Ditanya Situasi Peradilan Saat Ini, Calon Anggota KY: Sedih, Kecewa, Marah, Stres Juga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Calon anggota Komisi Yudisial (KY) unsur mantan hakim, Setyawan Hartono, mengaku merasakan kesedihan, kekecewaan, kemarahan, hingga stres ketika melihat kondisi dunia peradilan dalam beberapa waktu terakhir.
Hal itu disampaikan Setyawan saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III
DPR RI
Habiburokhman dalam menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), di Komisi III DPR RI, Senin (17/11/2025).
Habiburokhman meminta Setyawan menilai kondisi
peradilan
saat ini dengan tiga pilihan: baik-baik saja, ada masalah, atau ada masalah serius.
“Sedikit saya ingin mengajukan pertanyaan, Pak. Yang pertama, menurut Pak Setyawan, situasi dunia peradilan saat ini seperti apa, Pak? Tiga alternatif saja, baik-baik saja, ada masalah, atau ada masalah serius. Tiga pilihan itu, Pak. Jelaskan argumentasinya, Pak,” tanya Habiburokhman, di Gedung DPR RI.
Menjawab pertanyaan ini, Setyawan menggambarkan kegelisahan yang dia rasakan sejak menjelang akhir masa tugasnya sebagai hakim pada awal 2025.
“Jadi, dalam beberapa waktu terakhir rasanya, waktu-waktu akhir saya menjabat, saya sempat merasa sedih, kecewa, marah, dan stres juga. Jadi, di bulan-bulan itu pembahasan di semua media sosial itu selalu saja berbicara mengenai hal tidak baik tentang hakim, tentang lembaga peradilan,” ujar Setyawan.
Ia menilai, berbagai peristiwa yang mencoreng integritas lembaga peradilan belakangan ini menunjukkan bahwa kondisi peradilan tidak berada dalam keadaan baik.
“Jadi, rasanya kondisi lembaga peradilan saat ini jelas dalam situasi yang tidak baik-baik saja. Dan saya tidak tahu, setelah kasus PN Surabaya masih dalam proses, muncul lagi kasus di Tipikor Jakpus, yang sepertinya saya tidak tahu apa yang ada di benak mereka,” ujar dia.
Menurut Setyawan, persoalannya bukan terletak pada keberanian atau ketakutan para hakim, tetapi pada komitmen mereka terhadap kehormatan profesi.
“Bukan masalah takut atau tidak takut, tapi betul-betul tidak ada komitmen untuk bisa menjaga marwah peradilan, marwah hakim. Jadi, kondisinya jelas tidak baik-baik saja, Bapak,” ucap dia.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh
calon anggota KY
, pada Senin (17/11/2025).
Proses berlangsung hingga Rabu (19/11/2025) dan akan ditutup melalui rapat pleno keputusan pada Kamis, 20 November 2025.
Berikut daftar lengkap calon anggota KY yang mengikuti uji kelayakan:
1.
Setyawan Hartono
– unsur mantan hakim
2. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
3. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
4. Anita Kadir – unsur praktisi hukum
5. Abhan – unsur tokoh masyarakat
6. Williem Saija – unsur mantan hakim
7. Desmihardi – unsur praktisi hukum
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/11/17/691aa9956c610.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditanya Situasi Peradilan Saat Ini, Calon Anggota KY: Sedih, Kecewa, Marah, Stres Juga
-

Konsumsi Pertamax Turbo Naik 76%, Pertamina Tambah dari Impor
Jakarta –
PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan permintaan BBM Pertamax Turbo meningkat hingga 76% belakangan ini. Bahkan ada sebagian SPBU Pertamina yang sampai kehabisan.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan dengan adanya kondisi ini maka dilakukan penambahan pasokan
Namun, karena keterbatasan produksi dari kilang, Pertamina ini belum dapat mencukupi permintaan yang meningkat tersebut, sehingga perlu impor.
