ada satu polisi yang dirawat serius di rumah sakit karena terluka.

    “Ada satu polisi sampai sekarang sampai opname di Rumah Sakit Bhayangkara karena luka kepala karena diinjak-injak di depan Grahadi,” tandasnya.

    Mobil dihancurkan, massa anarkis

    Unjuk rasa anarkis membuat sebuah mobil Toyota Agya nopol AG 1630 ZJ dirusak massa di depan Gedung Grahadi, rumah dinas Gubernur Jatim di Kota Surabaya.

    Massa juga sempat membakar water canon milik polisi.

    Aksi anarkis meluas hingga ke depan Delta Plaza di Jalan Pemuda.

    Pasca kerusuhan, halaman Gedung Grahadi tampak porak-poranda.

    Puing-puing bata merah dan besi berserakan.

    Billboard di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan Grahadi juga terkena semprotan water canon.

    Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah massa sempat memasuki Delta Plaza.

    Sekitar pukul 19.00 WIB, massa berhasil dibubarkan.

     

     

  • Daftar Lengkap 31 Dubes yang Dilantik Prabowo: Ada Kader Gerindra, Eks KSAU, dan Hakim MK

    Daftar Lengkap 31 Dubes yang Dilantik Prabowo: Ada Kader Gerindra, Eks KSAU, dan Hakim MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik 31 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (dubes LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk negara sahabat, Senin (24/03/2025) di Istana Negara, Jakarta.

    Pengangkatan para dubes LBBP RI ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengambil sumpah bagi para dubes yang dilantik pada hari ini.

    “Bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada para duta besar.

    Dari 31 nama yang dilantik tersebut, beberapa di antaranya ada yang berlatar belakang politikus, hakim, dan militer. Untuk yang berlatar politik terdapat nama Junimart Girsang yang merupakan politikus PDIP, ada juga nama Susi Marleny Bachsin yang merupakan kader dari Partai Gerindra.

    Sementara itu, terdapat dua nama mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang dilantik menjadi duta besar yakni Manahan Sitompul dan Arief Hidayat. Selain itu, untuk yang berlatar belakang militer di antaranya adalah Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Yuyu Sutisna dan mantan Danpuspomad, Chandra Warsenanto Sukotjo.
     

    Adapun, 31 nama dubes LBBP RI yang dilantik yakni:
    1. Agus Priono, sebagai Duta Besar untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana;
    2. Andreano Erwin, sebagai Duta Besar untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro;
    3. Ardian Wicaksono, sebagai Duta Besar untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Republik Gambia, Republik Guinea, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai Gading, dan Republik Sierra Leone;
    4. Cecep Herawan, sebagai Duta Besar untuk Republik Korea;
    5. Dicky Komar, sebagai Duta Besar untuk Republik Lebanon;
    6. Fikry Cassidy, sebagai Duta Besar untuk Republik Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, Republik Trinidad dan Tobago;
    7. Hendra Halim, sebagai Duta Besar untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua;
    8. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo, sebagai Duta Besar untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia;
    9. Junimart Girsang, sebagai Duta Besar untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);
    10. Mirza Nurhidayat, sebagai Duta Besar untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola;
    11. Penny Dewi Herasati, sebagai Duta Besar untuk Hungaria;
    12. Siti Nugraha Mauludiah, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania;
    13. Siti Ruhaini Dzuhayatin, sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;
    14. Tyas Baskoro Her Witjaksono Adji, sebagai Duta Besar untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Uganda, United Nation Environtmental Programme (UNEP), dan United Nation Human Settlement Programme (UN-HABITAT);
    15. Yayan Ganda Hayat Mulyana, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia;
    16. Agung Cahaya Sumirat, sebagai Duta Besar untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah;
    17. Chandra Warsenanto Sukotjo, sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Pakistan;
    18. Listiana Operananta, sebagai Duta Besar untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara;
    19. Manahan M. P. Sitompul, sebagai Duta Besar untuk Bosnia dan Herzegovina;
    20. Rolliansyah Soemirat, sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan;
    21. Kartika Candra Negara, sebagai Duta Besar untuk Republik Mozambik merangkap Malawi;
    22. Bambang Suharto, sebagai Duta Besar untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Ghana, Republik Niger, Republik Liberia, Republik Burkina Faso, Republik Togo, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, dan ECOWAS;
    23. Muhsin Syihab, sebagai Duta Besar untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO);
    24. Simon Djatwoko Irwantoro Soekarno, sebagai Duta Besar untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Republik Jamaika;
    25. Susi Marleny Bachsin, sebagai Duta Besar untuk Republik Portugal;
    26. Yuyu Sutisna, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Maroko, merangkap Republik Islam Mauritania;
    27. Arief Hidayat, sebagai Duta Besar untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia;
    28. Didik Eko Pujianto, sebagai Duta Besar untuk Republik Irak;
    29. Rina Prihtyasmiarsi Soemarno, sebagai Duta Besar untuk Republik Ceko;
    30. Vedi Kurnia Buana, sebagai Duta Besar untuk Republik Chile; dan
    31. Faizal Chery Sidharta, sebagai Duta Besar untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.

