Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Hasto Ungkap Kesibukan di Rutan KPK, Baca Buku dan Olahraga hingga Berat Badannya Berkurang – Halaman all

    Hasto Ungkap Kesibukan di Rutan KPK, Baca Buku dan Olahraga hingga Berat Badannya Berkurang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan kesibukannya dalam menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

    Hasto menyampaikan hal ini usai dia menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap dan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Hasto menyebut, dia dalam kondisi sehat saat ini. 

    Meskipun bukan beragama Islam, Hasto mengaku turut berpuasa di bulan Ramadan ini.

    Kemudian, ia mengatakan, sepanjang menjalani masa tahanan, dia kerap melakukan olahraga yang teratur.

    “Alhamdulillah berat saya bisa berkurang karena olahraga yang teratur,” ungkap Hasto, kepada wartawan.

    Tak hanya itu, menurutnya, di dalam jeruji besi itu, dia memiliki kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca banyak buku.

    “Dan kehidupan saya menjadi sempurna di dalam penjara, karena memberikan suatu kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca begitu banyak buku-buku di dalam tahanan KPK,” imbuh Hasto.

    Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

  • Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Siang Ini Terkait Kasus Harun Masiku

    Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Siang Ini Terkait Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawainya, Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus yang menjerat buron Harun Masiku, Kamis (27/3/2025) .

    Febri lalu memenuhi panggilan tersebut siang ini usai mengawal sidang perkara yang sama untuk terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, dia mengaku pemeriksaannya batal sesampainya di Gedung KPK.

    Menurut Febri, dia mendapatkan informasi dari Direktorat Penyidikan bahwa pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali karena sebagian penyidik sedang cuti dan melaksanakan tugas lain. 

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya. 

    Pada keterangan sebelumnya, Febri mengakui adanya panggilan dari tim penyidik KPK kepadanya sebagai saksi untuk kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 hari ini, Kamis (27/3/2025). Dia dipanggil untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Mantan juru bicara KPK itu mengaku mendapatkan surat panggilan itu melalui WhatsApp. 

    “Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini,” ujarnya secara terpisah melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (26/3/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Febri kini merupakan salah satu tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan dan suap. Hasto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus yang turut menjerat Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Kasus Harun telah diusut KPK sejak 2020 silam, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Saat ini, Harun masih dalam pelarian sebagai buron.

  • Prabowo kumpulkan menteri bahas kebijakan fiskal 2026

    Prabowo kumpulkan menteri bahas kebijakan fiskal 2026

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Prabowo kumpulkan menteri bahas kebijakan fiskal 2026
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Maret 2025 – 17:58 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun 2026.

    Sejumlah menteri yang hadir di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy.

    Sedangkan, wakil menteri yang hadir di antaranya Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu dan Suahasil Nazara.

    “Rapat. Nanti kita ketahui pada saat di dalam soal APBN 2026 membahas KEM PPKF,” kata Menko Perekonomian Airlangga saat tiba di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

    Sementara itu Wamenkeu Anggito Abimanyu menambahkan bahwa pembahasan KEM PPKF kali ini dalam rangka merespons siklus APBN 2026.

    “Itu kan ada pokok-pokok kebijakan fiskal yang mau disampaikan DPR. Kita melaporkan ke Presiden,” katanya.

    Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, KEM PPKF adalah dokumen resmi negara yang berisi gambaran dan skenario kebijakan ekonomi dan fiskal untuk digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

    Penyusunan dan penyampaian KEM PPKF merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.

    Sumber : Antara

  • Wamendagri minta kepala daerah se-Papua tingkatkan kesejahteraan warga

    Wamendagri minta kepala daerah se-Papua tingkatkan kesejahteraan warga

    Ilustrasi – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K

    Wamendagri minta kepala daerah se-Papua tingkatkan kesejahteraan warga
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 08:01 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan kepala daerah seluruh Pulau Papua untuk selalu mengupayakan peningkatan kesejahteraan warganya.

    Menurut Ribka, peningkatan kesejahteraan warga tersebut dapat dilakukan para kepala daerah dengan memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pelayanan sosial.

