Kementrian Lembaga: DPR RI

  • KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku Nasional 11 April 2025

    KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pertemuan antara pengusaha
    Djoko Tjandra
    dengan buron kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024,
    Harun Masiku
    , di Kuala Lumpur, Malaysia, terjadi sebelum praktik suap menyuap.
    Dalam pertemuan itu, KPK menduga terjadi perpindahan sejumlah uang untuk Harun Masiku.
    “Dugaan kami ada pertemuan lah di KL beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap. Antara saudara DJ (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku). Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    Asep mengatakan, penyidik terus mendalami sumber uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan proses PAW Anggota DPR.
    Sebab, berdasarkan pendalaman KPK, Harun Masiku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menyuap Wahyu Setiawan.
    “Kemudian berangkat dari sana penyidik bertanya, ini uangnya dari mana? Yang Rp 400 juta sudah kita ketahui yang sekarang sudah disidangkan, (uang itu) dari Pak HK (Hasto Kristiyanto), diduga di sana,” ujarnya.
    “Selebihnya kalau tidak salah Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar ya untuk suapnya itu, ini dari mana, yang selebihnya,” sambungnya.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terjadi pertemuan antara pengusaha Djoko Tjandra dengan buron kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, di Kuala Lumpur, Malaysia.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada eks kader PDIP tersebut.
    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan secara detail jenis bantuan yang diminta Djoko.
    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Tjandra) kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    “Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” sambungnya.
    Tessa mengatakan, informasi terkait pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku masih terus didalami penyidik dari pemeriksaan hari ini.
    Ia juga belum dapat memastikan adanya aliran uang dalam pertemuan tersebut.
    “Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dimintakan keterangannya terkait pertemuan, informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur, Malaysia,” ujarnya.
    “Kalau aliran uang belum ada infonya. Jadi baru ada pertemuan di sana di KL,” ucap dia.
    Sebelumnya, Djoko Tjandra mengaku tidak kenal dengan eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Hal ini disampaikan Djoko seusai 3,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
    “Ngobrol santai saja, enggak ada apa-apa. Saya tidak kenal sama sekali (Harun Masiku),” kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    Djoko juga menepis kabar bahwa dirinya membantu Harun Masiku yang saat ini berstatus buron sejak 2020.
    Ia kembali menekankan bahwa dirinya tidak mengenal sosok Harun Masiku.
    “Enggak betul (bantu Harun Masiku), kenal saja enggak, bagaimana bantu,” ujarnya.
    Djoko juga mengatakan tidak mengenal Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah yang sama-sama terjerat kasus suap Harun Masiku.
    “Enggak, enggak. Tidak sama sekali (kenali Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah),” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kris Dayanti Ungkap Nasihat Terakhir Titiek Puspa Untuknya Sebelum Berpulang

    Kris Dayanti Ungkap Nasihat Terakhir Titiek Puspa Untuknya Sebelum Berpulang

    JAKARTA – Penyanyi sekaligus mantan anggota DPR, Kris Dayanti, mengenang momen terakhirnya berkomunikasi dengan Titiek Puspa.

    Dalam pernyataannya, Kris Dayanti menyampaikan kekagumannya pada sosok seniornya di dunia hiburan yang dikenal sangat perhatian terhadap perkembangan bangsa, baik di bidang musik maupun politik.

    “Terakhir telepon ya, terakhir telepon mungkin satu bulan yang lalu. Dan saya ingat waktu pilkada beliau selalu ingatkan saya supaya terus ingat kerja amanah itu aja,” kata Kris Dayanti saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April.

    Bagi Kris, Titiek Puspa adalah sosok panutan yang tidak pernah setengah-setengah dalam memberikan perhatian pada situasi yang terjadi di Indonesia. Bahkan, komunikasi mereka kerap berlangsung lama karena begitu banyak hal yang dibahas.

    “(Titiek Puspa sosok) Sangat luar biasa. Apapun tentang kejadian di Tanah Air ini baik itu musik, baik itu politik, beliau langsung telepon dan beliau nelpon enggak ada sebentar, pasti 10 menit ke atas. Ngobrolin apapun, musik, masa depan, apapun kejadian politik di Tanah Air ini beliau sangat concern,” lanjutnya.

