Kementrian Lembaga: DPR RI

  • KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia, Ini Alasannya

    KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia atau BI.

    Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan terkait dengan dugaan korupsi di tubuh bank sentral itu sejak 2024 lalu. Namun, penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum di mana belum ada tersangka yang ditetapkan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pihak penyidik masih berhati-hati sebelum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan di mana sudah ada upaya paksa atau pro justisia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). 

    Tessa menyebut prinsip kehati-hatian itu tidak hanya diterapkan dalam proses penyidikan kasus CSR BI, namun juga pada kasus kasus lainnya. Dia menjelaskan, lembaga antirasuah sejak pertama kali berdiri di mana tidak mengenal mekanisme penghentian penyidikan atau SP3 pun menerapkan banyak lapisan dalam proses penyidikan.

    “Proses penetapan tersangka itu memang memerlukan tidak hanya minimal dua alat bukti. Di KPK kita bisa empat alat bukti itu perlu ada dulu supaya apa? Agar jaksa penuntut umum termasuk struktural yakin pada saat perkara ini disajikan dan disidangkan, hakim yakin bahwa memang betul ada perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka,” terang Tessa, yang juga merupakan seorang penyidik.

    Meski demikian, Tessa memastikan pada waktunya lembaga antirasuah akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Dua di antaranya yang kerap dipanggil adalah anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dan dari Fraksi Partai Nasdem, Satori. Rumah keduanya pun telah digeledah penyidik.

    Kemudian, lembaga antirasuah juga sebelumnya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024 lalu. Salah satu ruangan di BI yang digeledah yakni kantor Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Adapun KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

  • DPR Minta MA hingga Kepolisian untuk Bertindak Basmi Dugaan Mafia Lahan di Batam – Halaman all

    DPR Minta MA hingga Kepolisian untuk Bertindak Basmi Dugaan Mafia Lahan di Batam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI meminta BP Batam, Mahkamah Agung, dan kepolisian segera menindaklanjuti permasalahan dugaan mafia lahan yang terjadi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

    Hal itu tertulis dalam surat edaran bernomor B/3238/PW.01/02/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 28 Februari 2025.

    Dalam surat itu, Dasco meminta agar BP Batam, Mahkamah Agung, serta aparat hukum terkait melaksanakan rekomendasi Komisi III untuk mengevaluasi soal pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya Batam.

    Komisi III DPR RI, saat RDPU dengan Kuasa Hukum Hotel Purajaya Batam pada 26 Februari 2024, meminta agar BP Batam serta aparat hukum terkait mengevaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya.

    “Pimpinan DPR RI meminta Saudara (Mahkamah Agung, BP Batam) untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut diatas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis keterangan Dasco dalam surat tersebut.

    Ketua Saudagar Rumpun Melayu Kota Batam sekaligus merupakan Direktur Utama Hotel Purajaya Rury Afriansyah membenarkan dan mengapresiasi surat yang dikeluarkan oleh DPR tersebut.

    “Saya sangat apresiasi dan berterima kasih atas surat rekomendasi yang dikeluarkan DPR dan Komisi III DPR RI tersebut,” kata Rury saat dimintai konfirmasi.

    Ia pun berharap Mahkamah Agung, BP Batam dan Kepolisian bisa menindaklanjuti surat dari DPR tersebut. 

    “Oleh karena itu saya dan masyarakat adat Melayu Batam meminta agar aparat hukum, Mahkamah Agung mengevaluasi segera terkait putusan dan perobohan Hotel Purajaya seperti dalam surat edaran pimpinan DPR tersebut,” pungkasnya.

    Rury juga berharap segera ada langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian terkait dugaan praktek melanggar hukum mafia lahan di Batam yang mengakibatkan dirobohkannya Hotel Purajaya, seperti tertulis dalam surat edaran pimpinan DPR diatas.

    Hotel Purajaya dikenal luas sebagai saksi sejarah berdirinya provinsi Kepulauan Riau. 

    Perobohannya mengundang keprihatinan banyak pihak termasuk masyarakat adat Melayu di Kota Batam serta provinsi Kepulauan Riau.

