Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Hasto Anggap Dakwaan Kepadanya Dipaksakan: Banyak Aspek yang Tidak Bisa Dijawab Jaksa KPK – Halaman all

    Hasto Anggap Dakwaan Kepadanya Dipaksakan: Banyak Aspek yang Tidak Bisa Dijawab Jaksa KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai banyak aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait eksepsinya.

    Hasto menyampaikan hal itu usai dia menghadiri sidang mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi atau nota keberatannya terkait kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Banyak aspek-aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum,” kata Hasto, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Misalnya, menurut Hasto, jaksa tidak bisa menjelaskan bahwa ketentuan obtruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, bukan penyelidikan.

    “Sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan,” ucap Hasto.

    Kemudian, Hasto menambahkan, soal tidak adanya kepastian hukum terkait kasus Harun Masiku yang sebelumnya sudah ada proses pengadilan yang sudah inkrah.

    Sehingga hal-hal yang didakwakan kepadanya, menurut Hasto, cenderung dipaksakan.

    “Hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum, karena itulah kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal adanya motif politik di balik kasus yang menjeratnya.

    Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025).

    Jaksa menyebut, pihak Hasto sempat menyinggung tentang motif di luar hukum, yakni dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5, dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40.

    “Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata jaksa, membacakan tanggapannya.

    Terkait dengan alasan keberatan tersebut, jaksa menilai, dalih yang disampaikan pihal Hasto tidak benar dan tidak relevan.

    Jaksa menyebut, soal narasi adanya motif politik dalam kasus yang menjerat Hasto merupakan pendapat Sekjen PDI Perjuangan itu sendiri bersama penasihat hukumnya.

    “Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” jelas jaksa.

    Oleh karena itu, jaksa menegaskan, kasus yang menjerat Hasto ini adalah murni penegakan hukum.

    Dalam hal memastikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, jaksa mengklaim, alat bukti yang ada sudah cukup dan tidak ada pihak manapun yang menunggani penegakan hukum yang dilakukan jaksa KPK.

    “Ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.

    “Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lakukan daur ulang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini turut menjeratnya.

    Hasto berpandangan kasusnya didaur ulang sebab kasus tersebut telah bergulir di persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

    Adapun hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus suap dan perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Ketiga, hal yang ingin saya sampaikan adalah terjadinya proses “DAUR ULANG” terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Hasto.

    Terkait hal ini padahal kata Hasto kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu sejatinya telah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Namun KPK menurut dia justru mendaur ulang kasus tersebut tanpa adanya peristiwa hukum lain salah satunya menangkap Harun Masiku yang saat ini masih berstatus buron.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

     

     

  • RUU TNI Disahkan dan Digugat ke MK, Puan: Jangan Gegabah, Baca Isinya Dulu

    RUU TNI Disahkan dan Digugat ke MK, Puan: Jangan Gegabah, Baca Isinya Dulu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, meminta seluruh masyarakat untuk membaca dan memahami isi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan sebelum memberikan tanggapan.

    Pernyataan ini disampaikan melalui kanal YouTube DPR RI, menyusul polemik yang muncul setelah pengesahan UU tersebut, yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Puan menekankan bahwa UU TNI telah melalui proses legislasi yang sah, termasuk penomoran, sehingga masyarakat diharapkan menelaahnya secara menyeluruh sebelum menyampaikan kritik atau protes.

    “Pertama, ini baru selesai disahkan. Kemudian, penomorannya pun baru selesai. Jadi, tolong baca dahulu secara baik-baik isinya,” ujar Puan, dikutip dari kanal YouTube DPR RI pada (27/3/2025).

    Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat harus memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam UU tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

    Jika memang ada hal yang dianggap tidak sesuai, maka langkah berikutnya dapat dipertimbangkan setelah memahami isinya secara menyeluruh.

    Di tengah suasana Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, Puan juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak tergesa-gesa dalam merespons kebijakan ini.

    “Kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu. Jadi ini bulan puasa, bulan penuh berkah, apalagi sudah menjelang Hari Raya Idulfitri. Marilah kita sama-sama menahan diri, marilah kita sama-sama bisa menjalani bulan puasa yang tinggal beberapa hari ini dengan lebih berkah, dengan lebih damai, sampai selesai,” tuturnya.

