Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Menteri Sadar Bosnya Sekarang Prabowo

    Menteri Sadar Bosnya Sekarang Prabowo

    Jakarta

    Politikus PKS Mardani Ali Sera mengingatkan tak boleh ada ‘matahari kembar’ usai sejumlah menteri kabinet menemui Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Partai Golkar menilai tak ada ‘matahari kembar’ seperti yang diingatkan Mardani.

    “Nggaklah (matahari kembar). Ini kan momentumnya Lebaran. Wajar kita sowan kepada orang yang dituakan atau dihormati. Justru kita respek pada orang yang masih mau mengunjungi orang yang sudah tidak dalam tampuk kekuasaan,” kata Sekjen Partai Golkar Sarmuji, kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

    Sarmuji menilai menteri kabinet sadar bahwa pemimpin mereka saat ini ada Presiden Prabowo Subianto. Para menteri, menurut Sarmuji patuh dengan Prabowo sebagai pemimpin negara dan pemerintahan.

    “Menteri-menteri yang silaturahmi ke Pak Jokowi juga menyadari sepenuhnya kalau bosnya sekarang Pak Prabowo. Mereka pasti patuh pada bosnya sekarang. Jadi tak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar Sarmuji.

    Sarmuji menilai pertemuan para tokoh tak perlu dianggap selalu sebagai pertemuan politis. Sebabnya, orang akan khawatir setiap pertemuan dilihat politis.

    “Jangan semua dipolitisir, nanti kita jadi asosial, mau mengunjungi orang sakit takut, silaturahmi jadi takut, hadir ulang tahun takut hanya karena persepsi yang belum tentu benar,” imbuhnya.

    “Ya, yang pertama tentu silaturahmi tetap baik ya, tapi yang kedua tidak boleh ada ‘matahari kembar’,” kata Mardani kepada wartawan, Jumat (11/4).

    Mardani mengatakan Presiden yang menjabat kini adalah Prabowo Subianto. Ketua BKSAP DPR itu berharap kunjungan menteri ke kediaman Jokowi hanya silaturahmi biasa.

    “Ini pesan saya cuma satu, jangan ada ‘matahari kembar’. Satu matahari saja lagi berat, apalagi kalau dua, gitu,” ujarnya.

    (rfs/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Siap-siap Bakal Ada Penyesuaian Tarif Tol, Mana Sajakah?

    Siap-siap Bakal Ada Penyesuaian Tarif Tol, Mana Sajakah?

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Sebagian Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah mengajukan penyesuaian tarif, termasuk di dalamnya yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

    Penyesuaian tarif disebut hal wajar karena telah menjadi siklus evaluasi setiap dua tahun dan telah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004.

    Meskipun demikian, beberapa pihak mengkritik pemerintah agar tak mudah mengeluarkan izin atau persetujuan penyesuaian tarif.

    Pengelola jalan tol telah mengajukan kenaikan tarif tol beberapa ruas di berbagai daerah, dimana permohonannya disampaikan sebelum Lebaran 2025.

    Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Miftachul Munir menyampaikan, beberapa ruas tol telah diajukan untuk dilakukan penyesuaian tarif.

    “Kamitidak hafal ruas tol mana saja, tetapi yang jelas Soreang-Pasirkoja grupnya CMNP, sebelum Lebaran harusnya sudah naik, tapi belum dinaikkan,” kata Miftachul Munir.

    Selain Tol Soerang – Pasirkoja, kabarnya Tol Tangerang-Merak yang dikelola Astra Infra Group juga akan mengalami kenaikan tarif.

    Selain itu, tol-tol lainnya seharusnya mengalami kenaikan tarif, termasuk BUMN Jasa Marga.

    “Yang Jasa Marga cukup banyak juga.”

    “Mungkin sekira 12 atau 14 ruas,” paparnya.

    Adapun kenaikan tarif tol dilakukan sebagai bagian dari siklus evaluasi setiap dua tahun, dimana penyesuaian tarif tol mempertimbangkan faktor inflasi sesuai ketentuan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

    Menteri Dody Sindir Pengelola Jalan Tol

    Terpisah, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak mengurus Standar Pelayanan Minimal (SPM) hanya ketika hendak memohon kenaikan tarif jalan tol.