    Sebagai bentuk penghormatan dan kelanjutan semangat yang diwariskan oleh Titiek Puspa, Kris Dayanti berharap dirinya dan generasi penerus lainnya dapat terus membawa musik Indonesia ke arah yang lebih baik.

    “Jadi mudah mudajan kami semuanya yang ditinggal ini bisa melanjutkan cita-cita beliau untuk musik indonesia bisa lebih hebat lagi,” pungkasnya.

  • Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Sela, Tetap Semangat Wujudkan Keadilan 

    Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Sela, Tetap Semangat Wujudkan Keadilan 

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, legowo menerima putusan sela Majelis Hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Ia menegaskan, putusan tersebut tidak akan menyurutkan semangatnya untuk memperjuangkan keadilan di Indonesia.

    “Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    Hasto menyatakan menerima sepenuhnya putusan tersebut dan menilainya sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Menurutnya, eksepsi merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa.

    “Dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” ucap Hasto.

    Majelis hakim menyatakan, aspek material akan diuji lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Menanggapi hal itu, Hasto menegaskan dirinya dan penasihat hukum siap menjalani proses persidangan selanjutnya.

    Lebih lanjut, Hasto menilai kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perkara yang dipaksakan. Namun ia tetap meyakini, pembuktian di persidangan akan mengungkap kebenaran. Menurutnya, membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja membunuh masa depan.

    “Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” ucap Hasto.

    Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

    Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela. 

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim. 

    Dakwaan Hasto 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hakim Tolak Ekesepsi, ini Tanggapan Kuasa Hukum Hasto

    Hakim Tolak Ekesepsi, ini Tanggapan Kuasa Hukum Hasto

    Jakarta (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dengan begitu, perkara dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

    Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menilai, eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Rios saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

    Dia pun memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas.

    Usai persidangan, salah satu Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya sarat muatan politisasi.

    Ronny mengungkap adanya indikasi kuat politisasi kasus ini, salah satunya melalui aksi unjuk rasa di depan pengadilan. “Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater,” tegas Ronny.

    Ia menambahkan, “Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik,” kata Ronny. [hen/ian]

  • Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, masih menyisakan tanda tanya. 

    Atas dasar itu, kuasa hukum keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela, meminta supaya kasus itu dapat dialihkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).

    Pasalnya, jelas Samuel, pihaknya menilai ada banyak kejanggalan dalam kematian Kenzha pada 4 Maret 2025 lalu.

    “Keluarga berharap terungkap siapa pelaku daripada kematian Kenzha. Memang betul sudah ada laporan yang dilakukan UKI ke Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Samuel di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir Warta Kota, Jumat (11/4/2025).

    “Namun, sampai detik ini, tidak diketahui. Tidak ada pelaku daripada yang bertanggung jawab. Sehingga keluarga daripada Kenzha melaporkan ke Polda Metro Jaya atas kematian ini,” sambungnya.

    Ia juga meminta agar kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya apabila Polres Metro Jakarta Timur tidak mampu menuntaskannya.

    Samuel mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.

    Mengingat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, diketahui merupakan dosen di Fakultas Hukum UKI.

    “Kalau memang ini janggal dan tidak bisa diungkap di Polres, serahkan saja ke Polda Metro Jaya,” tutur Samuel.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meyakini Polres Jaktim mampu menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Kenzha Walewangko.

    “Mari kita percayakan proses ini kepada penyidik Polri, saya yakin Polri memberikan pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kasus ini pasti akan diselesaikan oleh kepolisian dengan baik,” kata Dede dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Dede turut menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. 

    Ia juga prihatin atas adanya kasus pengeroyokan di lingkungan kampus apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    “Saya secara pribadi dan sebagai wakil rakyat turut berduka dan prihatin atas kejadian ini. Kehilangan seperti ini tentu meninggalkan luka yang dalam, terutama bagi keluarga dan rekan-rekan mahasiswa,” ujarnya.

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa sekarang bukan lagi era di mana perbedaan pandangan diselesaikan dengan kekerasan fisik. Para mahasiswa seharusnya bisa berargumen dan berpikir kritis.