  • Eksepsi Hasto Sebut Ada Motif Politik dalam Kasusnya, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum – Halaman all

    Eksepsi Hasto Sebut Ada Motif Politik dalam Kasusnya, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal adanya motif politik di balik kasus yang menjeratnya.

    Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025).

    Jaksa menyebut, pihak Hasto sempat menyinggung tentang motif di luar hukum, yakni dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5, dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40.

    “Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata jaksa, membacakan tanggapannya.

    Terkait dengan alasan keberatan tersebut, jaksa menilai, dalih yang disampaikan pihal Hasto tidak benar dan tidak relevan.

    Jaksa menyebut, soal narasi adanya motif politik dalam kasus yang menjerat Hasto merupakan pendapat Sekjen PDI Perjuangan itu sendiri bersama penasihat hukumnya.

    “Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” jelas jaksa.

    Oleh karena itu, jaksa menegaskan, kasus yang menjerat Hasto ini adalah murni penegakan hukum.

    Dalam hal memastikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, jaksa mengklaim, alat bukti yang ada sudah cukup dan tidak ada pihak manapun yang menunggani penegakan hukum yang dilakukan jaksa KPK.

    “Ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.

    “Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lakukan daur ulang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini turut menjeratnya.

    Hasto berpandangan kasusnya didaur ulang sebab kasus tersebut telah bergulir di persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

    Adapun hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus suap dan perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Ketiga, hal yang ingin saya sampaikan adalah terjadinya proses “DAUR ULANG” terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Hasto.

    Terkait hal ini padahal kata Hasto kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu sejatinya telah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Namun KPK menurut dia justru mendaur ulang kasus tersebut tanpa adanya peristiwa hukum lain salah satunya menangkap Harun Masiku yang saat ini masih berstatus buron.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa. 

     

     

  • Polisi Terjunkan 1.824 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR

    Polisi Terjunkan 1.824 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Polri menerjunkan 1.824 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi terkait dengan RUU TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu merupakan gabungan dari kepolisian, TNI, hingga Pemda DKI.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat, kami melibatkan 1.824 personel gabungan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

    Dia menambahkan, ribuan personel itu juga nantinya akan disebar ke sejumlah titik untuk mengawal jalannya unjuk rasa tersebut. 

    Di samping itu, Susatyo juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait aksi demonstrasi tersebut. Namun, penerapannya masih bersifat situasional.

    “Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan,” tambahnya.

    Kemudian, Susatyo meminta kepada seluruh personel agar bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

    Lebih jauh, personel yang terlibat pengamanan diminta agar tidak membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

    Di samping itu, Susatyo juga mengimbau kepada aksi massa agar tidak melakukan penyampaian pendapatnya dengan anarkis, merusak fasilitas umum hingga mengganggu pengguna jalan lain.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR,” pungkasnya.

  • Puan Harap Pemerintah Stabilkan Harga Sembako Jelang Lebaran 2025

    Puan Harap Pemerintah Stabilkan Harga Sembako Jelang Lebaran 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok (sembako) yang terus melonjak jelang Lebaran 2025, khususnya komoditas pangan. 

    Menurut Puan, memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan menjadi hal penting dalam kesiapan Pemerintah menghadapi Hari Raya Idulfitri 2025.

    “Harga sembako yang melonjak menjelang Lebaran harus segera dikendalikan. Pemerintah perlu bergerak cepat dan efektif untuk menstabilkan harga-harga bahan pokok agar rakyat tidak semakin terbebani,” kata Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan Kamis (27/3/2025).

    Lonjakan harga sembako mulai dari beras, minyak goreng, gula, dan telur sudah terjadi di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Lebak, Banten, dan Makassar. Menurut Puan, kenaikan harga bahan pokok bukan hanya disebabkan oleh peningkatan permintaan tetapi juga dipicu faktor lain seperti kurangnya pengawasan distribusi yang mengakibatkan keterlambatan pasokan dan celah bagi spekulan untuk bermain harga.

     Selain itu, tingginya biaya logistik dan cuaca buruk turut menyebabkan gangguan suplai di beberapa wilayah yang berujung pada kenaikan harga. Minimnya langkah stabilisasi harga juga dinilai menjadi faktor kenaikan harga komoditas yang terus terjadi tanpa kontrol yang pasti.

