Kementrian Lembaga: DPR RI

  • TNI Masuk Kampus, YLBHI: Ini Infiltrasi Berbahaya!

    TNI Masuk Kampus, YLBHI: Ini Infiltrasi Berbahaya!

    GELORA.CO – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang TNI baru saja disahkan DPR dan Pemerintah. Hasilnya? Militer mulai unjuk gigi di ranah perguruan tinggi. Dibungkus dalam kerja sama bela negara, sejumlah kampus membuka pintu untuk TNI AD.

     

    Di antaranya, Universitas Udayana Bali dan Universitas Jenderal Soedirman Jawa Tengah. Namun, langkah ini langsung menuai kecaman keras dari masyarakat sipil.

    Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut masuknya militer ke kampus sebagai infiltrasi berbahaya.

    “Tentara itu dididik untuk berperang, bukan mengurus pendidikan sipil di kampus!” tegasnya mengutip Media Indonesia, Kamis (3/4).

     

    Kampus Bukan Barak Militer!

     

    Menurut Isnur, militerisme dan akademik ibarat air dan minyak. Kampus harus menjadi ruang bebas untuk berpikir dan berdiskusi, bukan tempat yang dikendalikan oleh militerisme dan hierarki kaku.

    “Ini mengancam kebebasan akademik! Tentara punya pendekatan kekerasan dan tempur. Kalau ini diterapkan di kampus, mahasiswa dianggap musuh yang harus ditundukkan!” ketusnya.

    Isnur khawatir, model pendidikan ala militer akan membunuh nalar kritis mahasiswa. Sebab, disiplin militer menekankan ketaatan mutlak, sedangkan akademik membutuhkan ruang berpikir bebas dan independen.

     

    “Kita seperti mundur ke masa lalu! Kampus jadi dikekang, dilarang berpikir bebas, bahkan soal demokrasi dan politik,” katanya.

     

    Bela Negara Kok Pakai Tentara?

     

    Lebih lanjut, Isnur menilai militerisasi kampus tak hanya melanggar hakikat UU TNI, tapi juga menciderai mandat UU Pendidikan. Dalih bela negara yang digunakan juga dianggap tidak masuk akal.

    “Bela negara itu tidak harus identik dengan tentara! Prestasi akademik, olahraga, riset—itu semua juga bentuk bela negara!” cetusnya.

    Menurutnya, militer harus kembali ke barak dan tidak ikut campur urusan pendidikan. Sebab, akademik hanya bisa berkembang dalam atmosfer egaliter dan dialogis, bukan di bawah bayang-bayang feodalisme dan kultur hierarkis.

    “Kalau militer dibiarkan merangsek ke kampus, demokrasi kita dalam bahaya! Ini penyimpangan yang harus segera dihentikan,” tegasnya.

     

    Isnur pun mengingatkan agar sejarah kelam masa lalu tidak terulang. Di mana militer mengontrol kampus dengan dalih stabilitas, tapi justru membungkam kebebasan berpikir dan merusak demokrasi.

    “Jangan sampai kita kembali ke era di mana demokrasi dihamba oleh kepentingan militer. Ini bukan sekadar ancaman bagi kampus, tapi juga bagi negara hukum kita!” pungkasnya.

  • Ormas Bergaya Militer akan Disikat Habis

    Ormas Bergaya Militer akan Disikat Habis

    GELORA.CO – Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason sempat menyinggung para organisasi masyarakat (ormas) yang menolak adanya dwifungsi namun bermain-main sebagai tentara dengan seragam militer. 

    Selain menyentil soal ormas yang berseragam militer, Rodon juga turut menyinggung soal dwifungsi TNI dalam pemerintahan dan isu soal pelarangan bagi eks prajurit TNI untuk berbisnis.

    Hal tersebut dia sampaikan saat hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Komisi I DPR RI pada Senin (3/3/2025) lalu.

    Diketahui, Rodon diundang bersama Teuku Rezasyah perwakilan Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence serta Kusnanto Anggoro dari Centre for Geopolitics Risk Assessment.

