Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Viral Video Lawas Atalia Praratya jika Ridwan Kamil Terbukti Selingkuh: Silakan Memilih Orang Lain – Halaman all

    Viral Video Lawas Atalia Praratya jika Ridwan Kamil Terbukti Selingkuh: Silakan Memilih Orang Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral ucapan lawas Atalia Praratya alias Bu Cinta jika Ridwan Kamil terbukti selingkuh.

    Video tersebut viral setelah tuduhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terseret dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak dengan Lisa Mariana.

    Wanita yang kerap disapa Ibu Cinta tersebut mengaku memilih mundur ketimbang harus diduakan oleh Ridwan Kamil.

    Hal tersebut diungkap Atalia Praratya pada saat menjadi bintang tamu di Trans TV pada 20 Januari 2024 saat merayakan pernikahan ke-27.

    Awalnya Atalia Praratya menyebut Ridwan Kamil percaya dengan kemampuan istrinya menghadapi sesuatu.

    Keduanya menaruh saling kepercayaan satu sama lain lantaran sering LDR beberapa hari.

    Lebih lanjut Atalia Praratya menyebutkan beberapa aturan tak tertulis hingga hubungannya langgeng menuju 27 tahun.

    Menurut Atalia Praratya, hubungannya dengan Ridwan Kamil didasari dengan tidak terlalu berprasangka terlalu jauh.

    “Don’ts yang kedua adalah berprasangka terlalu jauh. Jangan. Karena ternyata laki-laki itu seneng banget istrinya mempercayai dia,” ujar Atalia Praratya yang diunggah YouTube TRANS TV Official pada 22 Januari 2024.

    Menurut Atalia, lelaki memang tak suka terlalu banyak dicurigai.

    Ia memilih tegas dalam urusan hubungan yang berurusan dengan orang ketiga.

    “Jadi kalo tiba-tiba segala ditanyain, ngapain aja, kemana aja, kemarin sama siapa aja itu enggak suka banget laki-laki.”

    “Tapi kalo dikasih kepercayaan, Alhamdulillah 27 tahun enggak macem-macem tuh karena saya bilang agak keras soal ini,” tegas Atalia Praratya.

    Atalia pun mengungkapkan pesan pada Ridwan Kamil jika terbukti berselingkuh darinya.

    Wanita yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut memilih mundur apabila Ridwan Kamil mendua.

    “Saya bilang ‘Kang Emil, saya enggak mau didua’ misalkan gitu. ‘Kalau misalkan begitu (diduakan) berarti sudah tidak saya lagi hatinya. Silahkan memilih orang lain’ misalkan ya,” terang Atalia menirukan ucapannya pada Ridwan Kamil.

    “Jadi tegas aja di situ, kita serahkan saja pada yang Maha Kuasa untuk melindungi dia, menjaga dia. Karena kalo enggak kita curiga terus,” jelas Atalia.

    Hal tersebut diungkap Atalia lantaran semenjak suaminya menjadi Wali Kota hingga Gubernur, Ridwan Kamil adalah idola ibu-ibu.

    Ridwan Kamil Bantah Berselingkuh, Sebut Fitnah Keji

    Diketahui, kabar perselingkuhan Ridwan Kamil ini sontak menggegerkan publik, terutama di media sosial.

    Tak cukup soal perselingkuhan saja, publik juga dihebohkan dengan kabar Lisa Mariana yang mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil.

    Menanggapi hal itu Ridwan Kamil langsung memberikan klarifikasinya melalui akun media sosial Instagram-nya. @ridwankamil, Kamis (27/3/2025).

    Pria yang kerap disapa Kang Emil itu mengaku banyak sekali ujian kehidupan yang diberikan kepadanya.

    Ridwan Kamil pun berharap dengan segala ujian kehidupan ini, ia bisa melaluinya dengan ridha dari Allah SWT.

    “Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu persatu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin,” ungkap Ridwan Kamil dalam unggahannya di media sosial Instagram pribadinya, @ridwankamil, Kamis (27/3/2025).

    Lebih lanjut Ridwan Kamil menilai kabar perselingkuhan yang melibatkan dirinya adalah sebuah fitnah keji.

    “Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya.”

    “Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” jelas Kang Emil.

    Mantan Gubernur Jabar ini memang tegas membantah isu perselingkuhan, tapi ia mengaku memang pernah bertemu dengan Lisa Mariana sekali.

