Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Anggota Komisi VII DPR Kritik Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter oleh Pemprov Bali – Halaman all

    Anggota Komisi VII DPR Kritik Larangan Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter oleh Pemprov Bali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekarno (BHS), mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi air minum dalam kemasan berukuran di bawah 1 liter. 

    Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya mematikan industri air kemasan, tetapi juga berdampak negatif terhadap industri kreatif, industri daur ulang, hingga kehidupan para pemulung yang menggantungkan penghasilan dari limbah plastik tersebut.

    “Kalau alasan pelarangan karena faktor lingkungan, perlu diketahui bahwa 70 persen sampah di Bali adalah sampah organik, sedangkan anorganik hanya 28 persen.

    Dari sampah anorganik itu, plastik hanya menyumbang sekitar 16 persen, dan kemasan air di bawah 1 liter tidak sampai 5%,” jelas Bambang dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

    Ia menilai, persoalan sampah plastik seharusnya bisa diatasi melalui kebijakan pemilahan sampah yang efektif bukan dengan pelarangan produksi.

    “Ini seharusnya menjadi tugas Pemprov Bali untuk menyediakan fasilitas pemilahan sampah, seperti tempat sampah khusus organik, anorganik yang bisa didaur ulang, dan yang tidak bisa didaur ulang, bukan malah memberangus industrinya,” tegasnya.

    Bambang juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

    Ia menyebut pelarangan air kemasan di bawah 1 liter bisa mematikan industri kecil yang memanfaatkan limbah plastik sebagai bahan baku daur ulang, dan menyulitkan masyarakat yang terbiasa menggunakan kemasan kecil yang lebih praktis.

    “Air kemasan kecil itu dibutuhkan masyarakat karena praktis dibawa ke mana-mana. Kalau dilarang, masyarakat akan kesulitan dan itu tidak adil,” lanjutnya.

    Sebagai solusi, ia menyarankan agar Pemprov Bali fokus pada edukasi dan penegakan aturan pengelolaan sampah yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

    “Terapkan sanksi tegas bagi yang membuang sampah sembarangan, seperti pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Publikasikan dan tegakkan aturan itu, bukan malah membunuh industri,” katanya.

    Bambang juga mencontohkan keberhasilan Kota Surabaya dalam menegakkan Perda tentang kebersihan melalui operasi yustisi dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

    “Di Surabaya, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran. Ini terbukti efektif dan tidak mengorbankan pelaku usaha. Bali seharusnya bisa belajar dari situ,” pungkasnya.

    Diketahui, kebijakan  melarang produksi air minum kemasan berukuran di bawah 1 liter tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. 

    Pemprov Bali telah menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel dan enggan menaati SE tersebut demi penanganan darurat sampah di pulau tersebut.

    Dengan kebijakan ini, volume limbah plastik diyakini akan berkurang, karena angkanya makin mengkhawatirkan, mencapai sekitar 17 persen dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton. 

  • Perang Dagang Makin Panas, Pemerintah Diminta Segera Ambil Tindakan

    Perang Dagang Makin Panas, Pemerintah Diminta Segera Ambil Tindakan

    Jakarta

    Langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan kebijakan tarif impor resiprokal memicu terjadinya perang dagang hingga ekonomi dunia bergejolak. Kondisi ini juga berpengaruh pada kondisi perekonomian di dalam negeri.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Indonesia saat ini dihadapkan pada gejolak global yang tidak menentu. Salah satu pendorongnya, ada perang dagang yang dipicu kebijakan tarif resiprokal AS ke banyak negara.

    Kondisi ini akan menciptakan berbagai dampak dan risiko, mulai dari guncangan rantai pasok global, nilai tukar dolar AS, hingga risiko perlambatan perekonomian global. Ditambah lagi, konflik geopolitik global juga kian memanas.

    Oleh karena itu, Dasco meyakini bahwa pemerintah RI harus segera mengambil kebijakan, khususnya yang mengarah pada penguatan fundamental ekonomi nasional.

    “Kita tidak bisa mengendalikan arah angin, tetapi kita bisa mengatur layar. Kita tidak bisa mengubah kebijakan tarif resiprokal AS, tetapi kita bisa menguatkan fondasi ekonomi kita sendiri,” kata Dasco, dalam pembukaan Sidang Paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun 2024-2025, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    “Berbagai kebijakan yang memperkuat fundamental perekonomian juga harus segera dilakukan, mengingat dinamika perang dagang ini tidak akan selesai dalam waktu singkat,” sambungnya.

