Kementrian Lembaga: DPD

  • Bank Bisa Tenang, Dana Desa Rp 70 T Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih

    Bank Bisa Tenang, Dana Desa Rp 70 T Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih

    Jakarta, CNBC Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan adanya pemberian penjaminan dari pemerintah bagi Koperasi Desa Merah Putih, jika mengalami gagal bayar.

    Sri Mulyani mengatakan, skema ini dibuat karena pemerintah sadar tiap-tiap desa memiliki kapasitas modal yang berbeda-beda, dan tak seluruhnya memiliki BUMDes yang bisa bekerja sama dengan Kopdes Merah Putih untuk mengembangkan ekonomi perdesaan.

    Oleh sebab itu, bagi desa yang belum memiliki sumber modal, Sri Mulyani mengatakan, Kopdes Merah Putih nya bisa meminjam di perbankan. Namun, Kopdes Merah Putih itu harus memiliki kapasitas keuangan yang sesuai dengan persyaratan bank.

    “Tapi kalau ada desa belum punya kapasitas, bank akan nanya wah nanti kalau macet bagaimana?” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan DPD Komisi IV, sebagaimana dikutip kembali pada Sabtu (11/7/2025).

    “Makanya kita akan terus mengkombinasikan kehati-hatian bank untuk ikut membangun ekonomi desa, dan di sisi lain kehati-hatian dari sisi menggunakan instrumen APBN sendiri yaitu menjadi sebagai penjamin dana desanya, sebagai penjamin,” ujarnya.

    Untuk itu, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah tengah membahas struktur dalam koperasi desa serta hubungannya dengan dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat pada koperasi desa tersebut.

    Dia pun mendorong agar semua kementerian, terutama kementerian di bawah Kemenko Pangan, untuk memperhatikan tata kelola, building capacity, struktur keuangan dari desa ataupun koperasi desa tersebut. Selain itu, Sri Mulyani menuturkan pihak perbankan juga harus melakukan pekerjaan rumahnya, yaitu kapasitas dari koperasi desa dan desa tersebut.

    Dalam hal ini, Sri Mulyani memastikan dana desa sebesar Rp 70 triliun per tahun bisa menjadi penjamin untuk pengelolaan koperasi desa.

    “Kami di Kemenkeu melalui dana desa sekitar Rp 70 T per tahun maka dia bisa menjadi katalis maupun penjamin sehingga kita harapkan tata kelola koperasi di desa tersebut, di satu sisi ada pemihakan di sisi lain tidak menghilangkan kehati-hatian dari perbankan,” paparnya.

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sosok HM Siddiq, Legislator Senior Luwu Timur yang Kini Lengser dari Kursi DPRD

    Sosok HM Siddiq, Legislator Senior Luwu Timur yang Kini Lengser dari Kursi DPRD

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Perjalanan politik HM Siddiq BM di Kabupaten Luwu Timur tak bisa dianggap remeh. Ia merupakan salah satu figur senior yang telah lima kali berturut-turut dipercaya masyarakat untuk duduk di kursi DPRD Luwu Timur.

    Sejak pertama kali terpilih pada 2004 hingga periode 2024–2029, Siddiq telah menjadi bagian dari parlemen daerah selama lebih dari dua dekade.

    Namun, tahun ini menjadi babak baru yang tidak semanis biasanya bagi politisi asal Karebbe tersebut.

    Tanpa banyak tanda-tanda sebelumnya, Siddiq diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Luwu Timur.

    Keputusan ini diumumkan secara terbuka melalui akun Facebook pribadinya, Muh Siddiq BM, di mana ia mengunggah surat resmi dari Partai NasDem.

    Dalam surat itu, tertulis pemberhentian dirinya sebagai kader partai serta pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk kursi legislatif yang ia duduki.

    Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai NasDem Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan Sekretaris Saharuddin.

    Dalam unggahan yang sama, Siddiq menuliskan, “Jabatan itu hanya amanah, jika pemberi amanah memintanya kembali, maka belajarlah untuk ikhlas. Semoga ada hikmah yang Allah titip dibalik kejadian ini,” pada Selasa (8/7/2025) kemarin.

    Langkah pencopotan ini bukan hanya mencabut keanggotaannya di DPRD, tetapi juga mengakhiri posisinya sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, jabatan yang ia emban sejak periode 2014.

