Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?

    Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?

    Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang telah direvisi masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
    Aksi demonstrasi pun dilakukan oleh mereka yang menolak UU TNI yang baru ini.
    Padahal, pengesahan terhadap Revisi UU TNI sudah diketok oleh DPR sejak pekan lalu.
    Misalnya, di Malang, demo UU TNI berakhir ricuh, dan bahkan beberapa orang dilaporkan hilang.
    Selain itu, demo di Surabaya juga mengalami kericuhan, di mana massa sampai melempar molotov ke polisi.
    Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Kota Malang, Jawa Timur, berujung ricuh pada Minggu (23/3/2025) malam.
    Massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPRD Kota Malang terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.
    Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.
    Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.
    Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
    Kericuhan juga menyebabkan korban di pihak aparat keamanan.
    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa tujuh aparat mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.
    “Iya benar, ada 7 personel yang terluka. Terdiri dari 6 anggota polisi dan satu orang TNI,” ujar Yudi saat dikonfirmasi pada Minggu malam.
    Dengan demikian, total korban luka-luka dari kedua belah pihak mencapai sekitar 14 orang.
    Lalu, untuk di Surabaya, setidaknya 25 orang demonstran ditangkap oleh aparat kepolisian ketika menggelar aksi tolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).
    Demonstrasi tersebut mulai memanas sekitar pukul 17.00 WIB.
    Kemudian, sejumlah aparat kepolisian pun mulai mendatangi para pedemo.
    Tampak beberapa anggota polisi yang mengenakan seragam maupun pakaian sipil menangkap dan membawa sejumlah demonstran masuk ke dalam Gedung Grahadi.
    Aparat kepolisian terus melakukan penangkapan ketika massa aksi mulai mundur ke Jalan Pemuda.
    Selanjutnya, puluhan orang itu dikumpulkan di halaman sisi timur Gedung Grahadi.
    Mengenai hal itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan total ada sekitar 25 orang massa aksi Tolak RUU TNI yang ditangkap.
    “Sementara kami data yang di Mapolrestabes (Surabaya) ada 25 orang. Tapi identitasnya belum dapat detail semua, baru dua yang berhasil kami identifikasi,” kata Fatkhul saat dikonfirmasi, Senin.
    “Kami sempat koordinasi dengan pihak penyidik, cuma memang belum diberikan akses untuk masuk karena memang belum ada kuasa,” imbuh dia.
    Lantas, bagaimana seharusnya Pemerintah bersikap dalam menanggapi gelombang
    penolakan UU TNI
    ini?
    Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan, Presiden
    Prabowo Subianto
    sebenarnya dapat melakukan upaya khusus untuk menyikapi gelombang penolakan dari masyarakat terhadap UU TNI.
    Feri menyebut, Prabowo bisa mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU TNI.
    “Tentu saja Presiden dapat melakukan upaya khusus untuk membatalkan ketentuan undang-undang itu. Presiden bisa mengeluarkan Perppu pencabutan terhadap UU TNI,” ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
    Menurut Feri, penting bagi Prabowo untuk memperlihatkan bahwa dirinya peduli kepada masyarakat.
    Dia meminta Prabowo mendengarkan kehendak publik yang masif ini.
    “Nah ini penting untuk memperlihatkan bahwa Presiden peduli, dan memang gagasan militeristik yang dipaksakan ini tidak terjadi karena mendengarkan kehendak publik,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

    Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan sejumlah permasalahan rakyat yang menjadi fokus pengawasan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    “Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI telah memberikan perhatian pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” kata Puan yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas merinci isu-isu yang menjadi perhatian DPR pada masa persidangan ini, di antaranya penanganan bencana hidrometeorologi yakni banjir dan tanah longsor, yang terjadi di sejumlah wilayah.

    “Lalu kesiapan pemerintah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, terutama stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan serta pasokan bahan bakar minyak (BBM),” ucapnya.

    Kemudian, kata dia, kesiapan pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol menjelang mudik Lebaran 2025.

    DPR RI, lanjut dia, juga menyoroti permasalahan ketidaksesuaian volume dan harga MinyaKita; penanganan masalah tata kelola pengadaan dan kualitas BBM; hingga perubahan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Selanjutnya, tambah dia, persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU); persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M; kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025; dan evaluasi penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).

    “(Kemudian) pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena dampak PHK; kesiapan Pemerintah dalam penyelenggaraan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis; pemerataan akses dan kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” paparnya.

    Dia mengatakan bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan dewan (AKD) pun telah melakukan rapat-rapat bersama mitra kerja untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

    “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari setiap rapat kerja dengan DPR RI. Tindak lanjut yang dijalankan pemerintah menunjukkan komitmen kenegaraan dalam hubungan legislatif dan eksekutif,” tuturnya.

    Dia menambahkan bahwa DPR RI juga telah membentuk sejumlah tim pengawas (timwas) pada masa persidangan kali ini, yakni Tim Pengawas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tim Pengawas Penanganan Bencana.

    “Tim pengawas tersebut diharapkan dapat lebih intensif dalam mempercepat tindak lanjut yang diperlukan,” kata dia.

