Kementrian Lembaga: DPD

  • K3 MPR rumuskan opsi strategis sikapi putusan MK soal pemisahan Pemilu

    K3 MPR rumuskan opsi strategis sikapi putusan MK soal pemisahan Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI merumuskan sejumlah opsi strategis untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mewajibkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa putusan ini menimbulkan dilema konstitusional dan menuntut respons kelembagaan yang cermat dari MPR RI sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengubah UUD 1945.

    “Maka, sikap atau rekomendasi MPR atas kondisi dilematis ini harus mempertimbangkan kekuatan konstitusional yang dimilikinya,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun antara keduanya.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

    Menurut dia, implementasi putusan ini dinilai menimbulkan dilema konstitusional. Di satu sisi, melaksanakan pemilu dengan pemisahan waktu sebagaimana amar putusan MK berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun dan anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.

    Di sisi lain, menurut dia, mengabaikan putusan MK juga berarti melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Dua-duanya problematik. Jika dilaksanakan, maka bisa terjadi perpanjangan masa jabatan DPRD yang tak memiliki landasan konstitusional karena tidak dipilih oleh rakyat. Namun jika tidak dilaksanakan, berarti kita melanggar prinsip dasar bahwa putusan MK wajib dijalankan,” kata dia.

    Dia pun mendorong agar pimpinan MPR mengambil inisiatif untuk menggelar rapat konsultasi dengan DPR, Presiden, dan MK.

    Konsultasi tersebut, kata dia, dinilai penting untuk membahas berbagai opsi rekayasa konstitusi atau constitutional engineering yang memungkinkan sebagai respons atas putusan MK yang menuai kontroversi.

    Beberapa poin yang disiapkan antara lain mencakup skenario apabila terjadi gugatan kembali, kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hingga langkah-langkah alternatif lainnya.

    “Nantinya, keputusan akan ditentukan berdasarkan opsi-opsi yang disepakati dalam forum konsultasi,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sri Mulyani Heran Transferan ke Pemda Naik Terus tapi Ketimpangan Antardaerah Tak Berubah

    Sri Mulyani Heran Transferan ke Pemda Naik Terus tapi Ketimpangan Antardaerah Tak Berubah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa jumlah transfer ke daerah alias TKD dari bendahara negara terus meningkat setiap tahunnya, tetapi ketimpangan tak kunjung berakhir.

    Dirinya menyampaikan hal tersebut di depan anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (9/7/2025).

    Menurutnya, dalam 24 tahun terakhir atau sejak 2001 saat memasuki era desentralisasi fiskal, dana TKD naik signifikan dari Rp81,7 triliun menjadi Rp864,1 triliun pada 2025. 

    “Itu kenaikannya luar biasa. Jadi kalau tadi disampaikan masih ada ketimpangan, Ini padahal dengan transfer yang cukup besar ke daerah,” ujarnya dalam rapat kerja tersebut. 

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa transfer yang pemerintah lakukan pada dasarnya diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ketidakseimbangan antara pusat dan daerah (vertical imbalances) maupun antardaerah (horizontal imbalances). 

    Melihat outlook 2025, pemerintah diprediksi akan mengucurkan TKD, sekaligus Dana Desa di dalamnya, senilai Rp864,1 triliun atau 93,9% dari pagu awal senilai Rp919,9 triliun.

    “[TKD] tahun 2025 ini sekarang mencapai Rp864 triliun, karena DAK Fisik untuk infrastruktur sekarang dilakukan direct dari pusat, untuk kemudian menjamin bahwa pelaksanaannya bisa dijalankan secara konsisten,” lanjut Sri Mulyani.

    Hingga 30 Juni 2025 atau semester I, realisasi penyaluran TKD mencapai Rp400,6 triliun atau 43,5% dari pagu. Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan semester I/2024 yang kala itu senilai Rp400,1 triliun. 

    Utamanya dipengaruhi oleh peningkatan penerimaan negara yang dibagihasilkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH), peningkatan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), dan kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan penyaluran anggaran.

    Pada tahun ini, dilakukan penyaluran TKD berbasis kinerja seperti DAU specific grant (SG) yang mendukung pemerataan layanan termasuk untuk PPPK. 

    Melalui DAU SG, Sri Mulyani memberikan syarat salur sehingga tidak diberikan cek kosong, namun harus memiliki atau mencapai syarat tertentu untuk dapat menerima TKD.

