Kementrian Lembaga: DPD

  • Pelindo keruk alur Pelabuhan Baai Bengkulu dengan kedalaman 4 meter

    Pelindo keruk alur Pelabuhan Baai Bengkulu dengan kedalaman 4 meter

    Bengkulu (ANTARA) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero)​​​​​ menyatakan telah mengeruk alur Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, tahap I dengan kedalaman empat meter.

    “Dua hari ke depan tinggal tahap finalisasi, tinggal 30 meter lagi (mengulang kembali keruk karena ada sedimen pasir yang longsor masuk ke lokasi yang telah dikeruk),” kata Direktur Strategi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Drajat Sulistyo di Bengkulu, Kamis.

    Dengan kedalaman tersebut, kapal pengangkut komoditas unggulan Provinsi Bengkulu, maupun kapal penyeberangan ke Pulau Enggano sudah bisa keluar masuk ke dermaga pelabuhan.​​

    Dia memastikan dalam tiga hari ke depan pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai tahap pertama rampung dan sudah bisa dilewati kapal baik yang akan keluar ataupun masuk ke dalam dermaga.

    “Sekarang kedalamannya sudah minus 4 meter ya, dan lebarnya kurang lebih 60 meter. Setelah finalisasi kapal termasuk KMP Pulo Tello (kapal penyeberangan ke Pulau Enggano) juga sudah bisa masuk ke dermaga Pelabuhan Pulau Baai,” kata dia.

    Selama 4 bulan terakhir kapal penyeberangan KMP Pulo Tello yang menjadi sarana transportasi masyarakat Pulau Enggano dari dan ke Kota Bengkulu tidak bisa masuk ke dermaga akibat tersumbatnya alur Pelabuhan Pulau Baai.

    Akibatnya, kapal harus labuh di luar pelabuhan dan penumpang dilangsir mengguna kapal kecil. Upaya langsir memang dapat dilakukan untuk angkutan penumpang, namun tidak bisa untuk angkutan barang, sehingga selama 4 bulan terakhir Pulau Enggano tidak bisa menjual hasil bumi mereka ke Kota Bengkulu.

    Sebelumnya, General Manager PT Pelindo Regional 2 Pelabuhan Bengkulu S Joko menjelaskan pengerukan dilakukan dalam 3 tahap. Tahap pertama dilakukan untuk mengatasi kedaruratan transportasi laut Bengkulu dan transportasi dari serta ke Enggano.

    Menurut dia, Pelindo pada tahap I mengeruk sebelah kiri dinding alur pada tahap pertama ini dengan total pasir yang dikeruk sebanyak 263.000 meter kubik dari total keseluruhan sedimen 1,112 juta kubik yang harus dikeruk.

    Kemudian, lanjut dia, baru lah pengerukan tahap kedua dan ketiga yakni alur bagian tengah dan kanan yang masih tertutup 800-900 ribu meter kubik pasir.

    “Panjang alur yang kami keruk 2,3 kilometer, jumlah sedimentasi tertulis di paparan kami kurang lebih 800 ribu meter kubik, kenyataannya terakhir dicatat 1,112 juta meter kubik,” ujar Joko.

    Menurut Joko, kerja sama yang baik disertai gerak cepat Gubernur Bengkulu, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian BUMN, DPR, DPD, hingga mendapat respons Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan bahkan Presiden Prabowo Subianto dan pihak terkait lainnya, membuat upaya penanganan alur menjadi lebih cepat.

    Pewarta: Boyke Ledy Watra
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Putusan MK akan disikapi bersama oleh para partai politik

    Putusan MK akan disikapi bersama oleh para partai politik

    Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Ketua DPR: Putusan MK akan disikapi bersama oleh para partai politik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 03 Juli 2025 – 15:50 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, akan disikapi secara bersama-sama oleh para fraksi partai politik di DPR RI.

    Pasalnya, dia mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak kepada semua partai politik. Untuk itu, dia mengatakan bahwa para fraksi partai politik itu akan menggelar rapat koordinasi.

    “Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji,” kata Puan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/7).

    Menurut dia, rapat koordinasi antara partai politik itu akan dilaksanakan secara formal maupun informal. Nantinya, kata dia, pendapat dari para partai politik itu akan disampaikan secara bersama-sama.

