Kementrian Lembaga: DPR RI

  • DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat – Halaman all

    DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyambut positif rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, terkait komunikasi dengan seluruh partai politik di parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

    Menurut Soedeson, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

    “Ya, tentu kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh Menkum dalam hal ini mewakili pemerintah. Jadi, kalau itu (RUU Perampasan Aset) kemudian dibahas, dimasukkan ke dalam atau dibawa ke dalam DPR, tentu akan segera kita bahas,” kata Soedeson saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    RUU Perampasan Aset sejatinya telah tercantum dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025–2029, meskipun belum masuk dalam daftar prioritas tahun ini. 

    Namun, menurut Soedeson, peluang pembahasan RUU tersebut tetap terbuka pada masa sidang kali ini, selama seluruh fraksi di parlemen sepakat.

    “Kalau itu, enggak bisa saya pastikan, tetapi kemungkinan itu terbuka saja. Kalau semua partai politik yang ada di parlemen itu sepakat, ya tentu kita akan segera membahasnya,” ujarnya.

    Dia menambahkan, RUU tersebut sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

    “Jadi, saya tegaskan lagi bahwa Undang-undang mengenai Perampasan Aset ini salah satu cara, tentu ada banyak cara yang lain untuk memberantas korupsi,” tegas Soedeson.

    Meski Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Soedeson menilai regulasi yang ada belum mengatur secara rinci tentang perampasan aset.

    “Nah, dengan adanya Undang-undang Perampasan Aset ini, tentu diatur mengenai masalah ini. Di satu sisi, aset-aset yang dirampas itu yang mana saja. Itu kan harus diatur, tidak main hajar sembarangan, lalu dirampas. Tetapi juga harus ada aturan-aturan yang jelas, sehingga memenuhi unsur kepastian sekaligus memenuhi unsur keadilan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu berkomunikasi dengan partai politik.

    “Komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah akan melakukan komunikasi itu,” kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Supratman berharap, RUU itu bisa segera dibahas secara menyeluruh bersama DPR dalam waktu dekat. Pemerintah, kata dia, akan kembali mengajukan RUU tersebut dalam revisi prolegnas yang akan datang.

    “Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia, saya yakin ini akan sesegera mungkin diajukan dalam revisi prolegnas yang akan datang,” ungkapnya.

  • Profil Roy Suryo, Pakar Telematika yang Analisis Ijazah Jokowi hingga Video Syur Lisa Mariana

    Profil Roy Suryo, Pakar Telematika yang Analisis Ijazah Jokowi hingga Video Syur Lisa Mariana

    PIKIRAN RAKYAT – Roy Suryo masuk trending di platform media sosial X hingga google trend karena keterlibatannya pada sejumlah kasus yang sedang viral.

    Ia merupakan seorang tokoh publik Indonesia yang dikenal sebagai pakar telematika dan mantan politikus. Namun ia terkenal karena sering menganalisis video dan foto yang sedang viral.

    Baru-baru ini Ia menarik perhatian karena masuk dalam kelompok yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), mempertanyakan keaslian ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Profil Roy Suryo

    Lahir dengan nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo di Yogyakarta, 18 Juli 1968. Riwayat pendidikan jurusan Ilmu Komunikasi dan melanjutkan magister di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Ia pakar telematika dan sering menjadi narasumber di media terkait teknologi informasi, multimedia, dan telematika. Pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Selain itu, juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Partai Demokrat. Ia sering menganalisa video atau foto yang sedang viral.

    Roy Suryo terlibat dalam kasus terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit. Kasus ini berujung pada proses hukum dan vonis penjara.

    Pihaknya pernah berselisih dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) soal pengembalian barang milik negara saat menjabat sebagai menteri. Kemenpora menuntut pengembalian ribuan barang yang sempat menimbulkan perdebatan.

    Keterlibatan pada Kasus Viral

    – Akun “Fufufafa”

    Roy Suryo dilaporkan ke polisi soal pernyataannya menyebut akun media sosial “Fufufafa” milik Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini menimbulkan polemik, laporan polisi dibuat kelompok relawan pendukung Jokowi.