    “Perhatian khusus para kepala daerah di Papua ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain di Indonesia,” ujar Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Selain itu, dia mengingatkan bahwa tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil pilkada di Pulau Papua adalah menyejahterakanrakyatnya.

    Oleh sebab itu, kata dia, mereka harus menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh.

    “Saya juga mau ingatkan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian, harus mampu mengorkestrasikan semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua,” katanya.

    Ia lantas mengingatkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah di Papua dengan pemerintah pusat harus terus dibangun agar percepatan pembangunan di Papua bisa cepat terealisasi.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini telah ada tiga kebijakan yang telah direalisasikan Kementerian Dalam Negeri, dan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

    Pertama, kata dia, pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    Kedua, afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) melalui DPR Papua (DPRP), dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) kursi pengangkatan.

    “Kebijakan ini memberikan jaminan politik bagi OAP untuk dapat berkontribusi, dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

    Terakhir, kata dia, adalah penambahan persentase penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon dana alokasi umum nasional (DAU).

    “Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka Otsus Papua hanya sebesar 2 persen dari DAU Nasional,” katanya.*

    Sumber : Antara

  • Ada Demo Tolak RUU TNI di DPR Jelang Lebaran, Polisi Siapkan 1.824 Personel Pengamanan – Halaman all

    Ada Demo Tolak RUU TNI di DPR Jelang Lebaran, Polisi Siapkan 1.824 Personel Pengamanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lebih dari 1.000 personel disiagakan untuk mengamankan aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025) siang atau H-4 Idul Fitri 2025.

    Dalam pamflet yang tersebar, aksi tersebut digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil dengan sejumlah tuntutan yakni penolakan RUU TNI maupun Polri.

    “1.824 (personel dikerahkan),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis.

    Adapun ribuan personel yang dikerahkan ini tergabung dalam unsur TNI, Polri hingga Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang disebar ke sejumlah titik.

    Di sisi lain, Susatyo mengatakan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait hal itu.

    Namun, rekayasa lalu lintas akan dilakukan dengan melihat perkembangan situasi di lapangan atau situasional.

    “Kita lihat nanti jumlah massanya, bila massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas akan dialihkan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia mengimbau personel yang dikerahkan agar bertindak humanis dan tidak terprovokasi. 

    Dirinya pun berharap demonstran tak anarkis saat aksi. Dia berharap demonstran tidak anarkis dan merusak fasilitas umum.

    “Silakan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas. Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas,” tegasnya.

    Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

    Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).

    Saat pengesahan beleid tersebut, elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPR RI yang berlangsung ricuh hingga malam hari.

    Publik menolak UU TNI tersebut lantaran khawatir akan hidupnya kembali Dwifungsi ABRI dengan adanya aturan perluasan jabatan TNI di Kementerian/Lembaga atau jabatan sipil.

    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:

    Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
    Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
    ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
    Intelijen negara
    Siber dan/atau sandi negara
    Lembaga ketahanan nasional
    Pencarian dan pertolongan
    Narkotika nasional
    Pengelola perbatasan
    Penanggulangan bencana
    Penanggulangan terorisme
    Keamanan laut
    Kejaksaan Republik Indonesia
    Mahkamah Agung

  • Hasto Anggap Dakwaan Kepadanya Dipaksakan: Banyak Aspek yang Tidak Bisa Dijawab Jaksa KPK – Halaman all

    Hasto Anggap Dakwaan Kepadanya Dipaksakan: Banyak Aspek yang Tidak Bisa Dijawab Jaksa KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai banyak aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait eksepsinya.

    Hasto menyampaikan hal itu usai dia menghadiri sidang mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi atau nota keberatannya terkait kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Banyak aspek-aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum,” kata Hasto, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Misalnya, menurut Hasto, jaksa tidak bisa menjelaskan bahwa ketentuan obtruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, bukan penyelidikan.

    “Sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan,” ucap Hasto.

    Kemudian, Hasto menambahkan, soal tidak adanya kepastian hukum terkait kasus Harun Masiku yang sebelumnya sudah ada proses pengadilan yang sudah inkrah.

    Sehingga hal-hal yang didakwakan kepadanya, menurut Hasto, cenderung dipaksakan.