    Rury dan masyarakat adat Melayu Batam menuding ada campur tangan mafia lahan di Batam dalam perobohan Purajaya.

    Untuk itulah dalam berbagai kesempatan sejumlah kalangan di Batam termasuk tokoh masyarakat beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak DPR RI.

     

  • Muzani ungkap pertemuan Megawati-Prabowo juga bahas kebijakan Trump

    Muzani ungkap pertemuan Megawati-Prabowo juga bahas kebijakan Trump

    Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani beri keterangan kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (9/3/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

    Muzani ungkap pertemuan Megawati-Prabowo juga bahas kebijakan Trump
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 09 April 2025 – 16:41 WIB

    Elshinta.com – Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga membahas soal kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat bertemu dengan Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa malam (8/4).

    “Pak Prabowo juga bicara tentang berbagai macam problem dan tantangan global yang sekarang ini mengemuka, utamanya akibat dari kebijakan Presiden Donald Trump berkaitan dengan pengenaan tarif yang digunakan untuk produk-produk Indonesia, terhadap ekspor di Amerika dan banyak negara yang juga terkena,” kata Muzani di Gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Rabu.

    Muzani mengatakan dalam pertemuan tersebut Megawati juga berbagi soal pengalamannya dalam pemulihan ekonomi nasional.

    “Ibu Mega menyampaikan pengalamannya melakukan pemulihan ekonomi nasional yang ketika itu juga tidak gampang, dan Pak Prabowo sangat memperhatikan berbagai pandangan, pengalaman yang pernah dilakukan oleh Ibu Mega dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Diketahui, Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menerima kunjungan Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (7/4) malam. Pertemuan di kediaman Megawati pada malam itu dilaksanakan dalam rangka silaturahim setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Adapun sejumlah tokoh yang turut hadir ke kediaman Megawati, mulai dari Ketua MPR RI yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, hingga Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.

    Sumber : Antara

  • Penghapusan Kuota Impor Jangan Rusak Pasar Lokal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 April 2025

    Penghapusan Kuota Impor Jangan Rusak Pasar Lokal Nasional 9 April 2025

    Penghapusan Kuota Impor Jangan Rusak Pasar Lokal
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi VII DPR
    Rahayu Saraswati menyambut baik arahan Presiden
    Prabowo
    Subianto yang meminta penghapusan kuota
    impor
    .
    Maksud dari pernyataan Prabowo adalah kuota impor untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
    Namun, ia mengingatkan agar
    penghapusan kuota impor
    tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang dapat merusak pasar lokal di Indonesia.
    “Diharapkan bahwa statement tersebut tidak dijadikan alasan oleh oknum tertentu untuk mengimpor barang-barang jadi yang dapat merusak pasar lokal dan daya saing produk lokal kita,” kata wanita yang akrab disapa Sara itu saat dihubungi, Rabu (9/7/2025).
    Bea Cukai diminta memberikan perhatian, sehingga tidak menyalahgunakan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk bahan baku yang impor untuk menimbun barang.
    “Ini harus dijadikan catatan dan evaluasi pemerintah terutama Bea Cukai, untuk tidak menyalahgunakan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk bahan baku yang impor untuk menimbun barang jadi yang justru akan merusak pasar lokal kita,” ujar Sara.
    Sebelumnya, Prabowo memutuskan untuk menghapus kuota impor, utamanya terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
    Prabowo mengaku telah menginstruksikan jajaran terkait di pemerintahan untuk menghilangkan mekanisme kuota yang dapat menghambat kelancaran perdagangan.
    “Tapi yang jelas, Menko kemarin, Menteri Keuangan, Gubernur BI ada, Ketua DEN ada. Saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
    Menurut Prabowo, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk merampingkan birokrasi serta memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
    Selain itu, ia menekankan pentingnya menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
    “Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silakan, bebas. Tidak lagi kita tunjuk-tunjuk hanya ini yang boleh, itu tidak boleh,” ucap Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati-Prabowo sepakat tarif AS momentum kebangkitan produk nasional

    Megawati-Prabowo sepakat tarif AS momentum kebangkitan produk nasional

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Megawati-Prabowo sepakat tarif AS momentum kebangkitan produk nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 09 April 2025 – 17:05 WIB

    Elshinta.com – Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sepakat bahwa kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump harus menjadi momentum kebangkitan produk nasional.

