Kementrian Lembaga: DPR RI

  • DPR Cecar Menteri PU Gegara Serapan Anggaran Rendah, Baru Capai 59%

    DPR Cecar Menteri PU Gegara Serapan Anggaran Rendah, Baru Capai 59%

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI DPR RI menyoroti rendahnya serapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hingga menjelang akhir tahun 2025 yang baru mencapai separuh dari total anggaran tahun ini yang mencapai Rp109,81 triliun.

    Ketua Komisi V DPR, Lasarus menyoroti eksekusi proyek dan realisasi anggaran Kementerian PU yang dinilai masih minim hingga November 2025.

    Lasarus menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diterima DPR RI, realisasi anggaran Kementerian PU hingga November 2025 baru mencapai 56,53% dari total pagu tersedia Rp109,81 triliun. Posisinya, dinilai masih jauh dari rencana serapan anggaran yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian PU.

    “Berdasarkan data yang kami peroleh, realisasi anggaran Kementerian PU per November 2025 baru mencapai 56,53% dari total pagu Rp 109,81 triliun, di mana capaian ini masih di bawah target rencana awal yaitu 89,03%,” kata Lasarus dalam Raker bersama Kementerian PU, Senin (17/11/2025).

    Sejalan dengan hal itu, dia meminta Kementerian PU untuk memberikan penjelasan lanjutan mengenai alasan rendahnya realisasi anggaran dan lambannya eksekusi proyek-proyek infrastruktur.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri PU, Dody Hanggodo mengungkap realisasi pagu anggaran Kementerian PU hingga periode 17 November 2025 baru mencapai 59,06% dari total alokasi anggaran tersedia sebesar Rp109,81 triliun.

    Dody menjelaskan, total anggaran yang terserap hingga hari ini dilaporkan mencapai Rp64,86 triliun dari total alokasi Rp109,81 triliun, sedangkan progres fisik dilaporkan telah mencapai 61,54%.

    “Realisiasi anggaran per pagi ini 17 November 2025 jam 8 pagi, progres fisik mencapai 61,54%, sedangkan progres keuangan 59,06% atau telah terserap Rp64,86 triliun,” kata Dody dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Senin (17/11/2025).

    Mengacu pada paparan yang disampaikan, realisasi anggaran Kementerian PU tersebut jauh di bawah dari rencana serapan keuangan. Di mana, Kementerian PU semulanya menargetkan realsiasi hingga November dibidik mencapai 89,03%.

    Meski demikian, Dody mengaku tetap optimistis dapat mengejar realisasi keuangan tembus 96,77% pada Desember 2025.

    “Meski demikian, pada akhir 2025 di Desember 2025 kami masih optimis prognosis keuangan Kementerian PU diproyeksi sampai 96,77%,” pungkasnya.

    Sebelumnya, lambatnya realisasi anggaran Kementerian PU sempat mendapat perhatian dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menjelaskan, pihaknya akan mendorong Kementerian PU dapat melakukan percepatan realisasi anggaran pada akhir tahun yang ditargetkan bisa mencapai 94%. 

    “Saya tadi tanyakan kepada Pak Menteri langkah-langkahnya seperti apa dan kelihatannya langkahnya sudah cukup bagus sehingga akhir tahun mungkin 94% atau lebih bisa diserap,” kata Purbaya di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

    Untuk mempercepat penyerapan anggaran, Purbaya mengatakan Kementerian PU akan segera merealisasikan pembangunan sejumlah proyek jaringan irigasi hingga perbaikan jalan-jalan desa.

    “Ada beberapa program yang penting seperti irigasi yang masih rendah itu akan dibelanjakan di daerah. Yang satu lagi penting adalah jalan-jalan desa ya itu akan dipercepat juga dan kelihatannya sudah siap,” ujarnya.

  • Daftar Produk Emas Usulan Bahlil yang Siap Dikenai Bea Keluar Mulai 2026

    Daftar Produk Emas Usulan Bahlil yang Siap Dikenai Bea Keluar Mulai 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera mengenakan pungutan bea keluar untuk ekspor empat produk emas mulai 2026. Tarifnya berada di kisaran 7,5% sampai dengan 15% dan diharapkan sudah menyumbang ke kas negara pada awal tahun depan.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bahwa regulasi pengenaan bea keluar emas itu sudah tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sduah dalam tahap finalisasi. Produk emas yang nantinya bakal dikenai tarif ekspor merupakan usulan dari Kementerian ESDM. 

