Kementrian Lembaga: DPD

  • Jalur Nasional Sibolga–Padang Sidempuan Putus Total, 7 Wilayah Masih Terisolasi

    Jalur Nasional Sibolga–Padang Sidempuan Putus Total, 7 Wilayah Masih Terisolasi

    Terpisah, Ketua DPD KNPI Sumut Samsir Pohan, mendorong pemerintah pusat segera menetapkan peristiwa tersebut menjadi bencana nasional. Apalagi peristiwa yang sama juga terjadi di dua provinsi lain yakni Sumatera Barat dan Aceh.

    “Di Sumut sudah merenggut 127 nyawa, dan warga sudah mulai menjarah seperti peristiwa di Sibolga. Penjarahan ini tentu sangat meresahkan karena bisa berdampak lain. Pemerintah pusat harus segera menetapkan jadi bencana nasional,” tegas Samsir Pohan di Medan.

    Status bencana nasional ditetapkan resmi dari pemerintah pusat untuk suatu bencana yang sangat besar, yang berdampak luas pada korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak sosial ekonomi yang signifikan.

    Penetapan ini dilakukan Presiden berdasarkan rekomendasi dari badan penanggulangan bencana agar penanganan darurat secara terpadu dan membuka akses untuk pengerahan sumber daya yang lebih besar, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

    “Penetapan bencana nasional ini penting agar penangannya secara terpadu dan membuka akses yang lebih besar untuk distribusi logistik,” ujar Mantan Ketum Badko HMI Sumut itu.Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional. Menurutnya, banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih berada pada tingkat daerah provinsi.

    Desakan soal bencana nasional juga disuarakan sejumlah tokoh. Di antaranya Ketum DPP KNPI Haris Pertama dan Anggota DPRD RI Dapil Sumut, Hinca Panjaitan.

    “Presiden Prabowo agar segera mengerahkan bantuan dan sumber daya pemerintah semaksimal mungkin. Apalagi di daerah-daerah ini, pada pemilu lalu, Pak Prabowo menang mutlak,” kata Haris Pertama.

    Haris menambahkan tiga provinsi yang kini dilanda bencana merupakan lumbung suara Prabowo saat Pemilu Presiden. “Sudah tiga kali pemilu presiden sejak 2014, tiga provinsi ini lumbung suara Pak Prabowo,” ujar Haris.Anggota DPR Hinca Panjaitan menilai fenomena cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini belum pernah terjadi sebelumnya di Sumut.

    Dikatakan Hinca, langkah cepat pemerintah sangat dibutuhkan karena situasi di lapangan telah menyentuh level darurat dan mengancam keselamatan warga.

  • Sedih dengan Perpecahan di PBNU, Said Abdullah: Merugikan Bangsa

    Sedih dengan Perpecahan di PBNU, Said Abdullah: Merugikan Bangsa

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan keprihatinan dengan terjadinya perpecahan di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dia menegaskan perpecahan tersebut merugikan bangsa.

    “Saya begitu masygul mendengar kabar para masyayih dan kiai yang duduk dijajaran PBNU berkonflik. Apalagi konflik itu menjadi berita terbuka dimana mana, yang disertai dengan saling pecat memecat satu sama lain,” ujar Said dalam pernyataan tertulisnya.

    Dia semakin sedih ketika mengetahui konflik bermula dari pengelolaan pertambangan batubara yang diberikan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan. Diketahui, NU merupakan salah satu ormas yang menerima hak pengelolaan tersebut.

    “Suatu perkara duniawi yang sesungguhnya kecil sekali derajatnya untuk dijadikan sumber perpecahan,” kata dia.

    Said merupakan pribadi yang sangat lekat dengan tradisi NU. Sejak kecil, dia dididik, beribadah, maupun bermuamalah dengan tradisi Nahdliyah dan memegang teguh ajaran tawadlu’, tabayun, serta akhlaqul karimah yang termaktub dalam kitab Ta’lim Muta’alim.

    “Apakah tradisi ini sudah tidak bisa lagi berjalan di PBNU, sehingga harus pecah menjadi konflik terbuka? Sebagai bagian dari jam’iyah ini, saya sekali lagi sedih dan merasa malu. Kami meneladani dan senantiasa menjadikan ulama pesantren sebagai contoh akhlakul karimah, namun kenapa kami, jam’iyah ini mendapatkan tontonan seperti ini,” terang dia.

