Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR, Massa Serukan ‘Selain Sipil Dilarang Masuk’

    Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR, Massa Serukan ‘Selain Sipil Dilarang Masuk’

    Jakarta

    Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR RI sore ini. Mereka menolak tegas pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Sejumlah spanduk berisikan nada penolakan pun dipasang oleh mereka. Massa aksi juga membawa selebaran-selebaran yang berisikan pesan penolakan atas disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang oleh DPR RI.

    Tuntutan yang disampaikan oleh mereka seperti ‘Yang Pensiun Aja Rakus, Gimana Yang Aktif!’. Ada juga poster bertuliskan ‘Selain Sipil, Dilarang Masuk!’, kemudian ‘Kembalikan TNI ke Barak’ hingga ‘Ranah Khusus Sipil, Kembalikan Militer ke Barak’.

    Selain itu, massa aksi ini juga turut membacakan puisi-puisi perjuangan secara emosional. Mereka juga sempat menyampaikan orasi-orasi yang terus membakar semangat massa aksi.

    Hingga saat ini, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto depan gedung DPR/MPR RI tersendat lantaran aksi yang dilakukan. Kendaraan sementara dialihkan menuju jalur TransJakarta.

    Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ridwal Kamil Diterpa Isu Perselingkuhan, Unggahan Atalia Disorot: Sekali Keluarga Tetap Keluarga – Halaman all

    Ridwal Kamil Diterpa Isu Perselingkuhan, Unggahan Atalia Disorot: Sekali Keluarga Tetap Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Ridwan Kamil pun saat ini tengah trending di X (ex Twitter) pada Kamis (27/3/2025).

    Eks Gubernur Jawa Barat ini diisukan menjadi selingkuhan selebgram.  

    Alih-alih menanggapi isu itu, istri RK, Atalia Praratya nampaknya enggan menanggapi rumor itu.

    Atalia memilih mengunggah kebersamaan dengan Pramuka Jabar.

    Unggahan terbarunya di Instastory Instaram @ataliapr, nampak Atalia tengah berbuka bersama dengan anggota Pramuka Jabar.

    Atalia juga menuliskan keterangan tentang anggota Pramuka yang sudah sepeti keluarga.

    “Melepaskan, bukanlah kata yang mudah. Terima kasih atas kontribusinya selama ini dalam mengembangkan Pramuka Jabar bersama2 kami, kakak2 Pramuka sayang. Satu hal yang harus diingat, sekali keluarga tetap keluarga. #salampramuka,” tulis Atalia.

     Selain itu, Atalia juga mengunggah video buka bersama bertajuk BUBOS atau Buka Bersama On The Street (BUBOS)

    Nama Atalia Praratya sudah tak asing bagi warganet Indonesia, khususnya Jawa Barat.

    Atalia merupakan istri mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Atalia adalah sosok wanita yang setia menemani Ridwan Kamil sebelum menjadi Walikota Bandung hingga menjadi Gubernur Jawa Barat.

    Selain memiliki paras ayu, Atalia juga merupakan sosok cerdas dan ramah.

    Bahkan ia memiliki julukan Ibu Cinta.

    Unggahan Atalia di tengah isu miring yang menerpa rumah tangganya dengan Ridwan Kamil. (Instagram ataliapr)

     

    Hubungan rumah tangga Atalia dan Ridwan Kamil juga dikenal harmonis.

    Bahkan pasangan ini dijuluki sebagai couple goals oleh warganet.

    Dr. Hj. Atalia Praratya, S.IP., M.I.Kom. lahir di Bandung pada 20 November 1973.

    Atalia menikah dengan Ridwan Kamil pada 7 Desember 1996 di Bandung.

    Pasangan ini dikaruniai dua anak yaitu Emmeril Kahn Mumtadz dan Camilia Laetitia Azzahra.

    RK dan Atalia juga mengadopsi anak laki-laki yang diberi nama Arkana Aidan Misbach pada 23 Juni 2020 lalu.

    Sang anak sulung, Eril meninggal dunia dalam musibah di Sungai Aare, Kota Bern, Swis pada 2022 lalu.

    Atalia lulus dari SMA 5 Bandung dan melanjutkan pendidikan Diploma di Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran (Unpad).

    Lalu ia melanjutkan S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Parahyangan.

    Atalia baru lulus dari Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran.