    Pada kesempatan tersebut, Rodon lalu menyindir ormas-ormas yang kerap menggunakan seragam ala militer sebagai identitas mereka. Namun, di sisi lain banyak pihak justru menolak adanya keterlibatan anggota TNI di berbagai lapisan kehidupan masyarakat termasuk pemerintahan.

    “Nah ini lihat menurut saya munafik juga (saat) kita katakan enggak setuju militer terlibat di berbagai kehidupan sehari-hari tapi ormas-ormas berseragam ala militer (sampai) ada pangkatnya,” kata Rodon dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (3/4/2025).

    “Ini mereka (anggota ormas) tiba-tiba dengan semua atribut itu bergaya ala militer. Tapi tiba-tiba muncul ada berita antagonis bahwa mereka enggak setuju militer ada di pemerintahan sementara mereka bermain seperti itu,” timpalnya.

    Rodon menegaskan bahwa pemerintah seharusnya bisa dengan tegas menumpas ormas-ormas yang memanfaatkan atribut militer sebagai identitas mereka. 

    “Kalau saya personal berpikir orang-orang seperti ormas ini kita tumpas saja tidak boleh berpakaian militer. Coba sama dengan orang ormas misal pakai atribut anggota DPR kan kita enggak terima. Orang (jadi) DPR begitu susah persyaratan kampanye segala macam tiba-tiba mereka menggunakan atribut itu,” beber Rodon.

    Menurutnya, orang yang menjadi tentara membutuhkan latihan yang tidak sebentar. Perlu latihan dasar empat tahun, kemudian ada pendidikan khusus perwira, ada sesko, ada juga Lemhanas untuk bisa kesitu.

    Lantas Rodon juga sempat menyampaikan perihal UU TNI terkait dengan jabatan yang bisa diisi oleh TNI. 

    Menurutnya, aturan tersebut harus diperbarui agar tak menimbulkan polemik.

    Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menurut dia, TNI merupakan alat pertahanan negara yang menjaga tentang kepentingan nasional, yaitu tentang kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan anak bangsa.

    Landasan hukum

    Penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas di Indonesia memiliki landasan hukum yang kompleks. 

    Meskipun kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi, penggunaan seragam yang menyerupai seragam militer dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. 

    Hal ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada.

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keamanan negara. 

    Penggunaan atribut yang menimbulkan keresahan publik dapat menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas.

    Berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan dalam konteks ini adalah:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013: Meskipun tidak secara eksplisit melarang penggunaan seragam bergaya militer, undang-undang ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap mengancam keamanan negara.

    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017: Peraturan ini memperkuat kewenangan pemerintah dalam mengawasi dan membubarkan ormas yang melanggar hukum, termasuk yang menggunakan atribut provokatif.

    Pasal 59 Ayat 1b UU No. 17 Tahun 2013: Pasal ini melarang penggunaan atribut militer oleh warga sipil dan ormas, meskipun perlu konfirmasi lebih lanjut mengenai keberadaannya setelah perubahan UU.

    Peraturan Internal TNI: TNI memiliki peraturan yang melarang penggunaan seragam dan atribut militer oleh sipil, dengan sanksi bagi pelanggar.

    Sementara itu, penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas tidak hanya menimbulkan pertanyaan hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai implikasi sosial:

    Potensi Pelanggaran Hukum: Penggunaan seragam yang menyerupai seragam militer dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika menimbulkan keresahan masyarakat atau disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.

    Ancaman Stabilitas: 

    Ormas yang menggunakan seragam bergaya militer dapat menciptakan kekhawatiran di masyarakat, terutama jika terkait dengan potensi kekerasan atau intimidasi.

    Penyalahgunaan Nama Baik: Penggunaan seragam yang mirip dengan seragam militer dapat memberikan kesan bahwa ormas tersebut memiliki dukungan dari institusi militer, yang dapat menyesatkan opini publik.

    Penegakan hukum terkait penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas menjadi tanggung jawab beberapa pihak, termasuk:

    Kepolisian: Bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan menindak pelanggaran hukum yang terjadi.

    TNI: Memastikan bahwa peraturan internal terkait penggunaan atribut militer diikuti oleh masyarakat.

    Pemerintah: Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengambil tindakan terhadap ormas yang melanggar hukum.