    – Video Syur Lisa Mariana

    Dirinya melakukan analisis video dewasa yang beredar dan diduga menampilkan Lisa Mariana. Analisisnya mencakup detail seperti tato dan ciri-ciri fisik pemeran dalam klip itu.

    Roy memberi analisis pria yang ada dalam video tersebut bukan Ridwan Kamil. Keterlibatannya menganalisis ini menarik perhatian publik dan media.

    – Ijazah Jokowi

    Roy Suryo bersama kelompok yang tergabung dalam TPUA mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi yang diperoleh dari UGM.

    Mereka mendatangi UGM guna meminta klarifikasi dan bukti keaslian ijazah ini. Ia juga menyoroti kejanggalan pada skripsi Jokowi, seperti perbedaan format pengetikan.

    Dia menyoroti tentang tidak adanya lembar pengesahan dari dosen penguji. Roy dan kelompoknya berencana untuk melihat langsung ijazah Jokowi di kediamannya di Solo karena menurut UGM yang asli tak disimpan di pihak kampus.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Terima aksi demonstrasi mahasiswa DPRD Kota Bogor perjuangkan aspirasi

    Terima aksi demonstrasi mahasiswa DPRD Kota Bogor perjuangkan aspirasi

    Kota Bogor (ANTARA) – DPRD Kota Bogor Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanat sebagai wakil rakyat dengan menerima aspirasi dan tuntutan massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Aliansi Bogor Menggugat.

    Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil di Bogor, Rabu, menjelaskan, pada aksi yang berlangsung pada Kamis (27/3) di halaman Gedung DPRD Kota Bogor itu sempat terjadi kericuhan dengan adanya pembakaran atribut-atribut partai yang ada di gedung tersebut.

    Namun, aspirasi dari puluhan mahasiswa diterima langsung Adityawarman Adil yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor M Rusli Prihatevy, Ketua BK Safrudin Bima, Ketua Komisi I Karnain Asyhar, Wakil Ketua Komisi II Benninu Argoebie, anggota Komisi III Subhan dan Abdul Rosyid.

    Para mahasiswa secara gamblang menyampaikan penolakan terhadap pengasahan Revisi Undang-Undang TNI, imunitas TNI, sekaligus meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang perampasan aset, evaluasi total program makan bergizi gratis (MBG) dan penyelesaian pelanggaran HAM berat.

    Di hadapan seluruh mahasiswa, Adityawarman menyatakan sikap secara tegas bahwa DPRD Kota Bogor akan memperjuangkan aspirasi dengan menyampaikannya ke pemerintah pusat melalui DPR-RI.

    “Kami janji, insya Allah akan sampaikan langsung aspirasi mahasiswa Bogor kepada DPR-RI,” kata Adit.

    Anggota DPRD Kota Bogor menerima masa aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-DPRD Kota Bogor

    Setelahnya, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor secara simbolis menerima tuntutan massa aksi.

    Gelombang penolakan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga sempat terjadi di Kota Bogor beberapa hari sebelum aksi tersebut. Massa aksi yang tergabung dalam HMI MPO Cabang Bogor melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bogor, Senin (24/3).

    Aksi demonstrasi diawali dengan kelompok mahasiswa melakukan orasi dan membakar ban di depan gerbang DPRD.

    Melihat kondisi semakin panas, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, didampingi oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, Tri Kisowo Jumino dan Fajar Muhammad Nur serta Sekretaris Komisi IV, Juhana, langsung menemui massa aksi.

    Safrudin menegaskan kepada massa aksi, bahwa DPRD Kota Bogor akan turut memperjuangkan aspirasi mahasiswa dengan melaporkan aksi dan tuntutan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh lembaga DPRD Kota Bogor dengan mengirim surat ke pemerintah pusat dan DPR-RI.

    “Kami tentunya akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ini dengan menyampaikan di rapat Banmus nanti. Kami juga akan mengirimkan surat ke pusat atas tuntutan ini,” tegas Safrudin.

    Sugeng Teguh Santoso meminta kepada para mahasiswa juga mengambil bagian dari perjuangan melalui uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pria yang akrab disapa STS ini menyampaikan bahwa saat ini ada tujuh orang mahasiswa dari Universitas Indonesia yang sedang mengajukan uji materil di MK dan meminta mahasiswa di Bogor untuk mendukung pergerakan tersebut.

