Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat

    Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyuarakan usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administratif dalam proses melamar pekerjaan karena SKCK justru menciptakan diskriminasi dan menghambat proses reintegrasi sosial mantan narapidana. Menurut Pigai, SKCK juga telah menjadi simbol stigma sosial bagi mantan narapidana yang telah menjalani hukuman dan berupaya kembali menjadi bagian dari masyarakat.

    “Kami turun dari lapas ke lapas. Kami juga nanya mereka yang eks narapidana. Mereka narapidana ini dua kali, pertama dia sudah tunaikan hukuman dan kewajibannya di penjara. Dia tetap saja dilabeli sebagai orang yang terkurung. Karena sebagian hak untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan. Termasuk mendapatkan nafkah, termasuk mendapatkan pekerjaan terganggu,” kata Pigai kepada wartawan di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    Pigai menambahkan, keharusan melampirkan SKCK sebagai dokumen lamaran kerja memperkuat pelabelan terhadap mantan narapidana, sehingga mengurangi kesempatan mereka untuk berkembang dalam dunia kerja.

    “Akhirnya posisinya tidak bisa berkembang. Kompetensinya tidak bisa juga ditingkatkan. Karena dengan adanya kehadiran SKCK ini justru mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya,” tutur Pigai.

    Siapa Saja yang Mendukung Penghapusan SKCK?

    Lebih lanjut, Pigai menyebut bahwa dorongan untuk mengevaluasi bahkan menghapus SKCK telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan masyarakat sipil. Menurutnya, pencabutan SKCK sudah menjadi sikap publik, oleh karena itu ia berharap institusi yang berwenang harus juga menghormati keinginan publik.

    “Ada sikap dari Komisi 13 sudah. Ada sikap juga dari pimpinan DPR RI sudah. Ada sikap dari civil society sudah. Ada sikap dari berbagai komunitas bangsa sudah. Karena itu kami berharap sikap-sikap mereka itu harus benar-benar dihormati oleh institusi yang mana diperintahkan menurut undang-undang untuk mengambil keputusan,” ujar Pigai.

    Apa Tujuan Penghapusan SKCK dalam Rekrutmen Kerja?

    Menurut Pigai, tujuan utama dari usulan ini adalah menghapus hambatan administratif yang bisa berujung pada pelanggaran hak dasar seseorang untuk bekerja dan hidup layak. Ia menegaskan, negara tidak boleh menyandera atau melabeli orang yang sudah menyelesaikan hukuman.

    “Oleh karena itulah kita berharap pihak yang diberi kewenangan menurut undang-undang atau menurut peraturan terkait dengan yang berkewenangan itu mencabut,” ucap Pigai.

    Apakah SKCK Akan Dihapus Secara Menyeluruh?

    Meski mendorong untuk dilakukan evaluasi, Pigai menekankan bahwa dirinya juga belum mengetahui apakah penghapusan SKCK dilakukan untuk semua sektor. Menurutnya, dicabut seluruhnya atau tidak itu tergantung pada keputusan Polri.

    “Ada ukuran-ukuran juga. Tapi sudah saatnya untuk mengevaluasi. Kalau cabut seluruhnya ya kita tidak tahu,” katanya.

    Pigai mengaku telah bertemu dan berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal usulan pencabutan SKCK. Ia juga telah menyampaikan kepada Listyo bahwa hal tersebut sudah menjadi sikap publik

    “Pokoknya saya sudah sampaikan sama Pak Kapolri. ‘Pak Kapolri itu sudah menjadi sikap publik bukan sikap Menteri HAM’,” tutur Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Belum Ditandatangani Presiden, Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

    Belum Ditandatangani Presiden, Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum menandatangani draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR.

    Meski begitu, ia menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan membuka jalan bagi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

    Supratman menjelaskan bahwa draf revisi UU TNI kini masih menunggu proses penandatanganan oleh Presiden. Proses tersebut, menurutnya, membutuhkan waktu karena ada sejumlah rancangan undang-undang lain yang juga menanti tanda tangan.