    Selain itu, terdapat perubahan pola penyaluran DBH dari kuartalan menjadi bulanan, mendorong perbaikan kualitas belnja APDB melalui efisiensi—selayaknya pemerintah pusat yang juga efisiensi. 

    Kemudian pada tahun ini pula, pemerintah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara langsung dari pusat, bukan lagi dari daerah. Hal ini imbas penyaluran TPD di daerah yang kerap tidak tepat waktu. 

    Terakhir, TKD pada tahun ini juga akan mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 

    Adapun, secara perinci, realisasi TKD paling tinggi berasal dari Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta yang telah mencapai 66,7% hingga akhir semester I/2025. Kemudian diikuti Dana Desa yang mencapai 53,9% dari pagu, serta DAU yang telah mencapai 50,4%. 

    Sementara realisasi yang minim berasal dari Dana Otonomi Khusus yang baru mencapai 19,4% atau senilai Rp3,4 triliun dari total alokasi Rp17,5 triliun.

    Data transfe ke daerah yang mencerminkan desentralisasi fiskal. / dok Kemenkeu

  • Demokrat gelar retret untuk evaluasi dan persiapan Pileg-Pilpres 2029

    Demokrat gelar retret untuk evaluasi dan persiapan Pileg-Pilpres 2029

    Jakart (ANTARA) – Partai Demokrat menggelar retret untuk para kader di Pacitan, Jawa Timur, sebagai momentum kontemplasi, evaluasi, sekaligus pembaruan semangat perjuangan politik partai, termasuk persiapan menghadapi Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2029.

    “Kita tahu bahwa ini adalah babak baru bagi Indonesia setelah kita sukses berada dalam pemerintahan, setelah memenangkan Pemilihan Presiden 2024 lalu maka mari kita jadikan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya sebagai fase kebangkitan baru bagi Partai Demokrat, setelah satu dekade berada di luar pemerintahan,” kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

    Di hadapan kader peserta retret, AHY menekankan pentingnya membayangkan dan merencanakan masa depan bangsa dan partai dengan pandangan jangka panjang.

    Dia juga menekankan agar kader Partai Demokrat menyosialisasikan secara masif serta menyukseskan program kerja dan program strategis Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita perlu membayangkan perjalanan partai ini 10 hingga 20 tahun ke depan. Kita juga membayangkan arah perjalanan bangsa menuju 2045, sebagaimana sering kita glorifikasi,” tutur AHY.

    Menurut dia, menjawab tantangan masa depan membutuhkan upaya introspektif.

    “Retret ini menjadi ruang kontemplasi, ruang evaluasi, agar Partai Demokrat senantiasa relevan dengan dinamika zaman. Ia harus terus berdiri tegak, berjuang dengan hati nurani, dan menjadi kekuatan politik yang mengedepankan kepentingan bangsa di atas segalanya,” ujar AHY.

    Lebih lanjut AHY menyerukan perlunya penyamaan visi partai. Ia menyebut Partai Demokrat harus terus berpegang teguh pada identitas sebagai partai nasionalis-religius, partai tengah, serta partai yang santun dan tegas.

    Dia turut menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga pendiri Partai Demokrat sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai.

    “Kami bersyukur dan berterima kasih atas keikhlasan dan ketulusan beliau yang bersedia terus menjadi mentor, pembimbing, dan ideolog kami. Pemikiran dan keteladanan beliau adalah sumber energi yang tak ternilai bagi seluruh kader,” ucapnya.

    AHY berharap retret menjadi sarana untuk menyegarkan semangat perjuangan, memperdalam nilai-nilai yang diperjuangkan partai, meneguhkan solidaritas politik, dan memperkuat rasa percaya diri kader dalam melangkah bersama menuju masa depan.

    “Semoga ini semua menyegarkan kembali semangat, memperdalam nilai perjuangan, meneguhkan persaudaraan politik, serta memupuk rasa percaya diri kami semua untuk melangkah bersama menatap masa depan,” katanya.

    Retret tersebut berlangsung pada Jumat hingga Minggu, 4–6 Juli 2025 dengan dihadiri oleh para menteri dari Partai Demokrat di Kabinet Merah Putih, jajaran anggota DPR RI, pengurus inti DPP, kepala daerah, dan ketua-ketua DPD Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Peneliti nilai pemisahan pemilu bisa tingkatkan partisipasi pemilih

    Peneliti nilai pemisahan pemilu bisa tingkatkan partisipasi pemilih

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Devi Darmawan mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal bisa meningkatkan partisipasi pemilih.