    Atalia Praratya merupakan Komisaris PT Urbane Indonesia, dosen di Universitas Widyatama, pendiri Jabar Bergerak serta Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat.

    Ia juga menjadi dosen fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Widyatama.

    Pada pemilu 2024 Atalia Praratya mencalonkan dirinya dalam pemilihan Calon Legislatif DPR RI yang diusung dari Partai Golkar dan mendapat suara 10 besar yakni sebanyak 234.065 suara.

    Klarifikasi RK

    Ridwan Kamil akhirnya memberikan klarifikasi terkait rumor dirinya diisukan selingkuh hingga memiliki anak.

    Klarifikasi itu Ridwan Kamil unggah dalam akun Instagramnya @ridwankamil pada Kamis (27/3/2025).

    Dalam unggahan itu, Ridwan Kamil menyebut jika rumor itu adalah fitnah.

    Ia hanya sekali bertemu dengan sosok wanita itu pada 4 tahun lalu untuk permohonan bantuan kuliah.

    “Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang.

    Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah. Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya.

    Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. semoga yang bersangkutan diberikan hidayah.

    Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini, sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan.
    ,” tulis RK.

    Ridwan Kamil memutuskan akan membawa tim hukum untuk menangani hal ini.

    Sebelumnya, nama Ridwan Kamil disebut memiliki selingkuhan hingga memiliki anak dengan wanita itu. (Tribunnews.com/Like)

  • Sri Mulyani Mulai Lapor RAPBN 2026 ke Prabowo, Begini Lini Masa Penyusunan Anggaran

    Sri Mulyani Mulai Lapor RAPBN 2026 ke Prabowo, Begini Lini Masa Penyusunan Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya mulai melaporkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto, meski 2025 belum genap tiga bulan berjalan. 

    Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, Rabu (26/3/2025), menyampaikan bahwa program-program penting yang telah dijalankan dalam APBN 2025, bakal masuk di RAPBN 2026.  

    “APBN 2026 sedang disiapkan. Ya program-program yang penting tetap akan dijalankan, oleh karena itu penganggarannya dibuat,” ungkap Sri Mulyani. 

    Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan nantinya pemerintah akan menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM PPKF bersama DPR. 

    Bukan terburu-buru, faktanya penyusunan RAPBN untuk tahun berikutnya memang dilakukan sejak awal tahun berjalan. 

    Penyusunan tersebut pun telah dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. 

    Bahkan pada 16 Agustus setiap tahunnya, pemerintah harus menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN. Artinya, pemerintah memiliki sisa waktu kurang lebih 4 bulan untuk menyusun rancangan tersebut. Tak heran bila penyusunan dilakukan sedari awal tahun. 

    Berkaca dari penyusunan APBN 2025, Sri Mulyani kala itu mulai membahas KEM PPKF sebagai dasar acuan penyusunan rancangan, pada 12 Februari 2025 atau dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2024. 

    Proses standar yang terjadi setiap tahunnya dalam penyusunan anggaran ini meliputi penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional.  

    Kemudian penyusunan kapasitas fiskal, meninjau angka dasar K/L, dan dilanjutkan dengan penyampaian KEM-PPKF serta ketersediaan anggaran ke Presiden pada Maret.  

    Pada bulan Maret juga Kementerian Keuangan harus menyampaikan pagu indikatif. Sementara pagu anggaran akan disampaikan pada akhir Juni setelah diskusi dengan wakil rakyat di Senayan.  

    Sebelum finalisasi, terjadwal penelaahan RKA-KL pada akhir Juli dan penyusunan Nota Keuangan pada awal Agustus. 

    Setelah nantinya RAPBN ditetapkan sebagai UU, pemerintah akan menerbitkan perincian APBN yang umumnya dilakukan pada akhir Oktober.

    Berikut linimasa KEM-PPKF dan RAPBN: 

    -Penyampaian KEM PPKF dan ketersediaan anggaran ke presiden (Maret)

    -Pagu Indikatif (Maret) 

    -Penyampaian KEM PPKF ke DPR (minggu ketiga Mei) 

    -Pembicaraan Pendahuluan RAPBN (Mei-Juni)

    -Penyampaian RUU APBN 2025 & Nota Keuangan ke DPR (16 Agustus) 

    -Pembahasan RUU APBN 2025 & NK (Agustus-September) 

    -Penetapan APBN TA 2025 (Oktober)

  • Puan Maharani Sentil Dugaan Pungli di Sekolah, Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan

    Puan Maharani Sentil Dugaan Pungli di Sekolah, Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan sistem pendidikan di Indonesia harus berjalan dengan transparansi dan bebas dari pungutan liar (pungli). Ia juga menyebut sekolah harus berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukannya money oriented.