    Sebagai bagian dai jam’iyah NU, Said menyampaikan permohonan agar para masyayih kiai di PBNU untuk kembali islah. “Islah sebagai jalan yang perlu diutamakan. Para mustasyar PBNU, para kiai sepuh, para ahlul halli wal aqdi mohon berkenan untuk menjadi jembatan terwujudnya jalan islah ini,” tegas Said.

    Selanjutnya, Said mengingatkan perpecahan yang terjadi tidak hanya merugikan NU namun juga bangsa ini. Apalagi, peran NU dikenal luas hingga internasional.

    “Dengan terpecahnya jajaran di PBNU, yang diruginkan adalah bangsa ini. Dunia mengakui bahwa NU adalah jangkar utama kekuatan Islam Indonesia, bersama dengan Muhammadiyah untuk membangun umat, memberikan pendidikan karakter, sekaligus memberikan berbagai pelayanan ekonomi dan sosial kepada umat,” kata Ketua Banggar DPR RI ini.

    Bila konflik berkepanjangan, terang Said, energi PBNU akan tersedot untuk mengurusi konflik. Padahal fokus NU harus ke pelayanan kepada para jam’iyah di bawah.

    “Bila tidak ada jalan islah, dan jalan pecat memecat yang ditempuh, maka akan ada luka, ada perpecahan yang tidak bisa di sudahi dengan sekedar keputusan organisasi, karena ujungnya yang zero sum game (menang kalah), tidak memenangkan semua. Akan ada martabat yang direndahkan,” terang politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

    Lebih lanjut, Said juga berharap para pendukung untuk tidak saling terus membakar hawa panas melalui berbagai forum, baik di media massa, media sosial, termasuk juga berbagai pertemuan fisik. “Saya berharap untuk menahan diri dan menjaga semangat untuk mengupayakan persatuan. Dengan demikian medan konflik tidak semakin meluas,” ucap dia.

    Dia pun yakin, dengan keluasan hati, ikhtiar, tawakal, serta semangat pengabdian kepada umat, para ulama kita bisa mendapatkan menempuh jalan islah. “Kami para jam’iyah mendoakan hal itu segera terwujud. Amien ya robbal alamin,” tutup Said. [beq]

  • Munas Khusus IKAL bentuk tim formatur guna akhiri kevakuman organisasi

    Munas Khusus IKAL bentuk tim formatur guna akhiri kevakuman organisasi

    Jakarta (ANTARA) – Musyawarah Nasional Khusus Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL) Tahun 2025 membentuk tim formatur yang beranggotakan 11 orang untuk mengakhiri kevakuman kepemimpinan organisasi yang berlangsung sejak 5 Oktober 2025.

    “Kami ingin IKAL maju, dan ketua umum terpilih harus mampu membesarkan IKAL,” kata pimpinan sidang pada Munas Khusus IKAL Tahun 2025 Amran Aminullah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Ia mengatakan 11 orang tim formatur terdiri atas dirinya sebagai ketua, Nieta Hidayani sebagai sekretaris, kemudian Sukri Palutturi, I Nyoman Sudyana, Bondan Tiara Sofyan, Rajab Ritonga, Abdul Rahman Sabara, Galumbang Sitinjak, Sri Puryono, Nuning, dan Jan Maringka sebagai anggota.

    “Kami bersyukur mendapat dukungan teman-teman dari DPD-DPD dan DPA-DPA. Kevakuman kepengurusan harus kita akhiri. Terus terang, kami telah bertemu Bapak Agum Gumelar, tetapi beliau tidak memberi respons apa-apa dan keputusan yang jelas,” katanya.

    Ia mengatakan tim formatur selanjutnya bertugas untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily untuk menemukan solusi atas kevakuman yang terjadi, termasuk melanjutkan munas yang tertunda.

    Amran menjelaskan kevakuman kepengurusan terjadi akibat kegagalan pemilihan Ketua Umum DPP IKAL periode 2025–2030 yang diselenggarakan pada 23 Agustus 2025.

    Pada saat itu, pimpinan sidang sementara pada Munas V IKAL memutuskan menunda pelaksanaan Munas V IKAL hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

    Keputusan itu telah diterima seluruh peserta munas dan menyatakan keputusan pimpinan sidang sementara adalah sah.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Trimedya Panjaitan Solidkan Serikat Pengacara Indonesia, Ungkap Pentingnya KUHAP Baru bagi Advokat

    Trimedya Panjaitan Solidkan Serikat Pengacara Indonesia, Ungkap Pentingnya KUHAP Baru bagi Advokat

    Selain itu, Trimedya menekankan, SPI harus tetap berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap ketidakadilan.