    “Pemisahan pemilihan di level daerah dan level nasional ini memang salah satunya juga untuk meningkatkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat agar lebih rasional di dalam memberikan suaranya ketika dia memberikan suara di level daerah maupun untuk pemilu nasional,” kata Devi dalam webinar diikuti di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, sumbu dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 salah satunya adalah untuk menggerakkan partai politik agar lebih dekat kepada masyarakat sebagai konstituen.

    Ia menilai pemisahan pemilu dapat memberikan kesempatan bagi partai politik untuk lebih aktif dan fokus di tengah masyarakat.

    Selama ini, tutur Devi, pemilu di tingkat lokal seringkali “tenggelam” oleh ingar bingar pemilu legislatif dan presiden di tingkat nasional sehingga partai politik kurang optimal dalam membangun basis di daerah.

    Dengan jadwal yang terpisah, Devi menilai partai politik dapat lebih serius melakukan pendidikan politik kepada konstituennya di daerah, menjaga eksistensi partai, dan menumbuhkan semangat berdemokrasi yang lebih substansial.

    Selain itu, ia juga menilai partisipasi bermakna akan muncul dengan adanya pemisahan pemilu nasional dan lokal. Hal ini karena ada waktu sosialisasi yang lebih longgar antara isu nasional dan lokal.

    “Jadi secara tidak langsung, ini mendorong partai untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.

    Namun begitu, Devi menyebut partisipasi pemilih tidak hanya tergantung pada sistem pemilu. Kinerja partai politik dinilai turut berpengaruh dalam meningkatkan angka partisipasi tersebut.

    “Ada beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih di dalam memberikan suaranya dalam pemilu. Itu ada tentang figur, kemudian juga ada tentang kesesuaian dengan konteks yang dibawa, kemudian dengan engagement-nya (pelibatan) dia (pemilih) dengan partai politik, kemudian juga dengan kesadaran berpolitiknya dia,” ucapnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan kedekatan orang Indonesia dengan partai politik terbilang rendah sehingga pemilih bisa berganti-ganti pilihan dalam setiap pemilu.

    “Ideologi partai itu enggak dekat dengan masyarakat karena kita publik enggak kenal dengan partai politiknya, apalagi dengan bangunan pemilu yang sekali saja dalam lima tahun ‘kan semakin menjauhkan itu atau misalnya pemilu kita yang ternyata kecenderungannya personal politik,” kata Ninis, sapaan akrabnya.

    Ninis menduga ketidakdekatan pemilih dan partai politik bisa terjadi karena lemahnya pelembagaan partai politik selama ini.

    Selain itu, dia menyebut partisipasi pemilih dalam pemilu juga dipengaruhi oleh ketersediaan akses informasi. Dalam hal ini, penyelenggara pemilu bertanggung jawab menyediakan informasi terkait peserta pemilu, baik calon anggota legislatif, presiden/wakil presiden, maupun kepala/wakil kepala daerah, kepada pemilih.

    “Akses informasi itu juga digunakan untuk bisa meningkatkan kesadaran publik,” ucap Ninis dalam webinar yang sama.

    Sebelumnya, Kamis (26/), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.

    Mahkamah memutuskan bahwa pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden hasil pemilu nasional.

    Dalam pertimbangan hukum, MK salah satunya menyinggung masalah pelemahan pelembagaan partai jika pemilu nasional terus digelar berdekatan dengan pemilu lokal. Partai politik menjadi tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya sehingga mudah terjebak dalam pragmatisme.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua Baleg sebut MK mainkan norma dalam putusan soal pemisahan pemilu

    Ketua Baleg sebut MK mainkan norma dalam putusan soal pemisahan pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan permainan norma dalam putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    “Ini saya anggap sebut ‘permainan’, norma dimainkan sehingga putusan Mahkamah Konstitusi terkesan kepada norma materi muatan, bukan norma yang sebagaimana tugas MK untuk memutus tentang terkait dengan norma undang-undang,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat umum tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang turut dihadiri pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.

    Sebab, kata dia, MK dalam menguji suatu undang-undang sedianya tidak sampai masuk ke dalam norma yang menjadi materi muatan.

    “Leverage daripada MK itu adalah norma undang-undang seperti itu, tetapi sekarang ini, putusan kecederungannya lebih kepada norma yang menjadi muatan materi,” ujarnya.

    Dia lantas mencontohkan norma yang seharusnya dikeluarkan oleh MK dalam memutus perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal desain keserentakan pemilu.