    “Kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir. Saat ini yang ada di dalam RPMK tersebut adalah pengenaan bea keluar terhadap dore, granules, cast bars dan minted bars,” terang Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu pada rapat kerja Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Febrio memaparkan bahwa PMK untuk bea keluar emas rencananya diundangkan pada November 2025, dan diberlakukan dua minggu sejak diundangkan. Setelah terbitnya PMK, pemerintah akan menyiapkan implementasi di lapangan dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) terkait dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas. 

    Secara perinci, pos tarif empat produk emas itu berkisar dari 7,5% sampai dengan 15% tertinggi. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga sesuai dengan naik-turun harga produk tersebut supaya negara turut berpotensi menerima windfall profit. 

    Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan itu tergantung dari harga emas dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu. Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenaik tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

    Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%. Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. 

    Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidka termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. 

    Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

    Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eskportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif. 

    “Yang granul juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudahdalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.

  • Soal Tudingan Ijazah Palsu, Arsul Sani Merespons Begini

    Soal Tudingan Ijazah Palsu, Arsul Sani Merespons Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani angkat suara terkait palaporan dirinya ke Bareskrim Polri tekait tudingan ijazah palsu.

    Massa yang melaporkan Asrul Sani ke Bareskrim Polri itu menamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada Jumat (14/11).

    Terkait laporan itu, Asrul Sani memastikan, dirinya tidak akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menudingnya memiliki ijazah palsu program doktor S3.

    “Pertama sekali lagi saya juga tidak kenal dengan, saya anggap adik-adik saya atau anak-anak saya yang melakukan pelaporan itu,” kata Arsul dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11).

    Arsul menekankan, kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari dinamika demokrasi. Ia menyatakan tidak merasa terganggu dan memilih untuk bersikap tenang.

    “Ya saya kok merasanya begini, bagi saya ketika pejabat publik dikritisi itu ya kita proporsional sajalah dan kita harus menyikapinya dengan dingin tidak emosional,” ucap mantan anggota DPR RI itu.

    Meskipun meyakini tuduhan ijazah palsu itu tidak benar, Arsul memilih untuk meresponsnya secara bijak. Dirinya menegaskan tidak memiliki niat untuk mengadukan balik para pelapor.

    “Jadi terlepas bahwa itu tidak benar, keyakinan saya tentu saya harus bijak, itu adik-adik saya, jadi saya tidak akan melapor balik. Saya tahulah itu adik-adik saya atau anak-anak saya yang masih mahasiswa,” tegasnya.

    Ia mengingatkan, seharusnya pihak-pihak yang menuding dirinya soal ijazah palsu bisa secara langsung mengklarifikasi, bukan justru melaporkan ke Bareskrim Polri.

  • Dekan UMAHA Jelaskan Dampak Putusan MK terhadap Anggota Polri

    Dekan UMAHA Jelaskan Dampak Putusan MK terhadap Anggota Polri

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan baru dalam penafsiran Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Melalui amar putusannya, MK secara resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang selama ini dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapan ketentuan jabatan di luar institusi Polri.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum putusan tersebut terbit, penjelasan Pasal 28 ayat (3) mengandung dua persoalan utama: makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan keharusan adanya penugasan dari Kapolri sebagai dasar anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi.

    Dengan dihapuskannya frasa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 itu, frasa tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri,” jelas Dr. Faiar, Senin (17/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa anggota Polri tidak wajib mengundurkan diri jika jabatan yang diduduki di luar kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Polri.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah “sangkut paut” berarti hubungan atau pertalian. Dengan demikian, jabatan yang memiliki relevansi fungsional dengan tugas pokok Polri dapat dikategorikan sebagai jabatan yang masih berkaitan erat dengan kepolisian.

