Kementrian Lembaga: DPR RI

  • RUU KUHAP Wajibkan Ruang Pemeriksaan Dilengkapi CCTV, Ini Alasannya

    RUU KUHAP Wajibkan Ruang Pemeriksaan Dilengkapi CCTV, Ini Alasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjelaskan alasan pihaknya mengatur soal ruang pemeriksaan wajib dilengkapi kamera pengawas atau CCTV dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Menurut Sahroni, CCTV tersebut untuk mencegah kekerasan atau intimidasi yang kerap terjadi dalam proses pemeriksaan.

    Ketentuan ini tercantum pada Pasal 31 RUU KUHAP yang mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus dilengkapi oleh kamera pemantau atau CCTV. 

    “Dalam RUU KUHAP, nantinya setiap proses pemeriksaan diwajibkan terdapat CCTV. Ini karena sudah diamanatkan oleh UU, tidak boleh ada lagi kasus CCTV mati,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Sahroni mengatakan RUU KUHAP berupaya maksimal mencegah kekerasan atau intimidasi yang kerap terjadi dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut sebagai upaya negara dalam melindungi hak asasi manusia warganya. 

     “Ini sebagai bentuk upaya negara dalam melindungi hak-hak saksi, tersangka, maupun korban. Ini juga mencegah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan tidak manusiawi yang enggak perlu selama proses pemeriksaan,” tandas Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni juga berharap nantinya proses pemeriksaan dapat lebih akuntabel dan transparan karena bukti pemeriksaan dapat disaksikan oleh berbagai pihak.

    “Diharapkan proses pemeriksaan juga menjadi lebih akuntabel dan transparan karena dapat diawasi oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengacara. Juga, rekaman dapat dijadikan alat bukti pendukung di persidangan apabila diperlukan. Jadi ini sebuah bentuk kemajuan dalam proses hukum kita,” pungkas Sahroni.

    Dalam draf RUU KUHAP, pengaturan soal CCTV tertuang dalam Pasal 31 yang menyatakan:

    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung

    (3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik

    Ayat selanjutnya, menjelaskan soal rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk kepentingan tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

    Saat ini DPR sudah menerima surat presiden (supres) terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP. Pembahasan mengenai RUU KUHAP nantinya akan dilaksanakan di Komisi III DPR.

  • Diisi Profesional, Pengurus Danantara Diyakini Bisa Jaga Kepercayaan Pasar

    Diisi Profesional, Pengurus Danantara Diyakini Bisa Jaga Kepercayaan Pasar

    Jakarta

    Danantara resmi mengumumkan susunan pengurusnya. Setidaknya ada beberapa sosok dari dalam dan luar negeri yang dinilai kompeten di bidangnya masuk ke dalam struktur organisasi tersebut.

    CEO Danantara Rosan Roeslani menuturkan mereka yang telah bergabung sudah melalui proses seleksi yang ketat sehingga dipastikan mereka yang bergabung merupakan expertise atau para ahli di bidangnya masing-masing.

    “Alhamdulillah kami dibantu oleh headhunter dalam maupun luar negeri dalam pemilihan nama-nama ini, harus melakukan interview satu per satu untuk memastikan bahwa tim yang ada ini bukan hanya expertise dan sesuai dengan bidangnya, tetapi memang mempunyai hati yang sama dengan kami. Salah satu tugas utamanya adalah pengabdian kepada negara dan bangsa yang kita cintai ini,” kata Rosan dalam konferesi pers, Senin (24/3/2025).

    Untuk posisi pengawasan diduduki oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga para Menko dan Mensetneg. Lalu untuk posisi Pengarah Danantara diduduki oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

    Kemudian ada juga nama dari sosok besar mulai dari Ray Dalio, Helman Sitohang, Jeffrey Sachs, F. Chapman Taylor, dan Thaksin Shinawatra yang menjabat sebagai Dewan Penasihat badan pengelola investasi tersebut.

    Dengan nama-nama tersebut, Rosan pun yakin penunjukkan profesional akan semakin mengamankan kepercayaan pasar.

    “Ketika nama-nama ini diterima dengan baik, itu bisa menjadi sinyal positif bagi perekonomian Indonesia, penciptaan lapangan kerja,” katanya.

    Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Pandu Sjahrir mengatakan Danantara harus mewaspadai risiko perekonomian global dan geopolitik dalam berinvestasi sehingga dibutuhkan sosok-sosok dari luar tersebut.

    Dia memastikan, semua sosok-sosok yang bergabung dalam Danantara adalah profesional dan bukan titipan.

    “Memang banyak noise, concern, pertama bagaimana pembentukan tim Danantara, siapakah manajemen Danantara, semoga dengan hari ini bisa dijawab tadi seperti kata Pak Rosan bahwa all professional, tidak ada titipan-titipan, semua adalah yang terbaik di bidangnya and global, ini juga penting,” ucap Pandu.

    Di sisi lain, Jeffrey Sachs mengatakan dia telah ditunjuk sebagai penasihat khusus Prabowo. Ia pun akan bekerja sepenuhnya secara sukarela untuk mendukung berkelanjutan Indonesia.

    “Dan dalam kapasitas ini (saya) akan menjabat di dewan penasehat Danantara. Pekerjaan saya sepenuhnya sukarela, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan Indonesia, dan tanpa kompensasi apa pun,” tuturnya.

    Menanggapi susunan tersebut, Analis Ekuitas Kiwoom Sekuritas Oktavianus Audi mengatakan struktur tim Danantara yang sudah diumumkan berpotensi untuk mengamankan kepercayaan pasar. Hal ini disebabkan nama-nama yang mengisi pos tersebut merupakan sosok yang memiliki kredibilitas.

    “Struktur tim Danantara berpotensi mengamankan kepercayaan pasar karena dipenuhi dengan nama-nama global yang memiliki kredibilitas di sektor keuangan,” kata Oktavianus Audi.

    Namun, seorang ekonom di Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan pengelola dana harus memastikan dana tersebut tidak dapat menjadi sasaran campur tangan politik di masa depan.

    Tanggapan soal tim Danantara juga datang dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid yang mengungkapkan sejumlah warga negara asing yang menduduki posisi di Danantara menunjukkan bukti keseriusan pemerintah.

    Ia menilai Danantara yang diisi oleh tokoh dari luar negeri menunjukkan bentuk keseriusan tanpa intervensi. Nurdin juga menyambut baik dua mantan presiden RI, yakni Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjadi Dewan Pengarah di Danantara.

    “Nah, dengan ada nama-nama dari profesional luar negeri itu suatu pertanda bagus bahwa ini keseriusan dan tanpa nanti intervensi. Kita paham betul bahwa orang yang dari luar itu sangat antiintervensi,” kata Nurdin.

    “Jadi nanti pasti negara tidak akan bisa mengintervensi daripada personil yang ada dalam Danantara ini. Apalagi dua mantan Presiden juga ikut menjadi pengarah. Jadi ini kita mesti merespons secara positif,” tambahnya.

    Selain itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron juga menilai Danantara akan mendatangkan investasi yang besar di RI.

    “Ke depan kalau menurut saya ini akan mendatangkan investasi yang luar biasa sesuai dengan harapan kita semua,” kata Herman.

    (prf/ega)

  • Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Bebas Diskriminasi bagi Perempuan

    Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Bebas Diskriminasi bagi Perempuan

    Jakarta: Dorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi terhadap para pekerja, termasuk perempuan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja perekonomian nasional. 

    “Perempuan bekerja itu tidak hanya berkontribusi pada kesejahteraan keluarga, tetapi juga terhadap perekonomian. Sehingga penting untuk selalu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi terhadap pekerja perempuan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret 2025. 

    Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) terkait Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan cenderung meningkat pada rentang waktu 2021-2024.

    (Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijata mengatakan partisipasi perempuan di dunia kerja merupakan salah satu bentuk dukungan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)

    Bila pada 2021 TPAK perempuan tercatat 53,34%, pada 2022 naik menjadi 53,41%, pada 2023 naik menjadi 54,52%, dan pada 2024 menjadi 56,42%.

    Sementara itu Data ILO & Never Okay Project pada 2022 terkait kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja mengungkap bahwa 70,81% perempuan mengalami kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. 

    Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar tren peningkatan keterlibatan perempuan dalam dunia kerja dapat dipertahankan. 

    Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi bagi semua pekerja adalah sebuah keharusan.