    “Jadi kayak sepanjang tidak dimaknai pemilu nasional terpisah dengan pemilu daerah. Titik, itu norma. Ada keserentakan, norma itu,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Tetapi kalau pemilu daerah dan pemilu nasional dipisah dua tahun sampai dengan dua tahun setengah, ini sudah masuk ke materi muatan yang bukan domainnya MK.”

    Sebelumnya pada Kamis (26/6), MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mahfud MD: MK Membuat Kerumitan Hukum

    Mahfud MD: MK Membuat Kerumitan Hukum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah terus terjadi. Terlebih, putusan itu dikhawatirkan justru menimbulkan banyak masalah.

    Kendati menimbulkan perdebatan, semua pihak menyadari bahwa putusan MK tersebut bersifat final, sehingga apapun alasannya, pemerintah dan DPR harus melaksanakannya.

    Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD bahkan menyarankan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang melaksanakan putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, meski menimbulkan kerumitan baru.

    Mahfud mengatakan bahwa putusan MK, termasuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, bersifat final dan mengikat sehingga tetap harus dilaksanakan.

    “Putusan itu tidak boleh tidak, harus dilaksanakan, putusan MK ini menurut saya harus diterima meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

    Mahfud memandang putusan MK yang amarnya memerintahkan pemilu DPRD dan kepala/wakil kepala daerah 2 atau 2,5 tahun digelar sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden mulai tahun 2029 berpotensi menimbulkan permasalahan.

    Dengan adanya putusan itu, katanya, jabatan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia akan mengalami kekosongan.

    Meskipun dapat diangkat penjabat kepala daerah, hak demokrasi dikhawatirkan terampas karena masa jeda bisa hingga 2 tahun 6 bulan.

    “MK telah membuat kerumitan hukum, saya melihatnya juga MK terlalu masuk ke open legal policy, seharusnya hal itu tidak diatur oleh MK, masalah jadwal masalah apa, mestinya urusan pembentuk undang-undang,” tuturnya.

  • MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

    MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan tak banyak buka suara perihal putusan MK soal pemisahan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal yang memunculkan polemik, terkhusus bagi partai politik.

    Heru hanya mengatakan bahwa putusan MK sudah dibacakan dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR selaku pembentuk undang-undang, sehingga pihaknya hanya akan menunggu saja.

    “Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    Diberitakan sebelumnya, partai politik ramai-ramai menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pelaksanaan pemilu daerah dan nasional. 

    Seluruh partai politik tengah mengkosolidasikan sikapnya terhadap putusan tersebut. Mayoritas partai menentang tentang putusan tersebut.  Pasalnya, putusan MK tersebut dinilai telah bertentangan dengan konstitusi karena menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. 

    Ketua Fraksi PKB pada MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz berpandangan bahwa UUD 1944 merupakan konstitusi tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, menurutnya, setiap undang-undang atau peraturan hukum di bawahnya harus menyesuaikan UUD 1945.

    “Di pasal 22E UUD 1945 ayat 1 jelas disebut pemilu dilaksanakan secara LUBER setiap lima tahun sekali. Ayat 2 juga menyebutkan pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres, dan DPRD, jadi jelas dasar hukumnya. Tidak boleh ada aturan yang tidak sesuai dengan ini,” tuturnya di Jakarta, Senin (7/7).

    Di lain pihak, Politisi sekaigus legislator Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan kualitasnya usai mengeluarkan putusan terkait dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal. 

    Dia mengatakan seharusnya tugas MK hanya sampai di titik menilai suatu norma undang-undang saja soal apakah itu konstitusional atau inkonstitusional, sehingga tidak sampai membentuk suatu norma tertentu. 

    “Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma,” singgungnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

  • Pemisahan pemilu dan konsekuensi bagi demokrasi Indonesia

    Pemisahan pemilu dan konsekuensi bagi demokrasi Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Putusan MK No135/PUU-XXII/2025 menjadi titik krusial bagi sistem demokrasi di Indonesia, karena satu sisi terjadi perubahan skema pelaksanaan pemilu dan di sisi lain menjadi harapan bagi perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.

    MK melalui putusan itu memerintahkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Secara historis, pemisahan pelaksanaan pemilu sebenarnya telah diputuskan MK melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menentukan enam model pemilu serentak yang konstitusional, yaitu:
    1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
    2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
    3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
    4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;
    5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota; dan
    6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

    Berdasarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 tersebut, MK “membuka peluang” bagi pembuat UU untuk membuat skema pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Namun saat itu, DPR dan presiden tidak mengubah UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan dengan skema pemilu serentak (Pilpres, pileg) dan pilkada serentak.