    “Hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum, karena itulah kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal adanya motif politik di balik kasus yang menjeratnya.

    Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025).

    Jaksa menyebut, pihak Hasto sempat menyinggung tentang motif di luar hukum, yakni dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5, dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40.

    “Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata jaksa, membacakan tanggapannya.

    Terkait dengan alasan keberatan tersebut, jaksa menilai, dalih yang disampaikan pihal Hasto tidak benar dan tidak relevan.

    Jaksa menyebut, soal narasi adanya motif politik dalam kasus yang menjerat Hasto merupakan pendapat Sekjen PDI Perjuangan itu sendiri bersama penasihat hukumnya.

    “Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” jelas jaksa.

    Oleh karena itu, jaksa menegaskan, kasus yang menjerat Hasto ini adalah murni penegakan hukum.

    Dalam hal memastikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, jaksa mengklaim, alat bukti yang ada sudah cukup dan tidak ada pihak manapun yang menunggani penegakan hukum yang dilakukan jaksa KPK.

    “Ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.

    “Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lakukan daur ulang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini turut menjeratnya.

    Hasto berpandangan kasusnya didaur ulang sebab kasus tersebut telah bergulir di persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

    Adapun hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus suap dan perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Ketiga, hal yang ingin saya sampaikan adalah terjadinya proses “DAUR ULANG” terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Hasto.

    Terkait hal ini padahal kata Hasto kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu sejatinya telah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Namun KPK menurut dia justru mendaur ulang kasus tersebut tanpa adanya peristiwa hukum lain salah satunya menangkap Harun Masiku yang saat ini masih berstatus buron.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

     

     

  • RUU TNI Disahkan dan Digugat ke MK, Puan: Jangan Gegabah, Baca Isinya Dulu

    RUU TNI Disahkan dan Digugat ke MK, Puan: Jangan Gegabah, Baca Isinya Dulu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, meminta seluruh masyarakat untuk membaca dan memahami isi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan sebelum memberikan tanggapan.

    Pernyataan ini disampaikan melalui kanal YouTube DPR RI, menyusul polemik yang muncul setelah pengesahan UU tersebut, yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Puan menekankan bahwa UU TNI telah melalui proses legislasi yang sah, termasuk penomoran, sehingga masyarakat diharapkan menelaahnya secara menyeluruh sebelum menyampaikan kritik atau protes.

    “Pertama, ini baru selesai disahkan. Kemudian, penomorannya pun baru selesai. Jadi, tolong baca dahulu secara baik-baik isinya,” ujar Puan, dikutip dari kanal YouTube DPR RI pada (27/3/2025).

    Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat harus memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam UU tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

    Jika memang ada hal yang dianggap tidak sesuai, maka langkah berikutnya dapat dipertimbangkan setelah memahami isinya secara menyeluruh.

    Di tengah suasana Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, Puan juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak tergesa-gesa dalam merespons kebijakan ini.

    “Kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu. Jadi ini bulan puasa, bulan penuh berkah, apalagi sudah menjelang Hari Raya Idulfitri. Marilah kita sama-sama menahan diri, marilah kita sama-sama bisa menjalani bulan puasa yang tinggal beberapa hari ini dengan lebih berkah, dengan lebih damai, sampai selesai,” tuturnya.

  • Eksepsi Hasto Sebut Ada Motif Politik dalam Kasusnya, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum – Halaman all

    Eksepsi Hasto Sebut Ada Motif Politik dalam Kasusnya, Jaksa: Ini Murni Penegakan Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal adanya motif politik di balik kasus yang menjeratnya.

    Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025).

    Jaksa menyebut, pihak Hasto sempat menyinggung tentang motif di luar hukum, yakni dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5, dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40.

    “Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata jaksa, membacakan tanggapannya.

    Terkait dengan alasan keberatan tersebut, jaksa menilai, dalih yang disampaikan pihal Hasto tidak benar dan tidak relevan.

    Jaksa menyebut, soal narasi adanya motif politik dalam kasus yang menjerat Hasto merupakan pendapat Sekjen PDI Perjuangan itu sendiri bersama penasihat hukumnya.

    “Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” jelas jaksa.