“Pertamax turbo ini terjadi peningkatan kurang lebih 76%, sehingga saat ini Pertamina secara maksimal menambah pasokan baik dari kilang maupun impor,” katanya dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI, Senin (17/11/2025).
“Dari kilang tentunya ini sudah berupaya semaksimal mungkin, sehingga kekurangannya dipasok dari impor,” sambungnya.
Mars Ega menambahkan saat ini kargo impor Pertamax Turbo sedang dalam perjalanan menuju Indonesia, dan Pertamina berharap segera tiba untuk mengisi kebutuhan pasokan di sejumlah wilayah.
“Penambahan impor ini butuh waktu, saat ini kargo impor sedang menuju ke Indonesia dan beberapa tempat mudah-mudahan segera akan terisi untuk pertamax turbo,” terang Mars Ega.
Sebagai informasi, secara nasional BBM Pertamax berada pada level 24 hari. Pertamina juga memaksimalkan distribusi ke berbagai daerah agar pasokan merata di seluruh Indonesia.
“Sementara, Pertalite secara umum ini masih aman, tapi masih dibawah target kami. Kami sekarang sedang meningkatkan kargo pertalite. Namun karena pertalite ini sudah ada sistem kontrol sesungguhnya. jadi secara operasional pelayanan kepada masyarakat bisa relatif mengendalikan,” jelas Mars Ega.
(hns/hns)
-

Komisi IV DPR dan Pengusaha Sawit Rapat Tertutup, Bahas Apa?
Jakarta –
Komisi IV DPR RI melakukan rapat tertutup dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Rapat itu membahas mengenai pengambilalihan lahan sawit oleh negara.
Pemerintah tengah gencar melakukan penertiban kawasan hutan dengan cara pengambilalihan. Kebijakan ini juga termasuk di dalamnya pengambilalihan lahan sawit yang bermasalah.
Dewan Pakar Hukum Gapki, Sadino mengatakan dalam rapat bersama Komisi IV disampaikan kekhawatiran pengusaha atas kebijakan yang dilakukan pemerintah. Karena menurutnya, pemerintah atau pihak yang diberikan lahan itu harus dapat memastikan produktivitas dari lahan sawit itu tidak menurun.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan amanah pemerintah mengelola lahan yang diambilalih oleh negara adalah PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
“Kalau itu nggak dijaga, saya khawatir penurunan produksi itu akan malah menjadi tambah tidak bagus kebun-kebunnya, dan akan dirasakan 2026. Sekarang belum, 2026 pasti. Sama kalau kita buah, terus nggak dipupuk, nggak dirawat dengan baik, bagaimana akan produksi dengan baik,” kata dia ditemui usai rapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2025).
Perhatian lain yang menjadi sorotan pengusaha terkait pengambilalihan lahan sawit adalah legalitas. Pihaknya mencontohkan dengan pengusaha yang sudah memiliki legalitas yang lengkap sejak lama, namun secara tiba-tiba dinyatakan tidak sah.
Izin Buka Lahan Sawit
Ia menerangkan, untuk membuka lahan sawit pelaku usaha telah melalui berbagai izin mulai dari kajian, izin lokasi dari pemerintah daerah, pertimbangan teknis dari kantor pertanahan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan dan lain sebagainya.
Kemudian, jika lahan itu berada di kawasan hutan maka terdapat izin pelepasan dan Hak Guna Usaha (HGU). Jika tidak di kawasan hutan, maka kedua izin itu tidak diperlukan.
“Nah, setelah pelepasan terbitlah HGU, jika kawasan hutan. Nah, kalau tidak ada kawasan hutan, kan tidak diperlukan pelepasan. Jadi salah seolah-olah ada HGU kan belum ada pelepasan. Dicek dulu. Apalagi yang tahun zaman dulu, di Sumatera Utara itu zaman sebelum kemerdekaan. Kawasan hutan aja ada baru ditunjuk-tunjuk aja itu baru tahun 1982,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, belum diputuskan bagaimana solusi dari permasalahan tersebut. Sadino menyebut, semua masukan dan kekhawatiran pengusaha sawit masih ditampung terlebih dahulu oleh Komisi IV DPR RI.
