Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Alasan Satpol PP Bubarkan Massa Tolak UU TNI yang Dirikan Tenda di Depan DPR 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Alasan Satpol PP Bubarkan Massa Tolak UU TNI yang Dirikan Tenda di Depan DPR Megapolitan 10 April 2025

    Alasan Satpol PP Bubarkan Massa Tolak UU TNI yang Dirikan Tenda di Depan DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengungkapkan alasan pembubaran aksi “Piknik Melawan” yang mendirikan tenda di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
    “Alasannya warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang Gedung DPR/MPR. Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat,” kata Tumbur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
    Menurut Tumbur, massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo. Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
    Sebelum membubarkan massa, Satpol PP Jakarta Pusat telah memgimbau kepada massa aksi untuk membongkar tenda pada Selasa (8/4/2035). Namun, massa tetap bertahan.
    Imbauan serupa juga disampaikan Satpol pada Kamis (9/4/2035), sebelum akhirnya membubarkan pengunjuk rasa.
    “Kemudian juga terdapat pengaduan CRM masyarakat atas berdirinya tenda-tenda dimaksud, yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta estetika kota,” tegas dia.
    Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa tenda dipindahkan dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu dipasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan karena mendirikan tenda di trotoar dinilai mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Desak Dokter Pemerkosa di RSHS Bandung Tak Cuma Diproses Hukum: Harus Ditindak Tegas

    Anggota DPR Desak Dokter Pemerkosa di RSHS Bandung Tak Cuma Diproses Hukum: Harus Ditindak Tegas

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Unggulan Nasional (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.

    “Menjaga orang tua yang sedang kritis, lalu dia yang skrg menghadapi kasus pemerkosaan yang menurut saya sangat keji yah. Harus ditindak secara tegas,” kata Soedeson kepada wartawan, Kamis, 10 April 2025.

    Selain itu Soedeson juga mendesak agar yang bersangkutan dicopot karena sudah melanggar etika profesi kedokteran.

    “Jadi bagi saya bukan saja dia diproses secara pidana, tapi harus dibawa juga dan dikeluarkan dari profesi karena terus terang melanggar etika profesi kedokteran,” ujarnya.

    Soedeson menilai yang bersangkutan sudah tidak pantas menjalani profesi sebagai dokter karena tugas dokter harusnya dijunjung tinggi

    “Dia bukan saja menjalani tugas dia sebagai pekerjaan, tapi dia menjalani diri sebagai profesi dalam rangka bagaimana untuk menolong, membantu orang susah. Malah dia bukan membantu, malah membuat orang lebih susah lagi,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Aturan Kemasan Polos Rokok Disebut Mengancam Industri Rokok

    Aturan Kemasan Polos Rokok Disebut Mengancam Industri Rokok

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lamhot Sinaga menyebut penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) berpotensi memperparah ketidakstabilan ekonomi nasional. Menurutnya, penyeragaman tersebut bakal menghilangkan elemen industri pendukung dari rantai besar industri tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.

    Lamhot mengatakan, kondisi tersebut tak sesuai dengan fokus Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki ekonomi nasional dengan mendorong pembukaan lapangan kerja.

    “Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (tanpa identitas merek) dalam Rancangan Permenkes yang diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya tidak sepakat. Dari segi industri, ini tentu tidak menguntungkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

    Lamhot menyampaikan industri tembakau Indonesia menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dalam rantai nilai yang panjang, mulai dari petani, buruh pabrik, pedagang, hingga pelaku industri kreatif.

    Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang bersumber dari FCTC justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

    “Industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara,” katanya.

    Lamhot mengingatkan bahwa industri tembakau termasuk dalam salah satu industri asli Indonesia yang umurnya sangat panjang dan harus dilindungi dari intervensi kepentingan asing. Terutama kaitannya dengan campur tangan dalam kebijakan nasional, yang dapat mengancam kedaulatan negara.

    Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak penuh untuk menentukan kebijakan pengendalian tembakau sesuai kondisi nasional, tanpa tekanan dari kepentingan asing. Segala bentuk konvensi internasional seperti FCTC harus melalui proses persetujuan DPR, bukan disusupkan melalui jalur birokrasi seperti yang dilakukan Kemenkes melalui Rancangan Permenkes.

    Lamhot menyatakan ketidaksepakatan jika Indonesia berkiblat pada FCTC. Terlebih lagi, Indonesia sebagai negara berdaulat dan pemerintahan Prabowo telah menetapkan Asta Cita yang memiliki aturan sendiri, menyesuaikan dengan kondisi lokal.