    “Kita ingin membangun generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan tanpa harus terbebani oleh praktik-praktik yang merusak sistem pendidikan itu sendiri,” kata Puan, Kamis, 27 Maret 2025.

    Puan pun menyoroti kasus yang tengah menjadi perhatian publik, yakni dugaan pungutan liar di SMA Negeri 4 Medan di mana siswa diminta membayar iuran sebesar Rp50 ribu untuk biaya pensiun lima guru.

    Dari video yang viral di media sosial disebutkan bahwa satu murid ditugaskan untuk memungut iuran ke murid lainnya. Murid itu diinstruksikan oleh salah seorang guru. Diperkirakan setiap guru yang akan pensiun tersebut mendapat Rp10 juta dari pembagian uang pungli.

    Terkait hal ini, Puan mengingatkan bahwa pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud jika para pemangku kepentingan seperti pemerintah, sekolah, maupun masyarakat berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam tata kelola pendidikan.

    Puan juga menegaskan kejadian dugaan pungli di SMAN 4 Medan itu menunjukkan masih ada persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan yang harus segera dibenahi.

    “Kita harus memastikan bahwa dunia pendidikan kita berintegritas. Praktik pengumpulan dana secara tidak resmi, meskipun diklaim sebagai tradisi, tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

    “Pendidikan harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Jangan money oriented yang akhirnya merusak nilai-nilai luhur pendidikan,” ucapnya.

    Pungutan tidak resmi di sekolah, kata Puan, bukan sekadar masalah kecil tetapi bisa berdampak luas terhadap kualitas pendidikan secara keseluruhan.

    “Pada akhirnya lalu berpengaruh terhadap kepercayaan publik pada dunia pendidikan, dan menimbulkan potensi diskriminasi pendidikan, hingga normalisasi praktik pungli yang tidak sesuai aturan,” tuturnya.

    Karena itu, Puan meminta Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk penggalangan dana di sekolah. Ia mendorong transparansi anggaran pendidikan untuk ditingkatkan, termasuk memperkuat peran komite sekolah hingga penegakan regulasi dan sanksi bagi pelanggar.

    “Dan komite sekolah juga harus bisa berdiri independen serta berintegritas. Tidak ikut-ikutan apalagi sampai memfasilitasi segala bentuk hal yang berkaitan dengan pungutan liar, apa pun alasannya,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Setuju dengan Usulan Menteri HAM Natalius Pigai Soal Penghapusan SKCK

    DPR Setuju dengan Usulan Menteri HAM Natalius Pigai Soal Penghapusan SKCK

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku setuju dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus.

    Dia bahkan mempertanyakan apa manfaat dari adanya pembuatan SKCK, karena sebenarnya juga ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Kalau saya pribadi, saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan ya. Menurut saya sih sepakat, tidak usah ada SKCK,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Dia melanjutkan, usulan penghapusan SKCK ini harus berlaku bagi semua pihak, tidak hanya terkhusus untuk para mantan narapidana saja.

    “Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tau semua yang pernah dipidana,” tutur Habiburokhman.

    Legislator Gerindra ini pun menilai sebenarnya SKCK bisa menyulitkan bagi sebagian masyarakat, terlebih perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan itu.

    “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya. Tapi tidak tau ya, dicek ya kan. Resmi nggak resmi? Gimana?” singgungnya. 

    Lebih lanjut, dia juga menilai bahwa meski seseorang telah memiliki SKCK, belum tentu juga orang tersebut sebenarnya bersih dari masalah.

    “Tidak ada jaminan orang punya SKCK tidak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum, kan akan tau, tinggal dicek di pengadilan. Kalau saya sih sepakat dengan Mr. Pigai,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. 

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini. 

    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025). 

    Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana. 

    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

  • Hingga Kamis sore belum muncul massa di DPR RI

    Hingga Kamis sore belum muncul massa di DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Hingga Kamis sore belum tampak massa di sekitar Jalan Gatot Subroto, atau tepatnya di depan gedung MPR/DPR RI sehingga suasananya tampak lenggang.

