Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Rekan Indonesia nilai JKN merupakan hak seluruh warga 

    Rekan Indonesia nilai JKN merupakan hak seluruh warga 

    JKN dirancang untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menilai prinsip dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai hak seluruh warga negara dan tidak memandang status.

    “Konstitusi tidak membedakan rakyat berdasarkan miskin atau mampu. JKN dirancang untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ketua Umum Rekan Indonesia Agung Nugroho di Jakarta, Selasa.

    Hal itu dikatakan Agung menanggapi usulan Menteri Kesehatan yang menyebut agar BPJS Kesehatan fokus mengurus orang miskin saja atau kalangan “bawah” saja.

    Dengan demikian, kata Agung, itu merupakan pernyataan yang keliru, diskriminatif dan bertentangan.

    Agung mengatakan, sistem JKN yang dibangun melalui konstitusi, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres 82/2018 jelas menegaskan bahwa jaminan kesehatan bersifat universal, tanpa pembatasan kelas sosial.

    “JKN hanya untuk orang miskin itu tidak tepat dan menyesatkan arah kebijakan publik,” ujarnya.

    Rekan Indonesia, lanjut Agung mengingatkan bahwa penyakit katastropik, seperti stroke, jantung, gagal ginjal dan kanker, mampu membuat siapa pun jatuh miskin dalam waktu singkat. Bahkan dalam beberapa kasus, pejabat dan orang mampu pun akhirnya bergantung pada JKN.

    Jika pemerintah memang ingin memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, maka pihaknya meminta pemerintah menjalankan amanat Pasal 5 Ayat (3) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu memberikan perlakuan lebih bagi kelompok rentan, mulai dari lansia, penyandang disabilitas, pasien miskin, hingga bayi baru lahir.

    Agung menilai, kewajiban afirmatif tersebut belum dijalankan dalam sistem JKN, misalnya layanan ambulans jemput-antar dari rumah, perawatan di rumah (home care) bagi lansia dan disabilitas, pengantaran obat ke rumah, serta pendampingan layanan kesehatan bagi masyarakat dengan keterbatasan mobilitas.

    Alih-alih mempersempit JKN hanya untuk rakyat miskin, pemerintah seharusnya menjalankan mandat HAM yang jelas sudah ada.

    Ia menambahkan, mengarahkan JKN untuk hanya melayani kelompok miskin adalah langkah mundur. JKN adalah sistem asuransi sosial berbasis gotong royong, bukan program bantuan sosial.

    Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia adalah organisasi relawan independen yang bergerak di isu layanan kesehatan, advokasi kebijakan kesehatan dan pendampingan akses kesehatan bagi masyarakat, terutama yang rentan atau kurang terlayani.

    Mereka mendeklarasikan diri pada 10 Desember 2011 sebagai wadah untuk mengkonsolidasikan relawan kesehatan di Indonesia. Organisasi ini bersifat kemasyarakatan, bukan instansi pemerintah.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk melayani masyarakat menengah ke bawah, sementara kalangan mampu dapat memanfaatkan layanan asuransi kesehatan swasta.

    “BPJS nggak usah ‘cover’ yang kaya-kaya deh, kenapa? Karena yang kaya, yang kelas satu itu, biarkan diambil swasta,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (31/11).

    Budi mengatakan langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) sistem pembiayaan BPJS Kesehatan agar tetap kuat dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan

    Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan

    Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan penyadapan di sejumlah lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diatur dan disatukan dalam undang-undang khusus terkait penyadapan.
    “Semuanya. Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih. Disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang Penyadapan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
    Supratman menyampaikan,
    UU Penyadapan
    dibentuk sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan penyadapan diatur dalam UU tersendiri.
    Hal ini pula yang membuat ketentuan penyadapan tidak diatur secara terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan hari ini.
    “Putusan MK menyatakan untuk penyadapan wajib diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” ucap dia.
    Supratman mengeklaim, draf UU Penyadapan sejatinya sudah rampung.
    Namun, perlu pengaturan kembali karena ketentuan antara penyadapan untuk pertahanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum perlu dipisah.
    “Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu tidak perlu diatur, karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara. Tapi yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid, karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara,” kata Supratman.
    “Pasti diatur, tidak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegakan hukum,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Setujui RKUHAP jadi UU, Menkum Sebut Menyesuaikan Kebutuhan Perkembangan Zaman

    DPR Setujui RKUHAP jadi UU, Menkum Sebut Menyesuaikan Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang yang menyesuikan kebutuhan perkembangan zaman.

