Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Komisi III DPR berharap ada aturan perlindungan dan standar gaji ART

    Komisi III DPR berharap ada aturan perlindungan dan standar gaji ART

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap DPR RI segera membuat aturan terkait perlindungan dan penerapan standar resmi gaji bagi asisten rumah tangga (ART).

    Hal ini sebagai tindak lanjut kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) oleh majikannya yang merupakan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Hal itu disampaikannya usai menemui langsung pelaku penganiayaan ART di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    “Nah ini menarik karena ini ada tugas baru kepada DPR, yaitu khususnya Komisi IX untuk memikirkan bagaimana para ART ini memiliki hak gaji standar, dimana ART ini benar-benar memiliki sertifikat,” kata Sahroni.

    Sahroni akan menyampaikan usulan itu kepada Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, ketenegakerjaan hingga jaminan sosial. Jaminan gaji dan bentuk perlindungan untuk ART penting diperhatikan agar tidak ada kejadian serupa.

    “Kami akan sampaikan dengan Komisi IX karena ini langsung berkaitan dengan Komisi IX untuk memikirkan bagaimana menyikapi atau melindungi ART dari segala bentuk penganiayaan dan kita harap jangan lagi ada cerita tentang penganiayaan terhadap ART,” ujar Sahroni.

    Sahroni juga akan mendorong Komisi IX DPR untuk mengkaji hak dan tanggung jawab majikan terhadap ART, baik jaminan sosial dan lainnya bagi yang bersangkutan.

    Sehingga, kata dia, majikan tidak bisa seenaknya meminta biro jasa tanpa adanya standarisasi, hak, kewajiban dan perlindungan bagi ART yang bekerja.

    “Ya ini sebenarnya di Komisi IX tapi saya minta nanti dengan Fraksi Nasdem untuk memikirkan. Nah standarnya apa sih misalnya?,” katanya.

    Kalau sebagai karyawan, misalnya, ada UMR. “Nah ini menarik dan teman-teman harus viralkan ini dan ini butuh kepastian bagaimana mereka punya hak dimiliki ART,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly juga menyampaikan usulannya terkait aturan perlindungan terhadap ART.

    Seperti aturan ART yang bekerja harus mempunyai kemampuan untuk melakukan pekerjaannya dengan memiliki sertifikat dan lain sebagainya.

    Ke depannya diharapkan dengan kehadiran dan ada atensi dari Komisi III DPR RI dapat melihat persoalan ini untuk bisa membuat undang-undang yang baru terkait dengan aturan-aturan terkait dengan ART itu.

    “Khususnya terkait dengan gaji minimum yang harus dia terima,” kata Nicolas.

    Sebelumnya, Kepolisian telah menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) karena menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Penangkapan dilakukan pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan. Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).

    Dasar penanganannya, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Sahroni yang memviralkan video ART dianiaya.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi III DPR kawal kasus dan temui pelaku penganiayaan ART di Jaktim

    Komisi III DPR kawal kasus dan temui pelaku penganiayaan ART di Jaktim

    Tadi saya  melihat langsung pelaku penganiayaan dan nampaknya keduanya (suami istri) ini punya kebiasaan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengawal kasus dengan menemui langsung pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    “Tadi saya melihat langsung pelaku penganiayaan dan nampaknya keduanya (suami istri) ini punya kebiasaan,” kata Sahroni usai mengunjungi pelaku penganiayaan ART di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    Sahroni bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean langsung masuk ke dalam ruangan yang berada di lantai tiga Polres Metro Jakarta Timur.

    “Maka tadi saya dengar Bapak Kapolres akan memeriksa yang bersangkutan secara kedokteran bagaimana sikap suami istri ini melakukan penganiayaan,” ujar Sahroni.

    Setelah itu, Sahroni juga mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani kasus ini. Menurut Sahroni, sudah seharusnya penegakan hukum di Indonesia bergerak nyata tanpa harus menunggu adanya laporan.

