Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Buntut Kasus Dokter PPDS, DPR Siap Panggil Kemenkes hingga RSHS Bandung

    Buntut Kasus Dokter PPDS, DPR Siap Panggil Kemenkes hingga RSHS Bandung

    JABAR EKSPRES – Buntut kasus dokter PPDS, Komisi IX DPR RI siap memanggil sejumlah pihak mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan oleh calon dokter spesialis anastesi di RSHS.

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dikutip dari ANTARA, Jumat (11/4).

    Ia menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan itu. Kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

    BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Sesalkan Tindakan Asusila Dokter Peserta PPDS di RSHS

    Ia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anastesi Unpad di RSUP Hasan Sadikin Sadikin (RSHS) Bandung tersebut harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

    “Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kodekteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

    Menurutnya, Universitas Padjajaran (Unpad) dan RSHS Bandung harus perkuat sistem pelaporan, perlindungan korban dan pengawasan terhadap peserta Pendidikan dokter spesialis.

    Tidak hanya itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

    BACA JUGA: Bertambah, Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Jadi 3 Orang

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasaan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Selain itu, Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadikannya tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

    Temuan itu, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

  • 6
                    
                        Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab
                        Nasional

    6 Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab Nasional

    Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung turut dimintai pertanggungjawaban atas kasus
    pemerkosaan
    dan
    kekerasan seksual
    yang dilakukan oleh
    dokter residen
    anestesi Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap sejumlah pasien dan keluarganya.
    Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina menilai, peristiwa ini mencerminkan kelalaian yang sistemik, bukan semata-mata kesalahan individu pelaku.
    “Jika boleh dikatakan, ini bukan hanya ulah oknum, tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, sekuriti, keamanan,” ujar Arzeti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
    Menurut dia, rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik seharusnya memberikan rasa aman kepada pasien dan keluarganya, terlebih saat berada dalam situasi kritis atau gawat darurat.
    “Ketika orangtua dalam kondisi kritis, kita kan berharap dengan dokter. Kemudian dia praktik di rumah sakit besar yang kredibilitasnya sudah diakui. Jadi, ada kenyamanan kita mengantarkan orangtua kita. Kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” kata Arzeti.
    Arzeti berpandangan, RSHS perlu diberi sanksi tegas jika terbukti lalai dalam memberikan pengawasan terhadap dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
    “Dan Rumah Sakit harus di-
    banned
    juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa
    secure
    kepada pasien,” ujar dia.
    Arzeti juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara mendalam soal dugaan adanya korban lain dari aksi bejat Priguna.
    “Ada dugaan kan sebelumnya sudah terjadi juga. Kita minta penegak hukum melakukan penelusuran secara mendalam demi memastikan ada tidaknya lagi korban lain,” kata dia.
    Selain itu, Komisi IX juga mendorong Kementerian Kesehatan melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit pendidikan dan membentuk tim inspeksi mendadak guna menyelidiki potensi praktik kekerasan seksual di lingkungan tersebut.
    “Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap bahwa jumlah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, bertambah menjadi tiga orang.
    “Yang di kita satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS, belum kita periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025).
    Korban yang saat ini sedang ditangani kepolisian berinisial FH (21), sementara dua korban lain masih menjalani perawatan di rumah sakit.
    Ketiganya diduga mengalami pelecehan oleh pelaku yang sama.
    “Informasinya begitu,” ujar Surawan, saat ditanya apakah dua pasien lain juga menjadi korban pelecehan oleh Priguna.
    Kasus ini terungkap setelah FH melapor kepada polisi.
    Peristiwa itu terjadi di lantai 7 Gedung MCHC RSHS pada pertengahan Maret 2025.
    Pelaku membawa korban ke lokasi tersebut dengan dalih melakukan pemeriksaan darah untuk transfusi, lalu menyuntikkan cairan yang diduga obat bius hingga korban tidak sadarkan diri.
    Usai sadar, korban merasakan nyeri di beberapa bagian tubuh dan menjalani visum, yang kemudian mengonfirmasi adanya kekerasan seksual.
    Untuk perkara FH, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat dan ahli.
    Pelaku dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    , dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ribuan mahasiswa turun ke jalan tolak tiga periode

    Ribuan mahasiswa turun ke jalan tolak tiga periode

    Mahasiswa menggelar demo nasional pada Senin, 11 April 2022. (Antara/Iggoy el Fitra)

    11 April 2022: Ribuan mahasiswa turun ke jalan tolak tiga periode
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 11 April 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menggelar aksi demonstrasi serentak pada Senin (11/4), menolak wacana penundaan Pemilu 2024 serta perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo. Aksi ini dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, dan berlangsung pula di sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, hingga Palembang.

    Demonstrasi digerakkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menilai bahwa wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Dalam orasinya, mahasiswa menyebut upaya tersebut sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan pelanggaran terhadap UUD 1945.