    Muzani mengungkapkan Megawati dan Prabowo juga turut membahas soal kebijakan tarif AS ketika Prabowo bersilaturahmi ke kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (8/4) malam.

    “Keduanya juga sepakat bahwa ini (tarif AS) harus dijadikan momentum untuk melakukan kebangkitan bagi produk-produk Indonesia,” kata Muzani di Gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Rabu.

    Dia memperkirakan kebijakan tarif tersebut berpotensi mendongkrak harga produk impor dan sehingga impor hanya akan dilakukan untuk produk tertentu.

    “Karena menggunakan produk impor itu juga barangkali juga akan makin mahal, maka hanya produk-produk tertentu saja yang mungkin akan terus dilakukan impor. Inilah waktunya produk Indonesia menjadi tuan rumah di negeri Indonesia, maka cintailah produk-produk Indonesia,” ujarnya.

    Muzani mengatakan dalam pertemuan tersebut Megawati juga berbagi soal pengalamannya dalam pemulihan ekonomi nasional.

    “Ibu Mega menyampaikan pengalamannya melakukan pemulihan ekonomi nasional yang ketika itu juga tidak gampang, dan Pak Prabowo sangat memperhatikan berbagai pandangan, pengalaman yang pernah dilakukan oleh Ibu Mega dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Diketahui, Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menerima kunjungan Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (7/4) malam.

    Pertemuan di kediaman Megawati pada malam itu dilaksanakan dalam rangka silaturahim setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Adapun sejumlah tokoh yang turut hadir ke kediaman Megawati, mulai dari Ketua MPR RI yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, hingga Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.

    Sumber : Antara

  • Tarif Listrik Melonjak Pasca Kebijakan Potongan, Mufti Anam Pertanyakan Transparansi Subsidi

    Tarif Listrik Melonjak Pasca Kebijakan Potongan, Mufti Anam Pertanyakan Transparansi Subsidi


    PIKIRAN RAKYAT –
    Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak, pasca kebijakan potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah untuk periode Januari dan Februari 2025. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) transparan terkait kebijakan subsidi tarif listrik tersebut.

    “Kenaikan tajam tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat pasca-berakhirnya program diskon tarif 50 persen pada Februari 2025 menimbulkan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan PLN,” kata Mufti Anam melalui rilis yang diterima Pikiran-rakyat.com, Selasa (8/4).

    “Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kebijakan tarif listrik, perlindungan konsumen, serta efektivitas komunikasi publik dari instansi terkait,” sambungnya. 

    Ia memaparkan banyak juga masyarakat yang mengeluhkan ketidaksesuaian durasi diskon listrik di media sosial. Hal ini, menurut Mufti, menunjukkan adanya kesenjangan antara ekspektasi masyarakat dan pelaksanaan kebijakan di lapangan. 

    “Pemerintah dan PLN perlu menjelaskan secara terbuka terkait mekanisme program subsidi, syarat dan durasi berlakunya, karena ada berbagai ketidakkonsistenan informasi,” jelas Mufti. 

    Sebagai Anggota Komisi di DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN itu pun menilai klaim PT PLN terkait kenaikan tarif listrik akibat pemakaian perlu diuji. Sebab, kata Mufti, banyak masyarakat yang menyatakan tidak ada perubahan signifikan terkait konsumsi listrik di rumahnya. 

    “Penjelasan dari pihak PLN bahwa lonjakan tagihan disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar tanpa pembuktian yang jelas dan dapat diakses publik,” ungkapnya. 

    “Banyak warga melaporkan tidak adanya perubahan signifikan dalam pola konsumsi mereka, bahkan dengan penggunaan listrik yang tergolong rendah,” imbuh Mufti. 

    Oleh karena itu, dirinya meminta PLN untuk membuka data riil dan memberikan layanan audit pemakaian listrik secara transparan kepada pelanggan. “Kenaikan drastis tagihan listrik, khususnya bagi golongan masyarakat kelas menengah ke bawah, jelas berdampak pada daya beli dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga,” sebutnya.