    “Terkait kasus ART di Polres Metro Jakarta Timur ini kan gerak cepat bagaimana responsibilitas untuk melakukan penegakan hukum, apresiasi luar biasa dan bagaimana proses selanjutnya, ini kan melalui sesuai prosedur,” ucap Sahroni.

    Sebelumnya, Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    “Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4).

    Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung.

    Nicolas menyebutkan, Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).

    Dasar penanganannya, yaitu laporan polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait adanya postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART.

    Perbuatan tersangka melanggar pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi X DPR Usul Sekolah Rakyat di Bawah Kemendikdasmen

    Komisi X DPR Usul Sekolah Rakyat di Bawah Kemendikdasmen

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyarankan agar Sekolah Rakyat berada langsung di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan Kementerian Sosial (Kemensos).

    Terlebih, katanya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa guru untuk Sekolah Rakyat akan direkrut dari lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan kualifikasi tertentu.

    “Sebaiknya langsung di bawah Kemendikdasmen yang memang sesuai dengan tupoksinya. Kemensos cukup menyampaikan data-data masyarakat miskin ekstrem yang harus diberikan akses,” katanya dalam keterengan tertulis yang dikutip pada Selasa (15/4/2025).

    Adapun, legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini berpendapat bahwa sebenarnya gagasan Sekolah Rakyat bukanlah hal baru, karena pernah diterapkan dalam berbagai bentuk seperti sekolah darurat, sekolah alternatif, hingga program kejar paket.

    Namun, tambahnya, yang membedakan adalah konsep Sekolah Rakyat berada di bawah komando Kemensos dengan pendekatan lebih terstruktur melalui Instruksi Presiden (Inpres) dan rekrutemen guru formal dari PPG.

    Lebih jauh, dia mengingatkan bahwa dalam membangun Sekolah Rakyat dibutuhkan komitemen anggaran dan dukungan lintas sektor yang baik. Jika tidak ada itu, maka Sekolah Rakyat dinilai akan mendapat tantangan operasional.

    “Sekolah Rakyat tidak boleh menjadi tempat ‘buangan’ pendidikan, melainkan harus menjadi ruang inovasi, penguatan literasi, dan pemberdayaan komunitas,” pesan Esti.

    Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan untuk pengadaan Sekolah Rakyat, tahun ini ditargetkan sebanyak 200 unit. Sebanyak 53 Sekolah Rakyat selesai pada Juni 2025 dan sisanya 147 unit ditargetkan selesai akhir tahun.

    “Kita berusaha targetnya untuk tahun ini akan memulai sebanyak 200 sekolah. Tetapi yang 53 sekolah pada posisi sudah siap untuk tahun ini, hanya perbaikan-perbaikan karena memanfaatkan bangunan eksisting. Selanjutnya sisanya 147 sekolah kita harus membangun dari baru,” ujarnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, pembangunan satu sekolah rakyat bakal menelan anggaran sebesar Rp100 miliar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin). 

    “[Anggaran] tergantung kebutuhan masing-masing lokasi, rata-rata Rp100 miliar untuk satu sekolah,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/3/2025).

  • Majikan di Jaktim Juga Aniaya ART Sebelumnya, Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa

    Majikan di Jaktim Juga Aniaya ART Sebelumnya, Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa

    Jakarta

    Polres Metro Jaktim bakal memeriksa kejiwaan tersangka dokter AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (25). Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena ada temuan tersangka melakukan penganiayaan berulang terhadap ART.

    Nicolas mengatakan, tersangka juga sempat menganiaya ART yang bekerja di rumahnya sebelum SR. Namun penganiayaan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Pemeriksaan kejiwaan tersangka juga merupakan masukan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni yang datang memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

    “Terkait dengan kelanjutannya, nanti seperti yang tadi rekan-rekan dengar sendiri dari bapak Wakil Ketua Komisi III DPR RI, bahwa kami akan melakukan pemeriksaan psikiatri yang berwenang, nanti ahli yang menjelaskan,” kata Nicolas di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).