    Dia menambahkan, Indonesia membutuhkan kebijakan pengendalian tembakau yang bijak, yang menyeimbangkan segala aspek, termasuk perlindungan terhadap industri nasional dan lapangan kerja. Bukan kebijakan yang hanya mengejar kepentingan asing dan mengorbankan kedaulatan bangsa.

    “Indonesia tidak bisa diintervensi dari negara manapun untuk meratifikasi FCTC atau tidak,” pungkasnya.

    (rrd/rrd)

  • Analis: Pertemuan Prabowo-Megawati tunjukkan ada kesepakatan politik

    Analis: Pertemuan Prabowo-Megawati tunjukkan ada kesepakatan politik

    Jakarta (ANTARA) – Analis komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio (Hensa) menilai pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada Senin (8/4) malam menunjukkan adanya kesepakatan politik yang signifikan.

    “Deal. Pasti deal. Dealnya apa? Kita nggak usah tahu kok, nggak usah kita pikirkan, tapi yang jelas ini bagus buat pemerintahan,” kata Hensa dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia menengarai salah satu hasil dari pertemuan tersebut ialah kemungkinan masuknya kader PDI Perjuangan ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo, serta kehadiran Prabowo dalam Kongres PDI Perjuangan mendatang.

    “Sangat mungkin kader PDI Perjuangan akan masuk ke kabinetnya Prabowo, dan Prabowo mungkin saja akan hadir di acara Kongres PDI Perjuangan,” ucapnya.

    Dia lantas menyinggung suasana pertemuan Prabowo-Megawati yang digagas dalam situasi yang menurutnya tampak “mendesak”.

    Menurut dia, urgensi tersebut menunjukkan adanya opsi politik yang sedang dikembangkan, yang baru terungkap setelah foto pertemuan keduanya dirilis ke publik.

    “(Pertemuan) dilakukan malam hari, seperti tak bisa menunggu pagi, tapi setiap silaturahim adalah baik,” ujarnya.

    Dia menyoroti pula proses di balik kesepakatan pertemuan tersebut, yang dinilainya memerlukan waktu untuk dimatangkan.

    Dia menduga salah satu isu krusial terkait hal tersebut ialah dinamika hubungan antara Megawati dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

    “Kelihatannya deal-nya agak lama dipikirkan, terutama soal hubungan Ibu Mega dan Pak Jokowi. Mungkin Ibu Mega bilang, ‘Pak Prabowo, urusan saya dengan Pak Jokowi itu urusan saya,’ dan Pak Prabowo setuju. Soal berapa menteri PDIP yang masuk kabinet atau jabatan lain, kita lihat nanti,” katanya.

    Meski pertemuan kedua tokoh tersebut terkesan positif bagi pemerintahan ke depan, dia mengingatkan bahwa pertemuan tersebut juga dapat menjadi tantangan bagi demokrasi.

    Dia menyebut hal itu terkait pentingnya fungsi DPR RI sebagai penampung aspirasi rakyat di tengah situasi elit politik yang tampak semakin solid.

    “Buat demokrasi, ini challenge bagus. Masyarakat sipil harus benar-benar mengandalkan DPR untuk mengkritisi pemerintah,” tuturnya.

    Terakhir, dia pun memprediksi adanya pertemuan lanjutan, termasuk keterlibatan Jokowi dalam dinamika tersebut.

    “Saya yakin Pak Jokowi sudah tahu. Buktinya, dia mengomentari bahwa ini bagus,” ucap dia.

    Dia lantas berkata, “Sekali lagi, selamat buat Prabowo, Mega, dan semoga selamat juga buat Pak Jokowi, dan tentu saja selamat buat Dasco yang berhasil menginisiasi pertemuan ini. Apakah baik? Menurut saya baik. Apakah perlu dikritisi? Tetap harus dikritisi”.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Satpol PP: Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Satpol PP: Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki Megapolitan 10 April 2025