    Dody menjelaskan bahwa kenaikan tarif jalan tol secara reguler diajukan permohonannya oleh BUJT.

    SPM merupakan satu dari sekian syarat yang harus dipenuhi BUJT ketika hendak menaikkan tarif jalan tol.

    Dody pun menekankan kepada BUJT agar tidak mengurus SPM hanya ketika ingin mengajukan permohonan tarif jalan tol.

    “Kami harus memastikan bahwa para badan usaha jalan tol ini tidak hanya fokus mengurus SPM, hanya saat meminta kenaikan tarif,” kata Dody Hanggodo.

     Pihaknya pun memastikan bahwa dalam memproses permohonan kenaikan tarif, Kementerian PU kini lebih prudent atau hati-hati.

    “Prosesnya agak lebih prudent sekarang.”

    “Yang penting jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk masyarakat karena itu berbayar,” ujar Dody.

    Ia juga menyebut, sekarang sudah ada tim dari BPJT dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU yang meninjau langsung ke lapangan mengecek kondisi jalan tol. 

    “Secara berkala sekarang tim dari Direktorat Jalan Bebas Hambatan, tim BPJT turun mengecek secara berkala,” ucap Dody Hanggodo.

    DPR Soroti Jalan Rusak di Tol

    Sementar itu, Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto sempat menyoroti bagaimana sebagian besar ruas jalan tol di Indonesia saat ini tidak memenuhi SPM.

    Sorotan itu dilontarkan saat menjelang Ramadan dan Lebaran 2025.

    “Saya melihat langsung bagaimana banyak jalan tol yang berlubang.”

    “Bahkan saya mengetes langsung bahu jalan yang digunakan untuk kedaruratan dalam kondisi tidak bagus, dan bagaimana kalau sewaktu-waktu digunakan bisa lebih berbahaya,” kata Edi.

    Edi berpandangan, dengan tidak terpenuhinya SPM, pemerintah telah mengabaikan aturan yang seharusnya ditegakkan secara optimal.

    Dia menekankan bahwa pengelola jalan tol memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna.

    Edi mengacu pada beberapa regulasi yang menurutnya telah dilanggar, di antaranya UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta beberapa peraturan turunannya seperti UU Nomor 2 Tahun 2017 dan PP Nomor 15 Tahun 2015.

    Saat ini, kata dia, banyak ruas jalan tol yang memiliki kekurangan dalam berbagai aspek seperti kerusakan jalan, kualitas pelayanan di gerbang tol, serta kurangnya fasilitas penunjang.

    Lebih lanjut, Edi mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jalan tol.

    Menurutnya, diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar pengelola jalan tol benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

    “Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pemeliharaan jalan tol oleh pemerintah,” ungkap Edi. (*)

  • Anggota Komisi VII DPR Sebut Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali – Halaman all

    Anggota Komisi VII DPR Sebut Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali – Halaman all

    Nicolas Manafe/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter. 

    Bane mengatakan kebijakan itu baik karena berpihak pada lingkungan dan masa depan Bali.

    “Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” kata Bane, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (13/4/2025).

    Diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. 

    Pemprov Bali telah menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel dan enggan menaati SE tersebut demi penanganan darurat sampah di pulau tersebut.

    Dengan kebijakan ini, volume limbah plastik diyakini akan berkurang, karena angkanya makin mengkhawatirkan, mencapai sekitar 17 persen dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton. 

    Para pelaku usaha juga diyakini akan terdorong lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan, penanganan sampah dan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali.

    Selain kepedulian, Bane menuturkan larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan di bawah satu liter akan mendorong masyarakat dan pelaku industri menjadi lebih kreatif.

    “Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan, masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler, beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan refill,” ungkap Bane.

    “Ini menjadi peluang ekonomi, kebutuhan pada tumbler pasti meningkat, maka pengusaha tumbler akan bertambah. Pebisnis penyedia air isi ulang juga bertambah, bisa menyediakan isi ulang air minum di bawah satu liter,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

    Bane mengungkapkan, PDI Perjuangan sudah mengampanyekan pengurangan penggunaan air kemasan sekali pakai sejak Kongres V di Bali pada 2019. 

    Saat itu, lebih dari 10.000 kader PDI Perjuangan menggunakan tumbler untuk isi ulang air minum, dan kebijakan itu berlanjut di Kantor DPP PDI Perjuangan.

