Kasus TNI Bunuh Sipil Berulang, Panglima Diminta Evaluasi SOP Prajurit Keluar Barak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi I DPR meminta Panglima TNI Agus Subiyanto memanggil Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara untuk membahas banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan prajurit selama beberapa waktu terakhir.
Hal itu dianggap perlu setelah adanya kasus kematian Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dibunuh oleh prajurit TNI AL berinisial J.
“Jadi memang sudah jadi atensi Komisi I dan kita memang sudah minta Panglima itu untuk mengusut tuntas kasus di Kalsel,” ujar Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal saat dihubungi, Jumat (28/3/2025).
“Kemudian kami juga minta Panglima TNI itu memanggil KSAD, KSAL, dan KSAU untuk membicarakan bahwa di akhir-akhir ini memang kelihatan banyak sekali masalah-masalah yang berkaitan dengan moral prajurit,” sambungnya.
Politikus PKB itu berpandangan, konflik antara TNI dan masyarakat sipil saat ini sudah mengalami pergeseran. Sebab, permasalahan yang terjadi bukan lagi institusional, melainkan juga perorangan masing-masing prajurit.
“Kalau dulu kan masalah TNI itu kehadirannya misalnya masalah teritori, bentrok dengan masyarakat setempat karena ada batalyon baru. Kemudian, masalah sosial karena ada lahan yang dipakai latihan. Itu kita dengar dulu-dulu kan. Kalau sekarang ini itu sudah pada perilaku personal,” kata Rizal.
Oleh karena itu, penting bagi Panglima TNI membahas dan mengevaluasi secara komprehensif sistem pembinaan prajurit dengan semua kepala staf angkatan.
Bahkan, Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang. Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran.
“Bagaimana caranya mereka keluar barak, bagaimana SOP mereka keluar dari markas. Kemudian, penugasan seperti apa dan bagaimana mereka bersikap saat mereka berada di di posisi sipil,” kata Rizal.
“Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi itu tidak boleh dicampur,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, misteri kematian Juwita, seorang jurnalis media
online
di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mulai menemui titik terang setelah empat hari berlalu.
Juwita ditemukan tewas bersama sepeda motornya di tepi Jalan Gunung Kupang pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap mengungkapkan bahwa seorang prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J diduga terlibat dalam pembunuhan ini.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum Lanal Balikpapan berinisial J, berusia 23 tahun, terhadap saudari Juwita yang berusia 25 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujar Ronald dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Maret 2025.
Sebelum peristiwa tersebut, terdapat pula kasus pembunuhan bos rental mobil oleh prajurit TNI AL. Korban tewas usai ditembak oleh prajurit.
Saat ini, kasus pembunuhan bos rental mobil tersebut sedang bergulir di pengadilan militer. Tiga prajurit TNI AL menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-

Pemeriksaan Febri Diansyah Batal Bukan Disebabkan Penyidik KPK Cuti, tapi Sedang Periksa Fathroni Diansyah
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (F) sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, Kamis, 27 Maret 2025. Febri yang telah datang di kantor KPK mengaku tidak jadi diperiksa lantaran penyidik sudah cuti, dan sebagian lainnya sedang bertugas.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan terhadap Febri Diansyah batal bukan disebabkan penyidik sedang cuti, tetapi karena penyidik sedang memeriksa Fathroni Diansyah (FD), adik kandung Febri. Adapun Fathroni Diansyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Penyidik kedatangan saudara FD yang merupakan adik kandung saudara F pada pukul 10.00 WIB. Kehadiran saudara FD tersebut adalah dalam rangka penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya pada 24 Maret 2025,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.
Fathroni lebih awal datang ke kantor KPK lantaran Febri harus mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya, Febri memang mengonfirmasi akan menghadiri agenda pemeriksaan setelah persidangan Hasto rampung.