    Namun, harus dicermati bahwa dasar MK mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025, yaitu berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya, selalu muncul berbagai permasalahan di tingkat penyelenggara, partai politik, dan pemilih.

    Di tingkat penyelenggara, penggabungan pilpres dan pileg (DPR, DPD, dan DPRD) memunculkan beban kerja yang terlalu berat karena pemilu dilaksanakan dengan 5 kotak suara. Skema lima kotak suara tersebut justru menimbulkan kerumitan dalam penyelenggaraannya, mulai dari proses persiapan hingga rekapitulasi suara.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rayakan HUT Jakarta, IKABOGA perkenalkan budaya minum teh khas Betawi, `Nyahi`

    Rayakan HUT Jakarta, IKABOGA perkenalkan budaya minum teh khas Betawi, `Nyahi`

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Rayakan HUT Jakarta, IKABOGA perkenalkan budaya minum teh khas Betawi, `Nyahi`
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 07 Juli 2025 – 19:34 WIB

    Elshinta.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta, Ikatan Ahli Boga Indonesia (IKABOGA) DPD DKI Jakarta menghadirkan kembali budaya minum teh khas Betawi yang dikenal dengan nama “Nyahi.”

    Tradisi ini diperkenalkan dalam konsep unik melalui “bus wisata kuliner,” yang membawa para peserta menyusuri berbagai titik bersejarah dan ikonik Jakarta sambil menikmati teh dan aneka kudapan khas Betawi.

    Wakil Ketua DPD IKABOGA DKI Jakarta, Indah Erniawati, mengayakan budaya nyahi merupakan tradisi minum teh masyarakat Betawi yang biasa dilakukan di pagi atau sore hari, atau saat hajatan keluarga.

    Sajian teh disandingkan dengan aneka kue tradisional Betawi yang kini mulai langka dikenal, bahkan di kalangan masyarakat Betawi sendiri.

    “Nyahi itu budaya minum teh ala Betawi. Tapi sayangnya, generasi sekarang banyak yang tidak tahu apa itu nyahi. Padahal di dalamnya ada nilai budaya, sejarah, dan identitas,” kata Indah, Sabtu (5/7/2025).

    Dalam momentum menuju lima abad Jakarta, IKABOGA mengusung tema besar “Merawat Tradisi, Mendorong UMKM Melangkah Global.”

    Salah satu misinya adalah menjaga kelestarian warisan budaya tak benda (WBTB), khususnya kuliner khas Jakarta agar tetap dikenal dan dicintai generasi muda.

    “Kami ingin generasi penerus bangsa ini tahu dan bangga dengan kuliner tradisionalnya. Jangan sampai makanan khas kita hilang, apalagi di ibu kota,” ungkapnya.

    Salah satu kuliner khas Betawi yang dihidangkan dalam sesi nyahi adalah kue Eftapas Portugis, simbol dari akulturasi budaya Betawi dengan pengaruh Cina, Portugis, dan lokal Indonesia.

    Kue ini menggunakan bahan-bahan tradisional seperti tepung beras, kelapa, ebi, dan rempah-rempah khas Nusantara.

    “Melalui kuliner, kita bisa bercerita banyak tentang sejarah dan percampuran budaya di Jakarta. Kue Eftapas adalah contoh nyata warisan itu,” paparnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (7/7).

    Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang promosi bagi pelaku UMKM kuliner untuk mengangkat kembali makanan tradisional ke panggung publik dan mempersiapkannya agar bisa bersaing di pasar global melalui pendekatan budaya dan digitalisasi.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan Gibran Rakabuming sebagai Calon Presiden (Capres).

    Hal tersebut ditanggapi Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum. Menurutnya, tak ada yang aneh.

    “Ah Bawaslu ini bisa aja. Gak ada yang aneh dan tiba-tiba. Semua sudah melalui proses kok,” kata Yusuf dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).

    Yusuf menyentil secara satire.

    “Gibran wapres termuda dan terbaik sepanjang sejarah dunia. Indonesia bangga. Bismillah komisaris,” ujar Yusuf.

    Adapun pernyataan Bawaslu itu diungkapkan saat dimintai tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.

    Di putusan tersebut, Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres dipisahkan dengan lokal. Seperti Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

    Meski begitu, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

    Ia lalu mengungkit putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.

    “Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
    (Arya/Fajar)