Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang telah direvisi masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Aksi demonstrasi pun dilakukan oleh mereka yang menolak UU TNI yang baru ini.
Padahal, pengesahan terhadap Revisi UU TNI sudah diketok oleh DPR sejak pekan lalu.
Misalnya, di Malang, demo UU TNI berakhir ricuh, dan bahkan beberapa orang dilaporkan hilang.
Selain itu, demo di Surabaya juga mengalami kericuhan, di mana massa sampai melempar molotov ke polisi.
Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Kota Malang, Jawa Timur, berujung ricuh pada Minggu (23/3/2025) malam.
Massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPRD Kota Malang terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.
Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.
Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.
Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kericuhan juga menyebabkan korban di pihak aparat keamanan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa tujuh aparat mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.
“Iya benar, ada 7 personel yang terluka. Terdiri dari 6 anggota polisi dan satu orang TNI,” ujar Yudi saat dikonfirmasi pada Minggu malam.
Dengan demikian, total korban luka-luka dari kedua belah pihak mencapai sekitar 14 orang.
Lalu, untuk di Surabaya, setidaknya 25 orang demonstran ditangkap oleh aparat kepolisian ketika menggelar aksi tolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).
Demonstrasi tersebut mulai memanas sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, sejumlah aparat kepolisian pun mulai mendatangi para pedemo.
Tampak beberapa anggota polisi yang mengenakan seragam maupun pakaian sipil menangkap dan membawa sejumlah demonstran masuk ke dalam Gedung Grahadi.
Aparat kepolisian terus melakukan penangkapan ketika massa aksi mulai mundur ke Jalan Pemuda.
Selanjutnya, puluhan orang itu dikumpulkan di halaman sisi timur Gedung Grahadi.
Mengenai hal itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan total ada sekitar 25 orang massa aksi Tolak RUU TNI yang ditangkap.
“Sementara kami data yang di Mapolrestabes (Surabaya) ada 25 orang. Tapi identitasnya belum dapat detail semua, baru dua yang berhasil kami identifikasi,” kata Fatkhul saat dikonfirmasi, Senin.
“Kami sempat koordinasi dengan pihak penyidik, cuma memang belum diberikan akses untuk masuk karena memang belum ada kuasa,” imbuh dia.
Lantas, bagaimana seharusnya Pemerintah bersikap dalam menanggapi gelombang
penolakan UU TNI
ini?
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan, Presiden
Prabowo Subianto
sebenarnya dapat melakukan upaya khusus untuk menyikapi gelombang penolakan dari masyarakat terhadap UU TNI.
Feri menyebut, Prabowo bisa mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU TNI.
“Tentu saja Presiden dapat melakukan upaya khusus untuk membatalkan ketentuan undang-undang itu. Presiden bisa mengeluarkan Perppu pencabutan terhadap UU TNI,” ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Menurut Feri, penting bagi Prabowo untuk memperlihatkan bahwa dirinya peduli kepada masyarakat.
Dia meminta Prabowo mendengarkan kehendak publik yang masif ini.
“Nah ini penting untuk memperlihatkan bahwa Presiden peduli, dan memang gagasan militeristik yang dipaksakan ini tidak terjadi karena mendengarkan kehendak publik,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/03/24/67e0a365849d5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?
-

Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan sejumlah permasalahan rakyat yang menjadi fokus pengawasan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
“Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI telah memberikan perhatian pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” kata Puan yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia lantas merinci isu-isu yang menjadi perhatian DPR pada masa persidangan ini, di antaranya penanganan bencana hidrometeorologi yakni banjir dan tanah longsor, yang terjadi di sejumlah wilayah.
“Lalu kesiapan pemerintah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, terutama stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan serta pasokan bahan bakar minyak (BBM),” ucapnya.
Kemudian, kata dia, kesiapan pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol menjelang mudik Lebaran 2025.
DPR RI, lanjut dia, juga menyoroti permasalahan ketidaksesuaian volume dan harga MinyaKita; penanganan masalah tata kelola pengadaan dan kualitas BBM; hingga perubahan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selanjutnya, tambah dia, persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU); persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M; kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025; dan evaluasi penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).
“(Kemudian) pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena dampak PHK; kesiapan Pemerintah dalam penyelenggaraan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis; pemerataan akses dan kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” paparnya.
Dia mengatakan bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan dewan (AKD) pun telah melakukan rapat-rapat bersama mitra kerja untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari setiap rapat kerja dengan DPR RI. Tindak lanjut yang dijalankan pemerintah menunjukkan komitmen kenegaraan dalam hubungan legislatif dan eksekutif,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa DPR RI juga telah membentuk sejumlah tim pengawas (timwas) pada masa persidangan kali ini, yakni Tim Pengawas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tim Pengawas Penanganan Bencana.
“Tim pengawas tersebut diharapkan dapat lebih intensif dalam mempercepat tindak lanjut yang diperlukan,” kata dia.
Selain Ketua DPR RI Puan, Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini turut dihadiri oleh sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir dalam permulaan Rapat Paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025 -