    Oleh karena itu, jaksa menegaskan, kasus yang menjerat Hasto ini adalah murni penegakan hukum.

    Dalam hal memastikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, jaksa mengklaim, alat bukti yang ada sudah cukup dan tidak ada pihak manapun yang menunggani penegakan hukum yang dilakukan jaksa KPK.

    “Ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.

    “Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lakukan daur ulang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini turut menjeratnya.

    Hasto berpandangan kasusnya didaur ulang sebab kasus tersebut telah bergulir di persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

    Adapun hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus suap dan perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Ketiga, hal yang ingin saya sampaikan adalah terjadinya proses “DAUR ULANG” terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Hasto.

    Terkait hal ini padahal kata Hasto kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu sejatinya telah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Namun KPK menurut dia justru mendaur ulang kasus tersebut tanpa adanya peristiwa hukum lain salah satunya menangkap Harun Masiku yang saat ini masih berstatus buron.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto. 

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa. 

     

     

  • Polisi Terjunkan 1.824 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR

    Polisi Terjunkan 1.824 Personel Kawal Demo Tolak RUU TNI di DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Polri menerjunkan 1.824 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi terkait dengan RUU TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu merupakan gabungan dari kepolisian, TNI, hingga Pemda DKI.

    “Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat, kami melibatkan 1.824 personel gabungan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

    Dia menambahkan, ribuan personel itu juga nantinya akan disebar ke sejumlah titik untuk mengawal jalannya unjuk rasa tersebut. 

    Di samping itu, Susatyo juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait aksi demonstrasi tersebut. Namun, penerapannya masih bersifat situasional.

    “Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan,” tambahnya.

    Kemudian, Susatyo meminta kepada seluruh personel agar bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

    Lebih jauh, personel yang terlibat pengamanan diminta agar tidak membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

    Di samping itu, Susatyo juga mengimbau kepada aksi massa agar tidak melakukan penyampaian pendapatnya dengan anarkis, merusak fasilitas umum hingga mengganggu pengguna jalan lain.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR,” pungkasnya.

  • Puan Harap Pemerintah Stabilkan Harga Sembako Jelang Lebaran 2025

    Puan Harap Pemerintah Stabilkan Harga Sembako Jelang Lebaran 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani mendesak Pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok (sembako) yang terus melonjak jelang Lebaran 2025, khususnya komoditas pangan. 

    Menurut Puan, memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan menjadi hal penting dalam kesiapan Pemerintah menghadapi Hari Raya Idulfitri 2025.

    “Harga sembako yang melonjak menjelang Lebaran harus segera dikendalikan. Pemerintah perlu bergerak cepat dan efektif untuk menstabilkan harga-harga bahan pokok agar rakyat tidak semakin terbebani,” kata Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan Kamis (27/3/2025).

    Lonjakan harga sembako mulai dari beras, minyak goreng, gula, dan telur sudah terjadi di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Lebak, Banten, dan Makassar. Menurut Puan, kenaikan harga bahan pokok bukan hanya disebabkan oleh peningkatan permintaan tetapi juga dipicu faktor lain seperti kurangnya pengawasan distribusi yang mengakibatkan keterlambatan pasokan dan celah bagi spekulan untuk bermain harga.

     Selain itu, tingginya biaya logistik dan cuaca buruk turut menyebabkan gangguan suplai di beberapa wilayah yang berujung pada kenaikan harga. Minimnya langkah stabilisasi harga juga dinilai menjadi faktor kenaikan harga komoditas yang terus terjadi tanpa kontrol yang pasti.

    “Kelancaran pasokan, pengawasan distribusi, serta percepatan bantuan pangan adalah kunci utama. Jangan biarkan masyarakat kesulitan di tengah tingginya harga kebutuhan pokok. Memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan sangat diperlukan pada persiapan menghadapi Hari Raya Idulfitri. Kita harus memastikan setiap keluarga bisa merayakan Lebaran dengan tenang tanpa khawatir akan mahalnya bahan pokok,” jelas Puan.

    Puan meminta Pemerintah menggencarkan operasi pasar agar masyarakat bisa mendapatkan harga terjangkau untuk membeli sembako.