    Berdasarkan Surat Keputusan DPP NasDem Nomor: 27.8a-SK/AKD/DPP-NasDem/IV/2025, Siddiq resmi diganti dari jabatannya pada April 2025.

  • Silaturahmi Pimpinan MPR ke Mahkamah Agung: Dorong Reformasi Hukum dan Konstitusi Modern – Page 3

    Silaturahmi Pimpinan MPR ke Mahkamah Agung: Dorong Reformasi Hukum dan Konstitusi Modern – Page 3

    Tak hanya membahas hukum, dalam diskusi itu muncul pula wacana besar: apakah Indonesia memerlukan konstitusi modern setelah 2045. Wacana ini mengemuka seiring dengan makin dekatnya proyeksi Indonesia Emas 2045.

    “Sudah saatnya para pemimpin lembaga negara mulai membuka ruang dialog tentang arah sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan, terkait menyongsong Indonesia Emas 2045 itu,” ujarnya.

    Ketua MA Sunarto dalam pernyataannya menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga negara dalam menghadapi persoalan bangsa yang semakin kompleks. Menurut dia, masing-masing lembaga memiliki mandat konstitusional yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mencapai tujuan bernegara sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

    “Permasalahan bangsa ini terlalu besar untuk ditangani oleh satu institusi. Kolaborasi, kerja sama, dan saling menghormati kewenangan adalah kunci,” kata Sunarto.

    Setelah kunjungan ke Mahkamah Agung, Pimpinan MPR dijadwalkan akan melakukan pertemuan serupa ke Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Rangkaian silaturahmi ini menjadi bagian dari persiapan menyongsong gelaran Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama Tahun 2025.

  • Kenneth DPRD DKI Minta RSUD Maksimalkan Anggaran BLUD untuk Pelayanan BPJS

    Kenneth DPRD DKI Minta RSUD Maksimalkan Anggaran BLUD untuk Pelayanan BPJS

    Jakarta

    Sejumlah warga Jakarta mengeluhkan buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Antrean panjang, pelayanan lambat, hingga proses rujukan yang berbelit membuat pasien merasa tidak mendapat hak pelayanan yang layak.

    Meski sudah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, tak sedikit dari mereka yang terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis.

    Menyoroti kasus ini, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib memberikan pelayanan yang optimal dan tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan dengan alasan apa pun.

    “Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Kenneth dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

    Kenneth mengatakan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), menegaskan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi.

    Adapun penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dapat berakibat sanksi hukum, termasuk sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 190 UU Kesehatan.

    Anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth Meminta Setiap Rumah Sakit Umum Daerah Di Jakarta Supaya Bisa Memaksimalkan Pelayanan Terhadap Pasien Pengguna BPJS. Foto. Dok: DPRD DKI.

    Sebagaimana diketahui, di dalam Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025, Dinas Kesehatan DKI mengusulkan peningkatan anggaran untuk beberapa RSUD. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengadaan peralatan medis baru, perbaikan infrastruktur rawat inap, serta penguatan layanan gawat darurat, sebesar Rp.3.377.583.529.856. Lalu, anggaran pendapatan pelayanan BLUD RSUD di Jakarta senilai Rp.3.344.659.483.588.

    Kent menilai pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pendapatan RSUD dari jasa layanan kesehatan, sebaiknya tidak digunakan untuk keperluan pengadaan dan perbaikan infrastruktur. Menurutnya, pendapatan tersebut akan lebih baik dimaksimalkan untuk mendukung penguatan operasional dan harus menyentuh sektor pelayanan publik yang paling mendesak, salah satunya pelayanan BPJS Kesehatan.

    “Dana BLUD ini harus dikelola dengan baik, intinya kebutuhan dasar harus terpenuhi dulu. Kita nggak tahu ya, yang namanya BPJS ini kan kadang-kadang ada saja masalah. Tapi yang pasti pelayanan kita kepada masyarakat Jakarta yang tidak mampu pengguna BPJS itu tidak boleh terhambat. Kita harus bisa memprioritaskan warga Jakarta yang menggunakan BPJS dan RSUD harus jadi garda terdepan layanan kesehatan warga Jakarta apalagi bagi Masyarakat Jakarta tidak mampu pengguna BPJS,” imbuhnya.

    Kent pun mendorong Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap standar pelayanan di seluruh RSUD. Ia juga meminta adanya sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar prinsip universal health coverage.