    KLARIFIKASI RIDWAN KAMIL – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi atas kabar kurang menyenangkan terkait isu perselingkuhan. Klarifikasi Ridwan Kamil disampaikan melalui unggahan Instagram, Kamis (27/3/2025). (Instagram/@ridwankamil)

    Pertemuan itu dilakukan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana untuk membahas permohonan bantuan kuliah.

    “Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah. Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan.”

    “Bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya. Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. semoga yang bersangkutan diberikan hidayah.” ungkap Ridwan Kamil.

    Dengan munculnya kasus perselingkuhan ini, Ridwan Kamil pun berjanji akan menggunakan tim hukum untuk mengatasinya.

    Agar nantinya ia bisa membuka semua bukti-bukti akurat terkait kasus perselingkuhan ini.

    “Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini, sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan. Sementara itu yang bisa saya sampaikan.”

    “Mohon maaf lahir batin atas dosa dan kekhilafan saya, baik yang terasa atau tidak, karena sejatinya saya hanya manusia biasa.”

    “Dan mohon doanya agar kami selalu dijauhkan dari fitnah dunia, dan semua yang membaca berita bisa tabbayun dengan jernih., apalagi ini saat bulan suci Ramadhan. Terima Kasih,” pungkasnya. (*)

    (Tribunnews.com/Siti N/ Faryyanida Putwiliani)

  • Ada Pria Bawa Benda Diduga Senpi di Tengah Aksi Tolak RUU TNI di Gedung DPR, Polisi?

    Ada Pria Bawa Benda Diduga Senpi di Tengah Aksi Tolak RUU TNI di Gedung DPR, Polisi?

    GELORA.CO –  Demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di gedung DPR, Jakarta, berakhir ricuh, Kamis (27/3/2025). Peserta aksi sempat menghajar seorang pria yang disebut-sebut sebagai polisi.

    Dari video dan narasi di akun Instagram @jktviral dan @pasifisstate, para demonstran mengeroyok seorang pria di sekitar Kompleks Parlemen. Pria itu memakai baju dan celana hitam. Wajahnya pun ditutupi masker hitam.

    Dia lalu kabur. Namun tampak, pada tangan kanannya memegang benda diduga senjata api (senpi). Benda itu sempat ditodongkannya ke depan.

    Pria ini berlari menjauh dari massa yang berkumpul di depan DPR.

    Dia mengarah ke Brimob yang berjaga di Tol Dalam Kota. Perekam video lalu bertanya betul tidaknya pria yang membawa benda diduga senpi itu merupakan polisi atau tidak.

    “Abangnya intel ya? Abangnya Intel ya? Abangnya intel?,” tanya perekam video dilihat di akun Instagram @pasifisstate.

    Namun, pria itu tak memberi jawaban.

  • Komisi VI DPR RI Tinjau Kantor Jasa Marga, Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025

    Komisi VI DPR RI Tinjau Kantor Jasa Marga, Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini bersama jajaran Anggota Komisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) kinerja ke Kantor Pusat PT. Jasa Marga Persero, Jatiasih, Bekasi.

    Peninjauan tersebut sebagai bentuk kesiapan pelayanan arus mudik Lebaran 2025 pada momentum H-4 lebaran. Peninjauan tersebut turut didampingi beberapa Anggota Komisi VI antara lain Sartono Hutomo, Nasim Khan dan Rivqy Abdul Halim.

    Anggia Ermarini mengatakan, pihaknya datang bersama para perwakilan Komisi VI DPR RI hendak melihat sejauh mana persiapan untuk arus mudik dan persiapan arus balik pada momentum arus Lebaran 2025.

    “Arus lebaran ini selalu menjadi sangat penting, karena tidak hanya terjebak macet, tetapi juga masalah keselamatan keamanan dan itu menjadi persoalan kita juga,” ucapnya di lokasi, Kamis 27 Maret 2025.

    Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menilai Jasa Marga sudah memiliki beberapa teknologi mutakhir dalam melakukan pemantauan arus lalu lintas di tol.

    “Kita lihat teknologinya luar biasa sudah keren banget, memang tadi menjadi pertanyaan saya perlu lihat teknologinya mulai dari hulu bersama dengan pak Dirut dari wilayah hulu sudah di kelola,” jelasnya.

    Anggia menyebut dalam pelaksanaan Mudik Lebaran 2025, Komisi VI melihat ada load faktor peningkatan terkait peningkatan arus kendaraan yang melintas di dalam tol.