    “Cerita tentang hiu dan paus yang memakan sampah plastik semoga kelak hanya tinggal cerita. Selalu ada peluang ekonomi, tapi menyelamatkan bumi yang terpenting,” ujar Bane.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendukung aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali. 

    Sementara Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza menyatakan akan mengundang Gubernur Bali untuk membahas kebijakan ini bersama semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai yang ada di Bali.

  • Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri – Halaman all

    Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini.

    Menurut Sahroni, maraknya kasus kekerasan seksual sudah pada tahap mengkhawatirkan.

    “Belakangan ini, kita lihat aksi pelecehan seksual kian marak terjadi dan dilakukan oleh semua golongan. Dari mulai guru, dokter, polisi, sampai yang disabilitas. Jadi ini sudah mengkhawatirkan sekali,” kata Sahroni kepada wartawan Minggu (13/4/2025).

    Sebab itu, Sahroni meminta aparat kepolisian untuk menyosialisasikan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), dan memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

    “Memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera,” ucapnya.

    Menurut Sahroni, hukuman berat untuk pelaku kekerasan seksual, selain jerat pidana maksimal yakni hukuman kebiri. 

    Hukum kebiri telah diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

    “Pastikan pelaku dijerat dengan pidana maksimal, bahkan kalau korbannya anak, sesuai UU, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga akan kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan pada kasus pidana umum, karena memang urgency-nya tinggi,” ucapnya.

    Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu juga mengingatkan, para penegak hukum harus benar-benar serius dalam menanggapi laporan kejahatan seksual, tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya.

    Sahroni menambahkan, identitas lengkap pelaku kekerasan juga wajib diekspos ke publik. 

    Untuk diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi kasus kekerasan seksual.

    Di antaranya kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Hingga yang terbaru kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien dan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

  • Hanya 30 % masyarakat tahu revisi KUHAP sedang jalan

    Hanya 30 % masyarakat tahu revisi KUHAP sedang jalan

    Diskusi LSI di kawasan Bangka Raya, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025). Foto: Rizky Rian Saputra

    LSI: Hanya 30 % masyarakat tahu revisi KUHAP sedang jalan
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Minggu, 13 April 2025 – 19:26 WIB

    Elshinta.com – Rendahnya kesadaran publik soal revisi KUHAP dinilai beresiko karena minimnya partisipasi dalam proses hukum dalam bernegara. Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Yoes C. Kenawas, mengungkapkan bahwa salah satu temuan paling krusial dalam survei terbaru mereka adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Yang paling penting dan perlu digarisbawahi adalah soal awareness. Saat ini, hanya 30 persen masyarakat yang tahu bahwa revisi KUHAP sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR,” ujar Yoes saat ditemui dalam acara diskusi di kawasan Bangka Raya, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

    Temuan ini disebut beresiko karena revisi KUHAP akan menjadi produk hukum yang berlaku luas, namun minim partisipasi publik dalam prosesnya. Padahal, dalam negara demokrasi, keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi adalah salah satu pilar penting dalam mewujudkan keadilan hukum yang akuntabel.

    “Jangan sampai ada produk hukum yang berlaku untuk semua, tapi masyarakat sendiri tidak tahu isinya apa. Ini bisa membuka ruang manipulasi, penggiringan opini, bahkan pelanggaran hak,” tambah Yoes.

    LSI juga mencatat bahwa meskipun masyarakat setuju terhadap beberapa prinsip dalam KUHAP, pemahaman substansi terhadap isi KUHAP masih sangat minim. Hal ini terlihat dari banyaknya praktik yang dianggap masyarakat sebagai hal biasa, padahal berpotensi melanggar hak hukum mereka.

    Yoes mencontohkan, situasi di lapangan seperti penyitaan ponsel oleh aparat saat penangkapan atau pemeriksaan di jalan. Dalam banyak kasus, masyarakat tidak tahu bahwa tindakan tersebut harus melalui prosedur hukum tertentu.

    “Banyak yang hanya bisa pasrah. Ketika ditanya kenapa HP disita, jawabannya malah digertak balik. Ini menggambarkan rendahnya literasi hukum kita,” jelasnya.