    “Prinsip JKN itu gotong royong. Pemerintah harus hadir dalam menjamin kesehatan warganya, dan RSUD sebagai ujung tombak pelayanan tidak boleh abai. Kalau ada RSUD yang pilih-pilih pasien, menurut saya itu pelanggaran. Saya akan terus mengawal dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tidak mengesampingkan hak-hak pasien BPJS,” tegas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI tersebut.

    Kent menjelaskan RSUD sebagai fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah harus memberikan perlakuan yang setara antara pasien umum dan peserta BPJS. Ia pun mengingatkan bahwa anggaran RSUD juga bersumber dari dana publik yang wajib dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan terbaik.

    “Tidak boleh ada lagi diskriminasi layanan kesehatan hanya karena pasien menggunakan BPJS. Pemerintah harus pastikan semua warga agar dilayani secara adil. Karena memang Pak Gubernur Pramono Anung menekankan sekali dan mendorong supaya RSUD di Jakarta ini bisa memberikan pelayanan yang prima dan meningkatkan standarnya menjadi rumah sakit Internasional,” tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.

    Kent menyadari menyetarakan RSUD dengan rumah sakit Internasional memang tidak mudah. Namun, untuk menuju ke arah itu perlu dilakukan perbaikan pelayanan lebih lagi. Terutama, tidak ada lagi keluhan-keluhan masyarakat pada saat berobat.

    “Jadi, jangan ada lagi alasan-alasan lah, khusus terkait pelayanan BPJS ini nanti mungkin kamarnya nggak ada lah, ini apa nggak ada lah, ini nggak bisa lah, itu nggak bisa. Saya berharap kedepannya jangan ada lagi drama drama seperti ini seperti contoh kamar penuhlah dan lain-lainnya,” tuturnya.

    Kent menambahkan, meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan telah berjalan lebih dari satu dekade. Namun, kualitas pelayanan di tingkat fasilitas kesehatan daerah masih menjadi tantangan.

    “Saya pribadi berkomitmen akan terus mengawal anggaran kesehatan agar bisa lebih tepat sasaran, dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tidak mengesampingkan hak-hak pasien BPJS. Dengan adanya pengawasan dan evaluasi rutin, saya optimis kualitas layanan kesehatan di ibu kota bisa benar-benar dirasakan oleh seluruh Warga Jakarta tanpa terkecuali,” pungkasnya.

    (ega/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK

    Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK

    Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    Mahfud MD
    mengatakan, akan timbul kekacauan jika DPR dan pemerintah tidak segera merevisi undang-undang pemilu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal.
    Kekacauan itu bisa terjadi karena tidak adanya kepastian hukum terkait jadwal pendaftaran hingga masa transisi pemilu nasional yang terpisah 2-2,5 tahun dari pemilu lokal.
    “Karena orang daftar pemilih gimana? Kan tidak tahu. Menurut MK, daftarnya nanti kalau DPRD. Sekarang undang-undangnya masih belum ada. Kan harus daftar sekarang atau besok. Itu sendiri sudah kacau,” kata Mahfud dalam acara talkshow Terus Terang di kanal YouTube-nya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
    Mahfud mengatakan, banyak yang harus segera diubah oleh pembentuk undang-undang, khususnya terkait dengan pemilu.
    Sebab itu, dia berharap agar pemerintah dan DPR bisa segera menyiapkan undang-undang yang didasarkan pada
    putusan MK
    .
    “Tidak bisa dihindari. Itu harus dilakukan,” tuturnya.
    Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    MK juga menyatakan, pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Pensiun PNS Rp976 Triliun jadi Sorotan, Capai 26,8% dari Belanja Negara

    Dana Pensiun PNS Rp976 Triliun jadi Sorotan, Capai 26,8% dari Belanja Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti dana pensiun PNS saat ini mencapai Rp976 triliun dan seluruhnya dipikul oleh pemerintah pusat. 

    Angka temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mencakup 26,8% dari total rencana awal belanja negara tahun ini yang senilai Rp3.621,3 triliun. 

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa beban tersebut merupakan kewajiban jangka panjang—bukan kebutuhan tahun ini saja—patut menjadi perhatian. Bendahara Negara berharap tanggungan tersebut dapat dipikul bersama dengan daerah. 