    Pernyataan itu dia sampaikan saat menyampaikan pandangan pemerintah atas pengesahan RUU tersebut, Senin (18/11/2025), di Kompleks Parlemen.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi III DPR RI yang terhormat,” kata Supratman.

    Menurutnya, KUHAP menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Penjelasan dalam KUHAP dinilai relevan dengan perkembangan zaman saat ini dan dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, pembaharuan KUHAP juga mampu membantu mengatasi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, hingga meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru mengatur perihal penindakan kepolisian seperti penyadapan, penangkapan, hingga penahanan di mana semua harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan.

    Selain itu, penindakan harus berdasarkan barang bukti yang cukup. Dia turut menepis isu-isu yang beredar bahwa KUHAP terbaru memberikan wewenang lebih bagi kepolisian.

    Adapun pengesahan RUU KUHAP menjadi UU langsung diresmikan oleh Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang, Puan Maharani.

    “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang-undang KUHAP Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan ke anggota fraksi

    “Setuju,” jawab anggota fraksi.

  • Puan Maharani: Pembaruan UU KUHAP Berpihak kepada Hukum yang Mengikuti Perkembangan Zaman

    Puan Maharani: Pembaruan UU KUHAP Berpihak kepada Hukum yang Mengikuti Perkembangan Zaman

    Sesudahnya, Puan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan RKUHAP, mulai dari pemerintah hingga Komisi III.

    “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar Puan.

    “Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar,” lanjutnya.

    Selain pengesahan UU KUHAP, rapat paripurna juga membahas IHPS I 2025 oleh BPK RI, RUU Perkoperasian sebagai inisiatif DPR, hasil uji kelayakan Kantor Akuntan Publik oleh Komisi XI, serta penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi.

    Usai rapat, Puan menegaskan bahwa UU KUHAP baru akan mulai berlaku awal tahun depan.

    “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” katanya.

     

  • Gaduh Pernyataan Wakil Ketua DPR, Tagar #prayforahligizi Menggema di Medsos

    Gaduh Pernyataan Wakil Ketua DPR, Tagar #prayforahligizi Menggema di Medsos

    Jakarta

    Tagar #prayforahligizi menggema di lini masa media sosial sejak video pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, beredar luas di media sosial. Videonya direkam saat Rapat Konsolidasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digelar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Acara itu membahas kesiapan dan pengawalan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Duduk Perkara Pernyataan yang Viral

    Dalam potongan video yang beredar, ada beberapa hal yang membuat publik tersentak. Salah satunya adalah ucapan bahwa “ahli gizi tidak diperlukan” dalam program MBG, dan bahwa lulusan SMA bisa menggantikan posisi tersebut setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi tiga bulan. Cucun juga menyebut salah seorang peserta diskusi di acara tersebut “arogan” karena membahas kebijakan di MBG.

    Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa persyaratan tenaga ahli gizi terlalu sulit dipenuhi. Dalam konteks ini, ia menyarankan agar istilah “ahli gizi” diganti menjadi “tenaga yang menangani gizi” agar rekrutmen lebih fleksibel dan dapur MBG tidak kekurangan SDM.

    Pernyataan tersebut dianggap meremehkan pendidikan ahli gizi, mengesampingkan kompetensi ilmiah yang dipelajari bertahun-tahun di bangku kuliah, dan menurunkan martabat profesi yang berperan langsung dalam isu stunting dan kesehatan masyarakat.

    Tak heran jika video itu memicu gelombang reaksi. Kalangan ahli gizi menilai analogi tersebut tidak tepat, sebab gizi bukan sekadar “mengawasi makanan”, tetapi melibatkan penilaian kebutuhan nutrisi, manajemen keamanan pangan, perhitungan kalori, risiko alergi, hingga evaluasi status gizi anak secara sistematis.

