Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Lari ke DPR, Pengusaha Soroti Legalitas dan Produktivitas Lahan Sawit

    Lari ke DPR, Pengusaha Soroti Legalitas dan Produktivitas Lahan Sawit

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti risiko serius dari rencana pengambilalihan lahan sawit negara, terutama terkait legalitas, produktivitas, hingga potensi konflik dengan masyarakat setempat.

    Dewan Pakar Hukum Gapki Sadino mengatakan mayoritas kebun sawit yang masuk skema pengambilalihan sudah memiliki penggarap dan pemilik sah. Menurutnya, pengambilalihan lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat berisiko memicu benturan dan konflik agraria.

    Sadino menegaskan lahan yang sudah memiliki hak guna usaha (HGU) atau status legal lainnya seharusnya diakui secara hukum.

    “Kalau Anda mau beli rumah nih, apa buktinya? Sertifikat, SHM rumah. Ternyata SHM-mu katanya tidak sah. Padahal yang menyatakan tidak sah itu, dia tidak ada keputusan pengadilan, dia tidak ada proses hukum. Terus hanya dinyatakan tidak sah. Kalau yang sudah ditempatin? Apalagi misalnya sudah dibayar, kita malah kena masalah,” kata Sadino saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Dia menjelaskan urutan izin yang seharusnya ditempuh untuk membuka lahan sawit, yakni terdiri dari kajian studi kelayakan (FS), izin lokasi dari pemerintah daerah, izin lingkungan (Amdal), hingga mendapatkan hak atas tanah seperti HGU atau IPPKH jika kawasan hutan.

    Sadino menekankan banyak kasus ketidakjelasan, terutama lahan yang baru ditetapkan sebagai kawasan hutan pada 1982 di Sumatera Utara, padahal masyarakat sudah mengelola lahan jauh sebelumnya.

    Seiring proses pengambilalihan, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menata kembali lahan sawit. Namun, Sadino menilai Satgas berpotensi menghadapi masalah besar di lapangan karena lahan yang diambil alih sering tumpang tindih dengan kepemilikan masyarakat atau perusahaan.

    Lebih lanjut, Gapki juga menyoroti produktivitas kebun sawit yang tidak hanya tergantung pada panen saat ini, melainkan juga perawatan, pemupukan, dan pemeliharaan jangka panjang.

    Di samping itu, Sadino juga menyoroti potensi benturan kepentingan dan kasus nyata di lapangan. Adapun, daerah rawan konflik antara pengambilalihan lahan dan masyarakat antara lain Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, hingga kemungkinan Sumatera Utara.

  • Menimbang Manfaat Bea Keluar Ekspor Emas ke Ekonomi RI

    Menimbang Manfaat Bea Keluar Ekspor Emas ke Ekonomi RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan bea keluar terhadap empat produk dari komoditas emas diperkirakan bakal memberikan nilai tambah perekonomian pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) David Sumual memandang bahwa rencana pemerintah mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas dore, granules, cast bars dan minted bars merupakan upaya pemerintah untuk mendorong upaya penghiliran SDA. 

    Hal ini bisa dilihat dari skema tarif bea keluar yang dikenakan yakni semakin besar terhadap produk emas yang bersifat mentah, yakni dore. Sementara itu, produk emas yang lebih mendekati produk jadi atau setengah jadi rencananya dikenai bea keluar lebih kecil. 

    David menilai kebijakan berbasis insentif ini akan bisa memberikan nilai tambah kepada PDB Indonesia. 

    “Ini terkait upaya hilirisasi, sedangkan kebutuhan domestik juga cenderung meningkat. Ada nilai tambah buat PDB,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/11/2025). 

    Adapun David tidak melihat adanya dampak pengenaan bea keluar ini terhadap harga emas. Sebab, dia melihat komoditas tersebut bergerak mengikuti pasar global. 

    “Harga emas domestik hanya mengikuti harga internasional,” jelas David. 

    Adapun pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut bea keluar untuk komoditas emas ini sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) tentang APBN 2026. 