“Dia akan nanti disampaikan kepada misalnya sekarang adalah pemerintah melalui Satgas (Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH)). Jadi belum diputuskan, karena dia masih dalam konteks belanja masalah,” terangnya.
Sebelumnya, Satgas Kelapa Sawit yang diketuai oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mencatat terdapat 3,7 juta hektar lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Selain adanya tumpang tindih dengan area hutan, Satgas Kelapa Sawit juga menemukan adanya perkebunan sawit yang tidak mempunyai izin usaha perkebunan (IUP).
Mengutip dari laman rilis Kementerian Pertahanan 12 September 2025, selama delapan bulan terakhir, Satgas berhasil menguasai kembali lahan seluas sekitar 3,3 juta hektar, jauh melebihi target awal yang ditetapkan. Teranyar, Satgas telah menyerakan 674 ribu hektar lahan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Secara keseluruhan, total lahan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara mencapai sekitar 1,5 juta hektar, termasuk sekitar 1.600 hektar kebun sawit. Sementara itu, masih ada sekitar 1,8 juta hektar lahan lainnya yang sedang dalam proses verifikasi dan akan segera diserahkan.
Halaman 2 dari 2
(ada/ara)
-

Biang Kerok Banyak Bank Masih Tarik Agunan untuk KUR di Bawah Rp 100 Juta
Jakarta –
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara terkait masih banyaknya pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta yang dimintai agunan oleh beberapa bank. Padahal menurut Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.
Menurutnya, penyebab utama masalah ini terletak pada bagaimana secara psikologis perbankan harus tetap berhati-hati dalam memberikan pinjaman guna memastikan debitur mampu dan mau mengembalikan kreditnya. Sebab tak sedikit debitur yang menyepelekan pembayaran pinjaman atau kreditnya karena tidak ada agunan.
“Petugas di lapangan mereka sadar, mereka tahu bahwa angka Rp 1-100 juta tidak boleh dimintakan agunan. Karyawan-karyawan bank penyalur dari BRI, Mandiri, BNI, sampai yang bank swasta semua tahu dan sadar sekali itu. Mereka tahu itu. Tetapi yang jadi permasalahan adalah mereka butuh moral obligasi,” kata Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
“Itu semata-mata hanya untuk melakukan ya mungkin verifikasi atau tekanan psikologis kepada pihak debitur agar tidak terjadi moral hazard. Agar jangan sampai mereka itu menganggap sepele urusan utang piutang dengan pihak bank ini,” sambung Maman.
Kondisi inilah yang menurut Maman memaksa perbankan tetap meminta syarat administrasi lebih atau agunan agar bisa menekan dibitur tertentu untuk tetap membayarkan kreditnya secara berkala. Walau tentu metode ini tak digunakan kepada semua debitur.
“Nah ini biasanya terjadi kepada individu-individu yang mungkin membuat pihak karyawan bank di lapangan mungkin dia kurang punya trust terhadap si A atau si B. Itu satu. Lalu yang kedua, kenapa susah lagi, yang kedua terkait SLIK,” ucapnya.
Meski begitu, Maman menegaskan pihaknya selaku regulator tetap melarang perbankan untuk meminta agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta apapun alasannya. Untuk itu, Kementerian yang dipimpinnya terus melaksanakan fungsi pengawasan kepada para pemberi pinjaman.
“Tetapi walau apapun itu, kami dari Kementerian UMKM karena memang ini sudah aturan, kita nggak akan mungkin keluar dari situ. Jadi kita tetap melakukan monitoring dan evaluasi yang namanya angka Rp 1-100 juta tidak boleh dimintakan agunan,” terangnya.
Jika benar kedapatan perbankan tetap meminta agunan untuk pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta, Maman menegaskan pihaknya akan memberikan sanks berupaya pembatalan pembayaran subsidi bunga kepada bank.