    Pelantikan Dubes LBBP RI diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk selanjutnya diikuti para undangan yang hadir.

    Tampak hadir dalam pelantikan tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

  • RUU KUHAP, CCTV Wajib Ada di Tempat Pemeriksaan dan Penahanan

    RUU KUHAP, CCTV Wajib Ada di Tempat Pemeriksaan dan Penahanan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan, rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur secara ketat penggunaan kamera pengawas atau CCTV di setiap tempat pemeriksaan dan penahanan.

    Hal ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya intimidasi dan kekerasan terhadap saksi atau tersangka oleh penyidik.

    “Salah satu poin utama dalam RUU KUHAP adalah mengatur setiap tempat pemeriksaan dan penahanan, termasuk ruang tahanan, harus dilengkapi dengan kamera pengawas,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Habiburokhman menambahkan, pihaknya sering menerima keluhan terkait aksi kekerasan yang terjadi saat pemeriksaan atau penahanan.

    Bahkan, beberapa waktu lalu, ada kasus seorang tahanan yang meninggal akibat penganiayaan oleh oknum polisi di Palu. Beruntung, kasus tersebut dapat terungkap berkat adanya rekaman dari kamera CCTV.

    “Kasus di Palu itu terungkap karena adanya kamera pengawas. Setelah kita melakukan RDPU, Karo Propam memeriksa video rekaman, dan ternyata terlihat ada penganiayaan terhadap tahanan,” katanya lagi.

    Oleh karena itu, pihaknya akan mengatur dalam RUU KUHAP agar setiap polda dilengkapi dengan CCTV. Ia menegaskan, harga kamera pengawas kini relatif murah dan dapat dibeli dengan anggaran yang cukup.

    “Kami ingin semua polda memiliki CCTV seperti yang ada di Palu. Saat ini, harga kamera pengawas sudah terjangkau, dan kami akan mendukung pengadaannya dengan anggaran dari APBN,” tambahnya.

    Dalam draf revisi RUU KUHAP, pengaturan soal penggunaan CCTV tercantum dalam Pasal 31, yang mengatur bahwa:

    (2) Pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung.

    (3) Rekaman dari kamera pengawas hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan harus berada dalam penguasaan penyidik.

    Pasal selanjutnya menjelaskan rekaman dari CCTV dapat digunakan untuk kepentingan tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam proses sidang pengadilan atas permintaan hakim. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terkait RUU KUHAP.

  • Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – UU TNI harus diperkuat dengan peraturan teknis untuk memastikan seleksi prajurit aktif yang menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan, dan ketat tanpa mengorbankan supremasi sipil.

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan seleksi yang ketat untuk TNI aktif menduduki jabatan sipil perlu diatur secara jelas dalam peraturan teknis.

    “Harus ada nominasi, proses penjaringan seseorang untuk bisa ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil tertentu, terutama sebagai dirjen atau irjen, harus ada nominasi, ada prosesnya, tentu harus ada syaratnya, harus ada panitia seleksinya, harus ada pengumuman ke publik, proses seleksi seperti apa, tahapan seleksi seperti apa,” ujar Arya di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Menurut Arya, bila perlu dibentuk panitia seleksi (pansel) yang nantinya akan bekerja secara terbuka sehingga publik bisa memantau proses seleksi prajurit TNI aktif tersebut. Dia mengatakan, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga tidak boleh berdasarkan penunjukan oleh pimpinan TNI.