    Sekitar pukul 15.00 WIB, hanya ada beberapa warga yang sedang berada di sekitar depan gedung DPR RI, mereka rerata merupakan pewarta yang ditugaskan untuk meliput aksi unjuk rasa.

    Selain itu, petugas keamanan juga tampak bersiaga di sekitar kompleks MPR/DPR RI untuk mengawal aksi penyampaian pendapat di muka umum yang direncanakan digelar pada pukul 13.30 WIB.

    Saat ini situasi lalu lintas di kawasan Jalan Gatot Subroto juga masih terpantau lengang dan belum ada tanda-tanda pengalihan aru lalu lintas.

    Sebelumnya, polisi mengerahkan sebanyak 1.824 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demo tolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat, Kamis siang ini.

    “1.824 personel untuk pengamanan di DPR,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.

    Susatyo mengatakan bahwa personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI.

    “Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa masuk ke dalam Gedung DPR RI,” ujarnya.

    Pengalihan arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI bersifat situasional.

    Susatyo menyebut, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mengukur dengan tepat melepaskan kita dari simpulan sesat

    Mengukur dengan tepat melepaskan kita dari simpulan sesat

    Jakarta (ANTARA) – Dalam dunia yang semakin kompleks dan banjir informasi, kemampuan untuk mengukur dan menilai dengan tepat menjadi sangat penting, tetapi juga semakin sulit.

    Butuh kemauan untuk menggali dan mendalami informasi untuk bisa menemukan tolok ukur yang tepat yang membawa kita kepada kesimpulan yang akurat.

    Seperti pepatah lama yang mengatakan, “Jika Anda mengukur sesuatu dengan cara yang salah, hasilnya juga pasti akan salah.”

    Coba bayangkan jika kita diminta untuk mengukur jumlah air di waduk Jatiluhur menggunakan sendok kecil. Atau, kita diminta untuk mengukur sekarung beras menggunakan timbangan bayi. Tentu saja, usaha kita akan sia-sia karena alat dan metode yang digunakan sangat tidak sesuai dengan tujuan tersebut. Jadi, jika waktu, metode, dan pembanding yang digunakan tidak tepat, maka kesimpulan yang kita ambil pun niscaya tidak akan tepat.

    Fenomena inilah yang seringkali terjadi ketika kita mencoba untuk menilai kebijakan pemerintah atau isu-isu sosial lainnya tanpa alat ukur yang tepat, kita akhirnya bisa terjebak dalam penilaian yang sesat.

    Oleh karena itu, kita harus lebih teliti dalam memilih metode pengukuran dan pembanding yang digunakan.

    Salah satu contoh nyata dari pengukuran yang tidak tepat bisa kita temukan dalam perdebatan seputar RUU TNI yang sudah disahkan DPR pada 20 Maret 2025. Beberapa pihak menilai dengan adanya penambahan 40 persen jumlah kementerian yang bisa dijabat oleh TNI aktif, menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR mau mengembalikan praktik dwifungsi TNI, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

    Namun, mari kita lihat dulu alat ukur yang digunakan. Jika kita bandingkan dengan UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI tidak ada batasan bagi anggotanya untuk berperan di mana saja bahkan di ruang politik. Mereka juga bisa menjabat sebagai anggota DPR maupun kepala daerah sesuai dengan pasal 6 tentang Dwifungsi ABRI. Sementara dalam UU TNI terbaru, anggota TNI aktif sangat dibatasi hanya bisa ditugaskan ke dalam 14 kementerian dan lembaga saja yang terkait dengan bidang yang relevan dengan tugas dan kapasitas TNI, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Dengan alat ukur tadi, jelas bisa disimpulkan, Pemerintah dan DPR justru sedang berusaha menjaga konsistensi terhadap perjuangan reformasi dengan menjaga supremasi sipil melalui penebalan batas bagi anggota TNI di ranah sipil.

    Contoh lain yang dapat kita cermati adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Beberapa pihak menyimpulkan program ini gagal hanya karena sampai pertengahan Maret realisasi belanja MBG baru mencapai kurang dari 1 persen dari anggaran yang dialokasikan. Manfaat dari program ini juga baru diterima sekitar tiga juta anak. Pengukuran yang digunakan sangat tidak tepat.

