Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pelaku Pengirim Ancaman Pembunuhan terhadap Presiden Bisa Dipenjarakan dengan Pasal Berlapis

    Pelaku Pengirim Ancaman Pembunuhan terhadap Presiden Bisa Dipenjarakan dengan Pasal Berlapis

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, seruan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, buntut warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pelaku disebut-sebut dapat dipenjarakan dengan jeratan pasal berlapis.

    Menurut Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, narasi yang muncul di platform X (dulu Twitter) ini bukan termasuk hal sepele.

    Menurutnya, penyebaran ancaman semacam itu bukan hanya tindakan kriminal melainkan juga bisa sangat mengganggu stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu, 29 Maret 2025.

    Pasal Berlapis bagi Pelaku

    Iwan menjelaskan, sejumlah upaya perlu dilakukan agar tidak menjamur hal serupa di kalangan masyarakat. Terutama saat penggiringan opini masyarakat semakin mudah dilakukan secara online.

    Menurutnya, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

    Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa Pasal 369 KUHP tentang pengancaman

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sekilas Kisruh UU TNI

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis, 20 Maret 2025, menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang disetujui oleh DPR, diatur bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan di beberapa lembaga, seperti BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Menurut data dari Mabes TNI pada Februari 2025, terdapat dua prajurit yang bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kodim Merauke Minta Data Mahasiswa ke Pemerintah Sipil Pasca 5 Hari UU TNI Disahkan, Dasar Hukumnya Disorot

    Kodim Merauke Minta Data Mahasiswa ke Pemerintah Sipil Pasca 5 Hari UU TNI Disahkan, Dasar Hukumnya Disorot

    Mahasiswa menuntut agar UU TNI tersebut dicabut. Di sisi lain UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

    Tujuh dari sembilan mahasiswa itu bertindak sebagai pemohon dan mendaftarkan gugatannya. Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi.

    Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI. Yang digugat adalah formil atau proses revisi Undang-Undang TNI. Bukan isi dari undang-undang tersebut.

    “Kami menyimpulkan revisi UU TNI yang disahkan pada Kamis kemarin cacat formil dan inkonstitusional,” jelas Abu Rizal Biladina.

    Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon.

    Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

    Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Ketiga, meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945

    Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

    Kelima, memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara. 

    Gugatan itu didaftarkan pada 21 Maret 2025, sehari setelah RUU TNI disahkan.

  • Mahasiswa di Makassar Gelar Aksi Damai Dukung Pengesahan UU TNI

    Mahasiswa di Makassar Gelar Aksi Damai Dukung Pengesahan UU TNI

    Liputan6.com, Makassar – Puluhan massa dari Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi menggelar aksi damai di kawasan Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Sabtu (29/3/2025). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

    Dalam aksi damai tersebut, puluhan massa membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘Aksi Damai Mendukung UU TNI. TNI Kuat, Negara Kuat, dan TNI untuk Rakyat’. Mereka juga melakukan orasi secara bergantian yang menyatakan dukungan terhadap UU TNI. 

    “Kami hadir di sini untuk menyuarakan dukungan penuh terhadap pengesahan UU TNI. Kami percaya bahwa dengan aturan yang jelas, TNI dapat semakin kuat dalam menjaga keutuhan negara dan membantu rakyat,” kata pemimpin aksi, Muhammad Amrin Aril dalam orasinya, Sabtu (29/3/2025). 

    Amrin Aril juga membacakan pernyataan sikap yang menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang serta mempercayai kompetensi TNI untuk menduduki jabatan yang telah diatur dalam RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta menegaskan bahwa bersama rakyat, TNI dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh kelompok tertentu yang berupaya memecah belah persatuan bangsa,” ucapnya. 

    Aksi yang berlangsung damai tersebut berakhir pada pukul 16.55 Wita tanpa insiden yang mengganggu ketertiban. Aliansi Rakyat Pengawal Demokrasi berharap dengan adanya dukungan ini, pengesahan Revisi UU TNI dapat segera terealisasi demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

    Revisi Undang-Undang no. 34 tahun 2004 tentang TNI, akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang. DPR menjamin, dalam UU TNI ini tidak ada dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Namun, kenapa pengesahan UU TNI ini terkesan buru-buru, …

  • Gerakan Suara Ibu Indonesia Tolak UU TNI: Kami Tidak Ingin Ruang Demokrasi Kita Dihabisi – Halaman all

    Gerakan Suara Ibu Indonesia Tolak UU TNI: Kami Tidak Ingin Ruang Demokrasi Kita Dihabisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Gerakan Suara Ibu Indonesia menggelar aksi menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Sarinah, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

    Mereka membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya. 