    “Kami datang ke sini bukan untuk huru-hara, tapi untuk menyelamatkan demokrasi. Pemilu harus tetap digelar 2024, dan jabatan presiden tidak boleh diperpanjang di luar konstitusi,” ujar salah satu orator dari atas mobil komando di depan kompleks parlemen.

    Massa aksi membawa berbagai poster dan spanduk yang memuat pesan-pesan politik, seperti “Tolak Tiga Periode”, “Reformasi Dikorupsi Lagi”, hingga “Harga Naik, Demokrasi Turun”. Suasana sempat memanas saat barikade kawat berduri dipasang di sekitar kawasan DPR/MPR. Namun, hingga sore hari, aksi berjalan relatif kondusif di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian.

    Selain menolak perpanjangan masa jabatan presiden, mahasiswa juga menyoroti lonjakan harga bahan pokok yang terjadi sejak awal tahun. Mereka mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menstabilkan harga dan menjaga daya beli masyarakat. Kebebasan berpendapat serta penegakan demokrasi yang sehat juga menjadi tuntutan utama dalam aksi ini.

    Presiden Joko Widodo telah menanggapi isu tersebut beberapa hari sebelum aksi berlangsung. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menjabat tiga periode dan memastikan Pemilu 2024 akan digelar sesuai jadwal. “Saya tegaskan, saya tidak berminat dan tidak berniat menjadi presiden tiga periode,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka.

    Hingga malam hari, sebagian peserta aksi masih bertahan di sekitar kompleks parlemen menunggu respons dari pihak legislatif. Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal isu ini secara kritis dan tak segan kembali turun ke jalan apabila tuntutan mereka tidak digubris.

    Aksi 11 April 2022 menjadi salah satu demonstrasi mahasiswa terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Peristiwa ini menunjukkan bahwa peran mahasiswa sebagai kontrol sosial masih hidup dan aktif, terutama dalam merespons isu-isu krusial yang menyangkut masa depan demokrasi Indonesia.

    Sumber : Sumber Lain

  • Huru-hara Tarif Trump, DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Dubes untuk AS

    Huru-hara Tarif Trump, DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Dubes untuk AS

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menekankan pentingnya Indonesia segera menetapkan Duta Besar untuk Amerika Serikat (AS) guna mengantisipasi dinamika politik dan kebijakan perdagangan AS, termasuk tarif impor yang diambil Presiden Donald Trump.

    “Kehadiran Dubes sangat vital untuk memahami sekaligus mengantisipasi berbagai kebijakan AS, termasuk isu tarif impor yang berdampak pada ekspor Indonesia,” ujar Sarifah kepada wartawan, Jumat, 11 April 2025.

    Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut mendorong penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan AS untuk mencari solusi alternatif menghadapi kebijakan perdagangan Amerika.

    “Kerja sama bilateral harus terus diperkuat sebagai langkah strategis mencari jalan tengah,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Sarifah juga menekankan pentingnya gotong royong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kemandirian ekonomi dalam negeri.

    “Kita perlu mengurangi ketergantungan dengan memperkuat fondasi ekonomi domestik, sekaligus mencari peluang pasar baru,” katanya.

    Langkah ini dinilai krusial mengingat AS merupakan mitra dagang strategis Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral mencapai miliaran dolar AS setiap tahunnya.

    “Kehadiran diplomat tetap di Washington DC diharapkan dapat lebih memuluskan komunikasi dan negosiasi antara kedua negara,” ujar legislator dapil Banten II ini.

    Pangkas Tarif Impor 10 Persen

    Donald Trump akhirnya melunak soal tarif impor barang perdagangan yang masuk ke Negeri Paman Sam, termasuk pengenaan tarif resiprokal (timbal balik) yang menyasar pada hampir seluruh negara di dunia.

    Demikian pula halnya bagi Indonesia, yang awalnya terkena tarif timbal balik sebesar 32 persen. Kini, barang-barang Indonesia yang masuk ke AS hanya dikenakan sebesar 10 persen.

    Mengutip The Guardian, Kamis, 10 April 2025, Trump mengumumkan penghentian sementara tarif selama 90 hari bagi sebagian besar negara kecuali Tiongkok, yang tarifnya justru dinaikkan menjadi 125 persen.

    Setelah berhari-hari bersikeras ia akan berpegang teguh pada strategi perdagangan agresifnya, Trump mengumumkan semua negara yang tidak membalas tarif AS akan menerima penangguhan hukuman, dan hanya menghadapi tarif AS menyeluruh sebesar 10 persen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Jakarta

    Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

    Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” imbuh hakim.

    KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    (mib/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anggota DPR: Pemerintah perlu lindungi UMKM saat hapus kuota impor

    Anggota DPR: Pemerintah perlu lindungi UMKM saat hapus kuota impor

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengatakan bahwa pemerintah harus melindungi dan mendukung secara nyata bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat menjalankan kebijakan penghapusan kuota impor.

    “Negara wajib hadir melindungi pelaku usaha lokal dan memastikan keberlangsungan ekonomi yang adil dan berdaulat. Dibutuhkan pengawasan ketat dan keberpihakan nyata agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang bagi perekonomian nasional,” kata Novita di Jakarta, Jumat.

    Pasalnya, dia menilai bahwa kebijakan penghapusan kuota impor akan berdampak negatif dan melemahkan UMKM jika diterapkan tanpa pengawasan.

    Menurut dia, “tsunami” produk impor berisiko memicu persaingan tidak sehat, mematikan industri lokal, dan menciptakan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang lebih masif.

    Oleh karena itu, kata dia, pemerintah perlu menetapkan langkah-langkah tegas untuk melindungi para pelaku UMKM, misalnya dengan memberikan subsidi dan insentif kepada UMKM agar tetap kompetitif, mendorong kampanye nasional untuk mempromosikan produk lokal.

    Kemudian, pemerintah juga bisa menyediakan pelatihan digital dan pemasaran sebagai program advokasi UMKM, menetapkan standar mutu impor untuk menyaring barang berkualitas rendah, hingga menyusun regulasi jelas atas jenis produk yang boleh diimpor, khususnya bahan pokok atau baku yang belum diproduksi dalam negeri.

    Dia mengungkapkan saat ini Industri dalam negeri, terutama yang masih dalam tahap awal akan kesulitan bertahan dan gagal tumbuh akibat tekanan pasar. Jika UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional menghadapi risiko terbesar, menurut dia, mereka bisa kehilangan pangsa pasar apabila tidak didukung oleh pemerintah.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas meminta jajaran dari Kabinet Merah Putih (KMP) untuk bisa menghapus kuota produk impor sehingga mempermudah kelancaran para pengusaha Indonesia dalam berusaha, terutama yang bermitra dengan pihak global.

    “Yang jelas kemarin, Menko (Perekonomian), Menteri Keuangan, Gubernur BI ada, Ketua DEN ada, saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor. Terutama untuk barang-barang menyangkut hajat hidup orang banyak, ya kan? Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silahkan,” kata Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional yang disiarkan secara daring di YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (8/4).

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo setelah mendengar keluhan pengusaha dengan kemitraan dengan perusahaan global terkhusus yang berasal dari AS.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR: Industri sawit tidak terdampak ketidakpastian perdagangan global

    DPR: Industri sawit tidak terdampak ketidakpastian perdagangan global

    ANTARA – Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja reses di Pabrik Kelapa Sawit Adolina, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (10/4). Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan industri pengelolaan kelapa sawit di pabrik unit usaha dari PTPN IV tersebut tidak terdampak tensi perdagangan global yang memanas, dan berjalan dengan baik. (Muhammad Valery/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)

  • Kekecewaan Pramono pada Satpol PP Usai Bubarkan Paksa Aksi "Piknik Melawan"
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Kekecewaan Pramono pada Satpol PP Usai Bubarkan Paksa Aksi "Piknik Melawan" Megapolitan 11 April 2025

    Kekecewaan Pramono pada Satpol PP Usai Bubarkan Paksa Aksi “Piknik Melawan”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Jakarta
    Pramono Anung mengaku kecewa terhadap tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membubarkan secara paksa aksi “Piknik Melawan” yang berlangsung di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/4/2025) sore.
    Aksi ini diadakan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang dilakukan pada 20 Maret 2025.
    Pramono menjelaskan, setelah kejadian tersebut, ia langsung memberikan teguran kepada Kepala Dinas yang membawahi Satpol PP pada malam harinya.
    Ia menegaskan, tindakan pembubaran yang dilakukan oleh Satpol PP tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.
    “Tadi malam saya langsung menegur Kepala Dinas terkait, dan saya sungguh sangat kecewa,” ujar Pramono saat ditemui di Jakarta International Velodrome pada Kamis (10/4/2025).
    Gubernur Jakarta tersebut menekankan bahwa pembubaran paksa oleh Satpol PP seharusnya tidak dilakukan karena berada di luar wewenang mereka.
    “Bagi saya pribadi, tidak boleh terjadi Satpol PP melakukan itu. Itu bukan tugas Satpol PP,” ucap Pramono.
    Pramono juga mengingatkan bahwa Satpol PP tidak memiliki tanggung jawab untuk membubarkan aksi damai semacam itu.
    “Saya sudah memberikan teguran secara langsung kepada Kepala Dinas yang bersangkutan. Saya bilang ini tidak boleh terjadi kembali,” tegasnya.
    Sejumlah masyarakat sipil telah menggelar aksi damai dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai Senin (7/4/2025).
    Aksi ini berlangsung selama tiga hari, meskipun sebelumnya Pengamanan Dalam DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda mereka dari lokasi semula ke trotoar pada Selasa (8/4/2025).
    Setelah bertahan selama tiga hari, Satpol PP akhirnya membubarkan aksi damai tersebut secara paksa pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, keputusan untuk membubarkan diambil karena penggunaan trotoar oleh massa aksi dianggap mengganggu aktivitas publik.
    “Mereka menghambat atau membahayakan aktivitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat,” ujar Tumbur saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).
    Ia juga menyebutkan bahwa aksi tersebut melanggar Pasal 3 huruf i dan j juncto Pasal 54 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
    “Ketika aturan dilanggar dengan mendirikan tenda-tenda yang menghalangi pejalan kaki, itu yang menjadi perhatian kami,” kata Tumbur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS: DPR Panggil Kemenkes, FK Unpad, dan RSHS

    Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS: DPR Panggil Kemenkes, FK Unpad, dan RSHS

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR RI bakal memanggil sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS RSHS kepada keluarga pasien. 

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dilansir dari Antara, Jumat (11/4/2025). 

    Dia juga menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang dilakukan oleh dokter PPDS yang berjaga di RSHS Bandung. Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

    Dia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anestesi Unpad di RSHS Bandung itu harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

    “Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

    Menurut dia, Unpad dan RSHS Bandung harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

    Selain itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

    Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

  • 2 Mahasiswa yang Serobot Barikade Polisi dengan Motor di Manokwari Dilepaskan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 April 2025

    2 Mahasiswa yang Serobot Barikade Polisi dengan Motor di Manokwari Dilepaskan Regional 11 April 2025

    2 Mahasiswa yang Serobot Barikade Polisi dengan Motor di Manokwari Dilepaskan
    Tim Redaksi
    MANOKWARI, KOMPAS.com
    – Dua mahasiswa di Manokwari menerobos barikade polisi dengan motor saat polisi melakukan pengamanan aksi mahasiswa tolak UU TNI, Kamis (10/4/2025).
    Insiden penerobosan itu dilakukan tepat di depan Asrama Mansinam, kawasan Amban, Manokwari.
    Kedua mahasiswa, yakni Nikus Alua yang membonceng Donavemtura Siep, kemudian diamankan oleh polisi, tetapi akhirnya dilepas.
    Massa aksi berupaya tetap menggelar demo dengan titik kumpul di kawasan dekat Kampus Unipa Amban menuju Kantor DPR
    Papua Barat
    , tetapi massa hanya dapat bertahan dan berorasi di kawasan Fanindi, Jalan Gunung Salju Manokwari hingga sore.
    “Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Nikus Alua, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa kami memahami terkait dengan proses hukum mengenai peristiwa penganiayaan atau melawan petugas kepolisian,” kata Kapolresta Manokwari Humas Kombes Ongky Isgunawan, membacakan surat pernyataan sikap dua mahasiswa tersebut di hadapan massa aksi.
    Selanjutnya, kata Ongky, kedua mahasiswa tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama lagi.
    Massa aksi secara bergantian melakukan orasi di kawasan segitiga Fanindi Manokwari dengan tuntutan menolak UU TNI yang sudah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
    Massa juga menolak proyek strategi nasional (PSN) di Tanah Papua. Berikut tuntutan mereka:
    1. Cabut revisi UU TNI yang mengancam supremasi sipil dan membuka ruang bagi militerisme dalam ruang sipil.
    2. Hentikan dan evaluasi seluruh PSN di Papua yang tidak melibatkan partisipasi bersama masyarakat adat dan hanya menguntungkan elite ekonomi politik.
    3. Kembalikan fungsi TNI pada tugas pokok pertahanan negara, bukan sebagai aktor pembangunan atau pengendali wilayah sipil.
    4. Hormati hak masyarakat adat Papua atas tanah dan kehidupan sesuai amanat UUD 1945 dan deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat.
    5. Sahkan UU Masyarakat Adat demi menjamin masyarakat yang adil.
    Wakil Ketua DPRD Papua Barat, Petrus Makcbon, yang juga hadir di hadapan massa aksi, memastikan bahwa aspirasi mahasiswa akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui saluran DPR.
    Aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas menuju kawasan Amban dan sebaliknya ke arah Kota Manokwari lumpuh total.
    Terdapat barikade polisi dan juga kendaraan taktis polisi yang parkir di tengah jalan.
    Massa membubarkan diri setelah dua rekan yang sempat ditahan dilepaskan oleh kepolisian, serta massa membacakan pernyataan sikap aksi di hadapan wakil dari DPR dan MPR yang hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.