    “Jadi harus ada strategi yang lebih detail lagi untuk mengantisipasi supaya tidak menumpuk. Kalau kita lihat hari ini sudah mulai One Way beberapa parsial, tadi kita lihat itu dari Gerbang Yol Cikampek sudah satu jalur sudah ke arah Jawa semua,” katanya.

    Terlebih, menurutnya berdasarkan catatan Jasa Marga tak kurang sudah ada 2 juta lebih kendaraan yang meninggalkan Jakarta dan sekitarnya.

    “Dan itu belum puncaknya. Karena, puncak arus mudik lebaran diperkirakan besok atau malam ini puncak arus mudik. Kemudian, Jasa Marga juga tidak bisa bekerja sendiri dan harus bekerjasama dengan Stakeholder lainnya demi meminimalisirkan, tingkat kepadatan arus lalu lintas pada Tol Trans Jawa yang akan dilintasi oleh para mudik nantinya,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Andre Rosiade Minta Publik Cek Hasil MRI Pemain Timnas yang Diduga Akting Cedera, RS Buka Suara

    Andre Rosiade Minta Publik Cek Hasil MRI Pemain Timnas yang Diduga Akting Cedera, RS Buka Suara

    TRIBUNJAKARTA.COM – RS Mitra Keluarga memberikan pernyataan lengkap buntut ucapan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.

    Ucapan mertua pemain sepakbola Pratama Arhan itu menuai polemik mengenai kondisi penggawa Timnas Indonesia.

    Bahkan, politikus Gerindra itu meminta  publik untuk mengecek hasil medis di RS Mitra Keluarga Cibubur.

    Manajemen Mitra Keluarga Cibubur akhirnya memberikan pernyataan lengkap menanggapi ucapan Andre Rosiade.

    Pernyataan itu disampaikan melalui akun instagram terverifikasi @mitrakeluarga.

    Mitra Keluarga Cibubur sebagai Official Medical Partner Of Timnas Indonesia berpegang pada peraturan Compliance Mitra Keluarga dan regulasi kerahasiaan rekam medis yang ditetapkan oleh hukum Indonesia serta Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Sebagai informasi yang dibagikan antara Mitra Keluarga Cibubur dan PSSI diatur dalam perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) yang ketat dan pihak yang terlibat akan menghormati dan melindungi kerahasiaan tersebut, termasuk dalam hal ini memastikan bahwa pernyataan atau informasi medis tidak kami berikan di luar pihak yang sudah disepakatai dalam NDA.

    Demikian pernyataan ini dibuat untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi atas situasi pemberitaan yang berkembang di media sosial saat ini.

    Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian serta dukungan kepada kami

    Cibubur 26 Maret 2025

    Manajemen Mitra Keluarga Cibubur

    Pernyataan Andre Rosiade

    Andre Rosiade menyindir ada salah satu pemain yang berpura-pura cedera dan mempersilakan publik untuk mengecek hasil Magnetic Resonance Imaging (MRI) pemain tersebut di Rumah Sakit Mitra Keluarga Cibubur. 

    Publik menduga bahwa nama pemain yang dimaksud ialah Mees Hilgers, bek tengah Timnas Indonesia yang dikabarkan absen karena dibekap cedera. 

    Balasan dr Tirta

    Menanggapi postingan Andre Rosiade tersebut, dokter sekaligus Youtuber dan pebisnis dr Tirta memberikan responnya.

    Dalam unggahannya di Twitter (X), dr Tirta menyebut postingan Andre Rosiade itu adalah hal tidak perlu.

    “Perkataan ga perlu. Kita cek tadi banyak pemain timnas yg juga kram. Harus diakui, cuaca jakarta itu lagi lembap2 nya, gampang dehidrasi. Statement ini ga perlu. Karena semua pemain timnas yg dipilih itu sudah dan akan bermain 100 persen. Sisanya tergantung juru racik strategi,” cuit dr Tirta, dilansir TribunnewsBogor.com di akun @tirta_cipeng, Rabu (26/3/2025).

    Menurut dr Tirta, tudingan dari Andre tersebut harusnya dilandaskan pada pengecekan riwayat cedera pemain.

    “Bahkan sebelum buat statement tsb, kita bisa cek riwayat cidera atlet terkait. Kalo dicek maka kebuka, bahwa pemain terkait itu injury prone / bukan,” imbuh dr Tirta.