    Selain Ketua DPR RI Puan, Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini turut dihadiri oleh sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

    “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir dalam permulaan Rapat Paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Penggati Hasto, DPP PDIP: Kader Banyak, Silakan Bertarung yang Mau jadi Sekjen PDIP

    Soal Penggati Hasto, DPP PDIP: Kader Banyak, Silakan Bertarung yang Mau jadi Sekjen PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengungkapkan hingga sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa kandidat terkuat untuk menjadi pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

    Nantinya, ujar dia, Sekjen akan dipilih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan akan diumumkan dalam Kongres mendatang. 

    “Saya belum tahu ya itu nanti [diumumkan] di Kongres, Sekjen itu Ketua Umum terpilih yang akan menentukan siapa saja,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Lebih lanjut, dia pun enggan membocorkan siapa saja kader PDIP yang dicalonkan menjadi Sekjen. Dia hanya menyebut silakan saja para kader bertarung bila ingin menjadi Sekjen.

    “Ya kader banyak, silakan bertarung mau menjadi sekjen silakan,” ucap Komarudin.

    Legislator PDIP ini turut menerangkan bahwa dalam Kongres nantinya hanya akan memilih ketua umum saja. Sementara itu, seluruh pengurus termasuk sekjen akan dipilih oleh ketua umum.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga mengatakan di Kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto sebagai sekjen.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” katanya di tempat yang sama.

    Di lain sisi, Ketua DPR ini belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.

    “InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tukas Puan.

  • Puan: DPR dan pemerintah setujui tiga RUU jadi UU pada masa sidang 2024–2025

    Puan: DPR dan pemerintah setujui tiga RUU jadi UU pada masa sidang 2024–2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.

    “DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang,” kata Puan yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Puan mengatakan DPR RI juga akan melanjutkan proses pembahasan terhadap tujuh rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat I.

    “Di mana enam (RUU) di antaranya merupakan rancangan undang-undang carry over dari periode sebelumnya,” ujarnya.

    Puan mengatakan kinerja legislasi lainnya pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 ialah DPR RI telah menyetujui 12 RUU menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Ketua DPR mengingatkan bahwa salah satu indikator bagi rakyat dalam menilai kinerja DPR adalah dalam menjalankan fungsi legislasi sehingga pembentukan undang-udang harus dilakukan bersama-sama antara DPR dan Pemerintah.

    “Oleh karena itu, pencapaian kinerja dalam hal legislasi merupakan komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah. Kinerja legislasi merupakan tanggung jawab bersama antara DPR RI dan pemerintah,” tuturnya.

    Puan menambahkan bahwa DPR RI pada masa persidangan ini juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan dan penetapan pejabat publik dan nonpejabat publik.

    “Antara lain bagi pimpinan KPK masa jabatan tahun 2024–2029, calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia, dan pewarganegaraan terhadap enam orang atlet sepak bola,” katanya.

    Tiga RUU yang disetujui DPR RI bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 ialah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN), dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Adapun sejumlah RUU yang disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada masa sidang ini, di antaranya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI), 10 RUU tentang kabupaten/kota, serta Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tokoh NU Soroti Legislator Gerindra yang Anggap Kiriman Bangkai ke Tempo Belum Termasuk Teror

    Tokoh NU Soroti Legislator Gerindra yang Anggap Kiriman Bangkai ke Tempo Belum Termasuk Teror

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi membeberkan pengertian terkait Terorisme.

    Hal ini dilakukan di media sosial X pribadinya untuk membalas pernyataan dari Legoslator Gerindra.

    Dalam pengertian Terorisme adalah suatu metode pemaksaan yang dilakukan dengan mengancam yang diikut dengan menyebarkan rasa takut.

    “Terorisme adalah suatu metode pemaksaan yang menggunakan ancaman untuk menyebarkan rasa takut demi mencapai tujuan politik atau ideologis,” tulisnya dikutip Selasa (25/3/2025).

    “UNODC — The Doha Declaration, Promoting a Culture of Lawfulness (2021),” tambahnya.

    Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra Komisi III DPR Muhammad Rahul menyoroti kasus teror terhadap Tempo.

    Muhammad Rahul menilai teror terhadap Tempo terlalu dini apabila dianggap sebagai ancaman terhadap jurnalis.

    Ia memaparkan hal ini belum bisa dipastikan karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian.

    “Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya,” sebut Rahul.

    “Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

    Dilansir Tempo, Petugas kebersihan Tempo menemukannya kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB. Agus, petugas kebersihan Tempo, menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mi instan. Kotak itu sedikit penyok. “Ketika dibuka, isinya kepala tikus,” kata dia. 

  • Ketua DPR minta aparat usut tuntas kasus teror paket ke Kantor Tempo

    Ketua DPR minta aparat usut tuntas kasus teror paket ke Kantor Tempo

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus teror paket yang dikirimkan ke kantor Media Tempo karena aksi teror terhadap kantor media massa bisa mengancam kebebasan pers.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menuturkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat Tempo, sebaiknya melaporkan kepada Dewan Pers.