Soal Penggati Hasto, DPP PDIP: Kader Banyak, Silakan Bertarung yang Mau jadi Sekjen PDIP
Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengungkapkan hingga sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa kandidat terkuat untuk menjadi pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.
Nantinya, ujar dia, Sekjen akan dipilih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan akan diumumkan dalam Kongres mendatang.
“Saya belum tahu ya itu nanti [diumumkan] di Kongres, Sekjen itu Ketua Umum terpilih yang akan menentukan siapa saja,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, dia pun enggan membocorkan siapa saja kader PDIP yang dicalonkan menjadi Sekjen. Dia hanya menyebut silakan saja para kader bertarung bila ingin menjadi Sekjen.
“Ya kader banyak, silakan bertarung mau menjadi sekjen silakan,” ucap Komarudin.
Legislator PDIP ini turut menerangkan bahwa dalam Kongres nantinya hanya akan memilih ketua umum saja. Sementara itu, seluruh pengurus termasuk sekjen akan dipilih oleh ketua umum.
Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga mengatakan di Kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto sebagai sekjen.
“Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” katanya di tempat yang sama.
Di lain sisi, Ketua DPR ini belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.
“InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tukas Puan.
-

Tokoh NU Soroti Legislator Gerindra yang Anggap Kiriman Bangkai ke Tempo Belum Termasuk Teror
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi membeberkan pengertian terkait Terorisme.
Hal ini dilakukan di media sosial X pribadinya untuk membalas pernyataan dari Legoslator Gerindra.
Dalam pengertian Terorisme adalah suatu metode pemaksaan yang dilakukan dengan mengancam yang diikut dengan menyebarkan rasa takut.
“Terorisme adalah suatu metode pemaksaan yang menggunakan ancaman untuk menyebarkan rasa takut demi mencapai tujuan politik atau ideologis,” tulisnya dikutip Selasa (25/3/2025).
“UNODC — The Doha Declaration, Promoting a Culture of Lawfulness (2021),” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra Komisi III DPR Muhammad Rahul menyoroti kasus teror terhadap Tempo.
Muhammad Rahul menilai teror terhadap Tempo terlalu dini apabila dianggap sebagai ancaman terhadap jurnalis.
Ia memaparkan hal ini belum bisa dipastikan karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian.
“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya,” sebut Rahul.
“Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Dilansir Tempo, Petugas kebersihan Tempo menemukannya kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB. Agus, petugas kebersihan Tempo, menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mi instan. Kotak itu sedikit penyok. “Ketika dibuka, isinya kepala tikus,” kata dia.
-

Kapuspen: Pengunduran diri prajurit TNI di luar 14 K/L sedang berjalan
Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar
Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa pengunduran diri prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini sedang berjalan.
“Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
“Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Kapuspen meminta semua pihak menunggu proses pengunduran diri atau pensiun dini prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L).
Ia mencontohkan proses pengunduran diri atau pensiun dini dari Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.
Menurut Kapuspen, proses pengunduran diri sudah dimulai per Kamis, 20 Maret 2025, melalui serah terima jabatan dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
“Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah untuk RUU KUHAP
Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Supres) untuk penunjukan wakil pemerintah guna membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Supres tersebut teregister dengan nomor R19/pres/03/2025. Dia pun membantah adanya tarik-menarik antara pemerintah dan DPR terkait dengan pembahasan tersebut.
“Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku, ini merupakan domain atau tupoksi komisi III namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Cucu Proklamator RI ini melanjutkan, keputusan revisi KUHAP akan dibahas di mana nantinya baru akan diputuskan seusai pembukaan masa sidang berikutnya.
“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” ujar Puan.
Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya telah menerima Supres berkenaan revisi UU KUHAP. Hal ini dia ungkapkan dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP,” ucapnya dalam pidatonya.
Dia menerangkan, Surpres itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku, karena ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III DPR RI.
“Namun, baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang,” sebutnya dalam rapat sidang paripurna tersebut.
-

DPR: Efisiensi APBN kesempatan pemerintah perkuat keuangan negara
Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan bahwa efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara.
“Efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Puan mengatakan upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pelaksanaan atas amanat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujarnya.
Untuk itu, Puan menyatakan bahwa DPR RI memberikan apresiasi atas upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN demi kesejahteraan rakyat.
“DPR RI mengapresiasi upaya pemerintah tersebut agar dapat sungguh-sungguh menggunakan uang rakyat bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Meski demikian, lanjut Puan, DPR RI menekankan pentingnya kebijakan efisiensi APBN dapat berjalan dan memenuhi kepentingan rakyat.
Pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Puan Maharani mengatakan DPR RI telah menjalankan fungsi anggarannya yang diarahkan pada pembahasan efisiensi APBN Tahun Anggaran 2025 melalui komisi-komisi dengan para mitra kerja terkait.
“DPR RI melalui komisi-komisi terkait telah melaksanakan berbagai rapat kerja dengan mitra kerja untuk memberikan persetujuan efisiensi anggaran kementerian lembaga,” tuturnya.
Puan juga menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait dengan pelaksanaan efisiensi dan penajaman program di kementerian/lembaga.
Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 turut dihadiri sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir dalam permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025