    Coba kita ganti alat ukurnya bukan melihat dari jangka pendek, tetapi jangka panjang.

    Pemerintah memang merencanakan agar program MBG dijalankan secara bertahap karena menyasar skala yang sangat besar. Pada akhir Februari, targetnya adalah 2,2 juta penerima, dan pada akhir April ditargetkan enam juta penerima. Sementara itu, pada akhir Oktober, jumlah penerima akan meningkat menjadi 45 juta penerima. Nantinya, pada akhir Desember 2025, pemerintah menargetkan ada 82 juta anak dapat merasakan manfaatnya.

    Dengan kata lain, realisasi tiga juta penerima pada pertengahan Maret sudah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, klaim bahwa pemerintah gagal dalam menjalankan program ini jelas tidak tepat.

    Satu lagi contoh pengukuran yang tidak tepat sehingga berakhir dengan simpulan sesat.

    Pembentukan Danantara, Sovereign Wealth Fund (SWF) milik Indonesia. Sejak 1 Januari sampai 18 Maret 2025, terjadi penurunan harga saham di beberapa sektor, termasuk saham bank-bank BUMN, dan juga net sell asing dari pasar saham Indonesia mencapai 1,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp26 triliun. Beberapa pihak langsung menarik kesimpulan bahwa Danantara gagal karena tidak ada kepercayaan dari investor global. Namun, pengukuran ini pun tidak tepat.

    Mari kita gunakan alat ukur yang tepat, yakni membandingkan dengan negara-negara lain secara global pada waktu yang sama. Kita akan menemukan fakta bahwa sejak 1 Januari sampai 18 Maret 2025 terjadi net sell asing dari bursa saham India (15,9 miliar dolar AS), Jepang (14,1 miliar dolar AS), dan Korea Selatan (5 miliar dolar AS).

    Sementara, Indonesia di waktu yang sama, net sell asing dari bursa Indonesia sebesar 1,6 miliar dolar AS. Ini menunjukkan bahwa adanya realokasi aset global, di mana net sell asing terjadi di berbagai bursa, berpindah ke bursa Tiongkok dan komoditas emas. Bisa disimpulkan fenomena ini bukan karena pendirian Danantara, tetapi realokasi aset oleh fund manager besar sedang terjadi secara global.

    Sudah saatnya kita membongkar cara ukur yang tidak tepat. Memberikan kritik yang konstruktif tentang kebijakan pemerintah adalah suatu kebajikan. Namun, jika caranya salah maka justru bisa merugikan banyak pihak.

    *) Noudhy Valdryno adalah Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO)

    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku, Adiknya Diperiksa di Kasus SYL

    KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku, Adiknya Diperiksa di Kasus SYL

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pegawainya, Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Kamis (27/3/2025).

    Pada hari yang sama, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa adik Febri, Fathroni Diansyah Edi pada kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syharul Yasin Limpo atau SYL.

    KPK menjadwalkan Febri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan alasan pemanggilan Febri dalam kasus tersebut. 

    Hanya saja, untuk diketahui kini Febri merupakan tim penasihat hukum dari Sekjen PDI Perjuangan (Hasto Kristiyanto) yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan ikut memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Febri pun telah memenuhi panggilan penyidik setelah mengawal persidangan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini. Namun, sesampainya di KPK, dia mengaku pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang karena beberapa tim penyidiknya sedang cuti atau melaksanakan tugas lain. 

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya. 

    Sementara itu, pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa salah satu anggota keluarga Febri yakni adiknya, Fathroni Diansyah Edi. Bedanya, Fathroni diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang eks Mentan SYL.

    Fathroni hadir usai meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh KPK pada Senin (24/3/2025).  

    “Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

    Fathroni merupakan adik Febri yang sebelumnya magang sebagai advokat di Visi Law Office, kantor firma hukum yang didirikan kakaknya dan Donal Fariz. Kantor firma hukum itu sebelumnya memberikan pendampingan hukum kepada SYL saat kasus yang menjeratnya masih dalam tahap penyelidikan. 

    Namun, saat ini Febri maupun Fathroni telah kelar dari Visi Law Office dan mendirikan firma hukum sendiri yakni Diansyah and Partner Law Firm. 