    “Kelancaran pasokan, pengawasan distribusi, serta percepatan bantuan pangan adalah kunci utama. Jangan biarkan masyarakat kesulitan di tengah tingginya harga kebutuhan pokok. Memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan sangat diperlukan pada persiapan menghadapi Hari Raya Idulfitri. Kita harus memastikan setiap keluarga bisa merayakan Lebaran dengan tenang tanpa khawatir akan mahalnya bahan pokok,” jelas Puan.

    Puan meminta Pemerintah menggencarkan operasi pasar agar masyarakat bisa mendapatkan harga terjangkau untuk membeli sembako.

  • Febri Diansyah Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Febri Diansyah Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah siap memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, Kamis (27/3/2025). 

    “Saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah,” kata Febri yang juga pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Febri mengaku menerima panggilan untuk pemeriksaan oleh KPK melalui pesan WhatsApp (WA). Dia dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

    Dia mengaku baru bisa memenuhi panggilan KPK seusai sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

    Febri Diansyah tergabung dalam tim hukum Hasto. Sebagai pengacara, dia merasa memiliki tanggung jawab untuk tetap mendampingi kliennya selama persidangan.

    Hasto diadili terkait kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh KPK. Orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum ditahan.

    “Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto,” ungkap Febri Diansyah.

  • Isi Lengkap Chat Rahasia Menhan AS yang Bocor ke Publik

    Isi Lengkap Chat Rahasia Menhan AS yang Bocor ke Publik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pertahanan (Menhan) AS, Pete Hegseth, dilaporkan mengirim membeberkan rencana pembunuhan seorang pemimpin milisi Yaman, Houthi, dua jam sebelum operasi tersebut dilakukan. Hal ini terjadi saat laporan semacam itu sebenarnya diharuskan untuk dirahasiakan.

    Dalam laporan Reuters, Rabu (26/3/2025), pesan dari Hegseth tertuang dari tangkapan layar obrolan dalam aplikasi pesan singkat Signal yang dirilis oleh pemimpin redaksi The Atlantic, Jeffrey Goldberg. Pada tanggal 11 Maret, Goldberg diketahui menerima undangan ke obrolan grup dari Penasihat Keamanan Nasional Mike Waltz.

    Nampak pejabat pemerintah lainnya juga hadir dalam grup itu seperti Wakil Presiden JD Vance, Direktur CIA John Ratcliffe, dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard. Mereka membahas serangan AS yang akan datang terhadap Houthi yang didukung Iran di Yaman.

    Isi Pesan Hegseth

    Pada tanggal 15 Maret, hari terjadinya serangan, Goldberg mengatakan obrolan di grup tersebut mulai terjadi. Tepat pukul 11:44 Waktu Bagian Timur AS (ET), Hegseth memposting “PEMBARUAN TIM” di obrolan.

    Teks tersebut berlanjut, “WAKTU SEKARANG (1144 waktu setempat): Cuaca BAIK. Baru saja DIKONFIRMASI oleh CENTCOM bahwa kami SIAP untuk meluncurkan misi.” (CENTCOM adalah Komando Pusat AS yang juga mengawasi pasukan di Timur Tengah).

    Teks Hegseth berlanjut:

    “1215 ET: PELUNCURAN F-18 (paket serangan pertama)”
    “1345: Jendela Serangan Pertama F-18 ‘Berbasis Pemicu’ Dimulai (Teroris Target Berada di Lokasi yang Diketahuinya jadi HARUS TEPAT WAKTU – juga, Peluncuran Drone Serang (MQ-9)”

    Hal ini terjadi 31 menit sebelum Hegseth mengatakan jet AS pertama akan diluncurkan dan dua jam dan satu menit sebelum jendela waktu serangan akan dimulai.

    Teks Hegseth kemudian berlanjut sebagai berikut:
    “1410: Lebih Banyak F-18 DILUNCURKAN (paket serangan kedua)”
    “1415: Drone Serang Tepat Sasaran (INI SAAT BOM PERTAMA PASTI AKAN DIJATUHKAN, menunggu target ‘Berbasis Pemicu’ sebelumnya)”
    “1536 Serangan ke-2 F-18 Dimulai, juga, Tomahawk berbasis laut pertama diluncurkan.”
    “MASIH BANYAK YANG AKAN JADi BERITA (sesuai jadwal)”
    “Saat ini kami bersih dari OPSEC”
    “Semoga sukses untuk Prajurit kami.”

    OPSEC mengacu pada keamanan operasional, yang berarti memastikan keselamatan dan keamanan operasi tidak dilanggar sebelum pelaksanaannya.