    “Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif,” jelas dia.

    Serikat Pengacara Indonesia (SPI) resmi berdiri pada 28 Juni 1998 sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi, HAM, dan kesetaraan gender.

    SPI berawal dari Solidaritas Pengacara Muda Indonesia (SPMI) yang dirintis pada 1997 setelah pengacara Mohammad Amin JAR ditangkap dan diperlakukan tidak layak saat menjalankan profesinya. Peristiwa itu mendorong para pengacara muda membentuk wadah perjuangan untuk menjaga martabat advokat.

    Dalam Kongres I di Sukabumi pada 1998, nama SPMI berubah menjadi SPI. Perubahan ini terinspirasi dari “pelesetan” yang dibuat wartawan Kompas Budiman Tanuredjo, yang menilai perjuangan lebih tepat memakai istilah “serikat” dibanding “solidaritas”, sekaligus menghilangkan kata “muda”. Kongres kemudian memilih Trimedya Panjaitan sebagai Ketua Umum dan Sugeng Teguh Santoso sebagai Sekretaris Jenderal. Di bawah kepemimpinan ini, SPI berkembang pesat dan membuka cabang di banyak provinsi.

    Seiring waktu, SPI menjadi salah satu organisasi advokat yang diperhitungkan dan sejajar dengan organisasi yang lebih tua seperti IKADIN dan AAI. SPI juga menjadi salah satu dari delapan organisasi pendiri PERADI dan namanya tercantum resmi dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33, yang mengakui SPI sebagai bagian dari organisasi advokat yang menjalankan fungsi profesi secara sah.

    Ini menegaskan peran penting SPI dalam sejarah advokat Indonesia. Delapan tahun setelah berdiri, SPI sudah memiliki anggota sekitar 3.000 pengacara. Kemudian sudah dibentuk 21 Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan 32 Dewan Pengurus Cabang (DPC).

    Hadir juga dalam acara tersebut, Sekjend Syarif Bastaman, pendiri SPI Dwi Ria Lathifa, Sugeng Teguh Santoso, Gusti Randa, wartawan senior Kompas Budiman Tanuredjo dan 163 anggota SPI dari sejumlah Provinsi di Indonesia.

  • Anggota DPD desak pemerintah segera tetapkan status bencana nasional

    Anggota DPD desak pemerintah segera tetapkan status bencana nasional

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Irman Gusman mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional menyusul banjir bandang dan longsor besar yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

    Irman dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (28/11) malam mengatakan skala kerusakan di tiga provinsi itu telah melumpuhkan kehidupan warga, merusak infrastruktur vital, serta memutus akses transportasi darat, laut, dan udara.

    Tingkat kehancuran yang terjadi, menurutnya, jauh melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya tanpa intervensi penuh dari pemerintah pusat.

    Seruan itu disampaikan Irman setelah batal terbang ke Padang akibat berbagai akses yang semula akan dikunjungi di Sumatera Barat, terganggu oleh cuaca ekstrem dan kerusakan infrastruktur.

    Ia mengaku pembatalan keberangkatan terjadi hanya beberapa jam sebelum jadwal penerbangan pada Jumat (28/11) subuh.

    “Situasinya di Sumbar betul-betul darurat. Ini bukan lagi bencana biasa. Negara harus hadir secepat dan setegas mungkin,” ucapnya.

    Irman menekankan kondisi Sumbar, Sumut, dan Aceh saat ini adalah cerminan nyata dari betapa terisolasinya wilayah terdampak.

    Irman sejatinya dijadwalkan melakukan rangkaian agenda kemanusiaan, termasuk meninjau korban bencana di Batu Busuk, Kota Padang serta beberapa titik terdampak lain.

    “Saya ingin memastikan masyarakat ditangani, logistik tersalurkan, dan pemerintah daerah tidak bekerja sendirian menghadapi krisis sebesar ini,” ujarnya sembari menambahkan bahwa timnya di Sumbar sejak beberapa hari lalu sudah bergerilya untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan di sejumlah tempat.

    Lebih lanjut, Irman menuturkan bahwa bencana kali ini juga berdampak besar terhadap berbagai kegiatan masyarakat. Acara syukuran penganugerahan gelar Pahlawan Nasional Rahmah El Yunusiah di Pondok Pesantren Diniyah Puteri Padangpanjang yang sedianya digelar Sabtu hari ini terpaksa ditunda oleh panitia.

    Begitu pula Minang Geopark Run 2025 di Bukittinggi yang dijadwalkan berlangsung Minggu (30/11) ikut ditunda karena kondisi darurat dan pertimbangan keselamatan peserta.