    Dengan adanya berbagai regulasi dan kewenangan penegakan hukum yang ada, penggunaan seragam bergaya militer oleh ormas di Indonesia menjadi isu yang perlu ditangani dengan serius. 

    Kejelasan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga stabilitas sosial. (*)

  • Rocky Gerung Analisa Senyum Megawati dengan Didit Putra Prabowo dalam Selfie, Kaitkan dengan Politik

    Rocky Gerung Analisa Senyum Megawati dengan Didit Putra Prabowo dalam Selfie, Kaitkan dengan Politik

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengamat Politik Rocky Gerung menyoroti kunjungan putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, ke kediaman Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada momen Idulfitri 1446 Hijriah.

    Setelah satu jam di kediaman Megawati yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025), ia mengunggah foto di Instagramnya (@ragowo.hediprasetyo).

    Didit berfoto selfie bersama Megawati, Keduanya tampak tersenyum, terlebih Megawati yang sampai menampakkan gigi.

    Rocky menganalisa senyum antara putri Presiden Soekarno dengan putra Presiden Prabbowo itu.

    “Anak Pak Prabowo, Didit, itu datang ke tempat Ibu Mega, lalu selfienya bagus sekali itu, senyumnya sangat natural,” kata Rocky di program FNN, channel Youtubenya, Rocky Gerung Official, tayang Selasa (1/4/2025).

    Menurut Rocky, senyum lepas Megawati dan Didit menyiratkan keakraban politik.

    “Itu penanda bahwa sesuatu yang bisa diselesaikan di dalam satu momen semacam Idulfitri harusnya berimbas di dalam momen yang lain yaitu momen bukan rekonsiliasi tapi momen keakraban politik,” kata Rocky.

    Selain soal politik, Rocky juga melihat senyum keduanya dalam selfie lebaran itu jujur tak dibuat-buat.

    “Artinya ada kejujuran di dalam foto itu tuh, sementara mungkin orang menunggu foto-foto dari Solo,” ujarnya.

    Kedatangan Didit ke kediaman Megawati juga mengingatkan hubungan baik Megawati dengan Prabowo.

    Seperti diketahui, Megawati yang merupakan Presiden ke-5 RI, pernah berpasangan dengan Prabowo pada Pilpres 2009.

    “Mas Didit menemui Ibu Mega dan mengingatkan kembali persahabatan antara Ibu Mega dan Pak Prabowo. Jadi ini, Didit jadi messenger of good news gitu, kira-kira pembawa berita baik itu,” kata Rocky.

    Pertemuan Prabowo-Megawati

    Setelah silaturahmi Didit, wacana pertemuan Megawati dengan Prabowo kembali menyeruak.

    Seperti diketahui, wacana pertemuan dua tokoh nasional itu sudah ramai sejak pembentukan kabinet pemerintahan Prabowo pada akhir 2024 lalu.

    Namun, pertemuan itu tak kunjung terhelat.

    Kini, Puan Maharani, Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP dan putri Megawati, mengatakan, pertemuan ibunya dengan Prabowo akan terjadi tak lama lagi.

    “Secepatnya,” ujar Puan usai menghadiri open house Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025) dikutip dari YouTube KompasTV. 

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra, mengklaim hal yang sama. 

    Namun, Dasco enggan mengungkapkan secara pasti kapan pertemuan itu akan terjadi. 

    Dasco mengatakan, mereka sudah sepakat pertemuan itu akan terjadi secepatnya.

    “Nah itu sama-sama, sepakat, itu secepatnya. Secepatnya itu kapan, ayo kita tunggu saja,” kata Dasco.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • DPR Dinilai Tergesa-gesa Bahas RUU KUHAP Sehingga Berpotensi Melanggar HAM – Halaman all

    DPR Dinilai Tergesa-gesa Bahas RUU KUHAP Sehingga Berpotensi Melanggar HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tergesa-gesa membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berisiko menimbulkan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

    “DPR terkesan buru-buru dalam membahas RUU KUHAP,” kata Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (3/4/2025).

    Meskipun RUU ini memuat 334 pasal dan ribuan ayat yang memerlukan pembahasan mendalam, pihak DPR justru menargetkan pembahasan hanya dalam dua masa sidang hingga Oktober-November 2025.