“Angka 1-100 juta, saya pastikan 100% sampai hari ini Kementerian UMKM masih konsisten melakukan monitoring, evaluasi, bahkan banyak juga yang kita berikan sanksi. Apa sanksinya? Sanksi administratif bahwa itu tidak dicairkan angka subsidinya,” tegas Maman.
(igo/fdl)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415567/original/066166000_1763378494-Dirut_pertamina.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pertamina Incar Laba Bersih Rp 54 Triliun di 2025 Ini
Liputan6.com, Jakarta Pertamina diproyeksikan mengantongi laba bersih USD 3,3 miliar atau setara dengan Rp 54 triliun. Angka ini, lebih besar dari raihan 2024 yang sebesar USD 3,13 miliar atau Rp 49,54 triliun.
Adapun pendapatan diprediksi sebesar USD 68 miliar atau setara Rp 1.127 triliun. Ini diungkapkan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).
“Meskipun tekanan makro ekonomi global cukup menantang, beberapa indikator utama Pertamina tetap mampu untuk mempertahankan efektivitas kinerja melalui efisiensi, respons cepat dan kontinyu improvement di semua lini operasi sehingga stabilitas kinerja nasional tetap dalam tren positif,” ujar dia.
Dia melaporkan jika kontribusi Pertamina kepada negara mencapai Rp 262 triliun hingga September 2025. Ini menyokong penerimaan negara melalui pajak, non-pajak, dan dividen yang terus meningkat bahkan tercatat terbesar di antara BUMN.
Selain itu, di sisi operasional, produksi minyak dan gas (migas) tetap terjaga. Untuk minyak dan gas, setara 1 juta barrel oil equivalent per day dan yield kilang mencapai 84 persen.
“Capaian ini tentunya menunjukkan improvement bukan hanya jargon, tetapi komitmen Pertamina dalam menjaga ketahanan energi dan memberi nilai terbaik bagi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tambah dia.
Dia mengaku, semua program dirancang untuk mendukung agenda pemerintah dalam meningkatkan produksi migas, memperbaiki neraca energi, dan mendorong transisi menuju energi bersih yang terjangkau bagi masyarakat.
-

Gaduh Komentar Wakil Ketua DPR Cucun soal Ahli Gizi, dr Tan ‘Ngegas’
Jakarta –
Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam sebuah forum konsolidasi terkait makan bergizi gratis (MBG) ramai disorot publik. Dalam potongan video viral yang beredar luas, Cucun dinilai tidak terima saat salah satu peserta menyampaikan sedikitnya tiga solusi terkait program MBG yang berjalan.
Cucun bahkan menyebut generasi muda arogan usai mempersoalkan nomenklatur atau tata penamaan, sistem pemberian nama yang terstruktur dan standar dalam bidang juga ilmu tertentu, tidak sesuai. Pasalnya, dalam kasus MBG, pakar yang mengawasi program MBG kerap disebut ahli gizi, padahal kompetensinya tidak demikian.
“Saya nggak suka anak muda arogan kayak gini. Mentang-mentang kalian sekarang dibutuhkan negara, kalian bicara undang-undang. Pembuat kebijakan itu saya,” ujar Cucun dalam potongan video viral.
Cucun lalu menegaskan program MBG tidak harus menggunakan ahli gizi dan istilah tersebut rencananya akan diganti menjadi ‘tenaga yang menangani gizi’.
Pernyataan ini memicu reaksi keras dari para profesional kesehatan, khususnya komunitas ahli gizi, yang menilai ucapan tersebut meremehkan kompetensi dan fungsi tenaga kesehatan dalam memastikan mutu program gizi nasional.
Salah satunya berangkat dari ahli gizi dr Tan Shot Yen. Ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidaktahuan mendasar tentang profesi gizi dan struktur tenaga kesehatan. Ia menggunakan analogi lugas untuk menggambarkan kekeliruan logika semacam itu.
“Sebetulnya sudah jelas ngaco, artinya tidak paham profesi ahli gizi,” kata dr Tan, saat dihubungi Senin (17/11/2025).