    Baca juga: Rata-rata Lama Sekolah Hanya Sampai SMP, Rerie Tegaskan Layanan Pendidikan Mesti Merata

    Apalagi, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, di tengah situasi perekonomian nasional yang menghadapi banyak tantangan saat ini, negara membutuhkan dukungan dari setiap warganya untuk tetap produktif dalam keseharian mereka. 

    Partisipasi perempuan di dunia kerja, tambah Rerie, tentu saja merupakan salah satu bentuk dukungan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga. 

    Sehingga, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat berkolaborasi dengan baik agar mampu menerapkan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi bagi setiap pekerja.

    Jakarta: Dorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi terhadap para pekerja, termasuk perempuan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja perekonomian nasional. 
     
    “Perempuan bekerja itu tidak hanya berkontribusi pada kesejahteraan keluarga, tetapi juga terhadap perekonomian. Sehingga penting untuk selalu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi terhadap pekerja perempuan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret 2025. 
     
    Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) terkait Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan cenderung meningkat pada rentang waktu 2021-2024.

    (Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijata mengatakan partisipasi perempuan di dunia kerja merupakan salah satu bentuk dukungan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga. Foto: Ilustrasi/Dok. Pexels.com)
     
    Bila pada 2021 TPAK perempuan tercatat 53,34%, pada 2022 naik menjadi 53,41%, pada 2023 naik menjadi 54,52%, dan pada 2024 menjadi 56,42%.
     
    Sementara itu Data ILO & Never Okay Project pada 2022 terkait kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja mengungkap bahwa 70,81% perempuan mengalami kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. 
     
    Menurut Lestari, kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar tren peningkatan keterlibatan perempuan dalam dunia kerja dapat dipertahankan. 
     
    Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi bagi semua pekerja adalah sebuah keharusan.
     
    Baca juga: Rata-rata Lama Sekolah Hanya Sampai SMP, Rerie Tegaskan Layanan Pendidikan Mesti Merata
     
    Apalagi, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, di tengah situasi perekonomian nasional yang menghadapi banyak tantangan saat ini, negara membutuhkan dukungan dari setiap warganya untuk tetap produktif dalam keseharian mereka. 
     
    Partisipasi perempuan di dunia kerja, tambah Rerie, tentu saja merupakan salah satu bentuk dukungan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian keluarga. 
     
    Sehingga, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat berkolaborasi dengan baik agar mampu menerapkan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi bagi setiap pekerja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • DPR Tanggapi Kekhawatiran Publik Atas Pengangkatan Thaksin Shinawatra di Danantara – Halaman all

    DPR Tanggapi Kekhawatiran Publik Atas Pengangkatan Thaksin Shinawatra di Danantara – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid meminta masyarakat tak khawatir soal penunjukan mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra sebagai salah satu dewan penasihat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Hal ini terkait rekam jejak Thaksin Shinawatra yang tengah menjadi sorotan masyarakat karena dianggap penuh kontoversi.

    Penunjukan Thaksin sebagai penasihat BPI Danantara menuai pro dan kontra di masyarakat karena rekam jejaknya di masa lalu.

    “Saya kira (masyarakat) tidak (perlu khawatir) karena dia sekarang sudah kembali ke negaranya dan sudah diampuni,” kata Nurdin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    Nurdin menyatakan dirinya telah mengikuti perjalanan politik Thaksin sejak lama dan mengagumi kiprahnya. 

    Menurutnya, sistem politik Thailand yang berbeda dengan Indonesia, terutama dengan adanya dominasi militer dan sistem kerajaan, menjadi faktor utama di balik dinamika politik yang dialami Thaksin.

    “Tetapi kita lihat ya, keluarga Thaksin itu dikudeta kemudian dia diasingkan. Tetapi kemudian partainya menang terus,” ujar Nurdin.

    Nurdin menjelaskan, Thaksin bukan hanya seorang politisi, tetapi juga seorang pebisnis murni yang memiliki pengalaman luas di dunia usaha.

    “Jadi kita jangan melihat kontroversial dari sisi itu. Tetapi kita lihat dia punya perjalanan karir politik. Itu disenangin oleh rakyat Thailand,” ungkapnya.

    Thaksin Shinawatra menjabat sebagai Perdana Menteri Thailand pada 2001-2006 sebelum dikudeta oleh militer pada September 2006. 