    Ia mencontohkan beberapa lembaga yang memiliki keterkaitan substantif dengan tugas Polri. Diantaranya, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan narkotika, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berwenang menangani pencegahan dan penindakan terorisme, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berperan dalam keamanan siber nasional, Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjalankan fungsi penegakan hukum di perairan serta berbagai direktorat penegakan hukum di kementerian/lembaga, seperti Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai.

    “Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Karena itu, tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di instansi tersebut,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Dr. Faiar menilai putusan ini sebagai tonggak penting untuk memastikan kepastian hukum, kejelasan norma, dan pencegahan multitafsir terkait jabatan anggota Polri di luar institusi Bhayangkara. Putusan MK ini juga memperkuat prinsip netralitas serta pencegahan konflik kepentingan.

    Ia mendorong pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat pengaturan lanjutan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur, agar tidak terjadi kekosongan norma dan untuk memastikan profesionalitas Polri dalam penyelenggaraan jabatan publik.

    “Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus dijaga tetap sama: integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum,” tegasnya. (isa/but)

     

     

  • Hakim MK Arsul Sani Jawab Tudingan Ijazah S3 Palsu

    Hakim MK Arsul Sani Jawab Tudingan Ijazah S3 Palsu

    Liputan6.com, Jakarta – Hakim Konstitusi Arsul Sani merespons tudingan ijazah doktor palsunya langsung kepada publik. Menurut dia, tudingan tersebut adalah tidak benar. Sebab, dirinya benar-benar mengikuti perkuliahan sesuai standar dan prosedur yang dilakukan sebagai mahasiswa yang hendak meraih gelar S3.

    Arsul menceritakan, perjalanan studi doktoralnya dimulai pada September 2010 dengan mendaftar pada professional doctorate program bidang Justice, Policy and Welfare Studies yang di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.

    “Perkuliahan dilaksanakan melalui dua tahap. Akhir 2012, menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik. Selanjutnya mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019,” kata Arsul saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Arsul melanjutkan, dikarenakan padatnya kesibukan dan aktivitas di DPR, meskipun sempat mengajukan cuti akademik, menyebabkan penyelesaian disertasi yang telah selesai hingga 3 Bab pertama dari dari doctoral thesis menjadi tertunda. Sehingga pada pertengahan 2017, dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.

    Arsul melanjutkan, berselang tiga tahun kemudian, karena merasa sudah setengah jalan menempuh studi doktoral, dirinya mencari universitas yang dapat menerima transfer studi agar tidak memulai program doktoral dari awal. Berdasarkan informasi dari alumni GCU, dia mendapat rekomendasi untuk melanjutkan ke Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.

    “Sebelum mendaftar, saya telah melakukan verifikasi dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri milik Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya. Selain itu, saya juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membenarkan status CH/WMU sebagai universitas terdaftar dan memiliki kerja sama global,” jelas dia.

    Arsul memastikan, berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, dia pun resmi mendaftar di universitas tersebut pada Agustus 2020 dalam program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema by research.

    “Setelah menjalani riset penelitian selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, saya dinyatakan lulus pada Jun 2022 setelah mempertahankan disertasi yang diuji melalui “viva voce” dengan judul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development” yang kemudian telah dibukukan Penerbit Buku KOMPAS,” ungkap dia.

     

  • Komisi VII apresiasi dampak pengembangan pariwisata terhadap UMKM

    Komisi VII apresiasi dampak pengembangan pariwisata terhadap UMKM

    Jakarta (ANTARA) – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk membahas dampak pengembangan pariwisata terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif (ekraf).

    Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty mengapresiasi peningkatan kinerja pariwisata, salah satunya sebanyak 96,3 persen dari 2,55 juta usaha pariwisata merupakan UMKM.

    “Dari paparan (Menteri Pariwisata, .red) juga adanya peningkatan kinerja pariwisata 2025. Walaupun, laju perkembangan dari pariwisata kita itu masih kalah dengan negara tetangga kita, yaitu Thailand, Vietnam, dan Malaysia,” ujarnya saat rapat kerja (raker) dengan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana di kompleks parlemen, Jakarta, Senin

    Peningkatan itu, menurut Evita, memiliki tantangan nyata. Ia mengambil contoh dari negara tetangga Indonesia, yakni Thailand yang sudah menuntaskan digitalisasi di sektor pariwisata dengan dashboard real-time mengenai dampak ekonomi yang dirasakan.