    Menurut Irman, penundaan sejumlah agenda besar tersebut semakin menegaskan bahwa bencana telah mencapai tingkat krisis. Ribuan warga mengungsi, akses logistik terputus, dan potensi korban jiwa masih mungkin bertambah. Untuk itu, ia menilai langkah percepatan penanganan tidak bisa lagi hanya mengandalkan kapasitas pemerintah daerah.

    “Penetapan status Bencana Nasional adalah pintu masuk agar seluruh kekuatan negara, BNPB, TNI, Polri, kementerian terkait hingga dukungan internasional bila diperlukan dapat segera dimobilisasi secara penuh,” jelasnya.

    Irman melanjutkan masyarakat di Sumbar, Sumut, dan Aceh kini menghadapi tekanan psikologis berat akibat banjir, longsor, kehilangan harta benda, dan tempat tinggal.

    “Bangsa ini tidak boleh menunggu lebih banyak korban. Kita perlu bergerak cepat. Setiap jam sangat berarti,” kata Irman.

    Terkait bencana tersebut, Irman juga telah melayangkan surat permohonan bantuan kemanusiaan kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan nomor 015/IG-DPDRI/XI/2025 pada Kamis (27/11).

    Dalam suratnya, Irman menggambarkan situasi bencana yang terjadi di Ranah Minang yang meliputi 13 kabupaten/kota dan meminta Mentan untuk dapat membantu dan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok selama tanggap darurat berlangsung di Sumbar.

    “Alhamdulillah, Pak Mentan Amran Sulaiman sudah mengumumkan pihaknya akan segera menggelontorkan bantuan beras dan minyak goreng ke ketiga provinsi yang dilanda bencana. Untuk Sumatera Barat sendiri, ada 6.700 ton beras dan 1.300 ton minyak goreng yang akan disalurkan,” ungkapnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Alumni apresiasi pembentukan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas

    Alumni apresiasi pembentukan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) Lemhannas mengapresiasi terbentuknya Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, yang diharapkan dapat mewujudkan kembali muruah organisasi serta pembaruan fundamental berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAL Lemhannas.

    Hal itu diungkapkan Dewan Pengurus Angkatan (DPA) IKAL Angkatan 50 Lemhannas Jhon Redo di sela penyelenggaraan Rapat Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA Lemhannas 2025 di Jakarta, Jumat.

    “Pengurus sebelumnya statusnya sudah demisioner sejak 5 Oktober 2025. Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diharapkan mengambil sikap untuk menyelamatkan organisasi ini,” kata Jhon dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan, muruah organisasi harus dijunjung tinggi dengan cara menyelenggarakan munas luar biasa untuk memilih kepengurusan baru.

    “Penting, sebab Munas 23 Agustus 2025 deadlock dan kepengurusan sudah demisioner,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas, Amran Aminullah mengatakan, keberadaan Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas dilatarbelakangi pelanggaran AD/ART organisasi IKAL Lemhannas, yang dilakukan Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas, periode 2020 – 2025 terkait Pelaksanaan Munas V IKAL Lemhannas, pada 23 Agustus 2025.

    Disebutkan, Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diberikan tanggung jawab untuk menganalisis rumusan mendalam terkait penyelenggaraan Rapat Kordinasi (Rakor) DPD dan DPA IKAL, pada 28 – 29 November 2025 di Jakarta.

    “Tim akan merancang dan mengusulkan strategi serta program reformasi penyelamatan IKAL Lemhannas melalui Rakor DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL. Secepatnya diselenggarakan musyawarah nasional lanjutan atau musyawarah nasional luar biasa sesuai AD/ART Pasal 21 ayat C ART IKAL atau musyawarah nasional khusus sesuai AD/ART Pasal 22,” kata dia.

    Langkah konkret dilakukan untuk mengakhiri kevakuman organisasi sejak berakhirnya masa bakti DPP IKAL Lemhannas 2020 – 2025, pada 5 Oktober 2025. Saat ini, DPP IKAL dianggap tidak ada atau tidak berwewenang membuat instruksi kegiatan organisasi IKAL Lemhannas.

    Menurut Amran, kemelut juga disebabkan oleh sikap Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas yang tidak merespon surat yang dilayangkan DPD-DPD dan DPA-DPA, yang ditembuskan kepada Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat DPP IKAL tertangal 27 Agustus 2025, 26 September 2025 dan 5 Oktober 2025 terkait Munas V IKAL.