    Dia juga sempat menghadapi tiga kasus hukum terkait perusahaannya, Shin Corp, yang berujung pada hukuman penjara.

     

  • Kapuspen Siap Terima Undangan Diskusi Soal RUU TNI

    Kapuspen Siap Terima Undangan Diskusi Soal RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang.

    “Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil,” ujar Kristomei ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (25/3/2025).

    Dia menjelaskan bahwa TNI akan meluangkan waktu untuk dapat hadir dalam diskusi-diskusi tersebut, sehingga dapat memecah kebuntuan komunikasi yang terjadi di antara pemerintah dengan masyarakat.

    Sementara itu, dia mengajak masyarakat untuk dapat berperan mengawasi implementasi dari revisi UU TNI tersebut.

    Menurut dia, masyarakat dapat melapor bila terdapat ketidaksesuaian implementasi dari revisi UU TNI kepada TNI maupun DPR RI.

    “Untuk masalah pertahanan negara, TNI kan berada di [atau mitra kerja] Komisi I DPR ya. Artinya, silakan publik mengajukan, misalnya ada pelanggaran, atau ada yang tidak tepat dalam pelaksanaan implementasi undang-undang ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

  • DPR RI Desak Evaluasi Travel Umrah Pasca Kecelakaan Bus di Makkah

    DPR RI Desak Evaluasi Travel Umrah Pasca Kecelakaan Bus di Makkah

    Bisnis.com, CIREBON – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selly Andriani Gantina menyoroti pentingnya evaluasi terhadap biro perjalanan atau travel penyelenggara perjalanan umrah (PPU) yang memberangkatkan jamaah.

    Hal ini dilakukan pascakecelakaan tragis terjadi di jalan lintas Madinah-Mekkah pada Kamis (20/3/2025) yang menimpa rombongan jamaah umrah asal Indonesia. Insiden tersebut menewaskan beberapa jamaah dan melukai puluhan lainnya.

    “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, travel yang memberangkatkan korban kecelakaan ini tidak memberikan perlindungan yang memadai. Padahal, seharusnya setiap penyelenggara perjalanan, termasuk PPU, wajib melindungi jamaah dengan asuransi,” kata Selly, Selasa (25/3/2025).

    Selly menyayangkan hingga saat ini masih ada travel yang mengabaikan aspek perlindungan jamaah.

    “Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan ini, negara wajib hadir untuk melindungi warganya. Sayangnya, sistem perlindungan ini belum berjalan secara optimal,” katanya menambahkan.

    Ia juga meminta Kementerian Agama untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap travel-travel yang tidak memenuhi standar perlindungan jamaah.

    Selain masalah travel, Selly juga menyoroti fenomena semakin maraknya jamaah umrah yang berangkat secara mandiri atau dengan sistem backpacker. Hal ini semakin meningkat setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan kemudahan dalam pengurusan visa umrah.

    “Kondisi ini berisiko karena mereka tidak memiliki perlindungan yang jelas. Jamaah yang berangkat secara mandiri tidak terkoordinasi dengan Kementerian Agama, sehingga jika terjadi sesuatu, mereka tidak memiliki perlindungan hukum maupun asuransi,” jelasnya.

    Dia mengingatkan banyak kasus penipuan umrah yang menimpa jamaah akibat kelalaian dalam memilih penyelenggara perjalanan. 

    Menurut Selly, pemerintah perlu mencari solusi untuk mengatasi tren umrah mandiri ini agar tetap ada mekanisme perlindungan bagi jamaah.

    DPR RI saat ini tengah membahas perubahan terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selly menjelaskan bahwa regulasi yang lebih ketat sangat dibutuhkan untuk mengawasi penyelenggaraan umrah dengan lebih baik.

    “Saat ini, badan resmi hanya mengurus ibadah haji. Ke depan, kami menilai perluasan tugas BPH agar juga mengawasi umrah, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada aspek keagamaan,” katanya.

    Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat akan membantu meminimalkan risiko yang dihadapi jamaah umrah, baik yang berangkat melalui travel resmi maupun secara mandiri.

    Selly berharap kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem perlindungan jamaah umrah dan haji. “Kami ingin memastikan bahwa jamaah umrah tidak lagi mengalami kesulitan saat menghadapi musibah seperti ini,” tegasnya.

    Ia juga meminta agar Kementerian Agama berkoordinasi lebih erat dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan jamaah asal Indonesia mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik.