    “Mengenai [temuan] BPK Rp976 triliun, yang sebagai kewajiban jangka panjang. Ini juga menjadi perhatian kita karena memang APBD selama ini tidak menanggung sama sekali,” ujarnya di hadapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (9/7/2025). 

    Ke depannya, apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan ikut menanggung beban ‘berat’ tersebut perlu dibahas lebih lanjut karena menjadi salah satu tantangan fiskal daerah dan pusat. 

    “Ini merupakan sesuatu yang nanti kan menjadi PR [Pekerjaan Rumah] selanjutnya yang harus kita kelola dan menjadi salah satu hal yang menjadi tantangan fiskal,” lanjutnya.

    Adapun hingga semester I/2025 pemerintah telah menyalurkan penghargaan pemerintah untuk 3,6 juta pensiunan ASN/TNI/Polri dengan realisasi mencapai Rp106,4 triliun.

    Dengan dana reguler senilai Rp83,1 triliun, serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pensiun 13 (seperti gaji ke-13 bagi PNS aktif) mencapai Rp23,3 triliun.

    Melihat secara tren, belanja pegawai termasuk untuk pensiun terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun ini, anggaran belanja pegawai K/L dialokasikan senilai Rp163,3 triliun, meningkat dari tahun lalu senilai Rp154,8 triliun.

    Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per semester II/2024, terdapat 4.734.041 PNS dan PPPK. Terdiri dari 3.707.714 (78%)  di instansi daerah, dan 1.026.327 (22%) instansi pusat.

    Sebelumnya pada awal rapat kerja DPD bersama Kementerian Keuangan, Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah mengantisipasi potensi daerah menanggung beban tersebut.

    “Sesuai dengan tugas konstitusional DPD, maka perlu diberikan gambaran terkait.. Pemda telah mengantisipasi dan merencanakan pendanaan untuk kewajiban pensiun ini,” tuturnya.

    Nawardi menuturkan bahwa kewajiban pensiun adalah beban yang akan jatuh tempo di masa depan dan perlu dikelola dengan baik.

    “Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa menjadi bom waktu yang meledak dan membebani APBD secara signifikan, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik dan pembangunan di daerah,” jelasnya.

  • MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal Nasional 10 Juli 2025

    MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK)
    Fajar Laksono
    mengatakan, suatu putusan pasti tidak akan memuaskan semua pihak, termasuk putusan 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.
    Namun, perlu ditekankan bahwa putusan tersebut sudah menjalani proses sidang dan merupakan tafsiran paling konstitusional dari MK yang memiliki wewenang menafsirkan tunggal sebuah undang-undang dengan
    konstitusi
    .
    Termasuk memberikan penyesuaian tafsir untuk kebutuhan hari ini sesuai dengan pemahaman para hakim MK.
    “Nah, dalam putusan ini, saya kira Mahkamah
    Konstitusi
    sudah memberikan tafsir yang jelas. Pemilu yang paling konstitusional adalah pemilu yang terpisah nasional dan daerah, nasional-lokal,” kata Fajar, dalam acara webinar, Kamis (10/7/2025).
    Fajar mengatakan, putusan tersebut memiliki landasan-landasan konstitusional yang kuat, serta landasan yuridis dan teoretik yang kuat pula.
    Oleh sebab itu, kata Fajar, ketika ada kritik-kritik terhadap pengawalan konstitusi, adalah sesuatu yang wajar.
    Di sisi lain, Fajar menyebut putusan 135 itu jelas memberikan keleluasaan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional terkait
    pemisahan pemilu
    lokal dan nasional.
    “Terserah, sepanjang itu pilihannya berorientasi pada pemisahan pemilu itu tadi, maka itulah rekayasa konstitusional. Bagi saya, ya rumuskan saja, itu di dalam ketentuan transisional yang nanti akan dibentuk,” imbuh dia.
    Karena di Indonesia, kata Fajar, pernah ada rekayasa konstitusional yang terjadi untuk mengembalikan semangat pemilihan umum menjadi lebih baik.
    Pada 1971, anggota DPR pernah mendapatkan masa jabatan diperpanjang satu tahun untuk menyelaraskan pemilu pada 1977.
    Begitu juga pada pemilu 1998, saat itu masa anggota DPR dipotong setahun karena adanya keadaan mendesak untuk menjalankan pemilihan umum ulang.
    “Menurut saya, preseden-preseden itu bisa kemudian dianalisis tanpa saya harus mengatakan itu satu-satunya alternatif,” kata dia.
    Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    MK juga menyatakan, pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Putusan ini menuai kritik, khususnya dari pemerintah maupun partai politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
                        Nasional