    Menurut Dasco, gejolak perekonomian global menjadi satu tantangan yang saat ini harus dihadapi Indonesia. Gejolak ini dapat berdampak pada kondisi dalam negeri, baik secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

    “Hal tersebut semakin membutuhkan kebijakan negara untuk dapat melindungi kehidupan rakyat, menjaga keberlanjutan perekonomian nasional, dan memastikan pembangunan nasional tetap berjalan,” ujarnya.

    Dasco mengimbau agar ke depan, pemerintah dalam menyusun pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro memberikan penguatan terhadap fundamental ekonomi nasional dalam mengantisipasi dinamika global yang tidak menentu tersebut.

    Ia juga memastikan, DPR melalui tugas dan fungsi konstitusionalnya akan ikut memperkuat kebijakan negara yang diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintah negara. Hal ini untuk menjaga dan melindungi kepentingan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan nasional.

    “DPR RI akan mendukung langkah pemerintah dalam memitigasi berbagai dampak dan risiko yang akan dihadapi serta mendukung kebijakan perekonomian yang dapat menjaga kepentingan rakyat dan negara,” ujar Dasco.

    (acd/acd)

  • DPR Buka Masa Sidang ke-17, Bahas 8 RUU Prioritas

    DPR Buka Masa Sidang ke-17, Bahas 8 RUU Prioritas

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR kembali membuka sidang ke-17 masa persidangan III 2024-2025 dengan rapat paripurna. Adapun pembukaan ini dihadiri oleh 292 legislator.

    Sebagai informasi, rapat paripurna ini dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga Wakil Ketua DPR lain yakni Saan Mustopa dan Adies Kadir.

    “Hari ini telah ditandatangani oleh 292 anggota dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI dengan demikian forum telah tercapai,” kata Dasco pada Kamis (17/4/2025). 

    Dalam sambutannya, Dasco menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan mudik dan perayaan Idulfitri yang berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Ia juga menyoroti kondisi perekonomian global yang dinilainya tengah bergejolak akibat perang tarif perdagangan, konflik geopolitik, serta dinamika global lainnya.

    Menurutnya, situasi tersebut dapat berdampak pada kondisi dalam negeri, baik dari sisi ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan perekonomian nasional dan memastikan pembangunan tetap berjalan.

    Dasco menambahkan, dalam masa persidangan ini DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini berada dalam tahap pembicaraan tingkat I.

    “Terdiri dari tiga rancangan undang-undang usul DPR RI, tiga rancangan undang-undang usul pemerintah, dan dua rancangan undang-undang kumulatif terbuka,” tuturnya. 

    Menanggapi kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, Dasco mengakui bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya. Namun, ia menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

    “Marilah kita DPR RI pada masa persidangan tiga ini dapat memasukkan kebijakan-kebijakan negara yang dapat melindungi rakyat, menyediakan rakyat, mencerdaskan rakyat, dan ikut serta membangun ketahuan dunia yang lebih baik,” pungkasnya. 

  • Dasco, Mensesneg, Seskab bahas Satgas PHK dengan tiga pimpinan buruh

    Dasco, Mensesneg, Seskab bahas Satgas PHK dengan tiga pimpinan buruh

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berdiskusi bersama tiga pimpinan konfederasi serikat buruh membahas rencana pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Tiga pimpinan konfederasi serikat buruh itu yang diajak berdiskusi itu, yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, serta Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat.

    “Kami bertemu di (kompleks) Istana, membahas tentang persiapan pembentukan Satgas PHK sambil menunggu arahan dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto),” kata Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Dia melanjutkan pertemuan itu juga membahas rencana peringatan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei yang akan digelar di Kawasan GBK, Jakarta, dan dihadiri oleh ratusan ribu buruh bersama Presiden Prabowo.

    Sementara itu, Jumhur Hidayat, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menjelaskan dalam pertemuan itu ada beberapa poin yang dibahas oleh konfederasi serikat buruh bersama pemerintah dan DPR terkait pembentukan Satgas PHK.

    “Pertama, mencermati potensi perusahaan yang mau melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja). Kedua, mendiskusikan langkah-langkah menghindari PHK, misalnya mengurangi jam kerja, dan sebagainya sambil menunggu keadaan pemulihan ekonomi,” kata Jumhur.