    “Ada banyak undang-undang yang akan ditandatangani presiden sehingga membutuhkan waktu. Bukan hanya satu. Untuk kepastian lebih lanjut nanti bisa ditanyakan ke Sekretariat Negara ya,” ujar Supratman dalam konferensi pers kinerja Kemenkumham triwulan pertama tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa (15/4/2025).

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani UU tersebut, maka secara otomatis undang-undang tersebut tetap berlaku dan wajib diundangkan dalam lembaran negara. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.

    Meski demikian, Supratman tetap optimistis bahwa Presiden Prabowo akan menandatangani revisi UU TNI tersebut.

    “Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu saja, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir soal potensi kebangkitan kembali peran ganda militer. Supratman menegaskan bahwa dalam revisi UU TNI sudah diatur secara tegas batasan peran anggota militer aktif dalam jabatan sipil.

  • Hakim Disuap dalam Kasus CPO, Peran Pengawasan KY Dipertanyakan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Hakim Disuap dalam Kasus CPO, Peran Pengawasan KY Dipertanyakan Nasional 15 April 2025

    Hakim Disuap dalam Kasus CPO, Peran Pengawasan KY Dipertanyakan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III
    DPR Hinca Panjaitan mengatakan, empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (
    CPO
    ) menandakan banyaknya hakim yang mempunyai naluri berdagang.
    Ia melihat, banyak hakim saat ini yang melihat keadilan dapat menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
    “Pada realitasnya banyak hakim yang berkompromi dengan naluri dagang. Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli. Menurut saya, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
    Hinca mengatakan, suap terhadap hakim dapat disebabkan dua hal, yakni kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan
    Secara khusus, Hinca menyoroti pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) di lingkungan peradilan yang ia beri nilai nol besar.
    “Sudah saatnya kita mengevaluasi kelembagaan Komisi Yudisial, atau pahitnya kita bubarkan saja. Kalau Komisi Yudisial tak mampu memantau hakim, buat apa dipertahankan? Lebih jujur rasanya kita mengakui bahwa mereka gagal,” ujar Hinca.
    Di samping itu, ia juga menanggapi wacana dinaikkannya gaji hakim untuk mencegah terjadinya praktik suap.
    Menurutnya, praktik suap tetap dapat terjadi di lingkungan peradilan dengan caranya tersendiri.
    “Maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam.
    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan,
    Djuyamto
    (DJU).
    Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya.
    Suap senilai Rp 4,5 miliar diberikan Arif dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi.
    “Uang bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AM, dan juga kepada DJU,” ujar Qohar dalam konferensi persnya, Senin (14/4/2025) dini hari.
    Selanjutnya uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto. Uang suap diberikan dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berlaku 5 Hari Lagi, Prabowo Ternyata Belum Teken UU TNI

    Berlaku 5 Hari Lagi, Prabowo Ternyata Belum Teken UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berlaku lima hari lagi, atau 20 April 2025. Revisi UU tersebut sebelumnya sudah disahkan oleh DPR sejak 20 Maret 2025 lalu. 

    Sebagaimana diketahui, RUU yang telah disahkan oleh DPR akan berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden dalam kurun waktu 30 hari setelah dibawa ke sidang paripurna. Apabila belum ditandatangani setelah 30 hari, maka UU dimaksud otomatis sah dan wajib diundangkan. 

    UU TNI disahkan oleh DPR pada 20 Maret 2025 lalu. Namun, hingga saat ini, UU tersebut belum kunjung ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan informasi di JDIH Sekretariat Negara (Setneg), draf UU TNI final yang berlaku pun belum diunggah sampai dengan saat ini.

    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, UU TNI bukan satu-satunya payung hukum yang belum ditandatangani Prabowo. Dia mengatakan bahwa banyak produk hukum yang harus diteken oleh Kepala Negara. 