“Selanjutnya penyidik yang seharusnya dijadwalkan memeriksa saudara F pada jam 10 hari ini akhirnya melakukan pemeriksaan kepada saudara FD. Selanjutnya sewaktu proses pemeriksaan saudara FD sedang berjalan, saudara F hadir pada pukul 11.45 WIB,” ujar Tessa.
Tessa mengungkapkan, karena penyidik sedang memeriksa Fathroni, maka pemeriksaan Febri dijadwalkan ulang setelah Hari Raya Idulfitri. Akan tetapi, Tessa belum menyebut mengenai tanggalnya.
Pernyataan Febri Diansyah Soal Penyidik Cuti
Sebelumnya, Febri Diansyah tiba di kantor KPK pada Kamis, 27 Maret 2025, sekira pukul 11.38 WIB. Ia sudah siap diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Namun, pemeriksaan tersebut batal dilakukan karena sejumlah penyidik KPK sedang mengambil cuti. Febri yang sudah masuk ke dalam lobi Gedung Merah Putih KPK dan mengisi buku tamu kemudian meninggalkan bekas kantornya itu pada pukul 11.48 WIB.
“Ada informasi dari bagian penyidikan, bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, dan mungkin penyidik yang ada sedang ada tugas yang lain, maka jadwal pemeriksaan saya akan reschedule,” kata Febri kepada wartawan, Kamis, 27 Maret 2025.
Menurut Febri, kemungkinan ia akan diminta kembali hadir di gedung KPK setelah Hari Raya Idulfitri. Namun, ia masih harus menunggu informasi lebih detail dari pihak lembaga antirasuah.
“Jadi dijadwal ulang, estimasinya mungkin setelah lebaran. Dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan,” ucap Febri.
“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini. Dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” katanya menambahkan.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Legislator Kecam Siswa SMA Sodomi 16 Bocah: Lemahnya Perlindungan Anak
Jakarta –
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengecam kasus siswa SMA berinisial S (16) diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selly menganggap kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlindungan anak.
“Saya Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDI Perjuangan selaku Komisi VIII DPR RI sangat prihatin dan mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Pinrang, Sulawesi Selatan,” kata Selly kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
“Terlebih pelaku diketahui juga pelajar SMA. Ini menunjukkan ada masalah moral terhadap kejahatan ini. Peringatan keras harus dilakukan sebab menunjukkan ada lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, baik korban maupun pelaku,” imbuhnya.
Selly menekankan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diterapkan, utamanya kepada anak-anak. Dia mendorong pendampingan kepada para korban untuk memutus rantai kekerasan.
“Mengutip mandat Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS wajib dilakukan, baik pendampingan psikis terhadap para korban maupun pendampingan hukum terhadap pelaku. Intinya anak-anak masih memiliki masa depan yang cerah,” kata Selly.
“Kepada para korban, harus dilakukan terapi psikis agar memutus mata rantai agar bersih dari trauma dan kejadian tidak terulang. Sementara terhadap pelaku, untuk merahasiakan identitas sembari melakukan pendampingan hukum wajib. Prioritaskan menjatuhkan hukuman sembari pembersihan mental dan penelusuran lebih jauh ‘kenapa’ pelaku berbuat harus segera di cari tau,” imbuhnya.
“Kami mendorong adanya desa ramah anak atau kampanye nasional yang masif tentang bahaya kekerasan seksual, bagaimana mengenali tanda-tandanya, serta langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan oleh keluarga, sekolah, dan komunitas. Jadikan seksual tidak lagi menjadi bahasa tabu, melainkan peringatan dini agar kekerasan semacam ini tidak terjadi,” katanya.
Diketahui, seorang siswa ditangkap polisi setelah diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulsel. Siswa tersebut menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan modus memberikan uang dan mengajak jalan para korban.
“Ada 16 korban dan semua anak di bawah umur usia SD. Ini terduga pelaku sudah melakukan aksinya sejak SMP sampai SMA,” tambah Reza.
Pelaku melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda, mulai di dekat masjid sampai di toilet. Pelaku melecehkan korban ketika kondisi sepi.