    Dalam situasi ekonomi yang kini cukup berat, terutama bagi kelas menengah, Mufti menilai ketidakpastian dan lonjakan tagihan listrik tanpa alasan yang jelas menjadi beban tambahan yang tidak kecil. 

    “Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan subsidi dan penyesuaian tarif tidak justru memicu keresahan sosial,” tegasnya.

    Di sisi lain, Mufti mengatakan perlu ada evaluasi terhadap layanan PLN Mobile. Hal ini lantaran meski aplikasi PLN Mobile disebut sebagai sarana untuk memantau penggunaan listrik, masih banyak pelanggan yang belum familiar atau tidak mendapatkan edukasi memadai terkait cara membaca dan mengevaluasi riwayat pemakaian listrik mereka. 

    “Ini menunjukkan bahwa digitalisasi layanan belum disertai dengan literasi digital yang merata,” ucap Legislator dari dapil Jawa Timur II tersebut.

    Mufti pun mendesak Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas dampak kebijakan pencabutan diskon listrik, termasuk memastikan konsistensi informasi publik.

    Mufti mengatakan, Komisi VI DPR mendorong PLN untuk mengkaji ulang sistem tarif dan pengawasan publik terhadapnya. PLN juga diminta untuk membuka forum pengaduan dan klarifikasi secara aktif untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, serta menyediakan opsi audit pemakaian tanpa membebani pelanggan.

    “Dengan kondisi seperti ini, sangat penting agar negara hadir tidak hanya dalam bentuk subsidi sesaat, tetapi melalui kebijakan energi yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada rakyat, terutama kelompok rentan,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Vokal Suarakan Kemerdekaan Palestina di Sidang IPU, BKSAP DPR Bikin Delegasi Israel Walk Out

    Vokal Suarakan Kemerdekaan Palestina di Sidang IPU, BKSAP DPR Bikin Delegasi Israel Walk Out

    JAKARTA – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Mardani Ali Sera menyampaikan delegasi parlemen Indonesia vokal menyuarakan kemerdekaan Palestina di Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-150 yang digelar di Tashkent, Uzbekistan.

    Bahkan sampai membuat delegasi Israel meninggalkan sidang umum atau walk out. 

    Mardani mengungkapkan, dalam sesi Committee Peace and Security IPU ke-150, DPR berhasil mendorong resolusi dua negara (two state solution) untuk Palestina. Pembahasan yang intens terkait two state solution itu membuat delegasi Israel walk out setelah kalah dalam debat dan pembahasan resolusi IPU.

    “Alhamdulliah ini luar biasa membuat delegasi Israel walk out, karena kalah total dalam membahas tentang two-state solution untuk Palestina,” ujar Mardani dalam keterangannya, Rabu, 9 April. 

    Menurut Mardani, momen tersebut adalah sejarah yang penting. Sebab kata dia, biasanya negara-negara barat berada di pihak Israel.

    “Dan ini pertama kali, karena biasanya Israel dan negara-negara barat punya kekuatan. Sekarang isunya semua ingin perdamaian dan ingin Palestina merdeka,” katanya. 

    Pada setiap forum global, lanjut Mardani, DPR memastikan bahwa dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina terus disuarakan. Apalagi, kata dia, Palestina adalah salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia sehingga sudah menjadi kewajiban moral dan konstitusional bagi Indonesia untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

    “Kita bersyukur Indonesia salah satu yang paling vokal dan paling utama mengangkat kemerdekaan Palestina. Karena kita punya hutang konstitusi kepada Palestina. Negara yang paling awal mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Palestina,” katanya.

    Mardani menuturkan, perjuangan panjang dalam forum tersebut akhirnya berbuah hasil. Resolusi two-state solution untuk Palestina berhasil dibawa ke panggung utama Sidang IPU ke-150. Hal ini, menurutnya, memberikan harapan bagi rakyat Palestina untuk hidup damai dan merdeka di tanah airnya sendiri.

    “Sekarang Palestina sedang berjuang untuk merdeka. saatnya kita dukung penuh kemerdekaan Palestina. Alhamdulillah dengan segala perjuangan, item yang tidak mudah, resolusi untuk two-state solution for Palestine. Insyaallah akan segera berhasil membuat Israel dan negara-negara pendukungnya kalah,” tutur Mardani.