    “Saya sangat menghormati semangat para mahasiswa dalam berpikir kritis dan berargumen. Tapi harus saya tekankan, sudah bukan zamannya lagi menyelesaikan perbedaan dengan otot bahkan sampai ada korban jiwa,” ucapnya.

    Dede juga mengingatkan bahwa pihak kampus, dalam hal ini UKI memiliki tanggung jawab penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. 

    Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk mentalitas generasi muda agar selalu mengutamakan dialog dalam menyelesaikan perbedaan.

    “Pihak universitas punya peran penting dalam membina mahasiswa agar tumbuh dalam budaya akademik yang sehat dan damai. Lingkungan kampus harus mampu mendorong penyelesaian masalah dengan cara intelektual, bukan emosional,” ucapnya.

    Sebagai wakil rakyat, Dede menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan terhadap generasi muda serta menciptakan ruang publik dan pendidikan yang damai, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Misteri Kematian Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Keluarga Minta Kasus Dialihkan ke Polda Metro Jaya.

    (Tribunnews.com/Deni/Chaerul)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • Gubernur Jateng gagas forum perbankan dan industri keuangan

    Gubernur Jateng gagas forum perbankan dan industri keuangan

    Semarang (ANTARA) – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggagas pembentukan forum perbankan dan industri keuangan sebagai bentuk kolaborasi bersama dalam membangun daerah tersebut.

    “Pemprov tidak bisa berjalan sendiri, butuh kolaborasi dari semua pihak untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Jawa Tengah,” katanya saat beraudiensi dengan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng Hidayat Prabowo di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat.

    Sejak awal menjabat sebagai Gubernur Jateng, Luthfi selalu mengedepankan kolaborasi dari berbagai pihak dalam membangun daerah.

    Kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota telah dilakukan untuk mengintegrasikan program-program agar sejalan.

    Selain itu, ia juga menggandeng 44 perguruan tinggi dengan membuat Forum Rektor, kemudian menggandeng anggota legislatif untuk bersama-sama membangun Jawa Tengah.

    Ada dua forum yang sudah digagas, yaitu Forum Berlian Ngopeni Nglakoni yang berisi anggota DPRD Jateng dan Forum Senayan yang berisi wakil rakyat asal Jateng yang duduk di DPR RI dan DPD RI.

    Sementara itu, Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo menyampaikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Provinsi Jateng dalam pembangunan perekonomian daerah dan ketahanan pangan.

    “Tadi Pak Gubernur minta ada forum dengan perbankan dan industri keuangan, karena beliau semangatnya adalah kolaborasi. Itu sebenarnya sangat sejalan dengan OJK. Kita tidak bisa jalan sendiri, OJK tidak bisa jalan sendiri, tentu sinergi dan kolaborasi sangat bermanfaat,” katanya.

    Sinergi antara OJK dan Pemprov Jateng, kata dia, selama ini sudah berjalan baik, dan akan terus diperkuat.

    Ia menegaskan bahwa OJK akan mendukung penuh program pembangunan Pemprov Jateng sesuai dengan bidangnya, yaitu pengawasan lembaga keuangan.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri PU Ingatkan BUJT Tidak Urus SPM Jalan Tol Hanya Saat Ingin Menaikkan Tarif – Halaman all

    Menteri PU Ingatkan BUJT Tidak Urus SPM Jalan Tol Hanya Saat Ingin Menaikkan Tarif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak mengurus Standar Pelayanan Minimal (SPM) hanya ketika hendak memohon kenaikan tarif jalan tol. Dody menjelaskan bahwa kenaikan tarif jalan tol secara reguler diajukan permohonannya oleh BUJT.

    SPM merupakan satu dari sekian syarat yang harus dipenuhi oleh BUJT ketika hendak menaikkan tarif jalan tol. Dody pun menekankan kepada para BUJT agar tidak mengurus SPM hanya ketika ingin mengajukan permohonan tarif jalan tol.

    “Kami harus memastikan bahwa para badan usaha jalan tol ini tidak hanya fokus mengurus SPM-nya hanya saat dia meminta kenaikan tarif,” kata Dody ketika ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

    Ia pun memastikan bahwa dalam memproses permohonan kenaikan tarif, Kementerian PU kini lebih prudent atau hati-hati. “Prosesnya agak lebih prudent sekarang. Yang penting jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk masyarakat karena itu kan berbayar,” ujar Dody.

