Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai sektor pembangunan dan penanganan bencana. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak berarti TNI akan terlibat dalam posisi pemerintahan atau menggantikan peran Pemprov Jabar. 

    Sebaliknya, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan bencana, serta pemberdayaan masyarakat.

    Fokus Kolaborasi: Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

    Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa MoU ini lebih difokuskan pada upaya kolaboratif dalam berbagai proyek pembangunan, seperti penanaman pohon, pembersihan sungai, pembangunan jalan dan irigasi, serta membantu warga kurang mampu. Dedi Mulyadi menyampaikan, 

    “Enggak ada pos yang ditempati TNI, kan, enggak ada (TNI) yang menjadi pegawai Pemprov Jabar,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (24/3/2025) malam.

    Menurut dia, Pemprov Jabar bekerja sama dalam program-program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Salah satu contoh nyata dari kerja sama ini adalah program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), yang sudah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti yang dilakukan di program Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Jawa Barat dan TNI Manunggal Sindang Kasih (TMSK) di Kabupaten Majalengka.

    “Ini bukti keselarasan tugas TNI dan pemerintah pusat, provinsi sampai kota serta kabupaten, karena hasil pembangunanya sesuai kebutuhan masyrakat,” tambahnya. Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan prioritasnya sebagai pemimpin daerah.

    Kontroversi Terkait Revisi UU TNI: Apakah Kerja Sama Ini Melanggar Aturan Baru?

    Namun, di tengah penandatanganan MoU tersebut, muncul kritik dari pengamat politik terkait dengan kesesuaian kerja sama ini dengan Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2025.

    Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD bisa bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI yang baru.

    Revisi UU TNI mengatur bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil hanya diperbolehkan di 16 sektor yang telah ditetapkan dan harus sesuai dengan kebijakan politik pemerintah pusat. Ray menambahkan,

    “Jadi, pemda itu tidak dapat secara sepihak menjalin kerja sama dengan TNI tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini juga berlaku bagi TNI yang tidak boleh mengikat kerja sama dengan pihak manapun tanpa izin resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

    Menurutnya, setiap langkah yang melibatkan TNI dalam sektor sipil harus melalui mekanisme yang jelas dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

    “TNI itu harus jadi contoh bukan malah melanggarnya, sehingga profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga demi menjaga stabilitas dan ketertiban nasional,” kata dia.

    Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja sama proyek pembangunan pihak Angkatan Darat.

    Hal ini disahkan dengan penekenan MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

    Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.

    KSAD menilai kerja sama ini sejalan dengan program TNI AD, yang mencakup peningkatan kualitas hidup prajurit dan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya di Jawa Barat.

    Polemik di Tengah Proyek Pembangunan: Apakah TNI Masih Memegang Peran?

    Sementara itu, di tingkat nasional, revisi UU TNI ini mencakup perubahan signifikan yang membatasi keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil.

    Beberapa pihak mempertanyakan apakah penandatanganan MoU ini melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh UU yang baru disahkan, terutama mengingat TNI seharusnya berfokus pada pertahanan negara dan bukan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan daerah tanpa izin pusat.

    Pemprov Jabar dan TNI AD di Tengah Proyek Besar: Langkah Strategis atau Pelanggaran Aturan?

    Pada sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi tetap yakin bahwa kerja sama ini sejalan dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

    Dedi juga menyebutkan bahwa TNI AD dikenal memiliki kecepatan dalam pengambilan keputusan serta kemampuan untuk melibatkan masyarakat dalam berbagai proyek, seperti yang dilaksanakan oleh Babinsa yang tersebar di seluruh desa di Jawa Barat.

    TNI AD juga berkomitmen untuk mengembangkan program penyediaan air bersih di daerah-daerah yang sulit dijangkau, serta membangun berbagai fasilitas yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    Sebagai bagian dari kerja sama ini, Dedi berharap bahwa program-program seperti pembangunan jalan, jembatan, dan rumah rakyat dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, baik dalam aspek ekonomi, ketahanan pangan, dan pengembangan sumber daya manusia.

    Gelombang Aksi Masyarakat: Tantangan bagi Pemerintah

    Namun, meskipun langkah ini mendapat dukungan dari beberapa pihak, gelombang aksi penolakan terhadap revisi UU TNI yang baru terus berkembang.

    Masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan aktivis, menganggap bahwa penglibatan TNI dalam kegiatan sipil bisa membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia.

    Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal memperkirakan, gelombang aksi massa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI konsisten berlangsung, jika pemerintah tidak berbenah dan terus memunculkan rencana mengubah peraturan perundang-undangan yang ada.

    Nicky juga menyoroti masyarakat sipil yang belakangan menaruh perhatian pada rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Polri, Kejaksaan hingga rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    “Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten,” kata Nicky dalam diskusi soal RUU TNI, di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Saat ini, belum tuntas publik mengkritisi RUU TNI, namun RUU Polri justru telah hadir. Ia memperkirakan, sikap publik akan lebih meriah, sebab institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini punya catatan sepanjang tahun ini.

    “Mungkin revisi UU Polri ini akan lebih semarak lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025,” ujar dia.

    “Maka aksi ini akan konsisten dan mungkin akan makin besar apabila pemerintah tidak mau belajar, tidak mau berbenah, mau seenaknya sendiri saja. Maka masyarakat sipil akan selalu menjawab respons pemerintah yang ugal-ugalan,” tambahnya.

     Terakhir, menurutnya, masyarakat sipil memang harus memberikan atensi kepada sikap atau kebijakan pemerintah dalam penyusunan UU.

    “Mengapa demikian? Karena, seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa dalil kegentingan yang memaksa, atau keadaan darurat, itu sudah menjadi lembaga di dalam perumusan kebijakan hukum,” pungkasnya.

    Sebelumnya, diketahui bersama bahwa gelombang aksi massa terjadi merespons RUU TNI yang disahkan di DPR pada Kamis pekan lalu.

    Aksi massa ini dilakukan dari kelompok mahasiswa hingga masyarakat sipil di berbagai daerah. Terkini, di Malang, demo menolak RUU TNI yang berlangsung sejak Minggu (23/3/2025) sore berubah menjadi kericuhan. 

    Aksi demo yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Arek-Arek Malang ini semula berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang, sembari terus melontarkan orasi terkait penolakan UU TNI.

    Selain berorasi, peserta aksi juga sempat menggelar aksi teatrikal, yaitu mencorat-coret jalan dan menuliskan berbagai kalimat serta membawa spanduk bertuliskan penolakan UU TNI.

    Sementara itu, petugas keamanan baik dari Polresta Malang Kota maupun Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang dan tim medis juga telah bersiaga di lokasi aksi demo.

    Gedung DPRD Kota Malang, dikabarkan terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.

    Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.

    Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.

    Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

  • DPR Dukung Keberlanjutan Program MBG untuk Tekan Stunting

    DPR Dukung Keberlanjutan Program MBG untuk Tekan Stunting

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR Alifudin mendukung kelanjutan program makan bergizi gratis (MBG) sebagai langkah untuk menekan angka stunting serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di pedesaan.

    “Saya berharap program ini dapat terus berjalan dan semakin luas cakupannya, karena asupan gizi yang baik merupakan dasar bagi kesehatan yang optimal,” ujar Alifudin di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (25/3/2025). 

    Ia menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, serta masyarakat, demi keberhasilan program MBG.

    “Keberhasilan program ini bergantung pada sinergi semua elemen. Pemerintah harus memberikan dukungan penuh, sektor swasta bisa membantu dalam penyediaan bahan pangan bergizi, dan masyarakat perlu berperan aktif agar manfaatnya lebih maksimal,” katanya.

    Pada kesempatan tersebut, Alifudin juga memberikan apresiasi kepada BGN atas perannya dalam menjalankan program MBG. Ia mendorong lembaga tersebut untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi agar program ini tetap relevan dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

    Sebagai anggota Komisi IX DPR yang menangani isu kesehatan, Alifudin menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan program kesehatan masyarakat, termasuk program MBG.

    Menurutnya, pengawasan yang efektif akan memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

    Ia berharap agar kegiatan serupa dapat diperluas ke lebih banyak desa, termasuk di Kalimantan Barat, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya. Alifudin mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga pola makan sehat dan bergizi guna menciptakan generasi yang lebih kuat dan berkualitas.

    “Program MBG diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. 

  • Hetifah DPR Optimis di Laga Indonesia Vs Bahrain: Peluang ke Piala Dunia 2026 Masih Ada – Page 3

    Hetifah DPR Optimis di Laga Indonesia Vs Bahrain: Peluang ke Piala Dunia 2026 Masih Ada – Page 3

    Menanggapi situasi genting Timnas Indonesia terutama selepas kekalahan dari Australia, pelatih Patrick Kluivert pun menyatakan anak-anak asuhnya saat ini percaya diri bisa bangkit saat laga kontra Bahrain.

    Apalagi para pemain diklaim berada dalam kondisi fit dan lebih siap untuk menghadapi partai kandang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Selasa (25/3/2025).

    “Kami mempersiapkan diri dengan sangat baik buat besok. Semua pemain fit dan kami tidak sabar menghadapi pertandingan besok,” ucap Patrick Kluivert dalam konferensi jelang laga melawan Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Selasa (25/3/2025).

    “Kami percaya diri bisa memetik hasil baik. Mentalis dan mindset skuad bagus. Jadi kami siap tanding di laga besar besok,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Kluivert juga menyiratkan harapan agar suporter tetap mendukung Timnas Indonesia ketika pertandingan melawan Bahrain, terlepas dari hasil mengecewakan di kandang Australia.

    Menurutnya, suporter skuad Garuda punya peran penting dalam memberi motivasi ekstra buat para pemain sekaligus mendorong Timnas Indonesia menunjukkan performa terbaik di lapangan.

    “Kami sudah merasakan (atmosfer suporter) saat melawan Australia (di tandang), saya rasa para suporter (Timnas Indonesia) sangat luar biasa,” kata Kluivert.

    “Mereka selalu mendukung para pemain. Mereka memberi motivasi ekstra buat para pemain. Suporter memang sangat penting untuk mendorong kami supaya bisa memberikan performa terbaik,” pungkas dia.

  • Kencam Pernyataan Hasan Nasbi Soal Kepala Babi ‘Dimasak Aja’, DPR: Seperti Meremehkan

    Kencam Pernyataan Hasan Nasbi Soal Kepala Babi ‘Dimasak Aja’, DPR: Seperti Meremehkan

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengkritik sikap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi yang menanggapi teror kiriman kepala babi ke kantor media Tempo dengan mengatakan ‘dimasak saja’.

    Andreas menilai pernyataan Hasan Nasbi mencerminkan sikap yang miskin etika dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat negara.

    “⁠Respons jubir istana yang menyuruh agar kepala babi tersebut dimasak adalah arogan yang berbau penghinaan terhadap media. Tidak pantas seorang Jubir yang merepresentasikan suara istana berkata demikian,” ujar Andreas, Senin 22 Maret 2025.

    Selain menghina media, Andreas menyebut pernyataan Hasan Nasbi nirempati dan tak menghormati hak asasi manusia (HAM).

    “Konstitusi kita mengatur negara menjamin hak atas pekerjaan yang layak bagi setiap warganya. Layak di sini artinya termasuk dari sisi kenyamanan dan keamanan. Dan jaminan atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia,” tuturnya.

    Andreas menegaskan, pengiriman paket kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica tidak bisa dilihat sebagai kasus biasa, apalagi kasus lucu-lucuan.

    “Tindakan ini bisa disebut sebagai bentuk teror yang bertujuan untuk membungkam media massa,” katanya.

    Pemeritah harus ambil sikap serius

    Oleh karenanya, pimpinan Komisi HAM DPR itu mengecam pernyataan Hasan Nasbi. Menurut Andreas, ancaman terhadap jurnalis dan media massa seharusnya ditanggapi dengan serius, bukannya dengan guyonan tidak bermutu.

    “Pemerintah seharusnya mengambil sikap serius terhadap upaya intimidasi terhadap pers, bukan justru meremehkan insiden ini,” katanya.

    “Pernyataan yang dianggap bercanda atau meremehkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah dalam melindungi kebebasan pers,” ujar Andreas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Peradi Apresiasi DPR yang Setujui Hak Imunitas Advokat dalam RUU KUHAP

    Peradi Apresiasi DPR yang Setujui Hak Imunitas Advokat dalam RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi Komisi III DPR yang menyetujui usulan hak imunitas advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut Juniver, keputusan ini menjadi kabar baik bagi advokat karena mereka tidak dapat dituntut, baik di dalam maupun di luar pengadilan, saat menjalankan tugasnya membela klien.

    “Kami sangat mengapresiasi Komisi III DPR yang menerima usulan Peradi SAI. Advokat kini memiliki hak imunitas dan tidak dapat dituntut di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Juniver seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Meski demikian, Juniver menegaskan hak imunitas ini hanya berlaku jika advokat menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi advokat serta melindungi mereka dari kriminalisasi saat membela hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan.

    “Ini langkah maju yang memastikan advokat tidak lagi khawatir akan kriminalisasi. Kami ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini memperjuangkan hak imunitas ini,” jelas Juniver.

    Juniver juga menyambut baik langkah DPR yang memperbarui KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dengan RUU KUHAP yang lebih progresif. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah advokat kini dapat mendampingi saksi sepanjang proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pengadilan.

    “Sebelumnya, advokat hanya dapat mendampingi tersangka. Namun, dengan RUU KUHAP yang baru, advokat wajib mendampingi saksi sejak tahap awal penyidikan,” kata Juniver.

    Lebih lanjut, Komisi III DPR memberikan kesempatan kepada Peradi SAI dan organisasi advokat lainnya untuk menyampaikan masukan guna memperkuat RUU KUHAP sebelum disahkan.

    “Kami akan terus memberikan masukan agar RUU KUHAP semakin baik dan bisa berlaku efektif tahun depan,” tambah Juniver.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan RUU KUHAP akan memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Selain mendampingi tersangka, advokat kini juga dapat mendampingi saksi dan korban.

    “Dalam KUHAP lama, advokat hanya mendampingi tersangka. Sekarang, advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban,” ujar Habiburokhman.

    Ia mencontohkan kasus mahasiswa yang diperiksa karena bentrokan dalam demonstrasi. Di bawah KUHAP lama, mahasiswa yang diperiksa sebagai saksi belum dapat didampingi advokat. Namun, dalam RUU KUHAP, advokat wajib mendampingi saksi sejak awal pemeriksaan.

    “Kalau dahulu, saksi tidak bisa didampingi advokat hingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang, saksi pun wajib didampingi advokat untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih baik,” jelasnya.

    Selain itu, RUU KUHAP juga memberikan hak kepada advokat untuk mengajukan keberatan jika ada intimidasi terhadap saksi atau tersangka dalam proses pemeriksaan.

    “Advokat tidak hanya mencatat dan mendengarkan pemeriksaan, tetapi juga dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi,” tegas Habiburokhman terkait RUU KUHAP.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Polemik UU TNI dan 31 Dubes Dilantik

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Polemik UU TNI dan 31 Dubes Dilantik

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com pada Selasa (25/3/2025), diisi dengan polemik UU TNI, perlukah seleksi transparan prajurit duduki jabatan sipil?

    Selain itu ada juga kegiatan Presiden Prabowo yang resmi mellantik 31 duta besar RI. Ada juga mengenai DPR yang mendukung Prabowo perintahkan para menteri perbaiki komunikasi ke rakyat.

    Berikut isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com:

    1.. Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil
     

    UU TNI harus diperkuat dengan peraturan teknis untuk memastikan seleksi prajurit aktif yang menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan, dan ketat tanpa mengorbankan supremasi sipil.

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan seleksi yang ketat untuk TNI aktif menduduki jabatan sipil perlu diatur secara jelas dalam peraturan teknis.

    “Harus ada nominasi, proses penjaringan seseorang untuk bisa ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil tertentu, terutama sebagai dirjen atau irjen, harus ada nominasi, ada prosesnya, tentu harus ada syaratnya, harus ada panitia seleksinya, harus ada pengumuman ke publik, proses seleksi seperti apa, tahapan seleksi seperti apa,” ujar Arya di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    2. Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 31 Dubes RI, Ini Nama-namanya
     

    Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 31 duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) Republik Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Para dubes akan mewakili Indonesia di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di sejumlah organisasi internasional.

    Pantauan Beritasatu.com, pelantikan dimulai sekitar pukul 17.20 WIB. Pelantikan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    3. DPR Dukung Prabowo Perintahkan Menteri Perbaiki Komunikasi ke Rakyat
     

    Isu politik dan hukum berikutnya mengenai anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan para menteri dan wakil menterinya agar memperbaiki cara komunikasi dengan rakyat.

    Menurut Hinca, komunikasi merupakan salah unsur penting yang bakal memengaruhi keberhasilan pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Pertama saya setuju dengan Presiden Prabowo dan imbauannya itu saya kira penting dan berlaku untuk tidak hanya kabinetnya atau pemerintahan eksekutif, itu juga kepada kita semualah untuk mengkomunikasikan secara baik, bijak dan terukur,” ujar Hinca di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

  • Politik kemarin, pelantikan 31 dubes hingga PSU di empat kabupaten lancar

    Politik kemarin, pelantikan 31 dubes hingga PSU di empat kabupaten lancar

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (24/3) menjadi sorotan, mulai dari Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar hingga KPU sebut PSU di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden Prabowo Subianto melantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat dan perwakilan RI untuk organisasi-organisasi internasional dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Sebanyak 31 duta besar RI itu dilantik Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

    Upacara pelantikan duta besar dan pejabat lainnya diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh RI.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Anggota DPR: Negara harus ambil tindakan tegas atas serangan KKB di Anggruk

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan negara harus mengambil tindakan tegas atas penyerangan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap tenaga pendidik di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang seharusnya dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan. Negara tidak boleh diam, tindakan tegas harus segera dilakukan untuk menumpas kelompok ini,” kata Hasanuddin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut ia, serangan terhadap tenaga pendidik dan kesehatan itu merupakan bentuk teror yang bertujuan menciptakan ketakutan dan menghambat pembangunan sumber daya manusia di Papua.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU usul inisiatif

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk menjadi usul inisiatif DPR RI

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Prabowo panggil menteri bahas persiapan sekolah rakyat tiap kabupaten

    Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, guna membahas persiapan Sekolah Rakyat tahap pertama dan rencana pembangunan di setiap kabupaten.

    Sejumlah menteri, seperti Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar

    “Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelajaran yang lebih baik, sehingga di kantong-kantong yang membutuhkan setiap kabupaten rencananya ada,” kata Menko PM Muhaimin Iskandar dalam wawancara cegat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    5. KPU RI: PSU di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 22 Maret 2025 di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar.

    “Pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah dilakukan PSU, yaitu satu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 20 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Adapun dari 24 daerah tersebut, terdapat empat daerah yang telah lebih awal dilakukan PSU, yaitu pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, yakni Kabupaten Siak (Provinsi Riau), Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung), Barito Utara (Kalimantan Tengah) dan Magetan (Jawa Timur).

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sikap Ubedillah Badrun soal UU TNI Justru Anti Demokrasi

    Sikap Ubedillah Badrun soal UU TNI Justru Anti Demokrasi

    GELORA.CO – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun dituding telah melakukan provokasi kepada mahasiswa perihal UU TNI.

    Dalam sebuah flyer bertulis “Klarifikasi Terbuka untuk Mengembalikan Marwah UNJ”, yang dibuat BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNJ ditengarai Ubedillah menjadi otak di balik provokasi tersebut. Hal itu dakui oleh seorang mahasiswa FISH UNJ. Flyer tersebut seakan mengajak mahasiswa untuk menolak bahkan memusuhi para pendukung UU TNI.    

    Sebelumnya, guru besar UNJ mengeluarkan pernyataan untuk menghormati keputusan DPR atas pengesahan RUU TNI. Kemudian disusul pernyataan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Muhammad Falah Musyafa yang memberikan dukungannya pada revisi UU TNI. 

    Menanggapi itu, Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menilai tindakan Ubedillah cenderung anti demokrasi karena menolak perbedaan pandangan yang terjadi di lingkungan kampus.

    “Dunia akademik seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat dan terbuka, bukan alat untuk menanamkan sikap intoleran terhadap perbedaan pandangan. Sebagai seorang akademisi, seharusnya Ubedillah Badrun menjunjung tinggi prinsip kebebasan akademik dengan membuka ruang diskusi yang objektif,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya, Senin malam, 24 Maret 2025. 

    “Namun yang terjadi justru sebaliknya, dia (Ubedillah) memprovokasi mahasiswa untuk menentang pandangan yang sah dan konstitusional dari Ketua Umum HMI UNJ maupun salah satu guru besar UNJ,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Noor Azhari menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia. 

    “Dalam Pasal 22A UUD 1945 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan undang-undang sudah diatur, yang berarti setiap revisi UU merupakan proses yang legal dan konstitusional. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghalangi atau menstigmatisasi wacana revisi UU TNI sebagai sesuatu yang tabu, bahkan kita lihat sikap negara yang mempersilakan siapapun yang berbeda pandangan dan silakan gugat ke MK, itu sebagai bentuk demokrasi,” jelasnya. 

    Ia juga menyoroti bahwa upaya menggiring opini seolah-olah mendukung revisi UU TNI adalah tindakan yang salah merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir seseorang. 

    “Ini adalah bentuk penggiringan opini yang tidak sehat. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tidak boleh ada upaya membungkam aspirasi yang sah dalam koridor demokrasi,” tegasnya.

    Lebih jauh, Noor Azhari menyatakan bahwa upaya provokasi yang dilakukan Ubedillah Badrun justru bertentangan dengan prinsip akademik dan kebebasan berpikir yang menjadi dasar pendidikan tinggi. 

    “Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik harus dijaga tanpa ada tekanan atau intervensi yang merusak independensi berpikir mahasiswa. Mengajarkan mahasiswa untuk menolak perbedaan pendapat dengan melakukan Pengadilan Akademik secara terbuka bukanlah bentuk pembelajaran yang sehat, melainkan penanaman sikap dogmatis yang berbahaya bagi demokrasi,” bebernya.

    Selain itu, menurut dia, dalam konteks hukum pidana, tindakan Ubedillah Badrun dapat dikategorikan sebagai provokasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan. 

    “Dalam Pasal 160 KUHP disebutkan bahwa barang siapa yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dapat dipidana. Oleh karena itu, pernyataan provokatif yang menimbulkan ketegangan di lingkungan akademik patut mendapatkan perhatian serius,” bebernya lagi. 

    Noor Azhari juga mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia harus dibangun dengan prinsip musyawarah dan keterbukaan terhadap perbedaan pendapat, bukan dengan cara-cara represif dan provokatif.

    “Jika ada pihak yang tidak setuju dengan revisi UU TNI, silakan berargumen dengan cara yang konstitusional dan akademik, bukan dengan menyebarkan provokasi kepada berbagai kelompok termasuk mahasiswa yang seharusnya dilatih untuk berpikir kritis dan mandiri,” ujarnya.

    Noor Azhari menyerukan kepada seluruh akademisi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia pendidikan. 

    “Kampus beserta warga civitas akademika di dalamnya harus menjadi tempat dan individu yang aman bagi kebebasan berpikir dan berdiskusi, bukan alat propaganda kepentingan tertentu. Mari kita jaga demokrasi dengan cara yang sehat dan bermartabat,” pungkasnya.

  • Komisi VI DPR Dukung Penuh Kepengurusan Danantara Harap Mampu Tingkatkan Investasi di Indonesia – Halaman all

    Komisi VI DPR Dukung Penuh Kepengurusan Danantara Harap Mampu Tingkatkan Investasi di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI mendukung penuh pembentukan struktur kepengurusan lengkap Badan Dana Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut, Danantara yang diisi oleh orang-orang profesional dan ahli di bidangnya dapat menjadi solusi dalam mengelola potensi sumber daya alam Indonesia serta meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Sejak awal, Presiden Prabowo sudah menyatakan bahwa Danantara ini akan diisi oleh orang-orang profesional di bidangnya, dan ini sudah terbukti dengan pengumuman Pak Rosan Roeslani yang mengungkapkan bahwa posisi-posisi penting dalam Danantara diisi oleh orang-orang profesional, bahkan para ahli dari luar yang duduk di posisi-posisi tersebut,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Herman juga menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat terkait pengawasan terhadap lembaga ini. 

    Sekjen DPP Partai Demokrat itu menilai bahwa dengan adanya struktur yang jelas, seperti Dewan Pengarah yang melibatkan Presiden ke-6 dan ke-7 serta Dewan Penasehat, pengawasan terhadap Danantara dapat berjalan dengan baik.

    “Selain itu, ada juga Komite Pengawasan yang terdiri dari aparat penegak hukum dan PPATK, jadi menurut saya, sudah cukup untuk memastikan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

    Herman menjelaskan bahwa Danantara ini dibentuk untuk mengelola investasi besar yang dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam Indonesia secara optimal. 

    Dengan demikian, diharapkan Danantara dapat mendatangkan investasi luar biasa yang sesuai dengan harapan banyak pihak.

    “Kami juga sudah melakukan rapat dengan Pak Dony Oskaria Chief Operating Officer (COO) Danantara untuk menyimulasikan bagaimana BUMN yang terintegrasi ini bisa mendukung satu sama lain. Pendapatan BUMN lainnya akan bisa mendukung kebutuhan perusahaan yang membutuhkan dana,” ucap Herman. 

    Lebih lanjut, Herman mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dukungan dapat ditopang oleh kemampuan finansial dari korporasi BUMN lainnya. 

    Dengan struktur ini, Danantara diyakini akan menjadi lembaga investasi yang kuat yang dapat meningkatkan pembangunan di Indonesia.

    “Kami meyakini bahwa Danantara tidak hanya akan menjadi lembaga investasi yang besar, tetapi juga akan mampu memperbaiki pengelolaan BUMN, menghasilkan deviden yang masuk ke dalam Danantara, dan memberikan manfaat bagi perekonomian negara,” ujarnya.

    Dengan adanya Danantara, diharapkan ekosistem pengelolaan investasi di Indonesia semakin berkembang, menghasilkan pendapatan dan permodalan yang sangat besar untuk membangun negeri ini.

    Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani resmi mengumumkan kepengurusan lembaga pengelola investasi Danantara. 
    Pengumuman itu ia sampaikan di acara “Meet The Team Danantara Indonesia” di gedung Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Rosan memastikan pemilihan nama-nama ini tidak ada yang merupakan orang titipan, termasuk tidak yang dititipkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Hebatnya dari nama yang kami berikan pada presiden berikut cv-nya, tidak ada satupun yang ditolak oleh beliau,” kata Rosan.

    Adapun Struktur Kepengurusan Danantara di antaranya yakni:

    Dewan Pengawas

    1. Erick Thohir
    2. Muliaman Haddad
    3. Jajaran kementrian yang ditunjuk oleh presiden

    Dewan Pengarah

    1. Mantan Presiden

    Dewan Penasihat

    1. Mantan Wakil Presiden
    2. Rey Dalio
    3. Helman Sitohang
    4. Jeffrey Sachs
    5. F. Chapman Taylor
    6. Thaksin Shinawatra