    Termasuk di antaranya adalah menolak disahkannya revisi UU TNI. 

    Menurut mereka, dengan disahkannya UU TNI bisa mereduksi ruang demokrasi masyarakat. 

    Mereka menolak Indonesia dengan rezim militer buntut disahkannya UU TNI. 

    “Kami tidak ingin Indonesia jadi rezim militer, kami tidak ingin represif dan ruang demokrasi kita makin dihabisi,” ujar koordinator aksi, Ririn Sefsani, Jumat (28/3/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV. 

    Menurut Ririn, apa yang dilakukan pemerintah itu justru mengkhianati rakyat.

    Pengesahan UU TNI dinilai menghidupkan kembali adanya dwifungsi ABRI. 

    “Kita tidak ingin aspirasi rakyat dibungkam, kita tidak ingin elite kekuasaan yang sebetulnya dipilih kami juga salah satunya, melalui prosedur demokrasi yaitu pemilu. Tapi mereka semua berupaya bergerak untuk mengkhianati rakyat,” paparnya. 

    “Sudah pasti rakyat menolak adanya dwifungsi ABRI, tetapi justru mereka mengembalikan fungsi itu,” lanjut Ririn. 

    Lebih lanjut, ia juga menyoroti berbagai tindakan kekerasan aparat yang terjadi sejak rencana Revisi Undang-undang TNI dibahas hingga disahkan DPR dan berlanjut hingga Kamis (27/2/2025) kemarin dirasakan telah melampaui hati nurani.

    “Dan beberapa tindakan kekerasan terhadap aksi-aksi mahasiswa di Indonesia itu adalah bukti bahwa rezim saat ini anti demokrasi,” tandasnya. 

    Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah resmi disahkan menjadi UU. 

    Keputusan tersebut, diketok dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2024).

    Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, memaparkan sejumlah poin perubahan dalam UU tersebut. 

    Di antaranya terkait usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.

    Ia memastikan, tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

    RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025). 

    Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

    RUU ini disahkan di tengah aksi protes oleh organisasi mahasiswa di depan kompleks parlemen. 

    Dalam aksinya, mahasiswa mengkritik sejumlah pasal dalam RUU TNI, termasuk soal keterlibatan anggota TNI aktif dalam ranah jabatan sipil. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya sudah memberikan akses kepada publik yang ingin membaca draft terbaru RUU TNI yang disahkan pada hari ini.

    “Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya diupload,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Dia mengatakan akan mengingatkan bagian teknis untuk segera melakukan unggahan soal naskah tersebut.

    “Apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali,” tandasnya.

    (Tribunnews.com/Milani/Reza Deni) 

  • Warga Jakarta Diimbau Tak Pulang Kampung Gegara COVID-19 dalam Memori Hari Ini, 28 Maret 2020

    Warga Jakarta Diimbau Tak Pulang Kampung Gegara COVID-19 dalam Memori Hari Ini, 28 Maret 2020

    JAKARTA – Memori hari ini, lima tahun yang lalu, 28 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau warga Jakarta untuk tak pulang ke kampung halamannya masing-masing. Imbauan itu dilakukan karena angka penularan virus Korona sedang tinggi-tingginya.

    Sebelumnya, pandemi COVID-19 yang masuk ke Indonesia bawa masalah baru. Angka penularan dan kematian gara-gara virus dari Wuhan meningkat. Imbasnya ke mana-mana. Segenap rakyat Indonesia – utamanya Jakarta jadi dilanda kepanikan.

    Eksistensi pandemi COVID-19 membawa kepanikan tak bisa dianggap remeh. Negara-negara yang dulunya meremehkan kehadiran virus Korona mulai merasakan dampaknya. Virus itu terus menjangkiti warga dunia.

    Tiada negara yang tak kerepotan. Badan kesehatan dunia, WHO juga ikut kelimpungan. Narasi itu karena pandemi COVID-19 adalah hal yang baru. WHO masih menerka-nerka cara penanganannya. Optimal tidaknya tindakan panduan melawan virus belum ketahuan.

    Anies Baswedan yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta era 2017-2022 sedang memeriksa bantuan kebutuhan medis saat pandemi COVID-19 di Ibu Kota. (jakarta.go.id)

    Kondisi itu membawa kebimbangan di mana-mana. Beberapa negara kemudian mulai berinisiatif melakukan tindakan sendiri-sendiri. Ada juga yang menggelorakan karantina wilayah (lockdown) sebagai opsi utama memutus mata rantai penyebaran virus Korona.

