Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Indonesia Perlu Siapkan Strategi Jangka Pendek Antisipasi Kebijakan Proteksionis Donald Trump – Halaman all

    Indonesia Perlu Siapkan Strategi Jangka Pendek Antisipasi Kebijakan Proteksionis Donald Trump – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menekankan pentingnya Indonesia menyiapkan strategi jangka pendek dan menengah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. 

    Hal tersebut untuk mengantisipasi kebijakan proteksionis Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap perekonomian global dan Indonesia.

    Kholid menggarisbawahi perlunya strategi keep buying untuk menjaga daya beli masyarakat yang menyumbang lebih dari separuh PDB Indonesia.

    “GDP kita 60 persen ditopang konsumsi. Maka strategi menjaga daya beli masyarakat adalah segalanya. Kalau konsumsi jalan, produksi dalam negeri ikut hidup. Karena kita nggak bisa terlalu mengandalkan ekspor sekarang, semua negara sedang proteksionis,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Kholid menegaskan bahwa meskipun rasio ekspor Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih tergolong rendah, sektor-sektor padat karya tetap berisiko terdampak serius.

    “Rasio ekspor kita hanya 20-25 persen terhadap GDP, itu rendah. Sehingga, jika ada masalah perdagangan, yang terdampak hanya sektor-sektor tertentu, seperti tekstil, furniture, dan elektronik. Tapi seluruh ekonomi tidak langsung terdampak,” ujar Kholid.

    Namun demikian, menurutnya, kondisi ekonomi Indonesia tetap membutuhkan perhatian serius, terutama pada sektor keuangan dan konsumsi domestik. Sebelum ada perang dagang dengan Trump, lanjut dia, sektor keuangan dalam negeri sudah mengalami tekanan.

    “Rupiah melemah, IHSG sempat disuspensi, penerimaan pajak menurun. Ini warning. Jangan sampai ada tekanan besar di sektor keuangan kita,” ucap Kholid.

    Kholid juga menyoroti urgensi penguatan iklim investasi melalui tata kelola keuangan yang baik. Ia menyebut sovereign wealth fund seperti Danantara harus dikelola secara profesional dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan investor.

    “Kalau governance-nya bagus, kredibilitasnya oke, investasi akan tumbuh. Tapi kalau tidak, country risk kita akan naik, dan itu bisa mengurangi minat investor,” tegasnya.

    Pemerintah diminta berhati-hati dalam pengelolaan fiskal dan moneter, serta memprioritaskan kebijakan yang memperkuat sektor manufaktur padat karya, yang sangat rentan terdampak dari kebijakan tarif global.

    “Jangan sampai manufaktur padat karya yang sudah tertekan makin melemah. Pemerintah harus beri insentif—fiskal, moneter, industri—untuk bantu mereka bertahan. Ini tugas penting untuk memitigasi dampak tarif Trump,” tuturnya.

    Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunda implementasi tarif resiprokal atau tarif timbal balik terhadap hampir semua mitra dagangnya. Namun, dia justru memutuskan untuk menambah tarif bagi Cina menjadi 125 persen.

    Trump berujar penangguhan implementasi tarif impor akan berlangsung selama 90 hari. Kebijakan penundaan tersebut diberikan kepada lebih dari 75 negara, termasuk Indonesia. Tetapi tarif timbal balik tetap akan diturunkan menjadi minimal sebesar 10 persen. 

  • Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!

    Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!

    loading…

    Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia buka suara menanggapi kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang bocah di Garut oleh ayah, paman, dan kakek kandung. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia buka suara menanggapi kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorangbocah di Garut oleh ayah, paman, dan kakek kandung. Lola berpendapat, kejadian memilukan itu sebagai bentuk kebiadaban yang tak bisa ditoleransi dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan cepat.

    “Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang berulang dan dilakukan bergantian oleh ayah kakek dan paman (uwa’) kandung dari anak tersebut, adalah sebuah kebiadaban,” kata Lola dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025)

    Dia mendorong kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka, melainkan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap hanya karena sorotan media mereda.

    “Kepolisian harus melakukan penanganan secara serius, menyeluruh, dan cepat. Pelaku harus dihukum maksimal sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tuturnya.

    Tak hanya soal proses hukum, dia juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan pendampingan psikologis dan memastikan kondisi kesehatan serta masa depan korban tetap terjaga.

    “Sebagai seorang ibu, saya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memberikan pendampingan psikologis dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan dan masa depan korban,” ungkap legislator Fraksi Partai Nasdem ini.

    Lebih lanjut, Lola juga mengapresiasi langkah cepat masyarakat Garut yang langsung memeriksakan kondisi korban dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Menurutnya, keberanian warga untuk melapor patut ditiru agar kasus serupa bisa cepat ditangani dan dicegah.

