Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Anggota DPR nilai pembunuhan 12 orang oleh KKB bukan kriminal biasa

    Anggota DPR nilai pembunuhan 12 orang oleh KKB bukan kriminal biasa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai kasus pembunuhan terhadap 12 pendulang emas oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan, bukan merupakan kasus kriminal biasa.

    Dia menduga kasus pembunuhan massal tersebut dilatarbelakangi oleh motif politik. Untuk itu, pembunuhan kepada pendulang emas ini adalah tindakan kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi.

    “Situasi kekerasan di Bumi Papua ini terus berlangsung sejak lama. Kasihan masyarakat di sana,” kata Mafirion di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kasus di Yahukimo itu bukan kali pertama pembunuhan terhadap warga dilakukan. Dia menilai masyarakat di Papua kurang merasa aman dan nyaman karena selalu berada dalam ancaman pembunuhan oleh KKB, yang bisa terjadi kapanpun.

    “Harta benda warga sipil juga habis dengan adanya konflik ini,” kata dia.

    Dia mengatakan pemerintah harus terus bergerak meningkatkan keamanan warga sipil yang tinggal di Pulau Cendrawasih itu. Ia mengakui pemerintah telah berusaha untuk mengatasi konflik yang terjadi di Papua mulai dari pendekatan keamanan, militer.

    “Tapi berkaca dari berbagai pendekatan keamanan dan militer yang telah dilakukan, pemerintah harusnya sudah dapat memetakan pendekatan dialogis untuk mencapai penyelesaian konflik,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menyebut 12 jenazah pendulang emas korban Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah teridentifikasi, Senin (14/4).

    Belasan jenazah tersebut telah diserahkan ke pihak keluarga yang rencananya akan di makamkan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pimpinan DPR: Aksi WNA onar di Bali momentum perkuat kedaulatan hukum

    Pimpinan DPR: Aksi WNA onar di Bali momentum perkuat kedaulatan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengemukakan aksi onar yang dilakukan warga negara asing asal Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan di Pecatu, Bali, sebagai momentum untuk memperkuat kedaulatan hukum dan keamanan di tanah air.

    “Jangan biarkan Indonesia menjadi tempat bebas bagi pelanggar hukum dari luar negeri yang mengancam ketertiban umum dan membahayakan warga kita sendiri,” kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, aksi brutal warga negara asing (WNA) itu menjadi alarm keras yang tidak bisa lagi diabaikan terkait pengawasan terhadap WNA di Indonesia.

    “Aksi brutal WNA di Bali membuktikan bahwa pengawasan terhadap warga asing masih lemah. Lembaga terkait harus tegas menyikapi persoalan ini,” ucapnya.

    Dia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap WNA di seluruh wilayah tanah air sebab sudah seharusnya Indonesia memiliki sistem yang ketat untuk menyaring dan memantau setiap orang asing yang masuk.

    “Terlebih di daerah pariwisata seperti Bali yang rawan menjadi tempat persembunyian atau pelarian bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” katanya.

    Dia pun menyayangkan tindakan aparat yang tidak menahan pria WNA tersebut dengan alasan tak menemukan bukti.

    “Mengapa seorang WNA yang positif narkoba jenis THC dan kokain bisa dibebaskan?” ujarnya.

    Dia menggarisbawahi pula perusakan fasilitas umum oleh WNA tersebut hingga membuat pasien di rumah sakit ketakutan.

    “Tentunya hal itu sangat mengganggu dan berpotensi mengancam keselamatan pasien serta tenaga kesehatan maupun staf faskes. Harus menjadi evaluasi,” ujarnya.

    Untuk itu, dia berharap pihak berkepentingan dapat bertindak tegas menyikapi kasus-kasus pelanggaran oleh WNA seperti itu.

    “Arogansinya jangan ditoleransi. Jangan sampai pintu marwah NKRI diinjak-injak orang asing, mereka masuk ke Indonesia harus taat aturan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

    Di sisi lain, dia memandang kasus tersebut menyingkap kelemahan koordinasi antarinstansi, aparat keamanan, instansi kesehatan, dan pihak imigrasi.

