Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Tim Investigasi Diperlukan untuk Menyelidiki Kekerasan Aparat dalam Demo Tolak UU TNI

    Tim Investigasi Diperlukan untuk Menyelidiki Kekerasan Aparat dalam Demo Tolak UU TNI

    JAKARTA – Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat menilai, gelombang unjuk rasa yang masif terjadi di berbagai daerah mengindikasikan besarnya kemarahan publik terhadap keputusan DPR dan pemerintah mengesahkan UU TNI.

    Sebab, masyarakat sipil melihat tiga poin utama yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU TNI yang mengindikasikan kembalinya dwi fungsi TNI, yakni penambahan jabatan sipil untuk personel TNI aktif, perluasan keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), perpanjangan masa pensiun perwira TNI.

    Sayangnya, aksi mahasiswa di berbagai daerah menolak UU TNI direspons dengan tindakan represif oleh aparat keamanan. Tak hanya oleh personel Polri, kasus-kasus kekerasan terhadap peserta aksi juga dilaporkan dilakukan personel TNI yang diperbantukan mengawal protes masyarakat sipil.

    Dari 47 wilayah yang menggelar aksi demonstrasi menolak UU TNI selama sepekan terakhir, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan kasus kekerasan oleh aparat terjadi di 10 wilayah. Selain mahasiswa, ada juga jurnalis yang jadi korban tindakan represif aparat.

    “Aksi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Malang, Purwokerto. Itu memang sangat masif. Ini menunjukkan aksi mereka mewakili kemarahan publik, mewakili kekecewaan publik terkait pengesahan UU TNI,” ujar Rakhmat, Jumat 28 Maret 2025.

    Dia menyatakan, demonstran penolak UU TNI tidak seharusnya direpresi dengan tindakan brutal, bahkan sampai harus ditangkap. Tindakan represif dalam mengatasi demontrasi tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. “Mereka kecewa karena tidak didengar dan hak mengeluarkan pendapat dan berunjuk rasa dijamin undang-undang. Karena itu, jika ada wacana usulan investigasi, itu yang harus kita sampaikan karena banyak kasus penanganan di berbagai daerah ini di luar kewajaran,” imbuhnya.

    Rakhmat menegaskan, koalisi masyarakat sipil perlu membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus-kasus kekerasan oleh aparat terhadap peserta unjuk rasa menolak UU TNI di berbagai daerah. Salah satu fokus penyelidikan ialah mencari tahu apakah aksi represif aparat yang masif itu terstruktur dan dikomandoi oleh pejabat tertinggi dari Polri.

    “Batas-batas prosedural yang dilakukan oleh polisi itu banyak yang dilanggar. Harusnya tidak perlu diborgol, tidak perlu ditangkap, tidak perlu dibawa ke kantor kepolisian. Jadi, cukup dengan dialogis, cukup dengan melakukan blokade. Jadi, tidak perlu melakukan kekerasan dan seterusnya karena mahasiswa itu adalah anak- anak muda yang sedang mengalami puncak pemikiran dan puncak semangat,” terangnya.

    “Evaluasi terhadap kerja personel Polri dalam menangani aksi unjuk rasa perlu dilakukan demi mencegah tindakan represif aparat tak terus berulang. Dalam jangka panjang, akan ada aksi yang eskalasinya mungkin akan meningkat,” tutup Rakhmat.

  • Update Pejabat Terkaya RI Versi KPK: Widiyanti Putri, Rusdi Kirana, Maruarar 3 Besar

    Update Pejabat Terkaya RI Versi KPK: Widiyanti Putri, Rusdi Kirana, Maruarar 3 Besar

    Bisnis.com, JAKARTA – Pejabat publik atau penyelenggara negara di Indonesia wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun.

    Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan transparansi dan membentuk budaya antikorupsi di antara penyelenggara negara.

    Langkah ini penting pasalnya korupsi masih akut di kalangan peyelenggara negara. Data KPK, misalnya, mengungkap selama tahun 2024 lalu ada sebanyak 154 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara baik itu dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif di semua level baik pusat maupun daerah.