    “Jadi bukan penunjukan oleh Mabes TNI ke kementerian-kementerian tersebut. Harus ada seleksi internal juga, di mana semua perwira dapat mengajukan sehingga dia menjadi lebih kompetitif, lebih demokratis, lebih terbuka. Bukan kemudian ditunjuk oleh Mabes TNI, misalnya si A ditunjuk untuk kementerian ini, si B ditunjuk oleh kementerian, tidak. Jadi harus ada seleksi yang terbuka di mana semua perwira aktif harus punya kesempatan yang sama,” jelas Arya.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu. Salah poin revisinya adalah Pasal 47 yang mengatur perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Pasal 47 UU TNI baru menyatakan TNI aktif diperbolehkan bekerja atau berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kejaksaan Agung.

    Prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika bertugas di kementerian dan lembaga di luar 14 institusi yang diatur dalam UU TNI Baru.

  • DPR Setuju RUU KUHAP Atur Hak Imunitas Advokat

    DPR Setuju RUU KUHAP Atur Hak Imunitas Advokat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menyetujui usulan terkait hak imunitas advokat atau tidak dapat dituntut ketika sedang membela kliennya secara patut dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur dalam RUU KUHAP. 

    “Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini. Bisa disepakati enggak kawan-kawan? Sepakat ya? Langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat di situ,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah LSM hukum, organisasi advokat, dan pakar hukum di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Habiburokhman memberikan persetujuan setelah mendengarkan pemaparan salah satu advokat senior Juniver Girsang. Dia merujuk pada Pasal 140 draf RUU KUHAP yang mengatur soal advokat.

    Bunyi Pasal 140 revisi KUHAP, yaitu advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.

    Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Juniver mendorong agar dalam RUU KUHAP ada penegasan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.

    “Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” tandas Juniver.

    Juniver mengaku hak imunitas advokat dalam membela klien sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Advokat. Hanya saja, kata dia, saat ini masih banyak advokat yang harus menjalani proses hukum karena dituntut dan diminta pertanggungjawaban pada saat melakukan pembelaan profesi.

    “Kita sedang menangani ada lima advokat (yang) dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokatnya yang dipojokan supaya berkasnya tidak jalan, diproses,” pungkas Juniver dalam RDPU membahas RUU KUHAP.

  • 15 Demonstran Tolak UU TNI di Surabaya Ditangkap, 15 Posisi Luka-Luka

    15 Demonstran Tolak UU TNI di Surabaya Ditangkap, 15 Posisi Luka-Luka

    Diketahui, ratusan massa yang menamakan diri Warga Surabaya Front Anti Militer menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur.

    Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

    Para demonstran mengenakan kaos hitam dan membawa delapan tuntutan utama. Tuntutan tersebut antara lain penolakan fungsi TNI dalam ranah sipil.

    Penolakan fungsi TNI di luar operasi militer (terutama di ranah siber), revisi Undang-Undang Peradilan Militer, dan pengembalian TNI ke barak serta pencopotan TNI dari jabatan-jabatan sipil. 

    Para demonstran menilai pengesahan UU TNI yang baru akan melemahkan supremasi sipil di Indonesia. Aksi unjuk rasa diwarnai dengan pembakaran ban di depan barikade kawat berduri yang telah disiapkan aparat keamanan di depan Gedung Negara Grahadi. 

    Aksi teatrikal yang menggambarkan penolakan terhadap militerisasi juga ditampilkan oleh para demonstran. 

    Juru bicara (jubir) aksi, Jaya menyampaikan, pernyataan sikap yang menegaskan penolakan terhadap poin-poin tambahan dalam UU TNI yang dianggap berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi hukum.

    “Kami ada delapan poin tuntutan, dan poin-poin ini tentunya akan melemahkan supremasi sipil,” tegas pria yang akrab disapa Jay ini.

    Aparat keamanan tampak bersiaga mengawasi jalannya demonstrasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. 

  • Imparsial: Indonesia Butuh Militer Modern dan Profesional

    Imparsial: Indonesia Butuh Militer Modern dan Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap praktik dwifungsi militer.

    Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan Komisi I DPR sebagai lembaga pengawas selama ini absen dalam mengawasi hal itu. Alih-alih mengawasi, DPR justru sepakat ingin memperluas peran militer di ranah sipil.

    “Itu yang saya bingung. Jadi DPR ini mewakili rakyat yang memilihnya, yaitu sipil, atau mewakili siapa. Atau ini ada kepentingan tertentu. Saya tidak tahu. Biar masyarakat saja yang menilai. Yang jelas adalah terjadi perluasanjabatan di [ranah] sipil ini,” ujarnya dalam program bincang Broadcash Youtube Bisniscom dikutip Senin (24/3/2025). 