    10 Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik Nasional

    Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menjadi sasaran kritik tajam dalam rapat kerja
    Komisi III DPR
    RI pada Rabu (9/7/2025).
    Para anggota dewan mengecam
    putusan MK
    yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Mereka menilai putusan itu menimbulkan kegaduhan dan menunjukkan inkonsistensi MK.
    Padahal rapat yang turut diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) itu sebenarnya beragendakan pembahasan anggaran.
    Anggota Fraksi Partai Nasdem,
    Rudianto Lallo
    mengatakan, MK saat ini tengah menjadi perbincangan hangat karena telah membuat putusan yang kontroversial dan bahkan menabrak konstitusi.
    “MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
    Dia pun menyinggung proses legislasi di DPR yang melibatkan waktu panjang dan harus menjaring aspirasi publik. Namun, hasil kerja itu bisa langsung berubah drastis oleh satu putusan MK.
    “Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini
    deadlock
    jadinya,” ujar dia.
    Nada serupa dilontarkan anggota Fraksi PKB,
    Hasbiallah Ilyas
    . Dia menyindir dominasi sembilan hakim konstitusi dalam mengubah arah sistem pemilu yang disusun oleh ratusan anggota legislatif.
    “Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin undang-undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini. Tolong agak lebih bijaklah,” kata Hasbiallah.
    Dia juga mengkritisi inkonsistensi aturan pemilu dari waktu ke waktu yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
    “Misalnya pemilu, berapa kali setiap pemilu itu diubah. Dari tahun 2009 diubah, sekarang diubah lagi, ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat,” ujar Hasbiallah.
    Berkaca dari persoalan ini, Hasbiallah pun mendorong agar proses seleksi calon hakim konstitusi lebih ketat ke depannya.
    “Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata dia.
    Dari Fraksi Demokrat, Andi Muzakir juga menyuarakan kekhawatiran soal inkonsistensi MK karena akan berdampak buruk bagi sistem ketatanegaraan.
    “Saya hanya satu, Pak, konsisten dalam mengambil keputusan. Jangan setiap periode berubah lagi putusannya. Jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan. Tahun ini serempak, berikutnya dipisah. Tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini?” ujar dia.
    Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan MK agar menjalankan tugas sebagai penguji, bukan pembentuk norma hukum.
    “Sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada, bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk (norma),” kata politikus PDI-P itu.
    Menanggapi banyak kritik, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menegaskan bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah dibacakan dan MK hanya tinggal menunggu DPR menindaklanjutinya.

    Putusan MK
    kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Heru.
    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kritik yang diarahkan ke lembaganya ataupun terhadap putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
    Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    MK hanya mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah menimbulkan dilema konstitusional. Pasalnya, pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi.
    “Melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MK akan sama-sama melanggar konstitusi,” ujar Taufik.
    Dia mengacu pada Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali, serta Pasal 18 Ayat (3) yang menegaskan DPRD dipilih melalui pemilu.
    “Inilah yang saya sebut sebagai dilematis
    constitutional deadlock
    . Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” ucap Taufik.
    Sementara itu, Peneliti Politik BRIN Devi Darmawan menilai sikap MK yang langsung menetapkan
    pemilu dipisah
    menunjukkan ketidakpercayaan terhadap DPR.
    “Hal ini menunjukkan sebenarnya ada ketidakpercayaan dari Mahkamah Konstitusi ini kepada kinerja parlemen,” kata Devi dalam diskusi daring.
    Menurut Devi, DPR dan pemerintah selama ini lambat merevisi UU Pemilu, sehingga MK mengambil sikap tegas yang tidak memberi pilihan lain.
    Namun, dia mengingatkan agar MK tetap berada dalam koridor sebagai penguji konstitusionalitas, bukan pembentuk norma.
    “Kalau seperti sekarang berkesan seolah-olah MK agak lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan Undang-Undang, khususnya yang terkait dengan sistem kepemiluan,” ucap Devi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK

    Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 21:21 WIB

    Elshinta.com – Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (kada) hasil Pemilihan 2024 dinilai bisa menjadi opsi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal diterapkan pada 2029.