    Febrio mengatakan perumusan kebijakan ini sudah dalam tahap finalisasi, dan diharapkan tahun depan bisa menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan negara dari kepabeanan. Nantinya akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan share terbesar keempat untuk cadangan tambang emas dunia, yakni 3.491 ton per 2023.

    Di sisi lain, harga emas cukup tinggi di mana pada kuartal IV/2025 pernah mencapai lebih dari US$4.000 per troy ons. 

    “Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kami undangkan untuk kemudian kami pastikan di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” tuturnya. 

    Secara terperinci, pos tarif empat produk emas itu berkisar dari 7,5% sampai dengan 15% tertinggi. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga sesuai dengan naik-turun harga produk tersebut supaya negara turut berpotensi menerima windfall profit. 

    Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan itu tergantung dari harga emas dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu. Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenakan tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

    Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%. 

    Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. 

    Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidak termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. 

    Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

    Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eksportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif. 

    “Yang granules juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudah dalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.

  • Pengusaha Wanti-wanti Rencana KopDes Kelola Sawit Bisa Picu Konflik Agraria

    Pengusaha Wanti-wanti Rencana KopDes Kelola Sawit Bisa Picu Konflik Agraria

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mewanti-wanti rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan lahan sawit hasil pengambilalihan negara kepada Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kelurahan) Merah Putih. Rencana tersebut berpotensi menciptakan konflik agraria di berbagai daerah.

    Dewan Pakar Hukum Gapki Sadino mengatakan mayoritas perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam skema pengambilalihan pemerintah sudah memiliki penggarap dan pemilik yang sah. Dia menuturkan, komposisi penguasaan lahan oleh masyarakat jauh lebih besar dari yang dibayangkan.

    “Mayoritas sawit itu sudah ada pemiliknya, mayoritas oleh masyarakat. Kalau perusahaan mungkin nggak apa-apa diambilalih, tapi bagaimana masyarakat? Karena masyarakat di situ itu bisa lebih dari 800.000 hektare dari 3 juta hektare [lahan negara],” kata Sadino saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Menurutnya, keputusan untuk menyerahkan lahan sawit ke KopDes/Kel Merah Putih dapat memicu gesekan dengan masyarakat lokal yang sudah mengelola kebun tersebut. Hal ini terutama terjadi bila pihak yang ditunjuk tidak berasal dari warga setempat.

    “Apa nggak terjadi yang namanya konflik agraria? Padahal orang-orang itu sudah ada di sana. Kalau ada dihadirkan pendatang baru, orang yang baru, terus gimana posisinya? Kan berantem,” ujarnya.

    Di sisi lain, Sadino menyebut tanda-tanda konflik sudah mulai muncul di sejumlah daerah yang terdampak penataan ulang lahan sawit oleh negara, bahkan beberapa wilayah yang kini masuk fase rawan, seperti di Riau, Jambi, hingga Kalimantan Tengah.

    Selain itu, dia menuturkan benturan yang muncul bukan hanya antarmasyarakat, melainkan juga dengan pihak yang ditugaskan negara dalam proses pengambilalihan dan pengelolaan, termasuk dengan Agrinas.

    Dengan demikian, Sadino menilai KopDes/Kel Merah Putih tidak dapat begitu saja mengambil alih kebun sawit ketika lahan tersebut secara faktual sudah dimiliki oleh pihak lain.

    “Kalau Koperasi Desa mengelola sawit, nah sawit itu sudah ada miliknya orang, nanti gebuk-gebukan,” terangnya.

    Untuk itu, dia menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam melaksanakan skema penugasan KopDes/Kel Merah Putih agar tidak memicu ketegangan baru.

    Menurutnya, langkah paling aman adalah dengan memastikan lahan yang masuk program penataan bukan milik masyarakat maupun kelompok tani yang telah menggarap selama bertahun-tahun.

  • 394 Ribu Kendaraan Diblokir Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Coba Cek Apa Kamu Termasuk

    394 Ribu Kendaraan Diblokir Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Coba Cek Apa Kamu Termasuk

    GELORA.CO – Pertamina Patra Niaga resmi memblokir 394 ribu nomor polisi (nopol) kendaraan karena terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan dalam pembelian Pertalite dan Solar subsidi.