    Menurutnya, target waktu yang terlalu singkat ini sangat tidak realistis. 

    “Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan,” kata dia.

    Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sembilan isu krusial yang seharusnya mendapat perhatian serius dalam pembahasan RUU KUHAP.

    Pertama, kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel. 

    “Perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengajukan keberatan kepada penuntut umum atau hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Isnur.

    Kedua, lanjut koalisi, perlu mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan ketersedian forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.

    Koalisi menyatakan harus ada jaminan bahwa seluruh upaya paksa dan tindakan lain penyidik dan penuntut umum harus dapat diuji ke pengadilan.

    “Dalam mekanisme keberatan dengan mekanisme pemeriksaan yang substansial untuk mencari kebenaran materil dari dugaan pelanggaran ketimbangan pemeriksaan administrasi kelengkapan persuratan,” ujar Isnur.

    Ketiga, KUHAP harus memiliki pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

    Isnur berpendapat, perlu ada jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut harus dengan izin pengadilan. Sedangkan pengecualian untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan diatur secara ketat.

    Selain itu, dalam waktu maksimal 48 jam, terduga pelanggar yang ditangkap harus dihadapkan secara fisik ke pengadilan untuk dinilai bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan apakah dapat selanjunya perlu penahanan.

    Ketua YLBHI Muhamad Isnur di Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Keempat, RUU KUHAP harus memiliki prinsip keberimbangan dalam proses peradilan pidana antara negara (penyidik-penuntut umum) dengan warga negara, termasuk advokat yang mendampingi. 

    Koalisi menegaskan harus ada jaminan peran advokat yang diperkuat dalam melakukan fungsi pembelaan, terutama pemberian akses untuk mendapatkan atau memeriksa semua berkas peradilan dan bukti-bukti memberatkan.

    “Termasuk perluasan pemberian bantuan hukum yang dijamin oleh negara dan pemberian akses pendampingan hukum tanpa pembatasan-pembatasan, hingga perlu meluruskan definisi advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” ujar Isnur.

    Kelima, perlu adanya akuntabilitas pelaksanaan kewenangan teknik investigasi khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery). 

    Koalisi menegaskan RUU KUHAP perlu mengatur pembatasan jenis-jenis tindak pidana pidana yang dapat diterapkan dengan teknik investigasi khusus, termasuk syarat kewenangan serta jaminan bahwa kewenangan ini harus berbasis izin pengadilan. 

    “Kewenangan ini tidak boleh dilakukan pada penyelidikan, tidak boleh penyidik yang menginisiasi niat jahat melakukan tindak pidana,” kata Isnur. 

    Keenam, perlu pembaruan sistem hukum pembuktian. Isnur mengatakan harus ada definisi bukti tanpa mengotak-kotakkan alat bukti dan barang bukti, serta memastikan unsur relevansi dan kualitas bukti. 

    Selain itu, KUHAP perlu memastikan adanya prosedur pengelolaan setiap jenis bukti dan harus ada jaminan “alasan yang cukup” secara spesifik.

    Definisi bukti ini, kata Isnur, bukan sekadar mengacu pada dua alat bukti di awal untuk terus-menerus digunakan sebagai alasan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya.

    Ketujuh, harus ada batasan pengaturan tentang sidang elektronik. Koalisi menilai perlu ada definisi mengenai “keadaan tertentu” di mana sidang elektronik dapat dilakukan tanpa mengurangi esensi dari upaya pencarian kebenaran materiil dan untuk menghindarkan dari penjatuhan putusan yang bias, keliru, dan merugikan para pihak dalam persidangan.

    Selain itu, perlu ada jaminan agar sidang elektronik tidak dijadikan alasan untuk membatasi akses publik, termasuk keluarga korban maupun terdakwa.

    Kedelapan, akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Isnur mengatakan harus ada perbaikan konsep restorative justice yang saat ini hanya dipahami sebagai penghentian perkara.

    Perlu ada jaminan bahwa mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang tersedia nantinya dapat dilakukan pada tahap pasca penyidikan. 

    “Akuntabilitas harus dijamin untuk mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dan pengancaman atau pemerasan,” kata Isnur.