    Satpol PP: Aksi “Piknik Melawan” Dibubarkan karena Ganggu Pejalan Kaki
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, aksi “Piknik Melawan di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, dibubarkan karena dinilai mengganggu pejalan kaki.
    Aksi Piknik Melawan
    itu digelar dengan cara mendirikan tenda di trotoar.
    “Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak lewat,” ujar Tumur saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
    Menurut Tumbur, massa aksi melanggar Pasal 3 huruf i dan j jo. Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007.
    “Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi atensi,” kata dia.
    Tumbur memastikan pihaknya tidak melarang masyarakat menggelar aksi unjuk rasa. 
    “(Dibubarkan) bukan (karena aksinya). Kami tidak melarang, ada unjuk rasa itu kebebasan, kemerdekaan berpendapat, itu hak warga,” ucap Tumbur.
    Sebelumnya, sejumlah masyarakat sipil menggelar
    aksi Piknik Melawan
    dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di atas trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan yang pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu mereka pasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di atas trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Sat Pol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan dengan alasan mendirikan tenda di atas trotoar, sehingga mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat: Pertemuan Prabowo dan Megawati Tak Berimbas pada Hubungan Jokowi dengan Ketum PDIP

    Pengamat: Pertemuan Prabowo dan Megawati Tak Berimbas pada Hubungan Jokowi dengan Ketum PDIP

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Setelah dinantikan cukup lama, akhirnya Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bertemu dalam momen silaturahmi Lebaran.

    Pertemuan digelar di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025) malam.

    “Itu silaturahim yang selama ini ditunggu oleh banyak orang,” kata Pengamat politik dari UIN Jakarta, Bakir Ihsan, Kamis (10/4/2025).

    “Karena adanya jarak antara Megawati dengan Joko Widodo yang berimbas pada jarak antar-Megawati dengan Prabowo yang merangkul Joko Widodo,” tambahnya.

    Namun, menurut dia, pertemuan tersebut tidak serta merta merekatkan kembali hubungan Megawati dengan Jokowi imbas Pilpres 2024 lalu.

    “Prabowo akan tetap punya hubungan baik dengan Joko Widodo, karena semangatnya adalah merangkul semua kekuatan politik, tapi tidak akan memperbaiki hubungan Megawati dengan Joko Widodo,” ujar Bakir.

    Di sisi lain, sebenarnya tanpa silaturahmi tersebut, Bakir menyebut dukungan PDIP terhadap Prabowo sudah terlihat. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Kisah Sukses Santo Suruh. Dulu, Susanto Jadi Tukang Antar Galon di Bekasi. Kini, Ia Menjadi Bintang Iklan Hingga Punya Banyak Mitra.

    Seperti halnya mulai pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada 20 Maret 2025.

    “Misalnya dalam (pengesahan) RUU TNI, PDIP termasuk yang mendukung revisi tersebut,” ujarnya.

    “Ini silaturahim ini lebih bersifat personal yang secara politik tidak ada masalah antara Prabowo dengan PDIP,” kata Bakir.

    Sebelumnya, Pengamat politik Ray Rangkuti justru menyoroti lokasi pertemuan Prabowo dan Megawati yang diadakan di kediaman Ketum PDIP itu.

    Menurut Ray, lokasi pertemuan bukan sekadar hal biasa tetapi menunjukan kepiawaian dan kematangan Megawati.

    Ia membandingkan dengan pertemuan Prabowo dengan sejumlah ketum parpol lain yang datang kepadanya.

    “Dengan begitu, sulit menyebut ibu Mega telah ‘ditaklukan’. Kenyataan bahwa ibu Megalah yang didatangi oleh Prabowo menandakan betapa ketokohan ibu Mega tidak dapat dipandang sebelah mata oleh Prabowo,” kata Ray.

    Ray menganggap kunjungan itu juga membuat Megawati tak kalah pamor dari mantan presiden Joko Widodo yang kediamannya pernah didatangi Prabowo.

    Pengamat politik Ray Rangkuti. (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

    “Hal ini juga menempatkan ibu Mega tidak kalah pamor dari pak Jokowi di mana awal-awalnya didatangi oleh Prabowo ke Solo,” ujar Ray.

    Karenanya, ia menilai Megawati menang besar dalam segi politik dari pertemuan tersebut.

    “Maka, pertemuan itu memberi poin 70 untuk ibu Mega dan 30 untuk pak Prabowo,” ujar Ray.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak ada lagi aksi massa menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4/2025).

    Hal ini seiring kabar dibubarkannya aksi masyarakat sipil menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI oleh Satpol PP, satu hari sebelumnya.

    Pantauan Tribunnews.com di depan Gerbang Pancasila atau tepatnya Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat sekira pukul 11.40 WIB, tak ada lagi tenda-tenda demonstran di trotoar jalan yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Lokasi aksi itu kini telah kosong.

    Adapun sejumlah petugas keamanan Gedung Parlemen tampak berjaga di depan Gerbang Pancasila.