    “Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Supratman pun mengaku tak masalah apabila pada akhirnya nanti UU TNI sah dengan sendirinya pada 20 April 2025. Namun, dia memastikan Prabowo akan menandatangani UU tersebut sebagaimana proses seperti biasa. 

    Politisi Partai Gerindra itu menilai, Prabowo belum menandatangani UU TNI mengingat jadwalnya yang padat. 

    “Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” tuturnya. 

    Di sisi lain, Supratman turut memastikan tidak ada isi UU TNI yang berubah dari draf versi paripurna. Dia menyoroti kekhawatiran publik soal potensi UU TNI yang baru akan mendorong kembalinya dwifungsi TNI seperti pemerintahan Orde Baru. 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu menuturkan, perubahan pada UU TNI baru hanya terletak pada penambahan dua tugas TNI di luar tugas pokoknya setelah 12 pos jabatan yang sudah ada. 

    “Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada Hakim Militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo [menjabat, red] juga, Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasinya terhadapnya,” terangnya. 

    Untuk diketahui, revisi UU TNI sebelumnya dibahas oleh Komisi I DPR. Penolakan besar-besaran dari publik berbentuk demo di sejumlah daerah mewarnai proses pembahasan, pengesahan bahkan setelah UU itu dibawa ke paripurna DPR. 

  • Juru Bicara Kemhan Bantah Kabar Militer Rusia Ingin Tempatkan Pesawat di Lanud Manuhua Biak Papua – Halaman all

    Juru Bicara Kemhan Bantah Kabar Militer Rusia Ingin Tempatkan Pesawat di Lanud Manuhua Biak Papua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan tegas membantah kabar militer Rusia ingin menjadikan Pangkalan Udara (Lanud) Manuhua di Kabupaten Biak Provinsi Papua sebagai markas untuk pesawat-pesawatnya.

    Sebagaimana dilansir dari Janes pada Senin (14/4/2025), Pemerintah Indonesia disebut telah menerima permintaan resmi dari Rusia untuk menjadikan fasilitas pertahanan di provinsi paling timur Indonesia sebagai markas untuk pesawat-pesawat Angkatan Udara dan Antariksa Rusia (VKS).

    Janes menyebut sumber-sumber dari Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi kabar permintaan tersebut telah diterima Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menindaklanjuti pertemuannya dengan Sekretaris Dewan Keamanan Federasi Rusia, Sergei K. Shoigu pada Februari 2025 lalu.

    Dalam permintaan tersebut, tulis Janes, Rusia ingin menempatkan beberapa pesawat udara jarak jauh di Lanud Manuhua yang berbagi landasan dengan Bandara Frans Kaisiepo sebagaimana dokumen yang telah diungkap kepada Janes.

    Menanggapi kabar tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) sekaligus Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan kabar tersebut tidak benar.

    “Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles telah berkomunikasi dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia mendapat penjelasan bahwa isu terkait penggunaan pangkalan udara Indonesia oleh Rusia tidak benar karena sejauh ini belum pernah ada permintaan tersebut,” kata Frega saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (15/4/2025).

    “Terkait pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar,” sambung dia.

    Kabar itu sebelumnya juga telah direspons oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin menyatakan pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.

    “Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (15/4/2025).

    TB Hasanuddin juga menekankan politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, bebas dari pengaruh blok manapun dan aktif menjaga perdamaian dunia. 

    Menurutnya, membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat tersebut.

    “Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar,” kata dia.

    TB Hasanuddin juga mengingatkan keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antar negara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.

    “Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” pungkasnya.