    Kesembilan, perlu ada penguatan hak-hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban. 

    Isnur mengatakan perlu ada kejelasan mekanisme restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran dana diterima korban.

    Di samping itu, harus ada jaminan pasal-pasal operasional agar hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban dapat diakses secara efektif.

    “Ini termasuk pihak-pihak yang dibebani kewajiban pemenuhan hak, mekanisme untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak hingga konsekuensi-konsekuensi jika terbukti hak-hak tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar,” ujar Isnur. 

    Dibahas Khusus Komisi III dan Dikebut

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Tribunnews.com/ Chaerul Umam (Tribunnews/Chaerul Umam)

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP akan dibahas lewat komisinya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut.

    “Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah fiks di Komisi III,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3/2025).

    DPR sebelumnya telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025. 

    Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAP akan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.

    Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. 

    “Jadi, paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).  

  • Wakil Ketua DPR ingatkan pemerintah berdiplomasi perdagangan dengan AS

    Wakil Ketua DPR ingatkan pemerintah berdiplomasi perdagangan dengan AS

    Jangan sampai Indonesia menjadi sasaran ‘tempat pembuangan’ barang-barang produk negara lain yang tidak bisa dipasarkan di AS.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Pemerintah untuk melakukan diplomasi perdagangan dengan Amerika Serikat guna merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS.

    “AS adalah mitra dagang penting untuk Indonesia. Kita harus melaksanakan diplomasi perdagangan dengan baik,” ujar Dasco kepada media di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, dia mengingatkan Pemerintah untuk tetap berhati-hati akibat kebijakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump tersebut.

    “Jangan sampai Indonesia menjadi sasaran ‘tempat pembuangan’ barang-barang produk negara lain yang tidak bisa dipasarkan di AS,” katanya.

    Menurut dia, hal tersebut perlu diperhatikan karena berpotensi berdampak pada produk industri dalam negeri, dan menggagalkan hilirisasi Indonesia.

    “Kita mesti jaga bersama kepentingan nasional ini. Bersama antara pemerintah, swasta, eksekutif, legislatif, dan penegak hukum,” jelasnya.

    Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (2/4) menandatangani perintah eksekutif tentang tarif timbal balik atau tarif resiprokal.

    Menurut perintah eksekutif tersebut, tarif dasar minimum sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi akan diberlakukan terhadap mitra-mitra dagang tertentu.

    Dengan demikian, semua impor akan dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen, kecuali jika ada ketentuan lain. Kebijakan itu mulai berlaku per 5 April 2025.

    Selanjutnya, Trump akan memberlakukan tarif timbal balik yang lebih tinggi dan disesuaikan untuk setiap negara dan kawasan yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan AS. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan per 9 April 2025.

    Akibat kebijakan tersebut, semua impor yang berasal dari Indonesia akan dikenai tarif sebesar 32 persen oleh pemerintah AS.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemda Diingatkan tak Angkat Honorer Baru, Pernah Sentil Titipan Timses