    Akibat pemblokiran ini, seluruh kendaraan tersebut tidak dapat lagi bertransaksi BBM bersubsidi, baik di SPBU maupun melalui aplikasi terhubung.

    Kebijakan ini disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Senin (17/11/2025).

    Ia menegaskan pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar subsidi BBM tidak disalahgunakan.

    QR Code Jadi Senjata Utama Awasi BBM Subsidi

    Pertamina kini menerapkan sistem wajib QR Code untuk seluruh pembelian BBM subsidi sebagai bagian dari program Subsidi Tepat.

    Melalui sistem digital tersebut, Pertamina bisa mengidentifikasi pola penyalahgunaan, termasuk lonjakan pembelian yang tidak wajar atau praktik kecurangan di lapangan.

    “Sistem subsidi tepat telah mengidentifikasi fraud terhadap 394 ribu nopol kendaraan yang sudah kami blokir untuk mengantisipasi dan memitigasi penyalahgunaan BBM di SPBU,” jelas Mars Ega.

    Selain menindak kendaraan, Pertamina Patra Niaga juga melakukan pembinaan terhadap 544 SPBU sepanjang tahun 2025 yang diduga bermasalah atau tidak patuh pada aturan penyaluran BBM subsidi.

    Konsumsi Pertalite dan Solar Turun

    Implementasi QR Code terbukti memberi dampak nyata.

    Hingga Oktober 2025, konsumsi dua jenis BBM subsidi menunjukkan penurunan signifikan:

    – Kuota Solar Subsidi tercatat under 10% dari total kuota nasional.

    – Realisasi Pertalite turun sekitar 10% dari target 2025.

    Penurunan ini menunjukkan bahwa penerapan sistem digital mampu menekan praktik penyelewengan dan memastikan BBM subsidi hanya diterima mereka yang berhak.

    Seluruh SPBU Sudah Terapkan Sistem Digital

    Pertamina menegaskan bahwa seluruh SPBU di Indonesia kini telah mewajibkan penggunaan QR Code untuk pembelian Pertalite dan Solar subsidi.

    Sistem ini bukan hanya mempermudah pengawasan, tapi juga memastikan bantuan subsidi negara tepat sasaran.

    Mars Ega menambahkan, program subsidi tepat akan terus diperkuat sepanjang 2025 agar distribusi BBM subsidi tetap transparan, akurat, dan bisa diawasi secara digital.

    Dengan total 394.000 kendaraan diblokir, masyarakat diimbau segera memeriksa apakah nopol kendaraannya terdaftar dan memastikan penggunaan QR Code sesuai ketentuan, demi menghindari sanksi serupa.

    Jika kendaraanmu tiba-tiba tidak bisa membeli Pertalite atau Solar, bisa jadi namanya masuk dalam daftar blokir.

  • Wakil Ketua DPR fasilitasi pertemuan BGN dengan Persagi

    Wakil Ketua DPR fasilitasi pertemuan BGN dengan Persagi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memfasilitasi pertemuan antara Badan Gizi Nasional dengan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi).

    “Kami berterima kasih kepada Pak Cucun selaku Wakil Ketua DPR RI karena telah memfasilitasi pertemuan Persagi dengan BGN. Semoga kolaborasi ini bisa bermanfaat agar masyarakat di seluruh wilayah memiliki akses terhadap makanan sehat,” ujar Ketua Umum Persagi Doddy Izwardy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Doddy menyatakan Persagi berkomitmen menyukseskan program Makan Bergizi Gratis setelah bertemu dengan Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya dalam pertemuan tersebut.

    “Persagi berkomitmen menyukseskan program MBG, terutama dalam memberi penyuluhan dan literasi terkait gizi kepada masyarakat,” katanya.

    Ia mengatakan indikator kesuksesan literasi tersebut dapat dilihat melalui perubahan perilaku makan, peningkatan taraf kecerdasan (IQ), hingga status gizi.