    Tak lama, diumumkan bahwa GEDUNG PACAR RUNTUH. Ini merujuk pada rumah kekasih target

    Pukul 1:48 siang, Waltz berkata: “Wakil Presiden. Gedung runtuh. Ada beberapa ID positif. Pete, Kurilla, IC, kerja yang luar biasa.” IC merujuk pada Komunitas Intelijen. Lalu, Kurilla merujuk pada Jenderal Angkatan Darat Michael ‘Erik’ Kurilla yang menjadi kepala CENTCOM.

    Pukul 2 siang, Waltz menjawab, “Mengetik terlalu cepat. Sasaran pertama – orang yang bertanggung jawab atas misil mereka – kami memiliki ID positif tentang dia yang berjalan ke gedung pacarnya dan sekarang gedung itu sudah runtuh.”

    Vance menjawab, “Bagus sekali.”

    Tiga puluh lima menit setelah itu, Ratcliffe, direktur CIA, menulis, “Awal yang baik,” yang diikuti Waltz dengan teks yang berisi emoji kepalan tangan, emoji bendera Amerika, dan emoji api.

    Sore harinya, Hegseth memposting: “CENTCOM sudah/masih tepat sasaran.”

    Hegseth menambahkan, “Kerja bagus semuanya. Lebih banyak serangan berlangsung selama berjam-jam malam ini, dan akan memberikan laporan awal lengkap besok. Namun tepat waktu, tepat sasaran, dan sejauh ini hasilnya bagus.”

    Respons Pascakebocoran

    Pengungkapan bahwa rencana serangan yang sangat sensitif ini dibagikan pada aplikasi pesan komersial, mungkin pada ponsel pribadi, telah memicu kemarahan di Washington. Muncul juga seruan dari Demokrat agar anggota tim keamanan nasional Trump dipecat atas kebocoran tersebut karena dapat membahayakan keberhasilan operasi.

    Pasalnya, jika para pemimpin Houthi tahu akan ada serangan, mereka mungkin bisa melarikan diri, mungkin ke daerah-daerah yang padat penduduknya, di mana penargetan lebih sulit dan jumlah korban sipil yang mungkin dianggap terlalu tinggi untuk dilanjutkan.

    “Saya pikir berkat kasih karunia Tuhan yang luar biasa kita tidak berduka atas kematian pilot saat ini,” kata anggota DPR dari Partai Demokrat Jim Himes.

    Senator Partai Republik yang memimpin komite pengawasan Pentagon di Senat, Roger Wicker, bergabung dengan seruan untuk penyelidikan independen dan mengatakan bahwa pesan-pesan itu tampak sangat sensitif.

    Sementara itu, dari Gedung Putih, Hegseth telah berulang kali membantah mengirim pesan teks berisi rencana perang. Presiden AS Donald Trump beserta para penasihat utamanya juga mengatakan tidak ada informasi rahasia yang dibagikan.

    “Hegseth melakukan pekerjaan yang hebat,” kata Trump.

    Di Jamaika, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, yang menjadi bagian dari grup obrolan tersebut, mengakui kepada wartawan bahwa seseorang ‘membuat kesalahan besar’ dengan menambahkan seorang jurnalis ke dalam obrolan tersebut. Namun, ia juga menepis kekhawatiran tentang dampak apa pun terhadap operasi.

    Direktur CIA John Ratcliffe bersaksi pada hari Selasa di sidang Senat bahwa Waltz menyiapkan obrolan Signal untuk koordinasi yang tidak dirahasiakan dan bahwa tim akan “diberi informasi lebih lanjut dari jalur yang lebih rahasia.”

    Waltz mengatakan bahwa dia bertanggung jawab penuh atas pelanggaran tersebut karena dia telah membuat grup Signal. Namun pada hari Rabu, Waltz juga mengecilkan pengungkapan tersebut, dengan mengatakan pada X: “Tidak ada lokasi. Tidak ada sumber & metode. TIDAK ADA RENCANA PERANG. Mitra asing telah diberitahu bahwa serangan akan segera terjadi.”

    Pada sidang hari Rabu, Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard mengatakan Hegseth akan menjadi orang yang menentukan informasi pertahanan apa yang dirahasiakan.

    “Pada akhirnya, Menteri Pertahanan (memegang) kewenangan untuk mengklasifikasikan atau mendeklasifikasi.” Gabbard berkata, berbicara kepada Komite Intelijen DPR.