    “Karena ada banyak cara untuk menunjukkan perjuangan. Salah satunya melalui MK. Mari kita dukung mereka yang tengah berjuang di MK agar pergerakan kita bisa melahirkan hasil yang positif,” kata STS.

    Setelah massa aksi diterima, rombongan mahasiswa membubarkan diri dengan kondusif.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dapat Anggaran Rp199,7 Miliar, Komisi X DPR Minta Ketum PSSI Bersih-bersih Oknum Perusak Sepak Bola

    Dapat Anggaran Rp199,7 Miliar, Komisi X DPR Minta Ketum PSSI Bersih-bersih Oknum Perusak Sepak Bola

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani merespons soal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah sebesar Rp199,7 miliar.

    Lalu Ari meminta Ketua Umum PSSI, Erick Thohir untuk membersihkan oknum-oknum yang menjadi perusak sepak bola nasional. 

    “Kami mengapresiasi Presiden Prabowo yang menyetujui anggaran Rp199 miliar, hampir Rp200 miliar untuk pembinaan sepak bola kita. Ini bentuk kepedulian Pak Prabowo terhadap kemajuan sepak bola Indonesia,” ujar Lalu Ari, Rabu, 16 April. 

    Lalu mengaku pihaknya terkejut dengan besaran anggaran yang diberikan kepada PSSI. Namun, kata dia, Komisi X bisa memaklumi besarnya anggaran yang diberikan untuk pembinaan sepak bola nasional. 

    “Karena kan Presiden Prabowo ingin Indonesia bisa lolos ke putaran final Piala Dunia,” katanya. 

    Legislator PKB dari Dapil NTB itu pun meminta PSSI agar menggunakan anggaran ratusan miliar tersebut dengan sebaik-baiknya. Terlebih, untuk pembinaan dan kemajuan sepak bola nasional, sesuai dengan blue print yang sudah dibuat PSSI.

    “Gunakan anggaran sebaik-baiknya. Anggaran itu bisa digunakan untuk melaksanakan blue print yang sudah dibuat PSSI,” tegas Lalu. 

    Lalu Ari juga meminta Erick Thohir untuk membersihkan PSSI dari oknum-oknum yang merusak sepak bola nasional. Menurutnya, Erick harus berani menyingkirkan mereka, sehingga tidak menghambat kemajuan sepak bola Indonesia.

    “Habisi saja mereka. Tidak perlu ada pembelaan-pembelaan. Saya termasuk orang yang tidak senang dengan oknum-oknum yang merusak sepak bola kita,” tegasnya.

    Lalu mengingatkan, jika ingin sepak bola Indonesia maju, maka oknum-oknum mafia bola nasional harus disingkirkan. “Kalau mereka tetap berada di PSSI, mereka akan menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan sepak bola nasional,” katanya. 

    Lalu Ari menilai, PSSI harus belajar dari persoalan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai, kata dia, berbagai masalah yang pernah terjadi terulang kembali pada tahun mendatang.

    “Masak sih di tahun 2025 ini, kita akan ulang lagi di saat ketua federasi sepak bolanya adalah Pak Erick Thohir. Itu sungguh memalukan sekali,” ungkapnya. 

    Oleh karena itu, Lalu Ari mendesak Erick agar ‘menyikat habis’ para oknum perusak sepak bola, sehingga olahraga dengan suporter terbesar di Indonesia itu bisa maju dan diakui dunia internasional. 

     

    Apalagi, tambah Lalu, prestasi sepak bola Indonesia sudah ditunjukkan oleh Timnas U-17 yang berhasil menang melawan Yaman.

    “Masa depan sepak bola kita ada di tangan anak-anak muda Timnas U-17. Kami mendukung kemajuan sepak bola Indonesia,” pungkas Lalu Ari.