     

     

  • UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden Nasional 15 April 2025

    UU ASN Akan Direvisi Lagi, Mutasi Pimpinan Tinggi Pratama Bakal di Tangan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi II DPR-RI,
    Zulfikar Arse Sadikin
    , mengatakan bahwa Undang-Undang ASN akan kembali direvisi pada tahun 2025 ini, sesuai dengan program legislasi nasional.
    Zulfikar mengaku heran mengapa
    UU ASN
    kembali direvisi, padahal UU tersebut baru saja direvisi pada tahun 2023 lalu. 
    “Saya nggak tahu kenapa itu harus dirubah lagi padahal belum lama kita rubah undang-undang (ASN menjadi UU) 20/2023,” kata Zulfikar dalam acara HUT Ke-17 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
    Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, hanya ada satu pasal yang bakal diubah lewat
    revisi UU ASN
    .
    Zulfikar menuturkan, revisi UU ASN akan mengatur bahwa mutasi ASN dengan posisi pimpinan tinggi pratama menjadi kewenangan presiden.
    “Jadi hanya mengubah satu pasal, tapi isinya itu: pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi Bang Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri) itu mau ditarik ke Presiden,” ucap Zulfikar.
    Namun, secara pribadi, Zulfikar mengkritik wacana tersebut karena menurutnya bakal mengembalikan sentralisasi.
    Padahal, era Reformasi membawa semangat desentralisasi adn otonomi.
    “Termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Saya termasuk yang tidak setuju dan berusaha untuk itu tidak terjadi,” ucapnya.
    Sambil berkelakar, Zulfikar mengatakan bahwa jika pendapatnya ini dihadirkan di forum pimpinan dewan, mungkin dia akan ditegur.
    “Jadi mohon maaf ya, ini kalau ada pimpinan DPR mungkin saya diketok. Apalagi kita umum partai gitu kan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

    UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani draf hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Menkumham menjamin bahwa revisi UU TNI ini tidak akan memicu kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

    Supratman Andi Agtas menjelaskan, draf UU TNI saat ini sedang berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

    “Ada banyak undang-undang yang akan ditandatangani presiden sehingga membutuhkan waktu. Bukan hanya satu. Untuk kepastian lebih lanjut nanti bisa ditanyakan ke Sekretariat Negara ya,” ujar Supratman Andi Agtas seusai konferensi pers capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM triwulan I 2025 di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Menkumham juga menjelaskan bahwa UU TNI dapat berlaku secara otomatis apabila presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari dan wajib diundangkan dalam lembaran negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

    Supratman Andi Agtas meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani hasil revisi UU TNI tersebut. “Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu saja, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” tambahnya.

    Menkumham meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI setelah UU TNI yang baru berlaku. Ia menegaskan bahwa aturan dalam UU tersebut memberikan batasan yang jelas mengenai jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota militer aktif.

    “Saya pastikan tidak akan ada yang berubah dari draf (UU TNI) yang sudah disusun. Itu (dwifungsi ABRI) tidak akan terjadi. Jadi seperti yang saya sampaikan, yang berubah itu kan hanya soal dua penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya,” pungkasnya.

  • Teddy Indra Wijaya Masih Jabat Wadanyon Meski Jadi Seskab, Padahal Harusnya Otomatis Lepas

    Teddy Indra Wijaya Masih Jabat Wadanyon Meski Jadi Seskab, Padahal Harusnya Otomatis Lepas

    PIKIRAN RAKYAT – Penunjukan Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menuai sorotan. Pasalnya, meski kini berada di jantung pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Teddy diketahui masih menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Kostrad (Wadanyon 328).

    Jabat Dua Posisi Sekaligus

    Dalam unggahan resmi akun @pararaider328 pada 6 April 2025, Teddy masih terlihat menjalankan tugasnya sebagai Wadanyon 328 bersama Danyon Letkol Inf Adekurniawan dalam kegiatan peresmian Lapangan Tembak 100 meter di Depok. Ia juga menghadiri syukuran kenaikan pangkat prajurit 328.