    Narasi yang sama sempat pula diambil oleh Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta itu ingin segera melakukan karantina wilayah. Rencana itu diyakini Anies dapat membawa banyak manfaat bagi seisi Jakarta.

    Kondisi Jakarta yang sentral dianggap jadi pertimbangan paling penting. Kala penularan di Jakarta tak ditanggulangi dengan serius, maka daerah lain bisa sulit melawan penyebaran COVID-19. Tenaga kesehatan takkan bisa menampung pasien COVID-19 terus menerus.

    Ide karantina wilayah yang dilontarkan awal Maret 2020 mendapatkan dukungan dari beberapa anggota DPR RI. Mereka setuju dengan ide Anies karena karantina wilayah dianggap langkah yang paling tepat. Sebab, belum ada langkah pencegahan yang mempuni selain karantina wilayah.

    “Ya saya kira sekarang harus sama sudah antara pemerintah pusat dan DKI persepsinya seperti sebagaimana yang sudah diutarakan oleh Gubernur sebelumnya. Pak gubernur kan udah minta lockdown untuk Jakarta, saya kira itu lebih efektif, karena semua orang kan masuk DKI.”

    “Saya kira sebenarnya ini kan sudah lama ini yang diwacanakan oleh Gubernur DKI kan untuk me-lockdown Jakarta. Tetapi terganjalnya di pemerintah pusat. Karena DKI ini sentral masuk, jadi saya kira bisa itu untuk DKI itu perlu diambil tindakan lockdown seperti itu, khusus DKI,” ungkap Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie sebagaimana dikutip laman kumparan, 27 Maret 2020.

    Keinginan Anies tak kunjung mendapatkan restu dari pemerintah pusat. Kondisi itu disayangkan banyak pihak karena angka penularan COVID-19 di Jakarta meningkat tajam. Anies pun tak kehilangan akal. Ia mengimbau warga Jakarta untuk tidak pulang kampung pada 28 Maret 2020.

    Imbauan itu diungkap Anies supaya warga Jakarta tak membawa virus ke kampung halaman. Mereka yang terlihat sehat-sehat saja dapat terinfeksi virus Korona dan menularkan ke keluarganya. Anies juga menjamin mereka yang tetap di Jakarta akan difasilitasi urusan kesehatan.

    Suasana Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta yang sangat sepi saat pandemi COVID-19 melanda. (jakarta.go.id)

    “Salah satu hal yang kami bahas tadi, kami minta seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak meninggalkan Jakarta keluar, khususnya ke kampung halaman. Pesan ini sesungguhnya sudah disampaikan berkali-kali, tujuannya memastikan bahwa bapak, ibu, saudara sekalian, sehat.”

    “Bila membutuhkan layanan kesehatan kami bisa memberikan bantuan. Jadi saya berharap kepada semuanya ambil sikap bertanggung jawab dengan tidak meninggalkan Jakarta dan jangan pulang kampung, apalagi bila yang bersangkutan berstatus sebagai ODP (orang dalam pemantauan),” ujar Anies sebagaimana dikutip laman kompas.com, 28 Maret 2020.

  • Said Abdullah Bagikan Paket Lebaran kepada WBP Rutan Kelas IIB Sumenep
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Maret 2025

    Said Abdullah Bagikan Paket Lebaran kepada WBP Rutan Kelas IIB Sumenep Nasional 29 Maret 2025