    Yoes mengakui bahwa survei LSI belum bisa menggambarkan secara detail berapa persen masyarakat yang benar-benar memahami isi KUHAP, karena butuh pertanyaan-pertanyaan turunan yang lebih mendalam.

    Kendati demikian, LSI menilai bahwa temuan ini menjadi alarm penting bagi para pembuat kebijakan untuk membuka ruang dialog dan sosialisasi kepada publik secara lebih luas.

    “Kalau tidak, maka revisi KUHAP bisa jadi hanya elitis. Sementara masyarakat tetap berada di luar sistem yang seharusnya mereka pahami dan ikuti,” tutup Yoes.

    Penulis: Rizky Rian Saputra/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Jeda 90 Hari Bisa Dimanfaatkan

    Jeda 90 Hari Bisa Dimanfaatkan

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan negosiasi dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait tarif impor.

    Charles mengatakan pemerintah bisa memanfaatkan masa penundaan tarif impor selama 90 hari yang diberikan Trump sebagai momentum strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi dagang.

    “Upaya negosiasi yang dilakukan pemerintah harus didukung. Pemerintah bisa memanfaatkan waktu jeda yang ada. Kita perlu bergerak cepat baik di jalur diplomasi maupun di dalam negeri untuk memastikan sektor industri kita tidak terdampak secara signifikan,” kata Charles, Minggu, 13 April 2025.

    Charles juga mendorong reformasi kebijakan domestik yang mendukung daya saing ekspor nasional sebagai respons dari kondisi global saat ini.

    Dia menilai penundaan tarif sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia memberikan ruang, tetapi harus direspons langkah konkret. Apalagi, dalam tensi perang dagang yang kian tinggi, Indonesia dinilai memiliki peluang besar menjadi tujuan alternatif investasi dan ekspor, terutama dari negara-negara yang diprediksi akan terdampak lebih besar seperti Vietnam, China, hingga Thailand.

    “Sektor tekstil, sepatu, garmen, dan furnitur adalah contoh industri yang punya prospek cerah di tengah dinamika global ini. Pemerintah perlu segera mempercepat kebijakan deregulasi ekspor, penyederhanaan izin usaha, serta insentif fiskal agar kita bisa menangkap peluang re-shoring dari negara lain,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Trump menunda penerapan tarif impor jilid II yang seharusnya berlaku efektif Rabu, 9 April 2025. Periode penundaan berlaku 90 hari ke 75 negara, kecuali China. Meski menunda 3 bulan, tapi Trump tetap mengenakan tarif impor minimum, yaitu 10 persen.

    Penundaan tersebut termasuk Indonesia yang sebelumnya kena 32 persen. Vietnam yang dikenai 34 persen juga menjadi 10 persen untuk sementara. Trump beralasan penundaan selama 90 hari lantaran banyak pihak merespons berlebihan keputusannya terkait tarif dagang.

    Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan Prabowo sudah meminta waktu untuk bertemu dengan Trump. Salah satu isu yang dibahas bila pertemuan Prabowo dan Trump bila nantinya terwujud adalah terkait pengenaan tarif impor bagi Indonesia.

    Dalam proses negosiasi, Charles menilai pemerintah perlu menyusun skema negosiasi yang seimbang. Salah satunya dengan mempertimbangkan peningkatan impor dari AS untuk sektor-sektor strategis seperti kedelai, LPG, serta produk pangan.

    “Jika AS ingin mengurangi defisit dagangnya, maka Indonesia bisa menawarkan peningkatan impor produk-produk tertentu, sepanjang itu tidak merugikan industri dalam negeri. Ini adalah bagian dari diplomasi timbal balik yang rasional,” tuturnya.

    Menurut Charles, satuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini dinilai menghambat masuknya investasi juga perlu direformasi.

    “Adanya momentum negosiasi dengan AS bisa menjadi pintu masuk penyempurnaan regulasi TKDN. TKDN harus ditinjau ulang agar tetap melindungi kepentingan nasional, namun tetap menarik bagi investor,” tutur legislatif dari dapil Jawa Timur IV itu.

    “Kami yakin, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mampu melakukan negosiasi dengan baik,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasus Dokter Pemerkosa Anak Pasien, Komisi IX DPR Bakal Panggil Kemenkes Hingga Pihak RSHS dan Unpad

    Kasus Dokter Pemerkosa Anak Pasien, Komisi IX DPR Bakal Panggil Kemenkes Hingga Pihak RSHS dan Unpad

    JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan, pihak Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung hingga pihak Universitas Padjajaran terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anastesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap keluarga pasien di lingkungan rumah sakit.