    Penjagaan yang demikian biasa dilakukan. Para petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang hendak masuk ke Gedung Parlemen.

    Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, aksi tersebut dibubarkan sejumlah anggota Satpol PP DKI Jakarta.

    “Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara,” kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.

    Ia kemudian menjelaskan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.

    “Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarajat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.

    Al juga menyebut, dalam proses pembubaran aksi, anggota Satpol PP menggunakan pengeras suara.

    Peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda dan logistik milik para peserta aksi yang diangkut oleh anggota Satpol PP.

    “Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta,” kata Al.

    “Dan menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, aksi menginap ini dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI, yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

    Mereka mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, sejak Senin (7/4/2025) pagi.

    Tenda-tenda yang sebelumnya didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila, kata Al, dipindahkan secara paksa oleh petugas keamanan DPR ke trotoar yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Al menyebut, aksi ini akan terus berlangsung hingga pengesahan UU TNI berhasil dibatalkan.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

    Diketahui, beleid tersebut hingga kini masih mendapatkan penolakan dari bebagai kalangan karena dinilai akan mengaktifkan kembali Dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (orba).

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menyatakan, sejatinya respons pro dan kontra terhadap sebuah aturan UU merupakan hal yang lumrah.

    Terpenting kata dia, hingga kini seluruh kekhawatiran publik soal hidupnya kembali Dwifungsi ABRI, sudah terbantahkan.

    “Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi,” kata Dave kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Tak hanya itu, DPR RI bersama pemerintah kata dia, melalui Revisi UU TNI ini tetap meninggikan supremasi sipil.

    “Karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Dirinya juga menyinggung soal perluasan jabatan TNI di kementerian dan lembaga yang menurutnya sudah sesuai.

    Kata Dave, beberapa kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dalam UU TNI yang baru nantinya memang sejak UU nomor 34 tahun 2004 sebelumnya sudah diatur.

    “Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI itu memang diperluas, akan tetapi kenapa, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” beber dia.

    Dengan begitu, Dave justru memastikan kalau melalui Revisi UU TNI ini akan ada batasan-batasan bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil.

    Tak hanya itu, dia juga meyakini kalau melalui Revisi UU ini melimitasi keluarnya TNI dari tugas dan fungsi utamanya.

    “Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” tandas dia.

    Sebagai informasi, dalam draft final RUU TNI pasal 47, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara

    5. Badan Siber dan Sandi Negara

    6. Lembaga Ketahanan Nasional

    7. Badan SAR Nasional

    8. Badan Narkotika Nasional

    9. Badan Pengelola Perbatasan

    10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    11. Badan Keamanan Laut

    12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    13. Kejaksaan Agung

    14. Mahkamah Agung.

  • Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 April 2025

    Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut Nasional 10 April 2025

    Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI mendesak agar gelar dokter pelaku pemerkosaan
    keluarga pasien
    di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung segera dicabut.
    Desakan itu disampaikan menyusul terungkapnya aksi pemerkosaan yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah.
    “Harus dicabut,” tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).
    Nihayatul menyatakan, Komisi IX mengecam keras perbuatan tersebut.
     
    Menurut dia, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermut dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    “Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap profesi medis dan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan serta pendidikan tenaga kesehatan di rumah sakit pendidikan,” kata Nihayatul.
    Nihayatul menyebut, terdapat sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dilanggar oleh pelaku. Pasal 56 Ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.
    Sementara Pasal 63 Ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis wajib menghormati hak pasien dan menjunjung tinggi etika profesi.
    Selain itu, Pasal 146-147 mengatur tanggung jawab institusi pendidikan dan rumah sakit dalam membina tenaga medis secara profesional dan etis.
    Oleh karena itu, Komisi IX menilai insiden ini sebagai kegagalan sistemik dalam pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di rumah sakit pendidikan.
    “Kami meminta Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi disipliner kepada tenaga medis yang terlibat. Selain itu, Unpad dan RSHS juga harus memperkuat sistem pelaporan, pengawasan, dan perlindungan korban,” kata Nihayatul.
    Politikus PKB ini juga mendesak pemerintah dan pihak terkait memberikan korban pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan.
    Sebelumnya diberitakan, kasus dokter residen spesialis anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi.
    Insiden ini terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.
    Insiden bermula saat korban berinisial FH (21) tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat dalam kondisi kritis.
    Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.
    Dokter residen yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi itu kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
     
    Kemudian, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius sehingga korban tidak sadarkan diri.
    Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian menjalani visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang telah terjadi kepadanya.
    Pihak Kementerian Kesehatan juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.
    Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.
    “Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perbaiki Kesejahteraan Petani untuk Capai Swasembada Pangan

    Perbaiki Kesejahteraan Petani untuk Capai Swasembada Pangan

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa indikator utama ketahanan pangan nasional tidak hanya bergantung pada tingkat produksi, tetapi juga mencakup kesejahteraan petani serta keberlanjutan sistem pangan secara menyeluruh. Hal ini disampaikannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Gudang Beras Bulog di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, (9/4/2025).