    “Sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami. Bersama-sama terkait dengan putusan MK ini,” kata dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

    Sumber : Antara

  • MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain

    MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain

    MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengabulkan gugatan soal
    larangan lembaga pemantau
    pemilu melakukan kegiatan lain.
    Hal ini disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Gugatan Nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Kalimantan Selatan.
    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Kegiatan lain yang dimaksud adalah yang tidak berkaitan dengan pemantauan pemilihan dalam Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (
    UU Pilkada
    ).
    Suhartoyo menyatakan, Pasal 128 huruf k UU Pilkada itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK.
    Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menilai frasa “kegiatan lain” dalam Pasal 128 huruf k UU 1/2015 merupakan bentuk frasa terbuka (open-ended clause).
    Dengan demikian, frasa ini tidak mendefinisikan secara tegas apa saja yang termasuk atau dikecualikan sebagai kegiatan yang “bukan” bagian dari pemantauan pemilihan.
    Oleh karenanya, frasa ini memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan segala bentuk kegiatan lembaga pemantau sebagai “kegiatan lain” yang dilarang.
    Menurut dia, rumusan norma yang bersifat terbuka dan menimbulkan multitafsir semacam itu cenderung merupakan pasal “keranjang sampah”, “mulur mungkret” atau “pasal karet” (catch-all provision) yang memiliki dimensi hukum yang berbeda.
    “Padahal, dalam hukum pidana dan hukum administrasi yang berkonsekuensi terhadap sanksi, rumusan norma larangan dibatasi oleh prinsip-prinsip sebagaimana telah dikemukakan di atas, agar dapat mewujudkan kepastian hukum yang adil,” ucap Arief.
    Selain itu, Arief menyebutkan tidak adanya penjelasan mengenai makna frasa “kegiatan lain” dalam Pasal 128 huruf k.
    Pada bagian keterangan dalam UU Pilkada hanya dijelaskan dengan keterangan “cukup jelas”.
    Hal ini pun dinilai menimbulkan
    ketidakpastian hukum
    .
    MK pun menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
    Dalam konteks pemilihan yang demokratis, MK menekankan bahwa lembaga pemantau seharusnya menjadi motor penggerak demokrasi yang sehat, terutama dalam pemilihan dengan satu pasangan calon.
    Dia menekankan, lembaga pemantau perlu menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan netral, serta tidak terlibat dalam kampanye mendukung atau menolak calon.
    Selain itu, MK menegaskan bahwa independensi pemantau pemilu harus bebas dari tekanan pihak manapun, termasuk dari penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan mencabut akreditasi.
    Maka itu, MK menyatakan dalil Pemohon bahwa Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.
    “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Arief.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua DPR: Putusan MK akan disikapi bersama oleh para partai politik

    Ketua DPR: Putusan MK akan disikapi bersama oleh para partai politik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, akan disikapi secara bersama-sama oleh para fraksi partai politik di DPR RI.

    Pasalnya, dia mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak kepada semua partai politik. Untuk itu, dia mengatakan bahwa para fraksi partai politik itu akan menggelar rapat koordinasi.

    “Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji,” kata Puan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, rapat koordinasi antara partai politik itu akan dilaksanakan secara formal maupun informal. Nantinya, kata dia, pendapat dari para partai politik itu akan disampaikan secara bersama-sama.

    “Sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami. Bersama-sama terkait dengan putusan MK ini,” kata dia.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penghormatan terhadap beras lokal dari petani

    Penghormatan terhadap beras lokal dari petani

    Petani menggiling padi hasil panen di kawasan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (24/6/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz.

    Penghormatan terhadap beras lokal dari petani
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 03 Juli 2025 – 10:04 WIB

    Elshinta.com – Cadangan beras Pemerintah yang diakui saat ini mencapai 4 juta ton. Sebagian besar cadangan beras tersebut diisi oleh hasil produksi petani di dalam negeri.

    Sekitar 2,1 juta ton cadangan beras diperoleh dari serapan Perum Bulog saat panen raya berlangsung. Sisanya, sekitar 1,8 juta ton, merupakan cadangan yang diperoleh dari hasil impor.