    “Karena ada kejadian yang berulang, karena ART yang sebelumnya juga dianiaya, tapi diselesaikan secara kekeluargaan oleh ketua RT atau yang ada di sekitar TKP, itu yang dapat kami sampaikan,” ucapnya.

    Menurutnya pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan terhadap pasangan suami istri tersebut. Dia mengaku belum bisa menyampaikan kondisi kejiwaan tersangka yang kerap melakukan penganiayaan terhadap ART-nya.

    “Iya, kita akan lakukan pemeriksaan psikiatri. Tidak, kita tidak bisa menilai itu, yang bisa menilai adalah ahli yang berkompeten,” ucapnya.

    “Pelaku utamanya adalah SSJH (istri), suaminya berinisial AMS yang dalam hal ini bertindak sebagai turut serta atau membantu dilakukan penganiayaan tersebut,” terangnya.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam 10 tahun penjara.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO Nasional 15 April 2025

    Ahmad Sahroni Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai Kasus Suap Hakim Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong
    reformasi lembaga peradilan
    secara menyeluruh usai empat hakim terlibat kasus dugaan suap dalam mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau
    crude palm oil
    (CPO).
    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
    Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga mendesak pihak yang terlibat ditindak tegas.
    Ia menyampaikan, Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.
    Pasalnya, ia mengaku miris dengan kasus suap yang melibatkan empat hakim menjadi tersangka tersebut yang berpotensi merusak lembaga peradilan.
    “Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” tuturnya.
    Tak cuma itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal untuk menindak hakim-hakim nakal.
    Salah satunya dengan membuat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran dana yang mencurigakan, utamanya di antara para hakim.
    “Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” sebut Sahroni.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Uang suap diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan.
    Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPKH Kucurkan Rp648 M untuk Biaya Hidup Jemaah di Tanah Suci

    BPKH Kucurkan Rp648 M untuk Biaya Hidup Jemaah di Tanah Suci

    Jakarta

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menyerahkan dana living cost senilai SAR 152,49 juta atau setara sekitar Rp648,5 miliar (dengan asumsi kurs SAR 1 = Rp4.250) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Dana ini disediakan dalam bentuk uang tunai Riyal Saudi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan kesimpulan RDP dengan Komisi VIII DPR RI.

    Penyerahan secara simbolis berlangsung di Auditorium Brilian Center, Gedung BRI, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, BPKH, dan manajemen BRI.

    “Penyediaan banknotes ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci. Dana ini bukan hanya untuk kebutuhan harian, tapi juga bisa digunakan saat kondisi darurat atau pembayaran dam,” ujar Amri Yusuf Anggota Badan Pelaksana BPKH, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

    Dari total dana yang disalurkan, sebanyak 203.320 jemaah reguler akan menerima masing-masing **SAR 750** atau sekitar Rp3.187.500. Uang disalurkan dalam bentuk pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).

    Amri menjelaskan bahwa pengadaan banknotes ini merupakan bagian dari misi BPKH untuk memastikan peningkatan kualitas layanan ibadah haji tiap tahunnya. Selain itu, efisiensi biaya haji juga menjadi fokus utama.

    “Tahun ini biaya haji berhasil ditekan menjadi Rp89,4 juta per jemaah, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp93,4 juta. Dari jumlah itu, hanya Rp55,4 juta dibebankan ke jemaah, sisanya ditanggung oleh BPKH,” ungkap Amri.

    BPKH juga menekankan pentingnya dukungan regulator dan perbankan karena proses pengadaan dan distribusi uang tunai SAR belum masuk dalam anggaran bersama DPR, sehingga menimbulkan beban operasional tambahan.

    Amri menyebutkan bahwa pengadaan banknotes SAR ini bukan kali pertama dilakukan. Sejak 2019, BPKH sudah empat kali melakukannya: pada 2019, 2022, 2024, dan 2025. Adapun pada 2023, living cost diberikan dalam bentuk rupiah.

