Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto

    Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto

    loading…

    Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengakui dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/3/2025) pagi. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengakui dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/3/2025) pagi. Sedianya, kata Febri, dirinya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.

    “Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Febri, kepada wartawan yang dikutip Kamis (27/3/2025).

    Mantan Juru Bicara KPK ini mengatakan, surat panggilan pemeriksaan dilayangkan penyidik melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp pada Rabu (26/3/2025) pagi. “Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA,” tutur Febri.

    Febri menyatakan hormat dan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengaku baru bisa memenuhi panggilan itu ketika sudah mendampingi kliennya, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pada Kamis (27/3/2025) pagi

    “Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini,” tutur Febri.

    Langkah itu diambil Febri lantaran punyabtanggung jawab kuasa hukum Hasto. “Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, 15 organisasi advokat mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada salah satu tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah.

    Salah satu perwakilan organisasi advokat, yaitu Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’, Erman Umar, mengatakan dugaan intimidasi terjadi setelah Febri bergabung dalam tim hukum Hasto.

    Dari catatan, penyidik KPK telah memanggil Fathroni Diansyah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia adik dari Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara KPK yang saat ini fokus menjadi advokat.

    Beberapa waktu yang lalu, KPK memanggil Rasamala Aritonang yang juga merupakan mantan pegawainya. Sejalan dengan itu, KPK juga menggeledah Firma Hukum Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).

    KPK mengamankan sejumlah barang bukti. “Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).

    (rca)

  • Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Hari Ini, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU KPK – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Hari Ini, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani persidangan lanjutan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (27/3/2025) hari ini.

    Adapun, agenda persidangan yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto.

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap menghadapi persidangan.

    Dimana, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU KPK. 

    Terutama, tekait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.

    “Ya kami itu kan jadi pendengar yang baik saja, kami harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir di kawasan Menteng, Jakarta, pada Rabu (26/3/2025).

    “Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu di antaranya yang harus kami dengar besok,” tambah dia.

    Maqdir menambahkan, pihaknya juga berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto ini.

    Apalagi, kata Maqdir, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.

    “Ini yang harus kami perbaharui, itu yang harus kami hentikan. Kami gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kami mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” tegas Maqdir.

    Sementara, Maqdir menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto kini dalam kondisi sehat.

    Bahkan, lanjut dia, Hasto dalam kondisi siap menghadapi situasi apapun.

    “Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” kata Maqdir.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut putusan hakim tidak menerima permohonan kliennya merupakan pelecehan baru, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) Ia juga mempertanyakan putusan hakim melarang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, menyatakan terdapat operasi 5 M yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengusut kasus suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini menjeratnya. 

    Adapun hal ini Hasto ungkapkan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) KPK terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

    Hasto menuturkan bahwa operasi 5M yang dilakukan KPK dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip hukum. 

    “Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil,” ucap Hasto di ruang sidang.

    Terkait hal ini mulanya Hasto menceritakan bahwa dirinya pada 10 Juni 2024 diperiksa penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk mengusut kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku. 

    Namun saat pemeriksaan itu, Hasto mengaku justru hanya didiamkan di ruang pemeriksaan selama tiga jam. 

    Usut punya usut Hasto pun menilai bahwa pemeriksaan terhadapnya hanya sebagai kedok dari KPK yang pada dasarnya untuk merampas barang pribadi milik Kusnadi Staf pribadinya.

    “Ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto. 

    SIDANG DAKWAAN – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Hasto juga menerangkan, saat itu Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan dianggapnya melakukan intimidasi. 

    Kemudian saat itu penyidik menyita barang pribadi milik Kusnadi dan beberapa barang milik DPP PDIP. 

    “Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah,” kata Hasto. 

    Hasto menuturkan bahwa tindakan KPK tersebut melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam UU KPK No.19 Tahun 2019. 

    “KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius,” ujarnya. 

    Akibat adanya operasi 5M itu, Hasto menyoroti dampak psikologis yang dialami Kusnadi usai mengalami hal tersebut.