    Dengan membaca pengalaman proses penyerapan gabah oleh Perum Bulog, yang menerapkan kebijakan pembelian gabah secara “any quality”, dapat dipastikan kualitas gabah yang diserap tidak akan memberikan kualitas yang terbaik.

    Itu sebabnya, penghormatan terhadap gabah yang dihasilkan petani menjadi hal penting untuk dilakukan.

    Di sisi lain, sekalipun ada pihak yang ingin menghapus predikat beras sebagai “komoditas politis”, kemudian ingin menggantinya menjadi “komoditas ekonomi”, namun jika dicermati fakta kehidupan, keinginan tersebut rupanya masih cukup sulit untuk diwujudkan.

    Beras masih menjadi kebutuhan pangan pokok sebagian besar warga bangsa, dan beras pun masih jadi penentu angka inflasi.

    Semua pihak juga menyadari bahwa beras merupakan komoditas yang penuh dengan misteri. Suatu saat, bangsa ini mampu memproklamirkan diri sebagai bangsa yang telah mampu meraih swasembada beras.

    Namun suatu waktu, semua terpaksa melakukan impor dengan jumlah yang sangat fantastis. Dari sinilah muncul pemikiran, swasembada beras yang dicapai mestinya swasembada beras berkelanjutan, bukan on trend.

    Pengalaman pada 2023/2024, terkait dengan turunnya produksi beras dengan angka cukup signifikan, mengajak semua pihak untuk merenungi tentang apa yang bakal terjadi bila beras dijadikan komoditas ekonomi biasa?

    Itu sebabnya, vonis beras sebagai komoditas politis masih harus disematkan, dan jangan coba-coba bermain-main dengan beras.

    Sebaiknya bangsa ini senantiasa tetap mengingat pesan Proklamator Bangsa, Bung Karno, pada sekitar 73 tahun lalu bahwa urusan pangan menyangkut mati dan hidupnya suatu bangsa.

    Sebagai bangsa yang telah terbiasa mengonsumsi beras, maka siapa pun yang diberi mandat oleh rakyat untuk menakhodai bangsa dan negara ini, jangan sekalipun tidak serius dalam mengelola beras.

    Artinya, seberat apa pun kondisi perekonomian bangsa yang tengah dihadapi, yang terkait dengan urusan ketersediaan beras tetap harus menjadi prioritas utama agar beras tetap terjaga dan terkendali dengan baik.

    Beras mesti selalu ada dan tidak boleh kurang dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, harga beras di pasar tetap harus terjangkau oleh sebagian besar masyarakat.

    Anjloknya produksi beras mestinya tidak boleh terjadi, sekiranya Pemerintah telah sungguh-sungguh menerapkan pendekatan “deteksi dini” dalam mengantisipasi kemungkinan terburuk dalam dunia perberasan di negeri ini.

    Ketersediaan berkelanjutan

    Dalam kaitan ini, utamanya saat tibanya panen raya padi yang dimulai pada Februari 2025, penting dipertanyakan, bagaimana kesiapan Pemerintah untuk membuat ketersediaan tetap berkelanjutan?

    Pengalaman buruk di masa lalu yakni panen raya di musim hujan, yang membuat petani kesusahan diharapkan sudah ada jalan keluar terbaiknya.

    Pada saat itulah bangsa ini memimpikan hadirnya Bulog sebagai lembaga pangan yang akan turun ke sawah untuk membeli gabah dan beras petani dengan harga wajar dan tidak merugikan petani.

    Bulog sebagai offtaker plat merah, sesuai dengan status barunya selaku lembaga otonom Pemerintah, akan all out menjalankan kiprahnya selaku pelindung petani.

    Dengan berbagai keterbatasan yang ada, terlebih bila panen berlangsung saat musim hujan, kualitas gabah yang dihasilkan petani kemudian dibeli oleh Bulog, pasti berasnya tidak akan sebagus penampakan beras impor.

    Kalau beras impor broken-nya rata-rata 5 persen, boleh jadi beras dalam negeri akan lebih dari 5 persen. Namun begitu, beras dalam negeri banyak dianggap lebih pulen dan lebuh disukai ketimbang beras impor.

    Disodorkan pada kondisi demikian, ke depan perlu ada gerakan perbaikan kualitas beras produksi dalam negeri, khususnya dalam soal penampakan.