    Said Abdullah Bagikan Paket Lebaran kepada WBP Rutan Kelas IIB Sumenep
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Jelang Hari Raya
    Idul Fitri
    1446 Hijriah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) MH
    Said Abdullah
    kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat.
    Said melalui Said Abdullah Institute (SAI) membagikan 380 paket makanan dan pakaian
    Lebaran
    kepada
    warga binaan
    pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat, (28/3/2025).
    Bantuan tersebut disalurkan selepas sesi ceramah agama yang disampaikan oleh Habib Muhsin Alhinduan di masjid dalam rutan.
    Kegiatan berbagi dilakukan secara simbolis sebagai bentuk kepedulian agar warga binaan tetap bisa merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita.
    Sebelumnya, SAI berbagi dengan pedagang kaki lima (PKL) dan ribuan abang becak se-Kabupaten Sumenep.
    Ketua SAI Januar Herwanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap warga binaan.
    “Total bantuan yang kami berikan sebanyak 383 paket. Semuanya terdiri dari makanan, baju koko, sarung, hingga songkok. Kami berharap, bantuan ini bisa memberikan kebahagiaan dan semangat baru bagi warga binaan,” ujar Januar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/3/2025).
    Selain itu, Januar juga berharap agar bantuan dari pihaknya dapat memberikan motivasi kepada warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
    Adapun kegiatan berbagi paket Lebaran telah menjadi agenda tahunan yang rutin dilakukan oleh Said selama 11 tahun terakhir setiap Ramadhan.
    “Ini memang agenda rutin yang selalu dilakukan oleh Bapak MH Said Abdullah. Beliau selalu memastikan bahwa warga binaan tetap bisa merasakan kebahagiaan menjelang Idul Fitri. Selama 11 tahun terakhir (Ramadhan), beliau selalu memberikan bantuan tanpa terlewat,” katanya.
    Salah satu warga binaan, Narto, menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian yang diberikan oleh Said.
    “Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Said yang tidak pernah lupa dengan kami, warga binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep. Saya sudah lama di sini dan setiap Ramadhan atau menjelang Idul Fitri selalu mendapat bantuan seperti ini. Semoga Bapak Said selalu diberikan kelancaran rezeki,” ucap Narto.
    Dengan adanya kegiatan berbagi, para warga binaan diharapkan dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna serta memiliki semangat baru untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi VII DPR Dorong Industri Baja Nasional Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri – Halaman all

    Komisi VII DPR Dorong Industri Baja Nasional Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VII DPR mendorong industri baja nasional menjadi tuan rumah di dalam negeri sendiri, seiring masifnya impor komoditas tersebut.

    Hal tersebut disampaikan saat PT Krakatau Steel menerima kunjungan kerja reses Komisi VII DPR Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 dan Kementerian Perindustrian di Kota Cilegon, Banten.

    Para pelaku industri baja lainnya hadir dalam acara ini menyampaikan aspirasi maupun kendala yang dihadapi industri baja saat ini, termasuk diantaranya penyerapan produk baja hulu hingga hilir untuk pemenuhan kebutuhan domestik.

    “Kami mendorong Kementerian Perindustrian untuk berpihak kepada para pelaku industri baja nasional, baik dari hulu hingga hilir, termasuk mengakomodir kebijakan-kebijakan yang mendukung kemajuan industri baja nasional,” jelas Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025)

    Direktur Utama Krakatau Steel Muhamad Akbar Djohan mewakili para pelaku industri baja nasional berterima kasih atas kehadiran Komisi VII DPR RI yang telah membantu industri baja nasional untuk terus tumbuh dan berkembang, terutama dalam melawan derasnya produk baja impor ke Indonesia.

    “Kami bersyukur kemarin Krakatau Steel kembali melakukan ekspor ke Eropa, ini artinya produk anak bangsa sudah diakui oleh negara-negara di dunia dan seharusnya bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tambah Akbar.

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta menyampaikan, secara umum permasalahan impor dapat diatasi dengan perlindungan pemerintah dalam bentuk regulasi seperti misalnya kebijakan anti dumping, BMAD produk baja, penerapan P3DN, penerapan SNI, maupun pengendalian produk impor.

    “Semoga ke depan industri baja nasional turut bertumbuh dan terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia,” tegas Setia.
     
     
     

  • Direktur IPR soroti ancaman warganet terhadap presiden

    Direktur IPR soroti ancaman warganet terhadap presiden

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyoroti narasi beberapa warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform X yang menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

    Menurutnya, penyebaran ancaman ini bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Dia menyebut, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tim Investigasi Diperlukan untuk Menyelidiki Kekerasan Aparat dalam Demo Tolak UU TNI

    Tim Investigasi Diperlukan untuk Menyelidiki Kekerasan Aparat dalam Demo Tolak UU TNI

    JAKARTA – Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat menilai, gelombang unjuk rasa yang masif terjadi di berbagai daerah mengindikasikan besarnya kemarahan publik terhadap keputusan DPR dan pemerintah mengesahkan UU TNI.

    Sebab, masyarakat sipil melihat tiga poin utama yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU TNI yang mengindikasikan kembalinya dwi fungsi TNI, yakni penambahan jabatan sipil untuk personel TNI aktif, perluasan keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), perpanjangan masa pensiun perwira TNI.

    Sayangnya, aksi mahasiswa di berbagai daerah menolak UU TNI direspons dengan tindakan represif oleh aparat keamanan. Tak hanya oleh personel Polri, kasus-kasus kekerasan terhadap peserta aksi juga dilaporkan dilakukan personel TNI yang diperbantukan mengawal protes masyarakat sipil.