    Dia menilai laporan ke Dewan Pers adalah jalan terbaik yang bisa dilakukan daripada menebar teror.

    “Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu,” kata dia.

    Menurut dia, hal-hal yang bersifat anarkis seperti teror tersebut adalah tindakan yang tidak pantas untuk dilakukan.

    Dia ingin agar aparat penegak hukum menyelidiki menindak siapapun pelakunya.

    Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi dalam sebuah kotak kardus yang dilapisi styrofoam pada Rabu, (19/3). Paket tersebut ditujukan kepada seseorang dengan nama ‘Cica’ yang di lingkungan Tempo dikenal sebagai panggilan bagi Francisca Christy Rosana, seorang wartawan bidang politik yang juga menjadi pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.

    Setelah kiriman kepala babi, dua hari kemudian kantor Tempo kembali menerima teror berupa paket berisi enam bangkai tikus.

    Kemudian, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan terkait dugaan teror ke Kantor Tempo tersebut.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/4).

    Olah TKP itu, kata dia, meliputi mendatangi lokasi kejadian, koordinasi serta mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapuspen: Pengunduran diri prajurit TNI di luar 14 K/L sedang berjalan

    Kapuspen: Pengunduran diri prajurit TNI di luar 14 K/L sedang berjalan

    Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa pengunduran diri prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini sedang berjalan.

    “Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    “Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, Kapuspen meminta semua pihak menunggu proses pengunduran diri atau pensiun dini prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L).

    Ia mencontohkan proses pengunduran diri atau pensiun dini dari Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.

    Menurut Kapuspen, proses pengunduran diri sudah dimulai per Kamis, 20 Maret 2025, melalui serah terima jabatan dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

    “Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Teror di Kantor Tempo

    Puan Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Teror di Kantor Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas teror paket yang berisikan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Media Tempo.

    Puan berpendapat aksi teror tidak boleh dilakukan terhadap media karena bisa mengancam kebebasan pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Menurut dia, jika semisalnya ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat Tempo, sebaiknya melaporkan kepada Dewan Pers dan jangan melakukan teror seperti itu.

    “Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu. Jadi hal-hal yang anarkis, hal-hal yang tidak pantas sebaiknya tidak dilakukan,” tutupnya.

    Diketahui, saat ini Bareskrim Polri mulai menyelidiki perkara teror, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, ke kantor Media Tempo yang terjadi pekan lalu.  

    Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada menegaskan semua laporan yang diterima oleh tim penyidik akan ditangani secara profesional dan transparan. 

    Dia minta masyarakat untuk bersabar dan berdoa agar perkara teror terhadap media Tempo bisa terungkap dan pelakunya bisa segera ditangkap. 

    “Semua laporan dari masyarakat tentu kita singkapi dan untuk melakukan penyidikan dengan baik, mohon doanya temen-temen semuanya,” tutur Wahyu di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/3/2025).

  • DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah untuk RUU KUHAP

    DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah untuk RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Supres) untuk penunjukan wakil pemerintah guna membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Supres tersebut teregister dengan nomor R19/pres/03/2025. Dia pun membantah adanya tarik-menarik antara pemerintah dan DPR terkait dengan pembahasan tersebut.

    “Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku, ini merupakan domain atau tupoksi komisi III namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Cucu Proklamator RI ini melanjutkan, keputusan revisi KUHAP akan dibahas di mana nantinya baru akan diputuskan seusai pembukaan masa sidang berikutnya.

    “Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” ujar Puan.

    Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya telah menerima Supres berkenaan revisi UU KUHAP. Hal ini dia ungkapkan dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP,” ucapnya dalam pidatonya.

    Dia menerangkan, Surpres itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku, karena ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III DPR RI.

    “Namun, baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” sebutnya dalam rapat sidang paripurna tersebut.

  • DPR: Efisiensi APBN kesempatan pemerintah perkuat keuangan negara

    DPR: Efisiensi APBN kesempatan pemerintah perkuat keuangan negara

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan bahwa efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara.

    “Efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Puan mengatakan upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pelaksanaan atas amanat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    “Yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujarnya.

    Untuk itu, Puan menyatakan bahwa DPR RI memberikan apresiasi atas upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN demi kesejahteraan rakyat.

    “DPR RI mengapresiasi upaya pemerintah tersebut agar dapat sungguh-sungguh menggunakan uang rakyat bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

    Meski demikian, lanjut Puan, DPR RI menekankan pentingnya kebijakan efisiensi APBN dapat berjalan dan memenuhi kepentingan rakyat.

    Pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Puan Maharani mengatakan DPR RI telah menjalankan fungsi anggarannya yang diarahkan pada pembahasan efisiensi APBN Tahun Anggaran 2025 melalui komisi-komisi dengan para mitra kerja terkait.

    “DPR RI melalui komisi-komisi terkait telah melaksanakan berbagai rapat kerja dengan mitra kerja untuk memberikan persetujuan efisiensi anggaran kementerian lembaga,” tuturnya.

    Puan juga menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait dengan pelaksanaan efisiensi dan penajaman program di kementerian/lembaga.

    Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 turut dihadiri sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

    “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir dalam permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025