    Di sinilah dibutuhkan adanya sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Bulog untuk sama-sama melakukan pembinaan terhadap petani. Selain itu, pelibatan organisasi petani seperti HKTI dan KTNA mutlak untuk dilibatkan.

    Penerapannya di lapangan, upaya perbaikan kualitas beras dalam negeri sebaiknya dikemas dalam bentuk gerakan dengan melepaskan diri dari pendekatan proyek.

    Hanya patut dicatat, sekalipun sudah dapat diprediksi kualitas beras yang diproduksi petani dalam negeri tidak akan lebih baik dibandingkan penampakan beras impor, namun dari sisi rasa dan kandungan gizi, beras dalam negeri jauh lebih unggul. Rasanya pulen dan bergizi.

    Itu sebabnya, menjadi sangat masuk akal bila bangsa ini harus memberi apresiasi terhadap petani dalam negeri yang telah berjuang keras menggenjot produksi padi setinggi-tingginya.

    Penghormatan ini layak disampaikan, mengingat para petani padi-lah yang telah bekerja keras selama kurang lebih 100 hari berkubang lumpur turun ke sawah.

    Bayangkan, jika tidak ada mereka. Siapa yang akan memberi makan masyarakat kota? Lalu, dari mana lagi bangsa ini akan memperoleh beras untuk konsumsi dan menyambung kehidupan?

    Bagi petani, panen raya merupakan peluang untuk dapat berubah nasib dan kehidupan. Petani optimistis, jika produksi meningkat cukup signifikan, maka penghasilannya akan naik, sehingga kesejahteraan hidupnya semakin membaik.

    Sayang, harapan ini kerap terkendala untuk bisa terwujud, mengingat setiap panen raya harga gabah di petani malah anjlok. Akibatnya, nasib petani susah untuk berubah.

    Akan tetapi, dengan adanya jaminan Pemerintah yang bakal menugaskan Bulog untuk menyerap dan membeli gabah/beras petani sebanyak-banyaknya dengan harga wajar dan tidak merugikan petani, maka harapan tersebut mulai mendekati kenyataan.

    Perum Bulog dituntut untuk dapat mewujudkannya, sekalipun bukan hal mudah untuk diraih.

    *) Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat.

    Sumber : Antara

  • Solusi damai transisi Pemilu 2029

    Solusi damai transisi Pemilu 2029

    Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD bukanlah bentuk pelanggaran demokrasi, selama dilakukan melalui penyesuaian regulasi yang sah dan mendapat dukungan politik yang luas

    Jakarta (ANTARA) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu daerah, menjadi titik balik penting dalam desain kelembagaan demokrasi Indonesia.

    Efektif mulai 2029, keputusan ini akan mengubah sistem pemilu serentak lima kotak yang pertama kali diterapkan pada 2024, menjadi sistem terpisah antara pemilihan presiden, DPR, dan DPD dengan pemilihan DPRD serta kepala daerah.

    Putusan ini tidak hanya berdampak pada kalender politik, tetapi juga mengguncang seluruh tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.

    Maka, keputusan mahkamah ini memerlukan respons kebijakan yang cermat, akomodatif, dan tetap berpijak pada kepentingan rakyat.

    Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), sebagai organisasi yang menaungi para bupati, menyikapi perubahan ini dengan pendekatan deliberatif.

    Pada 2 Juli 2025, Apkasi menggelar diskusi terbuka secara daring yang diikuti oleh sekitar 160 peserta, terdiri dari para bupati serta pimpinan dan anggota DPRD dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi).

    Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menegaskan bahwa diskusi ini merupakan upaya awal dalam menyerap aspirasi daerah, sebelum Apkasi mengambil sikap resmi.

    Langkah ini penting, karena putusan MK menyangkut hajat hidup politik seluruh kabupaten di Indonesia.

    Sikap inklusif ini menunjukkan bahwa Apkasi menempatkan partisipasi daerah sebagai landasan utama dalam membangun konsensus nasional pasca-putusan MK.

    Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tentu tidak bisa ditawar, namun pelaksanaannya tetap membutuhkan adaptasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang matang.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi siagakan 916 personel untuk amankan sidang Hasto di PN Jakspus

    Polisi siagakan 916 personel untuk amankan sidang Hasto di PN Jakspus

    Petugas saat mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Jakpus

    Polisi siagakan 916 personel untuk amankan sidang Hasto di PN Jakspus
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 03 Juli 2025 – 11:09 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan 916 personel untuk mengawal jalannya sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri daerah itu agar berjalan dengan kondusif.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis, menjelaskan total 916 personel itu gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran untuk mengamankan jalannya sidang serta aksi unjuk rasa.

    “Orator baik yang pro maupun kontra, kami imbau agar tidak memprovokasi massa,” kata Susatyo.

    Ia juga meminta agar pengunjuk rasa tidak berbuat anarkis, tidak merusak fasilitas umum, agar tertib selama jalannya sidang, tidak melawan petugas pengamanan dan tidak membakar ban bekas.

    Susatyo menekankan, agar seluruh pihak menghargai himbauan petugas kepolisian demi kenyamanan bersama.

    “Hargai juga pengguna jalan raya lainnya yang sedang beraktivitas dan bagi pengunjung sidang agar tertib, tidak mengganggu jalannya sidang, sehingga sidang dapat berjalan lancar,” ujarnya.

    Kapolres mengingatkan kepada seluruh peserta aksi dan pengunjung sidang untuk saling menjaga ketertiban. Kehadiran petugas untuk mengamankan dan melayani masyarakat, bukan untuk menakut-nakuti.

    “Sampaikan pendapat dengan damai, kami akan mengawal dengan hati,” kata dia.

    Kapolres menambahkan, petugas pengamanan tidak dibekali senjata api dan melaksanakan pengamanan secara humanis dan profesional.

    Untuk arus lalu lintas di depan PN Jakarta Pusat, ia menyebut, situasional dan mengimbau warga agar mencari jalan alternatif selama jalannya persidangan.

    Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. M. Hatta Ali, lantai 1 PN Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dan dihadiri sekitar 100 orang.

    Di luar pengadilan, massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di sisi kanan depan PN Jakarta Pusat.

    Massa berjumlah sekitar 150 orang membawa isu nasional, mendesak penghentian persidangan karena dinilai bermuatan politis.

    Sumber : Antara

  • Amankan sidang Hasto, 916 personel disiagakan di PN Jakpus

    Amankan sidang Hasto, 916 personel disiagakan di PN Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan 916 personel untuk mengawal jalannya sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri daerah itu agar berjalan dengan kondusif.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis, menjelaskan total 916 personel itu gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran untuk mengamankan jalannya sidang serta aksi unjuk rasa.

    “Orator baik yang pro maupun kontra, kami imbau agar tidak memprovokasi massa,” kata Susatyo.

    Ia juga meminta agar pengunjuk rasa tidak berbuat anarkis, tidak merusak fasilitas umum, agar tertib selama jalannya sidang, tidak melawan petugas pengamanan dan tidak membakar ban bekas.

    Susatyo menekankan, agar seluruh pihak menghargai himbauan petugas kepolisian demi kenyamanan bersama.

    “Hargai juga pengguna jalan raya lainnya yang sedang beraktivitas dan bagi pengunjung sidang agar tertib, tidak mengganggu jalannya sidang, sehingga sidang dapat berjalan lancar,” ujarnya.

    Kapolres mengingatkan kepada seluruh peserta aksi dan pengunjung sidang untuk saling menjaga ketertiban. Kehadiran petugas untuk mengamankan dan melayani masyarakat, bukan untuk menakut-nakuti.

    “Sampaikan pendapat dengan damai, kami akan mengawal dengan hati,” kata dia.

    Kapolres menambahkan, petugas pengamanan tidak dibekali senjata api dan melaksanakan pengamanan secara humanis dan profesional.

    Untuk arus lalu lintas di depan PN Jakarta Pusat, ia menyebut, situasional dan mengimbau warga agar mencari jalan alternatif selama jalannya persidangan.

    Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. M. Hatta Ali, lantai 1 PN Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dan dihadiri sekitar 100 orang.

    Di luar pengadilan, massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di sisi kanan depan PN Jakarta Pusat.