    “Pelanggaran AD/ART IKAL oleh Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas dengan memasukkan IKABNAS bukan sebagai peninjau tetapi peserta Munas yang diberikan 10 hak suara,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fahira Idris DPD Dorong Pemerintah Kerahkan Semua Sumber Daya Atasi Banjir di Sumatera: Keselamatan Warga yang Utama

    Fahira Idris DPD Dorong Pemerintah Kerahkan Semua Sumber Daya Atasi Banjir di Sumatera: Keselamatan Warga yang Utama

    Saat ini dan ke depan, lanjut Fahira Idris ada sejumlah langkah mendesak yang perlu dilakukan pemerintah dan para pemangku kepentingan di semua level. Pertama, memperkuat koordinasi pusat–daerah sebagai satu komando penanganan bencana. Melihat besarnya dampak bencana yang simultan di tiga provinsi, koordinasi terpadu mutlak diperlukan. BNPB sudah mengaktifkan langkah ini, namun perlu dipastikan bahwa perintah, data, dan distribusi logistik berjalan cepat dan satu jalur.

    Kedua, mengaktifkan jalur transportasi alternatif untuk akses bantuan. Karena banyak jalan darat terputus, operasi udara baik helikopter maupun pesawat kargo, harus dimaksimalkan. Bantuan harus bergerak ke titik-titik pengungsian.

    Ketiga, memastikan layanan dasar tetap berfungsi. Walau, Kemenkes telah mengaktifkan puskesmas dan RS di wilayah terdampak, namun perlu dukungan tambahan antara lain berupa tim medis rotasi 24 jam, suplai obat-obatan penyakit banjir, penyediaan air bersih mobile, dan fasilitas sanitasi sementara.

    Keempat, memulihkan telekomunikasi dengan teknologi darurat agar upaya penangan cepat dan tepat. Dengan banyaknya site telekomunikasi lumpuh di Aceh dan Sumut, komunikasi darurat harus dipulihkan, antara lain melalui satelit multifungsi negara, konsolidasi operator satelit swasta, routing jaringan sementara dan genset darurat yang segera dimobilisasi ke titik-titik kritis.

    Kelima, penanganan pascabencana. Pemulihan tentunya tidak hanya infrastruktur. Untuk itu, Pemerintah perlu membuka akses jalan yang terputus secepat mungkin, melakukan pendataan kerusakan rumah dan fasilitas umum, memberikan bantuan stimulan untuk keluarga terdampak, dan melakukan rehabilitasi daerah rawan longsor dan banjir.

    “Bencana di Sumatera ini juga harus menjadi momentum untuk memperkuat tata ruang berbasis mitigasi risiko, memperbaiki DAS, membersihkan sedimentasi sungai, hingga menata kawasan rawan longsor dan banjir,” pungkas Fahira Idris yang juga relawan penanggulan bencana ini.

  • Kegerahan Rakyat dan "Recall" Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Kegerahan Rakyat dan "Recall" Anggota DPR Nasional 28 November 2025