    Tak hanya itu, LHKPN bekalangan juga membantu penyidik lembaga antikorupsi untuk memitigasi risiko termasuk menindak penyelenggara negara yang memiliki harta melebihi profil pendapatannya.

    Salah satu kasus yang berhasil ditindak oleh KPK adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Pengungkapan kasus Rafael Alun tidak lepas dari proses penelaahan laporan harta kekayaannya. Dia terbukti bersalah dan telah berstatus terpidana.

    Adapun, hingga Sabtu (29/3/2025), dari 416.401 wajib lapor, sebanyak 94,8% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Sisanya sebanyak 22.581 atau sekitar 5,42% belum melaporkan LHKPN ke KPK.  

    Di antara penyelenggaran negara yang telah lapor LHKPN, terdapat 10 orang yang diketahui memiliki harta cukup besar.

    Berikut daftarnya per 10 Maret 2025:

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri: Rp5,4 triliun  
    Rusdi Kirana (anggota DPR): Rp2,6 triliun
    Maruarar Sirait (Menteri Perumahan dan Pemukiman): Rp1,5 triliun
    Otto Hasibiuan (Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan): Rp1,5 triliun.
    Menpora Dito Ariotedjo: Rp292,2 miliar
    Yusril Ihza Mahendra: Rp269 miliar
    Wali Kota Palu Hadianto Rasyid: Rp266,6 miliar
    Silmy Karim: Rp229, 2 miliar
    Agus Gumiwang Kartasasmita: Rp193,3 miliar
    Suahasil Nazara: Rp129,7 miliar.

  • Politik, dari PP yang lindungi anak hingga ganja di Papua

    Politik, dari PP yang lindungi anak hingga ganja di Papua

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik yang menarik terjadi di Indonesia pada Jumat (28/3). Dari mulai PP untuk lindungi anak di ruang digital hingga ladang ganja di Papua.

    Berikut rangkaian berita politik yang telah dirangkum Antara

    1. Presiden teken PP untuk lindungi anak di ruang digital

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.

    Di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, Presiden mengumumkan pengesahan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di hadapan kurang lebih seratusan siswa SD, SMP, dan SMA, perwakilan guru, dan tokoh-tokoh perlindungan anak.

    Baca di sini

    2. Kemenko Polkam pastikan wilayah Jawa Timur kondusif jelang Idul Fitri

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan wilayah Jawa Timur dalam kondisi aman dan kondusif menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Hal tersebut dapat dipastikan setelah Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi meninjau kondisi di pos pengamanan Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/3).

    Baca di sini

    3. Anggota DPR apresiasi Mentan copot pejabat Bulog Nganjuk

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mencopot Pimpinan Cabang (Pinca) Perum Bulog Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

    Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII yang meliputi Nganjuk hingga Madiun itu, menilai bahwa langkah dari Mentan tersebut merupakan respons cepat dan tepat atas keluhan petani di daerah

    Baca di sini

    4. KSAL pastikan kasus di Banjarbaru diusut transparan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali memastikan kasus pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang pelakunya diduga seorang prajurit TNI AL berpangkat kelasi satu, bakal diusut dengan transparan.

    Laksamana Ali, saat ditemui selepas acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menyebut prajurit TNI AL itu, jika terbukti bersalah, bakal dihukum berat.

    Baca di sini

    5. TNI temukan ladang ganja di pegunungan Papua

    Jakarta (ANTARA) – Personel TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 512/QY Koops Swasembada berhasil menemukan ladang ganja seluas 0,5 hektare di Kampung Mersibil, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Kamis (27/3).