    Pasalnya dalam operasi itu, Kusnadi kata Hasto diperiksa selama tiga jam dan tanpa adanya surat pemanggilan sebagai saksi sebelumnya. 

    “Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum,” ujarnya. 

    Tak hanya itu, dalam eksepsinya, Hasto mengatakan operasi 5M tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi. 

    Ia menilai operasi tersebut dianggapnya juga merusak integritas proses hukum. 

    “Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan,” kata Hasto. 

    Alhasil Hasto pun meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang disodorokan JPU KPK yang diperoleh melalui operasi tersebut 

    “Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM,” pungkasnya. 

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa. 

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia. 

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara. 

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara. 

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA). 

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI. 

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa. 

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas. 

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU. 

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. 

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya. 

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019. 

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. 

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta. 

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Kekerasan Anak oleh Oknum Polisi Mengkhawatirkan, Mentalitas Polri Dipertanyakan

    Kekerasan Anak oleh Oknum Polisi Mengkhawatirkan, Mentalitas Polri Dipertanyakan

    loading…

    Kapoksi Komisi VIII PDIP DPR Selly Andriany Gantina mengkritisi buruknya mentalitas anggota Polri. Polisi yang semestinya menjadi pilar penegak hukum malah menjadi pelaku kekerasan anak. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kapoksi Komisi VIII PDIP DPR Selly Andriany Gantina mengkritisi buruknya mentalitas anggota Polri . Pada tahun 2025 beragam kasus kekerasan terhadap anak meningkat, beberapa di antaranya hingga meninggal dunia.

    Di sisi lain, polisi yang semestinya menjadi pilar penegak hukum malah menjadi pelaku. Kepercayaan masyarakat menurun hingga memunculkan sikap antipasti. Sumpah Tribrata yang seharusnya menjadi pedoman luntur karena ulah oknum.

    “Fenomena ini ibarat gunung es, hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu,” ujar Selly, Kamis (27/3/2025).

    Seolah terlihat serempak, kekerasan polisi yang diungkapkan masyarakat begitu tak terkendali mulai dari bintara hingga perwira yang dilakukan, contohnya Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dengan kasus pencabulan dan pornografi.

    Terbaru, terjadi di Semarang ketika Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Ditintelkam Polda Jateng menjadi tersangka karena dilaporkan membunuh anak kandungnya yang masih bayi.

    Komisi Yudisial juga menyoroti vonis bebas Hakim PN Jayapura terhadap terdakwa Brigadir Alfian Fauzan Hartanto (AFH), anggota Polres Keerom Polda Papua yang melakukan pencabulan anak.

    Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, serta sumpah Tribrata bagi setiap anggota Polri, semestinya kekerasan terhadap anak itu tidak terjadi.

    Karena itu, Selly menyarankan menjaga mentalitas harus dimiliki setiap anggota agar bisa tetap menjaga marwah institusi polri. Penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya demi efek jera harus dilakukan bagi siapa pun yang melanggar khususnya kekerasan terhadap anak.

    “Dengan profesinya sebagai penegak hukum, saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup. Sederhananya, bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku,” kata Selly.

    Berkaca pada data Kemen PPA hingga 14 Maret, mantan Bupati Cirebon itu menyoroti bagaimana tindak kekerasan terhadap anak masih tinggi. Dari 5.118 kasus terhadap anak sepanjang 2025, 2.163 di antaranya atau 42 persen merupakan kekerasan seksual.

    Data demikian kian jauh dari visi Presiden Prabowo melalui Asta Citanya. Sebab, kekerasan anak bisa menjadi hantu untuk menciptakan SDM berkualitas di masa mendatang sebagaimana pada poin 2.

    “Jadi saya pikir kita jangan pernah mimpi menciptakan generasi emas, kalau supermasi hukum saja masih belum tercipta di institusi penegak hukumnya,” ujar Selly.