    “BPKH akan terus berkomitmen untuk mengelola keuangan haji secara transparan, efisien, dan akuntabel. Kami ingin setiap jemaah mendapatkan pelayanan terbaik, termasuk dalam hal kebutuhan dasar selama berhaji,” pungkas Amri.

    (rrd/rrd)

  • Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas Nasional 15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menegaskan bahwa ambulans tidak seharusnya bisa dikenakan sanksi tilang elektronik oleh kepolisian.
    Politikus Nasdem itu berpandangan, haram hukumnya mobil ambulans yang sedang menjalankan tugasnya dikenakan sanksi tilang, bahkan sampai dijatuhi denda.
    “Kalau saya, kita maknai secara arif dan bijaksana. Kita hormati kebijakan Polda atau polisi lalu lintas. Tetapi, haram juga ditilang, tidak boleh juga dikenakan sanksi atau denda kepada ambulans yang sedang mengantar pasien,” ujar Rudianto, saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
    Rudianto memahami jika teknologi
    electronic traffic law enforcement
    (ETLE) sulit membedakan ambulans yang sedang membawa atau hendak menjemput pasien, dengan yang tidak.
    Namun, dia mendorong agar kepolisian memberikan diskresi khusus bagi ambulans, dengan mengecualikannya dari sanksi ketika terekam kamera ETLE.
    “Kan ini berbasis IT, kan? Kalau berbasis IT, logikanya pasti kendaraan itu diketahui. Ini ambulans atau bukan karena ada CCTV, pasti ada fotonya. Di situ bisa dilihat, kalau dia ambulans maka tidak perlu diterapkan sanksi atau denda, atau tidak perlu ditilang,” kata Rudianto.
    Rudianto mengingatkan bahwa ambulans mempunyai aturan tersendiri ketika melintas di jalan raya.
    Salah satunya adalah harus diprioritaskan melintas jika sedang menjalankan tugasnya.
    “Ketika bisa dibaca bahwa ini kendaraan ambulans dan menerobos, menurut saya tidak perlu diterapkan sanksi tilang. Karena dia sedang menjalankan tugas, dan itu dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, seorang sopir ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20), pernah terkena tilang ETLE ketika menerobos lampu merah.
    Selain terkena tilang, Christian mendapati pula nomor pelat mobil ambulansnya yang terblokir.
    “Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur
    busway
    dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat,” ujar Christian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Dan pelat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans,” tambah dia.
    Selain dirinya, Christian juga mengatakan ada beberapa ambulans dan mobil pemadam kebakaran di wilayah Jakarta yang terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir.
    Merespons kabar tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas.
    Untuk itu, dia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.
    Menurut Ojo, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, pihak ambulans bisa memberi sanggah agar status tilang digugurkan.
    Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.
    “Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” kata Ojo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan),” sambung dia.
    Selain itu, Ojo mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi.
    Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.
    “Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE,” ujar Ojo.
    “Namun, tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belum Jagokan Siapapun, Hamka B Kady Persilahkan Kader Golkar Sulsel Tarung Bebas

    Belum Jagokan Siapapun, Hamka B Kady Persilahkan Kader Golkar Sulsel Tarung Bebas

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kader senior Partai Golkar Hamka B Kady mendorong seluruh kader terbaik Golkar Sulawesi Selatan maju bertarung memperebutkan kursi Ketua DPD I Golkar Sulsel. Tak terkecuali ketua Golkar Sulsel saat ini, Taufan Pawe.

    Anggota DPR RI Dapil Sulsel I itu menegaskan, dirinya mempersilahkan kader bertarung bebas di Musda dengan mengedepankan asas kebaikan dengan tujuan membawa kejayaan Golkar.