    Dia melanjutkan poin ketiga yang dibahas, yaitu kemungkinan memberikan insentif kepada perusahaan agar mereka tidak buru-buru melakukan PHK.

    “Keempat, memastikan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dibayarkan dengan baik oleh BPJS. Kelima, memastikan pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau perjanjian kerja bersama,” sambung Jumhur.

    Poin keenam yang dibahas dan ditekankan oleh konfederasi serikat buruh adalah perlunya memetakan potensi pasar kerja baru bagi mereka yang kena PHK, misalnya dengan pelatihan dan peningkatan kompetensi.

    “Terakhir, satgas (PHK) agar dibentuk dengan personalia tripartit dengan BPJS Ketenagakerjaan, akademisi ahli ketenagakerjaan, dan lain-lain,” kata Jumhur Hidayat.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam akun media sosial pribadinya menyebut pertemuannya bersama tiga pimpinan konfederasi serikat buruh, Mensesneg Prasetyo, dan Seskab Teddy sebagai ajang silaturahmi dan tukar pikiran membahas mitigasi dan penanganan terhadap kelompok buruh jika mereka terkena gelombang PHK.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Saksi Kasus Harun Masiku Gugat Perdata Penyidik KPK, Ada Apa?

    Saksi Kasus Harun Masiku Gugat Perdata Penyidik KPK, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina, yang merupakan saksi dari kasus suap Harun Masiku, menggugat Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat. 

    Gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PN.Bgr dan sudah memasuki agenda sidang lanjutan. Pada hari ini, Rabu (16/4/2025), agenda sidang yakni mediasi antara pihak Agustina selaku Penggugat dan pihak Rossa selaku Tergugat. Hakim Mediator yang hadir yaitu Setyawaty. 

    Agustina tidak hadir secara langsung karena sedang menjalani istirahat total (bed rest) usai berobat di RS Mitra Keluarga Depok, sedangkan pihak Rossa hadir secara langsung. 

    “Dalam proses mediasi, kami telah menyampaikan kronologi peristiwa yang tertuang dalam posita gugatan hingga petitum, serta menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena bentuk kekecewaan mendalam klien kami terhadap tindakan Tergugat selaku Kasatgas, yang berdampak serius terhadap kesehatan dan hak hidup klien kami—termasuk pencekalan yang menghambat kelanjutan pengobatan klien ke China,” terang penasihat hukum Agustina, Army Mulyanto melalui siaran pers, Rabu (16/4//2025). 

    Untuk diketahui, Agustina telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK lantaran dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus Harun Masiku yang masih bergulir. Agustina juga sebelumnya adalah mantan terpidana kasus tersebut yang sudah selesai menjalani masa kurungannya. 

    Menurut Army, pencegahan ke luar negeri itu mengakibatkan kliennya tidak bisa berobat ke China atas sakit yang diderita olehnya saat ini.

    Untuk itu, dia menggugat Rossa selaku Kasatgas Penyidikan KPK yang menangani kasus Harun Masiku untuk bertanggung jawab karena kondisi kesehatan Agustina semakin memburuk.   

    Di sisi lain, pihak Agustina menyayangkan bahwa pimpinan KPK hingga saat ini belum merespons permohonan dispensasi pengobatan ke luar negeri yang diajukan. Army menyebut permohonan itu didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

    “Kami menyayangkan tidak adanya respons tersebut, mengingat hal ini menyangkut Hak Asasi Manusia, hak untuk hidup sehat, serta hak atas pengobatan yang layak bagi klien kami,” tuturnya. 

    Adapun, agenda mediasi akan masih berlanjut dalam kurun waktu maksimal 40 hari. Sesi mediasi berikutnya direncanakan berlangsung minggu depan dengan catatan Agustina sudah pulih. 

    Sidang gugatan terhadap Rossa itu menyita perhatian sejumlah mantan pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka tergabung ke kelompok IM57+.

    Pada sidang 9 April 2025 lalu, para tokoh IM57+ pun ikut memberikan pendampingan dan advokasi terhadap Rossa. Pihak KPK pun melalui Biro Hukum juga ikut memberikan pendampingan sebagai kuasa hukum. 

    “Jadi harapan kita untuk sidang berikutnya dari Biro Hukum bisa bersama-sama kuasa hukum dari IM57+ mendampingi penyidik saudara RPB di persidangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Dewan Pembina IM57+, yang juga mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyatakan prihatin bahwa ada penegak hukum yang digugat secara perdata. Dia menilai gugatan terhadap mantan koleganya itu adalah serangan balik kepada perseorangan yang tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi. 