    (jon)

  • Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Hasto 

    Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Hasto 

    PIKIRAN RAKYAT – Delapan organisasi advokat dan masyarakat sipil bergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia. Mereka kompak menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Febri Diansyah yang saat ini menjadi tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Perlu diketahui, Febri Diansyah yang pernah menjadi juru bicara KPK kini mendampingi Hasto untuk menghadapi KPK dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    “Kami dari Forum Peduli Advokat Indonesia yang saat ini terdiri dari 15 perwakilan Organisasi Advokat dan Masyarakat Sipil di bidang HAM dan Hukum, dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar saat membacakan pernyataan sikap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Maret 2025.

    Tindakan KPK yang Dianggap Mengkriminalisasi Febri

    Erman menduga KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri Diansyah mendampingi Hasto Kristiyanto. Forum Peduli Advokat Indonesia mencatat ada beberapa tindakan lembaga antirasuah yang dianggap bermasalah, seperti penggeledahan kantor hukum Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Sebagai informasi, Visi Law didirikan oleh Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. 

    Tindakan selanjutnya adalah pemanggilan adik kandung Febri Diansyah, Fathroni Diansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, kata Erman, status Fathroni di Visi Law hanya magang. 

    Kemudian, pemanggilan Febri sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto pada Kamis, 27 Maret 2025. Atas serangkaian tindakan itu, Forum Peduli Advokat Indonesia meminta pimpinan KPK menertibkan para penyidik agar tidak mengkriminalisasi yang sedang mendampingi klien termasuk Febri Diansyah. 

    “Mendesak Pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya. 

    Erman menegaskan, tindakan tersebut berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18/2003 tentang Advokat. Menurutnya, perundangan itu juga mengatur hak imunitas advokat. 

    “Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa,” ucap Erman. 

    Lebih lanjut, Erman menyinggung soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah berjalan di DPR RI. Ia meminta DPR RI mempertimbangkan penguatan hukum posisi dan perlindungan hukum bagi Advokat dalam menjalankan tugasnya.

    “Agar Advokat tidak mudah diintimidasi dan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas profesinya,” tuturnya.

    Alasan Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto 

    Febri Diansyah termasuk dalam 17 pengacara yang mendampingi Hasto untuk menghadapi KPK dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Febri menjelaskan alasannya mengambil keputusan menjadi pengacara Hasto. 

    “Saya jadi advokat itu sejak sebelum masuk ke KPK 2012-2013, saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini,” kata Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025. 

    Awalnya, Febri menceritakan setelah meninggalkan KPK pada Oktober 2020, ia sepenuhnya kembali ke profesi advokat. Sebelum memutuskan menjadi pengacara Hasto, ia sudah mempelajari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina. 

    Menurut Febri, di dalam putusan tiga terdakwa tersebut menunjukkan tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto. Ia menekankan bahwa uang suap yang diterima Wahyu Setiawan bersumber di kantong Harun Masiku, bukan dari Hasto. Fakta hukum ini yang menjadi alasan Febri memberikan pendampingan hukum kepada Hasto. 

    “Jadi bisa dibayangkan kalau tiba-tiba pekara ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan. Lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya,” ujar Febri. 

    “Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” ucapnya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU TNI Harusnya Fokus pada Reformasi Peradilan Militer

    Revisi UU TNI Harusnya Fokus pada Reformasi Peradilan Militer

    Jakarta, Beritasatu.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan revisi UU TNI harusnya difokuskan pada reformasi peradilan militer serta mengatur mekanisme peradilan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum, bukan memperluas kewenangan militer dalam jabatan sipil.

    Dalam reformasi peradilan militer, revisi UU TNI harus memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum bagi prajurit yang melanggar hukum, serta mengembalikan TNI pada tugas utamanya sebagai penjaga pertahanan negara, bukan alat politik atau kekuasaan.

    Dalam catatan AJI, berdasarkan data kekerasan terhadap jurnalis pada 2024 saja, TNI menduduki posisi kedua sebagai pelaku. Sementara hingga Maret 2025, institusi TNI sudah melakukan kekerasan pada jurnalis sebanyak satu kali.

    Saat ini, anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk jurnalis, hanya diadili di peradilan militer dengan hukuman yang ringan dan jauh dari efek jera. Seharusnya, anggota TNI yang melanggar hukum pidana diadili di pengadilan sipil, bukan militer.