(fca/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi Segini
Jakarta, CNBC Indonesia – Kelas dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada pada tahun ini. Itu berarti jenjang kelas rawat inap 1, 2, 3 tidak akan ada lagi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS. Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun ini.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dalam wawancara beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (28/3/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Lantas, bagaimana dengan iuran saat ini?
Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Kombinasi dengan Asuransi Swasta
Pemerintah akan mengubah sistem kelas dari BPJS Kesehatan akan berubah dalam waktu dekat dari kelas 1,2,3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. BPJS Kesehatan juga akan dikombinasikan dengan asuransi swasta.
“Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royong nya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong,” kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Skema KRIS ini, kata Budi, akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.
“Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS,” ungkapnya.
Dengan skema itu, Budi mengatakan, orang yang kaya akan ditetapkan limit plafon layanan kesehatannya di BPJS Kesehatan. Dengan begitu, ketika ia ingin mendapatkan layanan yang lebih seperti ruang rawat inap VIP harus menggunakan skema campuran asuransi dengan swasta yang telah terintegrasi dengan layanan asuransi BPJS Kesehatan.
Budi mengatakan, mekanisme itu terlaksana dengan combine benefit antara asuransi kesehatan swasta dengan BPJS Kesehatan hanya khusus untuk orang-orang kaya. Skemanya ialah si orang kaya membayar asuransi hanya ke pihak asuransi swasta dan sisa porsinya dibayarkan pihak asuransi swasta ke BPJS Kesehatan.
“Kita sudah bikin mekanismenya dengan OJK dan BPJS adalah Budi Sadikin misalnya bayar BPJS, bayar Jasindo, atau karena Jasindo lebih besar, setiap orang yang ambil asuransi swasta dia harus ada porsi yang dibayarkan ke BPJS, jadi si orang ambil asuransi gak usah pusing dan BPJS gak pusing nagih,” tuturnya.
(sef/sef)
-

Komisi VIII DPR Prihatin Siswa SMA di Sulsel Sodomi 16 Bocah: Hukum Berat
Jakarta –
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko mengaku prihatin dengan kasus siswa SMA berinisial S (16) diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Singgih mendorong proses hukum untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut.
“Sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, saya menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus sodomi yang terjadi di Sulawesi Selatan, yang melibatkan 16 anak sebagai korban. Saya tentu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” kata Singgih kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Singgih menekankan pentingnya efek jera terhadap pelaku. Sebab, kata dia, korban mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.
“Saya prihatin dan menuntut hukuman berat, karena pada umumnya korban sodomi mengalami trauma psikologis berkepanjangan seperti Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), yang membuat korban terus menerus memikirkan kilas balik hidupnya, mimpi buruk, hingga kecemasan berlebihan,” kata Singgih.
Politikus Golkar itu juga mendorong pemerintah agar meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual anak-anak. Di sisi lain, dia meminta semua pihak bersinergi untuk menciptakan ruang aman utamanya bagi anak-anak.
“Sebagai bagian dari Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak, saya berkomitmen untuk mendorong pemerintah dalam meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Singgih.
Diketahui, seorang siswa ditangkap polisi setelah diduga menyodomi 16 bocah laki-laki di Pinrang, Sulsel. Siswa tersebut menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan modus memberikan uang dan mengajak jalan para korban.
“Kami mengamankan terduga pelaku (sodomi) seorang siswa SMA,” kata Kasat Reskrim Polres Iptu Andi Reza Pahlawan, dilansir detikSulsel, Kamis (27/3).
Pelaku melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda, mulai di dekat masjid sampai di toilet. Pelaku melecehkan korban ketika kondisi sepi.
(fca/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Warganet Geram Tim Medis Diserang Saat Demo #CabutUUTNI & #TolakRUUPolri
Jakarta –
Gelombang demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dan Rancangan Undang-Undang Polri (RUU Polri) yang berlangsung di berbagai kota di Indonesia berujung ricuh. Namun yang menjadi sorotan tajam warganet adalah tindakan represif aparat keamanan terhadap tim medis yang bertugas memberikan pertolongan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial X, sejumlah postingan menggambarkan kekacauan yang terjadi pada aksi demo yang digelar pada 27 Maret 2025 di depan Gedung DPR RI dan beberapa daerah lainnya. Warganet melaporkan bahwa akses tim medis untuk menolong pendemo yang terluka dihalangi petugas keamanan.