    “Jangan takut dan jangan ragu melapor peristiwa serupa kepada pihak berwajib agar Penegakan hukum dapat dirasakan menfaatnya oleh masyarakat,” ujar legislator Dapil Jawa Barat XI ini.

    Dia menuturkan, kasus ini sebagai puncak gunung es dari banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di berbagai daerah. Untuk itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Polri untuk duduk bersama mencari solusi sistematis.

    “Perlu adanya upaya sistematis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Saya mengajak semua pihak untuk memikirkan cara penanganan terbaik dan tercepat bagi kasus serupa,” kata Wabendum DPP Partai Nasdem ini.

    “Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menandakan perlu segera dibentuk dan penguatan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat dua yakni kabupaten dan kota pada polres-polres se-Indonesia,” pungkasnya.

    (rca)

  • Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain

    Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain

    Jakarta (ANTARA) – Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, sering melakukan penganiayaan serupa ke ART lain sebelumnya.

    “Terkait perbuatan tersangka berulang atau tidak, ada informasi-informasi yang kami dapat pernah juga ART (sebelumnya) melakukan mengalami hal yang sama,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.

    Namun, kata Nicolas, ART yang juga pernah mengalami penganiayaan oleh tersangka menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai tanpa melibatkan pihak Kepolisian.

    “Tapi sudah dilakukan upaya damai, tidak melaporkan ke pihak Kepolisian. Jadi dimediasi oleh lingkungan RT dan dapat didamaikan oleh lingkungan RT, tidak dilaporkan ke pihak Kepolisian,” ujar Nicolas.

    Nicolas menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini sambil berkoordinasi dengan Polres Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk mendapatkan informasi terbaru terkait kondisi korban SR.

    Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 8 April 2025.

    Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret, lalu Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

    Kasus penganiayaan juga viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3) melalui postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI.

    Adapun korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Nicolas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat

    Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat

    loading…

    Tersangka Priguna Anugerah Pratama (31), dokter anastesi peserta PPDS Unpad saat diperlihatkan di Polda Jabar, beberapa waktu lalu. Tersangka memperkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter anastesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Gilang mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini. Dia meminta polisi memberikan hukuman maksimal terhadal tersangka. Desakan didasari lantatan kasus ini tak hanya merusak citra dunia kedokteran, tapi juga kejahatan serius yang melukai nilai kemanusiaan.

    “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab,” ujar Gilang, Jumat (11/4/2025).

    Menurut dia, tindak kekerasan seksual dalam lingkungan fasilitas kesehatan merupakan kejahatan berat dan tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mengoyak kepercayaan publik terhadap institusi medis.

    “Nggak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di institusi publik yang seharusnya melindungi rakyat,” tegasnya.

    Komisi III DPR akan memantau proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Polda Jawa Barat. Dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada untuk memberikan keadilan bagi korban.

    Gilang meminta polisi segera mengusut tuntas kasus ini agar ada keadilan bagi korban, terlebih pihak kepolisian telah menyatakan adanya dua korban lain atas tindakan kekerasan seksual pelaku.

    Menurut dia, perbuatan dokter PPDS terhadap korban yang tengah menunggu orang tuanya di rumah sakit termasuk perbuatan sangat keji dan tidak bisa ditolerir.

    “Simpati yang mendalam bagi korban yang tak hanya menjadi korban kekerasan seksual dari pihak yang seharusnya memberikan perlindungan, tapi juga harus menanggung tambahan kesedihan karena sang ayah meninggal,” ucapnya.

    Diketahui, dokter PPDS anestesi dari Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama memperkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. Korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.

    Modus pelaku dengan berpura-pura meminta donor darah korban untuk ayahnya yang sedang kritis. Korban dibawa ke lantai gedung RSHS baru yang belum dioperasikan lalu dibius, kemudian diperkosa.

    Priguna sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS dan izin praktik dokter Priguna dicabut. Kasus ini juga menyebabkan PPDS Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung diberhentikan sementara.

    (jon)

  • ART di Jaktim diantar ke terminal dan diminta tutupi luka penganiayaan

    ART di Jaktim diantar ke terminal dan diminta tutupi luka penganiayaan

    Jakarta (ANTARA) – Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) mengantar asisten rumah tangga berinisial SR (24) yang dianiaya ke Terminal Lebak Bulus dan diminta untuk menutupi luka akibat penganiayaan.

    “Pada Kamis (20/3) tersangka perempuan (SSJH) mengantar korban kebakaran Terminal Bus Lebak Bulus untuk memulangkan korban ke Banyumas (Jawa Tengah) naik bus dan menyuruh korban menutupi lukanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.