    “Jika mereka melakukan tindak pidana umum, seperti kekerasan terhadap jurnalis, maka (seharusnya) pengadilan yang berwenang adalah pengadilan sipil,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

    Ia menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan di pengadilan sipil bisa mencapai tahunan, menciptakan efek jera yang lebih kuat dan memastikan keadilan bagi korban. Berbeda dengan pengadilan militer, yang hukumannya pasti lebih rendah.

    Untuk itu, AJI menolak tegas hasil revisi UU TNI yang sudah disahkan DPR pada Kamis (20/3/2025), karena dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi Indonesia.

    “Disahkannya RUU TNI ini merupakan tanda kemunduran demokrasi,” kata Nany.

    AJI menilai UU TNI yang sudah disahkan DPR tersebut sebagai upaya memperluas kewenangan militer dalam jabatan sipil dan berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil dalam demokrasi, sekaligus membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam ranah pemerintahan yang seharusnya dijalankan oleh warga sipil.

    Menurut AJI, kehadiran UU TNI makin menunjukkan keinginan untuk memperkuat posisi kekuasaan dengan cara melibatkan militer dalam ranah sipil.

    AJI juga menyoroti proses pengesahan RUU TNI yang mengabaikan aspirasi dan partisipasi publik. Sejumlah aksi di berbagai kota, seperti Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Manado, Purwokerto, Bandung, dan lainnya membuktikan rakyat tidak menghendaki pengesahan revisi UU TNI.

    Tagar #TolakRUUTNI menyatukan masyarakat sipil prodemokrasi di media sosial.

    Menurut Nany, yang menyedihkan adalah anggota DPR justru amnesia terhadap sejarah buruk dwifungsi ABRI/TNI yang terjadi saat era Orde Baru. “Mereka seolah melupakan perjuangan reformasi untuk mengembalikan militer kembali ke barak dan menjadi tentara professional,” ujarnya.

    AJI mengingatkan Indonesia pernah mengalami pengalaman buruk terkait situasi kemerdekaan pers pada masa rezim militer Orde Baru. Kebebasan berekspresi dihambat dan belasan media massa dibredel. Puncaknya adalah pembredelan majalah Tempo, Editor, dan Detik yang memberitakan soal korupsi pembelian kapal perang bekas dari Jerman Timur pada 1994.

    Kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi, salah satunya pembunuhan wartawan Bernas Udin yang mengkritisi bupati Bantul, seorang militer aktif. Aktivis buruh, seperti Marsinah juga dihabisi oleh tentara yang jadi beking perusahaan.

    “Keterlibatan militer dalam ranah sipil hampir tidak mungkin berjalan bersama dengan kebebasan pers. Militer mempunyai budaya komando dan tidak memberi ruang pada kritik yang menjadi isi berita media massa sebagai lembaga kontrol sosial,” kata Nany.

    Menurutnya Revisi UU TNI seharusnya bukan tentang memperluas jabatan sipil bagi militer, tetapi memastikan bahwa anggota TNI agar tetap profesional dan berada di barak untuk mengurusi persoalan pertahanan.

    Alasan AJI Indonesia Menolak Pengesahan Revisi UU TNI:

    1. UU TNI menandai ancaman serius masa depan demokrasi, supremasi sipil, dan kebebasan pers.

    2. Menghambat profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan karena sibuk mengurusi urusan sipil dan melalaikan tugas utamanya untuk pertahanan negara.

    3. UU TNI memperlambat proses reformasi di tubuh TNI.

    AJI menyerukan agar seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama menolak UU TNI agar Indonesia tidak kembali ke masa Orde Baru yang mengarah pada rezim junta militer ala Thailand atau Myanmar.

  • Rumor Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Model Dewasa Trending, Pengalihan Isu Penolakan UU TNI?

    Rumor Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Model Dewasa Trending, Pengalihan Isu Penolakan UU TNI?

    GELORA.CO – Rumor perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan seorang model seksi Lisa Mariana tengah jadi trending topik. 