    “Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Antara lain, Kementerian Kesehatan, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi,” ujar Nihayatul, Sabtu, 12 April.

    Nihayatul mengatakan, langkah pemanggilan ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Legislator PKB dari Dapil Jawa Timur itu menyatakan, Komisi IX DPR berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien.

    “Komisi IX menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik,” tegas Nihayatul.

    Menurutnya, Kemenkes perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban. “Sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan,” pungkasnya.

    Pemanggilan ini dijadwalkan setelah DPR selesai menjalani masa reses pada 16 April. DPR dijadwalkan kembali bersidang pada Kamis, 17 April, pekan depan.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui adanya kekurangan dan kesalahan dalam kasus tersebut.

    Menkes menyesalkan lolosnya pengawasan dalam lingkup RS vertikal. Ia pun menyatakan, Kemenkes akan melakukan langkah-langkah perbaikan dalam sebulan ke depan.

    “Kita yang pertama, nggak usah mengelak. Kita harus mengakui ada kekurangan. Jangan pernah bilang bahwa kekurangan itu tidak ada, masyarakat akan merasa sangat sakit hati. Kalau kita tidak mengakui ada kekurangan atau kesalahan,” ujar Menkes, Sabtu, 12 April.

    Meski tidak semua pihak mengakui kekurangan di lapangan, Menkes memastikan, perbaikan akan terus diupayakan dalam pelayanan kesehatan di RSHS maupun proses pendidikan di FK Unpad.

    “Karena ini kan melibatkan dua institusi, nah ini harus diperbaiki,” katanya.

  • Survei LSI: Publik Dukung Saluran Pengaduan dalam Revisi KUHAP

    Survei LSI: Publik Dukung Saluran Pengaduan dalam Revisi KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru saja merilis hasil survei nasional terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh pemerintah dan DPR. Hasilnya, mayoritas masyarakat setuju perlunya saluran pengaduan jika laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari.

    Peneliti LSI Yoes C Kenawas menyampaikan survei ini mengungkap fakta menarik, yaitu mayoritas masyarakat ternyata belum mengetahui revisi KUHAP yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR. Hanya 29,7% responden yang mengetahui pembahasan revisi KUHAP, sedangkan 70,3% lainnya mengaku tidak mengetahui.

    “Awareness revisi KUHAP ini sedang berjalan masih sangat rendah, hanya sekitar 30% masyarakat yang tahu,” jelas Yoes dalam pemaparan hasil survei di Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

    Selain itu, survei LSI juga menyoroti soal pentingnya transparansi dan kesetaraan akses dalam penyidikan, terutama bagi masyarakat yang laporannya belum ditindaklanjuti oleh aparat dalam waktu 14 hari pada revisi KUHAP. Sebanyak 86% responden menilai pentingnya keberadaan saluran alternatif untuk memantau tindak lanjut laporan ke polisi.

    Menariknya, dari angka tersebut, 38,8% responden bahkan menilai keberadaan saluran pelaporan tersebut sebagai hal yang sangat penting. Hanya 7,2% responden yang menganggapnya tidak perlu, yaitu 1,8% menyebut sangat tidak penting dan 5,4% menilai tidak penting.

    “Permasalahannya sekarang, kalau tidak viral, keadilan sulit didapat. Jadi harus ada mekanisme resmi agar masyarakat bisa melaporkan jika laporan mereka tidak diproses dalam 14 hari,” ujar Yoes.

    Survei ini dilaksanakan pada 22–26 Maret 2025 dengan melibatkan 1.214 responden WNI berusia minimal 20 tahun. Responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling, wawancara tatap muka, dengan margin of error plus minus 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

    Hasil survei LSI ini menjadi sinyal kuat masyarakat mendambakan sistem hukum yang lebih transparan, setara, dan responsif melalui revisi KUHAP yang saat ini tengah dibahas di DPR.

  • Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Saatnya Hukuman Kebiri Berlaku

    Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Saatnya Hukuman Kebiri Berlaku

    Jakarta, Beritasatu.com – Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni, angkat bicara. Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, harus dihukum seberat-beratnya.