    Kegerahan Rakyat dan “Recall” Anggota DPR
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    KEGERAHAN
    publik terhadap kinerja sebagian anggota DPR sesungguhnya bukan gejala baru, tapi akumulasi frustrasi yang makin mengental seiring makin tertutupnya mekanisme koreksi terhadap para wakil rakyat.
    Demokrasi elektoral memberi ruang bagi rakyat untuk memilih, tetapi nyaris tidak memberi kanal bagi rakyat untuk menghentikan wakil yang gagal, abai, atau bahkan
    nyeleneh
    dalam menjalankan mandat.
    Di tengah defisit akuntabilitas ini, gugatan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d
    UU MD3
    ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi wujud kepedulian publik—khususnya generasi muda—untuk menuntut kembalinya logika dasar demokrasi: bahwa mandat berasal dari rakyat, dan seharusnya dapat dicabut oleh rakyat.
    Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan bahwa kewenangan pemberhentian antarwaktu (PAW) adalah hak penuh partai politik.
    MK beralasan mekanisme
    recall
    merupakan konsekuensi logis dari sistem pemilu yang berbasis partai, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat (3) UUD NRI 1945.
    “Pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pleno (
    Kompas.com
    , 27 November 2025).
    MK menegaskan bahwa evaluasi publik atas anggota parlemen “cukup” dilakukan setiap lima tahun melalui pemilu, bukan melalui mekanisme
    recall
    oleh pemilih.
    Kendati demikian, respons hukum tersebut justru memperlebar jarak antara rakyat dan wakilnya.
    Dengan mempertahankan monopoli
    recall
    di tangan partai politik, MK secara tidak langsung menempatkan rakyat sebagai subjek pasif demokrasi—pemilih hanya aktif sekali dalam lima tahun, lalu kehilangan daya tawar ketika wakilnya bertindak di luar mandat moral dan politik yang dulu dijanjikan.
    Padahal, pengalaman empiris menunjukkan partai politik sering kali menggunakan PAW sebagai alat kontrol internal, bukan sebagai mekanisme akuntabilitas publik.
    Kegerahan rakyat terhadap perilaku anggota DPR yang
    nyeleneh
    tidak menemukan saluran konstitusional memadai, sementara gugatan seperti perkara 199/PUU-XXIII/2025 justru dipatahkan oleh tafsir yang menempatkan stabilitas prosedural di atas kedaulatan substantif.
    Persoalan
    recall
    hanyalah salah satu wajah dari ketidaksinkronan struktural yang lebih dalam dalam UU MD3.
    Sejak DPRD dipindahkan pengaturannya sepenuhnya ke dalam UU Pemerintahan Daerah, kedudukannya tidak lagi sejajar dengan DPR dan DPD sebagai lembaga perwakilan dalam satu rumpun yang sama.
    Namun, UU MD3 tetap mempertahankan struktur lama seolah tidak ada perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan.
    Akibatnya, undang-undang ini mengatur entitas yang secara yuridis sudah berada dalam rezim berbeda.
    Kekeliruan konseptual seperti ini membuat MD3 kehilangan ketepatan desain dan tidak lagi mencerminkan arsitektur politik yang berjalan.
    Inkonsistensi ini semakin tampak ketika dilihat dari fungsi dan hubungan antarlembaga. DPRD kini berada dalam tata kelola pemerintahan daerah, bukan dalam relasi legislasi nasional sebagaimana DPR dan DPD.
    Namun, MD3 tetap menyajikan seluruhnya dalam satu paket. Ketika satu institusi telah berpindah “rumah yuridis”, sementara kerangka UU-nya dibiarkan, yang muncul adalah regulasi saling tumpang tindih dan sulit dibenarkan secara sistematik.
    Undang-undangnya bicara satu hal, struktur ketatanegaraannya berjalan dengan logika lain. Kesenjangan ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai peran, fungsi, dan relasi kekuasaan antar-lembaga.
    Di tengah kekacauan desain seperti itu, tidak mengherankan jika mekanisme akuntabilitas yang lahir dari MD3 juga tidak bekerja optimal.
    Ketika fondasi regulasinya saja tidak presisi, mekanisme seperti
    recall
    mudah terjebak dalam logika organisasi politik ketimbang logika kedaulatan rakyat.
    Alih-alih memperbaiki struktur MD3 agar sesuai dengan konfigurasi kelembagaan saat ini, negara justru mempertahankan skema
    recall
    yang tersentralisasi di tangan partai politik.
    Ketidaksinkronan inilah yang mempersempit ruang rakyat untuk mengoreksi wakilnya, sementara undang-undang yang seharusnya menjadi kerangka representasi justru semakin jauh dari prinsip dasar demokrasi.