    Pelaku meminta korban untuk menutupi luka-luka di tubuhnya dengan memakai jaket, kerudung dan masker.

    Penganiayaan yang dialami korban, kata Nicolas terungkap saat tetangga di sekitar rumah korban di Banyumas mengunggah video kondisi korban di media sosial. Saat itu, korban terlihat penuh luka bekas penganiayaan.

    “Ketahuan dianiaya pas tiba di rumah (Banyumas), tetangga korban lihat ada luka-luka, biru-biru jadi tetangga korban memvideokan lalu di-‘upload’ dan diviralkan Wakil Ketua DPR RI,” katanya.

    Nicolas mengatakan korban yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah majikannya tersebut sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas, akibat luka berat bekas penganiayaan.

    Polres Metro Jakarta Timur juga melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Polres Banyumas, RSUD Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan, pendampingan, pemulihan dan layanan psikolog kepada korban.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas, Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas dan lembaga-lembaga terkait lainnya,” katanya.

    Polisi sudah menangkap tersangka penganiayaan SR (24) pada 8 April 2025. Barang bukti yang diamankan berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Nicolas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

    Eksepsi Ditolak, Hasto Kristiyanto Ajukan Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya terhadap dakwaan jaksa KPK.

    “Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Tentu saja akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

    Upaya banding akan dilakukan berbarengan dengan banding pokok perkara apabila Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.

    Tim hukum Hasto Kristiyanto meminta kepada hakim agar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirimkan nama-nama para saksi yang akan dihadirkan dalam rangkaian sidang berikutnya. 

    “Kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini,” ungkap Maqdir.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

    “Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam amar putusan sela.

    Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Hasto. 

    Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

    Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu.

    Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Perkara

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Halim menolak eksepsi atau keberatan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela sidang perkara perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto, Jumat (11/4/2025). 

    “Menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025). 

    Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar JPU melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi ke depannya. 

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Ketua. 

    Adapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan kubu Hasto atas dakwaan yang disusun JPU KPK tidak beralasan hukum. 

    Eksepsi Hasto 

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasto meminta agar dibebaskan dari tahanan dan seluruh tuduhkan atas perintangan penyidikan kasus Harun Masiku serta pemberian suap ihwal penetapan anggota DPR 2019–2024. 

    Menurut Hasto, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

    “Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Tipikor Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Untuk diketahui, elite PDIP itu didakwa oleh JPU di persidangan dengan dua buah pasal. Pertama, perintangan penyidikan sebagaiman diatur dalam pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Hasto di antaranya disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Kedua, Hasto juga didakwa ikut memberikan suap kepada Wahyu untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019–2024. Dia di antaranya disebut pernah menitipkan uang sebesar Rp400 juta melalui staf kantor DPP PDIP, Kusnadi untuk keperluan meloloskan Harun ke Parlemen Senayan. 

  • Dokter dan istri potong gaji ART yang dianiaya di Pulogadung

    Dokter dan istri potong gaji ART yang dianiaya di Pulogadung

    Jakarta (ANTARA) – Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, sering memotong gaji serta menyita telepon seluler (ponsel) ART tersebut.

    “Terkait dengan gaji, menurut keterangan dari korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan gaji, bahkan ponsel korban juga disita oleh majikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.

    Pembayaran gaji yang dipotong dan telat itu karena kekesalan tersangka kepada korban yang seringkali membuat kesalahan selama bekerja.

    Korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.

    “Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan. Jadi gajinya juga dibayarnya kurang,” ujar Nicolas.

    Selain itu, Nicolas menyebutkan, berdasarkan keterangan yang diterima, tersangka seringkali emosi melihat kinerja korban.

    Bahkan, berdasarkan keterangan tersangka, ketiga anaknya juga pernah mengalami penganiayaan oleh korban.

    “Modusnya menurut keterangan adalah karena jengkel, sakit hati karena korban tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik selaku ART,” katanya.

    Kebetulan, menurut keterangan para tersangka, ketiga anaknya juga pernah mengalami sedikit penganiayaan dari ART-nya.

    Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).

    “Dasar penanganan kita, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART mengalami luka-luka dan setelah ditanya, ternyata luka-lukanya disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya,” ujar Nicolas.

    Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Aray Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Nicolas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tanggapi Rencana Penghapusan Kuota Impor, Anggota Komisi VI Usulkan Penerapan Tarif – Halaman all

    Tanggapi Rencana Penghapusan Kuota Impor, Anggota Komisi VI Usulkan Penerapan Tarif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Firnandi Hadityo Ganinduto menyatakan dukungannya pada rencana Presiden Prabowo Subianto menghilangkan kuota impor, yang selama ini ditenggarai menjadi permainan para pencari fee impor.