    “Indikator ketahanan pangan itu pertama, produksi nasional harus lebih besar daripada konsumsi. Kedua, petani, nelayan, peternak, dan produsen pangan lainnya harus sejahtera. Jangan sampai produksi kita melimpah tapi pelaku utamanya tetap hidup melarat. Ketiga, keberhasilan tersebut harus berkelanjutan,” ujar Rokhmin.

    Ia mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini memiliki tantangan besar dalam mewujudkan ketahanan pangan sejati. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara pernyataan kebijakan dan realisasi di lapangan. Ia menyinggung janji pemerintah pada akhir 2024 untuk tidak mengimpor empat komoditas pangan strategis yaitu beras, jagung, gula, dan daging. Namun nyatanya impor tetap dilakukan.

    “Bulan desember lalu pemerintah bersumpah tidak akan impor beras, jagung, gula, dan daging pada tahun 2025. Tapi nyatanya, bulan lalu kita impor 200 ribu ton. Kami di Komisi IV merasa tertampar. Kalau memang tidak bisa memenuhi, jangan buat janji yang tidak realistis,” tegasnya.

    Terkait kondisi saat ini, Rokhmin menjelaskan bahwa produksi beras nasional masih menjadi komoditas paling siap. Menurut data Kementerian Pertanian, proyeksi produksi beras tahun 2025 mencapai 33 juta ton, sementara kebutuhan nasional hanya sekitar 31 juta ton.

    “Artinya, kita surplus dua juta ton. Ditambah cadangan beras Bulog saat ini sebesar 2,4 juta ton, maka ketersediaan cukup untuk stabilisasi harga dan pasokan,” ungkapnya.

    Namun, ia menyoroti bahwa persoalan pangan tidak hanya berhenti pada aspek produksi. Komoditas lain seperti jagung, gula, dan kedelai masih menjadi pekerjaan rumah besar. Selain itu, aspek logistik, distribusi dan pergudangan juga perlu mendapat perhatian serius karena produksi pangan tidak merata di seluruh wilayah Indonesia.

    “Contohnya beras, ada daerah yang surplus seperti di pulau jawa dan sulawesi selatan, tapi ada juga daerah minus seperti NTT dan riau. Jadi penting sekali perbaikan sistem transportasi dan pergudangan agar distribusi merata,” urainya.

    Rokhmin menutup dengan menegaskan bahwa mewujudkan swasembada pangan nasional harus melibatkan tiga subsistem utama: produksi, konsumsi, dan logistik. Ia meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk tidak terjebak pada angka produksi semata, melainkan memastikan keseimbangan seluruh aspek dalam sistem pangan nasional. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Diduga Bertemu Harun Masiku di KL, Djoko Tjandra Diperiksa KPK

    Diduga Bertemu Harun Masiku di KL, Djoko Tjandra Diperiksa KPK

    JABAR EKSPRES – Mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (9/4).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pemeriksaan ini terkait dugaan pertemuan Djoko Tjandra dengan buronan KPK, Harun Masiku di Kuala Lumpur (KL), Malaysia.

    “Informasi yang didapat dari penyidik, yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM di Kuala Lumpur, Malaysia,” kata dia, dikutip Kamis (10/4/2025).

    BACA JUGA:Sempat Berdalih Tak Miliki Ponsel, Hasto Halangi Penyidikan Harun Masiku?

    Namun demikian, Tessa menyebut bahwa pihaknya belum bisa memberitahukan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Djoko dalam pemeriksaan tersebut.

    Sebab, kata dia, pihaknya masih memerlukan waktu untuk memperdalam hasil pemeriksaan tersebut.

    Sementara itu, kepada awak media, Djoko Tjandra mengaku tidak mengenal Harun Masiku dan membantah kabar pemberian bantuan terhadap buronan KPK tersebut.

    “Oh enggak betul. Kenal aja enggak, gimana mau bantu?” kata dia.

    BACA JUGA:Masih Buron, KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku

    Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Kemudian, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).