“Akhirnya ketemu footagenya, clear ini jelas terowongan di tutup full ambulan ga bisa maju, sesuai kesaksian kawan disana. MAU BERKILAH APA LAGI KALIAN?” posting akun @barengwarga sembari menyematkan video bukti.
Postingan ini menjadi viral dengan ratusan komentar. Salah satu tanggapan meluruskan situasi yang terjadi dalam video.
“sorry lawan arus biar ga jd opini liar. di depan ada polisi lg pukul mundur massa aksi, jadi ambulance ditempatkan sementara di bawah flyover. mustahil maju ataupun mundur, krn di belakang juga jalanan ditutup dan macet. kurang dr 5 menit, polisi buka akses ambulance ke arah DPR,” ujar @allnew_dikta sembari memberikan bukti foto di lokasi.
Beberapa warganet menyayangkan tindakan aparat keamanan yang memeriksa tas tim medis. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prosedur.
“Lagi dan lagi terlalu bodoh atau apa, bahwa tim medis tidak boleh disentuh. Teman teman demo dengan mengajak berdiskusi tapi yang aparat lakukan adalah menjadi preman tukang hajar. #CabutUUTNI #TolakRUUPolri,” kata @mesedina.
Akun @AlexanderOscar5 menulis, “Ini sudah keterlaluan, Polisi juga melakukan KEJAHATAN terhadap KEMANUSIAAN, menghalangi Tim Medis untuk membantu para pendemo yang terluka karena pemukulan dari tindakan represif Polisi itu sendiri,” disertai tagar #CabutUUTNI dan #TolakRUUPolri.
“Paling lucu adalah, ketika kita lagi ngasih bantuan ke temen-temen yang butuh pertolongan medis depan DPR, lengkap dengan logo paramedis di bendera, helm, dan lengan,Ada polisi interogasi kita, terus polisinya nanya, “Loh kalo ini artinya logo apa?” WOOOYYYYYYY 😭😭😭,” ungkap @jorgianaaa.
“Ini sudah melanggar konferensi Jenewa Tim medis tidak bisa lakukan perawatan korban luka karena sebagian besar sarana pendukung rusak Dan Tim Medis harus dilindungi, lha ini malah digeledah dan dirusak,” ujar @MuhammadIhsanYu.
(afr/afr)
-

Ada Pria Bawa Benda Diduga Senpi di Tengah Aksi Tolak RUU TNI di Gedung DPR, Polisi?
GELORA.CO – Demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di gedung DPR, Jakarta, berakhir ricuh, Kamis (27/3/2025). Peserta aksi sempat menghajar seorang pria yang disebut-sebut sebagai polisi.
Dari video dan narasi di akun Instagram @jktviral dan @pasifisstate, para demonstran mengeroyok seorang pria di sekitar Kompleks Parlemen. Pria itu memakai baju dan celana hitam. Wajahnya pun ditutupi masker hitam.
Dia lalu kabur. Namun tampak, pada tangan kanannya memegang benda diduga senjata api (senpi). Benda itu sempat ditodongkannya ke depan.
Pria ini berlari menjauh dari massa yang berkumpul di depan DPR.
Dia mengarah ke Brimob yang berjaga di Tol Dalam Kota. Perekam video lalu bertanya betul tidaknya pria yang membawa benda diduga senpi itu merupakan polisi atau tidak.
“Abangnya intel ya? Abangnya Intel ya? Abangnya intel?,” tanya perekam video dilihat di akun Instagram @pasifisstate.
Namun, pria itu tak memberi jawaban.
/data/photo/2025/03/26/67e33f3789b28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