    “Semuanya itu real-time. Dia punya platform yang kita harus miliki. Real-time jumlah wisatawan yang datang. Real-time waktu tinggal dari wisatawan itu. Real-time spender-nya itu berapa. Kita juga mesti punya itu,” ungkapnya.

    Platform dashboard itu dapat mengemukakan data yang otomatis diperbarui. Evita menjelaskan bahwa perangkat tersebut dapat menjadi sarana transparansi dan bisa memperkirakan kontribusi perekonomian melalui pariwisata yang berdampak langsung terhadap UMKM dan ekonomi kreatif.

    “Nah itu transparan. Bapak bisa buka dashboard-nya Thailand, saya udah buka. Dashboard-nya Thailand, dashboard-nya Vietnam, itu kita bisa lihat semua. Sampai kontribusinya terhadap perekonomian itu berapa besar. Bisa terlihat. Kita bisa lihat juga kontribusi dari pengembangan pariwisata ini terhadap UMKM dan ekonomi kreatif itu berapa besar,” ungkapnya.

    Selain itu, Evita menyoroti perkembangan desa wisata yang sudah berjumlah 4.000 harus mengedepankan kualitas daripada kuantitas yang saat ini digalakkan.

    Menurutnya, kualitas itu bersandar kepada community-based development yang kaya akan perkembangan desa menjadi tempat menarik untuk dikunjungi, yaitu para pelancong bisa menanyakan sejarah, dan beraktivitas lebih kreatif, dan fasilitas penunjang di desa.

    “Sekarang ini, saya justru mau tanya, apa yang dilakukan oleh Kemenpar untuk meningkatkan kualitas daripada desa-desa wisata yang ada,” ucapnya.

    Dari posisi UMKM, kata Evita, Kemenpar dapat mendorong pelatihan membuat produk fesyen, terutama menyulam batik. Pelatihan-pelatihan itu dapat menunjang daya jual desa wisata, dan memperkenalkan budaya batik kepada wisatawan asing.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terima 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial, DPR Soroti Keaslian Ijazah

    Terima 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial, DPR Soroti Keaslian Ijazah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Penyerahan dilakukan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Senin (17/11/2025).

    Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025. Setelah penjelasan Pansel, Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti mekanisme Pansel dalam memverifikasi keaslian ijazah dari para calon anggota KY.

    “In ikan syarat sarjana ini minimal ya, apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya juga termasuk kampusnya, kampusnya ada enggak gitu loh. Mungkin aja ada dokumennya bener ternyata kampusnya tidak ada. Gitu. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?” kata politikus Gerindra itu.

    Dia menjelaskan urgensi pertanyaan tersebut dilatarbelakangi pelaporan ijazah hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani yang diduga palsu. Akibatnya, Komisi III yang kala itu menguji Arsul Sani terseret dalam polemik ini.

    “Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya,” ujarnya.

    Terlebih, calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan berlatar belakang pendidikan S1 hingga S3 sehingga perlu ketelitian memverifikasi keaslian ijazah.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial Dhahana Putra menegaskan pihaknya telah memeriksa keaslian ijazah sesuai prosedur dengan bukti foto copy ijazah yang mendapatkan legalisir terbaru.

    “Perlu kami sampaikan sebagai syarat formil, dari masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu jadi suatu dokumen yang kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” kata Dhahana.

    Setelah penyerahan, Komisi III akan mengambil nomor urut dan uji makalah pada hari yang sama. Pengujian direncanakan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

    Berikut daftar nama calon anggota Komisi Yudisial (KY)

    1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim

    2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

    3. Anita kadir – unsur praktiksi hukum

    4. Desmihardi – unsur praktiksi hukum

    5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

    6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

    7. Abhan – unsur tokoh masyarakat

  • Pramono Diberi Marga Sebayang, Resmi Jadi Keluarga Kehormatan Masyarakat Karo

    Pramono Diberi Marga Sebayang, Resmi Jadi Keluarga Kehormatan Masyarakat Karo

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendapat penganugerahan marga Sebayang dari masyarakat Karo. Penyematan marga kehormatan ini diberikan dalam acara silaturahmi dan temu kangen masyarakat Karo di Cibubur, Kota Depok.