    Mardani mengatakan delegasi BKSAP DPR juga melakukan sejumlah pertemuan bilateral dengan beberapa parlemen negara sahabat di sela sidang IPU. BKSAP bertemu dengan Parlemen Uni Eropa, Parlemen Turki dan Parlemen India.

    Khusus dengan parlemen Uni Eropa, kata Mardani, BKSAP DPR RI mendorong tiga agenda penting. Terutama, terkait percepatan penandatanganan perjanjian dagang EU–Indonesia CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement).

    “Agar produk-produk Indonesia dapat masuk pasar Eropa tanpa hambatan tarif dan non-tarif,” kata dia.

    Mardani juga mengatakan BSKAP memberikan dukungan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi, sebagai langkah strategis menuju status negara maju.

    Hal ini berguna untuk penguatan nilai-nilai demokrasi dan keadilan sosial dalam kerja sama lintas kawasan.

    “Semua usulan Indonesia diterima dengan baik dan ditindaklanjuti. Ini adalah bukti bahwa Indonesia memiliki posisi tawar kuat di kancah global,” jelas Mardani.

    Mardani menjelaskan, pembahasan delegasi DPR RI dengan parlemen Turki menyoroti roadmap kemerdekaan Palestina dan bantuan konkret untuk Gaza. Sedangkan dengan parlemen India, usulan peningkatan kerja sama difokuskan pada bidang pendidikan, pembukaan pasar, dan penguatan persahabatan antarlembaga parlemen.

    Mardani pun berharap terciptanya hubungan baik dengan berbagai negara dapat membantu target Indonesia menjadi negara maju di 2045.

    “Kesemuanya menuju satu hal, Indonesia punya sahabat yg setia dan pasar yang besar. Agar target negara maju 2045 bisa dicapai. Plus membuka kesempatan masyarakat untuk keluar dan bebas belajar, berdagang dan berkunjung ke banyak negara,” tutup Mardani.

  • KPK Ungkap Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia

    KPK Ungkap Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pertemuan antara pengusaha sekaligus mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugianto Tjandra dengan Harun Masiku, yang kini merupakan buron kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Dugaan itu didalami saat memeriksa Djoko Tjandra hari ini, Rabu (9/4/2024), sebagai saksi terkait dengan kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut. Pertemuan keduanya diduga terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM di Kuala Lumpur, Malaysia,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). 

    Meski demikian, Tessa masih belum memerinci lebih lanjut kapan pertemuan Djoko dan Harun terjadi. Dia juga mengaku belum bisa membeberkan konteks pertemuan antara keduanya.

    Tessa menyebut, penyidik baru bisa mengungkap bahwa ada permintaan Djoko kepada Harun untuk mengurus sesuatu.

    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” terangnya.

    Kini, proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu masih berjalan dengan dua orang tersangka yakni Harun, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) 2019-2024, serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Sejalan dengan hal tersebut, KPK melalui tim penuntut umumnya juga sudah mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di pengadilan terkait dengan perintangan penyidikan kasus tersebut, serta keterlibatannya juga dalam memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW).

    Kasus tersebut sudah ditangani KPK sejak awal 2020 lalu, di mana lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka pertama yaitu Harun, Wahyu, Agustina Tio Fridelina serta Saeful Bahri. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

  • Disorot Prabowo, Kuota Impor Ternyata Jadi ‘Bancakan’ Pejabat Nakal

    Disorot Prabowo, Kuota Impor Ternyata Jadi ‘Bancakan’ Pejabat Nakal

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kementerian atau lembaga terkait untuk menghilangkan kuota impor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan pengusaha, ekonom hingga akademisi pada acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Adapun, perintah tersebut disampaikan Prabowo ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan.

    “Yang jelas, Menko, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DEN, saya sudah kasih perintah hilangkan kuota-kuota impor terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Prabowo.

    Prabowo juga meminta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk tidak lagi memberlakukan kebijakan kuota impor.