    (tps)

  • Bos PPI Pesimis Jokowi-Mega Bertemu di Lebaran: Mukjizat Jika Terjadi

    Bos PPI Pesimis Jokowi-Mega Bertemu di Lebaran: Mukjizat Jika Terjadi

    Jakarta

    Ketua Fraksi PKB di DPR RI Jazilul Fawaid menyampaikan harapannya agar para Presiden terdahulu, termasuk Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri bisa saling bertemu di momen Lebaran. Lantas, mungkinkah itu terwujud di Lebaran 2025?

    Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai hampir mustahil Jokowi dan Megawati bertemu dalam waktu dekat. Menurutnya, mukjizat jika keduanya bertemu pada Lebaran yang akan datang.

    “Melihat konflik politik sampai hari ini, rasa-rasanya pertemuan kedua tokoh ini di momen Idul Fitri sulit terwujud. Apalagi belakangan ini kedua belah pihak makin mengeras. Namun jika terjadi pertemuan antar keduanya, itu ‘mukjizat’ yang luar biasa karena secara nalar politik sulit dijangkau,” kata Adi Prayitno saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).

    Meski begitu, Adi meyakini konflik keduanya akan menipis seiring berjalannya waktu. Terlebih, lanjut dia, jika anak-anak keduanya sering bertemu di banyak momen ke depannya.

    “Entah di kemudian hari, konflik politik kedua kubu mungkin bisa menipis karena seiring berjalannya waktu dan adanya regenerasi di kubu masing-masing. Buktinya Puan dan Gibran bisa terlihat bisa bertemu di banyak momen. Puan dan Gibran mewakili generasi Megawati dan Jokowi,” ucapnya.

    Adi pun meyakini hanya Puan Maharani dan Gibran lah yang bisa mempertemukan Megawati dan Jokowi. Puan dan Gibran, kata dia, tidak memiliki sekat apapun dalam politik.

    Lebih jauh, Adi menilai Idul Fitri sebetulnya memang momen yang tepat untuk Jokowi dan Megawati saling berdamai dan berbaikan. Namun, ia juga memahami realitas kehidupan dan politik tak semudah yang dibayangkan.

    “Secara agama Idul Fitri adalah ajang saling memaafkan antar sesama manusia yang mungkin selama berinteraksi ada salah khilaf dan dosa. Dalam tradisi Islam, Idul Fitri momen membersihkan diri dari segala dosa apapun. Secara substansi Idul Fitri itu kembali suci. Tapi dalam realitas kehidupan sosial dan politik tak semudah yang dibayangkan seperti momen islah politik antar elite,” jelasnya.

    Sebelumnya, Jazilul Fawaid menyambut baik pertemuan anak hingga mantu mantan presiden RI di ulang tahun putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo. Jazilul berharap, ke depan, saat momen Lebaran, juga ada perkumpulan Presiden RI terdahulu, termasuk Megawati Soekarnoputri dan Joko Widodo (Jokowi).

    “Betul (harapan Megawati bertemu Jokowi), momen luar biasa kalau itu terjadi,” kata Jazilul kepada wartawan, Rabu (26/3).

    Jazilul menilai hanya Didit yang mampu menjadi magnet bagi anak-anak mantan presiden RI untuk bertemu. Ia menilai pertemuan sejumlah tokoh di ulang tahun Didit menggambarkan keharmonisan.

    Ia berharap momen perkumpulan tokoh bangsa terjadi lagi di Idul Fitri. Jazilul menilai akan lebih baik jika orang tua dari masing-masing anak atau mantan presiden yang masih hidup bertemu kembali.

    “Harapan saya, sangat bagus bila dapat diulang pada momen Idul Fitri. Apalagi, bila bersama orang tua yang masih hidup,” ucapnya.

    (maa/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto

    Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto

    loading…

    Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengakui dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/3/2025) pagi. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengakui dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/3/2025) pagi. Sedianya, kata Febri, dirinya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.

    “Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Febri, kepada wartawan yang dikutip Kamis (27/3/2025).

    Mantan Juru Bicara KPK ini mengatakan, surat panggilan pemeriksaan dilayangkan penyidik melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp pada Rabu (26/3/2025) pagi. “Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA,” tutur Febri.

    Febri menyatakan hormat dan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengaku baru bisa memenuhi panggilan itu ketika sudah mendampingi kliennya, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pada Kamis (27/3/2025) pagi

    “Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini,” tutur Febri.