    Ia juga menyebut sekarang sudah ada tim dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU yang meninjau langsung ke lapangan mengecek kondisi jalan tol.  “Secara berkala sekarang tim dari [Direktorat] Jalan Bebas Hambatan, tim dari BPJT turun, mengecek secara berkala,” ucap Dody.

    Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto sempat menyoroti bagaimana sebagian besar ruas jalan tol di Indonesia saat ini tidak memenuhi SPM. Sorotan itu dilontarkan saat menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2025.

    “Saya melihat langsung bagaimana banyak jalan tol yang berlubang. Bahkan saya mengetes langsung bahu jalan yang digunakan untuk kedaruratan dalam kondisi tidak bagus, dan ini gimana kalau sewaktu-waktu digunakan bisa lebih berbahaya,” kata Edi kepada wartawan Rabu, 26 Februari 2025 lalu.

    Edi berpandangan dengan tidak terpenuhinya SPM, pemerintah telah mengabaikan aturan yang seharusnya ditegakkan secara optimal.

    Dia menekankan bahwa pengelola jalan tol memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna.

    Edi mengacu pada beberapa regulasi yang menurutnya telah dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta beberapa peraturan turunannya seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.

    Saat ini, kata dia, banyak ruas jalan tol yang memiliki kekurangan dalam berbagai aspek, seperti kerusakan jalan, kualitas pelayanan di gerbang tol, serta kurangnya fasilitas penunjang.

    Lebih lanjut, Edi mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jalan tol.

    Menurutnya, diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar pengelola jalan tol benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

    “Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pemeliharaan jalan tol oleh pemerintah,” ungkap Edi.

  • BPKS paparkan potensi Investasi strategis ke Komisi IV DPR

    BPKS paparkan potensi Investasi strategis ke Komisi IV DPR

    Banda Aceh (ANTARA) – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) di Provinsi Aceh memaparkan peluang investasi strategis yang dimiliki dan dapat dikembangkan secara maksimal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kepada Komisi IV DPR RI.

    “Komisi IV DPR memang bukan mitra kerja BPKS, tapi kami tetap memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan bahwa Sabang memiliki kekayaan sumber daya dan posisi geografis yang sangat potensial untuk dikembangkan melalui kerja sama investasi yang tepat sasaran,” kata Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen di Banda Aceh, Jumat.

    Di sela mendampingi kunjungan kerja Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto bersama anggota komisi dan Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, ia menjelaskan Sabang bukan hanya gerbang barat Indonesia secara geografis, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk investasi yang menghubungkan potensi lokal dengan pasar global.

    Sabang, merupakan gerbang pelayaran dunia karena letaknya yang strategis di Selat Malaka dan kawasan itu dapat menjadi titik singgah kapal-kapal dari berbagai negara seperti India, China, dan Malaysia.

    Ia mengatakan dalam kesempatan tersebut pihaknya juga ikut membahas beberapa sektor untuk dapat dikembangkan yakni pengembangan pariwisata bahari berbasis konservasi, pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan dan pembangunan fasilitas shorebase untuk mendukung aktivitas logistik dan energi di wilayah Aceh dan sekitarnya.

    BPKS juga menyampaikan kesiapan untuk menjalin kemitraan strategis dengan investor dalam dan luar negeri dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

    Pihaknya berharap dengan potensi yang besar tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Komisi IV DPR RI sehingga Sabang dapat semakin memperkuat posisinya sebagai kawasan unggulan investasi di barat Indonesia.

    Ia menambahkan pemaparan berbagai potensi yang dimiliki Sabang kepada Komisi IV juga bagian agar kawasan tersebut mendapat perhatian semua pihak sehingga daerah itu benar-benar menjadi penopang ekonomi di ujung barat Indonesia

    Pewarta: M Ifdhal
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kronologis Dokter dan Istri di Pulogadung Jakarta Timur Aniaya ART, Potong Rambut Hingga Sunat Gaji – Halaman all

    Kronologis Dokter dan Istri di Pulogadung Jakarta Timur Aniaya ART, Potong Rambut Hingga Sunat Gaji – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24).