    Meski Andre Rosiade tak menyebut siapa pemain Timnas Indonesia yang pura-pura cedera tersebut, publik ramai mengurai asumsi.

    Bahwa pemain Timnas yang sedang disindir mertua Arhan itu adalah Mess Hilgers.

    Karenanya, netizen pun memviralkan video dr Tirta saat menjelaskan soal penyebab Mees Hilgers sering cedera ketika main untuk Timnas Indonesia.

    Kata dr Tirta, ada beberapa pemicu cedera pada Mess Hilgers.

    Pertama adalah karena perbedaan kelembapan di Indonesia dengan di Belanda.

    “Mess Hilgers itu bukan orang Indonesia asli yang tinggal di humidity yang 80 persen. Humidity Indonesia itu 80 persen ke atas. Sementara dia di Belanda sana itu kering,” ungkap dr Tirta dalam tayangan Youtube sport77.

    Hal itulah yang kata dr Tirta menjadi pemicu Mees Hilgers kerap mengalami kram sampai cedera.

    “Ketika humidity lebih dari 80 persen itu keringnya cepat keluar, lari di Jakarta itu belum apa-apa gobyos. Nah kalau kita keringatnya berlebihan, otomatis dehidrasi, rentan kram. Begitu dia dikembalikan ke asalnya, balik normal,” pungkas dr Tirta.

    Penyebab kedua Mees sering cedera kata dr Tirta adalah karena jet lag.

    “Kedua, (sering cedera karena) jetlag. Kau kira dari Belanda ke Australia itu dari Jakarta ke Bandung? Belum transitnya. Kemarin Mees dari Belanda itu berapa kali transit. Langsung baru dua hari aklimatisasi dengan intensitas tinggi, ya udah balik ke Belanda. Balik ke Belanda lagi langsung fit, karena iklim,” ujar dr Tirta. (TribunJakarta/TribunMedan)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III

    Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III

    loading…

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal RUU KUHAP, akan dibahas di Komisi III. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal RUU KUHAP , akan dibahas di Komisi III. Hal ini disampaikan setelah dirinya berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    “Iya, sudah pasti. 100 persen (dibahas di Komisi III DPR ),” kata Habiburokman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Legislator Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa revisi KUHAP ini rencananya dibahas dalam masa sidang berikutnya. Kepastian itu didapat setelah dirinya melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR.

    “Jadi sudah fix saya juga koordinasi dengan Pak Dasco, sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

    Rencana paling dekat adalah Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dewan Pers dan beberapa organisasi wartawan. RDPU akan digelar setelah Lebaran.

    “Perlu kami sampaikan ke temen-temen terutama pers itu ada terkait dengan liputan persidangan. Kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred tanggal 8 (April), setelah Lebaran, khusus membahas soal itu,” pungkasnya.

    (zik)