    Bahkan, menurutnya, hukuman kebiri kimia wajib diterapkan demi memberi efek jera kepada predator seksual. “Hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, harus ditegakkan! Kalau korbannya anak, pelaku wajib dijerat sesuai undang-undang,” tegasnya, Minggu (13/4/2025).

    Hukum kebiri telah diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Secara teknis, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

    Kekerasan Seksual Mewabah, Semua Kalangan Terlibat

    Sahroni mengingatkan, kondisi darurat ini semakin parah karena pelaku berasal dari berbagai kalangan, yaitu guru, dokter, polisi, bahkan anggota keluarga sendiri. Bahkan, penyandang disabilitas pun tercatat sebagai pelaku dalam beberapa kasus.

    “Kejahatan ini tidak kenal profesi. Dari guru, dokter, polisi hingga yang disabilitas sekali pun, semua bisa jadi pelaku. Ini sinyal darurat yang tidak bisa dibiarkan!” jelas Sahroni.

    Tak hanya hukuman berat, Sahroni juga mendesak agar aparat penegak hukum bekerja lebih serius dan profesional. Ia meminta penyidikan dipercepat dan identitas pelaku diekspos ke publik sebagai bentuk peringatan dan pencegahan kasus kekerasan seksual. 

    “Tidak boleh ada penolakan laporan kekerasan seksual. Penyidikan harus cepat dan transparan. Identitas pelaku juga wajib dipublikasikan,” ujarnya.

    Beberapa waktu terakhir, Indonesia diguncang oleh sederet kasus kekerasan seksual yang mengerikan. Salah satunya, pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien dan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Kasus lainnya melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, yang mencabuli tiga anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Parahnya lagi, di Cikarang Timur, seorang pria berinisial EH tega memerkosa dua anak kandungnya sendiri berulang kali.

    Perlu Langkah Tegas dan Pencegahan Sistematis

    Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat untuk tidak tinggal diam. Perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual harus diperkuat melalui sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengawasan ketat, dan penerapan hukuman berat.

    “Negara tidak boleh kalah dengan predator seksual. Hukuman maksimal, kebiri kimia, dan ekspos identitas pelaku adalah langkah konkret yang harus segera dilaksanakan!” tutup Sahroni terkait maraknya kekerasan seksual belakangan ini.

  • Pasha Ungu Tinjau Persiapan Haji 2025 di Arab Saudi

    Pasha Ungu Tinjau Persiapan Haji 2025 di Arab Saudi

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi sekaligus anggota DPR RI, Sigit Purnomo Said alias Pasha “Ungu”, ikut serta dalam kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung persiapan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025.

    Dalam rangkaian agenda resmi tersebut, Pasha “Ungu” mendapatkan kesempatan beraudiensi dengan perwakilan pemerintah Arab Saudi di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. Audiensi tersebut membahas kesiapan pemerintah Arab Saudi dalam menyambut jemaah haji Indonesia.

    Tak hanya itu, Pasha “Ungu” bersama rombongan Komisi VIII DPR juga meninjau sejumlah lokasi utama bagi jamaah haji Indonesia, seperti kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina. “Hari ini kami melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan setiap aspek kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, terutama di tiga lokasi penting tersebut, demi memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah,” ujar Pasha “Ungu” melalui Instagram pada Minggu (13/4/2025).

    Pasha “Ungu” menyatakan, persiapan penyelenggaraan haji merupakan tugas yang kompleks dan memerlukan kerja sama erat antara pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi. “Semua pihak harus menunjukkan kesadaran, keseriusan, dan tanggung jawab tinggi dalam mewujudkan penyelenggaraan haji yang lancar,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Pasha “Ungu” juga menyampaikan dukungan kepada Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, agar semangat menjalankan amanah tetap terjaga. “Semangat terus untuk @kemenag_ri melalui Dirjen Haji. Semoga Allah SWT memudahkan,” tambahnya.

    Selain menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, Pasha “Ungu” menyempatkan diri menunaikan ibadah umrah bersama rombongan delegasi pemerintah di Tanah Suci Makkah. Ia juga membagikan beberapa momen spiritual melalui unggahan foto di media sosial yang menunjukkan kedekatannya dengan pengalaman religius tersebut.