    “Danyon 328 Letkol Inf Adekurniawan beserta Letkol Inf Teddy Indra Wijaya meresmikan Lapangan Tembak 100 m beserta seluruh prajurit sekaligus melaksanakan syukuran kenaikan pangkat Prajurit 328 periode 1 April 2025,” kata akun tersebut.

    Namun kehadiran itu memicu pertanyaan besar. Sesuai aturan yang berlaku, seorang prajurit aktif yang telah mengemban jabatan di pemerintahan seharusnya otomatis melepas jabatan struktural militernya.

    Sebelumnya, pada 18 Oktober 2024 lalu, Yonif 328 Dirgahayu juga pernah membalas pertanyaan warganet terkait status Teddy Indra Wijaya sebagai Wadanyonif.

    “Min, beliau kan ditarik jadi Seskab, apakah beliau gak jadi menjabat Wadan?” ucap akun @@mg**harman***.

    “Kalau jabatan di militer tetap wadan, yang baru itu kan bukan jabatan militer.
    Beliau masi anggota TNI aktif,” ucap akun TikTok @Yonif 328 Dirgahayu.

    TNI AD: Jabatan Militer Akan Dilepas

    Padahal, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa secara struktural, Teddy Indra Wijaya sebenarnya sudah tidak menjabat sebagai Wadanyon sejak ditugaskan sebagai Sekretaris Kabinet.

    “Kalau sudah penugasan di situ (Sekretaris Kabinet), berarti sudah penugasan di luar struktur, tentu nanti akan ada sertijab jabatan organiknya,” ujarnya pada 21 Oktober 2024.

    Teddy Indra Wijaya menjabat Wadanyon 328 berdasarkan Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, menggantikan Mayor Inf. Ade Fian. Namun kini, ia dipercaya mendampingi Presiden sebagai sekretaris utama kabinet, menggantikan Pramono Anung.

    Pakar: Mustahil Rangkap Jabatan

    Pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan, Liona Nanang Supriatna, menegaskan bahwa rangkap jabatan seperti itu tidak dibenarkan.

    “Tidak akan bisa (rangkap jabatan), dia pasti akan melepaskan (jabatan) Wadanyon-nya. Pekerjannya berat loh Sekretaris Kabinet itu, tidak mungkin bercabang-cabang,” ucap Liona saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com pada Senin 21 Oktober 2024.

    Dia juga menambahkan bahwa kebijakan TNI tidak membenarkan rangkap jabatan prajurit aktif dalam jabatan negara sipil, apalagi jabatan strategis seperti Sekretaris Kabinet.

    “Ini jabatan negara, bukan jabatan partai. Jadi harus fokus dan TNI juga harus patuh terhadap aturan,” tuturnya.

    Panglima TNI Tegas: Harus Mundur dari Dinas Aktif

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” ujar Jenderal Agus di Jakarta, 10 Maret 2025.

    Pusat Penerangan TNI juga menjelaskan bahwa pengajuan pengunduran diri akan diproses melalui Mabes TNI dan disahkan oleh pimpinan. Setelah itu, prajurit bersangkutan akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi tunduk pada aturan militer.

    RUU TNI Baru: Tidak Ada Lagi Celah Rangkap Jabatan

    Revisi terbaru UU TNI yang disahkan DPR pada Maret 2025 semakin memperketat aturan soal rangkap jabatan. Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki 14 posisi tertentu yang sesuai dengan fungsi TNI, seperti bidang pertahanan, intelijen, dan sandi negara.

    “Dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, tidak boleh rangkap jabatan,” tuturnya.