    Massa berjumlah sekitar 150 orang membawa isu nasional, mendesak penghentian persidangan karena dinilai bermuatan politis.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sosiolog UGM: Pemilu terpisah harus diikuti reformasi partai

    Sosiolog UGM: Pemilu terpisah harus diikuti reformasi partai

    Yang harus diperbaiki sekarang ini adalah cara partai membangun komunikasi politik. Reformasi partai harus dikerjakan, kalau enggak ya percuma

    Yogyakarta (ANTARA) – Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal harus diikuti dengan reformasi partai politik.

    “Yang harus diperbaiki sekarang ini adalah cara partai membangun komunikasi politik. Reformasi partai harus dikerjakan, kalau enggak ya percuma,” kata Arie saat ditemui di Kampus UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu.

    Menurut Arie, masalah demokrasi di Indonesia tidak akan selesai hanya dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal karena persoalan utamanya justru terletak pada struktur dan perilaku partai politik yang masih stagnan.

    “Partai ini kan belum banyak berubah,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM ini.

    Arie menyebut sistem partai yang sentralistis tidak kompatibel dengan model pemilu terpisah yang menuntut konsolidasi lintas tingkatan.

    Karena itu, apabila tidak diiringi perubahan di internal parpol, pemisahan justru bisa menimbulkan ketimpangan representasi antara pusat dan daerah.

    “Anda bisa bayangkan, partai itu sentralistis, sementara pemilu kalau dipilah, penyelenggaraannya jadi terpisah. Ini bukan pekerjaan yang mudah,” kata dia.

    Ia memandang keputusan MK sebagai bentuk eksperimen politik yang bisa menambah kompleksitas jika partai tidak siap menghadapi perubahan.

    “Keputusan MK itu belum tentu nanti langsung memudahkan mereka mengkonsolidasi antara yang dikerjakan di daerah maupun di pusat,” ucapnya.

    Arie juga mengkritisi asumsi bahwa pemisahan waktu pemilu bakal efektif mendongkrak partisipasi pemilih.

    Menurut dia, partisipasi tidak ditentukan oleh desain pemilu, akan tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.

    “Tidak ada korelasi positif pemisahan penyelenggaraan pemilu di daerah sama pusat itu akan mendongkrak partisipasi atau tidak. Tergantung kontestannya, tergantung pendirian politiknya,” katanya.

    Ia menambahkan, pemilih tidak akan tertarik hanya karena sistem berubah karena yang lebih penting adalah sejauh mana partai mampu menjalin kedekatan dan komunikasi dengan masyarakat.

    MK, Kamis (26/6), mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

    Menurut MK dalam pertimbangan hukum, desain penyelenggaraan pemilu selama ini mengakibatkan impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan tahapan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

    Dengan adanya perimpitan itu, tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu menjadi tak terelakkan. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah menilai, kondisi yang demikian berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

    Hal lain yang disoroti MK dalam pertimbangan hukum, yaitu pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.

    Sementara itu, dari segi rakyat pemilih, MK menilai pemilu beruntun dalam tahun yang sama berpotensi membuat pemilih menjadi jenuh dan tidak fokus.

    MK turut menyinggung masalah pelemahan pelembagaan partai jika pemilu nasional terus digelar berdekatan dengan pemilu lokal. Partai politik menjadi tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya sehingga mudah terjebak dalam pragmatisme.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Adeksi Respons Positif  Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal

    Adeksi Respons Positif Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.

    Ketua Umum Adeksi, Dance Ishak Palit berpandangan putusan MK tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki desain tata kelola pemilu supaya lebih efisien, demokratis, dan akuntabel.

    “Putusan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan tata kelola pemilu yang tidak membebani pemilih, penyelenggara, maupun kontestan. Kami melihat ada peluang besar untuk memperkuat peran DPRD dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/7/2025).

    Lebih lanjut, Dance mendorong DPR RI sebagai pembentuk undang-undang agar menjadikan putusan MK tersebut sebagai acuan dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.

    “Penataan waktu dan mekanisme pemilu daerah harus memberi ruang bagi penguatan peran DPRD dan efektivitas pemerintahan daerah,” ucapnya.

    Sebab itu, dia menyatakan bahwa ADEKSI siap untuk berkontribusi aktif dalam proses penyusunan regulasi turunan agar pelaksanaan pemilu daerah ke depannya dapat berjalan lebih baik, adil, dan efisien.

    Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.  

    Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.