    Untuk itu, dia menilai perlu hadir dalam sidang tersebut guna memberikan dukungan kepada Rossa. Menurutnya, apabila ada kesalahan dalam proses penegakan hukum, maka seharusnya ada mekanisme yang bisa dilakukan selain perdata. 

    “Dalam konteks ini saya melihat ini sudah kebangetan. Tentunya gugatan ini saya tentunya berkepentingan juga ingin melihat dan memperhatikan prosesnya. Tentunya kita khawatir, walaupun saya yakin tidak mungkin terjadi, tapi kekhawatiran itu perlu. Jangan sampai terjadi peradian sesat,” terangnya di PN Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

    Kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku sudah ditangani KPK sejak awal 2020. Kasus itu berawal dari OTT.

    Kemudian, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka termasuk Harun yang merupakan caleg PDI Perjuangan (PDIP) 2019-2024, anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta kader PDIP Saeful Bahri. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum hingga saat ini. 

    Kemudian, pada 2024, KPK menetapkan tersangka baru yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah.

  • Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming

    Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming

    loading…

    Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Nur Khabibi

    JAKARTA – Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto melarang wartawan yang berada di ruang sidang menyiarkan secara langsung atau live streaming.

    “Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan,” ujar Hakim Rios di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia juga berpesan kepada pengunjung yang hadir di dalam ruang sidang untuk tidak merekam.

    “Kepada pengunjung agar tidak merekam karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” ungkapnya.

    Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Adapun tiga saksi yang dimaksud yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman; mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Nama-nama saksi tersebut dikonfirmasi oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. “Betul,” ucapnya.

    (jon)

  • Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan

    Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan

    loading…

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 namun deadlock. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 namun deadlock. Saat itu RUU KUHAP disebut sebagai pembunuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
    “Banyak pihak terutama KPK meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” katanya keterangan pers, Kamis (17/4/2025).

    Pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Hingga akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali. Juga karena RUU KUHAP dengan draft 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Politisi Gerindra ini menjelaskan, dalam rapat internal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU KUHAP. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana

    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Misalnya diskusi dengan aparat penegak hukum. Pada 23 Januari 2025 BK DPR juga mengadakan webinar.

    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Kemudian 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal Tanggal 20 Maret 2025.

    Ketua Fraksi Gerinda di MPR ini menjelaskan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Pertama, ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Kedua, advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

    “Ketiga, seluruh fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ. Keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” lanjutnya.

    Pada 16 Februari 2025, Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

    Proses selanjutnya adalah pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR secara resmi. Sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah.

    Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Mereka memastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung TV Parlemen sehingga bisa diikuti masyarakat.

    ”Kami berharap masyarakat bisa terus mengawal dan berpartisipasi dalam pembahasan KUHAP. Kita berharap kita bisa segera mempunyai KUHAP baru yang benar-benar bisa menghadirkan keadilan dalam proses beracara pidana,” tuturnya.

    (poe)

  • RAPBN 2026 Mau Disusun, Dasco Wanti-wanti Dampak Kebijakan Tarif Trump

    RAPBN 2026 Mau Disusun, Dasco Wanti-wanti Dampak Kebijakan Tarif Trump

    Jakarta

    DPR RI kembali membuka Sidang Paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun 2024-2025. Salah satu agenda yang akan dibahas dalam masa persidangan ini ialah pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam sambutannya. Dasco mengatakan, masa persidangan akan berlangsung sejak hari ini, Kamis (17/4/2025) sampai Senin (23/6/2025).

    “Pada masa persidangan ini, DPR RI akan melakukan pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026,” kata Dasco, dalam sambutannya di Gedung Parlemen, Jakarta.

    Dasco mengimbau agar ke depan, pemerintah dalam menyusun pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro memberikan penguatan penguatan terhadap fundamental ekonomi nasional dalam mengantisipasi dinamika global yang tidak menentu.

    Salah satu kondisi dinamika ekonomi global yang disoroti Dasco ialah dampak dari kebijakan tarif impor resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Adapun Indonesia sendiri akan terkena tarif sebesar 32%.

    Dasco mengatakan, kebijakan tarif ini mendorong terjadinya perang tarif hingga meningkatkan gejolak pada perekonomian global. Kondisi ini menambah tantangan yang harus dihadapi Ri di tahun ini. Karena itu, penting bagi RI untuk mengeluarkan kebijakan yang tepat.