    “Kita tidak ingin ada kejadian serupa terulang di masa depan. Keselamatan jamaah harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.

  • Kapuspen sebut TNI membuka diri untuk hadir di diskusi bahas RUU TNI

    Kapuspen sebut TNI membuka diri untuk hadir di diskusi bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang.

    “Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa TNI akan meluangkan waktu untuk dapat hadir dalam diskusi-diskusi tersebut, sehingga dapat memecah kebuntuan komunikasi yang terjadi di antara pemerintah dengan masyarakat.

    Sementara itu, dia mengajak masyarakat untuk dapat berperan mengawasi implementasi dari revisi UU TNI tersebut.

    Menurut dia, masyarakat dapat melapor bila terdapat ketidaksesuaian implementasi dari revisi UU TNI kepada TNI maupun DPR RI.

    “Untuk masalah pertahanan negara, TNI kan berada di (atau mitra kerja) Komisi I DPR ya. Artinya, silakan publik mengajukan, misalnya ada pelanggaran, atau ada yang tidak tepat dalam pelaksanaan implementasi undang-undang ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan tegaskan DPR belum terima Surpres RUU Polri

    Puan tegaskan DPR belum terima Surpres RUU Polri

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan lembaganya belum menerima Surat Presiden soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

    “Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dengan begitu, Puan mengatakan bahwa draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf yang resmi.

    Selain itu, Surat Presiden (Surpres) soal RUU Polri yang beredar di publik bukanlah surat resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

    Selain itu, Puan juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima surpres terkait RUU tersebut.

    “Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi,” katanya.

    Puan menambahkan bahwa DPR baru menerima surpres terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal tersebut diungkap Puan dalam penutupan masa sidang II tahun 2024–2025 hari ini.

    Menurut dia, surpres yang diterima bernomor R19/Pres/03/2025 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP. Surpres RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti Komisi III DPR.

    Menurut Puan, alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya.

    DPR RI akan memasuki masa reses mulai 26 Maret hingga 16 April 2025.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mabes TNI: Revisi UU TNI Dibuat Untuk Menegaskan Batasan Agar Kami Tak Salah Ambil Keputusan – Halaman all

    Mabes TNI: Revisi UU TNI Dibuat Untuk Menegaskan Batasan Agar Kami Tak Salah Ambil Keputusan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyikapi keraguan yang muncul terkait revisi UU TNI, Markas Besar TNI kembali menegaskan kembali tujuan direvisinya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tersebut. 

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan TNI sangat menghormati dan mendukung penuh supremasi sipil serta menghargai demokrasi.

    Bagi TNI, kata Kristomei, saran dan masukan kepada TNI dibutuhkan sebagai fungsi kontrol dalam reformasi sektor keamanan.

    Hal itu disampaikannya dalam Webinar yang digelar ISDS bertajuk Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab pada Selasa (25/3/2025).

    “Jadi yakin dan percayalah apa yang sedang dirumuskan oleh TNI adalah demi kebaikan bersama dan revisi UU TNI ini dibuat untuk mempertegas apa batasan-batasan yang bisa kami kerjakan. Bukan untuk perluasan wewenang. Sehingga kami tidak salah langkah, tidak salah dalam mengambil keputusan, dalam alam demokrasi dalam rangka supremasi sipil ini,” ucap Kristomei.

    Ia juga menjelaskan keraguan yang muncul bahwa revisi UU TNI 34 tahun 2004 akan mengembalikan lagi dwifungsi ABRI tidaklah tepat.

    Kristomei juga menyatakan tidak pernah ada niatan dari TNI untuk kembali ke sana.

    “Seperti yang tadi saya sampaikan, misalnya berapa banyak sih generasi muda TNI saat ini yang pernah merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI? Saya saja seorang Kapuspen TNI, saya lulusan Akademi Militer tahun 1997 tidak pernah merasakan nikmatnya apa itu dwifungsi ABRI,” kata Kristomei.

    “Dan kami karena tidak pernah merasakan nikmatnya, ngapain kami kembali lagi ke masa lalu. Kami ingin jadi tentara profesional,” lanjutnya.

    Oleh karena itu, kata dia, agar TNI menjadi tentara profesional sesuai dengan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional maka TNI perlu dilengkapi dengan persenjataan atau alutsista.