    “Bagaimana mungkin seorang pengguna narkoba bisa lolos tanpa pengawasan selama tinggal di akomodasi lokal, hingga menimbulkan kericuhan di fasilitas umum?” tuturnya.

    Dia menilai sudah saatnya seluruh lembaga terkait mengevaluasi secara menyeluruh tentang sistem pengawasan WNA, terutama di wilayah strategis seperti Bali.

    Dia juga menyebut imigrasi harus memperketat seleksi masuk dan meningkatkan pemantauan terhadap WNA yang tinggal di Indonesia.

    “Pihak berwenang juga harus lebih transparan dan tidak ragu menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu,” katanya.

    Sebelumnya, viral di media sosial potongan video yang memuat aksi pria kelahiran Virginia, Amerika Serikat, yang mengamuk dan merusak fasilitas kesehatan milik Klinik Nusa Medika, Pecatu, serta membahayakan pasien lain.

    Setelah didalami kepolisian, pelaku dalam kondisi mabuk dan ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis kokain dan senyawa kimia ganja, yakni tetra hydro cannabinol (THC) setelah melalui pengujian urine.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kongres PDIP Berpotensi Mundur, Ahok dan Puan Maharani Berikan Penjelasan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 April 2025

    Kongres PDIP Berpotensi Mundur, Ahok dan Puan Maharani Berikan Penjelasan Regional 15 April 2025

    Kongres PDIP Berpotensi Mundur, Ahok dan Puan Maharani Berikan Penjelasan
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa
    Ahok
    , mengungkapkan bahwa kongres ke-6 partai berlambang banteng moncong putih tersebut berpotensi mundur dari jadwal yang sebelumnya direncanakan.
    Kongres yang awalnya dijadwalkan berlangsung setelah Lebaran pada April 2025 kini masih dalam ketidakpastian.
    Ahok menjelaskan, keputusan mengenai jadwal kongres sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum PDIP
    Megawati Soekarnoputri
    .
    “Sudah dua minggu belum ketemu Ibu (Megawati),” ungkapnya saat ditemui di Vihara Griya Vipasana Avalokitesvara Mendut, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (15/4/2025).
    Dia menambahkan, rapat pleno DPP terakhir hanya memunculkan rencana kongres pada April 2025, tanpa kepastian tanggal pelaksanaan.
    “Cuman, kami nggak tahu tanggal diadakannya,” pungkasnya.
    Ketua DPP PDIP
    Puan Maharani
    mengonfirmasi bahwa pelaksanaan kongres memang berpotensi mundur dari jadwal awal.
    “Bisa saja mundur dari bulan April. Namun pastinya Insya Allah tidak lebih dari tahun 2025,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (14/4/2025).
    Puan menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan kongres.
    PDIP merasa tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan jadwal sambil memantau situasi politik di Tanah Air.
    “Kongres sampai saat ini belum ditentukan akan dilaksanakan kapan, karena melihat situasi dan kondisi yang ada, tentu saja ini tidak perlu dilakukan terburu-buru,” kata Puan.
    Sebagai informasi, PDIP telah mempersiapkan kongres partai yang dijadwalkan berlangsung tahun ini.
    Megawati bahkan telah mengumpulkan kader PDI-P di kediamannya pada Kamis (13/3/2025).
    Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyatakan bahwa pertemuan tersebut membahas soal kongres dan pentingnya masukan dari kader untuk memperkaya acara tersebut.
    “Karena kita mau kongres kan, jadi perlu banyak masukan untuk memperkaya nanti kongres kita. Itu saja,” kata Deddy.
    Sebelumnya, Puan juga menyampaikan bahwa PDIP sempat merencanakan kongres pada April 2025.
    Namun, rencana tersebut belum dibahas lebih lanjut karena berbagai pertimbangan.
    “Memang waktu itu kami pernah menyampaikan akan dilaksanakan pada bulan April, namun sekarang kan masih dalam masa puasa, bulan puasa, jadi kita selesaikan dulu ibadah puasa, kita menuju Lebaran,” ucap Puan pada Selasa (11/3/2025).
    “Kemudian, setelah itu, baru kami DPP partai tentu saja dengan ketua umum akan melaksanakan rapat untuk memutuskan kapan dilaksanakan kongres yang akan datang,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Dokter dan Istri Aniaya ART di Jakarta Timur, Korban Dihadirkan – Halaman all

    Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Dokter dan Istri Aniaya ART di Jakarta Timur, Korban Dihadirkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) inisial SR yang dilakukan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35).

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan korban SR akan didatangkan dari Banyumas ke Jakarta

    “Kita akan melakukan rekonstruksi kasus ini jadi kami akan mendatangkan ART tersebut ke Jakarta dan kita akan menginapkan dia di rumah aman,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).

    Menurutnya, korban menderita luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan dua pelaku. 

    Korban menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit.

    Pihak kepolisian juga bakal melakukan pemeriksaan psikis dua terhadap kedua pelaku. 

    Dari hasil keterangan korban, kedua pelaku juga pernah menganiaya ART sebelumnya akan tetapi berakhir secara kekeluargaan.

    “Kita akan lakukan pemeriksaan psikiatri,” ujar dia.

    Sebagai informasi, aksi dokter AMS dan istrinya terbongkar setelah peristiwa viral di media sosial.

    Diketahui SR mulai bekerja di rumah milik AMS pada November 2024.

    Kemudian, pada Maret 2025, SR pun meminta pulang ke kampung halamannya.

    Pada Selasa (8/3/2025) keluarga korban menerima kabar bila pihaknya harus membayar uang Rp 5 juta untuk menembus kepulangan SR.

    Lantas keluarga SR pun melaporkan hal tersebut kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede.

    SR pun akhirnya tiba di rumahnya pada Jumat (21/4/2025) dini hari, dengan kondisi penuh luka pada sekujur tubuhnya.

    Kepada keluarga, S mengaku dibelikan tiket bus Jakarta-Purwokerto oleh majikannya.

    Namun S tidak diberi uang, sehingga sempat terkatung-katung di Terminal Purwokerto. 

    Beruntung, ada tukang ojek yang mengantarkannya ke rumah yang berjarak sekitar 18 km dari terminal.

    Hingga akhirnya SR pun tiba di rumah.

    pada saat itu lah keluarga mengetahui kondisi korban penuh luka dan lebam di tubuhnya.

    Keluarga dan tetangga yang curiga korban mengalami penganiayaan selama bekerja sekitar 6 bulan di rumah dokter AMS.

    Hingga akhirnya peristiwa tersebut pun diviralkan dan akhirnya polisi bergerak melakukan penyelidikan.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya meningkat status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti terjadinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

    “Pelaku ditangkap pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    Nicolas menuturkan, kasus penganiayaan ART itu sempat viral di media sosial setelah seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI sempat mengunggah video penganiayaan ART tersebut.

    “Kasus penganiayaan ART sempat viral di media sosial. kemudian kita dalami,” ucapnya.

    Potong Rambut Hingga Sunat Gaji Korban

    Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bentuk penganiayaan pelaku terhadap korban.

    “Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    “Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” imbuh dia.

    Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” ujar dia.

    Tak hanya melakukan penganiayaan, kedua tersangka pun diketahui melakukan pemotongan gaji terhadap korban.

    Hal tersebut berdasarkan keterangan dari korban.

    Korban mengaku upahnya dibayar tidak sesuai dengan nominal yang disepakati, alasannya tak puas kinerja korban.

    Motif Penganiayaan

    Hasil pendalaman, motif pelaku menganiaya korban lantaran pekerjaannya tidak memuaskan yaitu pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh tiga anak.

    “Pengakuan tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, sehingga dianiaya,” kata Kapolres.

    Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.