    Penemuan ladang ganja tersebut ketika petugas tengah melakukan patroli kawasan tersebut.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ditutup Trump Dalam 3 Bulan, Dana Bantuan AS (USAID) Tinggal Sejarah

    Ditutup Trump Dalam 3 Bulan, Dana Bantuan AS (USAID) Tinggal Sejarah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Amerika Serikat (AS) kepemimpinan Donald Trump berencana untuk menempatkan Badan Pembangunan Internasional AS, badan utama pemerintah untuk mendistribusikan bantuan asing, sepenuhnya di bawah Departemen Luar Negeri dan mengurangi stafnya menjadi sekitar 15 posisi.

    Mengutip New York Times, para pegawai Dana Bantuan AS (USAID) mendapatkan email yang yang isinya soal pemutusan hubungan kerja yang akan segera terjadi. Email tersebut berjudul “Misi Terakhir USAID” dan dikirim setelah Trump merinci pemecatan yang sudah lama diisyaratkan oleh pemerintah.

    Email kepada para pegawai, yang ditulis oleh wakil administrator sementara untuk USAID, Jeremy Lewin mengatakan bahwa semua pegawai nonstatutory dari lembaga tersebut akan menerima pemberitahuan perpisahan dengan tanggal akhir 1 Juli atau 2 September.

    Namun beberapa pegawai melaporkan menerima tanggal yang berbeda pada hari Jumat, termasuk seorang pegawai Kementerian Luar Negeri yang diberitahu bahwa mereka harus meninggalkan jabatan mereka pada akhir Mei.

    Aturan baru menyebutkan, hanya 15 pegawai khusus USAID yaitu satu administrator, satu wakil administrator, enam asisten administrator, empat asisten administrator regional, satu kepala bagian informasi, satu penasihat umum, dan satu inspektur jenderal.

    Pada puncaknya, badan ini memiliki sekitar 10.000 karyawan dalam daftar gajinya, termasuk kontraktor, di Amerika Serikat dan luar negeri.

    Para pegawai yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan untuk dipekerjakan kembali oleh Departemen Luar Negeri meskipun melalui proses yang belum ditetapkan.

    Personil yang berada di luar negeri, katanya, akan ditawari paket kepulangan yang aman dan penuh kompensasi ke Amerika Serikat. Para pegawai yang ditempatkan di luar negeri diberitahu bahwa mereka memiliki waktu 72 jam untuk meminta tanggal keberangkatan yang mereka inginkan.

    Email tersebut dikirim ke semua karyawan U.S.A.I.D. termasuk mereka yang secara aktif merespons gempa bumi dahsyat yang melanda Myanmar pada hari Jumat.

    Email tersebut mendarat sekitar tengah malam waktu setempat di ponsel puluhan karyawan U.S.A.I.D. yang berlindung di jalan di Bangkok, ibu kota negara tetangga Thailand, ketika gempa bumi terus mengguncang kota tersebut.

    Meskipun pemerintah telah memberi tahu para anggota parlemen tentang niat mereka untuk melakukan pemangkasan, Kongres belum menyetujui rencana reorganisasi tersebut, yang oleh para anggota parlemen dari Partai Demokrat disebut sebagai penutupan badan tersebut secara ilegal.

    Anggota komite DPR dan Senat yang mengawasi urusan luar negeri dan anggaran terkait telah diberitahu tentang reorganisasi tersebut pada hari Jumat oleh pemerintahan Trump, yang mengatakan bahwa hal itu akan selesai pada 1 Juli.

    Pengumuman ini muncul setelah adanya protes dari para anggota parlemen yang menyatakan bahwa upaya perampingan badan ini ilegal, dan dari para anggota staf dan serikat pekerja yang menuntut untuk menghentikannya.

    Pada tanggal 2 September, email tersebut mengatakan, operasi badan tersebut akan dialihkan secara substansial ke Negara Bagian atau dibubarkan. Pemangkasan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menggunakan bantuan luar negeri sebagai alat untuk memajukan prioritas diplomatiknya.

    Bulan ini, para penerima dana U.S.A.I.D. diminta untuk menjustifikasi nilai bantuan mereka kepada pemerintah melalui kuesioner yang menanyakan, antara lain, apakah program-program mereka membantu membatasi imigrasi ilegal atau mengamankan mineral-mineral tanah jarang.