    Berawal dari Pernyataan Kepala BGN soal Kelangkaan SDM

    Wacana melibatkan tenaga non-gizi di dapur MBG ini berakar dari pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang menyebut adanya kesulitan dalam merekrut ahli gizi untuk SPPG. Menurut laporan DPR dan BGN, sebagian dapur MBG mengalami kekurangan tenaga gizi karena jumlah lulusan gizi tidak selalu sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

    Dari sinilah timbul gagasan untuk membuka peluang lebih luas bagi tenaga lain yang “masih berhubungan dengan gizi”, seperti tata boga, boga kesehatan, atau jurusan kesehatan masyarakat. Wacana itu lalu berkembang menjadi pembahasan regulasi yang berpotensi membuat lulusan non gizi dapat menempati posisi yang selama ini menjadi domain profesi ahli gizi.

    Ketika kemudian pernyataan tersebut direspons oleh Wakil Ketua DPR dalam acara dialog yang viral itu, publik melihatnya sebagai bentuk pengabaian terhadap keilmuan gizi, dan isu pun dengan cepat membesar.

    Apalagi, data menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki banyak lulusan gizi. Setiap tahun, ratusan hingga ribuan sarjana gizi lulus dari setidaknya 80 program studi gizi di seluruh Indonesia. Artinya, narasi bahwa ahli gizi “langka” tidak sepenuhnya tepat, dan yang lebih mungkin terjadi adalah persoalan distribusi, pola rekrutmen, serta sistem kerja yang membuat profesi ini tidak diminati.

    Dengan konteks ini, publik semakin mempertanyakan alasan di balik wacana pelonggaran regulasi, dan mengapa solusi yang muncul justru mengarah pada mengganti posisi ahli gizi dengan tenaga yang tidak memiliki pendidikan sesuai kompetensi gizi.

    Banjir Kritik

    Gelombang kritik terhadap pernyataan Wakil Ketua DPR itu bukan hanya datang dari para ahli gizi atau akademisi, tetapi juga dari beberapa tokoh publik yang ikut bersuara lantang di media sosial.

    Dari kalangan pakar kesehatan, dr Tan Shot Yen, menjadi salah satu yang paling keras menyuarakan penolakannya. Ia mengibaratkan wacana mengganti ahli gizi dengan lulusan SMA sebagai tindakan yang sama kelirunya dengan “meminta petugas ground handling menerbangkan pesawat hanya karena pernah ikut pelatihan tiga bulan.” Analogi ini langsung beredar luas dan jadi salah satu pemantik ramainya tagar #prayforahligizi.

    Organisasi profesi seperti Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) juga memberikan pernyataan resmi. PERSAGI menegaskan bahwa profesi ahli gizi memiliki standar kompetensi yang tidak bisa digantikan oleh pelatihan singkat. Persagi menyoroti bahwa perhitungan kebutuhan gizi ribuan anak, pengawasan dapur besar, hingga manajemen keamanan pangan bukan pekerjaan administratif, tetapi tugas profesional yang membutuhkan pendidikan formal dan magang klinis yang jelas.

    Di luar lingkaran profesi gizi, dua figur publik ikut menyoroti isu ini lewat unggahan Instagram mereka.

    Dari kalangan publik figur, Rocky Gerung dalam unggahan Instagram-nya mengkritik “Kalau ahli gizi bisa diganti anak SMA kursus 3 bulan, harusnya anggota DPR bisa diganti anak TK magang 3 hari.”

    Sementara itu, Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR, lewat Instagram juga menyuarakan kekhawatiran bahwa MBG bukan hanya soal kenyang, tetapi soal memastikan makanan benar-benar bergizi dan aman. Ia menjelaskan tugas ahli gizi dan risiko bila tidak melibatkan ahli gizi. Ia mendukung BGN untuk melibatkan ahli gizi dalam mendukung program MBG.

    Klarifikasi dan Permintaan Maaf

    Setelah kritik datang dari berbagai arah, Cucun menyampaikan permintaan maaf dan mengundang Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) serta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk berdialog di DPR dalam rangka penguatan program MBG melalui kerjasama PERSAGI dan BGN.

    Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa kompetensi tetap penting. Ia menyampaikan bahwa ungkapan dalam video tersebut tidak bermaksud meremehkan profesi gizi.

    Menurutnya, ia hanya sedang berdiskusi mengenai solusi jangka pendek jika tenaga gizi tidak mencukupi target implementasi MBG. Bila ada tenaga non-gizi yang direkrut, harus melalui pelatihan panjang dan uji kompetensi, bukan pelatihan tiga bulan tanpa standar.

    Namun, klarifikasi ini belum sepenuhnya meredakan keresahan publik karena kontroversinya sudah terlanjur meluas.

    Halaman 2 dari 3

    (mal/up)

    Gaduh Peran Ahli Gizi

    12 Konten

    Peran ahli gizi di program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah jadi sorotan. Dianggap tidak perlu ada dan bisa digantikan lulusan SMA yang dilatih khusus. Jelas, ahli gizi meradang karenanya. Tagar #prayforahligizi menggema di medsos.

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Tok! RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Berikut 14 Poin yang Direvisi

    Tok! RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Berikut 14 Poin yang Direvisi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

    Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.

    Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” jelas Puan.

    Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati Panitia Kerja RUU KUHAP DPR:

    Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

    Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

    Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

    Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

    Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

    Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

    Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

    Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

    Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

    Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

    Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

    Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

    Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan KUHAP yang baru bukan merupakan kehendak sepihak pemerintah atau DPR, melainkan hampir sepenuhnya bersumber dari masukan publik.

    Ia menyebut, 99 persen substansi KUHAP baru berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal reformasi peradilan pidana.

  • Anggota DPR: Industri kecil fondasi ekonomi rakyat butuh pendampingan

    Anggota DPR: Industri kecil fondasi ekonomi rakyat butuh pendampingan

    Tanpa legalitas, tanpa akses modal, tanpa literasi digital, sangat sulit bagi pelaku UMKM untuk naik kelas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini menyebut industri kecil sebagai fondasi dan tulang punggung perekonomian rakyat dan nasional, membutuhkan regenerasi pelaku usaha serta pendampingan yang lebih terstruktur.

    Menurut data Kementerian Perindustrian, hingga triwulan III tahun 2024, sektor industri kecil dan menengah telah menyerap lebih dari 13 juta tenaga kerja, atau 65 persen dari total tenaga kerja industri. Kontribusinya terhadap PDB mencapai 3,69 persen, dan sekitar 21 persen dari total output industri pengolahan nonmigas.

    “Angka ini menunjukkan bahwa industri kecil adalah fondasi ekonomi rakyat, tapi kekuatannya tidak akan berkelanjutan tanpa regenerasi, peningkatan kemampuan teknis, dan pendampingan yang konsisten,” kata legislator perempuan dari Dapil 7 Jawa Timur itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Program Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru (WUB) Industri Kecil di Kabupaten Trenggalek (17/11).

    Program WUB tahun ini berfokus pada tiga komoditas strategis yakni paving block, dengan permintaan tinggi seiring pembangunan infrastruktur desa. Kedua, kerajinan ukiran barongan, yang memiliki nilai budaya dan potensi ekonomi khas Jawa Timur. Ketiga, perbengkelan roda dua, dengan pasar besar karena jumlah kendaraan bermotor di Jatim melampaui 20 juta unit.

    “Tiga sektor ini dipilih karena prospeknya kuat dan paling dekat dengan karakter ekonomi masyarakat Trenggalek,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha kecil. Data Kemenkop UKM menunjukkan 77 persen UMKM belum memiliki legalitas, serta banyak yang belum memiliki akses pembiayaan formal.

    “Tanpa legalitas, tanpa akses modal, tanpa literasi digital, sangat sulit bagi pelaku UMKM untuk naik kelas,” kata Novita.

    Selain itu, masih banyak wirausaha yang tertinggal dalam pemasaran digital, branding, dan teknologi produksi. Menurutnya, kondisi ini mempertegas pentingnya program WUB sebagai sarana penguatan kapasitas pelaku usaha.