    SSJH yang melihat kesalahan korban langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

    Alih-alih melerai, suami SSJH yang berprofesi dokter turut membantu penganiayaan tersebut.

    “Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya,” ujar Nicolas.

    Dalam kasus ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, satu diantaranya rekaman CCTV. 

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

     

  • Pimpinan Komisi VII DPR Sebut Hilirisasi Sawit Jadi Kunci Atasi Defisit Energi dan Beban APBN – Halaman all

    Pimpinan Komisi VII DPR Sebut Hilirisasi Sawit Jadi Kunci Atasi Defisit Energi dan Beban APBN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga, menegaskan pentingnya hilirisasi industri kelapa sawit sebagai solusi strategis dalam mengatasi defisit energi nasional sekaligus mengurangi beban fiskal negara.

    Menurut Lamhot, penurunan produksi minyak nasional (lifting) yang hanya mencapai sekitar 600 ribu barel per hari, jauh di bawah kebutuhan konsumsi BBM yang mencapai 2 juta barel per hari, memaksa Indonesia mengimpor sekitar 1,4 hingga 1,6 juta barel per hari. 

    Kondisi ini menyebabkan tekanan besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang harus menanggung subsidi hingga Rp 400-500 triliun per tahun.

    “Jika kita mampu memanfaatkan kelapa sawit sebagai bahan baku biodiesel, maka impor BBM bisa ditekan, dan subsidi energi bisa dialihkan ke sektor lain yang lebih mendesak,” kata Lamhot, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

    Lamhot menyoroti bahwa selama ini produk turunan sawit hanya dikenal sebatas minyak goreng atau bahan baku industri rumah tangga. 

    Padahal, lanjut dia, sawit juga berpotensi besar sebagai sumber energi terbarukan, khususnya biodiesel.

    Lebih jauh, legislator asal Sumatera Utara II ini menyebutkan bahwa pengembangan biodiesel dari sawit tidak hanya akan memperkuat ketahanan energi, tapi juga menjadi strategi fiskal yang dapat menyelamatkan APBN.

    Selain itu, Lamhot juga menyinggung potensi produk sawit dalam bidang nutrisi. Di Eropa, menurutnya, turunan sawit sudah digunakan sebagai suplemen makanan, terutama untuk mendukung gizi anak-anak.

    “Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah bisa mengadopsi produk turunan sawit sebagai tambahan suplemen gizi. Di Belanda, suplemen dari sawit sudah terbukti meningkatkan kualitas kesehatan masyarakatnya,” ucap Lamhot.

    Ia pun berharap pemerintah lebih serius memperkuat industri hilir sawit agar manfaatnya bisa dirasakan secara luas, dari sektor energi hingga kesehatan masyarakat.

  • Massa Aksi Penolak Revisi UU TNI Bertahan, 2 Tenda Masih Berdiri di Depan Gerbang Pancasila DPR – Halaman all

    Massa Aksi Penolak Revisi UU TNI Bertahan, 2 Tenda Masih Berdiri di Depan Gerbang Pancasila DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada dua tenda yang masih bertahan berdiri di depan Gerbang Pancasila, pintu masuk Gedung DPR/MPR RI di Jalan Gelora, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Tenda berwarna merah dan biru ini didirikan oleh massa masyarakat sipil yang jadi bagian aksi unjuk rasa tanpa kekerasan untuk menolak revisi UU TNI oleh DPR.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada Selasa siang, massa aksi berkegiatan seperti biasa di tengah hilir mudiknya kendaraan yang keluar dan masuk kawasan kompleks parlemen Senayan. 

    Masing-masing dari mereka juga melengkapi dirinya dengan masker untuk menghindari wajahnya teridentifikasi atau sebatas mencegah potensi kejadian tak diinginkan menyasar para peserta aksi kamping.

    Sementara di sisi seberang para peserta aksi kamping, Gerbang Pancasila yang menjadi pintu masuk kompleks parlemen dari Jalan Gelora terpantau dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari unsur Brimob, kesatuan operasi khusus Polri yang bertugas menangani ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Saat berbincang dengan Tribunnews, N salah seorang peserta mengatakan kegiatan yang mereka lakukan diawasi oleh petugas dari gedung wakil rakyat maupun pihak kepolisian.