  • Demo Tolak UU TNI yang Terus Berlanjut, tapi DPR Abai

    Demo Tolak UU TNI yang Terus Berlanjut, tapi DPR Abai

    Demo Tolak UU TNI yang Terus Berlanjut, tapi DPR Abai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Massa kembali menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Gedung DPR/MPR RI, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
    Peserta aksi tiba secara bertahap, menggunakan pakaian serba hitam, penutup wajah, hingga pelindung kepala.
    Begitu tiba, massa langsung menempelkan sejumlah stiker di
    barrier
    beton yang melintang di gerbang utama Gedung DPR/MPR RI.
    Bukan hanya itu, sejumlah poster turut ditempelkan di pilar dan tiang-tiang area gerbang masuk kantor parlemen tersebut.
    Poster, stiker, hingga selebaran itu berisi ekspresi serta keresahan terhadap situasi sosial dan politik di Tanah Air.
    Pemicu utamanya adalah Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang disahkan menjadi UU TNI melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).
    Massa khawatir dwifungsi TNI yang pernah terjadi pada era Orde Baru akan terulang di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 
    Salah satu stiker yang menggambarkan kondisi Ibu Pertiwi menyinggung Sapta Marga, kode kehormatan sekaligus pedoman bagi TNI dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
    “Negara ini asanya Pancasila, bukan Sapta Marga!” demikian bunyi salah satu stiker berlatar biru muda tersebut.
    Melalui aksi ini, massa menuntut DPR RI mencabut UU TNI. Massa meminta seruan “kembalikan TNI ke barak” terealisasi.
    Massa tidak ingin lagi TNI terlibat dalam urusan politik atau pemerintahan sipil, serta fokus pada tugas utamanya, yaitu mempertahankan negara.
    Selain menolak pengesahan RUU TNI, massa juga menyoroti RUU Polri yang dikabarkan sedang dibahas anggota parlemen.
    “Buka mata, UU TNI dan RUU Polri mengancam keselamatan kita semua. #semuabisadiculik,” demikian bunyi narasi pada stiker berwarna merah tersebut.
    Menuju petang, massa aksi semakin ramai. Massa memadati gerbang masuk Gedung DPR/MPR RI, menyampaikan orasi, hingga membakar ban.
    Jalan Gatot Subroto arah Semanggi, Jakarta Selatan, menuju Slipi, Jakarta Barat pun sempat ditutup. Hal yang sama juga berlaku untuk Tol Dalam Kota dengan arah serupa.
    Begitu juga dengan ikrar Sumpah Pemuda dan tembang “Buruh Tani” yang turut dikumandangkan. Tidak lupa, massa mengangkat tangan kiri sebagai simbol perlawanan.
    Namun, tak ada satu pun perwakilan DPR RI yang menemui massa aksi. Oleh karenanya, massa menaiki pagar dan menembakkan petasan ke arah polisi yang tengah berjaga di dalam area kantor parlemen.
    Polisi pun langsung menembakkan
    water cannon
    melalui kendaraan taktis yang telah disiapkan. Beberapa peserta aksi lantas menyingkir dari pagar.
    Namun, tak lama, massa kembali mendekat. Mereka kompak mengeluarkan payung agar
    water cannon
    tak langsung mengenai badan.
    Momen buka puasa di depan Gedung DPR RI sore itu pun sempat diiringi dentuman petasan. Tak berselang lama, sekitar pukul 18.30 WIB, mobil taktis datang dari arah Slipi untuk membubarkan massa.
    Polisi menyusuri Jalan Gatot Subroto hingga Jembatan Ladokgi, menembakkan
    water cannon
     agar massa bubar. 
    Namun, tindakan ini mendapat perlawanan dari peserta aksi.
    Beberapa demonstran sempat menembakkan petasan dan melemparkan molotov ke arah polisi. Massa juga meneriakkan “revolusi” dan “alerta” sambil melempar berbagai benda ke
    water cannon
    milik polisi.
    “Woy, gue bayar pajak!” teriak salah satu peserta aksi.
    Meski mendapat perlawanan, polisi terus merangsek mendekat ke arah massa.
    Sementara itu, peserta aksi perlahan mundur sambil melemparkan berbagai barang ke arah polisi yang berupaya membubarkan mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi III sepakat agar SKCK dihapuskan

    Ketua Komisi III sepakat agar SKCK dihapuskan

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

    Ketua Komisi III sepakat agar SKCK dihapuskan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar Polri menghapus layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.

    “Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).

    Menurut dia, SKCK tidak terlalu diperlukan dari segi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, dia mempertanyakan substansi dari penerbitan SKCK oleh Polri tersebut.

    “Alasannya apa si (penerbitan) SKCK itu? ‘Kan susah juga. Orang itu ‘kan kalau terbukti terpidana ‘kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu ‘kan. Kalau dahulu ‘kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?” ujarnya.

    Habiburokhman lantas berkata, “Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum ‘kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan.”

    Ia juga menilai SKCK memberatkan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi, mulai dari prosedural hingga materiel.

    “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek,” katanya.

    Selain bagi masyarakat, dia menilai penerbitan SKCK oleh Polri itu sendiri tidak menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.

    “SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” ucapnya.

    Wakil rakyat ini mengaku hal tersebut kerap disinggung pula ketika Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Polri selaku mitra kerja komisi yang membidangi penegakan hukum itu.

    “Soal SKCK ‘kan sering dibahas. Saya ‘kan sering mempertanyakan ‘kan ya,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada hari Jumat (21/3).

    “Alhamdulillah, tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” katanya.

    Nicholay menjelaskan bahwa usulan penghapusan SKCK ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Sumber : Antara

  • Balasan Menohok KPK ke Kubu Hasto Perkara Tak Rugikan Negara

    Balasan Menohok KPK ke Kubu Hasto Perkara Tak Rugikan Negara

    Jakarta

    KPK dan Hasto Kristiyanto silih berganti melempar pendapat. KPK kini memberikan balasan pedas usai kubu Hasto mengkritik langkah KPK yang mengusut Sekjen PDIP itu meski tidak ada kerugian negara yang timbul.

    Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjawab eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa menegaskan kasus Hasto merupakan perkara suap.

    Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Mulanya, jaksa menyebut jika pihak Hasto menilai KPK tak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara Hasto karena tak ada kerugian negara.

    “Dalam eksepsinya, Terdakwa berdalih bahwa dalam UU KPK No 19 Tahun 2019 telah membatasi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, di antaranya adanya kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” kata jaksa.

    “Sedangkan dalam perkara yang dituduhkan kepada Terdakwa, tidak ada kerugian keuangan negaranya sehingga KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sambungnya.

    Jaksa KPK Tegaskan Kasus Hasto Bukan Delik Kerugian Negara

    Foto: Sidang Hasto Kristiyanto (Anggi/detikcom)

    Jaksa pun menilai pihak Hasto telah salah memaknai Pasal 11 UU KPK itu. Jaksa menegaskan perkara Hasto bukan merupakan perkara dengan delik kerugian negara.

    Jaksa mendakwa Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor mengatur ancaman pidana yang melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur Pasal 209 KUHP. Dalam pasal tersebut, dijelaskan setiap orang dapat dipidana jika melakukan perbuatan curang dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan harapan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun.

    Jaksa menegaskan perkara Hasto bukan berkaitan dengan kerugian negara. Jaksa pun menilai memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

    “Perkara a quo bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, akan tetapi terkait pasal suap, sehingga tidak berlaku ketentuan huruf b,” ujarnya.

    “Berdasarkan argumentasi di atas, maka keberatan Terdakwa haruslah ditolak,” imbuh dia.

    Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

    Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi III undang pers bahas aturan siaran dalam persidangan di RKUHAP

    Komisi III undang pers bahas aturan siaran dalam persidangan di RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. ANTARA/Melalusa Susthira K./am.

    Komisi III undang pers bahas aturan siaran dalam persidangan di RKUHAP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 21:53 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang media massa dan insan pers untuk membahas aturan terkait dengan siaran dalam proses persidangan yang akan diatur di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    Diinformasikan bahwa audiensi itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 April 2025. Sementara itu, DPR RI memasuki masa reses mulai 26 Maret hingga 16 April 2025.

    “Terkait dengan liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), dan Forum Pemred pada tanggal 8 April setelah Lebaran. Khusus membahas hal itu, bagaimana pengaturan yang paling baik,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).

    Audiensi dengan insan pers itu, menurut dia, perlu guna mendapatkan masukan untuk mereformulasi aturan penyiaran dalam proses persidangan, yang dalam draf RKUHAP memuat aturan pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan.

    “Kami paham teman-teman menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa acara di pengadilan dalam persidangan pidana yang memang enggak bisa disiarkan, yang paling penting adalah pemeriksaan saksi karena saksi itu ‘kan keterkaitan, enggak boleh saling mendengar,” ujarnya.

    Habiburokhman menekankan bahwa larangan penyiaran langsung dalam persidangan yang akan dibahas Komisi III DPR RI bersama insan pers itu dikhususkan hanya pada persidangan terkait dengan agenda pemeriksaan saksi.

    “Persidangan, khusus untuk pemeriksaan saksi yang ada kaitan satu sama lain, ya mungkin itu pemberitaannya bisa setelah selesai,” ujarnya.

    Ia lantas berkata, “Itu yang memang perlu disiasatinya. Apakah yang enggak bisa disiarkan secara live, itu hanya terkait dengan pemeriksaan saksi. Jadi, spesifik.”

    Larangan penyiaran selama persidangan itu, lanjut dia, tidak berlaku pada proses persidangan lain. Misalnya, agenda pembacaan dakwaan, eksepsi, tuntutan, hingga vonis.

    “Bukan kalau umum ini ‘kan kayaknya teman-teman pers dipersulit untuk meliput jadinya. Kalau meliput, harus izin ketua pengadilan, padahal kita menganut prinsip sidang terbuka untuk umum, kecuali yang terkait dengan susila okelah tertutup,” tuturnya.

    Ditegaskan pula bahwa proses persidangan di luar pemeriksaan saksi memang sudah sepatutnya dapat disiarkan secara terbuka.