    “Kita saat ini dihadapkan pada gejolak global yang tidak menentu. Perang dagang yang dipicu kebijakan tarif resiprokal ke banyak negara yang dikeluarkan oleh AS beberapa waktu lalu akan menciptakan berbagai dampak dan risiko mulai dari guncangan rantai pasok global, nilai tukar dolar AS, hingga risiko perlambatan perekonomian global,” ujar dia.

    “Kita tidak bisa mengendalikan arah angin, tetapi kita bisa mengatur layar. Kita tidak bisa mengubah kebijakan tarif resiprokal AS, tetapi kita bisa menguatkan fondasi ekonomi kita sendiri,” sambungnya.

    Dasco juga mengingatkan pentingnya peran sejumlah kebijakan baru pemerintah dalam merespons tantangan tersebut. Ia juga berpesan agar kebijakan-kebijakan yang memperkuat fundamental perekonomian juga harus segera dilakukan, mengingat dinamika perang dagang ini tidak akan selesai dalam waktu singkat.

    “Komisi Pengawasan DPR RI akan diarahkan kepada berbagai isu permasalahan dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap alat kelengkapan dewan sehingga kinerja pemerintah dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan umum bagi rakyat dan mempercepat pembangunan,” kata Dasco.

    Selain RAPBN 2026, dalam masa sidang kali ini, DPR juga akan memprioritaskan kelanjutan dan penuntasan pembahasan 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap pembicaraan tingkat 1. Ini terdiri dari 3 RUU usul DPR RI, 3 RUU usul pemerintah, dan 2 RUU kumulatif terbuka.

    (acd/acd)

  • DPR RI akan prioritaskan bahas 8 RUU di Masa Sidang III

    DPR RI akan prioritaskan bahas 8 RUU di Masa Sidang III

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI bakal memprioritaskan untuk membahas delapan rancangan undang-undang (RUU) di Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 yang mulai berlangsung pada Kamis, setelah masa reses.

    Dia menjelaskan delapan rancangan undang-undang itu, kata dia, kini sudah dalam tahap pembicaraan tingkat satu. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci nomenklatur sejumlah RUU yang akan dibahas tersebut.

    “Terdiri dari tiga rancangan undang-undang usul DPR RI, tiga rancangan undang-undang usul pemerintah dan dua rancangan undang-undang kumulatif terbuka,” kata Dasco dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, DPR RI melalui tugas, fungsi konstitusionalnya akan ikut memperkuat kebijakan negara yang diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintah negara untuk menjaga dan melindungi kepentingan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan nasional.

    Selain itu, dia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan pada berbagai isu permasalahan dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap alat kelengkapan dewan.

    Dia berharap kinerja pemerintah dapat optimal dalam memberikan pelayanan umum bagi rakyat dan mempercepat pembangunan.

    “DPR RI juga tengah mempersiapkan untuk menjadi tuan rumah konferensi ke-19 Parliamentary Union of OIC Member States,” kata dia.

    Adapun setengah lebih Anggota DPR RI hadir saat Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, setelah menjalani masa reses yang melewati momen Lebaran 2025.

    Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, ada sebanyak 292 Anggota DPR RI yang hadir pada permulaan rapat paripurna, dari total 579 Anggota DPR dan sudah mewakili seluruh fraksi partai politik di DPR.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Marwah Hakim Runtuh Gara-gara Skandal Suap Ekspor CPO

    Marwah Hakim Runtuh Gara-gara Skandal Suap Ekspor CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Bak jamur di musim hujan, kasus korupsi di Indonesia seakan tumbuh tak ada habisnya. Setelah rentetan kasus korupsi yang menjerat BUMN dan kepala daerah, kini marwah para hakim runtuh akibat kasus suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang hakim dan perangkat peradilan sebagai tersangka di pusaran kasus tersebut. Teranyar, Korps Adhyaksa juga mengumumkan tersangka teranyar ini berasal pihak swasta, yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License atau Kepala Legal Wilmar Group.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Syafei berperan sebagai penyedia uang suap agar kasus minyak goreng korporasi mendapat vonis lepas atau onstlag dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Uang pelicin tersebut, kata Abdul Qohar, diberikan oleh korporasi kepada Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

    Mulanya, Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar. Namun, Arif Nuryanta meminta uang itu dikalikan tiga atau menjadi Rp60 miliar.

    “Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing [SGD atau USD],” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025).