    “Memang akan ada implikasinya dan ada transisinya, ya. Kalau pilihan logis memang diperpanjang untuk DPRD, termasuk kepala daerah,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati dalam webinar yang digelar Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional diikuti di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, perpanjangan masa jabatan ini konstitusional karena Mahkamah dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur masa transisi pemilu.

    “Jadi, tidak kosong sebetulnya untuk masa jabatan kepala daerah, termasuk juga untuk DPRD,” kata Ninis, sapaan akrabnya.

    Sejatinya perpanjangan maupun pemotongan masa jabatan anggota legislatif di Indonesia pernah dilakukan sebelumnya, yakni ketika masa transisi pemilu tahun 1971 ke 1977 dan tahun 1997 ke 1999 karena peristiwa reformasi.

    “Jadi kita pernah punya situasi masa transisi dan situasi transisi untuk menuju keserentakan yang lebih ajek itu Mahkamah sudah mengatakan itu sesuatu hal yang konstitusional,” tuturnya.

    Sementara itu, perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa dijadikan opsi karena durasi perpanjangan dinilai masih logis. Hal ini mengingat masa jeda yang diperintahkan Mahkamah antara pemilu nasional dan lokal ialah 2 atau 2,5 tahun sehingga pilkada setelah Pemilu 2029 kemungkinan digelar di 2031.

    “Masih logis juga kalau diperpanjang karena sebenarnya enggak terlalu lama karena [kepala/wakil kepala daerah] yang kemarin di tahun 2024 itu ‘kan baru dilantik di Februari 2025 sehingga masa jabatannya sampai tahun 2030. Jadi, masa perpanjangan itu menurut saya salah satu pilihan,” ucap Ninis.

    Di sisi lain, Ninis juga mengemukakan opsi untuk mengganti kepala/wakil kepala daerah dengan penjabat, seperti yang pernah diterapkan pada masa transisi keserentakan pilkada pada 2022 dan 2023 lalu.

    Namun, dia menilai penunjukan penjabat ini tidak optimal dan selaras dengan semangat pemerintahan daerah karena cenderung sentralistis.

    “Waktu itu, MK mengatakan pengisi penjabat-penjabat kepala daerah itu harus terangkan akuntabel dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang ada di daerah itu, tapi kemudian yang terjadi ‘kan ini seolah-olah jadinya sentralistis karena jadi kayak otoritasnya pemerintah pusat,” ucapnya.

    “Berdasarkan dengan catatan itu, saya rasa memperpanjang [masa jabatan] bisa menjadi salah satu opsinya dan pun konstitusional juga karena MK mengatakan ini constitutional engineering-nya (rekayasa konstitusional) ada dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang,” sambung Ninis.

    Sebelumnya, Kamis (26/), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden hasil pemilu nasional.

    Sumber : Antara

  • Tom Lembong Tuding Jaksa Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Tuding Jaksa Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mempertanyakan tak ada koperasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Hal itu disampaikan Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Tom mengatakan importasi gula juga dilakukan sejumlah koperasi namun tak ada tersangka dari koperasi tersebut.

    “Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan proses hukum secara tidak konsisten atau milih-milih, siapa yang ditersangkakan dan siapa yang tidak,” ujarnya.

    Tom mempertanyakan INKOPKAR, INKOPPOL, KKP TNI-POLRI, APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung, bisa melakukan impor gula dengan mekanisme yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI, tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan tersangka dari PT PPI hanya Charles Sitorus.

    “Ada apa dengan Koperasi-Koperasi TNI-POLRI, Asosiasi Petani Tebu dan PT Adikarya Gemilang, sampai partisipasi mereka dalam impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih tidak dipermasalahkan sama sekali,” ujarnya.

    Dia menuding penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan secara tebang pilih. Dia menyakini tersangka yang ditetapkan merupakan pihak yang sudah ditarget sejak awal seperti dirinya dan Charles.

    “Sampai di sini saja kita sudah bisa melihat betapa banyaknya kejanggalan dan argumentasi aneh mewarnai proses hukum yang saya jalani dalam perkara importasi gula, dan banyak dari kejanggalan ini sudah terjadi bahkan sebelum Persidangan dimulai,” tambahnya.

    Tuntutan Tom Lembong

    Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

    Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (mib/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini