Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Puan Pastikan Kongres PDIP Bahas Posisi Sekjen hingga Struktur Baru

    Puan Pastikan Kongres PDIP Bahas Posisi Sekjen hingga Struktur Baru

    Jakarta

    Ketua DPP PDIP Puan Maharani berbicara mengenai pelaksanaan Kongres PDIP 2025. Puan memastikan Kongres PDIP akan membahas posisi sekjen dan struktur kepengurusan baru.

    “Ya pasti (bahas sekjen), di kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari tingkat atas sampai bawah ya,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Namun, Puan belum dapat memastikan kapan tepatnya Kongres PDIP digelar. Ketua DPR RI itu meminta untuk menunggu Hari Raya Idul Fitri terlebih dulu.

    “Insyaallah belum tahu (kongres digelar April), masih tunggu Lebaran,” katanya.

    Sementara itu, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan Kongres PDIP kemungkinan digelar April 2025. Namun, dia belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai waktu dan lokasi Kongres PDIP.

    “Nanti saja bulan April (ada perbedaan atau tidak saat kongres). Saya tidak tahu (dimajukan atau tidak), belum tahu kapan itu, ada rencana tapi waktunya belum,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen dalam kesempatan terpisah.

    “Nggak ada, kongres jadwal biasa tiap 5 tahun sekali, tidak ada pengaruh lah, kongres tetap berjalan sesuai dengan rencana,” ujarnya.

    Ketika ditanya mengenai nama-nama calon kandidat sekjen, Komarudin mengaku belum mengetahuinya. Dia mengatakan semua kader berpeluang untuk menjadi sekjen.

    “Saya belum tahu (nama-nama calon sekjen) itu kan nanti di kongres. Sekjen itu nanti ketum terpilih yang menentukan siapa siapanya,” imbuh dia.

    (dwr/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Militer Harusnya Tunduk pada Rakyat, Bukan Mengangkangi Hukum

    Militer Harusnya Tunduk pada Rakyat, Bukan Mengangkangi Hukum

    Pengambilan keputusan itu merupakan tahapan pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi, setelah RUU tersebut disetujui dalam pembicaraan tingkat I oleh Komisi I DPR RI yang membidangi urusan keamanan, pertahanan, dan informasi digital.

    Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto pun menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI mencerminkan komitmen kuat terhadap profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang tidak berpolitik dan tidak berbisnis.

    Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perubahan pada Pasal 2 butir d yang menegaskan jati diri TNI sebagai tentara profesional.

    Selain itu, Pasal 39 tetap melarang prajurit aktif untuk berpolitik praktis, menjadi anggota partai politik, berbisnis, serta mengikuti pemilu.

    “DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 47 ayat 1 yang mewajibkan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, aturan ini tetap konsisten melarang dwifungsi TNI,” ujar Hasanuddin.

    Menurutnya, kekhawatiran publik mengenai ekspansi militer dalam jabatan sipil juga tidak beralasan. Justru, revisi UU TNI memperketat aturan dengan melakukan limitasi terhadap instansi yang dapat diisi prajurit aktif.

    “Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 ayat 2 bukanlah bentuk ekspansi, melainkan pembatasan terhadap pos-pos yang dapat diisi prajurit aktif,” imbuhnya.

    “Lima institusi tersebut, yakni pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung, memang memiliki keterkaitan dengan sektor pertahanan dan kemampuan teknis kemiliteran,” kuncinya.

  • BNPT-DPR kolaborasi bangun kerangka persatuan lewat Dialog Kebangsaan

    BNPT-DPR kolaborasi bangun kerangka persatuan lewat Dialog Kebangsaan

    Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkolaborasi dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membangun kerangka persatuan melalui Dialog Kebangsaan di Digital Learning Center Building, Universitas Sumatera Utara, Medan, Senin (24/3).

    Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayor Jenderal TNI Sudaryanto mengatakan kegiatan tersebut sangat penting untuk menguatkan wawasan kebangsaan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan kegiatan ini. Dialog atau diskusi kebangsaan seperti ini sangat bagus untuk menyatukan persepsi bagaimana kita ke depan akan menjadi bangsa yang hebat dan maju,” ujar Sudaryanto dalam kesempatan itu, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ia berharap ke depannya Indonesia bisa menjadi bangsa yang hebat, maju, dan disegani bangsa-bangsa di dunia.

    Sudaryano menegaskan bahwa kegiatan Dialog Kebangsaan akan terus berlanjut. Adapun hasil kegiatan Dialog Kebangsaan itu akan menjadi penyambung lidah kepada masyarakat tentang kerukunan hidup dalam berbangsa dan bernegara sehingga menjadi hal baik serta memberikan ketahanan kepada masyarakat dari paham radikal terorisme.

    Kegiatan bertema “Dialog Kebangsaan Dalam Rangka Memperkuat Persaudaraan Untuk Menjaga Keutuhan Bangsa” tersebut menghadirkan pembicara kunci Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.

    Saat menjadi pembicara, Sugiat menjelaskan kegiatan Dialog Kebangsaan merupakan bagian dalam membangun kerangka persatuan dan kesatuan di Sumut.

    Ia menguraikan bahwa target kegiatan dialog kebangsaan itu, yakni untuk mengapresiasi kinerja BNPT di bawah komando Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono. Selama kepimpinan Eddy, BNPT dinilai mampu mempertahankan nol penyerangan teroris atau zero terrorist attack.

    “Kita sudah lama tidak mendengar ada teror di bawah kepemimpinan Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono. Alhamdulillah kami Komisi XIII akan selalu mendukung seluruh program BNPT, baik anggaran maupun regulasi,” kata Sugiat.

    Komisi XIII DPR RI juga mengapresiasi laporan Kepala BNPT beberapa waktu lalu terkait kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang sudah menyatakan bubar dan berikrar setia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    JI merupakan kelompok teroris yang berada di level puncak dalam tingkatan radikalisasinya di Indonesia.

    Menurut Sugiat, selama ini JI dikenal aktif dan masif melakukan radikalisasi dengan menolak ideologi Pancasila dan menilai demokrasi sebagai thaghut atau berhala.

    Dia berpendapat capaian itu sangat baik, apalagi dalam beberapa periode terakhir, setiap momentum politik selalu dimanfaatkan berbagai kelompok teroris untuk melakukan propagandanya.

    Hal tersebut seperti saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, ketika sentimen politik identitas begitu kuat dan sangat mengganggu ketenteraman masyarakat karena perbedaan agama, suku, golongan, dan perbedaan pilihan politik.

    Sugiat juga bercerita saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu. Saat itu, pemimpin bangsa Joko Widodo dan Prabowo Subianto sepakat menghentikan perseteruan politik karena tidak mau rakyat terpecah.

    “Mereka (Jokowi dan Prabowo) rekonsiliasi dan hasilnya Pilpres 2024 lalu suasananya lebih damai dan tidak ada lagi saling caci atau baku hantam, terutama di media sosial,” tuturnya.

    Kendati demikian, meski persaingan tingkat elit sudah selesai, kata dia, semua pihak tidak boleh berleha-leha karena kegiatan sosialisasi persatuan ke masyarakat, kampus, dan ke bawah harus terus diperkuat. Dengan begitu, penting agar tidak ada lagi peluang perpecahan di masyarakat.

    Selain kolaborasi dengan kementerian dan lembaga, DPR RI juga gencar melakukan program sosialisasi empat pilar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Disebutkan bahwa apabila empat pilar ditegakkan, cara bernegara bangsa Indonesia akan kuat.

    “Jangan kira Indonesia sampai kiamat akan tetap ada kalau tidak dijaga. Lihat saja Rusia, Yugoslavia, dan negara-negara Timur Tengah pecah karena tidak memiliki empat pilar tersebut,” ucap Sugiat menambahkan.

    Dialog Kebangsaan juga berkolaborasi dengan USU, Medan. Dalam kesempatan itu, Rektor USU Prof. Muryanto Amin berterima kasih atas kepercayaan BNPT dan Komisi XIII DPR RI menjadikan USU sebagai tempat kegiatan.

    Hal tersebut membuktikan bahwa Sumut sebagai miniatur Indonesia bisa menjadi tempat kehidupan yang damai, aman, dan tenteram di tengah perbedaan yang ada.

    “Kebangsaan itu harus dipupuk, dirawat, dibesarkan, dan kalau berbuah dibagikan tentu akan dinikmati seluruh masyarakat. Maka dialog kebangsaan perlu dilakukan terus-menerus dan tidak boleh berhenti di satu titik,” ujar Muryanto.

    Dialog Kebangsaan kali ini dihadiri hampir 300 peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, partai politik, mahasiswa.

    Hadir pula dalam kegiatan, yakni pemuka agama Tuan Guru Batak Ahmad Sabban Rajagukguk, Direktur Pencegahan BNPT Irfan Idris, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut Firsal Ferial Mutyara.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan Singgung Soal Efisiensi Anggaran 2025 Saat Tutup Masa Sidang DPR 2025

    Puan Singgung Soal Efisiensi Anggaran 2025 Saat Tutup Masa Sidang DPR 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengefisiensikan APBN Tahun Anggaran 2025, agar dapat sungguh-sungguh menggunakan uang rakyat untuk kesejahteraan rakyat.

    Menurut Puan, pemerintah memang sudah seharusnya melakukan upaya terbaik dalam membuka jalan bagi rakyat supaya hidup lebih sejahtera, mudah, dan tentram.

    Dilanjutkannya, upaya pemerintah dalam melalukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pelaksanaan atas amanat Undang-Undang Keuangan Negara.

    “Yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujarnya dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI ke-16, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Sebab itu, cucu Proklamator RI ini memandang bahwa efisiensi APBN yang dilakukan pemerintah ini dimaksudkan untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara.

    “Oleh karena itu, efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Undang-Undang,” pungkasnya.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) I/2025 untuk melakukan penghematan belanja pemerintah pusat dan daerah hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.

    Dalam Inpres No. 1/2025 itu, dijelaskan dua alokasi anggaran yang dipangkas yaitu belanja kementerian/lembaga (K/L) hingga Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.

    Selain efisiensi anggaran Rp306,69 triliun, Presiden Prabowo juga mengungkapkan rencana penghematan anggaran tahap selanjutnya yang mencapai Rp750 triliun.

    Prabowo menjelaskan penghematan dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, penyisiran anggaran oleh Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati, dan berhasil menghemat Rp300 triliun dari BA BUN.

    Penghematan putaran kedua sejumlah Rp308 triliun berasal dari penyisiran APBN sampai ke satuan 9, namun Rp58 triliun diantaranya akan dikembalikan ke 17 K/L. Putaran terakhir, berasal dari dividen BUMN Rp300 triliun, namun Rp100 triliun dikembalikan untuk modal kerja.

    “Jadi totalnya kita punya Rp750 triliun,” ungkapnya dalam HUT ke-17 Gerindra di Bogor, Sabtu (15/2/2025).

  • Puan Sebut Peluang Para Presiden Terdahulu Kumpul Usai Pertemuan Anak-anak di Ultah Didit

    Puan Sebut Peluang Para Presiden Terdahulu Kumpul Usai Pertemuan Anak-anak di Ultah Didit

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menyebut adanya peluang presiden-presiden RI terdahulu berkumpul usai anak-anak presiden berkumpul dalam acara ulang tahun anak Presiden RI Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo alias Didit Hediprasetyo.

    Puan mengatakan tidak ada hal yang tidak mungkin karena silaturahmi terus bisa dilakukan kapanpun. Akan tetapi, dia juga tidak mengetahui kapan perkumpulan presiden RI terdahulu bisa terlaksana.

    “Insyaallah, tidak ada yang tidak mungkin. Silaturahmi itu selalu akan bisa dilakukan. Jadi mungkin tidak sekarang, tapi InsyaAllah akan terjadi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Sebelumnya, Didit Hediprasetyo merayakan ulang tahun yang ke-41 bersama keluarga hingga para anak presiden RI terdahulu. Semua anak presiden RI mulai dari presiden pertama hingga saat ini hadir dalam acara tersebut.

    Momen menarik itu diunggah oleh menantu Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Annisa Yudhoyono, di Instgaram resminya @annisayudhoyono.  

    Adapun, anak dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan suasana perkumpulan para anak Presiden RI lainnya di hari ulang tahun Didit Hediprasetyo sangat baik dan penuh kekeluargaan. 

    Dia mengaku sangat senang sekali dengan momen tersebut. Menurutnya, sangat jarang sekali para putra-putri Presiden RI bisa berkumpul dan bersenda gurau di satu meja. 

    “Juga membicarakan hal-hal yang baik untuk negeri ini dan saya rasa indah kalau antar pemimpin antar tokoh, juga keluarganya ini juga bisa terus menyambung silaturahmi, dan juga terus memiliki energi positif,” katanya di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (23/3/2025).

  • Belum Terima Supres RUU Polri, Puan: Yang Beredar di Publik Bukan Resmi

    Belum Terima Supres RUU Polri, Puan: Yang Beredar di Publik Bukan Resmi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan hingga sampai saat ini pihaknya masih belum menerima Surat Presiden (Supres) berkenaan revisi UU Polri (RUU Polri). 

    Maka demikian, dia menekankan bahwa Supres yang beredar di masyarakat kini bukanlah Supres resmi, karena sampai kini pun Pimpinan DPR belum menerimanya.

    “Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima Pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Supres resmi,” katanya seusai menutup masa sidang DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Tak hanya menyoroti soal Supres, legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Polri yang beredar juga bukan yang resmi.

    “Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Supres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” pungkasnya.

    Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut pihaknya belum menerima Supres berkenaan revisi UU Polri. 

    “Sampai dengan saat ini saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima Supres tentang rancangan Undang-Undang atau revisi rancangan Undang-Undang Polri,” katanya seusai sidak MinyaKita di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

  • Pro-Kontra Revisi KUHAP: Pasal Penyadapan, Penyidikan, hingga Sidang Tak Boleh Diliput

    Pro-Kontra Revisi KUHAP: Pasal Penyadapan, Penyidikan, hingga Sidang Tak Boleh Diliput

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. 

    Untuk diketahui, KUHAP merupakan dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan.

    Komisi III DPR RI segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).

    Pada Senin (25/3/2025), Komisi III DPR menghadirkan dua pakar hukum ternama Indonesia, yaitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. Pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Berikut pasal-pasal yang menjadi sorotan dalam revisi KUHAP 

    1. Tidak Boleh Ada Siaran Langsung Persidangan

    Dalam kesempatan itu, Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan.

    Juniver menyarankan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan.

    “Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” tuturnya.

    Menurutnya, usulan ini perlu disetujui karena dia menilai ketika setiap orang yang ada di ruang sidang melakukan liputan langsung, dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan para saksi.

    “Kenapa ini harus kita setujui? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya.

    Akan tetapi, Juniver turut menyebut liputan langsung sebenarnya masih bisa dilakukan apabila telah mendapatkan izin dari hakim pengadilan. 

    “Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” pungkasnya.

    2. Kejaksaan tetap berhak ikut penyidikan tindak pidana korupsi 

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    “Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya merespons informasi yang beredar di publik terkait Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP yang menyebutkan jaksa tak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor.

    “Ada yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor karena Pasal 6, penjelasannya Pasal 6 itu menyebutkan bahwa yang disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

    Untuk itu, dia meluruskan bahwa kabar yang menyebut jaksa tak lagi memiliki wewenang melakukan penyidikan tipikor dalam RUU KUHAP tidaklah benar.

    “Tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, di contoh juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat,” tuturnya.

    Menurut dia, pengaturan soal kewenangan institusi tidak ikut diatur dalam RUU KUHAP, termasuk kejaksaan.

    “Memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” kata dia.

    Komisi III DPR RI RDPU menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana dengan Juniver Girsang, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

    3. Kasus penghinaan Presiden 

    Kasus penghinaan terhadap presiden penting untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    “Seluruh fraksi juga sepakat bahwa pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Habiburokhman. 

    Hal itu disampaikannya di akhir rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP.

    Dia menyebut kebijakan keadilan restoratif penting diterapkan dalam pasal penghinaan terhadap presiden sebab pasal tersebut dapat menimbulkan multitafsir atau multiinterpretasi.

    “Faktanya bahwa justru pasal tersebut, pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorasi justice karena itu adalah pasal terkait ujaran, orang bicara A, bisa jadi tafsirkan B, C, dan E karena itu cara menyelesaikannya adalah dengan mekanisme dialog restorative justice,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengatakan pihaknya memandang penting diterapkannya keadilan restoratif atas pasal tersebut agar masyarakat tidak mudah dijerat hukuman penjara atas lontarannya yang dianggap menghina presiden.

    4. KPK Tak Ikuti Revisi KUHAP soal Penyadapan 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 terkait dengan wewenang penyadapan kendati draf revisi KUHAP memuat aturan berbeda.

    Untuk diketahui, draf revisi KUHAP yang akan dibahas oleh DPR mengatur sederet kebijakan soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

    Berdasarkan draf revisi KUHAP yang dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. 

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sementara itu, pada UU No.19/2019 tentang KPK, pasal 12 mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. 

    Aturan itu berbeda dengan UU No.19/2019 tentang KPK yang selama ini menjadi rujukan bagi lembaga antirasuah menangani kasus-kasus korupsi. Misalnya, draf revisi KUHAP yang akan dibahas itu salah satunya mengatur penyadapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    Sementara itu, UU KPK mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Menanggapi perbedaan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk secara khusus sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Dalam melaksanakan tugasnya KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2019,” ujar Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Johanis menyebut penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat digunakan untuk penanganan kasus pidana lain, di luar pidana korupsi. 

    “Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU No.19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terang pimpinan KPK dua periode itu.

  • AKD yang Bahas RKUHAP Belum Ditentukan, Puan Bantah Ada Tarik-menarik

    AKD yang Bahas RKUHAP Belum Ditentukan, Puan Bantah Ada Tarik-menarik

    AKD yang Bahas RKUHAP Belum Ditentukan, Puan Bantah Ada Tarik-menarik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua
    DPR RI

    Puan Maharani
    menampik anggapan adanya tarik-menarik mengenai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Hal itu disampaikan Puan saat menjelaskan soal belum ditetapkannya alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas
    RUU KUHAP
    .
    “Tidak ada tarik-menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (25/3/2025).
    Puan mengakui bahwa persoalan mengenai KUHAP adalah domain
    Komisi III
    DPR RI selaku mitra dari kementerian dan lembaga di bidang hukum.
    Namun, pimpinan DPR RI memutuskan untuk menunggu masa sidang berikutnya dimulai, untuk menetapkan AKD yang bertugas membahas RUU KUHAP.
    “Memang domainnya itu domain Komisi III. Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana,” kata politikus PDI-P tersebut.
    Saat ditanya mengenai kemungkinan RUU KUHAP tetap dibahas oleh Komisi III atau dilimpahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Puan meminta untuk menunggu keputusan resmi setelah masa reses.
    Diketahui, DPR RI akan memasuki masa reses mulai Rabu (26/3/2025) hingga 16 April 2025.
    “Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” jelas Puan.
    Sikap pimpinan DPR RI kali ini berbanding terbalik dengan proses pembahasan RUU TNI.
    Saat itu, Pimpinan DPR RI langsung menugaskan Komisi I untuk membahas setelah menerima surpres terkait RUU TNI.
    Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Hal ini diungkap Puan dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
    “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP,” kata Puan, Selasa.
    Menurut Puan, surpres itu akan ditindaklanjuti DPR RI, dalam hal ini Komisi III DPR RI.
    “Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III,” ujar Puan.
    Sementara itu, Komisi III DPR RI sebelumnya menyatakan akan membahas dan membentuk panitia kerja (panja) pembahasan
    revisi KUHAP
    setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2025 Masehi.
    Adapun DPR RI akan memasuki reses setelah digelar sidang paripurna penutupan pada Selasa ini.
    “Ya, jadi setelah kita reses, kita langsung bentuk panitia kerjanya,” kata anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 24 Maret 2025.
    Menurut Hinca, ketua Panja revisi KUHAP akan dipimpin oleh pimpinan Komisi III DPR.
    “Ketuanya langsung dipimpin pimpinan, toh di antara mereka berunding siapa yang akan memimpin, lalu di masing-masing fraksi akan ada utusannya,” ujar Hinca.
    Adapun rencana pembentukan panja itu dilakukan setelah Komisi III menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dan menyusun draf naskah RUU KUHAP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden Prabowo Subianto melantik 31 duta besar RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Maret 2025 – 20:21 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto melantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat dan perwakilan RI untuk organisasi-organisasi internasional dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/03).

    Sebanyak 31 duta besar RI itu dilantik Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

    Upacara pelantikan duta besar dan pejabat lainnya diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh RI.

    Usai pembacaan keputusan presiden dan daftar nama pejabat yang akan dilantik, Presiden Prabowo kemudian memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh jajaran pejabat baru yang dilantik.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden yang diikuti para pejabat tersebut.

    Kemudian, rangkaian upacara dilanjutkan dengan acara penandatanganan berita acara oleh para dubes baru itu, yang disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Di Istana Negara, beberapa pejabat dan menteri Kabinet Merah Putih turut menghadiri upacara pelantikan sejumlah pejabat sore ini, yaitu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ada pula dua wakil ketua Komisi I DPR RI, yaitu Dave Laksono dan Anton Sukartono.

    Dari total 31 duta besar yang dilantik sore ini, 25 duta besar memiliki latar karier sebagai diplomat, sementara enam orang lainnya merupakan nondiplomat, yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi, guru besar, mantan KSAU, purnawirawan TNI AD, dan politikus sekaligus anggota DPR RI.

    Berikut daftar duta besar yang dilantik sore ini oleh Presiden Prabowo:

    1. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar RI untuk Hungaria;

    2. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;

    3. Dicky Komar sebagai Duta Besar RI untuk Republik Lebanon;

    4. Agus Priyono sebagai Duta Besar RI untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana;

    5. Andreano Erwin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro;

    6. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo sebagai Duta Besar RI untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia;

    7. Yayan Ganda Hayat Mulyana sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia;

    8. Fikry Cassidy sebagai Duta Besar RI untuk Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, dan Republik Trinidad dan Tobango;

    9. Hendra Halim sebagai Duta Besar RI untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua;

    10. Tyas baskoro Her Witjaksono Adji sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Urganda, United Nation Environtmental Programme (UNEP), dan United Nation Human Settlement Programme (UN-HABITAT);

    11. Mirza Nurhidayat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola;

    12. Ardian Wicaksono sebagai Duta Besar RI untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Repuiblik Gambia, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai gading, dan Republik Sierra Leone;

    13. Siti Nugraha Mauludiah sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania;

    14. Junimart Girsang sebagai Duta Besar RI untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);

    15. Cecep Herawan sebagai Duta Besar RI untuk Republik Korea;

    16. Agung Cahaya Sumirat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah;

    17. Chandra Warsenanto Sukotjo sebagai Duta Besar RI untuk Republik Islam Pakistan;

    18. Listiana Operananta sebagai Duta Besar RI untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara;

    19. Manahan M. P. Sitompul sebagai Duta Besar RI untuk Bosnia dan Herzegovina;

    20. Rolliansyah Soemirat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan;

    21. Kartika Candra Negara sebagai Duta Besar RI untuk Republik Mozambik merangkap Republik Malawi;

    22. Bambang Suharto sebagai Duta Besar RI untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Burkina Faso, Republik Ghana, Republik Kongo, Republik Liberia, Republik Niger, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, Republik Togo, dan ECOWAS;

    23. Muhsin Syihab sebagai Duta Besar RI untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO);

    24. Simon Djatmoko Irwantoro Soekarno sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Jamaika;

    25. Susi Marleny Bachsin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Portugal;

    26. Marsekal TNI (Purn.) Yuyu Sutisna sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania;

    27. Arief Hidayat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia;
    28. Didik Eko Pujianto sebagai Duta Besar RI untuk Republik Irak;

    29. Rina Prihtyasmiarsi sebagai Duta Besar RI untuk Republik Ceko;

    30. Vedi Kurnia Buana sebagai Duta Besar RI untuk Republik Chile;

    31. Faizal Chery Sidharta sebagai Duta Besar RI untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.

    Sumber : Antara

  • Habis UU TNI, Terbitlah RUU Polri

    Habis UU TNI, Terbitlah RUU Polri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Sudarsono Saidi ikut bersuara terkait kondisi politik dan kebijakan yang diambil pemerintah belakangan ini.

    Ia mengibaratkan langkah-langkah pemerintah dan DPR seperti mengobati sakit perut dengan obat sakit kepala.

    “Dibilang salah, ngeyel. Yang kasih saran digebuki alat negara,” ujar Sudarsono di X @saidi_sudarsono (24/3/2025).

    Dikatakan Sudarsono, masalah utama bangsa ini adalah korupsi, yang seharusnya ditangani dengan undang-undang perampasan aset dan kebijakan yang bertujuan memiskinkan koruptor.

    “Masalah bangsa ini korupsi. Yang dibutuhkan UU perampasan aset koruptor dan upaya memiskinkan koruptor,” cetusnya.

    Sudarsono bilang bahwa yang justru disiapkan pemerintah adalah revisi Undang-Undang TNI, yang nantinya akan disusul dengan revisi UU Polri.

    “Eh yang disiapkan UU TNI dan akan nyusul Polri,” tandasnya.

    Tambahnya, kebijakan pemerintah bisa saja menimbulkan suara-suara teriakan ingin merdeka dan terpisah dari Indonesia.

    “Ini hasil pemerintahan Jokowi yg kini dilanjutkan. Sedih melihat Indonesia tak membaik,” kuncinya.

    Sebelumnya, Ahli epidemiologi sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma, menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan.

    Ia mengklaim bahwa langkah ini akan segera diikuti dengan revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri), yang menurutnya menandai perubahan besar dalam arah pemerintahan.

    “Setelah UU TNI direvisi. Sebentar lagi akan ada Revisi UU POLRI. Selanjutnya, selamat datang Era Militerisme dan Otoritarianisme,” ujat Tifa di X @DokterTifa (23/3/2025).