    Kegerahan rakyat terhadap
    wakil rakyat
    sebenarnya lahir dari ketimpangan yang sangat mendasar: rakyat memiliki hak memilih, tetapi hampir tidak memiliki hak untuk mengoreksi ketika wakilnya melenceng.
    Ketika perilaku anggota DPR yang abai, tidak etis, atau bahkan
    nyeleneh
    muncul ke permukaan, publik hanya bisa menyuarakan kemarahan melalui media sosial, petisi, atau aksi jalanan—tanpa satu pun mekanisme konstitusional yang benar-benar mengaitkan suara tersebut dengan keberlanjutan mandat wakil rakyat.
    Dalam suasana seperti ini, kegerahan publik berubah menjadi frustrasi yang tertahan, karena tidak ada jalur formal yang memberikan dampak langsung pada kedudukan sang wakil.
    Di sinilah gugatan terhadap UU MD3 menemukan konteks sosiologisnya. Publik tidak sedang mencari sensasi, apalagi ingin mengganggu stabilitas politik; mereka sedang menuntut agar hubungan wakil–diwakili tidak berhenti pada momen pencoblosan.
    Kegerahan rakyat yang terus berulang menunjukkan bahwa demokrasi elektoral lima tahunan tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas.
    Ketika wakil rakyat sudah jauh dari ekspektasi konstituen, logika demokrasi mestinya memberi ruang agar rakyat bisa bertindak.
    Namun, mekanisme yang tersedia saat ini justru memaksa publik untuk bergantung pada partai politik—institusi yang tidak selalu memiliki insentif untuk merespons aspirasi akar rumput.
    Ketiadaan kanal pelampiasan yang efektif membuat kegerahan rakyat berubah menjadi krisis kepercayaan. Publik melihat bagaimana sebagian anggota DPR bertindak seenaknya, namun tidak pernah tersentuh koreksi karena recall dikunci di tangan partai politik.
    Sementara itu, imbauan bahwa rakyat “cukup” menunggu pemilu berikutnya terasa mengabaikan realitas: penyimpangan mandat terjadi hari ini, dampaknya dirasakan hari ini, tetapi mekanisme koreksinya baru boleh dilakukan lima tahun kemudian.
    Dalam kondisi seperti ini, wajar jika kegelisahan rakyat memuncak—sebab negara tidak menyediakan instrumen yang memadai untuk memastikan bahwa mandat yang diberikan dengan susah payah dapat dicabut ketika dikhianati.
    Kegerahan rakyat terhadap wakilnya sejatinya merupakan cermin dari struktur politik yang menempatkan pemilih hanya sebagai ‘sumber legitimasi awal’, tetapi tidak sebagai pengendali keberlanjutan mandat.
    Ketika rakyat tidak memiliki instrumen koreksi yang memadai, sementara perilaku wakil rakyat dapat melenceng kapan saja, relasi representasi berubah menjadi hubungan satu arah: rakyat memberikan mandat, tetapi kehilangan otoritas untuk mencabutnya.
    Dalam konfigurasi semacam ini, kekuasaan legislatif menjadi semakin terlepas dari kontrol publik karena mekanisme
    recall
    dikuasai partai politik, bukan oleh pihak yang menjadi sumber legitimasi sesungguhnya.
    Dalam kondisi tersebut, anggapan bahwa pemilu lima tahunan merupakan jalan evaluasi yang memadai justru memperlihatkan kegagalan membaca dinamika penyimpangan mandat.
    Penyimpangan tidak menunggu pergantian periode; melainkan muncul dalam kejadian sehari-hari, melalui tindakan yang merugikan publik, melanggar etika, atau menunjukkan ketidakmampuan menjalankan fungsi representasi.
    Memaksa rakyat menunggu lima tahun untuk mengoreksi perilaku demikian bukan hanya tidak logis, tetapi juga menormalisasi ketimpangan kekuasaan.
    Waktu menjadi perisai bagi wakil rakyat, sementara kegerahan rakyat tidak memiliki signifikansi hukum apa pun.
    Maka, reformasi MD3 harus mengarah pada pemulihan kontrol rakyat, bukan sekadar merapikan struktur yang sudah lama tidak sinkron.
    Mekanisme
    recall
    oleh pemilih seharusnya dipahami sebagai instrumen kedaulatan, bukan sebagai ancaman terhadap stabilitas politik.
    Tanpa kanal yang memungkinkan rakyat mencabut mandat ketika terjadi penyimpangan, demokrasi hanya berfungsi sebagai rangkaian prosedur yang menyamarkan dominasi partai politik di balik retorika perwakilan.
    Kegerahan yang terus berulang adalah indikator bahwa demokrasi elektoral sedang kehilangan substansinya, dan bahwa pembenahan menyeluruh diperlukan untuk memastikan mandat publik tidak lagi dibiarkan tergantung pada kalkulasi internal partai, melainkan kembali berada di tangan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Ada 2 Demo di Jakarta Hari ini, Hindari Wilayah Berikut
                        Megapolitan