    Dalam sebuah pernyataan, Menteri Luar Negeri Marco Rubio memuji pemangkasan yang akan dilakukan.

    “Kami sedang melakukan reorientasi program-program bantuan luar negeri kami untuk menyelaraskan secara langsung dengan apa yang terbaik bagi Amerika Serikat dan warga negara kami,” katanya, dikutip Sabtu (29/3).

    Ia berjanji bahwa program-program penyelamatan jiwa yang penting akan tetap dipertahankan di bawah Departemen Luar Negeri. Namun, dalam rencana yang disampaikan kepada Kongres, pemerintah mengisyaratkan bahwa program-program U.S.A.I.D. yang akan dihentikannya termasuk program yang mendanai vaksin untuk anak-anak di negara-negara miskin, dan juga sejumlah dana untuk memerangi malaria.

    Sementara itu, beberapa karyawan mempermasalahkan cara pemberitahuan pemutusan hubungan kerja. Beberapa mulai mengedarkan daftar “ketidakberesan” dengan menunjukkan kesalahan administrasi dan keberatan bahwa pemberitahuan tersebut tidak disebarluaskan sesuai dengan proses pengurangan tenaga kerja secara formal.

    (fsd/fsd)

  • Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang Berat

    Masyarakat RI Wajib Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun yang Berat

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tahun baru ini, warga RI sepertinya harus bersabar. Sebab, 2025 kemungkinan besar akan sangat menantang bagi warga Indonesia.

    Sederet benda-benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

    Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama ialah menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan.

    Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

    Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II.

    Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, menurutnya perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten hingga Apartemen Maqna Residence.

    Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar dikutip Rabu (25/9/2024).

    Mengenai surat tersebut, Kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, dimana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apakah skema ini akan jadi diberlakukan pada 2025 mendatang?

    Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin dimana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?

    Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?

    loading…

    Yohanes Widodo. Foto/Istimewa

    Yohanes Widodo
    Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

    SEJAK November 2011, wacana penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI dan RRI telah mencuat, ditandai dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015, meskipun akhirnya tidak terealisasi.

    Baru-baru ini, usulan konsolidasi LPP kembali mengemuka. Anggota DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyuarakan dukungannya untuk menggabungkan RRI, TVRI, dan LKBN Antara menjadi satu entitas media negara yang komunikatif, efisien, dan efektif.

    Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Eric Hermawan mengusulkan transformasi TVRI, RRI, dan Antara dari lembaga publik dan badan usaha milik negara menjadi media negara. Tujuannya adalah menciptakan media yang menjunjung tinggi kepentingan nasional dan mendukung pemerintah, berfungsi sebagai corong pemerintah di bawah lembaga komunikasi kepresidenan.
    Dalam rapat dengar pendapat mengenai efisiensi program kerja tahun 2025, anggota DPR Evita Nursanty (Fraksi PDI-P) menekankan bahwa karena anggaran TVRI dan RRI berasal dari negara, independensi mereka seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak mengutamakan kepentingan pemerintah.

    Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto juga menekankan pentingnya mengubah status LPP RRI dan TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Negara. Menurutnya, perubahan ini akan memungkinkan kedua lembaga tersebut berperan lebih efektif sebagai pengawal kepentingan negara.

    Di sisi lain, Direktur Utama Perum LKBN Antara Akhmad Munir menilai bahwa dengan penggabungan tersebut, negara akan memiliki entitas media yang lebih kuat dan bersifat multiplatform, sehingga mampu meningkatkan produktivitas serta efektivitas, sekaligus menekan efisiensi.

    Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno juga mendukung usulan penggabungan TVRI, RRI, dan Antara. Ia menambahkan bahwa penggabungan ini penting untuk menjadikan media penyiaran publik di Indonesia sebagai media negara yang lebih kuat dan efisien.