    Singkatnya, uang itu diterima Arif dan kemudian diduga didistribusikan kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus tersebut. Mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Adapun, total uang suap yang diberikan MSY untuk ketiga hakim sebesar Rp22,5 miliar. 

    Dari uang tersebut juga, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara mendapatkan jatah USD50.000 atas jasanya yang menghubungkan Arif dengan pengacara sekaligus tersangka Ariyanto.

    Kemudian, Arif mengatur hakim yang akan mengurus perkara minyak goreng korporasi itu dengan menunjuk Ketua Majelis Hakim Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim Anggota.

    Sebagai langkah awal, Arif memanggil Djuyamto dan Agam agar berkas perkara kasus minyak goreng itu diatensi dengan “pelicin” Rp4,5 miliar.

    “Uang Rp4,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL dan DJU,” ujar Qohar.

    Selanjutnya, Arif kembali menyerahkan uang Rp18 miliar kepada Djuyamto Cs sebesar Rp18 miliar pada September atau Oktober 2024.

    Uang belasan miliar itu kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan perincian untuk Agam Rp4,5 miliar, Ali Rp5 miliar dan Djuyamto Rp6 miliar.

    Sementara itu, Djuyamto membagikan dari jatahnya itu sebesar Rp300 juta untuk Wahyu Gunawan. Adapun, total uang yang dibagikan terhadap tiga hakim ini mencapai Rp22,5 miliar.

    “Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus Onslag,” pungkas Qohar.

    Atas penetapan Syafei ini, total tersangka kasus suap CPO korporasi genap menjadi 8 orang. Berikut perinciannya:

    1. Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN)

    2. Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)

    3. Pengacara Ariyanto (AR)

    4. Pengacara Marcella Santoso (MS)

    5. Hakim Djuyamto (DJU)

    6. Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB)

    7. Hakim Ali Muhtarom (AM)

    8. Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

    Berawal dari Kasus Ronald Tannur 

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kasus suap ketua PN Jaksel tersebut terungkap dari temuan penyidik dari barang bukti atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Dalam barang bukti itu, kata Harli, telah ditemukan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disinggung dalam barang bukti elektronik.

    “Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, bukti itu berkembang sampai pada akhirnya penyidik menemukan bukti terkait dengan kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng kepada tiga perusahaan. 

    Tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada (19/3/2025).

    Pada intinya, kata dia, hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Artinya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.

    Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” pungkas Harli.

    Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait perkara pengurusan vonis lepas dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi. Dok Kejagung

    Reformasi Peradilan

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendorong adanya reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh.

    Hal ini dia ungkapkan guna merespons kasus dugaan suap mencapai Rp60 miliar yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (15/4/2025).

    Selain itu, legislator NasDem ini juga mendesak agar semua pihak yang terlibat ditindak tegas. Komisi III DPR, katanya, akan mendukung instansi penegak hukum dalam memberantas mafia peradilan.

    “Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” tegasnya.

    Sahroni, sapaan akrabnya, mengaku miris dengan kasus suap tersebut. Menurutnya, kasus ini sangatlah merusak lembaga peradilan.

    Lebih jauh, dia meminta supaya Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal dengan maksud untuk menindak hakim-hakim nakal.

    “Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antar hakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” terangnya.

    Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menyayangkan tindakan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang diduga menerima suap mencapai Rp60 miliar dalam kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    Ketua Fraksi PKB di DPR itu menyebut kasus ini menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Indonesia dan tentu juga mencoreng hakim yang masih memiliki integritas.

    “Ini menampar wajah para hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang selama ini sedang berbenah. Oleh sebab itu kami berharap dalam waktu yang cepat melakukan koreksi terhadap apa yang sebenarnya terjadi di lembaga pengadilan kita,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025).

    Padahal DPR, imbuhnya, siap memberikan dukungan penuh kepada para aparat penegak hukum, terutama lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi karena pemerintahan sedang giat membangun dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Bahkan, Jazilul sampai mengatakan tindakan PN Jaksel tersebut menjadi bertolak belakang dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang melakukan efisiensi anggaran. Terlebih, Prabowo telah memberi kenaikan gaji terhadap para hakim.

    “Ini berat kan sih, kemudian itu siklus dengan begini-begini dengan kasus-kasus seperti ini. Karena apa? Tidak ada artinya efisiensi dengan integritas moral yang terjadi di lembaga pengadilan dan lembaga-lembaga hukum lainnya,” tambah Jazilul.