    Revisi ini menjadi bentuk penegasan bahwa masa dwifungsi ABRI tidak boleh terulang kembali.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi II tidak siapkan revisi UU Pemilu, tetapi fokus pada RUU ASN

    Komisi II tidak siapkan revisi UU Pemilu, tetapi fokus pada RUU ASN

    Ssubstansi perubahan yang hanya menyasar satu pasal, tetapi memiliki dampak besar pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Wakil rakyat yang membidangi penegakan hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum ini mengatakan bahwa fokus utama Komisi II tahun ini pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

    “Kelihatannya pada hari jadi ke-17 itu teman-teman penyelenggara pemilu, terutama dari Bawaslu, terlihat resah soal masa depan kelembagaan mereka, apakah tetap permanen atau kembali ke bentuk ad hoc,” kata Zulfikar dalam Tasyakuran HUT Ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

    Zulfikar lantas berkata, “Saya ingin sampaikan bahwa informasi yang benar adalah Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu … mohon maaf. Komisi II pada tahun ini, prolegnas tahun ini, diminta revisi UU ASN.”

    Ditegaskan pula bahwa saat ini Komisi II diarahkan untuk bahas revisi UU ASN meskipun dia tidak setuju terhadap rencana tersebut.

    “Saya tidak tahu kenapa harus diubah lagi? Padahal, belum lama ada perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Saya pribadi tidak setuju karena ada semangat sentralisasi dalam perubahan ini,” ujar Zulfikar.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

    Ia menyoroti substansi perubahan yang hanya menyasar satu pasal, tetapi memiliki dampak besar pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

    Perubahan itu, kata dia, menyangkut pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat pimpinan tinggi yang ditarik langsung ke Presiden.

    “Ini menafikan negara kesatuan yang desentralisasi dan otonomi luas sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945, termasuk menafikan kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah,” jelasmya.

    Lebih lanjut dia menyatakan keberatannya secara pribadi dan akan berupaya agar perubahan itu tidak terjadi.

    “Saya termasuk yang tidak setuju, dan akan berusaha agar itu tidak disahkan. Mohon maaf … kalau sampai ini diketok oleh pimpinan DPR, apalagi oleh ketua umum partai,” ucap Zulfikar.

    Terkait dengan rencana perubahan UU Pemilu, Zulfikar menambahkan bahwa proses tersebut sebenarnya sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, Komisi II sedang berupaya agar pembahasan itu dikembalikan ke ranah Komisi II sebagai mitra langsung penyelenggara pemilu.

    “Kami sudah melobi pimpinan DPR, dan terakhir saya bicara dengan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sudah ada sinyal positif untuk mengembalikannya ke Komisi II,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR nilai pembunuhan 12 orang oleh KKB bukan kriminal biasa

    Anggota DPR nilai pembunuhan 12 orang oleh KKB bukan kriminal biasa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai kasus pembunuhan terhadap 12 pendulang emas oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan, bukan merupakan kasus kriminal biasa.

    Dia menduga kasus pembunuhan massal tersebut dilatarbelakangi oleh motif politik. Untuk itu, pembunuhan kepada pendulang emas ini adalah tindakan kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi.

    “Situasi kekerasan di Bumi Papua ini terus berlangsung sejak lama. Kasihan masyarakat di sana,” kata Mafirion di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kasus di Yahukimo itu bukan kali pertama pembunuhan terhadap warga dilakukan. Dia menilai masyarakat di Papua kurang merasa aman dan nyaman karena selalu berada dalam ancaman pembunuhan oleh KKB, yang bisa terjadi kapanpun.

    “Harta benda warga sipil juga habis dengan adanya konflik ini,” kata dia.

    Dia mengatakan pemerintah harus terus bergerak meningkatkan keamanan warga sipil yang tinggal di Pulau Cendrawasih itu. Ia mengakui pemerintah telah berusaha untuk mengatasi konflik yang terjadi di Papua mulai dari pendekatan keamanan, militer.

    “Tapi berkaca dari berbagai pendekatan keamanan dan militer yang telah dilakukan, pemerintah harusnya sudah dapat memetakan pendekatan dialogis untuk mencapai penyelesaian konflik,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menyebut 12 jenazah pendulang emas korban Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah teridentifikasi, Senin (14/4).

    Belasan jenazah tersebut telah diserahkan ke pihak keluarga yang rencananya akan di makamkan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025