    Ia berharap kegiatan ini dapat melahirkan lebih banyak wirausaha industri yang kuat dan berdaya saing. Program WUB menghadirkan paket lengkap mulai dari pelatihan kewirausahaan, perizinan usaha, akses permodalan, pelatihan teknis, hingga kunjungan lapangan.

    “Tujuannya bukan hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga menciptakan pelaku usaha yang memahami manajemen, pemasaran, dan literasi digital,” tuturnya.

    Ia juga menekankan pentingnya memperkuat rantai nilai industri kecil di Trenggalek dan menciptakan lapangan kerja baru. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga pembiayaan, komunitas kreatif, dan masyarakat dinilai sangat penting agar pembinaan wirausaha berjalan berkelanjutan.

    Novita juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan program ini sebagai investasi masa depan. “Semoga ini menjadi langkah awal bagi wirausaha Trenggalek yang tangguh dan berdaya saing,” kata Novita.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkum sebut RUU Perampasan Aset tunggu aturan turunan dari KUHAP baru

    Menkum sebut RUU Perampasan Aset tunggu aturan turunan dari KUHAP baru

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui.

    Menurut dia, ada belasan aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) yang perlu diterbitkan menyangkut pelaksanaan KUHAP tersebut. Namun, kata dia, ada tiga aturan turunan mutlak yang harus segera diterbitkan.

    “Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Selain itu, menurut dia, ada Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang juga mendesak untuk segera disahkan.

    “Mudah-mudahan di akhir masa persidangan, undang-undang penyesuaian pidana itu sudah bisa diketok juga,” katanya.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

    “Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BKSAP DPR RI tetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai ketua

    BKSAP DPR RI tetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai ketua

    Jakarta, (ANTARA) – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI resmi menetapkan Syahrul Aidi Maazat sebagai Ketua menggantikan Mardani Ali Sera dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Koordinator Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa.

    Syahrul dalam keterangannya menegaskan bahwa situasi global saat ini menuntut parlemen semakin responsif terhadap perkembangan geopolitik dan isu kemanusiaan. Ia menyoroti dua isu besar yang kini menjadi perhatian dunia yakni tragedi kemanusiaan di Gaza dan krisis berkepanjangan di Sudan.

    “Selain tragedi di Gaza, kawasan Timur Tengah juga tengah diguncang situasi di Sudan yang menjadi perhatian dunia internasional. Perjuangan mewujudkan kemerdekaan Palestina yang hakiki akan terus kita gaungkan, karena Indonesia memiliki komitmen untuk menghapus segala bentuk penjajahan di muka bumi,” kata Syahrul.

    Ia menyebut bahwa tantangan global hari ini berkaitan dengan geopolitik, perubahan ekonomi regional, hingga isu kemanusiaan lintas negara. Situasi tersebut, menurutnya, membutuhkan diplomasi parlemen yang jauh lebih kuat dan terkoordinasi.

    BKSAP, sebagai lembaga yang mengemban mandat diplomasi parlemen, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan posisi Indonesia tetap dihormati dalam forum-forum dunia.

    Syahrul juga menegaskan pentingnya peran BKSAP sebagai penghubung parlemen Indonesia dengan parlemen negara lain, baik dalam forum multilateral regional maupun global. BKSAP tidak hanya mengurusi agenda politik dan keamanan, tetapi juga isu perdagangan, ekonomi, perubahan iklim, migrasi, hingga pembangunan berkelanjutan.

    “Tantangan global hari ini tidak bisa kita hadapi secara parsial. Dengan kekuatan kolektif yang dimiliki, saya percaya BKSAP dapat terus menjadi garda depan diplomasi parlemen yang dihormati dalam berbagai forum internasional,” tambahnya.

    Di hadapan pimpinan dan anggota BKSAP, Syahrul menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif yang telah dibangun selama ini.

    Menurutnya, keberhasilan diplomasi parlemen Indonesia merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur BKSAP, sehingga kolaborasi internal menjadi kunci dalam menghadapi agenda internasional yang semakin kompleks.