    “Silahkan para kader siapapun itu bertarung bebas di Musda. Bertarung dengan akal sehat demi membawa kejayaan Golkar ke depan,” kata Hamka B Kady, saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

    Sejumlah nama mulai menguat dan diprediksi akan ikut dalam perebutan kursi Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan.
    Meski belum ada jadwal musyawarah daerah (Musda) tetap, namun diperkirakan DPD I Partai Golkar Sulsel akan menggelar musda pertengahan tahun 2025.

    Saat ini, Golkar Sulsel dipimpin Taufan Pawe, anggota DPR RI komisi II dari Daerah Pemilihan Sulsel II. Beberapa nama yang muncul ialah Munafri Arifuddin (Ketua Golkar Makassar) Patahudding (Ketua Golkar Luwu), Adnan Purichta Ichsan (mantan Bupati Gowa), Indah Putri Indriani (Ketua Golkar Luwu Utara) dan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) tokoh senior Golkar.

    Hamka pun menggarisbawahi, hingga saat ini pihaknya belum menjatuhkan pilihan atau menjagokan salah satu nama dari bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.

    Karena selain prosesnya belum dimulai, nama-nama yang mencuat pun belum ada kepastian. Menurutnya, Golkar yang merupakan partai terbuka yang menjunjung asas demokrasi, siapapun bisa menjadi pemimpin.

  • Komisi X Sarankan Sekolah Rakyat di Bawah Naungan Kemendikdasmen, Bukan Kemensos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Komisi X Sarankan Sekolah Rakyat di Bawah Naungan Kemendikdasmen, Bukan Kemensos Nasional 15 April 2025

    Komisi X Sarankan Sekolah Rakyat di Bawah Naungan Kemendikdasmen, Bukan Kemensos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyarankan agar program
    Sekolah Rakyat
    berada langsung di bawah naungan
    Kementerian Pendidikan
    Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
    Terlebih, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, telah menyatakan guru untuk Sekolah Rakyat akan direkrut dari lulusan PPG dengan kualifikasi tertentu.
    Adapun saat ini, Sekolah Rakyat berada di bawah komando Kementerian Sosial (Kemensos).
    “Sebaiknya langsung di bawah Kemendikdasmen yang memang sesuai dengan tupoksinya. Kemensos cukup menyampaikan data-data masyarakat miskin ekstrem yang harus diberikan akses,” jelas Esti dalam siaran pers, Selasa (15/4/2025).
    Esti juga mengingatkan, insentif dan jenjang karier guru perlu dipertimbangkan.
    Diketahui, guru
    sekolah rakyat
    direkrut dari guru formal lulusan Pendidikan Profesi Guru.
    Ia menilai rekrutmen guru dari lulusan PPG memang menjanjikan mutu pengajaran yang lebih terstandar.
    “Pengambilan dari lulusan PPG adalah langkah strategis, tetapi perlu dipastikan bahwa mereka tidak hanya kompeten secara akademik, melainkan juga memiliki kapasitas sosial dan kultural untuk mengajar di daerah dengan karakteristik kompleks,” ucapnya.
    Ia tak ingin Sekolah Rakyat justru menjadi sekolah buangan ketika terdapat lebih dari 80.000 desa yang masih minim akses pendidikan dasar berdasarkan data Kemendikbudristek tahun 2023.
    Oleh karenanya, tanpa komitmen anggaran dan dukungan lintas sektor, Sekolah Rakyat bisa saja menghadapi tantangan operasional.
     