    Langkah itu diambil Febri lantaran punyabtanggung jawab kuasa hukum Hasto. “Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, 15 organisasi advokat mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada salah satu tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah.

    Salah satu perwakilan organisasi advokat, yaitu Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’, Erman Umar, mengatakan dugaan intimidasi terjadi setelah Febri bergabung dalam tim hukum Hasto.

    Dari catatan, penyidik KPK telah memanggil Fathroni Diansyah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia adik dari Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara KPK yang saat ini fokus menjadi advokat.

    Beberapa waktu yang lalu, KPK memanggil Rasamala Aritonang yang juga merupakan mantan pegawainya. Sejalan dengan itu, KPK juga menggeledah Firma Hukum Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).

    KPK mengamankan sejumlah barang bukti. “Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).

    (rca)

  • Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Hari Ini, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU KPK – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Hari Ini, Agenda Dengarkan Tanggapan JPU KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani persidangan lanjutan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (27/3/2025) hari ini.

    Adapun, agenda persidangan yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto.

    Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya siap menghadapi persidangan.

    Dimana, Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar yang baik dalam pembacaan tanggapan JPU KPK. 

    Terutama, tekait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.

    “Ya kami itu kan jadi pendengar yang baik saja, kami harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir di kawasan Menteng, Jakarta, pada Rabu (26/3/2025).

    “Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu di antaranya yang harus kami dengar besok,” tambah dia.

    Maqdir menambahkan, pihaknya juga berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto ini.

    Apalagi, kata Maqdir, pihaknya telah menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.

    “Ini yang harus kami perbaharui, itu yang harus kami hentikan. Kami gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kami mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” tegas Maqdir.

    Sementara, Maqdir menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto kini dalam kondisi sehat.

    Bahkan, lanjut dia, Hasto dalam kondisi siap menghadapi situasi apapun.

    “Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” kata Maqdir.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut putusan hakim tidak menerima permohonan kliennya merupakan pelecehan baru, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) Ia juga mempertanyakan putusan hakim melarang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto, menyatakan terdapat operasi 5 M yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengusut kasus suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini menjeratnya. 

    Adapun hal ini Hasto ungkapkan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) KPK terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

    Hasto menuturkan bahwa operasi 5M yang dilakukan KPK dianggapnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip hukum. 

    “Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil,” ucap Hasto di ruang sidang.

    Terkait hal ini mulanya Hasto menceritakan bahwa dirinya pada 10 Juni 2024 diperiksa penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk mengusut kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku. 

    Namun saat pemeriksaan itu, Hasto mengaku justru hanya didiamkan di ruang pemeriksaan selama tiga jam. 

    Usut punya usut Hasto pun menilai bahwa pemeriksaan terhadapnya hanya sebagai kedok dari KPK yang pada dasarnya untuk merampas barang pribadi milik Kusnadi Staf pribadinya.

    “Ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto. 

    SIDANG DAKWAAN – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Hasto juga menerangkan, saat itu Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan dianggapnya melakukan intimidasi. 

    Kemudian saat itu penyidik menyita barang pribadi milik Kusnadi dan beberapa barang milik DPP PDIP. 

    “Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah,” kata Hasto. 

    Hasto menuturkan bahwa tindakan KPK tersebut melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam UU KPK No.19 Tahun 2019. 

    “KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius,” ujarnya. 

    Akibat adanya operasi 5M itu, Hasto menyoroti dampak psikologis yang dialami Kusnadi usai mengalami hal tersebut.

    Pasalnya dalam operasi itu, Kusnadi kata Hasto diperiksa selama tiga jam dan tanpa adanya surat pemanggilan sebagai saksi sebelumnya. 

    “Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum,” ujarnya. 

    Tak hanya itu, dalam eksepsinya, Hasto mengatakan operasi 5M tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi. 

    Ia menilai operasi tersebut dianggapnya juga merusak integritas proses hukum. 

    “Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan,” kata Hasto. 

    Alhasil Hasto pun meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang disodorokan JPU KPK yang diperoleh melalui operasi tersebut 

    “Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM,” pungkasnya. 

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa. 

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia. 

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara. 

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara. 

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA). 

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI. 

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa. 

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas. 

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU. 

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku. 

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya. 

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019. 

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut. 

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta. 

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.