    Ia berharap kepemimpinan baru ini dapat menjadi momentum memperkuat fondasi diplomasi parlemen Indonesia, sekaligus memperluas jejaring kerja sama dengan parlemen di berbagai kawasan dunia. BKSAP, kata Syahrul, akan terus mengawal isu strategis yang memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kepentingan nasional.

    Dengan penetapan ini, DPR RI menegaskan kembali komitmennya memperkuat diplomasi parlemen Indonesia. Melalui kepemimpinan Syahrul Aidi Maazat, BKSAP menargetkan peningkatan peran dan pengaruh Indonesia dalam berbagai agenda bilateral maupun multilateral, mulai dari penyelesaian konflik, isu kemanusiaan, kerja sama ekonomi, hingga kontribusi bagi perdamaian dunia.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RI Punya Kilang Terbesar di Balikpapan, Bisa Hasilkan Beragam Produk

    RI Punya Kilang Terbesar di Balikpapan, Bisa Hasilkan Beragam Produk

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia sebentar lagi akan memiliki kilang minyak raksasa dengan kapasitas olahan 360 ribu barel per hari (bph). Kilang yang dimaksud adalah kilang Balikpapan dari proyek Refinery Development Master Plan (RDMP).

    Direktur Utama KPI Taufik Adityawarman mengungkapkan progres pembangunan fisik kilang saat ini telah mencapai 96,97%. Adapun, sejak 17 September 2025, fasilitas Saturated LPG Treater juga sudah mulai memproduksi LPG.

    Di samping itu, proses commissioning sejumlah fasilitas utama juga tengah berjalan. Salah satunya seperti unit Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) yang ditargetkan akan selesai pada 2025.

    “Sebagai informasi adalah proses commissioning di unit RFCC yang akan kami selesaikan insya Allah di 2025 ini akan mulai memproduksikan produk-produk dari RFCC dimana ada gasolin, kemudian LPG, kemudian propylene dan juga ada diesel,” kata Taufik dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (18/11/2025).

    Menurut Taufik, pihaknya saat ini juga fokus pada upaya optimalisasi pengadaan feedstock, mengingat komponen tersebut merupakan biaya terbesar dalam struktur pengolahan kilang. Karena itu, perusahaan berupaya meningkatkan efisiensi pengadaan minyak mentah sebagai bahan baku utama.

    Selain itu, KPI juga terus memaksimalkan penyerapan minyak mentah domestik melalui koordinasi dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM. Hal ini diyakini dapat membantu menurunkan Alpha crude oil atau selisih biaya distribusi impor.

    “Kita juga mendukung program pemerintah untuk resiprokal tarif dengan US bagaimana mendapatkan impor minyak mentah dari US itu secara ekonomis tetapi juga masih juga membantu sebagai bagian dari US tariff trade balance pemerintah,” katanya.

    Seperti diketahui, dengan kapasitas olahan minyak mentah sebesar 360 ribu bph tersebut, Kilang Balikpapan ini akan menjadi kilang terbesar baru yang beroperasi di Tanah Air, membalap Kilang Cilacap yang berkapasitas 345 ribu bph.

    Proyek RDMP RU V Balikpapan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan oleh PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), anak perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) yang merupakan Subholding Pengolahan dan Petrokimia PT Pertamina (Persero).

    Adapun dengan kapasitas tersebut, produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kilang Balongan meningkat menjadi 339 ribu barel per hari (bph). Jumlah tersebut meningkat signifikan dari yang sebelumnya hanya sebesar 197 ribu bph.

    Terdiri dari jenis bensin sebesar 142 ribu bph dari sebelumnya 42 ribu bph, Solar 156 ribu bph dari 125 ribu bph, dan avtur 41 ribu bph dari sebelumnya 30 ribu. Apabila dikonversikan menjadi liter, maka total produksi BBM yang dihasilkan Kilang Balikpapan yakni mencapai 53,9 juta liter/hari.

    Sementara itu, untuk produksi non-BBM, seperti LPG naik menjadi 384 kilo ton per tahun (KTPA) dari sebelumnya 48 KTPA, propylene 225 KTPA dari sebelumnya tak ada.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]