    Menurutnya, terdapat sisi positif dan negatif dari penempatan anggota militer dalam jabatan sipil. Adapun sisi positifnya, dalam kondisi tertentu kehadiran militer dalam ranah sipil bisa membantu menjadikan sebuah lembaga bekerja efektif.

    Pasalnya, militer yang terbiasa dengan sistem komando mampu memangkas jalur komunikasi. Kendati demkian, apabila TNI ditarik jauh kerana sipil, maka prajurit itu akan lalai menjalankan tugas utamanya.

    “Bayangkan, di tengah perkembangan perang yang sedemikian modern, pasti membutuhkan kompetensi dan spesialisasidi angkatan bersenjata. Perang sekarang bukan konvensional bawa senapan, kemudian tembak-tembakan antara prajurit. Perang saat ini melibatkan teknologi,” katanya.

    Menurutnya, jika teknologi perang itu tidak dikuasai, maka Indonesia mudah untuk dikalahkan. Perang Ukraina – Rusia dan Azerbaizan – Armenia sudah menunjukkan peperangan modern menggunakan teknologi tinggi. Oleh karena itu, militer Indonesia butuh spesialisasi.

    “Kalau TNI disuruh tanam jagung jadi singkong, kalau TNIdisuruh bersih-bersih Sungai Citarum, dan sebagainya, kapan kita menguasai teknologi drone. Kapan TNI siap menghadapi ancaman perang yang semakin modern ini,” katanya. 

    Selain itu, perluasan peranan militer di ranah sipil akan menempatkan masyarakat sipil dalam posisi yang berbahaya karena terancam perang dari negara lain. Padahal, Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menekankan  Indonesia juga mengalami ancaman geopolitik dari negara lain.

    Oleh karena itu, Indonesia memerlukan lembaga militer yakni TNI sebagai satu-satunya badan yang dipersiapkan untuk berperang dan mendapatkan anggaran yang besar untuk mempersiapkan diri menghadapi ancaman dari luar itu.

    “Diberi pesawat, kapal perang, senjata yang canggih semata-mata untuk berperang. Bukan untuk masak, makan begizi gratis. Bukan untuk menjadi Direktur Bulog. Itu bukan tugasnya mereka,” katanya.

    Perluasan penempatan jabatan sipil oleh miter aktif akan mendemotivasi para apratur sipil negara (ASN) yang selama ini sudah bekerja keras dan professional dengan harapan suatu saat akan mencapai jabatan-jabatan tertentu. 

    Hal tersebut akan sirna karena posisi-posisi tertentu pada lembagabya diisi oleh orang lain yang berasal dari kalangan militer dan tidak punya kompetensi di lembaga tersebut.

    “Tiba-tiba masuk jadi pimpinan di sana. Kalau saya jadi ASN, buat apa saya kerja, Ikut pelatihan, sekolah lalau tiba-tiba hanya karena dia lulusan Akmil dia bisa jadi dirjen, bisa jadi deputi dan lain sebagainya,” tuturnya. 

  • Pemerintah Diminta Berikan Pengamanan Guru dan Nakes di Daerah Rawan Konflik

    Pemerintah Diminta Berikan Pengamanan Guru dan Nakes di Daerah Rawan Konflik

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI mendesak pemerintah agar memberikan bantuan keamanan sekaligus meningkatkan perlindungan untuk guru dan tenaga kesehatan di daerah rawan konflik.

    Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya tidak mau insiden pembantaian terhadap guru dan tenaga kesehatan terjadi lagi di kemudian hari seperti yang terjadi pada hari ini Senin 24 Maret 2025 di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua.

    Dia meminta aparat penegak hukum mempertebal pengamanan di wilayah yang rawan konflik, sehingga tidak ada lagi guru dan tenaga kesehatan yang jadi korban pembantaian.

    “Kami mendorong pemerintah dan aparat keamanan meningkatkan perlindungan bagi Guru dan Tenaga Kesehatan di daerah rawan konflik dan kami juga mengusulkan adanya penempatan personel keamanan di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Dia mengutuk keras seluruh pelaku pembantaian guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua.

    Menurutnya, aksi pembantaian guru dan tenaga kesehatan itu masuk ketegori pelanggaran HAM berat yang harus segara diadili para pelakunya.