    Selain itu, menurut dia, tentara juga perlu dipikirkan kesejahteraannya.

    “Anggaran pertahanan harus dipikirkan sehingga bisa mencukupi untuk melatih, melengkapi perlengkapan dalam rangka kita melaksanakan operasi,” ujarnya.

    “Jadi perubahan-perubahan dalam pasal 7 dalam tugas-tugas TNI, dalam pasal 47, tidak ada bahwa kita ingin untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI atau TNI,” pungkas dia.

    Sebagaimana diketahui, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menolak dan mengkritisi revisi UU TNI yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR pekan lalu.

    Kelompok yang menolak dan mengkritik revisi UU TNI di antaranya khawatir kembalinya dwifungsi ABRI pada Orde Baru kembali berlaku saat ini.

    Sejumlah pasal yang menjadi sasaran kritik antara lain terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil.

  • Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?

    Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?

    Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang telah direvisi masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
    Aksi demonstrasi pun dilakukan oleh mereka yang menolak UU TNI yang baru ini.
    Padahal, pengesahan terhadap Revisi UU TNI sudah diketok oleh DPR sejak pekan lalu.
    Misalnya, di Malang, demo UU TNI berakhir ricuh, dan bahkan beberapa orang dilaporkan hilang.
    Selain itu, demo di Surabaya juga mengalami kericuhan, di mana massa sampai melempar molotov ke polisi.
    Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Kota Malang, Jawa Timur, berujung ricuh pada Minggu (23/3/2025) malam.
    Massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPRD Kota Malang terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.
    Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.
    Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.
    Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
    Kericuhan juga menyebabkan korban di pihak aparat keamanan.
    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa tujuh aparat mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.
    “Iya benar, ada 7 personel yang terluka. Terdiri dari 6 anggota polisi dan satu orang TNI,” ujar Yudi saat dikonfirmasi pada Minggu malam.
    Dengan demikian, total korban luka-luka dari kedua belah pihak mencapai sekitar 14 orang.
    Lalu, untuk di Surabaya, setidaknya 25 orang demonstran ditangkap oleh aparat kepolisian ketika menggelar aksi tolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).
    Demonstrasi tersebut mulai memanas sekitar pukul 17.00 WIB.
    Kemudian, sejumlah aparat kepolisian pun mulai mendatangi para pedemo.
    Tampak beberapa anggota polisi yang mengenakan seragam maupun pakaian sipil menangkap dan membawa sejumlah demonstran masuk ke dalam Gedung Grahadi.
    Aparat kepolisian terus melakukan penangkapan ketika massa aksi mulai mundur ke Jalan Pemuda.
    Selanjutnya, puluhan orang itu dikumpulkan di halaman sisi timur Gedung Grahadi.
    Mengenai hal itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan total ada sekitar 25 orang massa aksi Tolak RUU TNI yang ditangkap.
    “Sementara kami data yang di Mapolrestabes (Surabaya) ada 25 orang. Tapi identitasnya belum dapat detail semua, baru dua yang berhasil kami identifikasi,” kata Fatkhul saat dikonfirmasi, Senin.
    “Kami sempat koordinasi dengan pihak penyidik, cuma memang belum diberikan akses untuk masuk karena memang belum ada kuasa,” imbuh dia.
    Lantas, bagaimana seharusnya Pemerintah bersikap dalam menanggapi gelombang
    penolakan UU TNI
    ini?
    Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan, Presiden
    Prabowo Subianto
    sebenarnya dapat melakukan upaya khusus untuk menyikapi gelombang penolakan dari masyarakat terhadap UU TNI.
    Feri menyebut, Prabowo bisa mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU TNI.
    “Tentu saja Presiden dapat melakukan upaya khusus untuk membatalkan ketentuan undang-undang itu. Presiden bisa mengeluarkan Perppu pencabutan terhadap UU TNI,” ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
    Menurut Feri, penting bagi Prabowo untuk memperlihatkan bahwa dirinya peduli kepada masyarakat.
    Dia meminta Prabowo mendengarkan kehendak publik yang masif ini.
    “Nah ini penting untuk memperlihatkan bahwa Presiden peduli, dan memang gagasan militeristik yang dipaksakan ini tidak terjadi karena mendengarkan kehendak publik,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.