    Sementara itu, Cucun memfasilitasi pertemuan tersebut setelah mendapatkan sorotan karena pernyataannya dalam sebuah acara yang digelar BGN di Jawa Barat beberapa waktu lalu, yakni terkait mengubah titel ahli gizi dalam rekrutmen petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    Setelah itu, dia meminta maaf atas pernyataannya tersebut, dan menjelaskan bahwa usulnya berawal dari fakta di lapangan yang kekurangan tenaga ahli gizi.

    Padahal, kata dia, peran ahli gizi sangat penting dalam menjaga standar asupan gizi anak-anak.

    “Sarjana dan lulusan pendidikan vokasi ilmu gizi akan dikonsolidasikan oleh Persagi dan BGN. Kami sepakat untuk terus melakukan perbaikan agar program MBG jadi program yang bermanfaat untuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Cucun setelah pertemuan BGN dengan Persagi.

    Lebih lanjut dia meyakini literasi dan kesadaran gizi yang baik akan berdampak positif bagi bangsa Indonesia dalam jangka panjang.

    “MBG bukan sekadar program sosial, melainkan fondasi mewujudkan cita-cita bangsa dengan melahirkan SDM unggul yang sehat, cerdas, dan berdaya saing lewat peningkatan dan pendidikan gizi sejak dini,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Vs Kemenkeu Soal Pengenaan Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas

    DPR Vs Kemenkeu Soal Pengenaan Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat berselisih pendapat terkait pembahasan regulasi rencana pengenaan tarif bea keluar untuk komodotas emas dan batu bara.

    Adapun DPR meminta Kemenkeu berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan pengenaan bea keluar emas dan batu bara. 

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyatakan secara prinsip sepakat dengan rencana pemungutan bea keluar untuk ekspor emas, batu bara, maupun cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), akan menambah pendapatan negara di 2026. 

    Apalagi, lanjut Fauzi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyebut Indonesia mengalami penurunan pendapatan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sekitar 8,5%. 

    “Harapan kami karena sektornya di ESDM, apakah bapak pernah berkomunikasi? Itu pertanyaan dasar jangan sampai PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang diterbitkan tanpa melibatkan kementerian teknis. Mereka yang secara teknis hafal betul situasi batu bara dan emas,” jelasnya pada rapat bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti agar pembahasan aturan turunan dari UU APBN 2026 terkait dengan pengenaan bea keluar batu bara dan emas, termasuk cukai MBDK, sejalan dengan yang sudah disepakati pada rapat-rapat sebelumnya.

    Misbakhun menegaskan bahwa sesuai dengan apa yang diamanatkan sebelumnya, bahwa perluasan pengenaan bea masuk dan pungutan cukai itu dilakukan pada APBN 2026. “Ini diterapkan pada APBN 2026, bukan APBN 2025,” kata Politisi Partai Golkar itu.

    Jawaban Kemenkeu

    Adapun Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu memaparkan bahwa regulasi pengenaan bea keluar emas itu akan tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sudah dalam tahap finalisasi. Produk emas yang nantinya bakal dikenai tarif ekspor merupakan usulan dari Kementerian ESDM. 

    “Kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir. Saat ini yang ada di dalam RPMK tersebut adalah pengenaan bea keluar terhadap dore, granules, cast bars dan minted bars,” terang Febrio pada rapat kerja Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Febrio memaparkan bahwa PMK untuk bea keluar emas rencananya diundangkan pada November 2025, dan diberlakukan dua minggu sejak diundangkan. Setelah terbitnya PMK, peerintah akan menyiapkan implementasi di lapangan dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) terkait dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas. 

    Secara terperinci, pos tarif empat produk emas itu berkisar dari 7,5% sampai dengan 15% tertinggi. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga sesuai dengan naik-turun harga produk tersebut supaya negara turut berpotensi menerima windfall profit. 

    Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan itu tergantung dari harga emas dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu. Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenaik tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

    Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%. Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. 

    Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidka termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. 

    Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

    Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eskportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif. 

    “Yang granul juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudahdalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.

  • DPR Ingatkan Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Mineral Timah

    DPR Ingatkan Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Mineral Timah

    Jakarta

    Pemerintah diingatkan segera membenahi sektor timah nasional agar memiliki kepastian harga, mekanisme perdagangan lebih tertib, dan standar keberlanjutan yang kuat. Hal ini salah satunya melalui penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) timah.

    Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyoroti tentang kondisi Indonesia yang selama ini belum memiliki HPM. Menurutnya, kondisi ini membuat harga di lapangan tidak seragam, menghambat transparansi, dan menempatkan penambang rakyat pada posisi yang rentan.

    “Kami mengajak Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, untuk mempercepat penetapan HPM timah agar tercipta kepastian harga yang adil dan terukur, terutama bagi penambang rakyat,” ujar Bambang, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

    Menurutnya, HPM harus disusun dengan pendekatan yang transparan, akuntabel, dan sesuai kerangka hukum. Bambang juga memberi penekanan bahwa HPM Timah idealnya sudah ditetapkan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026, sehingga menjadi standar yang jelas bagi seluruh pelaku industri pertimahan.

    Selain isu harga, ia juga menaruh perhatian pada perlunya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui skema koperasi.

    Menurut Bambang pendekatan koperasi akan mempermudah pengawasan, meningkatkan kepastian legalitas, dan menjaga aktivitas penambangan rakyat tetap berada dalam koridor keberlanjutan.

    “Penetapan WPR berbasis koperasi akan membuat aktivitas penambangan rakyat lebih terorganisasi, mudah diawasi, dan ramah lingkungan,” jelasnya.

    Bambang menilai, pembenahan tata kelola timah akan menghasilkan manfaat yang luas, mulai dari kesejahteraan masyarakat meningkat, penerimaan negara dari PNBP lebih optimal, aturan dapat dijalankan dengan lebih tertib, dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.

    “Jika tata kelola dan tata niaga timah diperbaiki secara menyeluruh, kita bisa memastikan masyarakat mendapatkan penghidupan yang lebih layak, negara memperoleh pemasukan optimal, dan keberlanjutan lingkungan tidak dikorbankan,” ujar dia.

    Selaras dengan hal tersebut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas penambang rakyat, untuk bersama-sama memanfaatkan momentum reformasi ini dan membangun sektor pertimahan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.

    (shc/hns)

  • Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) soal RUU KUHAP telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil.
    “Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata
    Habiburokhman
    dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025) malam.
    Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak
    DPR
    pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November kemarin.
    “Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini,” kata Habiburokhman
    “Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” kata dia.
    Legislator dari Partai Gerindra ini mengatakan DPR bermaksud mengakomodir suara masyarakat sipil dengan cara mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran.
    Aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma.
    “Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
    Dia menyebut contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk, usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari, usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR, usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat, usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan, dan banyak lagi.
    “Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” kata Habiburokhman.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
    RUU KUHAP
    yang berlangsung di rapat Panja RUU KUHAP.
    “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi, Senin (17/11/2025).
    Mereka mencatat, proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
    “Pada rapat tersebut, Pemerintah dan
    Komisi III DPR
    RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil,” kata Koalisi.
    Koalisi yang dimaksud adalah Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
    Koalisi merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mestinya di rapat DPR.
    Koalisi merasa telah dimanipulasi oleh pihak DPR supaya muncul kesan di masyarakat bahwa DPR telah memasukkan aspirasi pihak koalisi dalam RUU KUHAP.
    Mereka merasa pembahasan RUU KUHAP terlalu singkat tanpa membahas hal-hal yang substansial.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Bos Pertamina Respons Revisi UU Migas, Sampaikan 4 Usulan

    Bos Pertamina Respons Revisi UU Migas, Sampaikan 4 Usulan

    Jakarta

    Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali dibahas DPR. Dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan empat usulan strategis terhadap RUU Migas.