    Pemda Diingatkan tak Angkat Honorer Baru, Pernah Sentil Titipan Timses

    Pemda Diingatkan tak Angkat Honorer Baru, Pernah Sentil Titipan Timses
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan
    pemerintah
    daerah untuk tidak melakukan
    pengangkatan
    tenaga
    honorer
    baru atau
    non-ASN
    (aparatur sipil negara).
    Ia meminta pemerintah daerah untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer.
    “Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” ujar Bima Arya di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
    Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
    Kemenpan RB
    ) terus berkoordinasi untuk mensosialisasikan arahan ini.
    Bima menyebut pemerintah pusat sedang berupaya menyamakan waktu dari pengangkatan ini.
    “Kemendagri terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasi dengan baik,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Dalam laman resmi Kemenpan RB yang dilansir pada 24 Januari 2025, tercatat sebanyak 2.355.092 tenaga non-ASN atau honorer berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022.
    Jumlah tersebut terus berkurang, karena banyak di antaranya diterima dalam proses pengadaan ASN pada 2021, 2022, dan 2023. Sehingga tersisa 1,7 juta non-ASN atau honorer pada 2024.
    Sementara itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama BKN pada Rabu (5/3/2025), terdapat 1.075.259 non-ASN atau honorer berdasarkan data per 28 Februari 2025.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun beberapa kali menyinggung jumlah tenaga honorer yang terus bertambah setiap tahunnya.
    Bahkan, ia menyentil tenaga honorer yang masuk melalui jalur titipan dan ditempatkan di bagian administrasi pemerintah daerah. Tenaga honorer titipan tersebut biasanya berasal dari tim sukses kepala daerah yang memenangi kontestasi Pilkada.
    “Mereka begitu menang yang didukung, dijadikan tenaga honorer. Jam 8 datang, jam 10 sudah pulang, kan repot,” ujar Tito, Jumat (27/9/2024).
    Lanjutnya, dari tahun ke tahun jumlah tenaga honorer malah makin bertambah. Banyak dari mereka yang di kemudian hari menuntut pengangkatan menjadi ASN.
    “Nanti kalau ganti kepala daerah, terpilih lagi, yang tim sukses yang lama honorer masih tetap ada, diberhentiin mereka marah, demo, yang tim sukses pejabat yang baru, kepala daerah baru, nambah lagi,” kata Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AS Terapkan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia, DPR Minta Pemerintah Hati-hati Hitung Untung Rugi – Halaman all

    AS Terapkan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia, DPR Minta Pemerintah Hati-hati Hitung Untung Rugi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan baru yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dengan mengenakan tarif impor sebesar 32 persen untuk produk-produk Indonesia, harus menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. 

    Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam menghitung dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional.

    Misbakhun menilai bahwa kebijakan tarif impor baru dari Amerika Serikat berpotensi memberikan tekanan besar terhadap sektor ekspor Indonesia, khususnya ekspor ke AS.

    “Pemerintah harus tetap berhati-hati menghitung untung rugi kebijakan tarif baru US tersebut pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” ujar Misbakhun kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

    Politikus Golkar itu menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, Indonesia harus mempersiapkan strategi agar dapat mengurangi dampak negatif, terutama bagi sektor yang sangat bergantung pada ekspor ke AS.

    Ia juga meminta pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi dengan semua pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik.

    Kebijakan tarif baru ini diumumkan langsung oleh Presiden Donald Trump pada Rabu, 2 April 2025.

    Dalam pengumuman tersebut, Trump menyatakan bahwa AS akan mengenakan tarif dasar 10 persen untuk semua produk impor, dengan 60 negara termasuk Indonesia yang terkena dampak tarif individual yang lebih tinggi. Tarif ini dihitung berdasarkan separuh dari tarif dan hambatan perdagangan yang sebelumnya diberlakukan negara-negara tersebut terhadap AS.

    Trump juga menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari “Hari Pembebasan Ekonomi” Amerika Serikat, yang dianggapnya sebagai salah satu momen terpenting dalam sejarah negara tersebut.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita,” kata Trump dalam pernyataan yang disampaikan di Rose Garden, Gedung Putih.

    “Menurut saya, ini adalah salah satu hari terpenting dalam sejarah Amerika. Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita,” kata Trump dalam pernyataan yang disampaikan di Rose Garden, Gedung Putih. dikutip dari Guardian, Kamis (3/4/2025).

  • Komisi VII DPR minta pemda optimalkan pariwisata desa selama Lebaran

    Komisi VII DPR minta pemda optimalkan pariwisata desa selama Lebaran

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Kaisar Abu Hanifah meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pariwisata desa selama liburan Lebaran 2025 demi meningkatkan perekonomian lokal.

    “Ini liburan Lebaran bisa menjadi momen pemda mengoptimalkan potensi pariwisata desa. Masih ada waktu bagi pemda untuk memetakan mana saja tempat-tempat yang bisa dioptimalkan menjadi tujuan wisata liburan Lebaran,” kata Kaisar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selain bisa mengoptimalkan perekonomian lokal, Kaisar menilai optimalisasi pariwisata desa ini bisa mendukung pemerataan kunjungan wisatawan dan mengurangi kepadatan di destinasi-destinasi wisata utama.