    Usulan transformasi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) menjadi media negara menimbulkan kekhawatiran terkait independensi dan kebebasan pers. Perubahan status ini dapat mengurangi kemampuan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

    Kebebasan pers adalah hak asasi warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan esensial bagi demokrasi. Namun, jika media berada di bawah kendali pemerintah, ada risiko bahwa media tersebut akan kehilangan fungsinya sebagai pengawas jalannya demokrasi dan cenderung menjadi alat propaganda pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dampak transformasi ini terhadap independensi media dan kebebasan pers.

    Aspek Kepemilikan dan Kontrol EditorialPerbedaan mendasar antara media negara, media pemerintah, dan media publik terletak pada aspek kepemilikan, kontrol editorial, dan tujuan operasional. Pemahaman mengenai perbedaan ini penting untuk menilai sejauh mana media dapat menjalankan perannya dalam masyarakat demokratis.

  • Aksi Represif Saat Demo UU TNI Bukti Kuatnya Nuansa Militeristik

    Aksi Represif Saat Demo UU TNI Bukti Kuatnya Nuansa Militeristik

    JAKARTA – Pengamat politik Universitas Jember, Muhammad Iqbal menilai aksi represif aparat dalam menangani demonstran penolak UU TNI menunjukkan kuatnya nuansa militeristik seperti dalam berbagai rekaman video, di mana terlihat personel Brimob yang diperkuat dengan kendaraan taktis berhadapan dengan kelompok mahasiswa yang hanya “bersenjatakan” tali rafia.

    “Akibatnya, kekerasan yang menimpa massa aksi di sejumlah kota saat demonstrasi menolak UU TNI tak terhindarkan lagi. Mengapa kekerasan yang berujung jatuh korban luka dan penangkapan peserta aksi terus berulang terjadi? Tentu ada dugaan hierarki satu komando dari kepolisian,” ungkapnya, Jumat 28 Maret 2025.

    Dia menjelaskan, aksi unjuk rasa dan mekanisme untuk penanganannya sudah dirinci dalam Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

    “Tapi, polisi di lapangan kerap punya tafsir sendiri menghadapi demonstran. Sebut saja, misalnya, ketika massa demo sudah melewati waktu senja dan terus bertahan, maka polisi punya dalih untuk membubarkan. Apa pun alasan dan argumen peserta aksi sering tidak dihiraukan lagi. Harus bubar dan pada momen itulah penggunaan kekerasan oleh polisi kerap dilakukan untuk mendesak peserta aksi mundur dan bubar,” tukasnya.

    Iqbal mengatakan, perlu dibentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki kasus- kasus represif aparat dalam menangani aksi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah. Pasalnya, dia pesimistis Polri bakal mengubah metode penanganan aksi unjuk rasa.

    Padahal, dia memprediksi gelombang aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak UU TNI akan terus berlanjut. Apalagi, DPR saat ini juga tengah membahas revisi UU Polri dan KUHAP yang juga potensial bermasalah.

    “Ketiga, revisi UU itu semuanya dilakukan dengan tidak ada partisipasi bermakna (meaningful participation) yang benar-benar serius melibatkan publik dan kelompok masyarakat sipil. Pemerintahan Prabowo tampak kuat sekali untuk mengelola negara secara resentralisasi dan militeristik,” tutup Iqbal.

  • Anggota Komisi VII DPR RI tinjau industri tahu di Sidoarjo

    Anggota Komisi VII DPR RI tinjau industri tahu di Sidoarjo

    Sidoarjo (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono meninjau industri pembuatan tahu dan tempe di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

    Dalam peninjauan tersebut, dia mendorong supaya kawasan tersebut menjadi sentra atau kawasan ekonomi khusus.

    “Kami juga mengawal supaya harga kedelai sebagai bahan baku utama pembuatan tempe dan tahu di lokasi tersebut tetap terjangkau bagi produsen,” katanya di sela peninjauan industri pembuatan tahu dan tempe di Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat.

    Ia mengemukakan, industri tahu dan tempe di wilayah Kecamatan Taman sangat dominan dan mampu menghasilkan ribuan produk setiap harinya.