Ia mengibaratkan keputusan mengganti ahli gizi dengan tenaga lain sebagai tindakan sembrono. “Ibarat pilot diganti dengan petugas darat yang dilatih simulasi 3 bulan, tahu-tahu menerbangkan pesawat. Ya jatuh lah.”
Menurut dr Tan, seorang pembuat kebijakan seharusnya mengerti perbedaan antara jabatan struktural dan jabatan fungsional, sehingga tidak sembarangan memutuskan profesi mana yang boleh atau tidak boleh menangani tugas tertentu.
“Pernah mikir nggak, kepala puskesmas dan menteri kesehatan bisa saja bukan dokter, tapi mereka tidak berhak menangani pasien di poli? Nah, mulai mikir dari situ kenapa ahli gizi tidak bisa diganti jika memang mau makanan kalian bergizi,” jelasnya.
Ia menilai pihak yang menyebut ahli gizi bisa diganti justru menunjukkan sikap arogan karena berbicara tanpa memahami duduk perkara dan kompleksitas pekerjaan profesional gizi.
“Yang arogan itu orang yang bicara tanpa paham duduk perkara,” tegas dr Tan.
Dalam perbincangan di kompleks parlemen, Senayan, Senin (17/11/2025), Cucun menjelaskan ucapannya yang viral tersebut. Menurutnya, usulan dalam forum tersebut berangkat dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX dengan BGN.
“Di forum berkembang ada usulan. Yang mengusulkan justru ahli gizi sendiri. Mereka tidak mau ada embel-embel kalau nanti mau mengubah istilah. Tapi kan itu tidak mungkin, sudah ada di Perpres,” kata kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Cucun juga menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, @cucun_centre. Ia menyampaikan permohonan maaf apabila dinamika diskusi dalam rapat sempat dianggap menyinggung profesi ahli gizi.
Dalam unggahan tersebut, ia menegaskan bahwa maksudnya bukan merendahkan profesi tertentu, dan ia berkomitmen mendukung sinergi seluruh pihak dalam pelaksanaan program MBG.
Permintaan maaf itu muncul setelah potongan video pernyataannya viral dan memicu kemarahan tenaga gizi serta masyarakat kesehatan.
Halaman 2 dari 3
Simak Video “Video: Penjelasan Cucun soal Viral Dirinya Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up) -
/data/photo/2025/08/19/68a457189328a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin RUU Pemilu Dibahas dengan Libatkan Masyarakat
Litbang Kompas: Mayoritas Publik Tak Yakin RUU Pemilu Dibahas dengan Libatkan Masyarakat
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Litbang Kompas merilis hasil jajak pendapat yang menunjukkan 50,5 persen masyarakat tidak yakin bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dilakukan dengan terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Sedangkan 45,6 persen responden mengaku yakin bahwa pembahasan revisi
UU Pemilu
dilakukan dengan terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Sedangkan 3,9 persen lainnya menjawab “Tidak Tahu”.
“Terbelahnya sikap publik ini menjadi cerminan keraguan masyarakat terhadap kemauan
DPR
untuk melibatkan masukan publik dalam pembahasan
revisi UU Pemilu
,” dikutip dari
Kompas.id
, Senin (17/11/2025).
“Tentu, ini juga menjadi beban tersendiri bagi DPR. Tidak hanya untuk membuktikan kepada publik bahwa
pembahasan revisi UU Pemilu
akan selesai sebelum tahapan awal
Pemilu 2029
dimulai, tetapi juga harus memastikan masyarakat punya hak terlibat menentukan yang terbaik untuk pelaksanaan Pemilu 2029,” sambungnya.
Di samping itu, 60,5 persen masyarakat berharap pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan pada 2025 atau tahun ini.
Sedangkan 30,5 persen responden berharap revisi UU Pemilu dilakukan pada 2026. Lalu, 6,2 persen publik menyatakan “Terserah”. Kemudian, 2,8 persen lainnya menjawab “Tidak Tahu”.