    “Menurut saya keputusan presiden untuk membuka impor itu bagus, ada efek bagusnya,” kata Firnando kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

    Namun, ia menekankan dalam pengimplementasian kebijakan tersebut, pemerintah perlu melakukan kajian pada dampak dari pembukaan keran impor untuk komoditas yang diproduksi oleh masyarakat Indonesia sendiri atau produk asli.

    “Pemerintah arus memperhatikan komoditas-komoditas apa saja yang bisa dibebaskan. Karena ada komoditas-komoditas yang kita produksi dalam negeri, kalau kita kebanjiran impor, itu juga tidak baik juga,” ungkapnya. 

    Ia mengimbau, untuk menjaga pasar lokal, ada upaya pemerintah untuk melakukan pembatasan atas beberapa komoditas tertentu.

    “Menurut saya cara yang terbaik, adalah dengan penetapan tarif. Saya rasa itu bisa menjadi solusi terbaik untuk komoditas-komoditas di Indonesia. Karena dengan adanya tarif itu, kita semua bisa terbuka, bisa transparan, jadi akan menjadi baik juga bagi pemerintah Indonesia,” katanya. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginannya untuk menghapus pembatasan kuota impor terhadap komoditas yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, seperti pangan. 

    “Justru itu yang kita harapkan nanti dengan kepentingan hulu dan hilir itu yang nanti harus seimbang. Jadi nanti manakala itu untuk kepentingan hulu, untuk kepentingan industri, kepentingan produksi dalam negeri itu yang harus dipertimbangkan, dihitung betul-betul,” jelas dia.

    Prabowo ingin membuka keran impor daging dan komoditas lainnya sebebas-bebasnya di tengah beban tarif impor tinggi 32 persen dari AS.

    Mulanya, ia mengkritik keberadaan persetujuan teknis (pertek) yang menghambat gerak pengusaha. Prabowo menegaskan semua pertek tak boleh lagi tanpa ada restu presiden.

  • Dua Bayi Hilang hingga Keluarga Pasien Dicabuli Dokter, RS Hasan Sadikin Harus Di-banned!

    Dua Bayi Hilang hingga Keluarga Pasien Dicabuli Dokter, RS Hasan Sadikin Harus Di-banned!

    GELORA.CO – Kejadian dokter PPDS cabul Priguna Anugerah hanyalah satu dari banyak contoh gagalnya pihak RS Hasan Sadikin dalam memberikan pelayanan pada pasien. Sebelum kasus asusila, RS Hasan Sadikin juga sempat kebobolan dua kali terkait penculikan bayi, pada 2014 dan 1984.

    Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mengatakan rumah sakit mestinya memberikan kenyamanan bagi pasien. Ia kecewa lantaran di RS terjadi pelecehan seksual, menurutnya pihak RS Hasan Sadikin ikut berperan sehingga peristiwa pencabulan terjadi.

    “Jadi ada kenyamanan kita mengantarkan orang tua kita, kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” lanjutnya.

    Ia menyebut ulah dokter PPDS ini harus dikawal hingga tuntas. Politikus PKB ini juga menyarankan RSHS untuk diblokir buntut peristiwa tersebut.

    “Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter. Dan rumah sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien,” tutur dia.

    Seperti diketahui, Priguna Anugerah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait pemerkosaan anak pasien. Dia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Tersangka merupakan warga Pontianak diduga memperkosa keluarga pasien berinisial FH (21). Kasus ini berawal ketika tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

    Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

    “Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dilansir detikJabar, Kamis (10/5).

    Saat sadar pukul 04.00 WIB, korban merasakan perih di bagian tertentu ketika buang air kecil. Korban pun menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

    Asal tahu saja, pada 2014 lalu RS Hasan Sadikin juga lalai dalam menjaga bayi pasiennya. Tepat pada Selasa 25 Maret 2014, penculikan bayi terjadi. Dari rekaman CCTV pelaku perempuan bertubuh tambun terlihat santai dalam beraksi menunjukkan lemahnya pengamanan di RS.

    Direktur RS kala itu, Bayu Wahyudi mengakui bahwa penculikan ini bukan yang pertama pernah terjadi pada 1984. Nasib bayi yang diculik pun tak tahu rimbanya, pihak RS terlihat cuek dengan kelalaiannya. “Waktu 30 tahun lalu atau (tahun) 84 pernah terjadi. Saya waktu itu belum di sini (RSHS),” kata Bayu singkat, Rabu 26 Maret 2014.