    9 Ada 2 Demo di Jakarta Hari ini, Hindari Wilayah Berikut Megapolitan

    Ada 2 Demo di Jakarta Hari ini, Hindari Wilayah Berikut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Sebanyak dua demo akan digelar di wilayah Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (29/11/2025).
    Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki mengatakan, demo yang pertama digelar di wilayah Gambir.
    “Ada unjuk rasa dari aliansi masyarakat Sobang – Panimbang dan mahasiswa, pemuda Kabupaten Pandeglang dan beberapa elemen masyarakat lain pada Jumat pagi,” ujar Ruslan dalam keterangannya, Jumat.
    Sementara itu, demo kedua digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam.
    Rencananya demo yang dilakukan oleh DPD Front Persaudaraan Islam akan digelar di Kantor Komnas HAM yang berada di Menteng.
    Ruslan menyampaikan, 833 personel polisi akan disiagakan untuk menjaga dua demo tersebut.
    Ia pun mengimbau agar masyarakat menghindari area sekitar demonstrasi untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas.
    “Warga bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berjalan. Untuk rekayasa lalu lintas akan dilakukan situasional melihat ekskalasi jumlah massa di lapangan,” katanya.
    Ia melanjutkan, selain demo, ada satu acara olahraga yang digelar di wilayah Jakarta Pusat dan membutuhkan pengamanan ekstra.
    Acara itu merupakan pertandingan sepakbola game week 14 BRI Super League Tahun 2025/2026 antara Persija Jakarta vs PSIM Yogyakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, pada Jumat sore.
    Sebanyak 2.200 personel polisi disiagakan untuk pengamanan pertandingan bola tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MPR RI: Metode sosialisasi Empat Pilar perlu adaptif terhadap Gen-Z

    MPR RI: Metode sosialisasi Empat Pilar perlu adaptif terhadap Gen-Z

    Kalau hanya bagi-bagi buku, mereka tidak akan baca. Pendekatannya harus diubah. Lewat cerita, membandingkan dengan negara maju, dan lainnya, salah satu pendekatan kreatif yang dinilai lebih efektif yaitu melalui lomba lagu bertema kebangsaan, serta p

    Manokwari (ANTARA) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia menilai metode sosialisasi Empat Pilar perlu pembaruan agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi generasi milenial serta Gen Z.

    Anggota MPR RI Abraham Paul Liyanto di Manokwari, Papua Barat, Kamis, mengatakan kemajuan teknologi dan kecerdasan buatan memudahkan generasi muda mengakses informasi, sehingga edukasi kebangsaan perlu dilakukan secara kreatif.

    “Tanpa dijelaskan generasi muda bisa buka AI. Tetapi, pengalaman dan cerita sejarah tidak dapat digantikan. Itu yang harus kita hidupkan kembali,” ujarnya.

    Saat ini, kata dia, jajaran MPR sedang melakukan evaluasi efektivitas metode sosialisasi Empat Pilar, termasuk berkolaborasi dengan media nasional untuk menilai pelaksanaan selama tahun berjalan.

    Penyampaian materi serta penyebarluasan informasi kebangsaan tidak lagi cukup dengan menggunakan metode tradisional seperti pembagian buku fisik, namun sudah semestinya bertransformasi.

    “Kalau hanya bagi-bagi buku, mereka tidak akan baca. Pendekatannya harus diubah. Lewat cerita, membandingkan dengan negara maju, dan lainnya,” ucap Paul.

    Menurut dia, salah satu pendekatan kreatif yang dinilai lebih efektif yaitu melalui lomba lagu bertema kebangsaan, serta pemanfaatan popularitas lagu daerah yang kini semakin dikenal luas oleh generasi muda.

    Perubahan kemasan edukasi kebangsaan dan penguatan ideologi harus mengakomodasi keinginan publik, seperti menggunakan musik yang mampu membangkitkan semangat nasionalisme secara emosional.

    “Yang harus diperbaiki itu sistemnya, dan itu tugas MPR. Setiap perubahan yang dilakukan harus mendengar keinginan rakyat,” kata Paul.

    Ke depan, dirinya berharap agar konsep sosialisasi kebangsaan melibatkan generasi muda melalui pelatihan training of trainers (TOT) dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga lembaga pendidikan tinggi.

    “Kami berupaya untuk terus mengembangkan metode agar pesan kebangsaan diterima generasi saat ini,” ucap Paul.

    Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Filep Wamafma menilai, arus informasi global yang semakin terbuka luas dapat memengaruhi karakter generasi muda apabila tidak dibantengi dengan wawasan kebangsaan.

    Internalisasi nilai-nilai Pancasila, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kemajemukan, dan keadilan sosial merupakan hal yang sangat penting untuk memperkuat cara pandang generasi muda di masa mendatang.

    “Karena manusia membutuhkan nilai kehidupan, nilai kebangsaan, dan nilai ideologi sebagai dasar berpikir,” ujarnya.

    Filep menjelaskan setiap anggota MPR atau DPD biasanya memperoleh alokasi minimal enam kegiatan Empat Pilar dalam setahun, namun saat ini masih menunggu pembagian resmi sesuai masa sidang.

    “Kalau ada kesempatan, saya ingin menyasar lebih banyak kampus agar pemahaman ideologi Pancasila semakin kuat,” kata Filep yang juga menjabat sebagai Ketua STIH Manokwari.

    Pewarta: Fransiskus Salu Weking
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.