    Petugas maupun aparat umumnya mendokumentasikan berupa memfoto tenda yang berdiri. 

    “Biasanya mereka foto-fotoin kita aja,” kata N, Selasa.

    N menyatakan aksi yang mereka lakukan adalah tindakan kolektif sebagai individu untuk bersatu, menyuarakan pendapatnya terkait revisi UU TNI dan tuntutan pencabutan pengesahan UU TNI oleh DPR.

    “Kami masyarakat sipil berangkat sebagai individu dan berkumpul di sini sebagai masyarakat yang ingin menyuarakan pendapatnya tentang revisi UU TNI dan ingin revisi UU TNI dicabut,” kata N.

    Sebelumnya pada Senin (14/4) malam pihak kepolisian mendatangi lokasi mereka mendirikan tenda.

    Aksi menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI ini diminta bubar dengan dalih waktu penyampaian pendapat sudah habis.

     

  • Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah produk hukum yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2025. Beberapa di antaranya berbentu rancangan undang-undang (RUU), serta rancangan peraturan pemerintah (RPP). 

    Supratman memerinci bahwa produk hukum dimaksud meliputi 8 RUU, serta 3 RPP yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan harus segera diselesaikan.

    “Timnya saya sudah meminta kepada Bapak Wamen [Eddy Hiariej] untuk memimpin langsung, menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun dan juga beberapa undang-undang yg merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.1/2023,” jelas Supratman pada konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman lalu memaparkan bahwa 8 RUU itu meliputi di antaranya RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Dia menyebut RUU tersebut akan segera diajukan untuk dibahas di DPR setelah koordinasi lintas kementerian:

    “Akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan guna memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahtaan di bidang narkotika,” terang mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Selanjutnya, terdapat RUU Hukum Acara Perdata; RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber; RUU tentang Kepailitan dan PKPU; RUU Jaminan Benda Bergerak; RUU tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi; RUU Pelaksanaan Pidana Mati; serta RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah. 

    Kemudian, RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapam Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati; serta RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. 

    Selain itu, Supratman menyebut terdapat 7 RUU, 8 RPP, 5 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) serta 23 Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) dalam tahap penyusunan. 

  • Ketua PN Jaksel Tersangkut Kasus Suap, Sahroni: Lembaga Peradilan Perlu Direformasi

    Ketua PN Jaksel Tersangkut Kasus Suap, Sahroni: Lembaga Peradilan Perlu Direformasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendorong adanya reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh.

    Hal ini dia ungkapkan guna merespons kasus dugaan suap mencapai Rp60 miliar yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (15/4/2025).

    Selain itu, legislator NasDem ini juga mendesak agar semua pihak yang terlibat ditindak tegas. Komisi III DPR, katanya, akan mendukung instansi penegak hukum dalam memberantas mafia peradilan.

    “Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” tegasnya.

    Sahroni, sapaan akrabnya, mengaku miris dengan kasus suap tersebut. Menurutnya, kasus ini sangatlah merusak lembaga peradilan.

    Lebih jauh, dia meminta supaya Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal dengan maksud untuk menindak hakim-hakim nakal.

    “Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antar hakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” terangnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka. Selain Arif, pengacara berinisial MS dan AN, serta WG selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Qohar menegaskan bahwa pada intinya mereka berempat diduga bersekongkol dalam kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Kemudian, dia menyampaikan bahwa pihaknya akan menahan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

    Teranyar, dalam kasus ini telah ditetapkan tujuh tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

    Kemudian, dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR). Selain itu, tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

  • PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek! Nasional 15 April 2025

    PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II DPR-RI,
    Zulfikar Arse Sadikin
    , meminta agar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) tegas memutus
    sengketa pemilihan
    kepala daerah yang telah menjalani
    pemungutan suara ulang
    (PSU) namun digugat kembali.
    Dia mengatakan, seharusnya para peserta pilkada yang telah menjalani PSU bisa menerima hasilnya, karena sudah diberi kesempatan untuk berkompetisi dengan cara diulang.
    “Kalau dalam logika saya iya. Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima,” kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    “Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus,” imbuhnya lagi.
    Zulfikar juga mengatakan, seharusnya seluruh peserta pemilu bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama.
    Komitmen ini berisi tentang kesiapan menerima kemenangan atau kekalahan sebelum PSU dimulai.
    Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa dipenuhi.
    “Itu di akhirat baru terjadi itu (keadilan yang ideal), kalau di dunia enggak mungkin,” ucapnya.
    Adanya gugatan PSU ini, kata Zulfikar, akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan.
    Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.
    “Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU. Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan,” katanya.
    Dia mengusulkan agar MK kembali menerapkan ambang batas perkara sengketa pemilihan umum.
    Hal ini bisa menjadi tolok ukur apakah sengketa pilkada bisa diproses atau diabaikan begitu saja.
    Adapun MK mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
    Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK, di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.
    Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
    Sementara itu, sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR berharap ada aturan perlindungan dan standar gaji ART

    Komisi III DPR berharap ada aturan perlindungan dan standar gaji ART

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap DPR RI segera membuat aturan terkait perlindungan dan penerapan standar resmi gaji bagi asisten rumah tangga (ART).

    Hal ini sebagai tindak lanjut kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) oleh majikannya yang merupakan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Hal itu disampaikannya usai menemui langsung pelaku penganiayaan ART di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    “Nah ini menarik karena ini ada tugas baru kepada DPR, yaitu khususnya Komisi IX untuk memikirkan bagaimana para ART ini memiliki hak gaji standar, dimana ART ini benar-benar memiliki sertifikat,” kata Sahroni.

    Sahroni akan menyampaikan usulan itu kepada Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, ketenegakerjaan hingga jaminan sosial. Jaminan gaji dan bentuk perlindungan untuk ART penting diperhatikan agar tidak ada kejadian serupa.

    “Kami akan sampaikan dengan Komisi IX karena ini langsung berkaitan dengan Komisi IX untuk memikirkan bagaimana menyikapi atau melindungi ART dari segala bentuk penganiayaan dan kita harap jangan lagi ada cerita tentang penganiayaan terhadap ART,” ujar Sahroni.

    Sahroni juga akan mendorong Komisi IX DPR untuk mengkaji hak dan tanggung jawab majikan terhadap ART, baik jaminan sosial dan lainnya bagi yang bersangkutan.

    Sehingga, kata dia, majikan tidak bisa seenaknya meminta biro jasa tanpa adanya standarisasi, hak, kewajiban dan perlindungan bagi ART yang bekerja.

    “Ya ini sebenarnya di Komisi IX tapi saya minta nanti dengan Fraksi Nasdem untuk memikirkan. Nah standarnya apa sih misalnya?,” katanya.

    Kalau sebagai karyawan, misalnya, ada UMR. “Nah ini menarik dan teman-teman harus viralkan ini dan ini butuh kepastian bagaimana mereka punya hak dimiliki ART,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly juga menyampaikan usulannya terkait aturan perlindungan terhadap ART.

    Seperti aturan ART yang bekerja harus mempunyai kemampuan untuk melakukan pekerjaannya dengan memiliki sertifikat dan lain sebagainya.

    Ke depannya diharapkan dengan kehadiran dan ada atensi dari Komisi III DPR RI dapat melihat persoalan ini untuk bisa membuat undang-undang yang baru terkait dengan aturan-aturan terkait dengan ART itu.

    “Khususnya terkait dengan gaji minimum yang harus dia terima,” kata Nicolas.

    Sebelumnya, Kepolisian telah menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) karena menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

    Penangkapan dilakukan pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan. Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).

    Dasar penanganannya, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Sahroni yang memviralkan video ART dianiaya.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025