    KOMITEN PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS

    1. Kepala PPATK
    2. Ketua KPK
    3. Kepala BPK
    4. Kepala BPKP
    5. Kapolri
    6. Jaksa Agung

    MANAGING DIRECTORS

    CEO: Rosan Roeslani
    COO: Dony Oskaria
    CIO: Pandu Sjahrir

    Managing Director Legal: Robertus Bilitea

    Managing Director Risk and Sustainability: Lieng-Seng Wee

    Managing Director Finance (CFO): Arief Budiman

    Managing Director Treasury: Ali Setiawan

    Managing Director Global Relations and Governance: Mohamad Al-Arief

    Managing Director Stakeholders Management: Rohan Hafas

    Managing Director Internal Audit: Ahmad Hidayat

    Managing Director Human Resources: Sanjay Bharwani

    Managing Director/Chief Economist: Reza Yamora Siregar

    Managing Director Head of Office: Ivy Santoso

    KOMITE MANAJEMEN RISIKO

    Komiten Manajemen Risiko: John Prasetio

    KOMITE INVESTASI DAN PORTOFOLIO

    Komite Investasi dan Portofolio: Yup Kim

    HOLDING OPERASIONAL

    Managing Director: Agus Dwi Handaya

    Managing Director Non Financial: Febriani Eddy

    Managing Director Risk: Riko Banardi

    HOLDING INVESTASI

    Managing Director Finance: Djamal Attamimi

    Managing Director Legal: Bono Daru Adji

    Managing Director Investment: Stefanus Ade Hadiwidjaja

  • Bos Bapanas Buka Suara soal Wacana Ekspor Telur ke AS

    Bos Bapanas Buka Suara soal Wacana Ekspor Telur ke AS

    Jakarta

    Badan Pangan Nasional (Bapanas) buka suara soal wacana Indonesia mengekspor telur ke Amerika Serikat (AS). Wacana itu sebelumnya dilontarkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menilai apabila ingin ekspor telur perlu diperhitungkan kembali. Sebab, menurut dia, telur masuk komoditas yang sensitif.

    “Gini, kalau sufficient kemudian kebutuhan semua sudah, di stok sebagai cadangan, Harus ada teknologinya karena telur itu kan sensitif. Kalau mau ekspor ya harus dikalkulasi. Tapi kalau itu harus terjadi, bagus,” kata Arief saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

    Arief menerangkan produksi telur dalam negeri sudah terpenuhi, maka sisanya bisa digunakan untuk cadangan pangan pemerintah. Apabila terjadi produksi yang berlebih lagi dapat digunakan untuk ekspor.

    Meski begitu, Arief menilai perlu hati-hati. Dia menilai produksi telur dalam negeri cukup memenuhi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Arief menyebut apabila penerima MBG mencapai 82,9 juta penerima, dapat menyerap seluruh produksi telur alam negeri.

    “Jangan lupa ya, ini kan ada makan bergizi gratis itu kan nanti akan 5 ribu outlet. Satu SPPG itu kan cover 3 ribu, berarti kan 15 juta. Nanti kalau sampai 82 juta penerima, 82,9 juta itu kan berarti habis semua terserap tuh. Jadi harus hati-hati dalam memutuskan ekspor, pokoknya penuhi dalam negerinya dulu,” jelas Arief.

    Sebagai informasi, Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada bulan Januari 2025 melaporkan stok telur ayam ras pada awal 2025 mencapai 29.318 ton. Sedangkan perkiraan produksinya di sepanjang tahun 2025 mencapai 6.479.086 ton.

    Sementara itu, untuk produk daging ayam ras, stok pada awal 2025 mencapai 83.316 ton. Sedangkan perkiraan produksinya di sepanjang tahun 2025 mencapai 4.200.610 ton.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membuka peluang Indonesia ekspor telur ayam ke Amerika Serikat (AS) karena krisis yang terjadi di Negeri Paman Sam. Namun, peluang itu harus diperhitungkan karena saat ini pemerintah tengah memfokuskan pemenuhan stok telur dalam negeri, terutama untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Kita tertarik (ekspor). Tetapi kita penuhi dulu kebutuhan dalam negeri karena ada pangan bergizi. Kalau berlebih kita ekspor,” kata dia di Gedung DPR RI, Kamis (6/3/2025).

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan Indonesia mampu untuk mengekspor telur ke AS sebanyak 1,6 juta butir telur. Karena menurutnya produksi telur ayam dalam negeri berlebih.

    “Kita lihat neraca dari komoditas telur kita. Kita siap 1,6 juta butir, berapa kontainer, nanti bisa dicek, ke Amerika setiap bulan. Jadi kita bisa ikut,” kata dia.

    Tonton juga Video: Bapanas Pastikan Ketersediaan Pangan Aman Jelang Lebaran

    (acd/acd)