    “Sekolah Rakyat tidak boleh menjadi tempat ‘buangan’ pendidikan, melainkan harus menjadi ruang inovasi, penguatan literasi, dan pemberdayaan komunitas,” pesan Esti.
    Di sisi lain, ia menilai perlu adanya mekanisme pengawasan, evaluasi, dan pembiayaan berkelanjutan agar Sekolah Rakyat tidak terhenti di tengah jalan maupun kehilangan esensinya karena pergantian pemerintahan.
    Esti pun menyarankan agar bangunan Sekolah Rakyat memanfaatkan bangunan sekolah-sekolah yang ada.
    “Banyak sekolah yang sudah ada, minim jumlah muridnya, juga di daerah-daerah kepulauan sebaiknya menggunakan lokasi tersebut agar bisa lebih efisien dalam pembiayaan,” imbau legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
    Seperti diketahui, pemerintah tengah mematangkan proses rekrutmen guru dan peserta didik, serta penyusunan kurikulum untuk Sekolah Rakyat yang dijadwalkan akan dimulai tahun ajaran 2025/2026.
    Program ini menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem sebagai payung kebijakan.
    Sekolah Rakyat berkonsep asrama dengan jenjang SD, SMP, dan SMA.
    Sistem asrama ini dinilai akan banyak membantu anak-anak yang kesulitan akses menuju sekolah dan lebih efektif dalam membentuk prestasi akademik maupun karakter siswa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Febri Diansyah Akui Tak Pernah Tangani Kasus Harun Masiku Saat Bekerja di KPK

    Febri Diansyah Akui Tak Pernah Tangani Kasus Harun Masiku Saat Bekerja di KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara KPK yang kini menjadi advokat, Febri Diansyah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah, Senin, 14 April 2025. Pemeriksaan berfokus pada bagaimana proses bergabung dengan tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

    Menurut Febri, selama proses pemeriksaan, penyidik tidak menanyakan hal-hal mengenai Harun Masiku yang kini masih buron. Ia menyebut bersama penyidik lebih banyak membahas tentang pelaksanaan tugas sebagai advokat. 

    “Jadi tentu saya menjelaskan beberapa aspek misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta, membenarkan yang salah atau sejenisnya tapi tugas advokat disini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa secara profesional menurut hukum,” tutur Febri. 

    Kepada penyidik, Febri mengatakan telah melakukan self-assessment sebelum bergabung dalam tim hukum Hasto. Ia menyampaikan lima pertimbangan utama untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan. 

    Tak Pernah Tangani Perkara Harun Masiku 

    Pertama, ia menegaskan tidak pernah menangani perkara Harun Masiku selama berada di KPK, baik dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, ia mengaku bukan lagi menjadi juru bicara KPK. 

    “Bahkan itu hari pertama saya masuk kantor setelah pimpinan KPK baru pada saat itu mulai bertugas. Karena beberapa hari sebelumnya saya tidak masuk kantor karena sakit,“ tutur Febri. 

    “Jadi pada saat OTT itu saya bukan lagi juru bicara. Sehingga sejumlah akses, sejumlah informasi yang biasanya didapatkan oleh juru bicara kemudian tentu sudah terputus pada saat itu,” ucapnya melanjutkan.

    Ketiga, pada saat OTT berlangsung, statusnya sebagai advokat juga sedang nonaktif. Febri menjelaskan, sebelum masuk ke KPK ia telah disumpah sebagai advokat, setelah bekerja di lembaga antirasuah barulah status advokatnya nonaktif. 

    Keempat, ia tidak mengakses informasi rahasia tentang perkara ini setelah hengkang dari lembaga antirasuah. Informasi yang diketahuinya semata bersifat publik untuk keperluan konferensi pers saat itu.

    “Jadi yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, yang bersifat pokok, yang semuanya sudah terpublikasi,” ucap Febri. 

    Terakhir, Febri menyebut tidak ada aturan internal di KPK mengenai masa jeda yang melarang eks pegawai menangani perkara yang pernah ditangani instansi. Meski demikian, ia membandingkan dengan aturan lain seperti di Permenpan RB yang menyebut ada masa tunggu dua tahun hingga 18 bulan. Dalam kasus ini, ia baru mulai mendampingi Hasto pada Maret 2025, atau lebih dari empat tahun sejak keluar dari KPK pada Oktober 2020. 

    “Saya memutuskan untuk mendampingi Pak Hasto, tentu saja bukan membernarkan kalau memang ada yang salah tapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara di forum persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Febri. 

    Dakwaan Hasto di Kasus Harun Masiku 

    Hasto Kristiyanto yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News