    Adapun kantor Visi Law menjadi salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik KPK, Rabu (19/3/2025). Lembaga antirasuah itu menyebut menemuka bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan pencucian uang SYL pada penggeledahan tersebut. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut.  

    “Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya.  

    Lembaga antirasuah turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya. 

  • Sudah Fix RUU KUHAP Bakal Dibahas di Komisi III DPR

    Sudah Fix RUU KUHAP Bakal Dibahas di Komisi III DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memastikan jika penunjukan wakil pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dibahas oleh Komisi III.

    “Iya sudah (pasti dibahas Komisi III), kan Mbak Puan bilang kan, karena memang kan secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok,” kata Habiburokhman di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

    Bahkan politikus Partai Gerindra itu juga mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Jadi udah fix. Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.

    Undang-undang ‘Teraneh’

    Menurut Habiburokhman, mungkin banyak yang beranggapan pembahasan UU tersebut sangat aneh karena dilakukan pada masa reses. Namun kendati demikian, dia mengatakan hal ini supaya lebih maksimal.

    “Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh, dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. Supaya lebih maksimal aja, anehnya dalam konteks positif ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025.

    “Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

    Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BEM SI Gelar Demo di DPR Siang ini, Desak Pencabutan UU TNI dan Tolak RUU Polri

    BEM SI Gelar Demo di DPR Siang ini, Desak Pencabutan UU TNI dan Tolak RUU Polri

    GELORA.CO – Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek Banten (BSJB) BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Andhika Natawijaya menyampaikan pihaknya akan kembali menggelar demonstrasi bersama koalisi sipil pada siang ini di Gedung DPR. Aksi tersebut masih berkaitan dengan penolakan terhadap pengesahan UU TNI.

    “Jadi elemen mahasiswa termasuk BEM SI untuk saat ini tergabung dalam aksi dengan masyarakat sipil di daerahnya masing-masing,” kata Andhika melalui pesan tertulis saat dihubungi Tempo pada Kamis, 27 Maret 2025.

    Ketua BEM UNJ 2025 tersebut mengatakan ada tiga tuntutan yang nantinya akan disuarakan dalam aksi di Jakarta. Tiga tuntutan itu berisi seruan Indonesia Gelap, tuntutan pencabutan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI, serta penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.

    Andhika menyampaikan bahwa gerakan aksi ini tidak hanya melibatkan mahasiswa dari berbagai kampus, tetapi juga elemen masyarakat sipil termasuk pekerja dan buruh. Aksi serupa, kata dia, juga dilaksanakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

    Meski begitu, untuk saat ini, pihaknya baru bisa memberikan konfirmasi bahwa aksi dengan tuntutan serupa juga akan digelar di Bogor. “Info yang saya dapat untuk aksi yang dilakukan hari ini juga ada di Bogor, di DPRD Kabupaten Bogor,” ujar dia.

    Dihubungi secara terpisah, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid membenarkan kabar demonstrasi guna mendesak pemerintah segera mencabut UU TNI. “Militerisme dan oligarki semakin mengancam demokrasi kita. Revisi UU TNI membuka jalan bagi militer masuk ke ranah sipil, bertentangan dengan amanat reformasi yang menegaskan supremasi sipil,” kata Usman, Kamis.

    Di samping itu, aksi kali ini akan menyuarakan penolakan atas RUU Polri. Usman menilai revisi berupa perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut berpotensi memberikan otoritas eksesif berupa intervensi polisi di ranah sipil. “RUU Polri berpotensi memberikan kewenangan berlebih yang dapat memperkuat kontrol represif negara,” ujarnya.

    Ketua Centra Initiative Al Araf juga membenarkan aksi tersebut. Ia membagikan pamflet dengan Seruan Aksi Jakarta Melawan tertulis di bagian tengahnya. Tagar cabut revisi UU TNI, tolak UU Polri dan Indonesia gelap tampak menghiasi pamflet bernuansa merah dan hitam tersebut.

    Melalui pamflet yang ia bagikan, tertulis bahwa titik aksi pada hari ini akan kembali dilakukan di area sekitar gedung DPR RI dan akan dimulai pada pukul 13.30 WIB. Keterangan “Semua diundang kecuali aparat!” tertulis di bagian bawah pamflet. Meski demikian, Al Araf mengaku tidak tahu pasti jumlah massa yang akan berkumpul hari ini. “Saya kurang tahu pastinya berapa,” kata dia.