    Kawasan itu, menurut dia, layak menjadi ekonomi khusus yang seharusnya untuk pajak penghasilan mereka dapat ditekan oleh pihak terkait sebagai wujud sumbangsih ekonomi kerakyatan.

    ‎”Di sini bisa menjadi sentra industri tahu dan tempe karena pelaku usahanya begitu banyak. Dengan adanya sentra ini ya otomatis kayak kawasan ekonomi khusus. Kami harap perpajakannya agak lebih rendah lagi, sedikit daripada yang ada sekarang,” katanya.

    ‎Ia juga bertekad mengawal harga kedelai, agar industri tahu dan tempe yang ada di wilayah Sidoarjo iklim usahanya tetap kondusif dan bagus.

    Menurut dia, harga kedelai yang saat ini berada angka Rp8.900 per kilogram bisa menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi penghasil tahu dan tempe.

    ‎”Kita sangat menginginkan harga kedelai bisa stabil pada angka Rp7.500 sampai Rp8.000 per kilogram. Jadi, jangan sampai naik lagi,” katanya.

    Ia mengatakan, stabilitas harga ini bisa dilakukan oleh pemerintah dengan cara mencari negara-negara penghasil kedelai yang murah di dunia selain dari Amerika dan Kanada.

    “Masih ada negara lain seperti India, masih ada China menjadi referensi penghasil kedelai,” ujarnya.

    Ia berharap Indonesia bisa menjadi penghasil kedelai mengingat dulu di masa kepemimpinan Presiden Soeharto hal itu pernah dicanangkan dengan program tanam kedele serentak yang hasilnya mencapai 2 juta ton kedelai.

    ‎”Kalau 2 juta ton itu bisa direalisasikan, maka impor kita yang berjumlah sekitar 2,27 juta ton Itu 2 jutanya sudah habis oleh produk kita sendiri,” ucapnya.

    Ia meminta dinas terkait untuk menjembatani produk-produk lokal seperti tempe dan tahu memilik merek sendiri khas Sidoarjo supaya lebih dikenal masyarakat, jika didistribusikan di luar daerah tanpa mengurangi keabsahan dari produksinya asal Sidoarjo.

    ‎Sementara itu, Bakri salah satu produsen tahu mengakui keuntungan yang didapat sangat tipis jika dihitung dari harga kedelai saat ini dan ongkos produksi. Dia berharap harga kedelai dapat disubsidi oleh pemerintah atau diturunkan di angka Rp8.000 ribu per kilogram.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Bambang Sutopo Hadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Iwakum Kecam Tindakan Aparat yang Geledah Jurnalis Kompas.com Saat Liput Demo Tolak UU TNI

    Iwakum Kecam Tindakan Aparat yang Geledah Jurnalis Kompas.com Saat Liput Demo Tolak UU TNI