    Anak buah Ridwan Kamil, Ivan Rivandi menuding bahwa isu perselingkuhan Ridwan Kamil hanyalah bentuk pengalihan isu. Sebab, koalisi masyarakat sipil akan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada hari ini Kamis (26/3) siang.

    Melalui instagram storynya, ia mengunggah postingan flyer aksi demo dan mengungkapkan kecurigaannya itu.

    “Paling juga buat bikin aksi ini redup. Pengalihan isu, Pengalihan isu,” tulis Ivan dikutip JawaPos.com, Kamis (27/3).

    Rumor Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Model Dewasa Trending, Pengalihan Isu Penolakan UU TNI?

    Aksi tersebut menuntut penolakan pengesahan revisi Undang-undang TNI. Mereka juga menyerukan penolakannya terhadap militerisme, lawan kapitalisme dan ganyang oligarki. Aksi itu rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB.  

    Seperti diketahui, rumor perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), semakin panas. Seorang perempuan bernama Lisa Mariana nekat men-spill bukti-bukti mengejutkan, termasuk potongan chat hingga cuplikan video call yang diduga melibatkan sosok RK.

    Sejumlah bukti kedekatannya dengan pria yang diduga Ridwan Kamil diunggah Lisa melalui Instagram Story. Lisa pun mengaku telah memiliki seorang anak perempuan dari hubungan gelapnya itu. Terbaru, ia mengunggah video call bersama seorang pria yang diduga merupakan Ridwan Kamil. Namun, video yang menampilkan sosok lawan bicaranya itu sengaja ditutupi oleh Lisa.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Prabowo-Jokowi Bukber hingga Teror Tempo

    Isu Politik-Hukum Terkini: Prabowo-Jokowi Bukber hingga Teror Tempo

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini diisi dengan berita soal buka puasa bersama (bukber) Presiden Prabowo dengan Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara hingga kelanjutan mengenai teror yang dialami media Tempo. 

    Ada juga soal arahan Prabowo kepada menterinya untuk memperbaiki komunikasi ke masyarakat dan kelanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu.

    Berikut lima isu politik-hukum terkini Beritasatu.com:

    1. Momen Prabowo dan Jokowi Buka Puasa Bersama di Istana

    Presiden Prabowo Subianto berbuka puasa bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Presidential Lounge, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/3/2025). Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden dalam keterangan resminya menjelaskan Presiden ke-7 Jokowi tiba di Istana melalui gerbang utama.

    Dalam pertemuan itu, Prabowo dan Jokowi berbincang-bincang sambil menikmati hidangan buka puasa.

    “Acara ini mencerminkan pentingnya dialog antarpemimpin dalam menjaga kesatuan bangsa. Acara buka puasa itu juga menjadi kesempatan untuk berbincang lebih santai, saling bertukar cerita, dan menikmati kebersamaan di tengah rutinitas keduanya,” demikian siaran resmi Sekretariat Presiden.

    2. Soal Arahan Prabowo, Bahlil: Perbaikan Komunikasi Menteri Penting

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya arahan Presiden Prabowo Subianto agar para menteri dan anggota Kabinet Merah Putih meningkatkan komunikasi kepada masyarakat.

    Menurut Bahlil, komunikasi yang baik dapat mencegah pemelintiran informasi mengenai hasil kerja pemerintah dan memastikan ruang publik dipenuhi dengan fakta.

    “Tujuannya, agar apa yang sudah kita lakukan benar-benar tersampaikan ke publik sehingga ruang komunikasi diisi oleh fakta-fakta terkait kerja pemerintah, bukan informasi yang diplintir oleh segelintir kelompok untuk membelokkan kebenaran,” ujar Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

    3. Djan Faridz Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

     Isu politik-hukum lainnya mengenai mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

    Djan Faridz rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 13.50 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket warna gelap dan berjalan sembari memakai tongkat. Djan Faridz memilih irit bicara seputar pemeriksaannya kali ini. Dia hanya meminta agar materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik KPK. “Tanya sama penyidiknya, kok tanya sama saya,” kata Djan Faridz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025). 