    Di hadapan sejumlah warga Karo, Pramono mengungkap rasa syukur atas penerimaan tersebut. Ia menyebut prosesi pengangkatan marga ini menjadi momen yang sangat berarti bagi dirinya dan keluarga.

    “Ini sebuah kehormatan luar biasa bagi saya dan keluarga, karena hari ini saya resmi menjadi bagian dari keluarga besar Karo dengan marga Sebayang. Suasana kebersamaan ini membuat saya merasa seperti berada di rumah sendiri,” kata Pramono, Minggu, 16 November.

    Pramono menyinggung nilai-nilai budaya Karo yang menurutnya memiliki kedekatan dengan budaya Betawi, terutama soal keterbukaan dan sikap yang inklusif. Ia menilai masyarakat Karo memiliki tradisi kuat dalam menerima siapa pun secara tulus.

    “Sejarah mencatat bahwa persoalan intoleransi tidak pernah tumbuh dalam masyarakat Karo selama adat dan nilai kehidupan dijunjung bersama,” ungkapnya.

    Pramono juga menyoroti karakter masyarakat Karo yang dikenal pekerja keras, disiplin, dan menjunjung kehormatan. Ia menyebut nilai tersebut menjadi teladan yang menginspirasi dirinya dalam menjalankan amanah memimpin Jakarta.

    “Kehormatan yang saya terima melalui marga Sebayang ini sangat berarti, karena saya memahami betapa tingginya nilai disiplin, kerja keras, dan tanggung jawab dalam masyarakat Karo. Mereka telah berperan besar dalam mendukung pembangunan Jakarta,” tutur dia.

    Lebih lanjut, Pramono menekankan pentingnya nilai Rakut Sitelu atau falsafah yang menjadi fondasi relasi dan persaudaraan dalam masyarakat Karo. Pramono mengaitkan nilai itu dengan tanggung jawab moral setelah dirinya disematkan marga tersebut.

    “Saya kini menjadi bagian dari keluarga Sebayang. Dalam Rakut Sitelu, saya turut terikat dalam nilai-nilai tersebut. Saya berjanji tidak akan mengecewakan Bapak dan Ibu sekalian,” ungkap Pramono.

    Pramono juga mengenang sejumlah tokoh Karo yang pernah ia kenal, termasuk almarhum Sembiring Meliala, koleganya di DPR RI pada 1999.

    “Beliau adalah contoh sederhana namun kuat tentang bagaimana karakter masyarakat Karo terbentuk, tegas, berpendirian, berani, namun tetap hangat dan penuh humor,” imbuhnya.

  • Stok Emas RI Susut, Purbaya Siapkan PMK Tarif Bea Keluar 7,5%-15%

    Stok Emas RI Susut, Purbaya Siapkan PMK Tarif Bea Keluar 7,5%-15%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang akan secara khusus mengatur bea keluar untuk komoditas emas.

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk memenuhi makin tingginya permintaan emas di dalam negeri sejak kehadiran bullion bank, di tengah terus susutnya cadangan bijih emas di Indonesia.

    Cadangan bijih emas Indonesia yang dicatat oleh Kementerian ESDM terbaru yakni sebesar 3.481 ton per 2023, dari posisi sebelumnya pada 2022 sebesar 3.510 ton. Indonesia merupakan pemilik cadangan tambang emas terbesar ke-4 dunia dengan porsi 5,6%, di bawah Australia yang di posisi pertama dengan porsi 18,8%, Rusia 18,8%, dan Afrika Selatan 7,8%.

    “Kami mendapat update bahwa permintaan masyarakat tinggi sekali, dan cukup sulit bagi mereka (bullion bank) untuk mendapatkan emas saat ini padahal kita cadangan emas nomor empat di dunia,” kata Febrio saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    RPMK terbaru yang akan menetapkan tarif bea keluar emas ini rencananya akan terbit pada November 2025 dan berlaku dua pekan sejak diundangkan. PMK baru ini nantinya akan diikuti dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag dan Kepmendag terkait Harga Patokan Ekspor (HPE) Emas.