    “Pemda bisa mengembangkan secara maksimal potensi yang ada. Ada banyak daerah di Indonesia yang memiliki potensi wisata. Ketika dikembangkan, memberikan hasil bagi kemajuan desa tersebut,” jelasnya.

    Untuk optimalisasi pariwisata desa yang sehat, kata Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) D.I. Yogyakarta ini, harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Sarana dan prasarana perlu disiapkan secara matang.

    “Misalnya, jalur transportasi harus mudah diakses, kemudian jangan ada itu pungli (pungutan liar) di tempat wisata,” ujar Kaisar.

    Sebelumnya, Kementerian Pariwisata memperkirakan pergerakan wisatawan saat libur Lebaran 2025 mencapai sekitar lebih dari 140 juta jiwa.

    Dengan persentase nasional, sebanyak 70 persen wisatawan diperkirakan bakal berlibur ke Pulau Jawa, sedangkan 30 persen lainnya pergi ke wilayah lain seperti Bali.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Presiden Prabowo Diisukan Bakal Hadiri Kongres PDIP

    Presiden Prabowo Diisukan Bakal Hadiri Kongres PDIP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum menyoroti tajam foto Puan Maharani bersama dua elit Gerindra.

    Terlihat dalam foto tersebut, Puan diapit oleh Sekertaris Jendral (Sekjen) Ahmad Muzani dan Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.

    Dari foto ini, ia memprediksi bakal banyak kejutan yang akan terjadi di bulan April ini.

    “Puan Maharani diapit dua elit Gerindra. Sekjen dan ketua Harian. Kongres PDIP bulan April seertinya akan banyak kejutan,” tulisnya di platform X, dikutip Kamis (3/4/2025).

    Kejutan-kejutan ini bisa terjadi di rencana pertemuan antara Presiden Prabowo dan Megawati Soekarno.

    “Kabar pertemuan Pak Prabowo dan bu Megawati juga sudah dikonfirmasi Dasco dan Puan. Info A1/2 : Selain bertemu dengan bu Mega, Prabowo juga akan hadir dalam acara Kongres PDIP,” tuturnya.

    Sebelumnya, ada kabar rencana Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut akan ada pertemuan secepatnya.

    “Sama-sama sepakat, itu secepatnya,” ungkap Wakil Ketua DPR RI ini.

    “Secepatnya itu kapan ayok kita tunggu aja tadi sudah sempat ngomong dikit-dikit sih sama Mbak Puan,” paparnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Kemandirian Pangan di RI Harus Dijaga

    Kemandirian Pangan di RI Harus Dijaga

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib turut mengomentari kebijakan Donald Trump, Presiden Amerika Serikat (AS) yang akan mengenakan tarif dasar sebesar 10 persen pada seluruh impor yang masuk ke AS.

    Najib memprediksi, dinamika supply chain global akan terus berjalan termasuk geopolitik yang terus menghangat akibat kebijakan proteksionisme Trump.

    “Ini merupakan momentum yang tepat bagi Indonesia untuk meningkatkan tranformasi industri menuju compliance standard international,” kata Najib dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 April 2025.

    “Termasuk mempercepat hilirisasi industri yang sudah dirintis oleh pemerintah sebelumnya,” lanjutnya. 

    Untuk itu Najib mendorong percepatan industri yang efisien merupakan hal yang wajib dilakukan. Bahkan, ujar Najib, mitigasi UMKM yang berbasis eksport dan UMKM padat karya karena akan terdampak langsung.

    Namun dia mengingatkan, review seluruh penjanjian dagang bilateral maupun multilateral dengan tetap mengedepankan kepentingan domestik Indonesia.

    “Kemandirian pangan harus betul betul berjalan sukses,” ujarnya.

    Kenaikan Tarif Global untuk Barang Mitra Dagang Utama

    Gedung Putih menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Trump tidak memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen untuk barang-barang dari mitra dagang utama, Kanada, dan Meksiko. 

    Tarif sebelumnya hingga 25 persen untuk banyak barang dari kedua negara tersebut tetap berlaku karena masalah kontrol perbatasan dan perdagangan fentanyl. Berikut ini adalah beberapa tanggapan dari para pejabat tinggi dan pemerintah di beberapa negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News