  • Bahlil Sindir Misbakhun: Golkar Butuh Pemikir Ekonomi, Bukan Pelari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Bahlil Sindir Misbakhun: Golkar Butuh Pemikir Ekonomi, Bukan Pelari Nasional 16 April 2025

    Bahlil Sindir Misbakhun: Golkar Butuh Pemikir Ekonomi, Bukan Pelari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum
    Partai Golkar

    Bahlil Lahadalia
    melontarkan sindiran kepada Ketua Komisi XI DPR RI
    Mukhamad Misbakhun
    yang tidak menghadiri acara halal bihalal Partai Golkar, Rabu (16/4/2025).
    Bahlil menyindir Misbakhun yang disebut memilih mengikuti kegiatan lari, padahal menurutnya Golkar membutuhkan sosok pemikir ekonomi, bukan seorang pelari.
    “Pak Misbakhun di mana Misbakhun ya? Lagi lari. Bilang sama dia, sekarang Golkar tidak membutuhkan pelari,” kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu malam.
    “Yang Golkar membutuhkan pemikir ekonomi yang setiap saat harus ada di Jakarta untuk dimintai pendapatnya gitu. Tapi kalau masih ingin berlari, tanyakan, mana prioritas? Lari atau penugasan di komisi?” imbuh dia.
    Menurut Bahlil, banyak anggota Komisi XI yang sedang menunggu kepastian soal sejumlah regulasi, terutama terkait program hilirisasi.
    Ia menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui 21 proyek hilirsasi dengan nilai investasi tahap pertama sekitar 50 miliar dollar AS yang ditargetkan dimulai pada 2025.
    Bahlil pun berpesan kepada kader Golkar agar tidak memandang jabatan sebagai warisan yang dapat diperoleh secara otomatis.
    “Jangan kita artikan jabatan itu adalah barang yang datang dari sononya, seperti, mohon maaf ya, mohon maaf, mohon maaf sekali lagi. Ini bukan barang warisan jabatan ini. Ini
    fair
    saja,” kata Bahlil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Kudus minta DBHCHT Kudus ditingkatkan jadi satu triliun

    Bupati Kudus minta DBHCHT Kudus ditingkatkan jadi satu triliun

    Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Bupati Kudus minta DBHCHT Kudus ditingkatkan jadi satu triliun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 16 April 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Keberadaan pabrik-pabrik rokok besar di Kabupaten Kudus Jawa Tengah berpengaruh pada penerimaan cukai ke pemerintah pusat yakni sekitar Rp43 triliun pada 2024. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta agar alokasi Daba Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kudus lebih proporsional, yakni 10 persen dari penerimaan cukai atau sekitar satu triliun rupiah. 

    “Kami curhat, kalau bisa alokasi DBHCHT Kudus bisa Rp1 triliun. Jadi kalau bisa mendapatkan paling tidak 10 persen dari penerimaan dana cukai,” ucapnya saat menerima Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT), Desa Megawon, Selasa (15/4).

    Pihaknya bisa curhat kepada pemerintah melalui kunker ini untuk menambah alokasi DBHCHT di Kudus. Sebab, saat ini alokasi DBHCHT Kabupaten Kudus sekitar 260 miliar rupiah. Kalau ditambah 10 persen dari penerimaan cukai, pihaknya yakin Kabupaten Kudus bisa menjadi Singapura-nya Indonesia. Sebab, makin banyak pembangunan dan dapat meningkatkan kesejahteraan terutama buruh rokok. 

    “DBHCHT Kabupaten Kudus sekitar 260 miliar rupiah. Kalau ditambah 10 persen dari penerimaan cukai, kami yakin, mimpi Kudus menjadi Singapura-nya Indonesia akan terwujud,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (16/4). 

    Selain itu, bupati meminta agar penggunaan DBHCHT diatur agar 50 persen bisa untuk block grand. Sehingga, bisa digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan rusak yang menjadi akses ke pabrik rokok. Sebab, banyak buruh rokok yang mengakses jalan tersebut untuk berangkat dan pulang kerja.

    Peningkatan alokasi DBHCHT diharapkan bisa untuk memenuhi gizi anak buruh rokok. Dengan begitu, bisa berdampak pada semangat belajar untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh rokok.

    “Gizi anak buruh rokok juga harus diperhatikan. Sebab dari kesehatan bisa berdampak pada peningkatan kualitas hidup keluarga buruh rokok,” lanjutnya.

    Dalam pemaparannya, Sam’ani menjelaskan bahwa meskipun petani tembakau Kudus tidak banyak, tapi produksi rokok Kabupaten Kudus terbesar. Keberadaan perusahaan besar rokok di Kabupaten Kudus juga menyerap tenaga kerja yang besar terutama perempuan.