    “Siapa mau impor daging, silakan, siapa saja boleh impor. Silakan buka saja, rakyat juga pandai kok, enggak usah ada kuota [impor],” pungkasnya.

    Adapun, dalam perjalanannya, peraturan kuota impor ini kerap disalahgunakan oleh pejabat terkait. Alhasil, perbuatan itu telah merugikan keuangan negara.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan beberapa komoditas bahan pangan hingga baja.

    Kasus Impor Gula

    Dalam kasus impor gula, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015 untuk pemenuhan kuota gula nasional.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Adapun, Kejagung juga menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Sementara itu, Kejagung mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

    Kasus Impor Besi dan Baja

    Kasus ini bermula dari penyelidikan perkara dugaan tindak pidana impor baja untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) 2016-2017.

    Indikasi awalnya, setelah proyek pembangunan selesai, proses impor baja dan besi itu terus terjadi bahkan, kuota impornya pun melebihi batas.

    Setelah ditelusuri, Kejagung menemukan enam perusahaan importir yang diduga mengimpor besi dan baja menggunakan surat penjelasan untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI). 

    Perusahaan importir tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

    Keenam importir tersebut melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan. 

    Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan plat merah, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.

    Kementerian Perdagangan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai sejak 2018.

    Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode 2018-2020, Tahan Banurea sebagai tersangka.

    Kemudian, dua pihak swasta dan enam korporasi mulai dari PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS dan PT PMU turut menjadi tersangka.

    Adapun, kasus ini telah  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp 20.005.081.366.339.

    Kasus Impor Garam

    Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Pada intinya, kasus ini para tersangka telah bekerja sama untuk merekayasa data kuota impor garam industri.

    Total, 21 importir dengan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp2 triliun telah diloloskan dalam kasus ini. 

    Dengan demikian, kasus rasuah tersebut telah menyebabkan harga garam menjadi anjlok, dan harga garam lokal tidak dapat bersaing lantaran impor garam yang melimpah tersebut.

    Adapun, dalam kasus ini Muhammad Khayam selaku eks Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain Khayam, Fridy Juwono (FJ) selaku mantan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil.

    Kemudian, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia, YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi turut menjadi tersangka.

    Kasus ini ditangani KPK. Perkara rasuah ini menyeret eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dan pihak swasta.

    Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati atau dijanjikan sebesar Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

    Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

    Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

    Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

  • Menko Yusril Pastikan Hukuman Mati Tidak Dihapus, tapi Diperlakukan Ekstra Hati-hati – Page 3

    Menko Yusril Pastikan Hukuman Mati Tidak Dihapus, tapi Diperlakukan Ekstra Hati-hati – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pidana mati dalam KUHP Nasional tidak dihapus, melainkan ditempatkan sebagai sanksi pidana yang bersifat khusus dan dijatuhkan serta dilaksanakan secara sangat hati-hati.

    Selain itu, jaksa juga diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya, hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim.

    “Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru. Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional,” kata Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Menurut Yusril, pidana mati tidak serta merta dilaksanakan setelah putusan pengadilan. Sebab, KUHP mengatur pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh presiden.

    “Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukum sesuai ketentuan KUHAP,” tutur Yusril.

    Yusril menambahkan, Pasal 99 dan 100 KUHP memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Bila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

    Yusril mengungkap hal ini sebagai pendekatan kehati-hatian yang berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, pidana mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.

    “Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan,” tegas Yusril.

    Yusril pun mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bagi seorang hakim, adalah lebih baik dia salah dalam mengambil keputusan dengan membebaskan seseorang, daripada dia salah memutuskan dengan menghukum seseorang. Artinya, jika suatu kesalahan terjadi dalam menjatuhkan dan melaksanakan pidana mati, maka konsekuensinya tidak dapat diperbaiki.

    “Orang yang sudah dihukum mati tidak mungkin dihidupkan kembali. Oleh karena itu, kehati-hatian adalah prinsip yang mutlak,” tutur dia.

     

    Presiden Prabowo Subianto menjawab berbagai isu serta sejumlah kebijakan Pemerintah yang menjadi sorotan masyarakat. Mulai dari hukuman mati bagi koruptor, sulitnya mencari pekerjaan, hingga program makan bergizi gratis.