“Sikap responden ini mencerminkan adanya keinginan agar DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu. Hal ini juga tidak lepas dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu yang menunggu untuk ditindaklanjuti,” mengutip dari
Kompas.id.
Sebagai informasi,
Litbang Kompas
mengumpulkan pendapat melalui telepon pada 6 sampai 9 Oktober 2025. Adapun jumlah responden sebanyak 514 yang berasal dari 70 kota di 38 provinsi.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di setiap daerah.
Tingkat kepercayaan berada di 95 persen, dengan margin of error penelitian ± 4,23 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi. Jajak pendapat sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).
Berita ini dilansir dari
Kompas.id
dengan judul ”
Asa Publik Segerakan Revisi UU Pemil
u”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -

Bos Pertamina Beberkan 4 Usulan Kunci untuk RUU Migas
Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan empat usulan untuk revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (17/11/2025). Pertamina memandang RUU Migas bukan sekadar revisi aturan, melainkan lokomotif transformasi energi nasional.
Menurut Simon, RUU Migas dapat menjadi lokomotif untuk meningkatkan cadangan migas dan mendorong Indonesia kembali mencapai swasembada energi.
“RUU Migas adalah solusi strategis yang bisa memberikan hasil terbaik, cepat, dan selamat. Ini bukan hanya tentang industri, tetapi tentang masa depan bangsa,” ujarnya.
Simon lantas menyampaikan empat fokus aspirasi utama yang dinilai penting untuk diakomodasi dalam RUU Migas. Pertama, kelembagaan hulu migas.
Dia menyebut, Pertamina mendorong pembentukan atau penunjukan BUMN yang bertugas menjalankan konsesi pengelolaan migas sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Badan ini diharapkan menjadi pihak yang melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha.
“Negara dapat membentuk atau menunjuk badan usaha milik negara yang diberikan konsesi untuk mengelola Migas yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha,” tutur Simon.
Kedua, perencanaan hulu-hilir migas. Simon menyebut, RUU Migas harus memuat skema perencanaan setara Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) di sektor kelistrikan.
Dia mengatakan, RUU Migas harus memasukkan Rencana Umum Migas Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG) sebagai payung hukum investasi berbasis kebijakan energi nasional.
Ketiga, kepastian fiskal dan perpajakan. Simon menyarankan skema fiskal yang lebih adaptif terhadap keekonomian wilayah kerja, terutama untuk deep water, enhanced oil recovery, lapangan tua, migas non konvensional, dan proyek dekarbonisasi.
Selain itu, Simon menyoroti pentingnya penerapan konsep ring fencing.
Keempat, pembentukan Petroleum Fund. Pertamina mendorong adanya Petroleum Fund yang dikelola BUMN Khusus migas.
Menurut Simon, dana ini difokuskan untuk pendanaan kegiatan eksplorasi, pembangunan infrastruktur, serta program dekarbonisasi.
“Berikut yang kami maksudkan adalah beberapa aspirasi dari kami dan tentunya kami juga mohon dukungan serta masukan dari pimpinan serta anggota Komisi XII,” imbuh Simon.
Lebih lanjut, Simon menegaskan bahwa RUU Migas memiliki posisi strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada energi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Simon menilai saat ini terjadi kesenjangan yang kian melebar antara produksi dan konsumsi energi nasional. Konsumsi terus tumbuh, sementara produksi migas domestik cenderung menurun akibat natural declining.
Dia menyebut, kondisi itu memaksa Indonesia menutup kebutuhan melalui impor, di tengah investasi hulu migas yang justru semakin melemah.
“Pertumbuhan konsumsi lebih besar daripada produksi kita, sehingga gap harus ditutup dengan impor. Padahal investasi hulu sebagai motor penggerak terus turun. Tanpa regulasi kuat, daya tarik investasi semakin melemah dan ketahanan energi terancam,” jelas Simon.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414883/original/076256400_1763354031-Wakil_Ketua_DPR_Cucun_Ahmad_Syamsurijal__kedua_dari_kanan_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)