    “Kami sangat prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta komunitas pendidikan dan kesehatan yang terdampak,” katanya.

  • Komisi III DPR Pastikan Bahas Revisi UU Polri secara Terbuka – Halaman all

    Komisi III DPR Pastikan Bahas Revisi UU Polri secara Terbuka – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memastikan pihaknya akan membahas revisi UU Polri secara terbuka.

    Tayang: Senin, 24 Maret 2025 23:34 WIB

    Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra

    HINCA PANJAITAN – Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (kiri) dan Waketum DPP Partai Gerindra Habiburokhman (kanan) saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memastikan pihaknya akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara terbuka.

    Namun, Hinca menyebut saat ini Komisi III DPR belum membahas revisi UU Polri. Pihaknya tengah fokus membahas revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Setahu saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (bahas revisi UU Polri), masih kita fokus di KUHAP,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Hinca memastikan pembahasan revisi UU Polri akan dilakukan secara terbuka kalaupun ditugaskan ke Komisi III DPR.

    Dia mencotohkan pembahasan KUHAP yang sedang berlangsung di Komisi III DPR. Dia mengklaim bahwa pembahasannya dilakukan secara terbuka dan mengundang banyak pihak.

    “Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di kami, kami akan lakukan hal yang sama,” ungkap Hinca.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden (Surpres) terkait revisi UU Polri.

    “Belum ada (Surpres RUU Polri),” kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Guru Tewas Diserang KKB, Puan: Maksimalkan Perlindungan Warga Sipil

    Guru Tewas Diserang KKB, Puan: Maksimalkan Perlindungan Warga Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani prihatin atas tewasnya guru dalam penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Yahukimo, Papua. Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil.

    “Dukacita mendalam saya sampaikan atas berpulangnya guru di Papua akibat penyerangan di Kabupaten Yahukimo, Papua. Penyerangan terhadap warga sipil ini merupakan aksi yang mencederai rasa kemanusiaan,” ujar Puan kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Peristiwa tersebut, kata Puan, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta menghambat pembangunan di Papua. Pasalnya, guru dan tenaga kesehatan adalah pahlawan kemanusiaan yang harus dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan. Dia mendorong pemerintah bersama TNI/Polri untuk meningkatkan keamanan di wilayah konflik Papua karena KKB sudah berulang kali melakukan aksinya.

    “Kami berharap kejadian penyerangan serupa tidak kembali terulang. DPR mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk meningkatkan pengamanan di daerah rawan konflik seperti Yahukimo,” tandas dia.

    Menurut Puan, perlindungan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di wilayah konflik menjadi perhatian serius. Dia menilai negara harus memastikan pengamanan di daerah rawan konflik telah optimal, termasuk di lokasi strategis seperti sekolah dan puskesmas.

    “Perlindungan bagi warga sipil, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, harus maksimal dan menjadi prioritas utama. Masyarakat di Papua juga berhak hidup dengan aman, tanpa rasa takut akan serangan kelompok bersenjata,” ungkap dia.

    Selain itu, Puan mendorong agar layanan pendidikan dan kesehatan di Yahukimo tetap berjalan. Dia menilai pendekatan holistik juga harus dilakukan agar mengurangi potensi konflik.

    “Pendekatan yang mengkombinasikan keamanan dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi akar masalah konflik harus terus digencarkan,” ucap Puan.

    Puan mendorong diberikannya dukungan psikologis dengan pendampingan psikososial bagi korban selamat dan keluarga korban yang tewas. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya perdamaian dan pembangunan di Papua.

    “Kami berharap insiden ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menciptakan Papua yang aman, damai, dan sejahtera,” pungkas Puan.

    Diketahui, KKB Papua menyerang guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua, Jumat (21/3/2025). Kejadian tersebut menyebabkan guru sekolah dasar setempat bernama Rosalia Rerek Sogen (29) meninggal dunia.

    Akibat penyerangan KKB, tujuh guru dan tenaga kesehatan juga dilaporkan mengalami luka berat dan ringan. Dalam kejadian ini, KKB diketahui membakar rumah dan sekolah di Distrik Anggruk.

    Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeklaim bertanggung jawab atas penyerangan terhadap guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk.

    Selain itu, dampak penyerangan KKB tersebut, sebanyak 46 guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Kabupaten Yahukimo telah dievakuasi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya dan Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (22/3/2025).