    Keduanya ditangkap pada Selasa (8/4/2025) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

    Penangkapan dokter AMS dan istrinya dilakukan kepolisian setelah keduanya mangkir dari panggilan polisi pada Senin (24/3/2025) tanpa alasan yang jelas.

    Polisi menilai pasangan suami istri tersebut memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

    Penganiayaan yang dialami SR terjadi di rumah dokter AMS di Pulogadung, Jakarta Timur.

    Aksi Dokter dan Istrinya Terungkap Setelah Peristiwa Viral

    Terbongkarnya aksi dokter AMS dan istrinya terbongkar setelah peristiwa viral di media sosial.

    Diketahui SR mulai bekerja di rumah milik AMS pada November 2024.

    Kemudian, pada Maret 2025, SR pun meminta pulang ke kampung halamannya.

    Pada Selasa (8/3/2025) keluarga korban menerima kabar bila pihaknya harus membayar uang Rp 5 juta untuk menembus kepulangan SR.

    Lantas keluarga SR pun melaporkan hal tersebut kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede.

    SR pun akhirnya tiba di rumahnya pada Jumat (21/4/2025) dini hari, dengan kondisi penuh luka pada sekujur tubuhnya.

    Kepada keluarga, S mengaku dibelikan tiket bus Jakarta-Purwokerto oleh majikannya.

    Namun S tidak diberi uang, sehingga sempat terkatung-katung di Terminal Purwokerto. 

    Beruntung, ada tukang ojek yang mengantarkannya ke rumah yang berjarak sekitar 18 km dari terminal.

    Hingga akhirnya SR pun tiba di rumah.

    pada saat itu lah keluarga mengetahui kondisi korban penuh luka dan lebam di tubuhnya.

    Keluarga dan tetangga yang curiga korban mengalami penganiayaan selama bekerja sekitar 6 bulan di rumah dokter AMS.

    Hingga akhirnya peristiwa tersebut pun diviralkan dan akhirnya polisi bergerak melakukan penyelidikan.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya meningkat status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti terjadinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

    “Pelaku ditangkap pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    Nicolas menuturkan, kasus penganiayaan ART itu sempat viral di media sosial setelah seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI sempat mengunggah video penganiayaan ART tersebut.

    “Kasus penganiayaan ART sempat viral di media sosial. kemudian kita dalami,” ucapnya.

    Potong Rambut Hingga Sunat Gaji Korban

    Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bentuk penganiayaan pelaku terhadap korban.

    “Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    “Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” imbuh dia.

    Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” ujar dia.

    Tak hanya melakukan penganiayaan, kedua tersangka pun diketahui melakukan pemotongan gaji terhadap korban.

    Hal tersebut berdasarkan keterangan dari korban.

    Korban mengaku upahnya dibayar tidak sesuai dengan nominal yang disepakati, alasannya tak puas kinerja korban.

    Motif Penganiayaan

    Hasil pendalaman, motif pelaku menganiaya korban lantaran pekerjaannya tidak memuaskan yaitu pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh tiga anak.

    “Pengakuan tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, sehingga dianiaya,” kata Kapolres.

    Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.

    SSJH yang melihat kesalahan korban langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

    Alih-alih melerai, suami SSJH yang berprofesi dokter turut membantu penganiayaan tersebut.

    “Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya,” ujar Nicolas.

    Dalam kasus ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, satu diantaranya rekaman CCTV. 

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

    (tribunnews.com/ reynas)

  • DPR siap panggil Kemenkes hingga RSHS terkait kasus dokter PPDS

    DPR siap panggil Kemenkes hingga RSHS terkait kasus dokter PPDS

    Situasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

    DPR siap panggil Kemenkes hingga RSHS terkait kasus dokter PPDS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 11 April 2025 – 11:34 WIB

    Elshinta.com – Komisi IX DPR RI siap memanggil sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan oleh calon dokter spesialis anastesi di RSHS.

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam keterangan kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Ia juga menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan itu.

    Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

    Dia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anestesi Unpad di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

    “Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

    Menurut dia, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

    Selain itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

    Sumber : Antara