    “Adanya jenis rokok Sigaret Rokok Tangan (SKT) menyerap banyak tenaga kerja perempuan di Kabupaten Kudus,” urai orang nomer satu di Kudus.

    Sementara itu, ketua rombongan sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri menyampaikan Kabupaten Kudus merupakan jantung industri rokok di Jawa Tengah. Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) seperti di Desa Megawon untuk industri kecil dan menengah rokok memiliki peran strategis sebagai tulang punggung ekonomi secara nasional.

    “Kudus merupakan jantung industri rokok di Jawa Tengah. Termasuk APHT yang ada di Desa Megawon,” ucapnya.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan penerimaan cukai di Jawa Tengah sekitar Rp. 57 triliun. Askolani juga menjelaskan APHT menjadi solusi dalam pengelolaan industri rokok kecil agar bisa bertahan dan legal serta dapat menyerap karyawan.

    “Agar industri rokok kecil bisa survive dan menjadi legal ya dengan adanya APHT,” tuturnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • KemenPPA Konfirmasi Ada 2 Korban Baru Melapor soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan Cabul di Garut – Halaman all

    KemenPPA Konfirmasi Ada 2 Korban Baru Melapor soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan Cabul di Garut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Oeni Cholifah mengungkap laporan baru dari dua korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

    Diketahui oknum dokter kandungan itu adalah M Syafril Firdaus atau MSF yang menjadi dokter kandungan di salah satu klinik kesehatan di Garut.

    Menurut Ratna, laporan dari dua korban baru dokter Syafril ini masuk melalui UPTD PPA Kabupaten Garut.

    “Sampai saat ini sudah ada dua korban baru yang melapor ke UPTD PPA Kabupaten Garut,” kata Ratna dilansir Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

    Ratna mengungkap, sebelum kasus ini viral, memang sudah banyak pasien yang mengalami kejadian serupa. 

    Bahkan salah satu kejadiannya sempat menimbulkan keributan, tetapi kasusnya berakhir damai.

    “Salah satu suami dari pasien tersebut pernah ada yang marah dan menonjok pelaku, tetapi kemudian kasusnya berakhir damai,” ungkap Ratna.

    Lebih lanjut Ratna menuturkan, dengan adanya kemungkinan jumlah korban bertambah, LBH Padjadjaran pun sudah membuka posko pengaduan untuk menerima aduan para korban.

    Pihak Dinkes Kabupaten Garut juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait kasus ini.

    “Pihak Dinkes Kabupaten Garut telah melakukan pertemuan online dengan Kemenkes untuk berkoordinasi dan diketahui bahwa SIP (Surat Izin Praktek) dokter kandungan tersebut sudah dicabut,” imbuhnya.

    Ketua DPR Kecam Dugaan Pencabulan oleh Dokter Kandungan di Garut, Minta Polisi Usut Tuntas

    Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal aksi dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh seorang dokter kandungan di salah satu klinik di Garut yang viral.

    Puan mengecam keras aksi bejat yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan itu.

    Pasalnya, ruang periksa kandungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien, justru dijadikan fasilitas yang menyalahi aturan dan etika dokter.

    “Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi pasien,” kata Puan dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (16/4/2025).

    Diketahui, dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Dokter MSF ini terungkap usai video yang memperlihatkan detik-detik saat MSF melakukan dugaan pencabulan tersebar di media sosial.

    MSF diduga melakukan pelecehan seksual, dengan cara meremas payudara korban saat pelaku melakukan praktik pemeriksaan Ultrasonografi (USG) kepada korbannya.

    Dalam kasus ini, sudah ada 2 orang korban yang melapor dan pelaku telah ditangkap polisi. Dari penelusuran, peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada tahun 2024. 

    Atas hal itu, Puan meminta agar aparat penegak hukum bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menangani kasus tersebut.

    “Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik kejahatan seksual di fasilitas layanan kesehatan,” tegasnya.

    Dengan adanya insiden ini, mantan Menko PMK itu menekankan bahwa ruang periksa dokter, khususnya dokter kandungan, harus menjadi tempat yang aman dan terlindungi, terutama bagi perempuan.