    Dari 47 wilayah yang menggelar aksi demonstrasi menolak UU TNI selama sepekan terakhir, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan kasus kekerasan oleh aparat terjadi di 10 wilayah. Selain mahasiswa, ada juga jurnalis yang jadi korban tindakan represif aparat.

    “Aksi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Malang, Purwokerto. Itu memang sangat masif. Ini menunjukkan aksi mereka mewakili kemarahan publik, mewakili kekecewaan publik terkait pengesahan UU TNI,” ujar Rakhmat, Jumat 28 Maret 2025.

    Dia menyatakan, demonstran penolak UU TNI tidak seharusnya direpresi dengan tindakan brutal, bahkan sampai harus ditangkap. Tindakan represif dalam mengatasi demontrasi tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. “Mereka kecewa karena tidak didengar dan hak mengeluarkan pendapat dan berunjuk rasa dijamin undang-undang. Karena itu, jika ada wacana usulan investigasi, itu yang harus kita sampaikan karena banyak kasus penanganan di berbagai daerah ini di luar kewajaran,” imbuhnya.

    Rakhmat menegaskan, koalisi masyarakat sipil perlu membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus-kasus kekerasan oleh aparat terhadap peserta unjuk rasa menolak UU TNI di berbagai daerah. Salah satu fokus penyelidikan ialah mencari tahu apakah aksi represif aparat yang masif itu terstruktur dan dikomandoi oleh pejabat tertinggi dari Polri.

    “Batas-batas prosedural yang dilakukan oleh polisi itu banyak yang dilanggar. Harusnya tidak perlu diborgol, tidak perlu ditangkap, tidak perlu dibawa ke kantor kepolisian. Jadi, cukup dengan dialogis, cukup dengan melakukan blokade. Jadi, tidak perlu melakukan kekerasan dan seterusnya karena mahasiswa itu adalah anak- anak muda yang sedang mengalami puncak pemikiran dan puncak semangat,” terangnya.

    “Evaluasi terhadap kerja personel Polri dalam menangani aksi unjuk rasa perlu dilakukan demi mencegah tindakan represif aparat tak terus berulang. Dalam jangka panjang, akan ada aksi yang eskalasinya mungkin akan meningkat,” tutup Rakhmat.

  • Update Pejabat Terkaya RI Versi KPK: Widiyanti Putri, Rusdi Kirana, Maruarar 3 Besar

    Update Pejabat Terkaya RI Versi KPK: Widiyanti Putri, Rusdi Kirana, Maruarar 3 Besar

    Bisnis.com, JAKARTA – Pejabat publik atau penyelenggara negara di Indonesia wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun.

    Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan transparansi dan membentuk budaya antikorupsi di antara penyelenggara negara.

    Langkah ini penting pasalnya korupsi masih akut di kalangan peyelenggara negara. Data KPK, misalnya, mengungkap selama tahun 2024 lalu ada sebanyak 154 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara baik itu dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif di semua level baik pusat maupun daerah.

    Tak hanya itu, LHKPN bekalangan juga membantu penyidik lembaga antikorupsi untuk memitigasi risiko termasuk menindak penyelenggara negara yang memiliki harta melebihi profil pendapatannya.

    Salah satu kasus yang berhasil ditindak oleh KPK adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Pengungkapan kasus Rafael Alun tidak lepas dari proses penelaahan laporan harta kekayaannya. Dia terbukti bersalah dan telah berstatus terpidana.

    Adapun, hingga Sabtu (29/3/2025), dari 416.401 wajib lapor, sebanyak 94,8% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Sisanya sebanyak 22.581 atau sekitar 5,42% belum melaporkan LHKPN ke KPK.  

    Di antara penyelenggaran negara yang telah lapor LHKPN, terdapat 10 orang yang diketahui memiliki harta cukup besar.

    Berikut daftarnya per 10 Maret 2025:

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri: Rp5,4 triliun  
    Rusdi Kirana (anggota DPR): Rp2,6 triliun
    Maruarar Sirait (Menteri Perumahan dan Pemukiman): Rp1,5 triliun
    Otto Hasibiuan (Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan): Rp1,5 triliun.
    Menpora Dito Ariotedjo: Rp292,2 miliar
    Yusril Ihza Mahendra: Rp269 miliar
    Wali Kota Palu Hadianto Rasyid: Rp266,6 miliar
    Silmy Karim: Rp229, 2 miliar
    Agus Gumiwang Kartasasmita: Rp193,3 miliar
    Suahasil Nazara: Rp129,7 miliar.