    Iwakum Kecam Tindakan Aparat yang Geledah Jurnalis Kompas.com Saat Liput Demo Tolak UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan aparat kepolisian yang mengintimidasi jurnalis
    Kompas.com
    , Rega Almutada (23), saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
    Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat berpakaian sipil berupa penggeledahan barang milik jurnalis dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
    “Kami mengecam keras tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap jurnalis
    Kompas.com
    . Ini bukan hanya pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan,” kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).
    Kecaman ini sekaligus mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk segera mengusut tuntas insiden ini dan memberikan sanksi kepada aparat yang terlibat.
    Selain itu, Kamil juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja para personelnya agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
    “Kapolri harus segera mengevaluasi jajarannya, terutama aparat yang bertugas di lapangan, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Jurnalis harus dilindungi, bukan malah diintimidasi saat menjalankan tugasnya,” ujar Kamil.
    Perlu diketahui, Rega sedang menjalankan tugas peliputan dengan dilengkapi kartu pers saat meliput aksi demonstrasi masyarakat yang menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
    Namun, hal tersebut tampaknya diabaikan oleh dua aparat yang terlibat, dan Rega diperlakukan secara semena-mena.
    Sebelumnya diberitakan, jurnalis
    Kompas.com
    Rega Almutada (23) mengalami intimidasi saat melakukan tugas peliputan aksi unjuk rasa tolak UU TNI di depan Gedung MPR/DPR RI, Kamis (27/3/2025).
    Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 18.35 WIB, ketika aparat kepolisian tengah menyisir dan membubarkan massa menggunakan mobil
    water cannon
    .
    Dua orang berpakaian sipil yang diduga aparat tiba-tiba menarik tubuh Rega dan memaksa memeriksa isi ponselnya.
    Aplikasi WhatsApp Rega diperiksa secara menyeluruh di kedua ponsel yang dibawanya untuk kebutuhan kerja dan milik pribadi.
    “Tiba-tiba saya ditarik dari belakang, di pundak dan baju saya, cukup kencang. Saya kaget karena posisi saya sedang merekam dan tidak menyangka akan ditarik seperti itu,” ucap Rega, Jumat (28/3/2025).
    Selain Rega, insiden serupa juga dialami oleh seorang jurnalis dari media asing.
    Dua wartawan dari media Russia Today diminta untuk mematikan kamera mereka saat meliput.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Resmikan PP Baru, Pemerintah Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos Cs Sendiri

    Prabowo Resmikan PP Baru, Pemerintah Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos Cs Sendiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan membatasi pendaftaran dan penggunaan akun digital pribadi seperti akun media sosial untuk anak berdasarkan usianya. Hal itu bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. 

    PP baru yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta lintas kementerian/lembaga itu baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto sore ini, Jumat (28/3/2025).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan usia anak dalam membuat akun digital pribadi akan disesuaikan dengan risiko pada masing-masing platform digital serta tumbuh kembang anak. 

    “Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Jadi, penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri,” jelas Meutya pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

    Namun, Meutya mengingatkan bahwa pembatasan yang dimaksud olehnya bukan berlaku untuk secara umum. Dia menyebut, penggunaan akun digital seperti media sosial oleh anak selama menggunakan akun milik orang tuanya serta didampingi masih diperbolehkan.

    Mantan Ketua Komisi I DPR itu mencontohkan, anak-anak dikategorikan oleh undang-undang yakni berumur sampai 18 tahun. Akan tetapi, bukan berarti pemerintah akan memukul rata bahwa pembuatan akun digital pribadi dan penggunaannya baru bisa dilakukan pada umur 18 tahun. 

    Meutya menyebut hal itu akan tergantung dengan risiko-risiko yang berada di masing-masing platform PSE, seperti media sosial hingga gim daring (game online). Sehingga, pada platform berisiko rendah, anak berusia 13 tahun pun berpeluang dianggap sudah bisa mengakses platform digital secara pribadi. 

    “Kemudian untuk yang risiko kecil sampai sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat mandiri. Kemudian dari 16 semua sudah bisa mengakses, namun pendampingan orang tua sampai 18 tahun maka dia akan full bisa mengakses secara mandiri di usia 18 tahun,” jelas Meutya. 

    Politisi Partai Golkar itu menerangkan bahwa pemerintah Indonesia melalui PP anyar itu akan tetap memerhatikan local wisdom soal penggunaan internet di Tanah Air. Dia menyebut aturan turunan yang mengatur lebih terperinci soal pembatasan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri.

    “Ini akan menjadi langkah berikutnya, kami akan segera menurunkan peratuan di level menteri untuk lebih menjelaskan secara detail,” tuturnya.

    Di sisi lain, Meutya menyebut peran perusahaan platform akun digital yang dikategorikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti media sosial maupun gim daring, dilarang untuk menjadikan anak-anak sebagai komoditas. 

    Dia mengingatkan ada sanksi tegas bagi para platform yang melanggar ketentuan di PP tersebut. 

    “Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik, kemudian sanksinya berupa sanksi administratif mulai dari teguran sampai ke penutupan, kalau memang fatal,” terangnya.