    Ia meminta agar Kemenkes mengevaluasi mekanisme pengawasan praktik dokter serta sistem perlindungan pasien di seluruh Indonesia.

    “Kasus ini adalah alarm keras bagi sistem pengawasan tenaga kesehatan. Pemerintah harus menjamin bahwa setiap warga negara, terutama perempuan, bisa mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan bebas dari pelecehan,” ujar Puan.

    Lebih lanjut, Puan juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal jika pelaku terbukti bersalah.

    “Aparat penegak hukum juga harus menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena trauma atau tekanan,” tandas dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Firda Janati)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual.

  • DPR Siap Dalami RUU Perampasan Aset untuk Lawan Korupsi

    DPR Siap Dalami RUU Perampasan Aset untuk Lawan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III mengakui bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga kini pembahasannya belum juga dimulai secara intens karena DPR masih membutuhkan waktu untuk mendalami sejumlah isu krusial.

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menyatakan, pembahasan RUU ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Diperlukan simulasi dan kajian mendalam dari berbagai aspek—baik filosofis, yuridis, maupun sosiologis.

    “Kita menyadari RUU Perampasan Aset ini penting. Tapi kita ingin pendalaman terlebih dahulu. Harus dilihat dari segala aspek agar hasilnya betul-betul mencerminkan aspirasi masyarakat dan harapan Presiden terpilih Pak Prabowo yang ingin Indonesia bebas korupsi,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    Pernyataan Nasir ini menanggapi langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang berencana melakukan komunikasi politik intensif dengan fraksi-fraksi di DPR agar pembahasan RUU Perampasan Aset bisa segera diprioritaskan.

    Menurut Nasir, meskipun RUU ini belum dibahas secara resmi, aparat penegak hukum sebenarnya masih memiliki dasar hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana melalui UU Tipikor, UU KPK, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, ia menilai bahwa keberadaan RUU ini akan mempercepat dan memperjelas proses hukum perampasan aset koruptor.

    “Soal waktu tentu bergantung pada komunikasi politik antarfraksi. Tapi saya berharap, dalam waktu dekat akan ada kesamaan pandangan terhadap isu-isu besar dalam RUU ini,” tambahnya.

    RUU Perampasan Aset diyakini dapat menjadi landasan hukum baru untuk mempercepat proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam hal penyitaan dan pengelolaan kembali aset yang telah dirampas negara.

  • Usai Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah

    Usai Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya. Kegiatan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun ia belum menyebut lokasinya. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.

    “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

    Tessa juga belum membeberkan secara terperinci mengenai temuan barang bukti di lokasi penggeledahan. Ia menyatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucap Tessa.

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

    Penyidik KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025. Tessa belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun berdasarkan informasi, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemerintah Didesak Segera Bentuk Wasit Data, Kebocoran Makin Parah

    Pemerintah Didesak Segera Bentuk Wasit Data, Kebocoran Makin Parah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan agar lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) segera dibentuk.

    “Terakhir saya dengar, UU masih diharmonisasi di Kementerian Hukum. Nanti bila sudah rampung, kita harapkan segera dibentuk, karena harus ada komisi pengawasnya tentang perlindungan data pribadi,” kata Dave saat ditemui di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Depok, Jawa Barat, Selasa (16/4/2025).

    Ia menekankan pentingnya keberadaan lembaga pengawas ini guna memastikan standar keamanan data berjalan dengan baik, serta mencegah potensi kebocoran data yang bisa merugikan masyarakat luas.

    “Semakin hari, semakin menjamur data center dan memang dibutuhkan lembaga pengawasnya ini untuk memastikan standarnya sesuai, keamanannya sesuai, sehingga tidak menjadi kebocoran yang merugikan masyarakat secara umum,” ujarnya.

    Lembaga PDP sendiri seharusnya sudah disahkan 17 Oktober 2024 lalu. Namun pembentukan lembaga pengawas yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut hingga kini belum terealisasi.

    Fungsi dan wewenang Lembaga PDP berada dalam pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Adapun tugasnya adalah untuk mengawasi penyelenggaraan dan penegakan hukum administrasi pelanggaran yang ada di aturan UU PDP.

    (wur)