    Dalam RPMK ini, Febrio mengatakan, komoditas yang akan dikenakan bea keluar pertama ialah dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% bila Harga Mineral Acuan (HMA) lebih kecil atau sama dengan US$ 2.800 dan di atas US$ 3.200/troy ounce.

    Sedangkan bila HMA emas di atas atau sama dengan US$ 3,200/troy ounce tarif bea keluarnya sebesar 15%.

    Demikian juga untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 12,5% dan 15%.

    Sedangkan untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%. Sedangkan untuk minted bars tarifnya antara 7,5% dan 10%.

    “Tarifnya akan lebih tinggi dibanding kalau makin hilir, ketika dia sudah dalam bentuk ingot atau cast bar, apalagi kalau dalam bentuk minted bars sehingga tarifnya lebih rendah,” ucap Febrio.

    Febrio memastikan, RPMK Bea Keluar Emas ini telah disepakati Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait melalui rapat harmonisasi yang dipimpin Kementerian Hukum dan memperhatikan usulan Kementerian ESDM.

    Foto: Paparan terkait Usulan kebijakan tarif bea Keluar. (Dok. Kemenkeu)
    Paparan terkait Usulan kebijakan tarif bea Keluar. (Dok. Kemenkeu)

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dua Guru Luwu Utara Kembali Aktif Jadi ASN, Ini Besaran Akumulasi Gaji yang Bakal Diterima

    Dua Guru Luwu Utara Kembali Aktif Jadi ASN, Ini Besaran Akumulasi Gaji yang Bakal Diterima

    Rasnal menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memberi perhatian besar terhadap nasib guru yang berhadapan dengan persoalan hukum dan administrasi.

    “Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden yang begitu peduli terhadap guru. Ternyata benar, beliau sangat concern,” ucap Rasnal.

    Ia juga berterima kasih kepada sejumlah pejabat yang ikut membantu penyelesaian kasusnya, seperti Mensesneg Hadi Prasetyo, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya, serta jajaran kementerian lainnya. Dukungan berbagai pihak itulah yang menurutnya membuat proses rehabilitasi berlangsung cepat.

    Di daerah, Rasnal menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan yang sigap menindaklanjuti keputusan pusat. Ia melihat seluruh kejadian ini sebagai ujian kesabaran.

    “Ini skenario Allah. Tidak boleh saling menyalahkan. Semua ini rangkaian yang ditentukan untuk menguji keimanan kami,” ujarnya.

    Ia juga berterima kasih kepada Pemkab Luwu Utara, PGRI Luwu Raya, dan PGRI Luwu Utara yang terus mendampingi. Rasnal memastikan siap kembali mengajar dan menyebut PGRI telah menyiapkan penyambutan sebagai bentuk apresiasi.

    “Terima kasih teman-teman PGRI, utamanya PGRi Luwu raya, dan terkhusus Luwu Utara. Dengan segala kebanggaan saya kepada ketuanya, setelah dia yakin kami tidak bersalah, maka dia berjuang menyampaikan kepada guru-guru bahwa harus memperjuangkan teman kami yang tidak bersalah,” ucapnya.

    Sementara itu, Abdul Muis menilai Pemprov Sulsel merespons surat rehabilitasi dari pemerintah pusat dengan sangat cepat. Baginya, pengaktifan kembali status kepegawaian mereka merupakan bukti keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil.

    “Ini luar biasa. Pemprov, terutama Bapak Gubernur, berpihak kepada orang-orang kecil,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa penerbitan SK pemberhentian sebelumnya tidak keliru secara prosedural karena dasar hukumnya sudah berkekuatan tetap.

    “Kami tidak pernah menyalahkan Gubernur. Justru kami berterima kasih, karena lewat tanda tangan beliau kami akhirnya bertemu Presiden,” katanya.

    Kepada para pendukung dan guru-guru yang selama ini menyuarakan solidaritas, Abdul Muis meminta agar polemik dihentikan. Menurutnya, semua tuntutan telah dipenuhi setelah terbitnya Keppres rehabilitasi.

    “Hentikan polemik ini. Tempatkan Gubernur pada posisi yang benar secara hukum,” tegasnya.