    Simon menjelaskan di sektor hulu migas masih membutuhkan adanya penguatan regulasi khususnya yang berkaitan dengan investasi. Dengan penguatan regulasi ini ujungnya akan meningkatkan investasi yang akan berdampak terhadap peningkatan produksi migas RI.

    Simon menjelaskan kondisi saat ini ada kesenjangan antara produksi dan konsumsi energi, dimana konsumsi energi RI terus tumbuh. Namun di sisi lain produksi migas cenderung turun yang mengakibatkan akhirnya RI harus mengimpor energi untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

    Simon mengatakan investasi di hulu migas sebagai motor penggerak produksi migas terus menurun. Menurutnya kondisi ini membutuhkan dorongan regulasi yang kuat. Hal ini bisa dilakukan melalui revisi uu migas.

    “Tanpa dukungan regulasi yang kuat, daya tarif investasi akan terus melemah dan tentunya ketahanan energi akan terancam. Dengan demikian, menurut aspirasi kami, RUU migas adalah solusi strategis yang tadi kami catat sebagai solusi yang bisa memberikan hasil cepat, hasil terbaik cepat dan tentunya selamat,” katanya dalam RDP dengan Komisi XII DPR, Senin (17/11/2025).

    Dalam RUU Migas ini, Simon menyoroti, pertama, soal kelembagaan hulu migas sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang mengusulkan adanya negara dapat membentuk atau menunjuk badan usaha milik negara yang diberikan konsesi untuk mengelola migas yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha.

    Kedua, perencanaan hulu hilir migas dalam bentuk Rencana Umum Migas Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Migas (RUMG) sebagai payung hukum investasi. Hal ini mengikuti adanya RUPTL di sektor ketenagalistrikan.

    Ketiga, adalah kepastian fiskal dan perpajakan yang menyesuaikan dengan keekonomian wilayah kerja khususnya untuk deep water, enhanced oil recovery, non-conventional, untuk lapangan tua, inisiatif dekarbonisasi serta penerapan konsep refinancing.

    Keempat, pembentukan petroleum fund yang dikelola oleh BUMN Migas untuk kepentingan migas antara lain eksplorasi, infrastruktur, dekarbonisasi dan lain-lain.

    “Berikut yang kami maksudkan adalah beberapa aspirasi dari kami dan tentunya kami juga mohon dukungan serta masukan dari pimpinan serta anggota Komisi 12 yang kami yakin akan bersama-sama akan terus memberikan dedikasi terbaik untuk mendorong pertumbuhan sektor energi nasional,” terang Simon.

    (hns/hns)

  • Pemuda Tegal apresiasi respons Dasco tangani kasus guru di Luwu Utara

    Pemuda Tegal apresiasi respons Dasco tangani kasus guru di Luwu Utara

    Jakarta (ANTARA) – Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu mengapresiasi Langkah cepat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam merespons kasus dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya.

    Ketua Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Nizar Chaeroni dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin menilai langkah cepat Dasco menunjukkan keberpihakan terhadap dunia pendidikan dan para guru yang membutuhkan perlindungan hukum.

    “Respons cepat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi para guru. Kami memberikan apresiasi atas ketegasan dan perhatian beliau,” ujar Nizar.

    Ia mengharapkan mekanisme pengawasan dan penanganan kasus serupa dapat diperkuat ke depannya agar tidak merugikan para pendidik.

    Kedua guru tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal menjadi perhatian publik setelah kasus yang menimpa mereka ramai diperbincangkan di media sosial.

    Desakan masyarakat agar pemerintah turun tangan akhirnya mendapat respons cepat dari Dasco yang langsung berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    Upaya tersebut kemudian berujung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan rehabilitasi terhadap keduanya.

    Rehabilitasi tersebut mencakup pemulihan nama baik serta hak-hak administratif sebagai tenaga pendidik.

    Hingga berita ini diturunkan, proses tindak lanjut terkait hak dan kedudukan dua guru tersebut masih dalam pemantauan pemerintah pusat serta instansi pendidikan terkait.

    Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

    Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan sebagai buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

    Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi dan MA memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara satu tahun.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.