    “Kalau perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput. Bahkan, kalau meniru kayak (rapat) DPR, live streaming otomatis. Jadi, teman-teman itu sebenarnya enggak perlu datang ke sana, juga bisa meliput,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan agar RKUHAP menegaskan larangan penyiaran persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan, khususnya terkait dengan agenda pemeriksaan saksi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 253 ayat (3) draf RKUHAP.

    “Kenapa ini harus kami setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling memengaruhi, bisa nyontek, itu kami setuju itu tidak disiarkan langsung. Bisa saja diizinkan hakim (disiarkan langsung), tentu ada pertimbangannya,” kata Juniver dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Jakarta, Senin (24/3).

    Sumber : Antara

  • Aksi unjuk rasa tolak UU TNI, Kapuspen: Kami siap jelaskan

    Aksi unjuk rasa tolak UU TNI, Kapuspen: Kami siap jelaskan

    Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi. Foto: dok Antara

    Aksi unjuk rasa tolak UU TNI, Kapuspen: Kami siap jelaskan
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 23:13 WIB

    Elshinta.com –  TNI mengajak pihak-pihak yang menolak revisi UU TNI yang baru disahkan untuk berdialog. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan, upaya duduk bersama tersebut sebagai upaya yang lebih konstruktif untuk menemukan titik temu.

    “Kita melihat ada kebuntuan komunikasi. Apakah teman-teman pendemo atau mahasiswa sudah memegang draft yang terbaru hasil keputusan DPR yang diresmikan atau belum ? Nanti kan ada sosialisasi pasal-pasal mana sih yang menjadi keraguan,” ungkap Kristomei kepada Radio Elshinta, Kamis (27/3/20205).  

    Kristomei menjelaskan pasal-pasal dalam UU TNI yang baru, tidak sama sekali ingin mengembalikan dwifungsi ABRI, seperti yang dikhawatirkan pihak-pihak yang menolak. Kristomei mencontohkan pada perubahan pasal mengenai perluasan penempatan TNI di jabatan sipil, dilakukan melalui mekanisme seleksi yang kompeten dan transparan.

    “Dengan revisi UU TNI ini, kita menempatkan prajurit TNI aktif sesuai permintaan K/L. Jadi tidak ujug-ujug bisa masuk, tidak! Itu harus ada permintaan, kemudian dilakukan assessment. Coba kita bongkar sama-sama, pasal-pasal mana yang menurut mereka bisa kembali ke dwi fungsi TNI,” papar jenderal bintang satu tersebut.

    “Kalau dibilang bahwa ini tidak sesuai supremasi sipil, tidak!. Justru revisi ini dalam kerangka supremasi sipil dan negara demokrasi, karena pasal 3 UU 34 2004 justru dijelaskan TNI dibawah koordinasi Kementerian Pertahanan, dibawah sipil,” terangnya.

    Sebagai negara demokratis, TNI tidak mempermasalahkan aksi unjuk rasa menolak UU TNI. Namun akan lebih baik, terjadi upaya-upaya dialog antara masyarakat, pemerintah dan stake holder terkait, sehingga terjadi pemahaman yang sama akan substansi UU TNI.

    “Kami membuka diri, saya sudah sampaikan teman-teman mahasiswa, NGO, media. Silahkan tanyakan kepada kami, mana pasal-pasal yang menurut mereka menjadi keraguan akan bangkitnya dwifungsi TNI, bahkan kalau ada diskusi di kampus, kami siap diundang,” ujar Mantan Kapendam Jaya tersebut.

    TNI berharap kalangan mahasiswa bisa menyampaikan aspirasi secara jalur-jalur akademis, dan tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut, untuk kepentingan sesaat. TNI juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke POM TNI, jika ada prajurit TNI yang melakukan kekerasan terhadap demonstran di aksi unjuk rasa penolakan UU TNI.  

    Diketahui hingga Kamis malam (27/3/2025), massa aksi unjuk rasa masih bertahan di sekitaran gedung DPR RI Jakarta. Sempat terjadi gesekan antara massa pendemo dan aparat, pasca terjadi aksi bakar ban dan upaya provokasi, namun aparat berhasil memukul mundur massa demonstran. Sesuai rencana, aksi unjuk rasa tersebut akan dilakukan hingga Jum’at (28/3/2025).

    Penulis: Antor R /Ter

    Sumber : Radio Elshinta