  • Hari Ini, KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Hari Ini, KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Hari Ini, KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat yang juga mantan juru bicara KPK,
    Febri Diansyah
    , pada Kamis (28/3/2025).
    Febri bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks calon anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    “Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Febri kepada
    Kompas.com
    , Rabu (26/3/2025).
    Febri mengaku telah menerima surat panggilan KPK pada Rabu pagi melalui chat WhatsApp.
    Dia pun menyatakan bahwa dirinya menghormati KPK dan akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut.
    Namun, Febri menyatakan akan menghadiri pemeriksaan KPK setelah mendampingi kliennya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    , yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
    “Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Jakarta

    Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan akan mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

    Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

    Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
    a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

    c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Sebagai informasi, larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

    Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

    Pasal 35

    Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

    a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

    c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Aturan Penangkapan di Draf Revisi KUHAP

    Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock)

    Aturan soal penangkapan juga bakal mengalami perubahan dalam revisi KUHAP. Berdasarkan draf RKUHP yang diterima detikcom, terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP.

    Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan. Berikut aturan penangkapan dalam draf RKUHAP yang masih dibahas DPR:

    Pasal 87

    (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
    (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
    (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

    Pasal 88

    Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

    Pasal 89

    (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
    (2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
    a. identitas Tersangka;
    b. alasan Penangkapan;
    c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
    d. tempat Tersangka diperiksa.
    (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
    (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
    (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

    Pasal 90

    (1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
    (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
    (3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.

    Pasal 91

    (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

    Sebagai informasi, denda kategori II yang dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda yang diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih detail urusan penangkapan daripada KUHAP yang berlaku saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.

    Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan yang lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP yang ada saat ini tak mengaturnya secara detail.

    Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV

    Ilustrasi CCTV (Foto: Getty Images/PhonlamaiPhoto)

    Revisi KUHAP juga memasukkan aturan baru. Dalam draf revisi KUHAP, terhadap aturan soal kamera pengawas yang dapat merekam pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

    Berikut isinya:

    Pasal 31

    (1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
    (3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
    (4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang penyidikan ini.

    “KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).

    “Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” sambungnya.

    Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam

    Foto: Ilustrasi penahanan (Thinkstock)

    Aturan soal penahanan juga berubah. Salah satu yang paling mencolok ialah tersangka atau terdakwa dapat meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut ini aturannya:

    Pasal 93

    5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
    a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
    c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
    d. menghambat proses pemeriksaan;
    e. berupaya melarikan diri;
    f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
    g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
    h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
    i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

    Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.

    Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, ialah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan yang diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.

    Jika batas waktu yang telah ditentukan itu terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Demo Penolakan UU TNI di Kupang Ricuh, Mahasiswa Dipukuli ASN

    Demo Penolakan UU TNI di Kupang Ricuh, Mahasiswa Dipukuli ASN

    Puluhan aparat kepolisian pun langsung mengamankan situasi dengan mendorong ASN ke dalam kantor. Aparat juga menahan mahasiswa agar tidak terprovokasi dengan ulah ASN tersebut.

    Beberapa saat kemudian setelah ratusan mahasiswa berada di lobi gedung DPRD itu berada dalam kawalan kepolisian. Beberapa ASN DPRD lainnya kembali keluar dan menantang berkelahi mahasiswa sambil menunjuk ke arah mahasiswa.

    Kericuhan pun kembali pecah di teras gedung DPRD NTT itu.

    Aksi yang sebelumnya sudah kondusif kembali pecah karena mahasiswa terprovokasi. Aparat kepolisian kembali menjadi penengah dengan menghalau massa aksi dan mendorong beberapa ASN itu masuk ke kantor mereka.

    Massa pun meminta agar polisi menangkap ASN DPRD yang telah melakukan kekerasan dan juga melakukan provokasi.

    Massa akhirnya membakar beberapa barang bekas di bawah tangga gedung DPRD sambil berorasi. Dalam orasinya massa menuntut agar DPR RI segera membatalkan Undang-Undang TNI yang baru disahkan.

    Mereka meminta agar DPRD bisa menandatangani pernyataan untuk menolak UU TNI tersebut.